Jadilah Kitab Walau tanpa Judul

Jadilah Kitab Walau tanpa Judul


Oleh: KH Hilmi Aminuddin
(Ketua Majelis Syura PKS)
---
Kun kitaaban mufiidan bila 'unwaanan, wa laa takun 'unwaanan bila kitaaban. Jadilah kitab yang bermanfaat walaupun tanpa judul. Namun, jangan menjadi judul tanpa kitab.

Pepatah dalam bahasa Arab itu menyiratkan makna yang dalam, terutama menyangkut kondisi bangsa saat ini yang sarat konflik perebutan kekuasaan dan pengabaian amanah oleh pemimpin-pemimpin yang tidak menebar manfaat dengan jabatan dan otoritas yang dimilikinya. Bangsa ini telah kehilangan ruuhul jundiyah, yakni jiwa ksatria. Jundiyah adalah karakter keprajuritan yang di dalamnya terkandung jiwa ksatria sebagaimana diwariskan pejuang dan ulama bangsa ini saat perjuangan kemerdekaan.

Semangat perjuangan (hamasah jundiyah) adalah semangat untuk berperan dan bukan semangat untuk mengejar jabatan, posisi, dan gelar-gelar duniawi lainnya (hamasah manshabiyah). Saat ini, jiwa ksatria itu makin menghilang. Sebaliknya, muncul jiwa-jiwa kerdil dan pengecut yang menginginkan otoritas, kekuasaan, dan jabatan, tetapi tidak mau bertanggung jawab, apalagi berkurban. Yang terjadi adalah perebutan jabatan, baik di partai politik, ormas, maupun pemerintahan. Orang berlomba-lomba mengikuti persaingan untuk mendapatkan jabatan, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Akibatnya, di negeri ini banyak orang memiliki "judul", baik judul akademis, judul keagamaan, judul kemiliteran, maupun judul birokratis, yang tanpa makna. Ada judulnya, tetapi tanpa substansi, tanpa isi, dan tanpa roh.

Padahal, ada kisah-kisah indah dan heroik berbagai bangsa di dunia. Misalnya, dalam Sirah Shahabah, disebutkan bahwa Said bin Zaid pernah menolak amanah menjadi gubernur di Himsh (Syria). Hal ini membuat Umar bin Khattab RA mencengkeram leher gamisnya seraya menghardiknya, "Celaka kau, Said! Kau berikan beban yang berat di pundakku dan kau menolak membantuku." Baru kemudian, dengan berat hati, Said bin Zaid mau menjadi gubernur.

Ada lagi kisah lain, yaitu Umar bin Khattab memberhentikan Khalid bin Walid pada saat memimpin perang. Hal ini dilakukan untuk menghentikan pengultusan kepada sosok panglima yang selalu berhasil memenangkan pertempuran ini. Khalid menerimanya dengan ikhlas. Dengan singkat, ia berujar, "Aku berperang karena Allah dan bukan karena Umar atau jabatanku sebagai panglima." Ia pun tetap berperang sebagai seorang prajurit biasa. Khalid dicopot "judul"-nya sebagai panglima perang. Namun, ia tetap membuat "kitab" dan membantu menorehkan kemenangan.

Ibrah yang bisa dipetik dari kisah-kisah tersebut adalah janganlah menjadi judul tanpa kitab; memiliki pangkat, tetapi tidak menuai manfaat. Maka, ruuhul jundiyah atau jiwa ksatria yang penuh pengorbanan harus dihadirkan kembali di tengah bangsa ini sehingga tidak timbul hubbul manaashib, yaitu cinta kepada kepangkatan, jabatan-jabatan, bahkan munafasah 'alal manashib, berlomba-lomba untuk meraih jabatan-jabatan. Semoga.

*sumber: Republika

Pendekatan Trial & Error dalam Model Asuransi Syariah

Oleh: M. Mahbubi Ali

Konsep asuransi syariah hadir sebagai alternatif dari asuransi konvensional yang diharamkan dalam Islam karena mengandung elemen riba, gharar (spekulasi) dan maysir (judi). Berbeda dengan asuransi konvensional yang dibangun di atas kontrak berbasis komersial (mu\'awadhat), kerangka konseptual asuransi syariah dibangun di atas prinsip saling menolong (ta\'awun), saling menjamin (tadhamun) dan saling menanggung (takaful).
Pada tataran teknis, para ulama menggunakan pendekatan akad-akad dalam Islam yang sesuai dengan karakter asuransi syariah. Lahirlah kemudian beberapa akad seperti tabarru\', mudharabah, dan wakalah, sebagai pijakan terbangunnya asuransi syariah. Akad tabarru\' digunakan untuk menunjukkan hubungan antara sesama peserta, sementara akad mudharabah dan wakalah dipakai untuk memperlihatkan hubungan antara peserta dan operator asuransi syariah. Sebagai wakil, operator mendapatkan kompensasi berupa fee, sementara sebagai mudharib, operator berhak atas bagi hasi sesuai dengan rasio keuntungan yang disepakati.
Akad-akad di atas kemudian membentuk beberapa model yang digunakan oleh asuransi syariah, seperti model mudharabah dan model wakalah. Dalam perjalananya, model-model di asuransi syariah tidak lahir secara instan. Model-model tersebut dibangun dan dikembangkan oleh ulama dan industri dengan pendekatan trial and error: satu model hadir untuk mengganti atau pengembangan model lain sebagai sebuah proses mencari format ideal untuk asuransi syariah. Tulisan ini mencoba memotret evolusi model-model yang digunakan dalam industri asuransi syariah.
Dari Model Mudharabah Ke Model Hybrid
Model mudharabah adalah model pertama yang dipakai dalam operasionalisisi industri asuransi syariah, baik di Malaysia maupun di Indonesia. Dalam model ini, operator berperan sebagai manajer (mudharib) sedangkan peserta adalah pemilik dana (rabb maal).  Dengan posisinya sebagai pengelola dana, operator akan mendapatkan bagi hasi dari keuntungan investasi berdasarkan rasio yang disepakati. Surplus, jika ada, akan dikembalikan semuanya kepada peserta. Ketika terjadi defisit, operator disyaratkan untuk menyuntikkan dana dalam bentuk qard hasan (hutang).
Model mudharabah, dalam formatnya yang masih genuine ini, tidak cukup diminati oleh operator asuransi syariah. Ketiadaan hak operator untuk mendapatkan bagian surplus membuat model ini tidak terlalu menguntungkan menurut kalkulasi bisnis. Sebab itulah, model ini mengalami pengembagan dan lahirlah pada tahapan berikutnya modified mudharabah model (model mudharabah yang dimodifikasi).
Berbeda dengan model mudharabah dalam bentuknya yang masih genuine, melalui model ini, operator akan melakukan bagi hasil dari surplus, bukan dari keuntungan investasi. Tekhniknya, profit dari aktifitas investasi akan digabungkan ke dalam dana peserta, yang selanjutnya digunakan untuk membayar klaim, penyisihan untuk reserve dan kontribusi untuk reasuransi syariah. Sisanya adalah surplus yang akan dibagi antara operator dan peserta berdasarkan rasio yang disepakati. Dalam konteks ini, operator memperlakukan surplus sebagai profit.
Praktik model mudharabah dalam asuransi syariah memicu sederet kritik dari banyak kalangan. Ayub (2008) mengatakan, konsep mudharabah sangat cocok untuk model perbankan, tetapi tidak untuk asuransi. Penggunaan akad mudharabah di asuransi syariah akan mencerabut karakter akad mudharabah dari akarnya. Asuransi syariah dibangun di atas konsep tolong menolong, sedangkan mudharabah adalah kontrak berbasis komersial: dua kontrak dengan dua kutub yang berbeda dan tujuan yang berlawanan.
Penggunaan mudharabah ini akan melahirkan ambigu: mungkinkah secara syariah dana tabarru\' peserta pada saat yang bersamaan dianggap sebagai modal mudharabah (ra\'sul mÉl)? Sementara tabarru\' berkonsekwensi lepasnya kepemilikan peserta, dalam  mudharabah, modal tetap menjadi milik rabb maal (peserta). Ketika terjadi defisit, apakah kewajibah operator untuk menyuntikkan dana dalam bentuk qard sesuai dengan konsep dasar mudharabah? padahal operator hanyalah pengelola yang tidak mesti menjamin keutuhan modal. Dalam modified mudharabah model, pertanyaan tambahan bisa dilayangkan: apakah dalam Islam profit sama dengan surplus? Padahal profit adalah  keuntungan dari aktifitas investasi sedangkan surplus adalah gabungan dari profit dan dan  risiko (tabarru\') setelah dikurangi biaya-biaya terkait. Bolehkan perusahaan asuransi syariah berbagi surplus seperti yang dipraktikkan di asuransi konvensional? dan sederet tanya lainnya.
Banyaknya isu syariah dan kritik terhadap model mudharabah mendorong para ulama dan praktisi industri asuransi syariah untuk mencari alternatif lain. Para ulama lalu memperkenalkan model berbasis wakalah. Perusahaan asuransi syariah secara perlahan mulai meninggalkan model mudharabah dan bergeser pada model wakalah. Dalam model ini, operator bertindak sebagai wakil dari peserta untuk mengelola dana, baik dana risiko maupun dana saving dan investasi. Sebagai kompensasinya, operator akan mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan di awal kontrak. Surplus, jika ada, akan dikembalikan kepada para peserta.
Kendati demikian, model wakalah dalam bentuknya yang masih genuine ini juga kurang menarik minat operator. Menurut kalkulasi bisnis, model ini kurang profitable karena operator hanya mendapatkan fee. Maka model ini pun dikembangkan dan lahirlah apa yang disebut dengan modified wakalah model (model wakalah yang dimodifikasi). Melalui model ini, operator, di samping berhak untuk mendapatkan fee berdasarkan akad wakalah, juga akan mendapatkan bagian surplus atas dasar ju\'alah atau performance fee.
Pada awal diperkenalkanya model modifikasi ini, operator asuransi syariah di Malaysia mengambil sampai 90% surplus, hanya 10% yang dikembalikan kepada peserta. Kondisi ini juga terjadi dan dipraktikkan di Saudi Arabia bahkan sampai saat ini. Tetapi banyaknya kritik terhadap praktik pengambilan surplus yang cenderung eksploitatif dan tidak berdasar mendorong Bank Negara Malaysia mengeluarkan aturan pengambilan performance fee yang diterjemahkan dalam Takaful Operational Framework (TOF). Dalam aturan ini, operotor hanya berhak mengambil bagian maksimal 50% dari surplus. Sisanya dikembalikan kepada peserta.
Pembagian \"kue\" surplus atas dasar performance fee dalam modified wakalah ini juga tidak lepas dari sorotan banyak pihak. Pasalnya, penetapan performance fee didasarkan pada kemampuan operator dalam mengelola dana risiko. Basis penetapan model ini akan susah diukur karena dengan mudah bisa dimanipulasi. Misalnya, untuk menghasilkan surplus yang besar, klaim dari peserta dipersulit, penyisihan reserve dipersedikit, atau porsi reasuransi dikurangi. Banyak kalangan menilai, akan lebih fair jika performance fee didasarkan pada kemampuan operator dalam mengelola dana investasi. Ambil contoh, jika operator berhasil menghasilkan profit di atas 10%, maka kelebihan dari target itu akan menjadi hak operator.
Cerita realita bahwa pembagian surplus dalam modified wakalah menuai banyak sorotan mendorong para ulama dan pelaku industri kemudian mengembangkan sebuah model baru yang dikenal dengan hybrid model: sebuah model kombinasi antara akad mudharabah dan akad wakalah. Model ini banyak digunakan khususnya pada asuransi keluarga (family takaful) di mana dana peserta dibagi menjadi dua bagian: sebagian untuk dana risiko (tabarru\'), sebagian lainnya untuk dana saving dan investasi.
Dalam hybrid model, operator menggunakan akad wakalah untuk mengelola dana risiko dan berhak atas fee. Sementara untuk pengelolaan dana investasi, kontrak yang digunakan adalah mudharabah. Sebagai kompensasi, operator akan mendapatkan bagi hasil dari profit investasi sesuai dengan rasio yang disepakati. Dalam model ini, isu surplus tidak mengemuka. Karena surplus akan dikembalikan semuanya kepada peserta.
Kendati demikian, pendekatan hybrid model ini pun bukan berarti menyelesaikan problem. Pasalnya, akar masalah sebenarnya terdapat pada penggunaan konsep tabarru\'. Tabarru\' dalam asuransi syariah diterjemahkan bukan dalam format idealnya: peserta wajib melakukan tabarru\' jika ingin mendapatkan indentifikasi (iltizam bit tabarru\'); atau dengan kata lain, peserta hanya akan ber-tabarru\'  jika mendapatkan identifikasi di kemudian hari (hibah bi thawab). Kondisi ini lalu melahirkan kesimpulan banyak pihak: konsep tabarru\' dengan model seperti di asuransi syariah kurang pas karena akan menggeser asuransi syariah dari akad berbasis sosial (tabarru\'i) ke akad berbasis komersial (mu\'awadhat).
Rumitnya menetapkan model yang menjadi konsensus semua pihak dalam industri asuransi syariah mendorong para ulama dan peneliti terus melakukan eksplorasi dan kajian untuk menemukan model yang paling pas, baik secara syariah maupun secara kalkulasi bisnis. Mufti Taqi Utsmani mengembangkan model waqf yang dikombinasikan dengan akad wakalah. Model ini secara sukses dikembangkan di Pakistan dan Afrika Selatan.
Dalam model waqf, shareholder menginisiasi pembentukan dana waqf, diikui oleh peserta dengan membayar donasi dan dimasukkan ke dalam dana waqf. Operator diangkat sebagai wakil untuk mengelola dana waqf dan berhak atas fee. Dana waqf lalu diinvestasikan. Hasil investasi, setelah dikurangi bagian operator atas dasar performance fee, dimasukkan kembali ke dalam dana waqf. Semua biaya-biaya klaim, penyisihan reserve dan reasuransi syariah diambilkan dari  dana waqf. Sementara surplus dikembalikan kepada dana waqf. Lagi-lagi, model waqf ini pun tidak serta merta lepas dari kritik. Ini karena sejatinya dana waqf bisa dimanfaatkan oleh yang kaya dan utamanya yang memerlukan. Tetapi pada praktek di asuransi syariah, hanya orang-orang kaya (baca: peserta) yang berhak menikmati dana waqf.
Saat ini para peneliti sedang melakukan eksplorasi kemungkinan diterapkannya model wadiah yad dhamanah (titipan dengan jaminan). Mereka meyakini, walaupun belum dilakukan testing pasar dan belum memiliki sejarah kesuksesannya, model ini mampu mengatasi isu surplus dan tabarru\'.  Kalangan lain menilai bahwa model terbaik dalam asuransi syariah adalah model yang diajarkan oleh Rasulullah dalam dua hadithnya mengenai konsep tanahud yang diterjemahkan dengan istilah musharakah ta\'awuniyyah.
Alaa kulli haal, perjalanan asuransi syariah masih panjang dan berliku. Banyak masalah dan isu-isu syariah yang mesti dilaluinya. Model-model operasional asuransi syariah masih menyisakan seabrek pekerjaan rumah bagi semua kalangan, utamanya para ulama, peneliti dan industri. Sebab itu, penelitian dan kajian yang intensif mutlak diperlukan untuk menghadirkan sebuah model ideal yang menjadi landasan pijak dari operasional asuransi syariah: sebuah model yang menjadi jembatan tercapainya maqashid syariah. Wallahu a\'lam .(Opini dalam artikel ini adalah pendapat pribadi dan tidak mesti merefleksikan pandangan ISRA).
mahbubi@isra.my

http://www.go-sharing.com



Zakat dalam Tuntunan Agama, Sosial Dan Politik

Zakat dalam Tuntunan Agama, Sosial Dan Politik

Oleh: Nurul Huda dan Ivo Sabrina



ZISWAF (zajat infak, wakaf, dan sedekah) sebagai instrumen keuangan Islam bukanlah isu baru ketika ekonomi syariah menjadi lebih populis saat ini. ZISWAF telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah SAW, diikuti di zaman Khulafa al Rasyidin dan seterusnya, hingga sekarang.
Zakat (sebagai bagian dari ZISWAF),  ini menjadi sebuah sistem yang berlaku dalam masyarakat secara umum, bisa kita gunakan penguatan unsur nilai idealisme yang bekembang dalam masyarakat.
Ini berarti, yang dimaksudkan dengan “nilai zakat” ialah sifat ketinggian zakat berasaskan kepada idealisme masyarakat. Berasaskan kepada idealisme masyarakat dilihat dari sudut agama, politik, ekonomi dan budaya. Sebagai hipotesis di lapangan masyarakat yang kurang berminat dalam mengamalkan zakat dalam keuangan privatnya, bisa saja disebabkan tidak mengetahui nilai yang terkandung dalam implementasi zakat dalam mobilisasi ekonomi, yang sebenarnya dalam hidup mereka, baik secara individu maupun bermasyarakat.
Bila kita tinjau sejarah zakat Indonesia mulai dari masa masa penjajahan hingga era 1980-an, zakat belum berpengaruh signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial ummat Islam Indonesia dikarenakan  pengelolaan zakat belum professional. Belum ada sinergi dan belum menyentuh ranah Negara. Pengelolaan Ziswaf secara professional dimulai di akhir 1980-an dan awal 1990-an merupakan masa transformasi yang cukup signifikan dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan zakat, dari berbasis individual-tradisional menjadi berbasis kolektif-profesional.
Pengelolaan dana zakat beralih dari ranah amal sosial-keagamaan juga ke arah pemberdayaan-pengembangan ekonomi, ditandai oleh berdirinya YDSF (Yayasan Dana Sosial Al Falah) pada 1987 dan Dompet Dhuafa Republika pada 1993 dan BAZIS (Badan Amil Zakat) pemerintah pada 1994, pada 1997 berlanjut dengan pendirian Forum Zakat yang beranggotakan 11 lembaga zakat sebagai wadah sinergi antar LAZ masyarakat dan antar LAZ dengan BAZIS.
Setelah adanya gerakan positif dari lembaga zakat yang merupakan swadaya masyarakat, pada tahun 1999 barulah pemerintah menjalankan peran politiknya dengan disahkanya Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat no 38 tahun 1999, sebagai tindak lanjut UU no 38 tahun 1999, Pemerintah mendirikan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dengan SK Presiden dan mengesahkan 18 LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) dengan SK Menteri Agama.
Peran politik pemerintah sebagai pembuat kebijakan (policy maker)  tidak berhenti di situ. Pengesahan UU Pengelolaan Zakat dalam sidang paripurna DPR pada 27 Oktober 2011 lalu telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan praktisi dan pegiat zakat. Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah pasal 18 dan 19 yang isinya tentang syarat pendirian Lembaga Amil Zakat dan kewajiban melaporkan kondisi lembaga kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat dan Tuntutan Agama
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Tanpanya Islam seseorang itu tidak sempurna. Yang tidak menunaikan zakat akan menyebabkan kekufuran. Ini merupakan nilai-nilai yang ditegakkan oleh agama sendiri dan dijunjung tinggi semua umat Islam.
Tetapi tidak semua orang wajib menunaikannya. Karena zakat terikat pada beberapa syarat di antaranya: syarat nisab, yaitu kadar tertentu yang membedakan di antara pemilik harta yang wajib zakat atau yang belum wajib zakat.
Pada tahap ini nilai zakat dari perspektif agama mungkin berbeda-beda dari satu individu ke individu yang lain dan dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain. Ada tiga pemahaman masyarakat terhadap penunaian zakat. Salah satu pemahaman yang ada dalam masyarakat adalah; Pertama; di kalangan mereka yang menganggap “nisab” sebagai syarat mutlak. Siapa sudah memenuhi  nisab maka dia wajib membayar zakat. Sebaliknya bagi  yang belum memenuhi nisab maka belum wajib zakat.
Kedua; Pandangan  masyarakat yang lain bahwa “nisab” bukan sekedar syarat, tetapi lebih daripada itu, pada konteks ini membayar zakat dari pengumpulan harta  merupakan suatu keinginan mutlak sehingga dalam pencarian  harta sekurang-kurangnya sampai tahap pemilikan nisab zakat. Karena tanpa pemilikan nisab seseorang itu akan gagal menunaikan rukun Islam yang kelima.
Tiga; Pemahaman masyarakat yang paling tinggi, beranggapan zakat sebagai latihan atau orientasi agar manusia Muslim atau masyarakat Islam menjadi masyarakat muzaki dan bukan penerima zakat (Mustahik). Bagi mereka pada tingkat pemahaman ini zakat bukan sekadar rukun agama yang dilaksanakan sebagai bukti keimanan, tetapi latihan wajib agar seseorang itu terlatih mau berbagi dengan orang yang membutuhkan.
Pemahaman masyarakat Muslim terhadap kewajiban zakat yang berbeda satu sama lain, merupakan tugas bagi para Amilin atau dalam hal ini pemerintah sebagai pendorong sistem zakat untuk bergerak memantapkan lagi ornamen zakat pada tataran kehidupan sosioekonomi dengan pondasi yang kuat berkenaan atas nama agama. Di antara langkah-langkah yang perlu distrategikan di antaranya menjadikan zakat sebagai sistem sosial Islam yang bukan saja menyentuh soal akidah semata-mata tetapi juga kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Langkah kerja ini tentu tidak mudah, bila pemahaman akan  nilai-nilai agama masih diangap sebagai urusan individu, untuk menjadikan zakat sebagai sistem sosial akan menemui jalan buntu. Oleh kerana itu langkah awal yang perlu disiasati dengan mempertegas kedudukan Islam itu sendiri sebagai suatu sistem hidup yang lengkap dan bukan sekadar pegangan tentang kehidupan akhirat semata.
Zakat dan Tingkatan Kedudukan Ekonomi
Kedudukan ekonomi di kalangan masyarakat juga memainkan peranan penting dalam menentukan nilai zakat. Suatu masyarakat yang lebih tinggi tahap pencapaian ekonominya tentu menganggap positif terhadap zakat. Sebaliknya masyarakat yang pencapaian tingkat ekonominya rendah lebih cendrung melihat zakat merupakan sesuatu sesuatu yang menyusahkan. Rasulullah Saw pernah menegaskan bahwa kefakiran itu menjerumuskan seseorang kepada kekufuran.
Maka usaha-usaha kearah pembangunan ekonomi masyarakat perlu dilihat sebagai salah satu cara untuk meningkatkan lagi potensi dana zakat. Institusi zakat juga mempunyai peran penting dalam menyalurkan dana zakat yang ada bagi tujuan pengurangan kemiskinan. Harapannya agar mereka yang dulunya miskin dan memerlukan sumbangan zakat (mustahik) itu akan beralih menjadi pembayar zakat (muzakki) kerana sudah mencapai tahap ekonomi yang memungkinkan sebagai Muzakki.
Hasrat Politik dalam penataan hukum posif zakat
Usaha mempertegaskan kedudukan Islam sebagai satu sistem hidup yang lengkap banyak bergantung dengan perkembangan politik saat ini. Menjadikan Islam sebagai sistem hidup dalam masyarakat dan negara saat ini, tentu  akan berhadapan dengan masalah. Malah mungkin dilihat sebagai penentangan yang nyata terhadap dasar ideologi nasionalime dan pluralisme.
Maka dengan demikian penegasan tentang kedudukan Islam sebagai dasar hidup yang lengkap, pemerintahlah yang harus melakukannya dengan maksud politik yang jelas. Ini tidak akan berhasil jika dianggap wacana atau teori, sebaliknya, harus dengan usaha yang konkrit dan jelas. Misalnya, mengemasnya dalam rancangan Undang-undang hukum positif. Sehingga zakat dapat memberikan peranya dalam peningkatan ekonomi pada sektor sosial, di samping peranan regulasi keuangan yang sudah tertata dalam hukum positif seperti halnya Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang sudah melakoni masing-masing peranannya dalam penataan ekonomi dan keuangan nasional, yang selajutnya akan kami bahas lagi lebih rinci pada tulisan berikutnya (Bersambung). Nurul Huda adalah Dosen FE-Yarsi, Pasca UI,Paramadina,Azzahra dan Pengurus DPP IAEI serta MES sedangkan Ivo Sabrina adalah Dosen STIE BI Syariah dan Pengurus KA-FoSSEI.
 

Penggunaan Dinar, Dirham dan Fulus Dalam Transaksi Jawa Kuno

Oleh: Irawan Djoko Nugroho

Mata uang kuna dinar, dirham dan fulus banyak ditemukan di wilayah Indonesia khususnya Jawa. Dinar adalah mata uang yang berbahan dasar emas. Dirham merupakan mata uang berbahan dasar perak. Dan fulus merupakan mata uang yang berbahan tembaga atau perunggu.
Mata uang tersebut berasal dari Jawa Kuna, Arab dan Cina. Beberapa temuan itu misalnya: ditemukannya 6396 butir mata uang emas dan 600 butir mata uang perak di Plosokuning desa Wonoboyo, Kabupaten Klaten, 128 butir mata uang perak di Ngawen desa Batuputih, Kabupaten Temanggung serta 60 mata uang perak di Banaran desa Banaran, Kabupaten Gunung Kidul.
Dari semua mata uang yang ditemukan, mata uang Cina adalah mata satu-satunya mata uang yang dibuat dari perunggu atau tembaga. Mata uang Cina (fulus) di era Kesultanan Banten disebut dengan picis. Mata uang ini juga disebut dengan caixa oleh orang Portugis yang artinya tunai. Nilai mata uang Cina dibanding mata uang lain sangat rendah. Dalam salah satu catatan Blusse (1988:65), pernah dicatat sebelum tahun 1596, nilai tukar satu real perak = 30.000 picis.
Sebab-Sebab Ditemukannya Banyak Mata Uang Kuno
Dalam catatan sejarawan Portugis awal yaitu Duarte Barosa, Jawa dicatat merupakan eksportir utama dunia sebelum kedatangan bangsa Eropa di Asia. Jawa bahkan melakukan perdagangan langsung ke wilayah Tenasserim, Pegu, Bengal, Palicat, Coromandel, Malabar, Cambay, dan Aden secara besar-besaran. Menurut sejarawan Turki Omar Thaib pada awal abad 17, perdagangan itu bukan hanya berakhir di Aden namun di Suez.
Barang-barang yang diekspor Jawa kala itu adalah:  beras, daging sapi, kambing, babi, menjangan yang dikeringkan dan diasinkan, ayam, bawang putih dan merah, senjata baik  tombak, belati dan pedang-pedang yang dibuat dari campuran logam dan terbuat dari baja yang sangat bagus, cazumba (Kasumba), juga emas. Perdagangan ini dilakukan melalui banyak kapal Jung yang memiliki panjang 313 m.
Selain mengekspor, Jawa juga dicatat sejarawan Cina memiliki gudang-gudang rempah-rempah lebih banyak dari negara-negara Asia Tenggara. Ibn Battuta setelah melihat Pasai dan melihat Jawa mengatakan bila Jawa memiliki gudang rempah-rempah dan pasar yang lebih besar daripada Pasai. Kedatangan sejarawan Cina dan Ibnu Batutta ini menunjukkan bila selain mengekspor, Jawa juga menjadi tujuan para pedagang Arab dan Cina. Karena itu menjadi sebuah kewajaran bila kemudian banyak ditemukan mata uang Arab dan Cina di Jawa.
Jenis-Jenis Transaksi
Penggunaan mata uang sebagai alat transaksi di Jawa Kuna dicatat dalam banyak prasasti diantaranya untuk membeli binatang, barang, tanah atau untuk membayar utang, membayar pajak serta untuk penggati biaya upacara penetapan sima. Prasasti-prasasti itu misalnya Prasasti Jurungan 798 Saka. Prasasti Mamali 800 Saka. Prasasti Kiwu 829 Saka. Prasasti Lintakan 841 Saka. Prasasti Kaduluran 807.
Mata uang yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah mata uang emas dan perak. Dalam tradisi Jawa Kuna, penggunaan mata uang emas disebut inmas. Penggunaan mata uang perak disebut pinirak. Mata uang tembaga atau perunggu dicatat di Jawa Kuna baru digunakan pada abad ke-14. Dimana pada waktu itu para pedagang kecil Cina untuk pertama kalinya mengadakan kontak hubungan langsung dengan Jawa.
Transaksi di Jawa Kuna terkait membeli binatang dan barang misalnya adalah prasasti Jurungan 798 Saka. Di prasasti itu disebutkan sebagai berikut. Wđihan bwat kling putih inmas mā 8 kbo inmas mā 10 weas pinrak mā 6 ‘bebed buatan Keling berdasar (pola) putih diemaskan 8 mā, kerbau diemaskan 10 , beras diperakkan 6 mā. Dari harga tersebut misalnya harga kerbau pada tahun 876 M di Jawa bila dikonversikan ke harga saat ini adalah sebagai berikut.
1 = 2,473 gram. 10 = 24,73 gram.
Mata uang Jawa Kuna pada masa lalu memiliki karat 18 dengan BD emas 19,2. Harga 1 gram emas 18 karat adalah USD 44.21 per 2 April 2012. Bila 1 $ per 2 April 2012 dihargai 9040 rupiah, maka harga 1 gram emas 18 karat = 399.658,4 rupiah. 10 emas = 24,73 gram = 24,73 gram x 399.658,4 rupiah =  9.883.552, 232 rupiah. Namun demikian kerbau ini dapat dapat dikatakan kerbau yang kecil. Hal ini karena menurut Riboet Darmosoetopo (2003: 70), harga kerbau yang besar seharga 1 su emas (39,569 gram) atau 15.814.083,2 rupiah.
Dari keterangan itu dapat dikatakan bila penerapan syariah di Indonesia dengan salah satunya penggunaan mata uang dinar dan dirham sangat dimungkinkan kembali, karena memiliki landasan sejarah masa lalu.

Penulis adalah ahli sejarah dan wartawan ekonomi syariah dari Tabloid Ibadah. Lulus dari Universitas Gadjah Mada sebagai ahli Filologi, Irawan pernah menulis buku: "Meluruskan Sejarah Majapahit" yang cukup mendapat perhatian kalangan sejarawan dan budayawan Nusantara.


Reduksi Ekonomi Kapitalis pada Pengelolaan APBN dengan Suku

Rikza Adhia Nada Rezki 

Pemerintah merupakan unit operasional syariah serta wakil rakyat. Dalam kapasitasnya sebagai lengan operasional syariah dan negara, pemerintah seharusnya memenuhi semua tuntutan syariah pada orang-orang (seperti pengumpulan dan distribusi zakat) dan untuk melaksanakan kewajiban.
Akan tetapi dengan menyebarnya sistem ekonomi kapitalis di tubuh pemerintahan sangat susah untuk melihat sistem ekonomi yang sehat dari segi makro maupun mikro, terutama jika struktur pembiayaan pemerintah masih membutuhkan perbaikan sistem. Kapitalisme memandang bahwa asal-usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempuanyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka brang itu sah untuk dimiliki walaupun haram menurut agama.
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tata-caranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang Muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
Karena itulah pemerintah di Indonesia berusaha menggunakan alternatif surat utang negara berbasis syariah untuk mengimbangi ketimpangan sistem ekonomi atau yang disebut dengan sukuk. Sukuk atau surat berharga investasi syariah negara adalah salah satu bentuk obligasi syariah yang dikeluarkan pemerintah. Menurut Peraturan no IX.A.13 Bapepam-LK, pengertian Sukuk adalah sebagai berikut:
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: 1) kepemilikan aset berwujud tertentu; 2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau 3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Sedangkan pada hakikatnya sukuk adalah sertifikat kepemilikan atas suatu asset (proyek) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik dari berhutang karena lebih pada fungsinya yang mengandung kerjasama investasi, berbagi risiko, dan keterlibatan asset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk.
Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional terletak pada prinsip bunga. Obligasi konvensional masih menjadikan bunga sebagai instrumen untuk meraih keuntungan. Sedangkan sukuk tidak, karena segala bentuk financing dan insvestasi memungkinkan beberapa struktur diupayakan untuk terhindar dari prinsip riba. Selain itu, Sukuk sendiri adalah bentuk sekuritasisasi asset. Sukuk harus dilandasi asset yang berwujud (tangible asset), sehingga pendapatnnya berasal dari asset yang riil dengan pemanfaatan dana yang tepat.
Pemerintah memiliki tujuan utama melalui penerbitan sukuk yakni untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. Hal ini disebutkan dalam pasal 4 UU SBSN. Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan.
Faktor utama yang melatarbelakangi hadirnya sukuk sebagai salah satu instrumen dalam sistem keuangan Islam adalah ketentuan al-Quran dan al-Sunnah yang melarang riba, maysir, gharar, bertransaksi dengan kegiatan atau produk haram, serta terbebas dari unsur tadlis. Sukuk memiliki manfaat antara lain untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, memperkaya instrumen pembiayaan fiskal, memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN, mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri, mengembangkan alternatif instrumen investasi, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
Perbedaan Surat Utang Negara dengan SBSN terletak pada prinsip yang mendasarinya. Di dalam sukuk (SBSN), dibutuhkan underlying asset penerbitan sukuk didasarkan pada nilai yang sama sesuai dengan asset yang tersedia. Hal ini diperlukan agar menghindari riba, sebagai prasayarat untuk sukuk agar dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan untuk menentukan jenis struktur sukuk. Dalam UU no 19/2008, underlying asset adalah asset SBSN.   
Meskipun penggunaan dananya sama-sama berdasarkan APBN, namun pengembalian yang didapatkan berbeda. SBSN mendapatkan bagi hasil, capital gain, dan marjin, sedangkan SUN mendapatkan bunga dan capital gain. Keuntungan yang diperoleh investor dari berinvestasi dalam SBSN atau Sukuk Negara, antara lain merupakan investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah; berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, serta aman dan terbebas dari hal-hal yang dilarang syariah, seperti riba, gharar, dan maysir, sehingga selain aman juga menentramkan; memberikan penghasilan berupa imbalan atau bagi hasil yang kompetitif, dibandingkan dengan instrumen keuangan lain; dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain; serta turut berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Usaha dan kerja keras Pemerintah selama ini dalam menyediakan landasan hukum bagi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat tercapai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN pada 7 Mei 2008, yang mengatur tentang Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan lainnya yang mendukung pelaksanaan penerbitan SBSN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan SBSN dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Dalam kurun waktu dua tahun sejak disahkannya undang-undang SBSN tersebut, intrumen SBSN telah mengambil peran penting sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah telah sukses menerbitkan SBSN untuk pertama kalinya pada bulan Agustus tahun 2008 melalui cara bookbuilding, Sukuk Negara Ritel, dan SBSN Valas di pasar internasional. Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan SBSN dengan cara lelang dan private placement.
Keberhasilan penerbitan Sukuk Negara tersebut dapat dilihat dengan ditandainya melalui banyaknya penghargaan yang diperoleh dari berbagai media keuangan internasional. Penerbitan SBSN tersebut ternyata berhasil menarik minat yang luar biasa dari para investor, baik dalam maupun luar negeri.
Sukuk telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang juga merupakan bagian dari ekonomi Islam, menjadi terobosan baru yang secara praktik sudah dapat dirasakan manfaatnya bagi pembiayaan APBN yang lebih baik. Meskipun pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Utang Negara, namun sukuk telah terbukti lebih baik manfaatnya dalam banyak aspek. Hal ini secara tidak langsung bukan menghilangkan fungsi dari SUN, melainkan reinventing SUN itu sendiri. Sukuk menjadi substitusi yang melengkapi fungsi SUN.
Dengan menggunakan prinsip ekonomi berbasis syariah pada pemerintahan kiranya kita telah berusaha untuk mereduksi sistem ekonomi kapitalis dan mencegah pemborosan anggaran dengan pembiayaan APBN lewat sukuk. Diharapkan tidak hanya sukuk instrumen pemerintah yang mengadaptasi dari ekonomi syariah, namun baiknya agar secara sistemik ekonomi Islam mampu mereformasi sistem ekonomi kapitalis yang ada dalam tubuh pemerintah. Masyarakat juga diharapkan mampu membedakan fungsi dan keuntungan yang didapatkan dengan turut berpartisipasi pada investasi sukuk, untuk menunjang paradigma ekonomi yang lebih baik.
Penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Bogor. Artikel ini adalah artikel juara pertama lomba essay “Indonesia Economics Festival 2012”, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bekerjsama dengan majalah Sharing.

SPN Syariah: Sukuk Sebagai Intsrumen Moneter

SPN Syariah: Sukuk Sebagai Intsrumen Moneter

 Khairunnisa Musari


Sukuk tidak saja berpotensi menjadi instrumen pembiayaan pembangunan. Sukuk juga berpotensi menjadi instrumen pengelola mismatch liquidity atau pengelola excess and lack of liquidity. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang baru saja terbit Agustus lalu adalah wajah lain dari sukuk yang kini merambah wilayah moneter.
Sejak penerbitan perdana tahun 2008, fungsi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara memang masih belum beranjak jauh dari keberadaannya sebagai instrumen fiskal. Dalam peta kebijakan fiskal di Indonesia, penerbitan sukuk termasuk dalam sumber pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang negara.
Mulai Agustus lalu, pemerintah menerbitkan sukuk negara jenis baru guna merespon permintaan bank sentral untuk menyediakan instrumen yang mendukung pengelolaan likuiditas bank syariah. SPN-S seri 03022012 yang diterbitkan 4 Agustus dan jatuh tempo pada 3 Februari 2012 berhasil menghimpun dana sebesar Rp 570 miliar. Kemudian, SPN-S seri 24022012 yang diterbitkan 25 Agustus dan jatuh tempo 24 Februari 2012 berhasil menghimpun dana Rp 330 miliar. Berikutnya, pada 13 Oktober, pemerintah kembali menerbitkan SPN-S dengan seri 12042012 sebesar Rp 420 miliar.
Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan pasar untuk tersedianya instrumen moneter berbasis sukuk yang memiliki tenor di bawah satu tahun serta tradable menjadikan SPN-S ini memiliki nilai strategis dibanding Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) yang ada sebelumnya. Selain membutuhkan biaya yang lebih mahal, SBIS juga selama ini hanya bisa direpokan kepada bank sentral.
Meski nilai SPN-S masih relatif kecil sehingga bagi sejumlah pihak dipandang belum efektif menjadi instrumen moneter, namun kehadiran SPN-S boleh dikata merupakan tonggak di mana sukuk negara mulai merambah wilayah moneter di Indonesia. Secara filosofis, sukuk memang memiliki dual function. Sukuk tidak saja berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen moneter yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola likuiditas.
Mengelola Likuiditas
Meski bank syariah kerap dinyatakan tahan terhadap badai krisis, namun realitas menunjukkan bahwa bank syariah juga mengalami tekanan likuiditas. Ketika financing to deposit ratio (FDR) bank syariah berada pada kondisi yang cukup tinggi, maka saat itulah eksposure resiko likuiditas bank syariah meningkat. Pemicu utamanya adalah maturity mismatch yang membutuhkan manajemen excess and lack of liquidity yang berhati-hati untuk mengelola lag antara jangka waktu penghimpunan dana dan penyaluran.
Sebelumnya, BI sudah merintis Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sebagai instrumen likuiditas untuk bank syariah. Namun, sejak Maret 2008, instrumen ini sudah tidak lagi diterbitkan karena SWBI tidak memenuhi kriteria operasi pasar terbuka. BI kemudian menggantinya dengan SBIS.  Kini, SBIS sudah diwacanakan untuk dialihkan menjadi SPN-S karena keterbatasannya sebagai pengelola likuiditas. SBIS atau SWBI secara esensi adalah bukan instrumen moneter syariah. Instrumen moneter syariah sejatinya investment based on sukuk atau mudarabah/musyarakah certificate.
Hadirnya SPN-S adalah alternatif baru bagi bank syariah untuk mengelola likuiditas, utamanya sebagai instrumen jangka pendek selain pula sebagai sarana investasi. Esensi dari penerbitan SPN-S dalam kebijakan moneter adalah keberadaannya yang meninggalkan money creation dan berbasis underlying asset.  
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia memang mendorong BI sebagai otoritas moneter untuk menyediakan ragam instrumen likuiditas guna membantu mengelola mismatch liquidity bank syariah. Di sejumlah negara yang telah mengadopsi sukuk, bank sentral setempat diperkenankan untuk menerbitkan sukuk. Di Indonesia, payung regulasi tidak memperkenankan BI untuk melakukannya. Atas dasar itulah, BI harus bekerjasama dengan pemerintah cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan sukuk sebagai instrumen yang mendukung pengelolaan likuiditas bank syariah guna memitigasi resiko likuiditas di pasar keuangan.
Harmonisasi Fungsi Fiskal dan Moneter
Meski SPN-S secara kasat mata tampak tidak jauh berbeda dengan SPN konvensional, namun secara filosofis SPN-S mengandung nilai dan cara kerja yang sangat berbeda. Dengan karakter yang dimilikinya, SPN-S juga berbeda mekanisme pemanfaatannya dengan SBIS maupun Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) yang selama ini mendominasi instrumen operasi moneter syariah.
Dengan dual function yang melekat pada sukuk, instrumen ini dapat bekerja bahu membahu antara kebijakan fiskal dan moneter untuk mengatur lalu lintas perekonomian. Dari sisi fiskal, dana yang terhimpun dari penerbitan sukuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Dari sisi moneter, sukuk dapat menjadi instrumen pengelola likuiditas sekaligus sarana investasi.
Lebih jauh, sukuk dikatakan likuid karena aset yang dijadikan underlying transaction dapat diperdagangkan sehingga aset tersebut jelas berpotensi menghasilkan return dan sekaligus sebagai jaminan apabila terjadi persoalan antara issuer dan investor. Selain itu, sukuk mengakumulasi modal publik dengan risiko yang minimal karena konsep syariah melarang transaksi perdagangan uang, derivatif, maupun return yang diperoleh tanpa adanya kewajiban yang ditunaikan.
Pada tataran inilah, sukuk sebagai instrumen moneter dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan excess and lack of liquidity, selain juga menjadi alat penjaga kestabilan inflasi karena sukuk bekerja dengan memanfaatkan dana-dana rupiah yang idle tanpa harus menambah uang beredar. Inilah sebenarnya inti dari sukuk yang diadopsi SPN-S untuk mengelola likuiditas dengan meningkatkan perputaran uang (money velocity). Wallahua’lam bish showab.
 Penulis adalah Kandidat Doktor Ekonomi Sariah, Universitas Airlangga, Surabaya.
 
Instrumen Derivatif yang Produktif, Mungkinkah?

Instrumen Derivatif yang Produktif, Mungkinkah?

Dr. Setiawan Budi Utomo
 
Dalam kesempatan diskusi internasional mengenai Islamic Hedging & Liquidity Management Instruments dalam acara 3rd Annual World Islamic Banking Conference: Asia Summit 2012 di Singapura (4/6/2012), telah mengemuka dari kalangan ahli keuangan dan pakar hukum bisnis dunia peserta diskusi gagasan perlunya instrumen derivatif yang produktif dan non-spekulatif untuk lindung nilai syariah (Tahawwut).
Transaksi derivatif dalam perspektif umum dikenal sebagai transaksi keuangan yang berpotensi spekulatif dan menciptakan bubble economy di mana penggelembungannya tidak berkorelasi dengan pertumbuhan produktif sektor riil. Produk derivatif dipahami umum sebagai kontrak bilateral penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau "produk turunan" (underlying product).
Para ahli meyakini transaksi derivatif diyakini sebagai penyebab utama krisis ekonomi dunia. Seperti Crash pasar saham Wall Street tahun 2001 yang dikenal sebagai Black Monday dan krisis keuangan 1987 serta krisis moneter Asia 1997/1998. Transaksi derivatif penyebab kolapsnya hedge fund & long term capital management raksasa, kolapsnya Enron, krisis ekonomi Argentina dan krisis keuangan global saat ini. Medio 2007 kepanikan industri keuangan meningkatkan ketidakpercayaan publik pada sekuritas akibat ulah derivatif yang mendorong bank sentral AS dan Eropa 9/8/2007 menyuntikan dana miliaran USD. Citigroup 15/1/2008 merugi 18 juta USD dan Credit Suisse 20/2/2008 mengumumkan kerugian 2,85 miliar USD dari produk kredit terstuktur (structured product). Derivatif menjungkalkan Bear Strearns pemain besar pasar credit default swap rekanan perusahaan di Wall Street. Derivatif kredit perumahan AS (Subprime Mortgage) mendorong Freddie & Fannie dinasionalisasi pada 2008, serta merobohkan raksasa asuransi AIG dan Bank Investasi Lehman Brothers.
Pemberitaan media 11/5/2012 mengangkat kasus JPMorgan Chase & Co, bank terbesar di Amerika yang mengumumkan kerugian USD 2 miliar (sekitar Rp18,4 triliun) akibat keliru menerapkan strategi derivativ surat utang yang sangat rumit dan telah dilaporkan kepada Pengawas Pasar Modal AS (SEC). Kasus di Indonesia yang relatif baru adalah sengketa antara salah satu bank umum milik perusahaan investasi dari Singapore dengan perusahaan industri pulp & paper akibat kontrak transaksi derivatif terstruktur (structured product) yang marak diberitakan media nasional pada 2009. Derivatif spekulatif tak ubahnya zero sum game yang tidak menciptakan nilai tambah. Keuntungan merupakan kerugian pihak lain. George Soros menyebutnya hydrogen bombs dan Warren Buffett menjulukinya financial weapons of mass destruction.  Transaksi derivatif merupakan bom waktu yang bisa meledak dan melumatkan sistem keuangan global kapanpun akibat penyahgunaan derivatif yang awalnya untuk hedging exchange risk justeru dijadikan alat spekulasi untuk mengeruk keuntungan.
Terinspirasi kontra trend derivatif yang spekulatif, pada diskusi internasional ini penulis mengusulkan dan mendorong diratifikasinya oleh International Islamic Financial Market (IIFM) lima pilar terciptanya instrumen derivatif yang produktif; (1) Transaksi yang boleh dimasukkan dalam Tahawwut Master Agreement (TMA) hanya yang bertujuan lindung nilai nilai tukar yang aktual, (2) Transaksi bertujuan spekulasi tidak boleh dimasukkan dalam TMA, (3) Transaksi dilakukan secara sesungguhnya dengan adanya transfer of ownership of real assets, actual risk dan real settlement, (4) Underlying assets yang mendasari instrumen hedging harus halal, riil dan tidak fiktif, (5) Tidak boleh adanya pembebanan bunga atas transaksi hedging, baik berupa premi maupun denda atas default atau keterlambatan pembayaran dan pengiriman underlying transaksi.
Penerapan islamic hedging di berbagai negara menghadapi kendala hukum yang beragam terutama aspek enforceability, governing laws, insolvensi dan pilihan forum penyelesaian sengketa. Kajian global law maps berdasarkan  perbandingan hukum di negara-negara utama Timur Tengah, Afrika Utara maupun Indonesia dan Malaysia, menunjukkan posisi prospektif yang paling memungkinkan bagi Indonesia untuk pelaksanaan islamic hedging dilihat dari aspek-aspek tersebut. (Lihat, Decree Law UAE No.57/2009, Qatar Financial Services Regulations, Article 106, 107 dan 275 Penal Code, Art.36 Bankcruptcy Act Bahrain, Art.108-109 of CBB & FI Law (Decree No.64/2006) Art 96 and 136 Law of Commerce Bahrain (Decree 7/1987), SAMA Regulations, Central Bank of Kuwait Regulations, Draft of Netting of Financial Contract Act 2009 Pakistan, Laws Of Malaysia Act 136 Contracts Act 1950 with Amendments 1/1/2006)
Instrumen derivatif yang produktif memerlukan kepastian hukum. Menurut The International Swaps and Derivatives Association (ISDA) yang dimaksud kepastian hukum ini mencakup: (a) keberlakuan kontrak derivatif; (b) kejelasan hukum kepailitan dan terlaksananya ketentuan netting; dan (c) kejelasan mengenai perlakuan terhadap collateral. Contohnya di UAE terdapat ketidakpastian pilihan hukum asing yang mengatur kontrak serta delum diatur ketentuan netting maupun kepailitan. Kuwait misalnya, negara ini belum mengatur karakterisasi ulang risiko dan reasuransi namun dimungkinkan transfer ulang kepemilikan. Adanya yurisdiksi ekskusif yang menetapkan tidak efektifnya segera transaksi jika salah satu counterparty warga Kuwait, peradilan asing tidak dapat diterapkan dan belum diaturnya netting. Kondisi hukum serupa dijumpai di Saudi Arabia.
Posisi Indonesia diuntungkan dengan adanya ketentuan transaksi derivatif yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/31/PBI/2005 dan PBI No.10/38/PBI/2008 yang disempurnakan dengan PBI No.11/14/PBI/2009. Bank diperbolehkan untuk melakukan transaksi derivatif non-spekulasi untuk kepentingan sendiri atau nasabah. Bank wajib melakukan mark to market dan menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Derivatif diperkenankan sepanjang bukan structured product (produk yang menggabungkan dua atau lebih instrumen keuangan) yang terkait dengan transaksi valas terhadap Rupiah. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank serta dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif  kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading. Bank juga dilarang melakukan margin trading valas terhadap rupiah untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
Penerapan produk Islamic Hedging pada bank syariah di Indonesia harus terhindar dari unsur haram seperti riba (bunga), gharar (assimetric information) dan maysir (spekulasi), sehingga harus didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa  mengatur persyaratan dan ketentuan syariah (dhawabith) bagi produk hedging agar menjadi produk derivatif yang produktif dan tidak spekulatif. Produk islamic hedging yang skema underlying-nya adalah commodity murabahah melalui bursa komoditi syariah dapat mendorong produksi dan memberikan nilai tambah kepada kegiatan ekonomi riil dalam kerangka lindung nilai tukar valas yang dialami bank maupun yang dihadapi nasabahnya, dalam kegiatan perdagangan dengan menggunakan valas. Hal ini perlu kepastian hukum bagi transaksi komoditi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam valuta asing sebagai Lex Specialis Derogat Legi Generali  dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Rumusan mengenai fatwa yang akan ditidaklanjuti secara sinergis dan harmonis dalam regulasi perbankan dan standar akuntansi terkait lindung nilai syariah perlu segera diformulasikan dalam Working Group Perbankan Syariah antara DSN-MUI, Bank Indonesia, dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.
Berbagai instrumen derivatif dalam rangka hedging yang dikembangkan oleh IIFM sebagai skema yang di-breakdown dari induk standar IIFM mengenai TMA seperti penggunaan skema Inter-Bank Unrestricted (On Balance Sheet) Wakalah, Cross Currency Swap, dan Mubadalatul Arbaah (Profit Rate Swap), tidak dapat sertamerta diimplementasikan di Indonesia. Hal itu masih memerlukan adaptasi yang disesuaikan dengan mazhab pemikiran fikih muamalah Indonesia sebagaimana yang mengkristal di DSN-MUI, juga berkaitan dengan kondisi sosio-kultural keagamaan di Indonesia dalam penggunaan peristilahan produk konvensional. Singkatnya, masih diperlukan konfirmasi fikih Indonesia mengenai prinsip dasar syariah yang pokok digunakannya seperti Murabahah Komoditas dengan skema Tawarruq Mundhabith maupun Wa’ad. Selain itu juga masih diperlukan kepastian hukum mengenai pricing, premi, dan perhitungan yang dipergunakan dalam hedging serta pertimbangan ulang penggunaan peristilahan konvensional untuk menjaga reputasi perbankan syariah. Sebelum itu semua, konsep maslahah ekonomi yang menjadi dasar pengembangan Islamic hedging baik secara mikro maupun makro harus menjadi pertimbangan dasar dan framework pengembangan produk lindung nilai syariah.  Wallahu A’lam.
Penulis adalah Doktor Comparative Business Law dari Universitas Padjadjaran. Pengamat Hukum Perbankan dan Keuangan Pengajar Program Pascasarjana di Berbagai Perguruan Tinggi

Sumber:  http://www.go-sharing.com

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI