Hukum Uqud al-Murakkabah (Multiakad) dalam Produk Keuangan Syariah

Hukum Uqud al-Murakkabah (Multiakad) dalam Produk Keuangan Syariah

 
Akad al-murakkabah

Uqud Murakkabah atau dapat disebut dengan istilah "multiakad" atau "hybrid kontrak" adalah beberapa akad yang didesain menjadi satu paket akad yang memiliki tahapan-tahapan dan bagian-bagian akad. Multiakad termasuk akad mustahdatsah/akad ghairi musammah yaitu akad kontemporer yang belum ada dan belum dijelaskan dalam kitab-kitab turats.Multiakad dibuat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar, industri dan nasabah, misalnya untuk meminimlisir risiko, memperbesar keuntungan dan lain-lain.

Karakteristik

Diantara karakteristik multiakad adalah :
  1. Pelaku akadnya adalah sama
  2. Objek akadnya adalah sama
  3. Pengaruh akadnya adalah sama
  4. Pengaruh dari satu akad (wihdatu al-maandzumah)
  5. Ada ta'alluq/muwatha'ah

Bentuk

Diantara bentuk-bentuk multiakad adalah :
  1. Menggabungkan dua akad tanpa ada ta'alluq
  2. Menggabungkan dua akad dengan ada ta'alluq
  3. Menggabungkan dua akad dengan ada muwatha'ah
Bentuk ke-2 dan ke-3 yang umum terjadi pada LKS saat ini.

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, multiakad itu dibolehkan dalam fikih Islam jika memenuhi syarat-syaratnya karena beberapa alasan berikut ini :

Pertama, tidak ada dalil yang melarang uqud mustahdatsah.

Kedua, Maqasid disyariatkannya akad-akad tersebut adalah memperjelas hak dan kewajiban para pihak akad, sehingga setiap pihak mendapatkan haknya tanpa dizhalimi.

Ketiga, dengan dua alasan diatas, jumhur ulama menegaskan bahwa jika setiap unsur akad yang ada dalam multiakad itu hukumnya sah, maka gabungan akad tersebut itu sah juga (qiyas al-majmu' 'ala ahadiha)

Kriteria Multiakad yang dibolehkan

Pertama : Tidak termasuk akad yang dilarang dalam nash (Quran dan hadist) untuk digabungkan, seperti rekayasa melakukan riba fadl

Tiga hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan akad yang dilarang untuk digabung, yaitu:
Hadist 1 : "Rasulullah SAW melarang dua akad (bai'ataini) dalam satu akad (bai'ah)"

Hadist 2 : "Rasulullah SAW melarang dua akad (shafqataini) dalam satu akad (shafqah)"

               Contoh  transaksinya adalah bai' inah

Hadist 3 : "Rasulullah SAW melarang akad jual-beli dalam pinjaman"

Kedua : Tidak termasuk dalam hilah ribawiyah, seperti bai' inah

Ketiga : Tidak boleh menyebabkan kepada riba seperti menggabungkan qardh dan akad mu'awadhah

Keempat : Akad-akad yang digabung bukan termasuk akad-akad yang tidak boleh digabung (karakter akadnya) atau akibat hukumnya bertentangan. seperti antara hibah dan jual-beli.

Ragam Multiakad

Ada dua jenis multiakad yaitu :
  1. Multiakad yang menggunakan rangkaian berurutan (akad pertama diikuti dengan akad kedua dan seterusnya). Contoh, akad murabahah yang disertai dengan akad wakalah.
  2. Multiakad yang tidak menggunakan rangkaian berurutan (akad pertama dilengkapi dengan akad kedua dan seterusnya). Contohnya akad dalam produk kartu kredit syariah.

Contoh Penerapan Multiakad dalam Fatwa DSN MUI

  1. Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT), yang terdiri dari akad ijarah, wa'ad, dan akad tamlik (bai' atau hibah)
  2. Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah penggabungan antara akad musyarakah (syirkah 'inan), wa'ad untuk bai', dan akad bai' atau akad ijarah.
  3. Akad murabahah lil amir bi asy-syira adalah penggabungan wa'ad, wakalah, dan jual-beli
  4. Produk gadai emas adalah penggabungan akad qardh, rahn, dan ijarah
  5. Tabungan haji adalah penggabungan akad qardh dan rahn.
  6. Istisna paralel adalah penggabungan akad istisna dan wakalah
  7. Mudharabah muqayyadah adalah penggabungan akad mudharabah dan akad yang menjadi objek mudharabah
  8. Produk multi level marketing adalah penggabungan akad bai', ju'alah, dan samsarah. 
  9. Produk pembiayaan pengurusan haji adalah penggabungan akad qardh dan ijarah yang dilakukan secara paralel. 
  10. Produk Syariah Card / kartu kredit syariah yang terdiri dari akad kafalah, qardh, dan ijarah yang dilakukan secara paralel. 
  11. Akad pada Asuransi Syariah terdiri dari akad hibah, wakalah bil ujrah, dan mudharabah musyarakah.

Referensi : 
Buku Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Islam karya Dr. Oni Sahroni dan Dr. M. Hasanudin.

Pelatihan Akad Syariah BMT Se-Cirebon

Pelatihan Akad Syariah BMT Se-Cirebon


Alhamdulillah pada tanggal 28 Maret 2017 kemaren saya dapat berbagi dengan kurang lebih 40 pengelola dari 9 BMT di Wilayah Cirebon dalam agenda Pelatihan Akad Syariah Produk BMT yang diadakan oleh PUSKOPSYAH CIREBON.


Pelatihan ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan pengelola BMT terhadap akad-akad syariah. dilaksanakan dari jam 09.00 sd 15.00 di salah satu RM. 

Pengelola BMT harus paham dengan aspek syariah setiap produk BMT, baik produk penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Sebab mereka lah yang akan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat luas.

Cakupan materi yang saya sampaikan dalam pelatihan akad syariah kali ini adalah :
  1. Konsep dasar Fikh Ekonomi Islam
  2. Memahami transaksi yang dilarang
  3. Memahami ketentuan akad wadiah pada produk simpanan BMT
  4. Memahami ketentuan akad mudhrabah pada produk simpanan BMT
  5. Akad murabahah pada produk pembiayaan BMT berdasarkan Fatwa DSN MUI (DP, diskon, potongan, rescheduling, konversi akad, denda, ekekusi jaminan, top up, dll)
  6. Akad Ijarah pada produk pembiayaan BMT berdasarkan Fatwa DSN MUI
  7.  Akad Musyarakah pada produk pembiayaan BMT berdasarkan Fatwa DSN MUI
Kontak kerjasama 082357909050
Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam

Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam



Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam

Oleh : Gustani, SEI,SAS

Definisi

Secara etimologi, Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya penguasaan terhadap sesuatu. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai ”kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui syari’ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”.
Secara terminology, ada beberapa definisi Al Milk yang dikemukakan oleh para fukaha.
Wahbah al-Zuhaily memmberikan definisi al-milk (hak milik) sebagai berikut :

اختصاص بالشيء يمنع الغير منه و يمكن صاحبه من التصرف ابتداء الا لمانع شرعي

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”.

Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, hlm.37
Muhammad Abu Zahro mendefinisikannya sebagai berikut :

اختصاص بالشيء يمنع الغير منه و يمكن صاحبه من التصرف فيه ابتداء

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”.
Muhammad Abu Zahroh, Al-Milkiyyah wa Nazhariyatul al’Aqd fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Mesir dar al-Fikri al-‘Araby, 1962, hlm. 15.

Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.

Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang "miliknya" mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).

Konsep Dasar Kepemilikan 


“Kepuyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120)

Ayat di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat diatas menunjukan bahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan dibumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya.

“Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”(QS. An-Nuur : 33)
“Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya. “(QS. Al-Hadid : 7)
“Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu.” (QS. Nuh : 12)
Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan “Maalillah” (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :
“Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. “(QS. An-Nisaa` : 6)
“Ambillah dari harta-harta mereka. “(QS. Al-Baqarah : 279)
“Dan harta-harta yang kalian usahakan.” (QS. At-Taubah : 24)
“Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa.” (QS. Al-Lail :11)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.

Konsep Kepemilikan dalam Islam



Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan Negara (state property).

Kepemilikan Individu / Private Property

Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur’an,
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenanganhidup didunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik” (Q.S Ali Imran:14)

Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.

Islam adalah agama yang fitrah, dan tidak ajaran yang terdapat didalamnya bertentangan dengan fitrah manusia. Islam menghargai kecenderungan manusia pada hal-hal yang indah dan menyenagkan. Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalng-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia diberiakn kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.apa bila manusia diberiakan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya aka nada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya.

Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu. Sedangkan, pelarang terhadap kepemilikan barang harus ditentang, karena bertentangan dengan fitah manusia. Pelarangan kepemilikan berdasarkan kuantitas nya juga harus ditentang, karena akan melemahkan semangat untuk memperoleh kekayaan. Begitu juga, kebebasan dalam memperolehnya juga akan menyebabkan kesenjangan social pada masyarakat.

Sungguh Islam adalah agama solusi. Islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan mekanisme dalam memperolehnya, bukan membatasi kuantitas. Cara ini sangat sesuai dengan fitrah manusia, ia akan mampu mengatur hubungan antar manusia denga terpenuhinya kebutuhan.

Kepemilikan Umum / Public Property

Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilkan umum sebagai berikut:

  1. Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada didalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
  2. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya.
  3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.


Rasulullah telah menjelaskan akan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda :
“Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal : air, padang dan api “. (HR. Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan : wa samanuhu haram (dan harganya haram ). Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)

Mengenai barang tambang, dapat diklasifikasikan ke dalam dua: (1) Barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. (2) Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Barang tambang yang terbats jumlah dapat dimiliki secara pribadi. Adapun barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)

Kepemilikan Negara / State Property

Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara; Negara berhak mengelolanya sesuai denga pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sebab-Sebab Kepemilikan

Harta (al maal) adalah apa saja yang bisa menjadi kekayaan, apapun bentuknya. Sedang, yang dimaksud dengan sebab kepemilikan (sabab at tamalluk) adalah sebab yang bisa menjadikan seseorang memiliki harta, yang sebelumnya bukan memjadi miliknya. Adapun sebab-sebab pengembangan kepemilikan adalah perbanyakan kuantitas harta yang sudah dimiliki.

A. Bekerja
Kata bekerja sangat luas maknanya, beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya. Allah telah menentukan bentuk-bentuk kerja dan jenisnya yang layak untuk di kerjakan sebagai sebab kepemilikan. Dalam hukum-hukum syariat sudah sangat jelas ketentuan-ketentuan akan hal ini. Bentuk-bentuk bekerja yang dijadikan sebagai sebab kepemilikan adalah sebagai berikut:

Menghidupkan tanah mati (ihya’ al mawat)

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun. Yang dimaksud menghidupkannya adalah mengolahnya, menanaminya, atau mendirikan bangunan di atasnya. Oleh karena itu, setiap usaha untuk menghidupi tanah mati adalah telah cukup menjadikan tanah tersebut miliknya. Dari Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “ siapa saja yang menghidupi tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (H.R Al Bukhari). Di hadist lain Rasulullah mempertegas kembali, Rasulullah besabda: “ siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya. (H.R Ahmad ). “ siapa saja yang lebih dulu sampai pada sesuatu (tempat disebidang tanah), sementara tidak ada seorang muslim pun sebelumnya yang sampai padanya, maka sesuatu itu menjadi miliknya”. (H.R At Thabrani).
Dalam hal ini tidak ada pembedaan antara muslim dan kafir dzimmi, karena dalam hadist tersebut bersifat mutlak. Kepemilikan atas tanah tersebut memiliki syarat, yanah tersebut harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah itu dibuka dan terus-terus digarap manfaatnya. Apabila tanah tersebut belum dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau dibiarkan selam tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut hilang. Hal ini pernah terjadi pada masa khalifah Umar bin Khatab, dari penuturan Amr bin Syu’aib bahwa Khalifah Umar membatasi masa pemagaran selama tiga tahun. Umar bin Khatab berkata: “ orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya ) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun”.

Menggali kandungan bumi

Yang termasuk dalam kategori bekerja adalah menggali kandungan bumi. Jenis kandungan bumi yang dalam kategori ini bukan merupakan kebutuhan mendasar suatu komuitas masyarakat, atau yang disebut rikaz. Menurut ketentuan fikih, seorang yang menggali kandungan bumi berhak atas 4/5 bagian, sedang 1/5 bagian sisanya harus dikeluarkan sebagai Khumus. Ketentuan harta rikaz adalah apabila harta yang tersimpan didalam tanah tersebut asalnya karena tindakkan seseorang dan jumlahnya terbatas dan tidak sampai pada jumlah yang didibutuhkan oleh suatu komunitas dalam jumlah yang sangat besar. Jika suatu harta dari dalam tanah yang tidak diusahakan oleh seseorang dan dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta seperti ini bukan rikaz, tapi merupakan harta kepemilikan umum. Yang juga bisa disamakan dengan harta kandungan bumi, adalah harta dari udara, seperti oksigen dan nitrogen. Begitu juga dengan harta lainnya yang diperbolehkan oleh syariat untuk dimiliki.

Berburu

Yang juga termasuk kedalam kategori bekerja adalah berburu. Yang termasuk kedalam berburu yang diperbolehkan dalam Islam adalah berburu seluruh jenis Ikan, mutiara, permata dan hasil buruan laut lainnya. Begitu juga dengan buruan hewan-hewan darat dan udara, seperti berburu burung,rusa dan lain-lain. Ketentuanya binatang buruan adalah binatang bebas, artinya binatang atau harta tersebut tidak dimiliki oleh orang lain, dan merupakan kepemilikan umum. Sebagaimana Allah berfirman akan kebolehan dalam berburu:
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat selama sedang ihram.” (Q.S al Maidah : 96)
“Apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji maka bolehlah kalian berburu” (Q.S Al Maidah : 2)
“Mereka bertanya kepada mu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buruan yang telah kalian latih untuk berburu menurut apa yang telah Allah ajarkan kepada kalian. Karena itu, makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian dan sebutlah nama Allah atas binatang buruan itu (waktu melepasnya).” (Q.S Al Maidah:4)
Abu Tsa’labah al Khasyani juga pernah berkata : “Aku pernah mendatangi Rasulullah saw, lalu bertanya “Rasulullah kami bisa berburu didarat. Aku berburu dengan busurku, dan kadang berburu dengan dengan anjingku yang terlatih maupun anjingku yang tidak terlatih.katakanlah kepadaku, apa yang selayaknya aku lakukan ? Beliau menjawab, “tentang apa yang aku ingat, bahwa kalian berburu di darat, maka engkau berburu dengan busurmu, kemudian sebutlah asma Allah setiap (melepas busur) pada buruanmu, lalu makanlah. Hewn yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut asma Allah (ketika melepas anjing)kepada buruanmu, makanlah. Adapun hewan yang engkau buru denagn anjing yang tidak terlatih , sembelihlah kemudian makanlah. “ (HR An nasai dan Ibnu Majah)

Makelar (samsara) dan pemandu (dalalah)

Samsar adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sebutan ini juga bisa digunakan bagi orang yang memandu orang lain (dalal). Dari Qais bin Abi Gharzat al kinani yang mengatakan :
“kami pada masa Rasulullah saw biasa disebut samasirah. Kemudian suatu ketika kami bertemu dengan Rasulullah, lalu menyebut kami dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan itu. Beliu bersabda, “ wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu. Karena itu, kalian harus memperbaikinya dengan kejujuran” (HR. Abu Daud)

Mudharabah

Mudharabah adalah kerjasama antar dua orang atau lebih dalam suatu perdagangan. Modal dari satu pihak sedang pihak lain memberikan tenaga. Hasil dari keuntungan akan di bagi sesuai kesepakatan. Hasil inilah yang sah untuk dimiliki. Oleh karena itu mudharabah termasuk dari bekerja. Rasulullah bersabda :
“Perlindungan Allah SWT diatas dua orang yang melakuakan kerjasama selama mereka tidak saling mengkhianati. Jika salah seorang dari mereka saling mengkhianati mitranya, maka Allah akan mencabut perlindungan Nya terhadap keduanya.” (HR. DaruQutni)

Musaqat

Musaqat adalah seseoarang menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh orang lain merawat dan mengurus kebun tersebut, yang darinya akan mendapa bagi hasil dari hasil panennya. Dengan demikian musaqat merupakan termasuk dalam kategori bekerja yang dibolehkan oleh syariat. Sebagimana Abdullah bin Umar mengatakan :
“sesungguhnya Rasulullah pernah memperkerjakan penduduk Khaibar dengan upah berupa buah atau tanaman dari hasil yang diperoleh.” (HR. Muslim)

Ijarah

Yang termasuk kedalam kategori bekerja adalah Ijarah, yaitu kontrak kerja. Artinya mengontrak tenaga para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah berfirman:
“Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka memperkerjakan sebagian yang lain.” (QS. Az Zukhruf: 32)

B. Warisan

Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah warisan. Sifatnya yaitu kepemilikan akan harta secara turunan kepemilikan dari orang tua. Akan hal ini Allah telah jelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas. Allah berfirman:
“Allah mensyariatkan kepada kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk0 anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An Nisa : 11)

C. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup

Diantara sebab-sebab kepemilikan adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab, kehidupan adalah hak bagi setiap orang. Sesorang wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagi haknya. Salh satu hal yang dapat menjamin seseorang untuk hidup adalah denga bekerja, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Namun jika ia tidak dapat bekerja, maka Negara bertanggung jawab untuk mengusahakan ia dapat bekerja. Jika ia tidak dapat bekerja karena terlampau tua, maka orang-orang kaya atau Negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika hal itu tidak terpenuhi, hingga ia kelaparan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa saja yang dapat digunakan untuk menyambung hidupnya. Jika hidup menjadi sebab untuk mendapatkan harta, maka syariat tidak akan menganggap itu sebagi tindakan mencuri. Abu Umamah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak ada hukum potong tangan pada masa-masa kelaparan.” (HR. al Khatib Al Bagdad)

D. Pemberian harta Negara untuk rakyat

Yang juga termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari baitulmal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemberian tanah untuk digarap, atau melunasi utang-utang mereka. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab pernah memberikan para petani di Irak harta dari Baitul Mal, yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian mereka, serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka.

E. Harta yang diperoleh tanpa harta dan tenaga

Yang termasuk kedalam kategori harta yang diperoleh dari tanpa harta dan tenaga ada lima, yaitu :
  • Hubungan antara individu satu sama lain, baik ketika masih hidup seperti Hibah dan Hadiah, atau pun ketika sepeninggal mereka, seperti wasiat.
  • Menerima harta sebagai gantirugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang, seperti Diyat (denda) atas oaring yang terbunuh atau terluka.
  • Memperoleh mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah
  • Barang temuan (luqathah)
  • Santunan untuk Khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya.

Macam-Macam Kepemilikan

Para ulama fiqh membagi kepemilikan kepada dua bentuk,yaitu:

1. Al milk At Tamm (milik sempurna)

Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkanorang lain. Ciri-cirinya diantaranya, (a). sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.

2. Al Milk An Naqish (kepemilikan tidak sempurna)

Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun cirri-ciri nya adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat, dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan


Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Sistem Ekonomi: ISLAM, KAPITALISME, DAN SOSIALISME
Dalam system ekonomi kapitalisme kepemilikan individu merupakan darah perekonomiannya. Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu menguasai Faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian. Ekonomi kapitalis berdiri berlandaskan pada hak milik individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan. Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualism, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sisitem ini setiap orang di beri kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas), dan kebebasan cara memperolehnya.
Sedangkan dalam sisitem ekonomi sosialis selalu mengedepankan pada hak milik umum atau hak milik orang banyak yang diperankan oleh Negara atas alat-alat produksi. Tidak mengakui hak kepemilikan individu, jika hal itu mash menyangkut masalah kepemilikan umum. Negara adalah satu-satunya pemilik alat produksi. Falsafah yang menjadi landasannya adalah falsafah kolektivisme. Falsafah ini beranggapan bahwa dasar pokok adalah banyak orang. Individu diberikan batasan dalam memperoleh jumlah kekayaan, sedang dalam hal cara memperolehnya ia diberikan kebebasan.
System kepemilikan dalam Islam memiliki kekhususan yang berbeda, dan ia sanagt relevan dengan kehidupan masyarakat. Jika seseorang diberikan kebebasan dalam jumlah dan cara memperoleh harta, maka akan terjadai kesenjangan social. Karena, yang memiliki modal akan berkuasa dan menindas yang miskin. Sedang jika seseorang di brikan batasan dalam memperoleh harta dan kebebasan cara memperoleh, maka akan berakibat pada lemahnya etos kerja. Islam hadir dengan system yang berbeda, Islam mengakui hak milik individu dan hak milik kolektif. Ia memberikan lapangan tersendiri terhadap keduannya. System ini didirikan atas lendaan kebebasan ekonomi yang terikat, artinya setiap individu diberikan kebebasan untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya, namun dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam syariat.


DAFTAR REFERENSI

  1. Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Persfektif Islam, Yogyakarta, BPFE-YOYAKARTA, 2004
  2. An Nabhani,Taqyudin, Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Surabaya, Risalah Gusti. 2009
  3. Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah. Jakarta, Gaya Media Pratama. 2000

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI