Survei Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Cirebon

Survei Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Cirebon

LPPM STEI Al-Ishlah mendapat kepercayaan dari OJK Wilayah Cirebon, untuk melakukan Riset Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar di Kota Cirebon. Survei dilakukan pada bulan Agustus 2019, dengan jumlah sampel sebanyak 397 pedagang di pasar Kanoman dan pasar Kramat Kota Cirebon. Pertanyaan inklusi keuangan yang ditanyakan mencakup tiga sektor yaitu inklusi kredit/pinjaman, inklusi asuransi kerugian, dan inklusi pensiun. Hasil survei menunjukan tingkat inklusi keuangan pedagang pasar di Kota Cirebon sebesar 29,7% dengan tingkat inklusi keuangan syariah yang masih sangat rendah diangkta 2,27%. Atas hasil survei ini, tim peneliti dalam pemaparan hasil survei pada acara Rapat Pleno ke-2 tahun 2019 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada para stakeholder yang terdiri dari OJK, BI, Pemkot Cirebon, dan Industri keuangan untuk meningkatkan sosialisasi keuangan kepada para pedagang pasar tradisional. 

Berikut ini beberapa dokumentasi acara Rapat Pleno ke 2 tahun 2019 TPAKD Cirebon yang dilaksanakan di Hotel Luxton pada hari kamis, 21 November 2019. Tim peneliti terdiri dari Dr. Ahmad Kholiq, Nono Hartono, M.Si, dan saya Gustani, SEI,M.AK.,SAS. 

Bagi yang ingin mendapatkan hasil surveinya dapat meninggalkan alamat email di kolom komentar ya, insyaallah akan saya kirim. 
Saya mempresentasikan hasil survei 

Dr. Ahmad Kholiq selaku ketua tim dan juga anggota TPAKD memberikan penyampaian awal 
Nono Hartono, M.Si menyampaikan metode yang digunakan dalam survei
Tim Peneliti

Foto bersama dengan para peserta
PSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah

PSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah



PENGANTAR

PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah pada tanggal 6 April 2010

PENDAHULUAN

Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.

Ruang Lingkup

02. Pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.

03. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut "amil", merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Pernyataan ini wajib diterapkan oleh amil yang mendapat izin dari regulator. Amil yang tidak memiliki izin dari regulator dapat menerapkan Pernyataan ini.  

04. Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah tetapi bukan sebagai kegiatan utamanya. Entitas syariah tersebut mengacu kepada PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Definisi

05. Definisi - definisi berikut digunakan dalam Pernyataan ini :


Amil  adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.

Dana amil adalah bagian amil atas dana zakat dan infak/sedekah serta dana lain yang oleh pemberiannya diperuntukan bagi amil. Dana amil digunakan untuk pengelolaan amil.


Dana infak/sedekah  adalah dana yang berasal dari penerimaan infak/sedekah

Dana zakat   adalah dana yang berasal dari penerimaan zakat.

infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya ditentukan maupun tidak ditentukan.

Mustahik (mustahiq)  adalah orang atau entitas yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari : 
(a) fakir;
(b) miskin;
(c) riqab;
(d) orang yang terlilit hutang (gharim)
(e) mualaf;
(f) fisabilillah;
(g) orang dalam perjalanan (ibnu sabil); dan
(h) amil.

Muzaki (muzakki)  adalah individu muslim yang secara syariah wajib membayar atau menunaikan zakat.

Nisab   adalah batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik).


Karakteristik

Beberapa karakteristik akuntansi zakat dan Infak/Sedekah:

06. Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahik, baik melalui amil maupun secara langsung.  Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul periodik maupun tidak periodik, tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.

07. Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.

08. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

09. Dalam hal mustahik yang sangat memerlukan kebutuhan dasarnya, misalnya fakir miskin, sudah tidak ada lagi, dana zakat dapat diinvestasikan atau ditangguhkan untuk tidak segera disalurkan.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Zakat

Penerimaan Zakat

10. Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima.

11. Zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar :
        (a) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
        (b) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas.

12. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan. 

13. Jika muzakki menentukan mustahik yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzakki, di luar dana zakat. Ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil.

14. Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, maka jumlah kerugian yang ditanggung diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil bergantung pada penyebab kerugian tersebut.

15. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai :
        (a) pengurang dana zakat, jika tidak disebabkan kelalaian amil;
        (b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

Penyaluran Zakat

16.  Zakat yang disalurkan kepada mustahik, termasuk amil, diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
        (a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
        (b) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset nonkas.

17. Efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melaksanakan fungsinya sesuai dengan kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik.

18. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing - masing mustahik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.

19. Beban penghimpunan dan penyaluran zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jamgka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).

20. Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil.

21. Zakat telah disalurkan kepada mustahik nonamil jika sudah diterima oleh mustahik nonamil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik nonamil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai piutang penyaluran, sedang bagi amil yang menerima diakui sebagai liabilitas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabilitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secara langsung kepada mustahik nonamil.

22. Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik nonamil dengan keharusan untuk mengembalikannya kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat.

23. Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan aset tetap (aset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umum lain, diakui sebagai:
(a) penyaluran zakat seluruhnya jika aset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada  pihak lain yang tidak dikendalikan amil.
(b) penyaluran zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil. Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penyusutan aset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya.

Infak/Sedekah

Penerimaan Infak/Sedekah

24. Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai penambah dana Infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi Infak/sedekah sebesar :
        (a) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
        (b) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas.

25. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

26. Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar.

27. Aset tidak lancar yang diterima dan diamanahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutandari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.

28. Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai , seperti bahan makanan; atau aset yang memiliki umur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.

29. Aset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan.

30. Penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai :
        (a) pengurang dana infak/sedekah, jika tidak disebabkan kelalaian amil;
        (b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

31. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas tidak lancar yang dikelola amil, maka aset tersebut dinilai sesuai denga SAK relevan.

32. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.

Penyaluran Infak/Sedekah

33. Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana  infak/sedekah sebesar:
        (a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
        (b) nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas.

34. Bagian dana infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil.

35. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.

36. Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah jika amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut.

37. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah.

PENYAJIAN

38. Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

PENGUNGKAPAN

Zakat

39. Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:

a. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran zakat dan mustahik nonamil
b. Kebijakan penyaluran zakat untuk amil dan mustahik nonamil, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
c. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
d. Rincian jumlah penyaluran dana zakat untuk masing-masing mustahik
e. Penggunaan dana zakat dalam bentuk aset kelolaan yang masih dikendalikan oleh amil atau pihak lain yang dikendalikan amil, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase terhadap seluruh penyaluran dana zakat serta alasannya
f. Hubungan pihak-pihak berelasi antara amil dan mustahik yang meliputi :
    i. Sifat hubungan
   ii. Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
  iii. Presentase dari setiap aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran zakat selama periode

Infak/Sedekah

40. Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi tidak terbatas pada :
a. Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran infak/sedekah dan penerima infak/sedekah
b. Kebijakan penyaluran infak/sedekah untuk amil dan nonamil, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
c. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan infak/sedekah berupa aset nonkas.
d. Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya
e. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah.
f. Penggunaan dana infak/sedekah menjadi aset kelolaan, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah serta alasannya.
g. Rincian dana infak/sedekah berdasarkan peruntukanya, terikat dan tidak terikat
h. Hubungan pihak-pihak berelasi antara amil dan penerima infak/sedekah yang meliputi :
    i. Sifat hubungan
   ii. Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
  iii. Presentase dari setiap aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran infak/sedekah selama periode

41. Selain membuat pengungkapan di paragraf 39 dan 40, amil mengungkapkan hal-hal berikut :
(a) keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan
(b) kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah

KETENTUAN TRANSISI

42. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif. Penerapan secara retrospektif diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan.

TANGGAL EFEKTIF

43. Pernyataan ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerpatan dini diperkenankan.


Sumber : Buku SAK Syariah per Januari 2019 - IAI

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI