Aspek Perpajakan pada Koperasi

GUSTANI.ID - Tanggal 25 Mei 2023 saya berkesempatan untuk sharing tentang Aspek Perpajakan Koperasi dengan penggerak koperasi di Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kab. Cirebon bersamaan dengan acara Raker dan halal bi halal. Acara diadakan di Ruang Nyiman Gandasari Kantor Bupati Kab. Cirebon.



Koperasi sebagai salah satu Badan Usaha merupakan wajib pajak badan yang secara peraturan perundang - undangan wajib mematuhi aspek perpajakan dalam kegiatannya. Namun dalam prakteknya masih banyak pengelola Koperasi belum memahami dan mengetahui aspek pajak apa saya yang harus dipatuhi oleh Koperasi. Berikut ini sedikit akan saya ulas aspek perpajakan pada Koperasi yang mesti dipahami oleh pengelola koperasi. 

Pajak Badan Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan menghasilkan profit atau SHU akan dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan, baik dari penjualan barang atau pendapatan jasa, termasuk dari jasa pinjaman atau pembiayaan untuk KSP atau KSPPS. Ketentuan pajak badan atas penghasilan koperasi terdiri dari Pajak Final dan Pajak Tidak Final. Pajak badan wajib dilaporkan secara tahunan berupa SPT Badan Tahunan maksimal bulan April di tahun berikutnya.

Pajak UMKM untuk Koperasi

Untuk Koperasi dengan peredaran bruto atau omset dibawah Rp 4.800.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) mendapat tarif khusus yaitu 0,5% dari omset. Ketentuan ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak dibayarkan setiap bulan dari omset yang diperoleh selama 1 bulan. Masa berlaku ketentuan ini untuk Koperasi yaitu selama 4 tahun. Untuk Koperasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum tahun 2018, maka akan berakhir tahun 2021. Sedangkan untuk Koperasi yang baru terdaftar sebagai wajib pajak diatas tahun 2018, menyesuaikan sampai 4 tahun kemudian. Setelah 4 tahun menggunakan tarif khusus UMKM, maka Koperasi akan dikenakan tarif umum pajak badan.

Contoh, Koperasi Berkah Sejahtera pada bulan Januari 2018 memperoleh penghasilan kotor/omset sebesar Rp300.000.000, maka pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara adalah sebesar Rp2.000.000 (Rp400 juta x 0,5%).

Pajak Badan Koperasi dengan Tarif Umum

Bagi Koperasi dengan omset diatas 4,8 Miliar per tahun atau telah habis masa penggunaan tarif khusus UMKM untuk 4 tahun, maka pajak badan yang dikenakan dengan tarif umum atau pajak tidak final yang dihitung dari laba sebelum pajak atau penghasilan kena pajak. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif yang dikenakan atas koperasi bisa dengan 3 kondisi berikut ini:
  1. Koperasi dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif 11% dari SHU sebelum pajak
  2. Koperasi dengan omset Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar akan dikenakan 2 tarif yaitu 11% dan 22%. Contoh, Koperasi dengan SHU Rp300 juta dan omset Rp6 miliar, maka pajak badan yang harus dibayar adalah (1) (4.800.000.000/6.000.000.000) x 300.000.000 = 240.000.000 x 11% = Rp26.200.000 dan (2) (300.000.000 - 240.000.000) x 22% = Rp 13.200.000. Sehingga total pajak badan yang harus dibayar oleh Koperasi adalah Rp 39.600.000.
  3. Koperasi dengan omset di atas Rp50 miliar, maka akan dikenakan tarif umum yaitu sebesar 22% dari SHU sebelum pajak.
Koperasi wajib menghitung sendiri berapa kewajiban pajak badan nya dalam satu tahun, yaitu untuk kegiatan usaha dari Januari hingga Desember, lalu menyetorkan kekurangan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, koperasi juga diwajibkan untuk melaporkan pajak badan tahuan dalam bentuk SPT Tahunan Badan maksimal batas 30 April tahun berikutnya. 



PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan

Bagi Koperasi yang telah memberlakukan pajak tidak final dengan tarif umum, maka untuk tahun berikutnya ada kewajiban membayar angsuran pajak secara bulanan atau yang disebut PPh 25. Angsuran pajak bulanan yang harus dibayar adalah sebesar jumlah pajak badan tahun lalu dibagi 12. Contoh Pajak tahun 2022 yang dibayarkan Rp 39.600.000, maka angsuran pajak yang bayarkan setiap bulannya pada tahun 2023, adalah sebesar Rp 3.300.000, paling lambat dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya. 

Akumulasi angsuran pajak tahun berjalan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak badan tahun tersebut. Contoh, hingga bulan Desember 2023, koperasi telah membayar angsuran pajak sebesar Rp 39.600.000 dan berdasarkan perhitungan pajak Koperasi tahun 2023 sebesar Rp40.000.000, maka sisa kewajiban pajak yang harus dibayarkan hanya Rp400.000. 

Pajak atas Jasa Simpanan

Bagi Koperasi yang bergerak disektor keuangan yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) akan dikenakan pajak atas jasa atau bagi hasil yang diberikan kepada anggota simpanan. Jasa simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga atau bagi hasil simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final. 

PPh 21: Pajak Atas Penghasilan Karyawan

Koperasi juga diwajibkan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain, seperti pajak penghasilan karyawan atau PPh 21. Untuk karyawan Koperasi yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp4.500.000 per bulan atau akumulasi setahun Rp 54.000.000 maka koperasi harus memotong pajak penghasilan karywan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh 21 bersifat progresif, yaitu :
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Pajak atas SHU 

Laba tahunan koperasi atau yang biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota, pengurus, pengawas serta kebutuhan dana cadangan. Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, SHU yang dibagikan merupakan objek pajak yang dikenakan tarif 10%. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, SHU Koperasi bukan lagi objek pajak alias tidak dikenakan pajak. 

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

UU CIPTAKER psl 4 ayat 3

Demikian penjelasan aspek pajak pada koperasi yang signifikan, semoga bermanfaat. 


KONSULTASI SEPUTAR PAJAK KOPERASI DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon