Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

GUSTANI.ID - Menurut Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) (2019), laporan keuangan yang berguna adalah jika informasi keuangan yang disajikan relevan dan merepresentasikan secara tepat apa yang akan direpresentasikan. Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).

Karakteristik ini mengganti 4 karakteristik pokok dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KKDPLK) yang terdiri dari : (1) Dapat dipahami (2) Relevan, (3) Keandalan, dan (4) Dapat dibandingkan

Karakteristik Kualitatif Fundamental

Karakteristik kualitatif fundamental laporan keuangan meliputi relevansi dan representasi tepat.

1. Relevansi

Informasi keuangan yang relevan mampu membuat perbedaan dalam keputusan yang diambil oleh pengguna. Informasi keuangan mampu membuat perbedaan dalam keputusan jika memiliki nilai prediktif, nilai konfirmatori, atau keduanya. Informasi keuangan memiliki nilai prediktif jika informasi tersebut dapat digunakan sebagai input yang digunakan oleh pengguna untuk memprediksi hasil (outcomes) masa depan. Sedangkan Informasi keuangan memiliki nilai konfirmatori jika menyediakan umpan balik tentang (mengkonfirmasi atau mengubah) evaluasi sebelumnya.

Nilai prediktif dan nilai konfirmatori informasi keuangan memiliki hubungan yang saling terkait. Informasi yang memiliki nilai prediktif sering juga memiliki nilai konfirmatori. Sebagai contoh, informasi pendapatan untuk tahun berjalan, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memprediksi pendapatan di tahun masa depan, juga dapat dibandingkan dengan prediksi pendapatan untuk tahun berjalan yang dibuat di tahun sebelumnya. Hasil dari perbandingan tersebut dapat membantu pengguna untuk mengoreksi dan meningkatkan proses yang digunakan dalam membuat prediksi sebelumnya tersebut.

Materialitas

Informasi adalah material jika penghilangan, salah saji atau pengaburan informasi tersebut diperkirakan cukup dapat memengaruhi keputusan yang dibuat oleh pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum atas dasar laporan tersebut, yang memberikan informasi keuangan tentang entitas pelapor tertentu. Dengan kata lain, materialitas adalah aspek relevansi yang spesifik untuk suatu entitas tertentu berdasarkan sifat atau besarannya, atau keduanya, dari pos-pos di mana informasi tersebut berhubungan dalam konteks laporan keuangan masing-masing entitas. Oleh karena itu, DSAK IAI tidak dapat menetapkan suatu batas kuantitatif yang sama untuk materialitas atau menentukan apa yang dapat menjadi material dalam situasi tertentu.

2. Representasi Tepat

Laporan keuangan merepresentasikan fenomena ekonomi dalam kata dan angka. Agar dapat menjadi informasi yang berguna, selain merepresentasikan fenomena yang relevan, informasi keuangan juga harus merepresentasikan secara tepat fenomena yang akan direpresentasikan. Agar dapat menunjukkan representasi tepat dengan sempurna, tiga karakteristik harus dimiliki yaitu lengkap, netral, dan bebas dari kesalahan. Tentu saja, kesempurnaan adalah hal yang sangat jarang dapat dicapai.

Proses yang paling efisien dan efektif dalam penerapan karakteristik kualitatif fundamental biasanya adalah sebagai berikut (dengan catatan dampak karakteristik peningkat dan kendala biaya tidak dipertimbangkan dalam contoh ini). Pertama, identifikasi fenomena ekonomi yang memiliki potensi untuk menjadi berguna bagi pengguna informasi keuangan entitas pelapor. Kedua, identifikasi jenis informasi tentang fenomena yang paling relevan jika informasi tersebut tersedia dan dapat direpresentasikan secara tepat. Ketiga, menentukan apakah informasi tersebut tersedia dan dapat direpresentasikan secara tepat.

Karakteristik Kualitatif Peningkat

Keterbandingan, keterverifikasian, ketepatwaktuan, dan keterpahaman adalah karakteristik kualitatif yang meningkatkan kegunaan informasi yang relevan dan direpresentasikan secara tepat. Karakteristik kualitatif peningkat juga dapat membantu dalam menentukan mana diantara dua cara yang harus digunakan untuk menggambarkan suatu fenomena jika keduanya dianggap sama-sama relevan dan direpresentasikan secara tepat.

1. Keterbandingan

Keterbandingan adalah karakteristik kualitatif yang memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi dan memahami persamaan dalam, dan perbedaan antara, pos-pos. Berbeda dengan karakteristik kualitatif lainnya, keterbandingan tidak berhubungan dengan satu pos. Sebuah perbandingan mensyaratkan paling tidak dua pos.

2. Keterverifikasian

Keterverifikasian membantu meyakinkan pengguna bahwa informasi merepresentasikan fenomena ekonomi secara tepat sebagaimana mestinya. Keterverifikasian berarti bahwa berbagai pengamat independen dengan pengetahuan berbeda-beda dapat mencapai konsensus, meskipun tidak selalu mencapai kesepakatan, bahwa penggambaran tertentu merupakan representasi tepat. Informasi kuantifikasian tidak harus menjadi estimasi poin utama yang dapat diverifikasi. Berbagai kemungkinan jumlah dan probabilitas terkait juga dapat diverifikasi.

3. Ketepatwaktuan

Ketepatwaktuan berarti tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada waktu yang tepat sehingga dapat mempengaruhi keputusan mereka. Secara umum, semakin lawas suatu informasi maka semakin kurang berguna informasi tersebut. Akan tetapi, beberapa informasi dapat terus tepat waktu bahkan dalam jangka panjang setelah akhir dari periode pelaporan, misalnya, beberapa pengguna perlu mengidentifikasi dan menilai tren.

4. Keterpahaman

Pengklasifikasian, pengarakteristikan dan penyajian informasi secara jelas dan ringkas dapat membuat informasi tersebut terpaham.

Karakteristik kualitatif peningkat harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Akan tetapi, karakteristik kualitatif peningkat, baik secara individu atau kelompok, tidak dapat membuat informasi menjadi berguna bila informasi tersebut tidak relevan atau tidak terepresentasikan secara tepat.


Sumber : Kerangkan Konseptual Pelaporan Keuangan (2019) - IAI

Public Hearing Kajian Indeks Kesehatan OPZ

Public Hearing Kajian Indeks Kesehatan OPZ

GUSTANI.ID - Tujuan dari melembaganya pengelolaan zakat sesuai amanah UU No. 23 tahun 2011 adalah agar zakat dapat dikelola secara efektif dan efisien sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan pengelolaan zakat yang syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. 

Dalam rangka penguatan kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI melakukan sebuah kajian ilmiah tentang Indeks Kesehatan OPZ. Tujuannya adalah untuk memformulasikan suatu alat ukur untuk menilai tingkat kesehatan OPZ. Alhamdulillah saya dipercaya sebagai salah satu tim peneliti mewakili LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dalam kajian ini.

Kamis, tanggal 27 Mei 2021 pukul 13.00 kemaren diadakan public hearing atas draft kajian Indeks Kesehatan OPZ yang sudah disusun. Saya bersama ketua Puskas BAZNAS RI Dr. Muhammad Hasbi Zaenal bertindak sebagai penyampai materi, yang diulas langsung oleh beberapa pakar ekonomi syariah dari berbagai instansi ; Dr. Ahmad Juwaini (KNEKS), Prof. Dr. Amilin (UIN Jakarta), Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail (Universitas Islam Sains Malaysia), Ita Rulina (BI), dan Dr. Irfan Syauqi Beik. Turut hadir perwakilan dari Kemenag memberikan sambutan. 



Bencmarking yang digunakan dalam memformulasi Indeks Kesehatan OPZ mengacu pada beberapa penilaian tingkat kesehatan pada beberapa lembaga keuangan syariah yang sudah dalam bentuk regulasi, seperti pengukuran tingkat kesehatan BUUS dan UUS dapat dinilai melalui factor: (1) Profil risiko (risk profile), (2) Good Corporate Governance (GCG), (3) Rentabilitas (earnings); dan  (4) Permodalan (capital). Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor: (1) permodalan; (2) kualitas aset; (3) rentabilitas; (4) likuiditas; dan (5) manajemen.

Sedangkan indikator yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan OPZ mengacu pada beberapa hasil riset PUSKAS BAZNAS terkait pengukuran OPZ yang telah dirilis seperti Rasio Keuangan OPZ (2019), Indeks Zakat Nasional (2016), Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat (2018), Indeks Kepatuhan Syariah OPZ (2019), dan Indeks Transparansi OPZ (2019). 

Semoga ikhtiar kecil ini dapat bermanfaat bagi penguatan kelembagaan OPZ di tanah air. 

KKPK : Tujuan dan Status Kerangka Konseptual

KKPK : Tujuan dan Status Kerangka Konseptual


GUSTANI.ID - Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 Desember 2019. DE KKPK ini memiliki tanggal efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan lebih dini diperkenankan untuk perusahaan yang menggunakan KKPK dalam mengembangkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada PSAK yang berlaku untuk transaksi tertentu.

KKPK merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per Maret 2018. KKPK ini menggantikan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang telah disahkan pada tanggal 28 September 2016 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang telah disahkan pada tanggal 27 Agustus 2014.

Kerangka Konseptual mendeskripsikan tujuan dari dan konsep untuk, pelaporan keuangan bertujuan umum. Tujuan Kerangka Konseptual adalah untuk:

  • (a) membantu Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berdasarkan konsep yang konsisten;
  • (b) membantu penyusun laporan keuangan untuk mengembangkan kebijakan akuntansi yang konsisten ketika tidak ada Standar yang berlaku untuk transaksi tertentu atau peristiwa lain, atau ketika Standar memberikan pilihan kebijakan akuntansi; dan;
  • (c) membantu semua pihak untuk memahami dan menginterpretasikan Standar. 

Kerangka Konseptual bukan merupakan Standar. Kerangka Konseptual ini tidak ada yang mengungguli Standar atau persyaratan dalam Standar tertentu.

Untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum, DSAK IAI terkadang dapat menentukan persyaratan yang berbeda dari aspek Kerangka Konseptual. Jika DSAK IAI melakukannya, DSAK IAI akan menjelaskan perbedaan dalam Dasar Kesimpulan tentang Standar tersebut.

Kerangka Konseptual akan direvisi dari waktu ke waktu berdasarkan pengalaman DSAK IAI dalam penggunaan Kerangka Konseptual tersebut. Revisi Kerangka Konseptual tidak akan secara otomatis mengarah pada perubahan atas Standar. Setiap keputusan untuk mengubah Standar akan mengharuskan DSAK IAI untuk melalui due process dengan menambahkan proyek ke dalam agendanya dan mengembangkan amendemen terhadap Standar tersebut. Kerangka Konseptual menyediakan landasan bagi Standar yang:

  • (a) berkontribusi terhadap transparansi dengan meningkatkan komparabilitas internasional dan kualitas informasi keuangan, yang memungkinkan investor dan pelaku pasar lainnya untuk membuat keputusan ekonomik berdasarkan informasi.
  • (b) memperkuat akuntabilitas dengan mengurangi kesenjangan informasi antara penyedia modal dan orang-orang yang telah mempercayakan uangnya ke pihak tersebut. Standar berdasarkan Kerangka Konseptual memberikan informasi yang diperlukan dalam meminta pertanggungjawaban manajemen. Sebagai sumber informasi yang dapat diperbandingkan secara global, Standar tersebut juga sangat penting bagi para regulator di seluruh dunia.
  • (c) berkontribusi pada efisiensi ekonomik dengan membantu investor untuk mengidentifikasi peluang dan risiko di seluruh dunia, sehingga meningkatkan alokasi modal. Untuk bisnis, penggunaan bahasa akuntansi tunggal yang tepercaya yang berasal dari Standar berdasarkan Kerangka Konseptual menurunkan biaya modal dan mengurangi biaya pelaporan internasional.

Sumber : Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) - IAI (2019)

Konsep dan Praktik Koperasi Syariah : Webinar Pengenalan Koperasi Syariah Anggota KPRI BKKBN Pusat Warga Kencana

Konsep dan Praktik Koperasi Syariah : Webinar Pengenalan Koperasi Syariah Anggota KPRI BKKBN Pusat Warga Kencana

GUSTANI.ID - Alhamdulillah semakin banyak koperasi yang berkeinginan untuk hijrah ke sistem syariah. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap agama, termasuk dalam berekonomi. Salah satunya adalah pemahaman terkait RIBA. 

Apakah jasa koperasi termasuk kategori RIBA ? 

Jawabannya bisa mengacu pada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah), dimana dijelaskan hukum bunga sebagai berikut :

Hukum Bunga (Interest)

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu

Kamis, Tanggal 20 Mei 2021, saya berkesempatan untuk sharing dengan pengurus, pengelola, dan anggota Koperasi Pengawai Republik Indonesia (KPRI) BKKBN Pusat Warga Kencana, yang juga diikuti oleh anggota koperasi BKKBN dari berbagai daerah di Indonesia. Sharing ini bertema "Konsep dan Praktik Koperasi Syariah". Sharing ini dilaksanakn secara virtual melalui Zoom Meeting. Alhamdulillah para peserta cukup antusias dalam berdiskusi dan berkeinginan untuk membuka layanan koperasi berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan hasil RAT tahun 2020.

Landasan legal Koperasi Syariah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dalam bagian Kesatu Pasal 2 dijelaskan Kelembagaan Koperasi Syariah sebagai berikut :

  1. Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: (a).  KSPPS; dan (b).  USPPS Koperasi.
  2. Pengesahan akta pendirian Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh Menteri.
  3. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  4. KSP dilarang membentuk USPPS Koperasi.
  5. Koperasi yang membentuk USPPS Koperasi dilarang membentuk dan/atau memiliki USP Koperasi.
  6. USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
  7. Koperasi wajib memasang lambang atau logo gerakan koperasi pada papan nama di kantor pusat dan setiap kantor Jaringan Pelayanan.
  8. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah memiliki visi, misi dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Sedangkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) yang ingin melakukan perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS), harus memperhatikan proses berikut ini (Pasal 5) :

  1. KSP atau USP Koperasi dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dengan persetujuan rapat anggota.
  2. KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar.
  3. Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
  4. KSP atau USP Koperasi setelah melaksanakan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi, sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib melaksanakan dan mematuhi Prinsip Syariah.
  5. Setelah perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri, KSPPS atau USPPS Koperasi harus menyelesaikan perubahan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. KSPPS atau USPPS Koperasi dan KSP atau USP Koperasi yang telah mengubah kegiatan usaha menjadi berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat berubah kembali menjadi KSP atau USP Koperasi
Semoga bermanfaat !


Konsultasi seputar Koperasi Syariah dan proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI.
Format Laporan Keuangan UMKM Berdasarkan SAK EMKM

Format Laporan Keuangan UMKM Berdasarkan SAK EMKM



GUSTANI.ID - Pelaporan keuangan yang baik adalah salah satu kunci sukses UMKM untuk dapat bertahan dan bertumbuh ditengah persaingan usaha yang semakin ketat saat ini. Namun sayang banyak UMKM yang belum melek keuangan hingga abai dengan pelaporan keuangan usahanya, yang berujung pada kesalahan dalam pengambilan keputusan keuangan perusahaan. 

Untuk membantu UMKM dalam menyusun laporan keuangan yang terstandar dan bisa dijadikan bahasa bisnis dengan pihak eksternal dan internal, pada 24 Oktober 2016 IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah  (SAK EMKM). SAK EMKM dapat membantu UMKM dalam membuat kebijakan akuntansi serta penyajian laporan keuangan. SAK EMKM menjadi salah satu pilar SAK yang berlaku di Indonesia, selain SAK Umum dan SAK ETAP.

Jenis Laporan Keuangan UMKM

Laporan keuangan UMKM lebih sederhana dari laporan keuangan perusahaan yang kategori besar yang mengacu pada SAK Umum atau SAK ETAP. Pada umumnya laporan keuangan terdiri dari 5, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Menurut SAK EMKM, laporan keuangan UMKM minimum terdiri dari 3 jenis, yaitu :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi 
  3. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Posisi Keuangan 

Laporan posisi keuangan atau yang biasa disebut Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan. 
  1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas.
  2. Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
  3. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya

Dalam SAK EMKM Bab 4 dijelaskan bahwa Laporan Posisi Keuangan pada umumnya mencakup akun-akun berikut ini:
  1. kas dan setara kas;
  2. piutang;
  3. persediaan;
  4. aset tetap;
  5. utang usaha;
  6. utang bank;
  7. ekuitas
SAK EMKM tidak menentukan format atau urutan terhadap akun-akun yang disajikan. Meskipun demikian, entitas dapat menyajikan akun-akun aset berdasarkan urutan likuiditas dan akun-akun liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo. 

Entitas dapat menyajikan aset lancar dan aset tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang secara terpisah di dalam laporan posisi keuangan.

Berikut ini adalah contoh format Laporan Posisi Keuangan untuk UMKM berdasarkan SAK EMKM :



Laporan Laba Rugi

Laporan Laba Rugi menyajikan informasi kinerja keuangan entitas yang mencakup Penghasilan dan Beban. 
  1. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus kas masuk atau kenaikan aset, atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  2. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus kas keluar atau penurunan aset, atau kenaikan liabilitas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak disebabkan oleh distribusi kepada penanam modal.

Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains).
  1. Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang normal, yang dikenal dengan berbagai sebutan, misalnya: penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  2. Keuntungan mencerminkan akun lain yang memenuhi definisi penghasilan namun tidak termasuk dalam kategori pendapatan, misalnya: keuntungan dari pelepasan aset
Beban mencakup beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang normal dan kerugian.
  1. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang normal meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan.
  2. Kerugian mencerminkan akun lain yang memenuhi definisi beban namun tidak termasuk dalam kategori beban yang timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang normal, misalnya: kerugian dari pelepasan aset
Laporan laba rugi entitas dapat mencakup akun-akun sebagai berikut:
  1. pendapatan;
  2. beban keuangan;
  3. beban pajak
Berikut ini contoh format laporan laba rugi berdasarkan SAK EMKM :



Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan memuat:
  1. suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM;
  2. ikhtisar kebijakan akuntansi;
  3. informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan. 
Berikut ini contoh format Catatan Atas Laporan Keuangan untuk UMKM berdasarkan SAK EMKM:





Semoga bermanfaat !
 
Kebutuhan JASA KONSULTASI AKUNTANSI DAN KEUANGAN untuk UMKM dapat kontak DISINI

Ayat Tentang Riba dalam Al-Quran Beserta Tafsirnya

Ayat Tentang Riba dalam Al-Quran Beserta Tafsirnya

GUSTANI.ID - Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض ) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل ) yang diperjanjikan sebelumnya (اشترط مقدما). Para ulama sepakat bahwa hukum Riba adalah Haram dan termasuk dosa besar (kaba'ir). Dalil pengharaman riba terdapat dalam beberapa ayat Al - Quran yang tersusun secara kronologis berdasarkan urutan zaman. Pengharaman riba secara bertahap dalam 4 surat yaitu surat Ar Rum, An Nisa, Ali Imron, dan Al Baqarah.

Berikut ini adalah 7 ayat tentang riba dalam Al Quran beserta terjemahan dan tafsir Quran Kemenag RI :

1. Surat Ar-Rum (30) Ayat 39

 وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ - ٣٩

Terjemah

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)".

Tafsir: 

Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah. Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas. Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas. (Tahap keduanya adalah pada Surah an-Nisa'/4: 161, yang berisi isyarat tentang keharaman riba; tahap ketiga adalah ali 'Imran/3: 130, bahwa yang diharamkan itu hanyalah riba yang berlipat ganda; tahap keempat adalah al-Baqarah/2: 278, yang mengharamkan riba sama sekali dalam bentuk apa pun). Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih. Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang. Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas, dan banyak ulama membolehkannya berdasarkan hadis: Rasulullah menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau memberikan balasan atas hadiah seekor unta perahan yang diberikan kepadanya, dan beliau tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (Riwayat al-Bukhari dari 'Aisyah) Akan tetapi, berdasarkan hadis itu, yang dibenarkan sesungguhnya adalah membalas dengan lebih suatu pemberian, bukan membayar utang lebih dari seharusnya. Memberi dengan maksud memperoleh balasan lebih dari yang diberikan menunjukkan ketidakikhlasan yang memberi. Hal ini juga tidak dibenarkan. Firman Allah: Dan janganlah engkau (Muhammad) memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (al-Muddassir/74: 6) Salah satu bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan lebih adalah memberi dengan maksud agar orang itu patuh pada yang memberi, mau membantunya, dan sebagainya. Itu juga tidak dibenarkan, karena tidak ikhlas. Secara lahiriah, larangan dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw. Akan tetapi, juga dimaksudkan untuk seluruh umatnya. Adapun yang akan dilipatgandakan oleh Allah baik pahalanya maupun harta itu sendiri adalah pemberian secara tulus, yang dalam ayat ini diungkapkan dengan istilah zakat (secara harfiah berarti suci). Zakat di sini maksudnya sedekah yang hukumnya sunah, bukan zakat yang hukumnya wajib. Orang yang bersedekah karena mengharapkan pahala dari Allah, pasti akan dilipatgandakan pahala atau balasannya oleh Allah minimal tujuh ratus kali lipat, sebagaimana difirmankan-Nya dalam al-Baqarah/2: 261: Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (al-Baqarah/2: 261) Di samping itu, sedekah juga akan melipatgandakan kekayaan pemilik modal, karena memperkuat daya beli masyarakat secara luas. Kuatnya daya beli masyarakat akan meminta pertambahan produksi. Pertambahan produksi akan meminta pertambahan lembaga-lembaga produksi (pabrik, perusahaan, dan sebagainya). Pertambahan lembaga-lembaga produksi akan membuka lapangan kerja sehingga dengan sendirinya akan meminta pertambahan tenaga kerja. Pertambahan tenaga kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga meningkatkan daya beli mereka, dan seterusnya. Demikianlah terjadi siklus peningkatan daya beli, produksi, tenaga kerja, dan sebagainya, sehingga ekonomi yang didasarkan atas pemberdayaan masyarakat luas itu akan selalu meningkatkan kemajuan perekonomian. Sedangkan perekonomian yang didasarkan atas riba, yaitu pengembalian lebih dari utang, selalu mengandung eksploitasi, yang lambat laun akan memundurkan perekonomian.


2. Surat An-Nisa (4) Ayat 161

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا - ١٦١

Terjemah:

"dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih".

Tafsir:

Diharamkannya sebagian makanan yang baik kepada orang-orang Yahudi juga disebabkan oleh tindakan mereka memakan uang riba yang nyata-nyata telah dilarang Allah dan disebabkan pula oleh perbuatan mereka yang batil seperti memperoleh harta melalui sogokan, penipuan, perampasan dan sebagainya. Terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat itu Allah menyediakan siksa yang pedih di akhirat.

3. Surat Ali Imron (3) Ayat 130

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ - ١٣٠

Terjemah:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung".

Tafsir:

Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini. Riba dalam ayat ini, ialah riba nasiah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang pada masa itu. Ibnu Jarir berkata, "bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah: Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya." Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan. Orang yang berutang (karena belum ada uang untuk membayar) meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti itu. Ar-Razi memberikan penjelasan sebagai berikut, "Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat. Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata "berlipat ganda" dalam firman Allah. Riba semacam ini dinamakan juga riba nasiah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai. Selain riba nasiah ada pula riba yang dinamakan riba fadhal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 1½ liter beras yang bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan "barang-barang ribawi." Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.

4. Surat Al-Baqarah (2) Ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ - ٢٧٥

Terjemah :

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya".

Tafsir :

Ada dua macam riba yang dikenal, yaitu: 1. Riba nasi'ah 2. Riba fadhal Riba nasi'ah ialah tambahan pembayaran utang yang diberikan oleh pihak yang berutang, karena adanya permintaan penundaan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penundaan pembayaran utangnya. Contoh: A berutang kepada B sebanyak Rp 1.000,- dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran. B bersedia menunda waktu pembayaran dengan syarat A menambah pembayaran, sehingga menjadi Rp 1.300,- Tambahan pembayaran dengan penundaan waktu serupa ini disebut riba nasi'ah. Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya, bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah: "Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, agar kamu mendapat keberuntungan. (Ali 'Imran/3:130). Riba nasi'ah seperti yang disebutkan di atas banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Al-Qur'an. Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di masa jahiliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1.Sistem bunga merupakan sistem yang menguntungkan bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar dia dapat melunasi pinjamannya. 2.Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan. Menurut Umar Ibnu Khaththab, ayat Al-Qur'an tentang riba, termasuk ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti sistem bunga yang diberlakukan orang Arab pada zaman jahiliah. Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba nasi'ah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Al-Qur'an telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw mengenai dua peninggalannya yang harus ditaati: Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul. (Riwayat Ibnu Majah) Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau. ¦.Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu¦. (al-Ma'idah/5:3) Riba fadhal yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan katentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi jenis yang baik mutunya, seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan emas 1 gram sebagai imbalan bagi emas 24 karat. Riba fadhal ini diharamkan juga. Dasar hukum haramnya riba fadhal ialah sabda Rasulullah saw: Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (padi ladang) dengan sya'ir, tamar dengan tamar (kurma), garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya dia telah melakukan riba. (Riwayat al-Bukhari dan Ahmad) Sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang yang makan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila. Orang Arab jahiliah percaya bahwa setan dapat mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah mempengaruhi jiwa seseorang, maka ia seperti orang kesurupan. Al-Qur'an menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya, dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah. Maksud perumpamaan pada ayat ini untuk memudahkan pemahaman, bukan untuk menerangkan bahwa Al-Qur'an menganut kepercayaan seperti kepercayaan orang Arab jahiliah. Menurut jumhur mufasir, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba waktu dibangkitkan pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu Mas'ud. Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw: Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan). (Riwayat ath-thabrani dari 'Auf bin Malik) Dalam kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, banyak pemakan riba kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah, tak ubahnya bagai orang yang kemasukan setan. Para mufasir berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan keadaan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, tidak ada ketenteraman bagi mereka. Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dengan yang dilarang, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba. Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu. Dari penegasan itu dipahami bahwa seakan-akan Allah memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui, memikirkan dan memahami perbandingan itu. Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak, dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada penukaran dan penggantian yang seimbang. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung, yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai barang terhadap pihak yang sedang memerlukan, yang meminjam dalam keadaan terpaksa. Setelah Allah menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba, pikiran yang sedang mempengaruhi keadaan pemakan riba, dan penegasan Allah tentang hukum jual beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah lembut, yang langsung meresap ke dalam hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas. Allah swt menyebut larangan tentang riba itu dengan cara mau'idhah (pengajaran), maksudnya larangan memakan riba adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri, agar hidup bahagia di dunia dan akhirat, hidup dalam lingkungan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian. Barang siapa memahami larangan Allah tersebut dan mematuhi larangan tersebut, hendaklah dia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan. Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan. Mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya. Dalam ayat ini terkandung suatu pelajaran yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu: suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu, sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya. Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba, kemudian mengerjakannya kembali setelah turunnya larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Menurut sebagian mufasir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tidak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya, yaitu iman yang didasarkan pada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengaku beriman kepada Allah, maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya. Hasan al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan lidahnya, sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya," Rasulullah saw bersabda: "Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu." (Riwayat Muslim dan Ahmad)

5. Surat Al-Baqarah (2) Ayat 276


يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Terjemah :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa".

Tafsir :

Riba itu tidak ada manfaatnya sedikit pun baik di dunia maupun di akhirat nanti. Yang ada manfaatnya adalah sedekah. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya memusnahkan harta yang diperoleh dari riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. "Menyuburkan sedekah" ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan ketantuan-ketentuan agama atau melipatgandakan berkah harta itu. Allah berfirman: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (ar-Rum/30:39). Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perkataan "Allah memusnahkan riba" ialah Allah memusnahkan keberkahan harta riba, karena akibat melakukan riba timbul permusuhan antara orang-orang pemakan riba, dan kebencian masyarakat terhadap mereka terutama orang yang pernah membayar utang kepadanya dengan riba yang berlipat ganda, dan juga menyebabkan bertambah jauhnya jarak hubungan antara yang punya dan yang tidak punya. Kebencian dan permusuhan ini bila mencapai puncaknya akan menimbulkan peperangan dan kekacauan dalam masyarakat. Allah tidak menyukai orang-orang yang mengingkari nikmat-Nya berupa harta yang telah dianugerahkan kepada mereka. Mereka tidak menggunakan harta itu menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah, serta tidak memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Demikian pula Allah tidak menyukai orang-orang yang menggunakan dan membelanjakan hartanya semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, serta mencari harta dengan menindas atau memperkosa hak orang lain.

6. Surat Al-Baqarah (2) Ayat 278


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Terjemah :

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman".

Tafsir :

Ayat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjakan oleh pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus. Inilah sikap Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktek riba. Perintah meninggalkan riba dihubungkan dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba." Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw: "Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman."(Riwayat al-Bukhari). Maksudnya orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba. Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, Oleh sebab itu dia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

7. Surat Al-Baqarah (2) Ayat 279


فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ  لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Terjemah :

"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."

Tafsir :

Ayat ini merupakan penegasan yang terakhir kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah Allah, disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah. Mereka akan diperangi Allah dan Rasul-Nya. "Diperangi Allah", maksudnya bahwa Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di dunia dan di akhirat. "Diperangi rasul-Nya" ialah para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dihukumi murtad dan penentang hukum Allah, karena itu mereka boleh diperangi. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka, tanpa dikurangi sedikit pun juga. Menurut riwayat Ibnu Jarir, ayat 278 dan 279 ini diturunkan berhubungan dengan kesepakatan Abbas bin Abdul Muttalib dengan seseorang dari Bani Mugirah. Mereka sepakat pada zaman Arab jahiliah untuk meminjamkan uang yang disertai bunga kepada orang dari golongan Saqif dari Bani 'Amar yaitu 'Amar bin Umair. Setelah Islam datang mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan mereka ingin menagihnya. Maka turunlah ayat ini. Menurut riwayat Ibnu Juraij: Bani Saqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw, dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan. Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat 'Attab bin Asid sebagai gubernur. Bani 'Amr bin Umair bin 'Auf meminjami Mugirah uang dengan jalan riba, demikian pula sebaliknya. Maka tatkala datang Islam, Bani 'Amr yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Mugirah dan meminta harta itu kembali bersama bunganya. Mugirah enggan membayar riba itu. Setelah Islam datang, hal itu diajukan kepada gubernur 'Attab bin Asid. 'Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah menyampaikan surat itu kepada 'Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mugirah. Jika Bani 'Amr mau menerima, itulah yang baik, jika mereka menolak berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.

Wallahua'lam
Adab Utang  - Piutang dalam Islam

Adab Utang - Piutang dalam Islam


GUSTANI.ID - Dalam kehidupan sosial sehari-hari, aktivitas utang - piutang tidak dapat dihindarkan. Baik dalam konteks bisnis maupun sosial. Utang - piutang muncul bisa disebabkan oleh transaksi pinjam - meminjam atau transaksi jual - beli secara kredit. Kita sering menemukan utang - piutang menimbulkan konflik antara dua belah pihak yang bertransaksi, karena salah satu pihak yang abai atas kesepakatan diawal. Bahkan banyak yang awalnya akrab sebagai teman, keluarga, atau tetangga, setelah ada transaksi utang - piutang menjadi bermusuhan. Lantas bagaimana Islam mengatur terkait utang - piutang ?

Hukum Utang - Piutang

Pada dasarnya utang - piutang hukumnya MUBAH alias BOLEH dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah : 280

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".

dan Hadist Rasulullah SAW :

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)

Bahkan memberikan utang memiliki pahala yang besar disisi Allah, Rasulullah bersabda:

“Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”. (HR Ibnu Majah)

Adab Utang - Piutang

Konflik yang muncul karena utang - piutang banyak disebabkan oleh dilanggarnya adab-adab dalam utang - piutang diabaikan. Islam membolehkan utang-piutang, namun memberikan rambu-rambu yang mesti diperhatikan untuk menghindari perselisihan dikemudian hari. Berikut ini adalah adab utang - piutang dalam Islam.

Adab bagi yang berhutang

Berikut ini adalah adab-adab pihak yang berhutang :

1. Sebisa mungkin hindari berhutang

Meski dibolehkan untuk berhutang, namun lebih baik untuk dihindari. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia". 

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang.“

2. Perbanyak doa agar terhindar dari utang

Rasulullah mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa agar terhindar dari utang : 

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)

3. Niatkan untuk membayar

Jika terpaksa harus berhutang, maka wajib diniatkan untuk membayar. Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

Rasulullah SAW bersabda: “barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)

4. Catat daftar utang

Untuk menghindari lupa dengan kewajiban utang, Allah memerintahkan untuk mencatat setiap transaksi ekonomi yang dilakukan secara tidak tunai, termasuk dalam urusan utang. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" - (QS Al Baqarah 282)

5. Tidak menunda membayar utang

Jika sudah mendapatkan rezeki, maka segerakan membayar utang walau belum jatuh tempo. Membayar utang didahulukan dari kebutuhan lainnya. Menunda membayar utang adalah kezhaliman. Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).

6. Lebihkan saat membayar utang

Kelebihan dalam membayar utang dilarang jika dipersyaratkan diawal, namun jika tidak dipersyaratkan dan merupakan kerelaan dari peminjam, maka hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari dan Muslim meriwayat kan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Ada seorang laki-laki mengutang kan kepada Nabi SAW seekor unta dengan harga tertentu, maka orang itu datang kepada beliau untuk menagihnya.

Maka Rasulullah berkata, "Berikan kepadanya." Kemudian, para sahabat mencarikan unta dengan umur tersebut tetapi tidak menemukannya kecuali umur unta di atasnya (yang lebih tua). Maka beliau berkata, "Berikan itu kepadanya.

" Kemudian laki-laki itu ber kata, "Engkau telah melunasi pada ku, semoga Allah melunasi padamu.

"Maka Nabi SAW bersabda, "Sesungguh nya sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik ketika membayar utangnya." (Mutafaq 'alaih).

7. Tepati janji

Hindari lah tabiat ingkar janji dalam berutang. Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya,” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589).


Adab bagi yang memberikan Utang (Piutang)

Berikut ini adalah adab bagi orang yang memberikan utang atau yang berpiutang :

1. Niatkan untuk mendapatkan balasan dari Allah

Niat memberikan utang adalah untuk memperoleh balasan dari Allah SWT semata. Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang ingin doanya dikabulkan dan dilepaskan dari kesulitannya, maka hendaklah dia memberikan jalan keluar bagi orang yang sedang dilanda kesulitan" (HR Ahmad). 

di hadist yang lain Rasulullah SAW bersabda : "Tidaklah seseorang memberikan pinjaman dua kali kepada orang muslim, melainkan pinjamannya tersebut bernilai sedekah kepadanya". (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

2. Dilarang mengambil tambahan (bunga)

Mengambil keuntungan yang diperjanjikan dalm bentuk bunga dari transaksi pinjam - meminjam dilarang dalam Islam, sebab masuk kategori Riba. Sejalan dengan kaidah fikih yang telah disepakati oleh ulama : "Kullu qardin jarra naf'an fahua riba idza kana masyruthan fihi naf'un lil muqridh" (Setiap utang-piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan).

3. Catat atau dokumentasikan

Untuk menghindari perselisihan, sebaiknya piutang dicatat dan didokumentasikan secara tertulis yang diketahui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak ketiga. Dalam konteks kekinian bisa melibatkan notaris. Allah berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" - (QS Al Baqarah 282)

4. Berikah tangguhan

Jika orang yang berhutang dalam kondisi kesulitan ekonomi sehingga tidak sanggup untuk membayar utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Islam menganjurkan untuk memberikan tenggat waktu tambahan. Firman Allah SWT QS Al Baqarah 280 :

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".

5. Bebaskan utangnya

Dalam kondisi tertentu, jika yang berhutang memang sudah tidak mampu lagi untuk membayar utangnya, maka dianjurkan untuk membebaskan utangnya dan meniatkannya sedekah. Semoga Allah ganti dengan yang jauh lebih baik. 

Firman Allah SWT QS Al Baqarah 280 :

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".

Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang ingin Allah selamatkan dari kesulitan hari kiamat, maka hendaklah memudahkan orang yang sedang dilanda kesulitan, atau membebaskan utangnya" (HR Muslim).

6. Tagihlah dengan cara yang baik

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)


Wallahu a'lam


Akuntansi Syariah pada Koperasi Syariah (BMT) : Pembekalan Magang MBKM FE UNISULA Semarang

Akuntansi Syariah pada Koperasi Syariah (BMT) : Pembekalan Magang MBKM FE UNISULA Semarang

GUSTANI.ID - Seiring berkembangnya lembaga keuangan mikro syariah alias koperasi syariah di Indonesia, kebutuhan akan SDM yang memiliki kompetensi dibidang tersebut pun meingkat. PBMT Institute dan FE UNISULA berkerjasama untuk mencoba menghadirkan SDM yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Koperasi Syariah (BMT) dengan mengadakan agenda Pembekalan Magang MBKM untuk mahasiswa FE UNISULA. 



Pembekalan terkait ruang lingkup Koperasi Syariah (BMT) ini dilaksanakan dalam 6 sesi selama bulan April - Mei 2021 setiap hari Sabtu secara daring via Zoom Meeting dari pukul 09.00 - 11.30 WIB. Terdiri dari 6 materi seputar Koperasi Syariah (BMT) : Kelembagaan, Manajemen SDI, Produk dan Akad, Pemasaran, Akuntansi dan Keuangan, serta aspek perpajakan. 

Jadwal Pembekalan Magang MBKM FE UNISULA

Alhamdulillah saya dipercaya untuk menjadi salah satu narasumber dalam agenda tersebut, dijadwalkan di sesi ke-5 pada tanggal 1 Mei 2021. materi yang saya sampaikan seputar Akuntansi Syariah pada Koperasi Syariah (BMT). 

Materi yang saya sampaikan mencakup :

  1. Pengantar Akuntansi dan Keuangan Syariah
  2. Kerangka Dasar Akuntansi Syariah
  3. Laporan Keuangan Syariah pada Koperasi Syariah (BMT)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Koperasi Syariah (BMT) yang digunakan adalah SAK ETAP dan SAK Syariah. Laporan keuangan yang disajikan oleh Koperasi Syariah (BMT) harus mencerminkan aspek bisnis (tamwil) dan aspek sosial (maal). 

Materi dapat di download DISINI 

Diskusi seputar Akuntansi Koperasi Syariah (BMT) dapat menghubungi saya DISINI


VIDEO 



TERBARU ! Cara Mudah Menggunakan Quran in Word Versi Kemenag RI

TERBARU ! Cara Mudah Menggunakan Quran in Word Versi Kemenag RI

GUSTANI.ID - Microsoft Word atau Ms. Word mungkin sudah menjadi kebutuhan primer bagi banyak kalangan saat ini. Ms. Word memudahkan pekerjaan kita dalam mendokumentasikan sesuatu dalam bentuk tulisan. Salah satu kutipan yang mungkin sering kita masukan dalam sebuah tulisan di Ms. Word adalah Ayat Al - Quran beserta terjemahannya sebagai dalil atas sebuah pernyataan yang kita tulis. Menulis ayat al Quran secara manual di Ms. Qord akan sangat menyulitkan dan sangat berpotensi salah tulis, terlebih bagi mereka yang masih awam dengan huruf hijaiyyah di keyboard. 

Nah permasalahan ini sudah ada solusi dengan hadirnya Add-in Quran in Word yang dikembangkan oleh Bapak Mohammad Taufiq pada tahun 2005. Quran in Word sangat memudahkan banyak orang dalam pengutipan ayat Al Quran di Ms. Word karena secara otomatis ayat Al Quran dan terjemahannya akan muncul dalam tulisan di Ms. Word. Subhanallah amal jariyah yang besar pastinya untuk yang mengembangkan aplikasi ini. 

Dan yang lebih menggembirakan, kini Quran in Word telah dikembangkan oleh Kemenag RI berkerjasama dengan Bapak Mohammad Taufiq. Nama aplikasinya : Quran Kemenag in Word disingkat QKIW. Aplikasi ini dirilis oleh Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi pada 27 Januari 2021. 

Hadirnya QKIW semakin memudahkan serta menyakinkan kita akan kutipan ayat Al Quran dalam tulisan, karena sudah di tashih oleh lembaga resmi pentashih Al Quran di Indonesia, sehingga potensi salah nya bisa diminimalisir. Selain itu terjemahan dalam bahasa Indonesia juga sudah mengacu pada Terjemahan Quran Kemenag RI. Dan banyak fitur - fitur lainnya yang sangat bermanfaat dan memudahkan pekerjaan kita dalam menulis artikel. Ini fitur - fitur QKIW :

  1. Terjemah Kemenag tahun 2002
  2. Terjemah Kemenag tahun 2019
  3. Tafsir ringkas (Tafsir Wajiz)
  4. Tafsir lengkap (Tafsir Tahlili)
  5. Terjemah bahasa Inggris Shahih Internasional
  6. Ta'rif Mushaf Standar Indonesia
  7. Tanya jawab Mushaf Standar Indonesia

Berikut ini adalah tutorial mudah menggunakan aplikasi Quran Kemenag in Word, semoga bermanfaat !

Cara Instal Aplikasi Quran Kemenag in Word

LANGKAH 1 : Download Aplikasi Quran Kemenag in Word secara Gratis-tis di website Lajnah Kemenag. Linknya klik SINI

Filenya dalam bentuk ZIP yang terdiri dari 3 file :

  1. Quran Kemenag in Word untuk Office 64 bit
  2. Quran Kemenag in Word untuk Office 32 bit 
  3. Profil Quran Kemenag in Word
LANGKAH 2 : Cek Versi Microsoft yang Digunakan

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk menginstal Qur’an Kemenag in Microsoft Word adalah Microsoft Word (2010, 2013, 2016, 2019 dan 365) dan net framework versi 4. 

Setlah itu cari informasi versi bit microsoft word yang digunakan, caranya :

  1. Jika menggunakan Microsoft Word 2010, buka Ms. Word pilih File Help, lalu lihat pada About Microsoft Word
  2. Jika menggunakan microsoft word 2013, 2016, 2019 dan 365, buka Ms. Word pilih FileAccount. Kemudian klik About Word

LANGKAH 3 : Instal Aplikasi Quran Kememnag In Word

Setelah mengetahui versi bit microsoft word yang digunakan (32 bit atau 64 bit), buka file “Qur’an Kemenag in MS Word.rar” yang telah diunduh. Proses Instal QKIW sangat mudah, tinggal double KLIK file installer sesuai versi Ms. Word anda apakah yang 64 bit atau 32 bit. 

Jika muncul jendela seperti pada gambar di bawah, maka tutuplah semua microsoft office yang sedang berjalan! KLIK "OK", lalu pilih "All users (system-wide) - KLIK "NEXT". 


Note : Apabila komputer belum terinstal net framework 4, komputer harus terhubung internet untuk mengunduhnya. Instalasi Qur’an Kemenag in Microsoft Word akan berjalan setelah net framework selesai terinstal di komputer.

Apabila komputer sudah terinstal net framework 4, Instalasi Qur’an Kemenag in Microsoft Word akan langsung menuju ke langkah berikutnya: Pilih lokasi penyimpanan file KLIK "NEXT >".



Jika muncul jendela seperti di bawah, tutuplah satu atau beberapa aplikasi yang diminta untuk ditutup, kemudian klik “Next >”



Terakhir KLIK "INSTAL"



Klik “FINISH” untuk mengakhiri proses instalasi Qur’an Kemenag in Microsoft Word


Proses Instalasi SELESAI. Bukalah Microsoft Word dan Qur’an Kemenag in Microsoft Word sudah dapat digunakan.


Cara Menggunakan Aplikasi Quran Kemenag in Word


Setelah di instal maka pada Ms. Word akan muncul tab  “Qur’an Kemenag” pada dokumen menandakan bahwa Add-in Qur’an Kemenag sudah terpasang di Microsoft Word, seperti gambar dibawah ini.



Tab Qur’an Kemenag in Microsoft Word terdiri dari lima kelompok perintah; Pilih surah dan ayat, Mulai, Mode ayat, Gaya Terjemahan dan Bantuan.


1. Pilih surat dan ayat

Kelompok ini terdiri dari 3 perintah Combobox (Surah, Dari ayat, dan Ke ayat) serta 2 tombol (Jelajahi Al-Qur’an dan Cari dalam Al-Qur’an)

Pilih surat dan ayat yang diinginkan, atau Jelajahi Al-Quran untuk meninjau surah dan teks ayat beserta terjemahan dan tafsirnya, atau Cari dalam Al-Quran untuk mencari teks ayat, terjemahan atau tafsir dengan kata kunci tertentu. 

Catatan:
Jangan menekan “Enter” setelah mengetik kata kunci pencarian karena tombol “Enter” akan dibaca sebagai karakter kata kunci pencarian. Proses pencarian akan berjalan setelah mengklik “cari”.

2. Mulai

Kelompok mulai terdiri dari dua pilihan centang (Ayat Al-Qur’an dan Terjemahan) serta satu tombol perintah Tuliskan. Pilih centang Ayat Al-Quran dan Terjemahan, kemudian klik Tuliskan, maka Ayat Al - Quran yang diinginkan akan muncul pada lembar Ms. Word. 

3. Mode ayat

Kelompok mode ayat terdiri dari 6 perintah (tanda kurung, baris baru, nomor ayat, selang-seling, surah:ayat, dan ukuran fon). 

  • Tanda kurung Jika diaktifkan (diklik), akan memberikan tanda kurung pada ayat yang ditampilkan
  • Baris baru Jika diaktifkan (diklik), akan mengganti baris pada setiap ayat jika yang ditampilkan lebih dari satu ayat
  • Nomor Ayat Jika diaktifkan (diklik), akan menambahkan nomor ayat.
  • Selang-Seling Jika diaktifkan (diklik), akan menampilkan ayat Al-Qur’an dan terjemahannya secara selang seling dengan baris baru.
  • Surah:ayat Jika diaktifkan (diklik), akan menambahkan informasi nama surah dan nomor ayat yang ditampilkan
  • Ukuran Mengubah ukuran fon teks ayat Al-Qur’an

4. Gaya terjemahan

Kelompok gaya terjemahan terdiri dari 5 perintah pilihan (Terjemahan, fon, ukuran, terjemahan beragam dan fon terjemahan).

  • Terjemahan Menentukan jenis terjemahan ayat Al-Qur’an atau tafsirnya (Terjemah Kemenag, Tafsir Ringkas Kemenag, Tafsir Tahlili Kemenag dan terjemah bahasa inggris).
  • Fon Mengubah fon terjemahan ayat Al-Qur’an atau tafsirnya.
  • Ukuran Mengubah ukuran fon terjemahan ayat Al-Qur’an atau tafsirnya
  • Terjemahan Beragam Menampilkan secara bersama terjemahan Al-Qur’an dan tafsirnya.
  • Fon Terjemahan Mengubah fon terjemahan ayat Al-Qur’an dan tafsirnya pada terjemahan beragam, sekaligus menentukan pilihan terjemahan beragam.

5. Bantuan

Kelompok bantuan terdiri dari informasi tanda tashih dan tentang yang berisi tentang identitas aplikasi Qur’an Kemenag.
  • Tanda Tashih Berisi scan tanda tashih untuk aplikasi Qur’an Kemenag in M. Word.
  • Tentang Berisi informasi lengkap tentang aplikasi Qur’an Kemenag in Ms. Word


Semoga bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI