Showing posts with label AKUNTANSI SYARIAH. Show all posts
Showing posts with label AKUNTANSI SYARIAH. Show all posts
Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Syariah dan Struktur Laporan Laba Rugi: Revisi PSAK 401 Tahun 2025

GUSTANI.ID - DSAS IAI telah mengesahkan DE PSAK 401 dan ISAK 403. Dua standar ini berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, termasuk BPRS dan KSPPS.

Foto saya menjadi narasumber dalam FGD BPRS di Yogya


Revisi PSAK 401

PSAK 401 yang sebelumnya dikenal PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan syariah, struktur laporan keuangan syariah, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan syariah. Pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, tercatat telah mengalami 3 kali revisi serta 5 kali penyesuaian. Revisi terakhir pada 31 Mei 2022 sehubungan dengan revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah. PSAK 401 berisi lampiran yang memuat ilustrasi laporan keuangan untuk 4 entitas syariah yaitu Bank Syariah, Asuransi Syariah, Entitas Amil, dan Entitas Wakaf.

Juli 2025, DSAS IAI kembali melakukan revisi atas PSAK 401 dengan perubahan yang sangat signifikan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pengesahan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan pada 28 Mei 2025 yang sekaligus juga menggantikan PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 118 merujuk pada IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements. Penamaan PSAK 401 Revisi 2025 menjadi Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Syariah.

Perubahan paling signifikan PSAK 401 Revisi 2025 adalah terkait komponen laporan keuangan syariah yang lengkap. PSAK 401 menyaratkan entitas syariah untuk menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial dan sosial. Laporan keuangan lengkap dari entitas syariah meliputi:

  1. Laporan posisi keuangan;
  2. Laporan kinerja keuangan;
  3. Laporan perubahan ekuitas;
  4. Laporan perubahan dana sosial;
  5. Laporan arus kas; dan
  6. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan perubahan dana sosial menyajikan perubahan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lain. Laporan perubahan dana sosial merupakan menggabungkan informasi keuangan dari (a) laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan (b) laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan di PSAK 401 (2022). Sedangkan Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil untuk Bank Syariah ditiadakan dari komponen laporan keuangan dan cukup disajikan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Dengan ini maka laporan keuangan Bank Syariah yang sebelumnya berjumlah 8 komponen, kini hanya 6 komponen.

Unsur posisi keuangan syariah juga mengalami perubahan istilah yang sebelumnya Dana Syirkah Temporer berubah menjadi Dana. Sehingga unsur posisi keuangan syariah menjadi Aset, Liabilitas, Dana, dan Ekuitas. Dalam PSAK 401, unsur dana berasal dari pengelolaan aset entitas lain dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Sementara PSAK 401 (2022) unsur dana syirkah temporer berasal dari akad mudharabah dan musyarakah.

Perubahan signifikan lainnya adalah terkait struktur laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang menyesuaikan dengan ketentuan pada PSAK 118. Revisi PSAK 401 mensyaratkan entitas syariah untuk menyajikan penghasilan dan beban yang masuk dalam bagian laba rugi dan mengklasifikasinnya ke dalam kategori berikut:

a. Operasi;

b. Investasi;

c. Pendanaan;

d. Zakat perusahaan;

e. Pajak penghasilan;

f. Operasi yang dihentikan.

Semua kategori di atas, kecuali kategori zakat perusahaan, merujuk pada pengaturan di PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Pengklasifikasian penghasilan dan beban di atas akan membuat penyajian laba rugi entitas syariah dapat dibandingkan dengan entitas umum.

PSAK 401 Revisi 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan berlaku efektif nya PSAK 118. 

Selain melakukan revisi atas PSAK 401, DSAS IAI juga menerbitkan ISAK 403 tentang Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. ISAK 403 akan menjadi acuan penyajian laporan keuangan bagi entitas syariah yang menggunakan SAK EP atau SAK EMKM seperti BPRS dan KSPPS. 

Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

GUSTANI.ID - Tanggal 18 September 2024 saya berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara Gebyar Tematik Online yang diadakan oleh Sekolah Amil Indonesia dalam rangka memperingati Milad ke-8 Sekolah Amil Indonesia. Tema yang saya sampaikan mengenai Penerapan Indeks Kesehatan OPZ. Disampaikan bersama Ust. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D - Direktur PUSKAS BAZNAS RI.

Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (IKOPZ) merupakan suatu alat ukur yang dikembangkan oleh Puskas BAZNAS untuk mengukur kemampuan OPZ dalam melaksanakan kegiatan dan menjaga kelangsungan Lembaga. Indeks ini disusun dengan merujuk metode penilaian tingkat kesehatan pada entitas syariah lainnya, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Adapun indikator dan variabel yang digunakan merujuk pada indeks - indeks OPZ yang telah dirilis oleh Puskas BAZNAS RI. Saya tercatat menjadi salah satu penyusun buku kajian Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (Ebook dapat didownload gratis).

Penilaian IKOPZ mencakup faktor keuangan dan manajemen. Faktor Keuangan IKOPZ diukur secara kuantitatif melalui rasio keuangan yang terdiri dari 4 variabel yaitu Aktivitas, Operasional, Likuditas, dan Pertumbuhan. Sedangkan Faktor Manajemen diukur secara kualitatif melalui penilaian dengan skala likert 1 – 5 atas 3 variabel yaitu Manajemen Umum, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Syariah. 

Penilaian IKOPZ dilakukan dalam beberapa tahapan berikut ini:

  1. Tahap I : Penetapan skor setiap indikator
  2. Tahap II : Penetapan peringkat setiap variabel
  3. Tahap III : Penetapan Peringkat Komposit Faktor Keuangan dan Faktor Manajemen
  4. Tahap IV : Penetapan Peringkat Komposit Indeks Kesehatan OPZ

Skala penilaian IKOPZ menggunakan skala pemeringkatan 1 – 5. Penetapan peringkat komposit IKOPZ dilakukan dengan Matrik Konversi atas peringkat IKOPZ Faktor Keuangan dan peringkat IKOPZ Faktor Manajemen. Kriteria penetapan peringkat komposit IKOPZ adalah sebagai berikut:


Indeks Kesehatan OPZ ini dapat dijadikan sebagai ukuran dalam menilai kinerja lembaga zakat baik BAZNAS atau LAZ. Penilaiannya dapat dilakukan secara mandiri (self asessement) oleh manajemen lembaga zakat untuk diungkapkan pada Laporan Keuangan Tahunan. Informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh manajemen atau pihak lainnya.

Bagi lembaga zakat yang berminat untuk didampingi dalam proses penilaian tingkat kesehatan OPZ dapat menghubungi saya DIKONTAK.

Dasar - Dasar Akuntansi Syariah

Dasar - Dasar Akuntansi Syariah


GUSTANI.ID - Istilah Akuntansi Syariah hadir dan populer seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah di berbagai negara muslim maupun di negara non- muslim. Secara akademis, akuntansi syariah telah menjadi bagian dari rumpun ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, dimana kini telah banyak kampus yang membuka konsentrasi atau program studi Akuntansi Syariah. Sedangkan dari sisi praktisi, organisasi profesi akuntansi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) pun telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). 

Lantas apa sih yang menjadi perbedaan mendasar Akuntansi Syariah dengan Akuntansi pada umumnya ? berikut akan dibahas Dasar - Dasar Akuntansi Syariah, yang meliputi Pengertian, Landasan, Asas, Karaktristik, Perkembangan, Asumsi, Karakteristik Kualitatif dan Laporan Keuangan Syariah. 

PENGERTIAN

Akuntansi secara umum diartikan sebagai seni pencatatan, penggolongan, peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam satuan mata uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran hasil-hasilnya. 

Akuntansi Syariah pun memiliki arti yang sama dengan pengertian diatas, namun dengan penambahan kesesuaian dengan prinsip - prinsip "syariah". 

Sehingga secara praktis Akuntansi Syariah dapat diartikan sebagai suatu proses akuntansi berdasarkan prinsip - prinsip syariah.

LANDASAN

Berdasarkan prinsip akuntansi syariah berterima umum, akuntansi syariah dibangun atas dasar tiga landasan, yaitu landasan syariah, landasan konseptual, dan landasan operasional. 

1. Landasan Syariah

Akuntansi Syariah dibangun berdasarkan landasan syariah yaitu Al - Quran, Hadist, dan Fatwa. Landasan utama Akuntansi Syariah terdapat dalam Quran surat Al Baqarah ayat 282 yang secara spesifik perintah mencatat transaksi utang piutang. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ  فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah  [2]:282).

2. Landasan Konseptual

Landasan konseptual akuntansi syariah mengacu pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada tahun 2007. KDPPLKS merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional mengatur kebijakan akuntansi pada transaksi syariah yang mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Landasan operasional Akuntansi syariah mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang diterbitkan oleh DSAS IAI berupa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Untuk transaksi yang tidak diatur pada SAK Syariah, maka akuntansi syariah dapat mengacu pada SAK dan SAK ETAP/SAK EP sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ASAS

Berdasarkan KDPPLKS, bahwa Akuntansi Syariah berasaskan pada 5 prinsip, yaitu:

  1. Persaudaraan (ukhuwah); esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong.
  2. Keadilan (‘adalah); esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
  3. Kemaslahatan (maslahah);  esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi danukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
  4. Keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
  5. Unversalisme (syumuliyah); esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

KARAKTERISTIK

Prinsip Syariah pada akuntansi syariah memiliki karakteristik berikut ini:

  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)

SEJARAH PERKEMBANGAN 

Menurut Wiroso, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia terbagi kedalam 3 fase yaitu:
  1. Fase sebelum tahun 2002, yaitu sejak pertama kali lembaga keuangan syariah pertama kali berdiri di Indonesia tahun 1992 hingga 2002 dimana lembaga keuangan syariah tidak memiliki standar akuntansi khusus untuk transaksi atau entitas syariah, sehingga masih mengacu pada standar akuntansi keuangan umum dan standar akuntansi syariah Internasional yaitu AAOIFI.
  2. Fase tahun 2002 hingga 2007, dimana IAI sebagai asosiasi profesi akuntansi di Indonesia melihat bahwa transaksi dan entitas syariah mulai berkembang pesat sehingga perlu diatur standar akuntansi untuk entitas syariah, maka diterbitkan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah pada 1 Mei 2002. 
  3. Fase 2007 hingga sekarang, dimana perkembangan entitas syariah yang sangat pesat yang tidak hanya pada sektor perbankan, namun juga sektor lainnya, termasuk sektor sosial, maka pada tahun 2007, IAI secara khusus menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang secara penomoran dipisah dari SAK umum. SAK Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI, dan penomorannya dimulai dari 101. SAK Syariah berperan sebagai pelengkap dari pilar SAK di Indonesia dan dipakai untuk transaksi syariah. Hingga saat ini DSAS telah menerbitkan Kerangka Konseptual dan 12 PSAK serta 2 ISAK.

ASUMSI

Asumsi yang digunakan akuntansi syariah dalam penyusunan laporan keuangan syariah yaitu :
  1. Dasar Akrual, dimana pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Dasar akrual dikecualikan dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha yang harus menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
  2. Kelangsungan Usaha, dimana laporan keuangan syariah disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

KARAKTERISTIK KUALITATIF

Agar bernilai guna bagi pengambilan keputusan pengguna, laporan keuangan syariah harus memenuhi karaktristik kualitatif, yaitu:
  1. Dapat dipahami;
  2. Relevan;
  3. Keandalan, dan
  4. Dapat dibandingkan

LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Tujuan

Terdapat tiga tujuan utama laporan keuangan syariah, yaitu :
  1. Menyajikan informasi keuangan bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi
  2. Menyajikan informasi kepatuhan terhadap prinsip syariah 
  3. Menyajikan informasi tanggungjawab sosial 

Komponen

Laporan keuangan syariah terdiri dari tiga komponen, yaitu:

(a) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
  1. laporan posisi keuangan;
  2. laporan laba rugi;
  3. laporan arus kas; dan
  4. laporan perubahan ekuitas.
(b) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
  1. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  2. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

(c) komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Seperti Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil di bank syariah.

Unsur - Unsur

Laporan keuangan syariah mencakup tujuh unsur yang meliputi empat unsur posisi keuangan dan tiga unsur kinerja keuangan. 

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana
syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
  1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
  2. Kewajiban merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
  3. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
  4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.
Sehingga dapat kita simpulkan persamaan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:

ASET = KEWAJIBAN + DANA SYIRKAH TEMPORER + EKUITAS

Sedangkan unsur kinerja keuangan syariah terdiri dari tiga unsur yaitu penghasilan, hak pihak ketiga atas bagi hasil, dan beban.

  1. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  2. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah
  3. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Sehingga persamaan akuntansi kinerja keuangan syariah adalah sebagai berikut:

LABA = PENGHASILAN - HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL - BEBAN


Semoga bermanfaat !

Komponen Laporan Keuangan BPRS

Komponen Laporan Keuangan BPRS


GUSTANI.ID - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kategori bank syariah ini adalah suatu fiur yang unik dari industri keuangan syariah Indonesia. Bank kecil yang sering merupakan bank lokal ini menawarkan produk dan pelayanan dasar termasuk tabungan dan fasilitas pembiayaan, tetapi tidak menyediakan giro dan fasilitas cek. Menurut data Statistik Perbankan Syariah (SPS) per Juli 2022 jumlah BPRS di Indonesia mencapai 166 dengan nilai aset sebesar Rp 18,2 triliun. Diperkirakan BPRS akan terus tumbuh bergeliat seiring dengan tingginya minat - minat pemerintah daerah untuk memiliki perusahaan daerah berbasis syariah.

Kegiatan Usaha BPRS

Secara bisnis proses, BPRS sama dengan bank syariah pada umumnya yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan usaha BPRS menurut UU Perbankan Syariah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan

2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:

1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;

2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;

3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;

4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan

5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;

c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan

e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.


LAPORAN KEUANGAN BPRS

Standar Penyusunan

Acuan penyusunan laporan keuangan BPRS adalah sebagai berikut:

1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa AKuntabilitas Publik (SAK ETAP)

Meski BPRS termasuk entitas dengan akuntabilitas publik yang signifikan tapi BPRS diperkenankan menggunakan SAK ETAP berdasarkan SEOJK . SAK ETAP digunakan oleh BPRS dalam menentukan kebijakan akuntansi sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Per 1 Januari 2025, BPRS harus beralih dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat.

2. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

Untuk transaksi yang tidak diatur dalam SAK ETAP, maka perlakuan akuntansi untuk transaksi syariah mengacu pada SAK Syariah, baik PSAK Syariah maupun ISAK Syariah, seperti:

  • Penyajian laporan keuangan BPRS mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 
  • Perlakuan akuntansi Pembiayaan Murabahah mengacu pada PSAK 102: Akuntansi Murabahah
  • Perlakuan akuntansi Pembiayaan Musyarakah mengacu pada PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
  • Perlakuan akuntansi Deposito mengacu pada PSAK 105: Akuntansi Mudharabah

3. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia BPRS (PAPSI BPRS) 

Pedoman teknis akuntansi untuk BPRS telah diatur dalam Surat Edaran OJK nomor 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BPRS. PAPSI BPRS memuat 18 Bagian yang memuat:

BAGIAN I PENDAHULUAN

BAGIAN II LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

BAGIAN III AKAD JUAL BELI

BAGIAN IV AKAD BAGI HASIL

BAGIAN V AKAD SEWA

BAGIAN VI AKAD PINJAMAN QARDH

BAGIAN VII KAS 

BAGIAN VIII ANTAR BANK 

BAGIAN IX ASET 

BAGIAN X KEWAJIBAN LAIN 

BAGIAN XI EKUITAS 

BAGIAN XII LAPORAN LABA RUGI

BAGIAN XIII LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 

BAGIAN XIV LAPORAN ARUS KAS 

BAGIAN XV LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL

BAGIAN XVI LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN ZAKAT

BAGIAN XVII LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN

BAGIAN XVIII CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


DOWNLOAD PAPSI BPRSI DISINI


Tujuan Laporan Keuangan BPRS

Manajemen BPRS bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPRS. Tujuan laporan keuangan disajikan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna Laporan Keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada manajemen;
  2. Meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha;
  3. Memberikan informasi kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;
  4. Memberikan informasi mengenai pemenuhan tanggung jawab manajemen terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak;
  5. Memberikan informasi tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan 
  6. Memberikan informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial, termasuk penerimaan dan penyaluran dana zakat, dan juga pengelolaan dana infak, sedekah, dan wakaf.

Komponen Laporan Keuangan BPRS

Berdasarkan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PAPSI BPRS, komponen laporan keuangan BPRS terdiri dari delapan (8) jenis, yaitu:

1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada BPRS memuat 4 unsur yaitu Aset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, dan Ekuitas.

2. Laporan Laba Rugi

Laporan Laba Rugi pada BPRS terdiri dari 3 unsur utama yaitu Pendapatan, Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil, dan Beban.

3. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukan perubahan ekuitas BPRS yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan. 

4. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas Bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil adalah laporan yang menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan BPRS yang menggunakan dasar akrual dengan pendapatan dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas

6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu

8. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan Bank. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum Bank, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pospos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.

Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.


DISKUSI/KONSULTASI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK BPRS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DISINI

Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

GUSTANI.ID - Pada tanggal 31 Mei 2022, DSAS IAI mengesahkan revisi PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah secara bersamaan. Revisi 2 PSAK ini merupakan respon atas perkembangan dinamika pengelolaan zakat di tanah air yang terus bergeliat. 

Ini juga menjadi revisi perdana PSAK 109, sejak diterbitkan pertama kali pada 6 April 2010 atau 12 tahun silam. Sedangkan bagi PSAK 101 adalah revisi dan penyesuaian yang kesekian kalinya. 

Sosialisasi PSAK 101 & 109 Revisi 2022 telah dilaksanakan oleh IAI pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Lihat Video Sosisialisasi DISINI). 

Riview PSAK 101 Revisi 2022

PSAK 101 merupakan PSAK Syariah yang paling sering dilakukan revisi dan penyesuaian karena terkait dengan PSAK lainnya. Ruang lingkup PSAK 101 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, entitas amil, dan entitas wakaf.  Revisi PSAK 101 tahun 2022 ini adalah penyesuaian atas penyajian laporan keuangan untuk entitas amil, sebgaimana yang diatur dalam Lampiran C: Laporan Keuangan Entitas Amil

Jadi pastikan ya rujukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas amil mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bukan ke PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah. 

Entitas amil yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat yang mencakup BAZNAS, LAZ dan UPZ, baik skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. 

Apa yang direvisi ?

Setidaknya ada dua poin revisi PSAK 101 tahun 2022 yaitu berkaitan dengan komponen laporan keuangan entitas amil dan unsur laporan keuangan entitas amil.

Pertama, Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil

Pada PSAK 101 versi sebelumnya, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari 5 jenis, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Sedangkan dalam PSAK 101 revisi 2022 terdapat perubahan komponen laporan keuangan entitas amil, dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan ditiadakan dan istilah Laporan Perubahan Dana dirubah menjadi Laporan Aktivitas. Sehingga komponen laporan keuangan entitas amil menjadi empat jenis yaitu:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktivitas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Alasan perubahan komponen laporan keuangan entitas amil dari sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis diantaranya adalah:
  1. Perubahan acuan penyajian laporan keuangan entitas non-laba yang sebelumnya mengacu ke PSAK 45 kini telah berubah ke ISAK 35 dan entitas amil juga perlu penyesuaian dengan peraturan terkini terkait penyajian laporan keuangan entitas non-laba. Sehingga istilah Laporan Perubahan Dana disesuaikan menjadi Laporan Aktivitas agar sama dengan istilah yang digunakan pada enitas non-laba lainya.
  2. Tidak semua entitas amil mengelola aset kelolaan, sehingga tidak perlu disajikan dalam laporan keuangan tersendiri, tapi cukup disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Kedua, Unsur Laporan Keuangan

Tidak terdapat perubahan signifikan terkait unsur laporan keuangan entitas amil dari versei sebelumnya, yang berubah hanya istilah pada unsur Laporan Posisi Keuangan, dari sebelumnya terdiri dari Aset, Liabilitas, dan Saldo Dana menjadi Aset, Liabilitas, dan Aset Neto. Istilah Saldo Dana dirubah menjadi Aset Neto. 

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil yang diatur dalam PSAK 101 revisi 2022 berlaku efektif 1 Januari 2024, namun penerapan dini diperkenankan. Entitas Amil dapat mulai melakukan penyesuaian per 1 Januari 2023. 


Riview PSAK 109 Revisi 2022

PSAK 109 pertama kali disahkan pada 2010 dan baru pada tahun 2020 lalu dilakukan Post Implementation Rivew yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia. Tahun 2021, DSAS mengeluarkan DE PSAK 109 dan kemudian baru disahkan pada tahun 2022 pada tanggal 31 Mei lalu. PSAK 109 (2022) berlaku efektif 1 Januari 2024 dengan penerapan lebih dini diperkenankan. PSAK 109 (2022) juga mencabut PSAK 109 versi 2010. 

PSAK 109 revisi 2022 terdiri dari 36 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustrasi dan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK. Ruang lingkup PSAK 109 (2022) bertujuan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh Entitas Amil. Selain entitas amil yang melaksanakan transaksi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah mengacu pada PSAK 101, bukan PSAK 109. PSAK 109 (2022) juga hanya mengatur dari sisi Amil, sebagai entitas, tidak mengatur dari sisi muzakki nya.

Apa perbedaan PSAK 109 revisi 2022 dari versi sebelumnya ?

Terdapat beberapa perbedaan pengaturan PSAK 109 revisi 2022 dibanding versi 2010, diantaranya adalah :

1. Pemisahan Definisi Infak dan Sedekah

PSAK 109 versi 2022: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah, sedangkan PSAK 109 versi 2010: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. PSAK 109 (2022) mendefinisikan infak dan sedekah pada paragraf Definisi secara terpisah, sedangkan pada PSAK 109 (2010) infak dan sedekah didefinisikan sama. 

Infak didefinisikan harta diluar zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. Sedangkan Sedekah adalah harta diluar zakat atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. 

2. Aset yang nilainya berfluktuasi

PSAK 109 (2022) mengatur aset zakat, infak, dan sedekah berupa aset keuangan non kas yang nilainya berfluktuasi secara signifikan seperti surat berharga dan emas, aset tersebut diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui pada dana zakat/infak/sedekah. Ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

3. Pengukuran Nilai Wajar

Pengukuran nilai wajar aset nonkas zakat, infak, dan sedekah mengacu pada nilai pasar wajar level 1 sebagimana yang diatur dalam PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dimana ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

4. Penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan

Menurut PSAK 109 (2022) penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan diakui pada saat dihapus tagih, sedangkan dalam PSAK 109 (2010) pengakuannya pada saat pembentukan penyisihan piutang tak tertagih.

5. Penurunan nilai

Ketentuan penurunan nilai berlaku umum pada PSAK 109 (2010), sedangkan pada PSAK 109 (2022) berlaku pada kondisi tertentu yaitu jika aset nonkeuangan hilang atau mengalami kerusakan fisik sehingga tidak layak atau tidak dapat disalurkan kepada penerima manfaat. 

6. Diskon sebagai Sedekah

Dalam kondisi tertentu entitas amil dapat menerima sedekah dalam bentuk diskon atas pembelian barang atau penerimaan jasa. PSAK 109 (2022) mengatur secara khusus dimana diskon tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana amil atau dana infak dan sedekah sesuai peruntukan dari pemberi diskon. Ketentuan ini tidak diatur dalam PSAK 109 (2010).

7. Sedekah Jasa

PSAK 109 (2022) juga secara khusus mengatur ketentuan sedekah jasa yaitu saat entitas amil memanfaatkan keahlian tertentu tanpa biaya, seperti jasa konsultan, jasa audit, dan jasa lainnya. Maka jasa tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana infak dan sedekah atau dana amil, tergantung tujuan peruntukannya. Pengukuran sedekah jasa menggunakan nilai wajar. Ketentuan ini juga tidak diatur pada PSAK 109 versi 2010.

8. Investasi Dana Zakat

Salah satu ketentuan yang diatur pada PSAK 109 (2010), tapi tidak diatur di PSAK 109 (2022) adalah terkait penggunaan dana zakat untuk investasi. Ketentuan investasi dana zakat sudah diatur dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Zakat untuk Istismar (Investasi), dalam PSAK 109 (2010) ketentuan tersebut diatur dalam paragraf karakteristik. PSAK 109 (2022) tidak mengatur secara spesifik pada paragraf utama standar, namun dijelaskan pada Dasar Kesimpulan. Alasan ketentuan investasi dana zakat tidak diatur dalam PSAK 109 (2022) karena kecil kemungkinan terpenuhinya syarat dan ketentuan investasi dana zakat oleh entitas amil. Syarat yang sulit untuk terpenuhi saat ini adalah investasi zakat dapat dilakukan jika kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.


Atas revisi PSAK 109 ini diharapkan entitas amil seperti BAZNAS dan LAZ agar segera menyesuaikan kebijakan akuntansi lembaga dengan PSAK 109 revisi 2022.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



DISKUSI SEPUTAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI.

6 Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

6 Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

GUSTANI.ID - Semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menuntut ketersediaan SDM yang mumpuni di bidang Ekonomi Syariah. Perguruan Tinggi, baik Negeri maupun Swasta berlomba-lomba membuka Program Studi rumpun Ekonomi Syariah. Salah satu program studi yang mulai banyak dibuka oleh Perguruan Tinggi adalah Prodi Akuntansi Syariah. Hasil "search" saya di web https://pddikti.kemdikbud.go.id/ setidaknya terdapat 30-an kampus yang membuka prodi akuntansi syariah untuk tingkat Sarjana (S1), dan kemungkinan masih ada beberapa kampus yang tidak terdeteksi di pencarian tersebut.

Ini menarik, sebab tahun 2009 saat saya lulus SMA dan ingin mencari kampus yang membuka prodi Akuntansi Syariah, masih sangat sedikit. Pilihan saya waktu itu hanya 2 kampus membuka prodi Akuntansi Syariah yaitu STEI SEBI dan STEI Tazkia. Saya menyelesaikan S1 di Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok, pada tahun 2013. Saat ini alhamdulillah sudah banyak pilihan kampus yang membuka prodi Akuntansi Syariah. Seperti prodi Akuntansi Syariah IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, tempat saya ngajar. Tanggal 4 Juni 2022 saya juga berkesempatan sharing dengan Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah, FEBI IAIN Palangkaraya. Sharing saya seputar peluang karir lulusan prodi Akuntansi Syariah. 

Sharing dengan Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah IAIN Palangka Raya

Akuntansi Syariah Sebagai Ilmu Pengetahuan

Akuntansi Syariah kini sudah menjadi bidang keilmuan tersendiri dalam rumpun keilmuan akuntansi, sama seperti akuntansi keuangan, auditing, akuntansi manajemen, dan perpajakan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, seperti:

  1. Akuntansi Syariah sudah menjadi mata kuliah tersendiri yang diajarkan di kampus dengan silabus tersendiri
  2. Akuntansi Syariah kini sudah menjadi Program Studi di beberapa kampus yang diakui oleh sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
  3. Akuntansi Syariah sudah memiliki Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tersendiri yang di keluarkan oleh DSAS-IAI, dan menjadi acuan standar oleh Industri dan Regulator.
  4. Akuntansi Syariah sudah menjadi bidang kajian tersendiri dalam forum-forum ilmiah di bidang Akuntansi, seperti Simposium Nasional Akuntansi (SNA) serta jurnal-jurnal ilmiah. 
  5. Akuntansi Syariah juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi tersendiri yang dikeluarkan oleh IAI, yaitu Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS).
Pengembangan keilmuan di bidang Akuntansi Syariah terus dilakukan oleh para ahli dengan dua pendekatan, yaitu yang bersifat teoritis dan praktis. Pendekatan teoritis mencoba untuk menghadirkan teori-teori akuntansi syariah dengan pendekatan teori-teori islam yang bersumber dari hukum Islam dan dengan teori akuntansi yang sudah berjalan saat ini. Sedangkan pendekatan praktis dilakukan dengan pendekatan islamisasi ilmu pengetahuan akuntansi yang sudah ada. sehingga lebih praktis untuk diterapkan pada lembaga-lembaga berbasis syariah. 

Apa yang dipelajari di Bidang Akuntansi Syariah ?

Kurikulum yang ditawarkan oleh prodi Akuntansi Syariah di beberapa kampus setidaknya mencakup 3 rumpun keilmuan, yaitu rumpun Akuntansi, Umum, dan Syariah. Rumpun Akuntansi berisi mata kuliah bidang Akuntansi, seperti Pengantar Akuntansi, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Biaya, Sistem Informasi Akuntansi, Akuntansi Manajemen, Auditing, Perpajakan, dan Akuntansi Syariah. Rumpun Umum berisi matakuliah yang bersifat wajib Perguruan Tinggi atau Fakultas. Sedangkan rumpun Syariah lebih ke mata kuliah terkait Fikih, seperti Ushul Fikih dan Fikih Muamalah. Sehingga lulusan Akuntansi Syariah memiliki basis pengetahuan yang lebih luas.



Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

Lulusan prodi Akuntansi Syariah bisa jadi apa ?

Menurut saya peluang karir lulusan akuntansi syariah jauh lebih luas dibanding Lulusan Akuntansi umum maupun lulusan prodi rumpun ekonomi syariah lainnya. Karena lulusan akuntansi syariah dapat berkarir di berbagai bidang dan lembaga baik yang berbasis syariah maupun berbasis umum. Berikut ini adalah peluang karir yang dapat dimanfaatkan oleh lulusan prodi Akuntansi Syariah :

1. Akuntan di Lembaga Keuangan Syariah

Menjadi Akuntan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah pilihan rasional bagi lulusan akuntansi syariah. Lembaga Keuangan Syariah meliputi sektor perbankan syariah, IKNB Syariah, dan pasar modal syariah. Kebutuhan akuntan syariah pada LKS sangat besar mengingat jumlah LKS sangat banyak dan terus bertumbuh dari waktu ke waktu. LKS membutuhkan lulusan Akuntansi Syariah karena secara spesifik transaksi pada LKS berbasis syariah yang membutuhkan perlakuan akuntansi yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu SAK Syariah.

2. Akuntan di Lembaga Non-Profit Syariah

Selain lembaga keuangan syariah yang berorientasi profit, lembaga non-profit berbasis syariah juga merupakan sektor yang terus berkembang pesat. Lembaga Non-Profit Syariah terdiri dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan Lembaga Wakaf. OPZ yang didirikan oleh pemerintah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang ada di tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Sedangkan OPZ yang didirikan oleh masyarakat adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik skala Nasional, Provinsi, dan Kota/kabupaten. Lembaga non-profit syariah juga membutuhkan akuntan syariah yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan akuntansi syariah terutama menguasai PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah dan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Ada yang berminat berkarir sebagai akuntan di lembaga non-profit syariah ?

3. Akuntan di Perusahaan Umum

Karir lulusan Akuntansi Syariah tidak terbatas hanya pada lembaga yang berbasis syariah, tapi juga bisa di perusahaan-perusahaan umum yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, maupun manufaktur, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kompetensi Akuntansi lulusan akuntansi syariah sangat memungkinkan mereka untuk berkarir sebagai akuntan di perusahaan - perusahaan lokal maupun perusahaan level nasional, baik perusahaan swasta maupun perusahaan negara, seperti BUMN atau BUMD. Lulusan akuntansi syariah harus juga menguasai standar akuntansi untuk perusahaan umum, yaitu SAK Internasional dan SAK Indonesia jika ingin berkarir pada perusahaan multinasional, atau menguasai SAK ETAP/SAK EP untuk berkarir di perusahaan skala lokal. Atau SAK EMKM jika ingin berkarir di sektor UMKM.

4. Akuntan Pendidik di Tingkat SMK atau Perguruan Tinggi

Kehadiran lembaga pendidikan yang membuka jurusan ekonomi syariah baik di tingkat SMK maupun Perguruan Tinggi, menuntut banyak kebutuhan akan tenaga pengajar baik sebagai guru maupun dosen di bidang Akuntansi Syariah. Menjadi Akadmisi sebagai guru atau dosen Akuntansi Syariah bisa jadi pilihan anda lulusan akuntansi syariah. Peluang jadi guru dan dosen PNS sangat terbuka lebar. Jika ingin berkair sebagai akademisi, maka setelah menyelesaikan program S1 Akuntansi Syariah, dilanjutkan dengan pendidikan S2 Akuntansi Syariah. Saat ini baru ada 1 kampus yang membuka program magister Akuntansi Syariah yaitu IAI Tazkia, Bogor. Sedangkan yang membuka Konsentrasi Akuntansi Syariah sudah banyak, seperti Magister Akuntansi UNPAD, Bandung. Saya menyelesaikan S2 di MAKSI UNPAD, konstentrasi akuntansi syariah pada tahun 2017.

Kelebihan sebagai akademisi, bisa membuka peluang karir lainnya, seperti menjadi konsultan, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), trainer, dll.

5. Auditor di KAP

Menjadi Auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP) bisa jadi pilihan karir lulusan Akuntan Syariah. Lulusan akuntansi syariah di butuhkan oleh KAP karena memiliki kompetensi di bidang Audit dan Akuntansi Syariah untuk keperluan audit pada klien umum maupun syariah. Jika auditor akan mengaudit entitas syariah, maka auditor yang ditugaskan harus memahami perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi syariah, maka lulusan akuntansi syariah bisa jadi pilihan bagi KAP. Karir profesional sebagai Auditor sangat menjanjikan ke depannya, terlebih Auditor Syariah.

6. Akuntan Berpraktik di KJA

Peluang karir lainnya bagi lulusan akuntansi syariah adalah sebagai akuntan berpraktik di Kantor Jasa Akuntansi (KJA). KJA menyediakan jasa akuntansi bagi dunia usaha. Karir ini dapat ditempuh dengan mengambil pendidikan profesi akuntansi (Ak) lalu mengikuti sertifikasi profesi Chartered Accountant (CA). 

Raih Gelar Profesi Akuntansi 

Untuk berkarir secara profesional di bidang Akuntansi Syariah maka harus terus meningkatkan kompetensi. Tentukan Kompetensi Akuntansi yang akan anda pilih, dengan mengikuti sertifikasi profesi di bidang Akuntansi, seperti :
  1. Ujian Chartered Accountant (CA) untuk memperoleh gelar CA dari IAI
  2. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) untuk memperoleh gelar SAS dari IAI
  3. Ujian Sertifikasi PSAK (US-PSAK) untuk memperoleh gelar CPSAK dari IAI
  4. Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP) untuk memperoleh gelar A-CPA dan CPA dari IAPI
  5. Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) untuk memperoleh gelar CMA dari IAMI
Gelar profesi dibidang akuntansi menunjukan level kompetensi kita di bidang akuntansi. Saran saya bagi lulusan akuntansi syariah untuk mempersiapkan diri mengambil gelar profesi akuntansi tersebut. Saya memperoleh gelar SAS pada tahun 2017 dari IAI. Sedangkan di Bidang Syariah lulusan akuntansi syariah minimal harus menguasai Fatwa DSN-MUI. 

Asah Softskill

Selain terus meningkatkan kemampuan hardskill, seorang akuntan syariah juga meski mengasah kemampuan softskill. Larry Harrington  - Chief Audit Executive Raytheon Company mengatakan :

  “Soft skills are the new  hard skills...”

Kesuksesan karir sangat ditentukan oleh kemampuan yang seimbang antara hardskill dan softskill. Apa saja softskill yang harus diasah oleh seorang akuntan syariah agar sukses dalam karirnya ? berikut ini diantaranya:
  1. Integrity
  2. Relationship Building
  3. Partnering
  4. Communication
  5. Teamwork
  6. Diversity
  7. Continuous Learning
7 Softskill ini dapat mulai diasah sejak masih di bangku kuliah, salah satunya dengan berorganisasi. Manfaatkan organisasi kampus untuk mengasah softskill anda.

Demikian lah beberapa peluang karir yang bisa anda tempuh sebagai lulusan akuntansi syariah, dan tidak terbatas pada 6 peluang tersebut semata, masih banyak peluang karir lainnya yang bisa anda tekuni. Yang terpenting adalah karir kita memberikan banyak manfaat bagi banyak orang. Semoga bermanfaat ! Terus tingkat kompetensi anda !

Pokok - Pokok Pembahasan Seputar Zakat: Pengertian, Hukum, Kriteria, Penerima dan Jenis

Pokok - Pokok Pembahasan Seputar Zakat: Pengertian, Hukum, Kriteria, Penerima dan Jenis

GUSTANI.ID - Zakat adalah perkara pokok dalam agama Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma'lum min ad dini bi adh dharurah). Sebab zakat adalah salah satu pilar bangunan Islam yang setara dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Berikut ini adalah pokok - pokok pembahasan seputar zakat yang perlu kita pahami agar tidak tersalah dalam menjalankan zakat.

Saya menyampaikan materi tentang Zakat pada kuliah subuh di Masjid Al Munawwir pada Ramadhan 1443 H 

PENGERTIAN ZAKAT

Pengertian zakat secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) زَكَي ـ يُزَكِّي ـ زّكَاةً yang bermakna berkah, berkembang, dan suci. Sehingga sesuatu itu disebut zakat, jika sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang. 

Secara istilah pengertian zakat adalah "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak". Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan bahwa Zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah swt., kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Disebut zakat karena mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan harta dalam segala kebaikan.

Secara operasional zakat dapat diartikan dengan mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu dan peruntukan tertentu. 

HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada delapan puluh dua ayat di dalam Al-Qur'an. Allah mewajibkan zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al - Qur'an, Sunnah rasul-Nya, dan Ijma' ulama.

Allah berfirman :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Terjemah : "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (QS Al Baqarah: 43).

Sabda Rasulullah SAW:

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .


Artinya: Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, : ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).

Kapan Kewajiban Zakat Di Mulai ? 

Menurut Sayyid Sabiq, Zakat diwajibkan secara resmi di Mekah pada masa awal perkembangan Islam. Pada saat itu, zakat tidak dibatasi seberapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum Muslimin. Pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang paling masyhur, mulai ditetapkan kadar dan jumlah dari setiap jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya secara rinci.

KERITERIA ZAKAT

Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat hanya kepada muslim baik laki-laki maupun wanita, tidak gila, merdeka, dan memiliki harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat.

Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup nishab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa 
  5. Beban dari utang
  6. Berlalu setahun (haul)

PENERIMA ZAKAT

Golongan penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran yang tidak bisa lagi untuk dirubah. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak sebagai penerima zakat.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Terjemah :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Dari Ayat diatas 8 golongan penerima zakat adalah sebagai berikut:
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan juga pendapatan yang cukup
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan selama satu tahun.
  3. Amil, yaitu setiap orang atu pihak yang bekerja atau bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf Qulubuhum, yaitu (1) orang yang diharapkan kecenderungan hatinya, (2) keyakinan dapat bertambah terhadap Islam, dan (3) terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak, baik laki-laki maupun wanita. Riqab dalam konteks kontemporer dapat diartikan sebagai (a) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh, (b) seorang yang dipenjara karena difitnah (c) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, atau (d) bangsa muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.
  6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, baik untuk keperluan sendiri maupun orang lain.
  7. Fisabilillah, makna asalnya adalah jihad qital (perang). Secara kontemporer dapat dimaknai setiap aktivitas yang ditujukan untuk perjuangan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, mengelola sarana dakwah, dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil, yaitu kinayah dari musafir yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain. Ibnu sabil juga dimaknai sebagai orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan perbuatan taat, bukan untuk maksiat, yang diperkirakan tidak mencapai tujuannya jika tidak mendapatkan bantuan zakat.

4 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Orang kaya
  2. istri dan anak
  3. Non-Muslim
  4. Orang yang mampu bekerja

JENIS ZAKAT 

Zakat terbagi kedalam dua jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakt Maal

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa, yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, baik hamba sahaya maupun merdeka. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau 2,176 kg beras (atau dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter beras yang dikeluarkan sebelum hari raya 'Idul Fitri setiap tahunnya. 

Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seorang atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

JENIS HARTA WAJIB ZAKAT

Berikut ini adalah jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi kriteria harta wajib zakat. 

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak dimaknai dengan (1) setiap mata uang yang dijadikan alat tukar, dan (2) emas dan perak yang dapat dijadikan modal investasi, termasuk emas dan perak yang disimpan untuk investasi. ketentuan zakat perak dan emas:
  1. Mencapai Nishab emas 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan perak sebesar 200 dirham atau setara 595 gram perak atau dikonversi setara 85 gram emas. 
  2. Telah berlalu haul satu tahun 
  3. Dikurangi dengan utang dan kebutuhan mendesak. 
  4. Kadar sebesar 2,5%

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga yang diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan. Ketentuan zakat perdagangan:
  1. Mencapai nishab sebesar 85 gram emas
  2. Telah melewati haul satu tahun
  3. Dikurangi utang atau kebutuhan mendesak, termasuk gaji karyawan dan biaya produksi)
  4. Kadar sebesar 2,5%

3. Zakat Barang Tambang

Yaitu zakat yang dikeluarkan atas hasil tambang. Zakat hasil tambang diwajibakan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 267. Ketentuan zakat tambang :
  1. Tidak ada nishab dalam zakat tambang
  2. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada haul dalm zakat hasil tambang
  3. Kadar zakat hasil tambang sebesar 2,5%

4. Zakat Pertanian

Kewajiban zakat pertanian berdasarkan dalil dalam Quran surat Al Baqarah 267 dan Al-An'am ayat 141. Ketentuan zakat pertanian:
  1. Nishab sebesar 5 wasaq atau setara 653 kg beras
  2. Kadar 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika tadah hujan
  3. Waktu mengeluarkan adalah setiap kali panen

5. Zakat Hewan Ternak

Yang dimaksud adalah zakat atas hewan ternak yang dipelihara dengan tujuan untuk memperbanyak keturunannya bukan untuk jual-beli. Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat. 

Zakar hewan ternak dikeluarkan jika telah mencapai haul. Nisbah dan kadar zakat hewan ternak berlaku progresif artinya berjenjang sesuai dengan jumlah kepemilikan hewan ternak. Berikut ini tabelnya. 

Takaran Zakat Unta

Jumlah

Nilai Zakat

5 – 24

Satu ekor kambing untuk setiap lima unta, mulai dari satu sampai empat.

25 – 35

1 Bintu Makhadh (Unta betina yang usianya memasuki tahun kedua)

36 – 45

1 Bintu Labun (Unta betina yang usianya memasuki tahun ketiga)

46 – 60

1 Haqqah (Unta betina yang usianya memasuki tahun keempat)

61 – 75

1 Jadza’ah (Unta betina yang usianya memasuki tahun kelima)

76 – 90

2 Bintu Labun

91 – 120

2 Haqqah



















Takaran Zakat Sapi/Kerbau

Jumlah

Nilai Zakat

30 – 39

1 Tabi’, yaitu yang berusia 1 tahun

40 – 59

1 Musinnah, yaitu yang berusia dua tahun

60 – 69

2 Tabi’

70 – 79

1 Musinnah + 1 Tabi’

80 – 89

2 Musinnah

90 – 99

3 Tabi’

100 – 109

1 Musinnah + 2 Tabi’

110 – 119

2 Musinnah + 1 Tabi’

>120

3  Musinnah + 4 Tabi’















Zakat Domba/Kambing

Jumlah

Nilai Zakat

40 – 120

Satu ekor kambing

121 – 200

Dua ekor kambing

201 – 299

Tiga ekor kambing

Setiap bertambah 100

Satu ekor kambing











ZAKAT KONTEMPORER

Seiring perkembangan perekonomian masyarakat saat ini, jenis usaha juga sangat beragam. Sehingga fuqaha berbeda pendapat apakah usaha baru yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW juga termasuk yang diwajibkan untuk dizakati. Diantara ulama yang mempopulerkan zakat kontemporer terutama zakat profesi atau penghasilan adalah Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Zakat. Di Indonesia terkait zakat kontemporer telah disepakati oleh ulama melalui fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang menetapkan hukum kewajiban zakat penghasilan yang telah mencapai nishab. Beberapa objek kontemporer dinilai wajar dikenakan zakat mengingat nilai ekonomisnya jauh lebih tinggi dari objek zakat klasik.

Zakat Uang 

Zakat uang mencakup uang kas dan simpanan yang dimiliki pada bank baik yang berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Kewajiban zakat uang mengaju pada zakat emas dan perak, dimana zaman dahulu emas dan perak sebagai mata uang. 

Kewajiban zakat atas uang simpanan sebagaimana hadist Rasulullah SAW
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari)

Ketentuan terkait nishab, tariff, dan haul mengikuti zakat emas dan perak yakni Nishab zakat uang adalah 20 dinar atau 85 gram emas. Tarifnya sebesar 2,5%. Penetapan waktu mengeluarkan zakat uang adalah setelah mencapai haul atas uang dimiliki.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, dll. Kewajiban zakat penghasilan mengacu pada keumuman dalil diwajibkannya zakat , seperti dalam surat Al-Baqarah (2) : 267.

Majelis Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa terkait zakat penghasilan yakni Fatwa MUI No.3 Tahun 2008. Dimana diatur Cakupan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab zakat penghasilan mengacu pada zakat emas, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat penghasilan adalah pada saat menerima penghasilan jika sudah mencapai nishab atau dikumpulkan sampai mencapai haul kemudian baru dikeluarkan jika sudah mencapai nishab .  Besaran zakat penghasilan yang dikeluarkan oleh BAZNAS dapat dilihat pada poster berikut ini.




Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam QS. Al-Taubah/9: 103. 

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha .

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan: 
Ketentuan Hukum
  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;|
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya


Semoga bermanfaat !

Referensi:
  1. Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi
  2. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
  3. Fikih Zakat Kontemporer, Oni Sahroni dkk
  4. Panduan praktis menghitung asset zakat Puskas Baznas tahun 2017  

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI