FIQH RIBA : Pendahuluan dan Pengantar - (1)

FIQH RIBA : Pendahuluan dan Pengantar - (1)

GUSTANI.ID - Tulisan berikut adalah terjemahan dari Kitab "Fi Fiqh al-Muamalat al-Maliyah al-Mashrifiyah al-Mu'ahirah: Qiraah Jadidah,  Karya: Dr. Nazih Hammad, yang dijadikan bahan Pengajian kitab kuning muamalah maaliyah kontemporer oleh DSN-MUI Institute setiap hari Jumat pukul 05.30 - 07.00 (info selanjutnya KLIK SINI). Berikut ini adalah terjemahan bahsul awwal tentang Pemahaman Riba secara Istilah dari Segi Dalil An-Nusus dan Klasifikasinya Menurut Para Ahli Fiqih -"al mafhum al istilahi li riba baina dilalat an nusus wa taqsimiha al fuqoha". Kitab asli dapat didownload DISINI.

DAFTAR ISI

Pendahuluan

Kata Pengantar

Pembahasan 1: pengertian hukum riba

Masalah pertama : Makna Riba Secara Khusus

       A. Riba An-nasi'ah

       B. Riba Al-Buyu' (jual beli)

Masalah kedua : Makna Riba Secara Umum

Pembahasan 2: Klasifikasi Riba Dalam  Istilah Ilmu Fiqih


PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, Dan sehat sejahtera bagi orang bertaqwa, dan Sholawat serta salam kepada Pembawa Risalah Terakhir, Nabi kita Muhammad, Yang Diutus Sebagai Rohmat untuk semesta dan kepada keluarga-nya para sahabat-nya dan orang yang berdakwah dengan seruan-nya sampai hari akhir.

Adapun setelahnya: maka ini adalah sebuah pembahasan keilmuan yang ringkas dan menyeluruh, disusun dengan gaya yang mudah dan halus, dengan ungkapan atau frasa yang sangat jelas, terdapat investigasi dan penyesuaian Dalil Hukum untuk Riba, yang mengutip pengertian, perkataan, dan peng-klasifikasi-an tentang riba dari para ulama Fiqh dari macam macam Riba dan klasifikasinya. Dan itu semua atas dasar Nash(teks) Al-Qur'an dan As-Sunnah, juga atas dasar ijtihad para ahli ilmu. Dengan ketelitian pemahaman para ulama, dalamnya pemikirannya juga pandangannya. Beserta penjelasan terkait dengan aturan hukum secara menyeluruh dan hukum luar biasa(pengecualian) yang diambil dari sumber hukum Asli.

Dan sangat diharapkan studi metodologis ini tidak kurang dari 5 Manfaat yang telah diperingatkan Al Imam Al Khozin dalam pendahuluan di Kitab Tafsirnya(Li Bab At-Ta'wiili FII Ma'anii At-Tanziili), sangat penting terkandungnya 5 perkara manfaat dalam setiap pembahasan/penelitian ini. Seperti yang dikatakan:

وينبغي لكل مؤلف كتاب في فن قد سبق إليه أن لايخلو كتابه من خمس فوائد : استنباط شيء إن كان معضلا، أو جمعه إن كان متفرقا، أو شرحه إن كان غامضا، أو حسن نظم و تأليف، أو إسقاط حشو و وتطويل. 

Yang artinya: seharusnya bagi setiap pengarang kitab memiliki teknik sehingga menjadikan kitabnya tidak kurang/kehilangan salah satu dari 5 perkara manfaat: 

  1. Mengambil pelajaran dan menyimpulkan sesuatu jika terdapat masalah
  2. Mengumpulkan hal jika hal itu berserakan
  3. Menjelaskan hal jika hal itu tidak diketahui
  4. Baik dalam penyusunan dan perangkaian
  5. Hindari/kurangi penjelasan yang panjang dan bertele tele

Dan di kesimpulan aku berkata dengan apa yang dikatakan Al-Imam Al-Khitobi di muqoddimah kitabnya (Ghoriib Al-Hadits (1/49))

فأما سائر ما نتكلمنا عليه مما استدركناه بمبلغ أفهامنا وأخذناه عن أمثالنا، فإنّا أحقّاء بأن لا نزكيه، وأن لا نؤكد الثقة به، وكل من عثر منه على حرف أو معنى يجب تغييره، فنحن نناشده الله في إصلاحه وأداء حقّ النصيحة فيه، فإنّ الإنسان ضعيف لا يسلم من الخطأ إلا أن يعصمه الله ب توفيقه، ونحن نسأل الله ذلك، ونرغب إليه في دركه، إنه جواد وهوب.

Artinya: maka setiap yang telah kita bicarakan dari yang telah kita perbaiki dengan batas pemahaman kami. Dan kami mengambil nya dari orang yang menjadi panutan kami. Maka kami berhak untuk tidak mensucikannya, dan berhak pula untuk tidak memberi kepercayaan berlebih. Dan siapapun yang menemukan kesalahan kata dan makna wajib baginya untuk merubahnya, maka kami memohon kepada Allah untuk memperbaikinya dan memberikan hak nasihat didalamnya, maka sesungguhnya manusia adalah makhluk lemah yang tidak selamat dari kesalahan kecuali Allah mengampuninya dan memberi taufik-Nya, dan kami menginginkan untuk mencapai pengetahuan atasnya. Sesungguhnya itu hal yang sulit lagi keras.


KATA PENGANTAR

Sesungguhnya pemahaman riba secara istilah dalam Islam dan hal yang terkait dengan Hukum dan penjelasannya, serta pembahasan-pembahasan dan klasifikasi-klasifikasi, dalih dan petunjuknya kesepakatan dan perbedaan pandangan dari ahli ilmu. Adalah urusan Fiqh yang rinci,sulit,sukar jika telah berjalan studi analisis tentang semua di atas maka kamu akan mengukur kedalamannya, dengan melihatnya secara menyeluruh maka akan tampak batasan-batasan dan petunjuk-petunjuknya, dan dapat menyelesaikan masalahnya, dan itu adalah fakta yang tidak dapat disombongkan oleh para Alim yang bijaksana, yang pandangannya melampaui batasan-batasan yang dangkal, dan memasuki urusan/perkara yang dalam.

Dan Ahli Fiqh kontemporer telah menunjukan hal tersebut dengan berkata “(Tidak ada masalah kenegaraan(furu)(sipil) dalam Hukum Islam , yang terjadi perselisihan dan keraguan di dalamnya sejak abad pertama. Kemudian masih meningkat bentuk-bentuk dan kompleksifitas dengan banyaknya pembahasan para ulama yang berbeda pandangan, kecuali masalah riba, riba serupa dengan masalah Aqidah)”.

Namun telah terjadi penafian terhadap hal di atas dari sebagian para Ahli Fiqh, Ibnu Katsir berkata : “(Bab riba adalah yang paling bermasalah (rumit) bagi kebanyakan para Ahli Ilmu)” dan syatibi pun berkata “tentang perkara riba Al-Buyu’  “(Sesungguhnya hal itu adalah sudut pandang yang tersembunyi bagi para Ahli ijtihad, dan salah satu perkara yang paling samar yang belum jelas maknanya sampai hari ini)” dan berkata Al-Azz Bin Abdu As-Salam “(dan suatu keharusan yang mendesak untuk menjadikan Riba Al-Buyu’ sebagian dari dosa besar)”. Saya tidak berpihak atas hal seperti itu. Maka sesungguhnya bentuk dari Riba Al-Buyu’ adalah sesuatu yang dapat di makan/Nilai dari sesuatu yang dapat dihitung , hal tersebut tidak menjadi keperluan yang mendesak, Riba menjadi sebagian dosa besar karena hal itu. Dan tidak sah menjadikan Riba Fadl dan Riba An-Nasi’ alasan untuk menjadikan Riba Al-Buyu’ salah satu dosa besar. Maka sesungguhnya siapa yang menjual 1000 DINAR dengan 1 Dirham SAH jual belinya, dan barang siapa menjual 1 karung/bal selai gandum (yang belum dikupas) dengan 1 karung/bal biji gandum (yang sudah dikupas), atau menjual 1 mud (hitungan liter) selai gandum dengan 1000 mud (hitungan liter) biji gandum, atau menjual 1 mud dari biji gandum dengan semisalnya, atau menjual 1 dinar dengan semisalnya, atau 1 dirham dengan semisalnya dengan menunda pembayarannya maka sesungguhnya jual belinya tidak sah (Rusak), bersama dengan itu di dalam gambaran ini tidak mengisyaratkan makna yang timbul/jelas dan disandarkan padanya. 

Dan berkata Al-Bujiromi dalam catatan kaki (komentar) atas penjelasan Al-Khotib (orang yang berbicara) terkait perkataan As-Syarikh (orang yang menjelaskan) bahwasanya Riba adalah sebagian dari dosa besar : “(adalah dari sebagian dosa yang paling besar)”. Dan disandarkan bahwa itu adalah dosa paling besar dari dosa besar lainya : bersekutu dengan Allah, lalu membunuh, zina, kemudian mencuri, kemudian minum khomr, lalu Riba dan gasab (mengambil hak orang lain tanpa bersembunyi lagi mengancam)”.

Yang dikomentari:
Dan bentuk Riba menjadi salah satu dosa besar nampak pada sebagian klasifikasinya yaitu Riba Az-Ziyadah, adapun Ar-Riba dalam penundaan (penukarannya) tanpa penambahan (tambahan) (Az-Ziyadah) di salah satu alat tukar, jelas itu adalah dosa kecil karena tidak terdapat tujuannya, maka itu adalah akad yang rusak, dan telah jelas bahwa akad yang rusak adalah bagian dari dosa kecil.

Dan hal tersebut tidak mengejutkan, telah diriwayatkan dari Bukhori, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i dari Umar bin Khattab berkata : 3 hal yang aku senangi, ketika Rasulullah meminta kami berjanji untuk : 3 hal : Al-Jadd (Hukum waris kakek), Al-Kalalah (Hukum waris yang tidak memiliki siapa-siapa), dan bab-bab dari sekian banyaknya bab tentang Riba”. 

Dan diriwayatkan Abdur Razzaq dalam karangannya dari Umar bin Khattab R.A berkata : Kami meninggalkan 9/10 dari yang halal karena takut akan Riba.

Dan diriwayatkan juga Umar bin Khattab berkata : aku takut telah menambahkan 10 kali lipat dalam masalah Riba khawatir. 

Dan diriwayatkan dari Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Ibnu Mundir, dan selainnya dari Umar bin Khattab RA. Bahwasanya dia umar berkata : dari akhir apa yang telah turun adalah ayat Riba, dan Rasulullah SAW terdiam sebelum menafsirkannya, lalu menyerukan tentang Ar-Riba dan Keraguan (Umar mengisyaratkan bahwa ada banyaknya jenis Riba dan ada sebagian dari syubhat yang tidak masuk bagian Riba yang diharamkan Allah).

Dan Ibnu Rusyd (new) ahli hukum telah mengaitkan dengan perkataan umar bin Khattab, bahwa Umar tidak bermaksud bahwa Rasulullah tidak menafsirkan atau tidak menjelaskan  maksud ayat riba, melainkan bermaksud bahwasanya Rasulullah belum mengeneralisasi semua bentuk riba dengan Nash tersebut(dalil Al-Qur'an). 

Hasil yang diketahui bahwa Rasulullah telah banyak men-nash-kan tentang bentuk riba dan apa yang belum di-nash-kan dari bentuk riba. Maka sesungguhnya Rasulullah telah menyempurnakan pengertian Riba melalui bentuk-bentuk dalil syar'i(Al-Qur'an dan Al hadits) dan menjelaskan bentuk bentuk riba. Dan Rasulullah tidak wafat kecuali ia telah menyempurnakan agama Islam, dan setelah menjelaskan apapun yang butuh dijelaskan bagi kaum muslimin. 

وقال تعالى : ....ٱلۡیَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِینَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَیۡكُمۡ نِعۡمَتِی وَرَضِیتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِینࣰاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِی مَخۡمَصَةٍ غَیۡرَ مُتَجَانِفࣲ لِّإِثۡمࣲ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ }
[Surat Al-Ma'idah: 3]

Lalu ahli hukum melanjutkan perkataannya: Dan dari perkataan Umar yang mendukung/menunjukan apa yang telah kita tafsirkan, perkataan Umar bin Khattab RA : 

إنكم تزعمون أنا نعلم أبواب الربا، ولأن أكون أعلمها أحب إلي من أن يكون لي مثل مصر وكورها

Artinya: sesungguhnya kalian mengira kami mengetahui pintu pintu riba, dan jika itu terjadi maka mengetahuinya lebih aku sukai daripada aku memiliki Mesir dan Sekelilingnya.

Bersamaan dengan itu sesungguhnya pintu-pintu riba tidak samar bagi seseorang tertentu, maka Umar Ra mengabarkan bahwasannya bentuk dari banyaknya bentuk riba jelas nyata dalam Nash (Al hadits) Nabi Salallahu alaihi wa salam,  dan bagian yang lain samar Karena tidak ada dalam Nashnya. Dan dia berharap semua bentuk riba menjadi nampak dan jelas, dengan Mengetahuinya melalui hadits Nabi dan tidak kekurangan pengetahuan atas Nash yang menjelaskannya. Dan ketika Allah Azza Wa Jalla  ingin menguji hambanya adalah dengan memecah jalan dari jalan jalan keilmuan lainnya. Menjadikan sebagiannya tampak dan sebagiannya samar, agar yang samar dapat diketahui dengan ijtihad dan pengelihatan terhadap bagian yang jelas. Maka akan didangkat dengan derajat yang tinggi, bagi orang orang yang beriman dan orang orang yang diberi keilmuan.

Dan  syekh At thohiir bin Asyura mendiskusikan tentang perkataan Umar, lalu menyimpulkan dengan perkataan: 

Yang terlihat bagiku bahwasannya Umar tidak bermaksud mengumumkan lafadz Riba, karena Umar telah mendapatkan penjelasan dan penafsirannya, tetapi Umar bermaksud bahwa penerapan hukum riba dalam jual beli yang banyak jenisnya adalah suatu yang samar. Dan Nabi belum men-generalisir hal tersebut dengan Nash.

Dan imam Al mazaari telah mengingatkan tentang Asal problematika dan inti dari Riba. Dan kunci untuk misteri tersebut adalah perkataannya: ini, dalam hukum Islam tidak semua Nash didapati untuk setiap permasalahan. Tapi menyebutkan/menyiratkan sesuatu yang menjadi kunci. Dan para ahli ilmu menjadi wakil untuk mengambil hukum dari kunci tersebut, seperti yang telah dilakukan dalam pengambilan hukum atas 6 hal yang menjadi Riba. Dan hal yang mungkin 6 tersebut menjadi lafadz yang akan diterapkannya hukum riba di segala jenis riba.

Sudah selayaknya saya menjelaskan posisi saya dalam hal ini, bahwasannya aku tidak bermaksud memperinci pendapat dalam Bab Riba, dan tidak menentang madzhab madzhab fiqih dalam Alasan pengambilan Hukum Riba Al buyu'. Dan tidak membahas masalah Ad-dzarooi' (sesuatu yang sejatinya tidak diharamkan, tetapi ditakutkan dengannya akan terjerumus kepada hal yang benar benar haram) dan tidak membahas (الحيل الربوية)( hail ribawiyah* yang dimaksud adalah trik menjalankan riba sehingga tidak terlihat seperti riba namun jika di tela'ah hal itu adalah riba).

Sesungguhnya maksud tujuanku hanya sebatas kebebasan berbicara, menjernihkan sebuah karangan, dan memperjelas petunjuk-petunjuk tentang Istilah Riba dan Kategorinya. Dan petunjuk itu diambil dari Al Qur'an dan Hadits. Dan mencari pemahaman dari Ijtihad para ahli Fiqh, beserta pandangannya. Dan apa yang terkait dengan itu, yang menjadikan kita merealisasikan sebuah keilmuan. Dan diharapkan pembaca mendapat tambahan ilmu didalam pembahasan ini. Pembaca yang memiliki kepedulian atas kitab-kitab tentang pembahasan Riba yang rumit. 


*Diterjemahkan oleh Muhammad Sholehuddin Al Ayyubi (Mahasiswa LIPIA Jakarta)
6 Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

6 Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

GUSTANI.ID - Semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menuntut ketersediaan SDM yang mumpuni di bidang Ekonomi Syariah. Perguruan Tinggi, baik Negeri maupun Swasta berlomba-lomba membuka Program Studi rumpun Ekonomi Syariah. Salah satu program studi yang mulai banyak dibuka oleh Perguruan Tinggi adalah Prodi Akuntansi Syariah. Hasil "search" saya di web https://pddikti.kemdikbud.go.id/ setidaknya terdapat 30-an kampus yang membuka prodi akuntansi syariah untuk tingkat Sarjana (S1), dan kemungkinan masih ada beberapa kampus yang tidak terdeteksi di pencarian tersebut.

Ini menarik, sebab tahun 2009 saat saya lulus SMA dan ingin mencari kampus yang membuka prodi Akuntansi Syariah, masih sangat sedikit. Pilihan saya waktu itu hanya 2 kampus membuka prodi Akuntansi Syariah yaitu STEI SEBI dan STEI Tazkia. Saya menyelesaikan S1 di Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok, pada tahun 2013. Saat ini alhamdulillah sudah banyak pilihan kampus yang membuka prodi Akuntansi Syariah. Seperti prodi Akuntansi Syariah IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, tempat saya ngajar. Tanggal 4 Juni 2022 saya juga berkesempatan sharing dengan Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah, FEBI IAIN Palangkaraya. Sharing saya seputar peluang karir lulusan prodi Akuntansi Syariah. 

Sharing dengan Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah IAIN Palangka Raya

Akuntansi Syariah Sebagai Ilmu Pengetahuan

Akuntansi Syariah kini sudah menjadi bidang keilmuan tersendiri dalam rumpun keilmuan akuntansi, sama seperti akuntansi keuangan, auditing, akuntansi manajemen, dan perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, seperti:

  1. Akuntansi Syariah sudah menjadi mata kuliah tersendiri yang diajarkan di kampus dengan silabus tersendiri
  2. Akuntansi Syariah kini sudah menjadi Program Studi di beberapa kampus yang diakui oleh sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
  3. Akuntansi Syariah sudah memiliki Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tersendiri yang di keluarkan oleh DSAS-IAI, dan menjadi acuan standar oleh Industri dan Regulator.
  4. Akuntansi Syariah sudah menjadi bidang kajian tersendiri dalam forum-forum ilmiah di bidang Akuntansi, seperti Simposium Nasional Akuntansi (SNA) serta jurnal-jurnal ilmiah. 
  5. Akuntansi Syariah juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi tersendiri yang dikeluarkan oleh IAI, yaitu Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS).
Pengembangan keilmuan di bidang Akuntansi Syariah terus dilakukan oleh para ahli dengan dua pendekatan, yaitu yang bersifat teoritis dan praktis. Pendekatan teoritis mencoba untuk menghadirkan teori-teori akuntansi syariah dengan pendekatan teori-teori islam yang bersumber dari hukum Islam dan dengan teori akuntansi yang sudah berjalan saat ini. Sedangkan pendekatan praktis dilakukan dengan pendekatan islamisasi ilmu pengetahuan akuntansi yang sudah ada. sehingga lebih praktis untuk diterapkan pada lembaga-lembaga berbasis syariah. 

Apa yang dipelajari di Bidang Akuntansi Syariah ?

Kurikulum yang ditawarkan oleh prodi Akuntansi Syariah di beberapa kampus setidaknya mencakup 3 rumpun keilmuan, yaitu rumpun Akuntansi, Umum, dan Syariah. Rumpun Akuntansi berisi mata kuliah bidang Akuntansi, seperti Pengantar Akuntansi, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Biaya, Sistem Informasi Akuntansi, Akuntansi Manajemen, Auditing, Perpajakan, dan Akuntansi Syariah. Rumpun Umum berisi matakuliah yang bersifat wajib Perguruan Tinggi atau Fakultas. Sedangkan rumpun Syariah lebih ke mata kuliah terkait Fikih, seperti Ushul Fikih dan Fikih Muamalah. Sehingga lulusan Akuntansi Syariah memiliki basis pengetahuan yang lebih luas.



Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

Lulusan prodi Akuntansi Syariah bisa jadi apa ?

Menurut saya peluang karir lulusan akuntansi syariah jauh lebih luas dibanding Lulusan Akuntansi umum maupun lulusan prodi rumpun ekonomi syariah lainnya. Karena lulusan akuntansi syariah dapat berkarir di berbagai bidang dan lembaga baik yang berbasis syariah maupun berbasis umum. Berikut ini adalah peluang karir yang dapat dimanfaatkan oleh lulusan prodi Akuntansi Syariah :

1. Akuntan di Lembaga Keuangan Syariah

Menjadi Akuntan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah pilihan rasional bagi lulusan akuntansi syariah. Lembaga Keuangan Syariah meliputi sektor perbankan syariah, IKNB Syariah, dan pasar modal syariah. Kebutuhan akuntan syariah pada LKS sangat besar mengingat jumlah LKS sangat banyak dan terus bertumbuh dari waktu ke waktu. LKS membutuhkan lulusan Akuntansi Syariah karena secara spesifik transaksi pada LKS berbasis syariah yang membutuhkan perlakuan akuntansi yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu SAK Syariah.

2. Akuntan di Lembaga Non-Profit Syariah

Selain lembaga keuangan syariah yang berorientasi profit, lembaga non-profit berbasis syariah juga merupakan sektor yang terus berkembang pesat. Lembaga Non-Profit Syariah terdiri dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan Lembaga Wakaf. OPZ yang didirikan oleh pemerintah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang ada di tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Sedangkan OPZ yang didirikan oleh masyarakat adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik skala Nasional, Provinsi, dan Kota/kabupaten. Lembaga non-profit syariah juga membutuhkan akuntan syariah yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan akuntansi syariah terutama menguasai PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah dan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Ada yang berminat berkarir sebagai akuntan di lembaga non-profit syariah ?

3. Akuntan di Perusahaan Umum

Karir lulusan Akuntansi Syariah tidak terbatas hanya pada lembaga yang berbasis syariah, tapi juga bisa di perusahaan-perusahaan umum yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, maupun manufaktur, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kompetensi Akuntansi lulusan akuntansi syariah sangat memungkinkan mereka untuk berkarir sebagai akuntan di perusahaan - perusahaan lokal maupun perusahaan level nasional, baik perusahaan swasta maupun perusahaan negara, seperti BUMN atau BUMD. Lulusan akuntansi syariah harus juga menguasai standar akuntansi untuk perusahaan umum, yaitu SAK Internasional dan SAK Indonesia jika ingin berkarir pada perusahaan multinasional, atau menguasai SAK ETAP/SAK EP untuk berkarir di perusahaan skala lokal. Atau SAK EMKM jika ingin berkarir di sektor UMKM.

4. Akuntan Pendidik di Tingkat SMK atau Perguruan Tinggi

Kehadiran lembaga pendidikan yang membuka jurusan ekonomi syariah baik di tingkat SMK maupun Perguruan Tinggi, menuntut banyak kebutuhan akan tenaga pengajar baik sebagai guru maupun dosen di bidang Akuntansi Syariah. Menjadi Akadmisi sebagai guru atau dosen Akuntansi Syariah bisa jadi pilihan anda lulusan akuntansi syariah. Peluang jadi guru dan dosen PNS sangat terbuka lebar. Jika ingin berkair sebagai akademisi, maka setelah menyelesaikan program S1 Akuntansi Syariah, dilanjutkan dengan pendidikan S2 Akuntansi Syariah. Saat ini baru ada 1 kampus yang membuka program magister Akuntansi Syariah yaitu IAI Tazkia, Bogor. Sedangkan yang membuka Konsentrasi Akuntansi Syariah sudah banyak, seperti Magister Akuntansi UNPAD, Bandung. Saya menyelesaikan S2 di MAKSI UNPAD, konstentrasi akuntansi syariah pada tahun 2017.

Kelebihan sebagai akademisi, bisa membuka peluang karir lainnya, seperti menjadi konsultan, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), trainer, dll.

5. Auditor di KAP

Menjadi Auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP) bisa jadi pilihan karir lulusan Akuntan Syariah. Lulusan akuntansi syariah di butuhkan oleh KAP karena memiliki kompetensi di bidang Audit dan Akuntansi Syariah untuk keperluan audit pada klien umum maupun syariah. Jika auditor akan mengaudit entitas syariah, maka auditor yang ditugaskan harus memahami perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi syariah, maka lulusan akuntansi syariah bisa jadi pilihan bagi KAP. Karir profesional sebagai Auditor sangat menjanjikan ke depannya, terlebih Auditor Syariah.

6. Akuntan Berpraktik di KJA

Peluang karir lainnya bagi lulusan akuntansi syariah adalah sebagai akuntan berpraktik di Kantor Jasa Akuntansi (KJA). KJA menyediakan jasa akuntansi bagi dunia usaha. Karir ini dapat ditempuh dengan mengambil pendidikan profesi akuntansi (Ak) lalu mengikuti sertifikasi profesi Chartered Accountant (CA). 

Raih Gelar Profesi Akuntansi 

Untuk berkarir secara profesional di bidang Akuntansi Syariah maka harus terus meningkatkan kompetensi. Tentukan Kompetensi Akuntansi yang akan anda pilih, dengan mengikuti sertifikasi profesi di bidang Akuntansi, seperti :
  1. Ujian Chartered Accountant (CA) untuk memperoleh gelar CA dari IAI
  2. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) untuk memperoleh gelar SAS dari IAI
  3. Ujian Sertifikasi PSAK (US-PSAK) untuk memperoleh gelar CPSAK dari IAI
  4. Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP) untuk memperoleh gelar A-CPA dan CPA dari IAPI
  5. Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) untuk memperoleh gelar CMA dari IAMI
Gelar profesi dibidang akuntansi menunjukan level kompetensi kita di bidang akuntansi. Saran saya bagi lulusan akuntansi syariah untuk mempersiapkan diri mengambil gelar profesi akuntansi tersebut. Saya memperoleh gelar SAS pada tahun 2017 dari IAI. Sedangkan di Bidang Syariah lulusan akuntansi syariah minimal harus menguasai Fatwa DSN-MUI. 

Asah Softskill

Selain terus meningkatkan kemampuan hardskill, seorang akuntan syariah juga meski mengasah kemampuan softskill. Larry Harrington  - Chief Audit Executive Raytheon Company mengatakan :

  “Soft skills are the new  hard skills...”

Kesuksesan karir sangat ditentukan oleh kemampuan yang seimbang antara hardskill dan softskill. Apa saja softskill yang harus diasah oleh seorang akuntan syariah agar sukses dalam karirnya ? berikut ini diantaranya:
  1. Integrity
  2. Relationship Building
  3. Partnering
  4. Communication
  5. Teamwork
  6. Diversity
  7. Continuous Learning
7 Softskill ini dapat mulai diasah sejak masih di bangku kuliah, salah satunya dengan berorganisasi. Manfaatkan organisasi kampus untuk mengasah softskill anda.

Demikian lah beberapa peluang karir yang bisa anda tempuh sebagai lulusan akuntansi syariah, dan tidak terbatas pada 6 peluang tersebut semata, masih banyak peluang karir lainnya yang bisa anda tekuni. Yang terpenting adalah karir kita memberikan banyak manfaat bagi banyak orang. Semoga bermanfaat ! Terus tingkat kompetensi anda !

SAK Internasional Sebagai Pilar Baru SAK di Indonesia

SAK Internasional Sebagai Pilar Baru SAK di Indonesia


GUSTANI.ID - Tanggal 8 April 2022, DSAK-IAI mengesahkan 3 Draft Exposure (DE) sekaligus yang akan banyak berpengaruh terhadap pilar SAK yang berlaku di Indonesia. Ke-3 DE tersebut adalah (1) DE Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional (2) DE Pilar SAK, dan (3) DE Tata Nama/Nomenklatur SAK. SAK Internasional akan menjadi salah satu pilar 1 SAK yang berlaku di Indonesia, menambah 3 pilar SAK sebelumnya menjadi 4 Pilar SAK, yaitu SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK ETAP/SAK EP, dan SAK EMKM, serta SAK Syariah sebagai pelengkap pilar SAK.

BACA JUGA : Pilar SAK di Indonesia 

SAK Internasional adalah pilar SAK yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB, termasuk tanggal efektif.

Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku. 

Sejak tahun 2009, IAI telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian SAK yang berlaku di indonesia ke standar akuntansi internasional yaitu IFRS. Penyesuaian dilakukan dengan metode konvergensi bukan adopsi full, yang masih mempertimbangkan relevansinya dengan kondisi di Indonesia. 

Namun seiring perkembangan kebutuhan dunia bisnis, terutama kebutuhan keseragaman akan pelaporan keuangan perusahaan yang berskala internasional, sehingga diperlukan standar akuntansi yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Maka disahkan SAK Internasional sebagai salah satu pilar SAK di Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas tertentu yang kebutuhana pelaporan keuanganya lintas negara. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK Internasional nantinya tidak perlu lagi melakukan penyesuaian jika akan digunakan oleh pengguna diluar Indonesia.

Entitas dengan akuntabilitas publik menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional jika entitas tersebut: (a) memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan; dan (b) berhak untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku dan memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

DE SAK Internasional bersama DE Pilar SAK, dan DE Tata Nama_Nomenklatur SAK diusulkan akan berlaku efektif per 1 Januari 2023. Saat ini masih dalam tahap tanggapan publik sampai 15 Juli 2022 dan akan dilaksanakan public hearing pada 21 Juli 2022. Informasi selanjutnya dapat diakses DISINI.  

Perbedaan SAK Internasional dengan SAK Indonesia

Terdapat beberapa perbedaan antara DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku saat ini, yang secara ringkas dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

1. PSAK/ISAK dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional tidak diadopsi ke dalam SAK.

PSAK/ISAK berikut tidak diadopsi ke dalam SAK dengan pertimbangan sebagian PSAK/ISAK tersebut tidak relevan dengan kondisi di Indonesia dan karena merupakan merupakan standar interim yang belum mengatur pengakuan dan pengukuran. PSAK/ISAK tersebut sebagai berikut:

  1. PSAK i101 Adopsi Perdana Standar Akuntansi Keuangan Internasional
  2. PSAK i114 Akun Pengguhan-Regulatori
  3. ISAK i102 Saham Anggota pada Entitas Koperasi dan Instrumen Serupa
  4. ISAK i105 Hak atas Kepentingan yang timbul dari Dana Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Rehabilitasi Lingkungan
  5. ISAK i106 Liabilitas yang Timbul dari Partisipasi dalam Pasar Spesifik – Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik
  6. ISAK i207 Pengenalan Euro

2. PSAK dan ISAK dalam SAK dikembangkan sejalan dengan kebutuhan akan standar lokal yang tidak terdapat dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

  1. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
  2. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
  3. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
  4. PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
  5. ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi
  6. ISAK 32 Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
  7. ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
  8. ISAK 36 Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap
  9. PSAK 73: Sewa

3. PSAK dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional dengan topik yang sama dalam SAK berbeda karena sebagian persyaratan yang diatur dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional tidak diadopsi dalam SAK maupun penyesuaian dengan kondisi Indonesia
  1. PSAK i104 dan PSAK 62 Kontrak Asuransi
  2. PSAK i110 dan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
  3. PSAK i201 dan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  4. PSAK i210 dan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  5. PSAK i227 dan PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  6. PSAK i228 dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  7. PSAK i234 Pelaporan Keuangan Interim dan PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4. Tanggal efektif

PSAK/ISAK lainnya dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional dengan topik yang sama dalam SAK tidak berbeda secara substansial, namun berbeda dalam hal tanggal efektif. Secara keseluruhan SAK berbeda satu (1) tahun (one year gap) dalam tanggal efektif penerapan dari DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional, dengan sedikit pengecualian atas PSAK tertentu.

Daftar SAK Internasional

SAK Internasional terdiri dari Kerangka Konseptual, 41 PSAK, dan 20 ISAK yang merupakan hasil terjemahan word-for-word dari IFRS Standars. berikut ini adalah daftar SAK Internasional dan perbandingan dengan IFRS Standars.

SAK INTERNASIONAL

IFRS/IAS STANDARS

KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KERANGKA KONSEPTUAL)

CONCEPTUAL FRAMEWORK

PSAK i101 Adopsi Perdana Standar Akuntansi Keuangan Internasional

IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standards

PSAK i102 Pembayaran Berbasis Saham

IFRS 2 Share-based Payment

PSAK i103 Kombinasi Bisnis

IFRS 3 Business Combinations

PSAK i104 Kontrak Asuransi

IFRS 17 Insurance Contracts

PSAK i105 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations

PSAK i106 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral

IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources

PSAK i107 Instrumen Keuangan: Pengungkapan

IFRS 7 Financial Instruments : Disclosures

PSAK i108 Segmen Operasi

IFRS 8 Operating Segments

PSAK i109 Instrumen Keuangan

IFRS 9 Financial Instruments

PSAK i110 Laporan Keuangan Konsolidasian

IFRS 10 Consolidated Financial Statements

PSAK i111 Pengaturan Bersama

IFRS 11 Joint Arrangements

PSAK i112 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain

IFRS 12 Disclosure of Interests in Other Entities

PSAK i113 Pengukuran Nilai Wajar

IFRS 13 Fair Value Measurement

PSAK i114 Akun Penangguhan Regulatori

IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts

PSAK i115 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers

PSAK i116 Sewa

IFRS 16 Leases

PSAK i201 Penyajian Laporan Keuangan

IAS 1 Presentation of Financial Statements

PSAK i202 Persediaan

IAS 2 Inventories

PSAK i207 Laporan Arus Kas

IAS 7 Statement of Cash Flows

PSAK i208 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors

PSAK i210 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

IAS 10 Events after the Reporting Period

PSAK i212 Pajak Penghasilan

IAS 12 Income Taxes

PSAK i216 Aset Tetap

IAS 16 Property, Plant and Equipment

PSAK i219 Imbalan Pekerja

IAS 19 Employee Benefits

PSAK i220 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance

PSAK i221 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

IAS 21 The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates

PSAK i223 Biaya Pinjaman

IAS 23 Borrowing Costs

PSAK i224 Pengungkapan Pihak Berelasi

IAS 24 Related Party Disclosures

PSAK i226 Akuntansi dan Pelaporan Program Imbalan Purnakarya

IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans

PSAK i227 Laporan Keuangan Tersendiri

IAS 27 Separate Financial Statements

PSAK i228 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures

PSAK i229 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies

PSAK i232 Instrumen Keuangan: Penyajian

IAS 32 Financial Instruments: Presentation

PSAK i233 Laba per Saham

IAS 33 Earnings per Share

PSAK i234 Pelaporan Keuangan Interim

IAS 34 Interim Financial Reporting

PSAK i236 Penurunan Nilai Aset

IAS 36 Impairment of Assets

PSAK i237 Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi

IAS 37 Provisions Contingent Liabilities and Contingent Assets

PSAK i238 Aset Takberwujud

IAS 38 Intangible Assets

PSAK i239 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement

PSAK i240 Properti Investasi

IAS 40 Investment Property

PSAK i241 Agrikultur

IAS 41 Agriculture

Interpretasi SAK Internasional

IFRIC Interpretations

ISAK i101 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa

IFRIC 1 Changes in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities

ISAK i102 Saham Anggota pada Entitas Koperasi dan Instrumen Serupa

IFRIC 2 Members’ Shares in Co‑operative Entities and Similar Instruments

ISAK i105 Hak atas Kepentingan yang timbul dari Dana Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Rehabilitasi Lingkungan

IFRIC 5 Rights to Interests arising from Decommissioning, Restoration and Environmental Rehabilitation Funds

ISAK i106 Liabilitas yang Timbul dari Partisipasi dalam Pasar Spesifik – Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik

IFRIC 6 Liabilities arising from Participating in a Specific Market—Waste Electrical and Electronic Equipment

ISAK i107 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK i229 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

IFRIC 7 Applying the Restatement Approach under IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies

ISAK i110 Pelaporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment

ISAK i112 Perjanjian Konsesi Jasa

IFRIC 12 Service Concession Arrangements

ISAK i114 PSAK i219 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya

IFRIC 14 IAS 19 - The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction

ISAK i116 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation

ISAK i117 Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik

IFRIC 17 Distributions of Non‑cash Assets to Owners

ISAK i119 Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas

IFRIC 19 Extinguishing Financial Liabilities with Equity Instruments

ISAK i120 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka

IFRIC 20 Stripping Costs in the Production Phase of a Surface Mine

ISAK i121 Pungutan

IFRIC 21 Levies

ISAK i122 Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka

IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration

ISAK i123 Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments

ISAK i207 Pengenalan Euro

SIC-7 Introduction of the Euro

ISAK i210 Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi

SIC-10 Government Assistance - No Specific Relation to Operating Activities

ISAK i225 Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

SIC-25 Income Taxes—Changes in the Tax Status of an Entity or its Shareholders

ISAK i229 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan

SIC-29 Service Concession Arrangements: Disclosures

ISAK i232 Aset Takberwujud – Biaya Situs Web

SIC 32 Intangible Assets - Web Site Costs


Semoga bermanfaat !

Referensi:
  1. DE SAK INTERNASIONAL
  2. DE PILAR SAK
  3. DE TATA NAMA_NOMENKLATUR SAK

KONSULTASIKAN PERMASALAHAN AKUNTANSI PERUSAHAAN ANDA DISINI

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI