Apa Yang Kau Cari dari Pernikahan ?

Apa Yang Kau Cari dari Pernikahan ?

Apa yang kau cari dari pernikahan ?


GUSTANI.ID - Setiap membuka lembaran baru dalam kehidupan kita, pasti ada harapan yang kita sematkan di dalamnya. Termasuk dalam pernikahan. 

Apa yang dicari dari pernikahan ? 

Jawabannya adalah : "KEBERKAHAN" sebagaimana terangkum dalam doa pernikahan yang diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a :


أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْر

Bahwa Nabi Saw bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.”

Makna بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ adalah semoga Allah memberkahimu atas segala nikmat yang Allah anugerahkan kepada pasangan yang telah menikah. Lalu وَبَارَكَ عَلَيْكَ diulangi lagi dengan kalimat serupa yang bermakna semoga Allah juga memberkahi pasangan pengantin atas segala cobaan yang pasti kelak akan dihadapi selama menjalani mahligai rumah tangga. Kemudian ditutup dengan وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْر semoga Allah mengumpulkan kedua pasangan ini dalam kebaikan, baik di dunia maupun diakhirat.

Doa ini merangkum seluruh harapan dan tujuan yang dicari oleh setiap insan yang menjalani pernikahan, yaitu KEBERKAHAN. BERKAH berarti bertambahnya kebaikan dalam setiap hal. 

Pasangan suami istri harus menyadari bahwa dalam menjalani kehidupan berumahtangga kelak, tidak akan selalu dalam keadaan lapang, akan ada ujian yang kadang menyapa. Allah memastikan bahwa manusia akan diuji dengan berbagai hal, sebagaimana firman-Nya :

وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَىۡءٍ۬ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصٍ۬ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَٲلِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٲتِ‌ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّـٰبِرِينَ 


Artinya :"Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang sabar". (QS Al Baqarah 155)

Ada pasangan yang mampu melewati ujian kenikmatan, namun rapuh saat diuji dengan sedikit kekurangan harta, dan ada pula yang sebaliknya, saat dalam keadaan yang serba kekurangan mereka taat kepada Allah, namun saat diuji dengan sedikit kebercukupan mulai berpaling dari Allah.

Bagi seorang yang beriman, apapun ujian yang Allah berikan akan memandang dengan pandangan kebaikan. Karena iman yang menuntun orang beriman untuk menyikapi dengan sikap yang tepat dari episode ujian yang Allah berikan. 

Apa kuncinya, untuk dapat meraih KEBERKAHAN dalam pernikahan ?

SYUKUR dan SABAR. Syukur kala diberikan nikmat dan sabar kala ujian melanda. Ini adalah sifat dari orang yang beriman. Sehingga semua kondisi baik baginya, tidak ada ruang untuk mengeluh dan berpaling dari Allah. 

Bahkan Rasulullah SAW pun takjub dengan sifat orang yang beriman, sebagaimana sabdanya :

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Artinya : “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim)

Sebab IMAN lah yang menghadirkan KEBERKAHAN dalam hidup, termasuk dalam kehidupan berumahtangga, maka kejarlah KEBERKAHAN itu dengan meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, dan ini harus menjadi visi dan misi suami dan istri. 

Wallahua'lam.



*Materi ini saya sampaikan dalam khutbah nikah salah satu mahasiswi saya di STEI Al-Ishlah Cirebon.

Apa yang kau cari dari pernikahan ?


Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

GUSTANI.ID - Laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas harus mengacu pada standar akuntansi yang berlaku untuk entitas tersebut. Salah satu tujuannya adalah agar laporan keuangan yang disajikan dapat dibandingkan dengan entitas sejenis lainnya. Seperti laporan keuangan bank syariah mengacu pada standar akuntansi yang berlaku untuk entitas bank syariah, sehingga antar laporan keuangan bank syariah dapat dibandingkan. 

Saat ini terdapat 5 (lima) standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, 4 merupakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sedangkan 1 adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. SAK mengatur entitas bisnis dan entitas nirlaba, sedang SAP mengatur entitas pemerintah.

Berikut ini adalah rincian standar akuntansi yang berlaku di Indonesia :
  1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Berbasis IFRS
  2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
  3. Standar Akuntansi Keuangan Enitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
  4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
  5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Berbasis IFRS


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mulai dikembangkan pada tahun 1973, berawal dari Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang mengacu pada US GAAP. PAI disusun oleh Komite PAI-IAI. Pada tahun 1994, IAI merombak total PAI dan dirubah dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh Komite SAK. Tahun 1998, Komite SAK dirubah menjadi Dewan SAK (DSAK) yang berwenang untuk menyusun dan mengesahkan SAK.

Tahun 2009, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan Anggota G-20, IAI melakukan program konvergensi SAK ke IFRS. Konvergensi tahap pertama dilakukan pada tahun 2012 yang mengacu pada standar IFRS tahun 2009, kemudian tahap kedua dilakukan pada tahun 2013 dan 2014 yang mengacu pada IFRS tahun 2014. Hingga saat ini hampir seluruh SAK baik PSAK maupun ISAK telah dikonvergensi ke IFRS. 

Perbedaan mencolok SAK sebelum dan setelah di konvergensi ke IFRS adalah SAK konvergensi IFRS bersifat principle-based sedang SAK sebelumnya bersifat role-based. Principle-based lebih dominan menggunakan pengukuran nilai wajar dan memerlukan profesional judgement dalam pengambilan keputusan. 

Selain itu SAK konvergensi IFRS bersifat transaction-based, bukan entity-based. Seluruh PSAK tidak lagi berbasis entitas tapi transaksi, sehingga beberapa PSAK yang mengatur entitas sebelumnya dicabut, seperti PSAK 31 Akuntansi Perbankan, PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

SAK berlaku untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, seperti perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal dan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang, dana pensiun, reksadana, dan bank investasi. 

SAK terdiri dari Pernyataan SAK (PSAK), Interpretasi SAK (ISAK), Pernyataan Pencabutan SAK (PPSAK) dan Amandemen SAK. Penomoran SAK dimulai dari nomor 1 sampai 100. Daftar lengkap SAK berbasis IFRS dapat dilihat DISINI.

2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

SAK ETAP disahkan pada tanggal 19 Mei 2009 oleh DSAK. SAK ETAP hadir untuk mengatur entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, seperti yang diatur oleh SAK dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP terdiri dari 30 Bab pembahasan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2011. SAK ETAP digunakan oleh perusahaan yang berskala kecil dan menengah (UKM). 

Per 30 Juni 2021, DSAK IAI telah mengesahkan SAK Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs 2015. SAK EP berlaku efektif pada tahun 2025 dan akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). 


3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

Seiring perkembangan bisnis di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat pesat, IAI kemudian menerbitkan SAK yang lebih sederhana dari SAK dan SAK ETAP yang dikhususkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menyusun laporan keuangan. Pada tanggal 24 Oktober 2016, DSAK mengesahkan SAK EMKM dan berlaku efektif  1 Januari 2018. SAK EMKM lebih sederhana dari SAK ETAP, dan hanya terdiri dari 18 Bab.


4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

Kehadiran lembaga keuangan syariah yang semakin berkembang pesat, menuntut diperlukannya standar akuntansi khusus untuk entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga zakat, dan lainnya. Karakteristik transaksi syariah yang khas dan mengacu pada fatwa DSN-MUI tidak bisa diatur oleh SAK. Pada tahun 2007, IAI menerbitkan SAK khusus untuk transaksi syariah. SAK Syariah disusun dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI. Penomoran SAK Syariah dimulai dari 101. SAK Syariah juga diperuntukan bagi entitas umum yang melakukan transaksi syariah. Hingga saat ini sudah diterbitkan 12 PSAK Syariah dan 2 ISAK Syariah. Daftar lengkan SAK Syariah dapat dilihat DISINI

5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

SAP disusun khusus untuk mengatur akuntansi pada entitas pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. SAP terbaru disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Daftar lengkap SAP dapat dilihat didownload DISINI.

Akses SAK - IAI Online

Berbeda dengan SAP yang dapat diunduh secara gratis, SAK yang diterbitkan oleh IAI tidak dapat diunduh PDF secara gratis. Untuk dapat membaca SAK - IAI, anda dapat membeli versi cetaknya di IAI atau akses secara online di playstore atau appstore. Yang dapat mengakses aplikasi SAK online adalah anggota IAI. Panduan akses SAK Online dapat dilihat DISINI



Semoga bermanfaat !


Daftar Lengkap SAK Berbasis IFRS

Daftar Lengkap SAK Berbasis IFRS

GUSTANI.ID - Tahun 2009, Indonesia telah memutuskan untuk melakukan adopsi alias konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ke International Financial Reporting Standards (IFRS). Proses konvergensi dilakukan secara bertahap : Tahap pertama dilakukan pada tahun 2012 dan tahap kedua tahun 2013 dan 2014. 

Dampak dari konvergensi ke IFRS, menyebabkan SAK bersifat principle-based bukan role-based, dimana pengukuran banyak menggunakan dasar nilai wajar serta lebih banyak menggunakan professional judgement dalam pengambilan keputusan akuntansi. Selain itu, SAK berbasis IFRS juga bersifat transaction-based bukan entity-based, dimana PSAK hanya mengatur transaksi bukan entitas, beberapa PSAK yang mengatur entitas dicabut, seperti PSAK 31 Akuntansi Perbankan, dan lainnya. 

Daftar SAK Berbasis IFRS


Berikut ini adalah daftar lengkap SAK berbasis IFRS yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikonvergensi dari standar IFRS : (DATA UPDATE TAHUN 2021)

Daftar PSAK Berbasis IFRS

PSAK BASIS IFRS
PSAK 1 Penyajian Laporan KeuanganIAS 1 Presentation of Financial Statement
PSAK 2 Laporan Arus KasIAS 7 Statement of Cash Flows
PSAK 3 Laporan Keuangan InterimIAS 34 Interim Financial Reporting
PSAK 4 Laporan Keuangan TersendiriIAS 27 Separate Finacial Statement
PSAK 5 Segmen OperasiIFRS 8 Operating Segment
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak BerelasiIAS 24 Related Party Disclosure
PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode PelaporanIAS 10 Event after the Reporting Period
PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta AsingIAS 21 the Effect of Change in Foreign Exchange
PSAK 13 Properti InvestasiIAS 40 Investment Property
PSAK 14 PersediaanIAS 2 Inventories
PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura BersamaIAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures
PSAK 16 Aset TetapIAS 16 Property, Plant and Equipment
PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat PurnakaryaIAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
PSAK 19 Aset Tak BerwujudIAS 38 Intangible Assets
PSAK 22 Kombinasi BisnisIFRS 3 Business Combinations
PSAK 23 PendapatanIAS 18 Revenue
PSAK 24 Imbalan KerjaIAS 19 Employes Benefits
PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan KesalahanIAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
PSAK 26 Biaya PinjamanIAS 23 Borrowing Cost
PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian-
PSAK 30 SewaIAS 17 Leases
PSAK 34 Kontrak KonstruksiIAS 11 Construction Contract
PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa-
PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali-
PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate-
PSAK 46 Pajak PenghasilanIAS 12 Inconme Taxes
PSAK 48 Penurunan Nilai AsetIAS 36 Impairment of Assets
PSAK 50 Intrumen Keuangan : PenyajianIAS 32 Financial Instrument : Presentation
PSAK 53 Pembayaran Berbasis SahamIFRS 2 Share-based Payment
PSAK 55 Instrumen Keuangan : Pengakuan dan PengukuranIAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement
PSAK 56 Laba PersahamIAS 33 Earnings per Share
PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset KontijensiIAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang DihentikanIFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
PSAK 60 Instrumen Keuangan : PengungkapanIFRS 7 Financial Instruments: Disclosures
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan PemerintahIAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
PSAK 62 Kontrak AsuransiIFRS 4 Insurance Cintracts
PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi HiperinflasiIAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambagangan SUmber Daya MineralIFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
PSAK 65 Laporan Keuangan KonsolidasianIFRS 10 Consolidated Financial Statements
PSAK 66 Pengaturan BersamaIFRS 11 Joint Arrangements
PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas LainIFRS 12 Disclosure of Interests in Other Entities
PSAK 68 Pengukuran Nilai WajarIFRS 13 Fair Value Measurement
PSAK 69 AgrikulturIAS 41 Agriculture
PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak-
PSAK 71 Instrumen KeuanganIFRS 9 Financial Instrument
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan PelangganIFRS 15 Revenue from Contracts with Customers
PSAK 73 SewaIFRS 16 Leases


Daftar ISAK Berbasis IFRS

ISAK BASIS IFRS
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu SewaIFRIC 4 Determining Whether an Arrangement Contains a Lease
ISAK 9 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purna Operasi, Restorasi, dan Liabilitas SerupaIFRIC 1 Changes in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities
ISAK 10 Program Loyalitas PelangganIFRIC 13 Customer Loyalty Programmes
ISAK 11 Distribusi Aset Nonkas kepada PemilikIFRIC 17 Distributions of Non-cash Assets to Owners
ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar NegeriIFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation
ISAK 14 Aset Tak Berwujud - Biaya Situs WebSIC 32 Intangible Assets - Web Site Costs
ISAK 15 Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan InteraksinyaIFRIC 14 IAS 19 - The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction
ISAK 16 Perjanjian Konsesi JasaIFRIC 12 Service Concession Arrangements
ISAK 17 Laporan Keuangan Interim dan Penurunan NilaiIFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment
ISAK 18 Bantuan Pemerintah - Tidak Berelasi Spefisik dengan Aktivitas OperasiSIC 10 Government Assistance - No Specific Relation to Operating Activities
ISAK 19 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 : Pelaporan keuangan dalam Ekonomi HiperinflasiIFRIC 7 Applying the Restatement Approach under IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
ISAK 20 Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas dan Para Pemegang SahamSIC 25 Income Taxes - Changes in the Tax Status of an Enterprise or its Shareholders
ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real EstateIFRIC 15 Agreements for the Construction of Real Estate
ISAK 22 Perjanjian Konsesi Jasa : PengungkapanSIC 29 Disclosure - Service Concession Arrangements
ISAK 23 Sewa Operasi - InsentifSIC 15 Operating Leases - Incentives
ISAK 24 Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal SewaSIC 27 Evaluating the Substance of Transactions in the Legal Form of a Lease
ISAK 25 Hak Atas Tanah-
ISAK 26 Penilaian Ulang Derifatif MelekatIFRIC 9 Reassessment of Embedded Derivatives
ISAK 27 Pengalihan Aset dari PelangganIFRIC 18 Transfers of Assets from Customers
ISAK 28 Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen EkuitasIFRIC 19 Extinguishing Financial Liabilities with Equity Instruments
ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang TerbukaIFRIC 20 Stripping Costs in the Production Phase of a Surface Mine
ISAK 30 PungutanIFRIC 21 Levies
ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13 : Properti Investasi-
ISAK 32 Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan-
ISAK 33 Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di MukaIFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration
ISAK 34 Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak PenghasilanIFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments
ISAK 35 Penyajian laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba-
Memahami Islam dan Cakupannya

Memahami Islam dan Cakupannya

Iman, Islam, dan Ihsan

Gustani.ID - Secara bahasa kata islam berasal dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah, dan berserah diri. Secara terminology islam adalah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah SWT. Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.  Cakupan agama Islam meliputi tiga aspek utama yaitu Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Ibarat sebuah bangunan, maka aqidah adalah pondasinya, syariah adalah tiangnya, dan akhlak adalah atapnya. Jika salah satunya rusak atau bahkan tidak ada, maka tidak sempurna keislamannya. 

1. Aqidah

Kata aqidah berasal dari kata ‘aqad yang berarti ikatan. Menurut ahli bahasa, definisi aqidah adalah sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau dijadikan agama oleh manusia dan dijadikannya pegangan. Jadi aqidah adalah ikatan perjanjian yang kokoh yang tertanam jauh dalam lubuk hati sanubari manusia. Ia merupakan bentuk pengakuan/persaksian secara sadar mengenai keyakinan, keimanan, dan kepercayaan, bahwa ada suatu Zat Yang Esa yang telah menciptakan seluruh alam ini beserta isinya. 

Substansi dari aqidah adalah keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir, dan qadha dan qadar. Enam hal tersebut disebut rukun Iman. Dalam kaitannya dengan penerimaan terhadap aqidah Islam, maka manusia terbagi ke dalam lima golongan, yaitu :
  1. Mukmin, yaitu golongan manusia yang menerima dan menyakini rukun iman yang enam, dengan tulus dan jujur baik secara  ucapan maupun perbuatan. (QS Al Baqarah 1-5)
  2. Kafir, yaitu golongan yang menolak rukun iman secara terang-terangan (QS Al Baqarah 6-7)
  3. Munafik, yaitu golongan yang pada lahirnya menyatakan menerima aqidah Islam, namun sebenarnya hati mereka menolak dan tidak mempercayai Islam. (QS Al Baqarah 8-10)
  4. Musyrik, yaitu golongan yang mempersekutukan Allah SWT dengan sembahan – sembahan lainnya, mereka menyembah Allah SWT tetapi masih menyembah sembahan lainnya (QS Al Baqarah 165)
  5. Murtad, yaitu golongan manusia yang semula beriman kepada kemudian berbalik menjadi kafir (QS Al Baqarah 217)

2. Syariah

Secara harfiah, syariah berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mesti dilalui. Secara terminology, Syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah diambil oleh orang islam sebagai penghubung di antaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia. Jadi, syariah adalah peraturan dan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan Allah kepada manusia. 

Syariah mencakup dua bagian, yaitu : 
Pertama, Ibadah. Ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah (habluminallah), yang terangkum dalam rukun Islam yang lima : Syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. 
Kedua, Muamalah. Muamalah mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia (hablum minnaas) yang meliputi :
  1. Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah)
  2. Hukum privat (ahkamul madaniyah)
  3. Hukum pidana (ahkamul jinayah)
  4. Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah)
  5. Hukum internasional (ahkamul dauliyah)
  6. Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah)
Hukum syariah terbagi kedalam lima, yaitu:
  1. Wajib atau fardhu adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa, sedangkan yang melaksanakannya akan mendapat pahala. Hukum wajib dibagi dua, yaitu wajib/fardhu ‘ain dan wajib/fardhu kifayah. Wajib/fardhu ‘ain dimana suatu perintah harus dikerjakan oleh seseorang (mukallaf), seperti shalat lima waktu. sedangkan wajib/fardhu kifayah dimana suatu kewajiban yang jika telah dikerjakan oleh orang lain maka gugur kewajibannya, seperti shalat jenazah. 
  2. Sunnah, adalah suatu perintah yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan akan mendapat pahal sedang jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
  3. Mubah, adalah suatu perbuatan yang Allah memberikan kebebasan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkannya.
  4. Makruh, adalah suatu larangan atas perbuatan tertentu namun tidak memiliki dalil yang pasti, sehingga jika ditinggalkan akan mendapat pahala, sedang jika dilakukan tidak mendapat dosa.
  5. Haram, adalah suatu larangan dari Allah yang bersifat pasti atas suatu perbuatan, jika dikerjakan akan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Haram terbagi dua, haram li dzatihi dan haram li ghairihi. 

3. Akhlak

Akhlak (etika) sering juga disebut sebagai ihsan (berasal dari kata hasan, yang berarti baik). Definisi ihsan dinyatakan sendiri oleh Nabi dalam hadist berikut :”ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu” (HR. Muslim). 

Akhlak menjadi tujuan puncak dari diutusnya nabi-nabi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Bahwasannya aku diutus Allah untuk menyempurnakan keluhuran akhlak” (HR Ahmad)

Nasihat TAKWA di Hari Raya Ied Fitri : Ciri - Ciri Orang Bertakwa

Nasihat TAKWA di Hari Raya Ied Fitri : Ciri - Ciri Orang Bertakwa

GUSTANI.ID - Kita patut bersedih karena Ramadhan telah meninggalkan kita dan Ramdahan tahun depan belum ada jaminan akankah kita bisa bersua lagi. Kita pun patut khawatir apakah amalan kita pada Ramadhan tahun ini di terima oleh Allah SWT atau hanya dapat lapar, dahaga, dan lelah nya saja dalam setiap ibadah kita. 

Semoga kebaikan yang kita rangkai selama bulan Ramadhan bisa berkelanjutan pada bulan-bulan berikutnya. Karena ciri dari ibadah yang diterima Allah SWT diantaranya adalah dari sisi keberlanjutan serta dampaknya pada ibadah-ibadah lainnya. Artinya ibadah yang diterima akan menghasilkan ibadah-ibadah lainnya yang dilakukan secara istiqomah.

Menggapai derajat TAKWA adalah tujuan berpuasa. Sebagaimana firman Allah SWT :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. al-Baqarah: 183)

Dalam Quran surat Ali Imran ayat 133-135, Allah SWT menggambarkan orang berTAKWA  dengan 6 ciri berikut ini :
  1. Berinfak dikala lapang maupun sempit - ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ
  2. Menjaga amarah - وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ
  3. Memaafkan kesalahan sesama - وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ
  4. Jika berbuat salah langsung Mengingat Allah (zikrullah) - وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَـٰحِشَةً أَوۡ ظَلَمُوٓاْ أَنفُسَہُمۡ ذَكَرُواْ ٱللَّهَ
  5. Memohon ampun kepada Allah (istighfar) - فَٱسۡتَغۡفَرُواْ لِذُنُوبِهِمۡ
  6. Tidak mengulangi/meneruskan dosa yang dilakuakan - وَلَمۡ يُصِرُّواْ عَلَىٰ مَا فَعَلُواْ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ
Firman Allah SWT : 
۞ وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٍ۬ مِّن رَّبِّڪُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَـٰوَٲتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ (١٣٣) ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡڪَـٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣٤) وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَـٰحِشَةً أَوۡ ظَلَمُوٓاْ أَنفُسَہُمۡ ذَكَرُواْ ٱللَّهَ فَٱسۡتَغۡفَرُواْ لِذُنُوبِهِمۡ وَمَن يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمۡ يُصِرُّواْ عَلَىٰ مَا فَعَلُواْ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ (١٣٥)

Artinya :

133. Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan yang Maha Esa dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".
134. itu adalah umat yang lalu; baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.
135. dan mereka berkata: "Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk". Katakanlah : "Tidak, melainkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. dan bukanlah Dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik".
136. Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".


Semoga kita termasuk golongan orang yang bertakwa yang memiliki sifat dari ciri-ciri orang bertakwa yang digambarkan oleh Allah diatas dan kelak pun kita dikumpulkan bersama orang-orang yang bertakwa di Jannah-Nya. Amien.



SELAMAT HARI RAYA IED FITRI 1441 H


*Materi ini saya sampaikan dalam khutbah Idul Fitri pada Ahad 1 Syawal 1441 H / 24 Mei 2020 M di Perumahan Taman Watubelah Indah - Kab. Cirebon.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI