Revisi PSAK 110 (2015) Tentang SUKUK Disahkan

Pada tanggal 24 Februari 2015 Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan PSAK 110: Akuntansi Sukuk Revisi 2015 yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang di mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.

PSAK 110 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, baik sebagai penerbit maupun investor sukuk.

PSAK 110: Akuntansi SUkuk Revisi 2015 dilengkapi dengan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Bagi anggota IAI dapat mengaksis PSAK yang dimaksud melalui http://iaiglobal.sharepoint.com

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI