Ini Ikhtisar Ringkasan ED PSAK EMKM (Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah)

Ini Ikhtisar Ringkasan ED PSAK EMKM (Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah)

Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) disusun untukmemenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah (seterusnya disebut sebagai “entitas”) sebagaimana dideskripsikan dalam Bab 1 Ruang Lingkup

ED SAK EMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. ED SAK EMKM tidak memberikan definisi dan kriteria kuantitatif entitas mikro, kecil, maupun menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif tersebut. 
Meluasnya Cakupan Ekonomi Islam

Meluasnya Cakupan Ekonomi Islam

Gairah umat Islam untuk menerapkan keislamannya disemua sisi kehidupan mulai meningkat. Salah satunya termasuk adalah dibidang ekonomi. Muncullah wacana ekonomi islam yang dicetuskan sejumlah pemikir ekonomi Islam klasik diantaranya Abu Yusuf (731-798), Yahya Ibn Adam (818), Ghazali (1059-1111), Farabi (950) dan masih banyak lainnya. Selanjutnya lahir pemikir ekonomi islam modern seperti M. Nejatullah Siddiqi, Umer Chapra, M. Mannan, Khurshid Ahmed, M.A Choudury, dan Munzir Khaf.

Dari pemikiran-pemikiran ekonomi Islam kemudian hadirlah lembaga-lembaga bisnis yang berprinsipkan Islam. Dari tahun ke tahun cakupan ekonomi Islam semangkin meluas hingga ke berbagai sektor ekonomi. Berikut ini beberapa sektor ekonomi yang sudah tercangkupi oleh sistem ekonomi Islam.
Apa itu IDF-MUI ?

Apa itu IDF-MUI ?

Wakil presiden Jusuf Kalla menolak untuk meresmikan IDF-MUI dan Presiden Jokowi pun tak merestui berdirinya IDF-MUI. Alasannya, pemerintah ingin MUI fokus pada tugas utama MUI yaitu :

1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar.

Lantas apa itu IDF ? dan kenapa perlu dibentuk IDF ?
Ini Perusahaan MLM yang sudah mendapat sertifikat syariah DSN MUI

Ini Perusahaan MLM yang sudah mendapat sertifikat syariah DSN MUI

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang perusahaan MLM yang telah mendapat izin DSN MUI  serta banyaknya perusahaan MLM yang mengaku telah mendapat sertifikat syariah dari DSM MUI.

DSN MUI mengeluarkan Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 tanggal 27  Juli   2016, tentang Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI yang dirilis melalui web resminya www.dsnmui.or.id.

Untuk mereka yang masih bertanya-tanya, berikut ini daftar perusahaan MLM yang sudah mendapat sertifikat syariah DSN MUI:
Bank Aceh Syariah

Bank Aceh Syariah

Alhamdulillah dalam waktu dekat perbankan syariah akan kedatangan pemain baru menjadi 13 BUS. Bank aceh akan dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah, saat ini sedang dalam proses perizinan di OJK. Jika ini benar-benar terealisasi, ini terobosan dahsyat dan spektakuler. 

Kenapa ?
Bapak Perbankan Syariah Modern

Bapak Perbankan Syariah Modern

Kesuksesan perbankan syariah global saat ini tidak terlepas dari peran pemikir pertama yang mengkonsep lahirnya perbankan syariah modern. Tahukah anda siapa orang pertama yang mengkonsep lahirnya bank syariah di dunia ?

Adalah Dr. Ahmad El-Naggar sebagai orang pertama yang mencetus kehadiran bank syariah di dunia dengan mendirikan Mit Ghamr Savings Bank di Mesir pada tahun 1963, sebuah bank lokal dengan sistem bagi-hasil. Pendirian Mit Ghamr Savings Bank terinspirasi dari sebuah bank lokal di Jerman Barat, saat El-Naggar menyelesaikan Ph.D disana. Nama Mit Ghamr diambil dari nama daerah di Mesir. Bank ini dapat beroperasi selama 4 tahun hinngga 1967 untuk kemudian ditutup yang disebabkan hukum dan politik.
RIBA, BAI' & ZAKAT

RIBA, BAI' & ZAKAT

Riba


Praktek Riba sudah ada sejak zaman nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Musa AS yang dipraktekkan oleh bangsa yahudi. Allah SWT pun mengharamkan riba pada bangsa yahudi, tapi mereka ingkar. Allah SWT menggambarkan hal ini dalam Q.S An Nisa' 161 :

وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُہُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ‌ۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَـٰفِرِينَ مِنۡہُمۡ عَذَابًا أَلِيمً۬ا (١٦١) 


"dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih".
Apa pentingnya Modal bagi Bank Syariah ? Ini penjelasannya

Apa pentingnya Modal bagi Bank Syariah ? Ini penjelasannya

Salah satu faktor yang disinyalir penyebab kurang kompetitifnya bank syariah di Indonesia adalah faktor MINIM MODAL. Bahkan faktor ini juga yang membuat bank syariah tak berdaya beranjak dari market share 5%. Lantas apa pentingnya MODAL bagi bank syariah ? berikut penjelasannya.
Dalam perbankan ada istilah BUKU yaitu Bank Umum berdasarkan Kegiatan Umum dimana kegiatan usaha bank akan dikelompokkan berdasarkan modal inti yang dimiliki.  Berdasarkan POJK No 6 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bank dikelompokkan kedalam 4 BUKU :
"5% Trap"

"5% Trap"

Apa itu "5% Trap" ?

Istilah ini pertama kali saya baca dari tulisan di www.bisnis.com. ya Istilah 5% Trap menggambarkan kondisi betapa beratnya market share perbankan syariah nasional tuk meranjak atau bahkan tembus angka "5%" , seolah-olah perbankan syariah terperangkap angka "5%". hahaha....ada ada saja.

Tapi jika ditelisik lebih jauh ada benarnya juga istilah ini.  Pangsa pasar / merket share perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir tidak mampu menembus angka 5%. Melihat data statistik market share perbankan syariah sejak tahun 2011 sampai akhir 2015 naik turun dikisaran 4,5% - 4,9% belum pernah nembus 5%.
KNKS dan Harapan Baru Keuangan Syariah

KNKS dan Harapan Baru Keuangan Syariah

Salah satu hasil agenda  World Islamic Economic Forum (WIEF) ke 12 yang diadakan di Jakrta adalah diluncurkannnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pembentukan KNKS menjadi salah satu dari dua rekomendasi utama yang tercantum dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah. Sinergi antar semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, regulator, dan industri untuk akselerasi pertumbuhan keuangan syariah adalah tujuan dibentuknyan KNKS.

KNKS akan langsung diketuai oleh Presiden dan wakilnya adalah Wakil Presiden RI. Komite akan terdiri dari Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Trio Figur Keuangan Syariah

Trio Figur Keuangan Syariah


Mungkin dulu tak pernah terbayangkan oleh pejuang – pejuang ekonomi syariah kalau wacana ekonomi syariah masuk ke gelanggang pemerintahan. Untuk mendapat dukungan dari pemerintah pun terasa sulit. Perjuangan menumbuh kembangkan ekonomi syariah hanya dilakukan oleh aktifis-aktifis kampus. Bahkan banyak yang alergi dengan istilah syariah dibidang ekonomi.
Namun seiring waktu, perjuangan ekonomi syariah nampaknya mulai menampakkan hasilnya. Ekonomi syariah sudah banyak dikenal oleh masyarkat dari berbagai kalangan. Bahkan yang paling fenomenal adalah beberapa pejuang ekonomi syariah masuk ke gelanggang pemerintahan dan menempati posisi-posisi penting dipemerintahan. Di-era pemerintahan saat ini setidaknya ada tiga figur penggiat ekonomi syariah yang menempati posisi penting dipemerintahan. Ketiga figur ini bisa dibilang “Trio Figur Keuangan Syariah”. Mereka adalah Bambang Brojonegoro, Muliaman D Hadad, dan Agus DW Martowardoyo.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI