Poin-poin Revisi PSAK Syariah 2015

Poin-poin Revisi PSAK Syariah 2015


  1. Penyesuaian definisi Nilai Wajar pada PSAK 103 : Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istisna;, dan PSAK 107: Akuntansi Ijarah
    Sebelum revisi Nilai Wajar didefinisikan sebagai berikut :
    PSAK 103 paragraf 04 : Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
    PSAK 104 paragraf 05 : Nilai wajaradalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksidengan wajar.
    PSAK 107 paragraf 05 : Nilai wajaradalahjumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction)
    Pada revisian 2015 Nilai Wajar didefinisikan sebagai : "Harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran".
  2. Pencabutan PSAK 59
    PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariahyang telah disahkan pada tahun 2009 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, termasuk prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, penyisihan kerugian aset produktif, wadiah, qardh, sharf, dan kegiatan bank syariah berbasis imbalan.
    Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59 ini sudah diatur di PSAK lain, baik di dalam PSAK non-syariah, maupun PSAK Syariah mulai dari PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah hingga PSAK 110: Akuntansi Sukuk. Hal ini karena pada dasarnya PSAK syariah tidak mengatur transaksi spesifik yang sudah diatur di PSAK lain.
    Standar Akuntansi Keuangan pun kini tidak lagi disusun berdasarkan industri atau jenis entitas tertentu, namun berdasarkan pada jenis transaksi pada laporan keuangan.
    Selain itu, terdapat pengaturan transaksi pada PSAK 59 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi perbankan syariah saat ini, seperti penyisihan kerugian aset produktif.
    Dengan dasar pertimbangan tersebut, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59.
  3. Revisi PSAK 101 : Ilustrasi Penyajian Dana Investasi Peserta
    Sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, ED PSAK 101 (Revisi 2015): Penyajian Laporan Keuangan Syariah merevisi ilustrasi 1 - Laporan Posisi Keuangan dengan merubah istilah dana syirkah temporer dengan dana investasi peserta.
  4. Revisi PSAK 101 : Penyajian Pendapatan Dana Tabarru’ pada Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’.
    Sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, ED PSAK 101 (Revisi 2015): Penyajian Laporan Keuangan Syariah merevisi ilustrasi 2 - Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’dengan menggabungkan Laporan Dana Tabarru’ dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting DanaTabarru’.Selain itu, ED PSAK 101 memberikan ilustrasi penyajian pendapatan dana tabarru'sebagai pendapatan asuransi di Laporan Surplus Defisit UnderwritingDana Tabarru’, dan memberikan ilustrasi penyajian beban ujrahmenjadi beban dana tabarru’ di Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’.
  5. Revisi PSAK 108
    • Kontribusi Peserta
      ED PSAK 108 (Revisi 2015): Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan danatabarru’sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya.
    • Wakalah
      Dalam PSAK 108 (2009) dana investasi wakalah yang telah diinvestasikan dicatat secaraoff balance sheet, sementara dana investasi mudharabah  dan dana investasi mudharabah musytarakahdicatat secara on balance sheet. Kondisi ini menjadi perhatian dari sebagian pihak disebabkan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi syariah (sebagian on balance sheetdan sebagian off balance sheet) tidak dapat dibandingkan dengan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi konvensional (seluruhnya on balance sheet).
      Oleh karena itu, ED PSAK 108 (Revisi 2015) memberikan pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi wakalah di laporan posisi keuangan.
    • Penyisihan Teknis
      ED PSAK 108 memberikan pengaturan terkait penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang. Penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat polis masa depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabarru’.  Estimasi pembayaran biaya di masa depan tidak termasuk dalam komponen pembentuk manfaat polis masa depan, disebabkan penyisihan teknis dilakukan atas dana tabarru', sementara pembayaran biaya merupakan kewajiban entitas pengelola (bukan dana tabarru').
    • Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis
      Pada PSAK konvensional, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan tes kecukupan atas liabilitas (liability adequacy test). ED PSAK 108 kini memberikan pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis yang dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas masa depan berdasarkan akad asuransi syariah. Ketika terjadi kekurangan maka diakui sebagai beban dana tabarru’. 

    Sumber : Materi Public Hearing 02 Desember 2015 IAI
“Public Hearing Exposure Draft PSAK Syariah”

“Public Hearing Exposure Draft PSAK Syariah”


UNDANGAN PUBLIC HEARING
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) dalam rapatnya telah mengesahkan Exposure Draft:
  1. Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103Akuntansi Salam, PSAK 104Akuntansi Istishna’PSAK 107Akuntansi Ijarah
  2. Revisi atas PSAK 101Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
  3. Revisi atas PSAK 108Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, dan
  4. PPSAK 101Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah.

Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah;

Penyesuaian pada ketiga PSAK tersebut memberikan definisi nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Revisi terkait Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; dan

Revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah antara lain mencakup:

·        
·  
Kontribusi Peserta

Memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui pendapatan dana tabarru sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya.


·    
Wakalah

Memberikan pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi wakalah di laporan posisi keuangan.


·    
Penyisihan Teknis

Penyisihan teknis untuk akan asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat polis mada depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dan tabarru.


·    
Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis

Memberikan pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis yang dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas masa depan berdasarkan akad asuransi syariah.

PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah

Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ini sudah diatur di PSAK lain. Oleh karena itu, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59.

Sebagai bagian dari due process procedure penyusunan dan pengembangan PSAK Syariah, kami mengharapkan masukan atau tanggapan dari regulator, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat atas exposure draft PSAK Syariah tersebut.

Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu dalam Public Hearing yang akan dilaksanakan pada:


Hari, Tanggal : Rabu, 2 Desember 2015
Waktu             : 14.00-16.00 WIB
Tempat           : Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat

Acara ini bersifat tanpa biaya, konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu dapat disampaikan kepada kami paling lambat Senin 30 November 2015* melalui REGISTER ONLINE pada LINK INI.

Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasi

sumbwr : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=869
Daftar Lengkap Fatwa DSN-MUI

Daftar Lengkap Fatwa DSN-MUI



GUSTANI.ID - Fatwa DSN-MUI adalah rujukan utama lembaga keuangan dan bisnis syariah di Indonesia dalam menentukan hukum syariah atas suatu transaksi yang dilakukan. Bahkan regulasi yang mengatur entitas syariah pun menjadi fatwa DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan terkait aspek syariah. Ketentuan prinsip syariah pada entitas syariah harus merujuk pada fatwa DSN-MUI. 

DSN-MUI pertama kali menerbitkan fatwa yang mengatur keuangan dan bisnis syariah pada tahun 2000, hingga tahun 2019, jumlah fatwa yang diterbitkan berjumlah 130 fatwa yang mencakup seluruh lembaga syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, keuangan non bank, dan lainnya. 

Berikut ini adalah daftar lengkap fatwa DSN-MUI, yang dapat diakses melalui website DSN-MUI atau aplikasi di plystore. 

No Fatwa

Tahun

Tentang

1

2000

Giro

2

2000

Tabungan

3

2000

Deposito

4

2000

Murabahah

5

2000

Jual Beli Salam

6

2000

Jual Beli Istishna'

7

2000

Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

8

2000

Pembiayaan Musyarakah

9

2000

Pembiayaan Ijarah

10

2000

Wakalah

11

2000

Kafalah

12

2000

Hawalah

13

2000

Uang Muka dalam Murabahah

14

2000

Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah

15

2000

Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah

16

2000

Diskon dalam Murabahah

17

2000

Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran

18

2000

Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah

19

2001

Al-Qardh

20

2001

Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah

21

2001

Pedoman Umum Asuransi Syari’ah

22

2002

Jual Beli Istishna' Paralel

23

2002

Potongan Pelunasan dalam Murabahah

24

2002

Safe Deposit Box

25

2002

Rahn

26

2002

Rahn Emas

27

2002

Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik

28

2002

Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

29

2002

Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah

30

2002

Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah

31

2002

Pengalihan Utang

32

2002

Obligasi Syari’ah

33

2002

Obligasi Syari’ah Mudharabah

34

2002

Letter of Credit (L/C) Impor Syari’ah

35

2002

Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah

36

2002

Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia

37

2002

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah

38

2002

Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)

39

2002

Asuransi Haji

40

2003

Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

41

2004

Obligasi Syari'ah Ijarah

42

2004

Syari'ah Charge Card

43

2004

Ganti Rugi (Ta’widh)

44

2004

Pembiayaan Multijasa

45

2005

Line facility (at-Tas-hilat as-Saqfiyah)

46

2005

Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)

47

2005

Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

48

2005

Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

49

2005

Konversi Akad Murabahah

50

2006

Akad Mudharabah Musytarakah

51

2006

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

52

2006

Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah

53

2006

Akad Tabarrupada Asuransi Syari’ah

54

2006

Syariah Card

55

2007

Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah

56

2007

Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah

57

2007

Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah

58

2007

Hawalah bil Ujrah

59

2007

Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

60

2007

Penyelesaian Piutang dalam Ekspor

61

2007

Penyelesaian Utang dalam Impor

62

2007

Akad Ju’alah

63

2007

Sertifikat Bank Indonesia Syariah

64

2007

Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)

65

2008

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

66

2008

Waran Syariah

67

2008

Anjak Piutang Syariah

68

2008

Rahn Tasjily

69

2008

Surat Berharga Syariah Negara

70

2008

Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

71

2008

Sale and Lease Back

72

2008

Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back

73

2008

Musyarakah Mutanaqishah

74

2009

Penjaminan Syariah

75

2009

Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)

76

2010

SBSN Ijarah Asset to be Leased

77

2010

Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai

78

2010

Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

79

2011

Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah

80

2011

Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

81

2011

Pengembalian Dana Tabarrubagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir

82

2011

Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi

83

2012

Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah

84

2012

Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah

85

2012

Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah

86

2012

Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah

87

2012

Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga

88

2013

Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

89

2013

Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah

90

2013

Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

91

2014

Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma‘)

92

2014

Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)

93

2014

Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti

94

2014

Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah

95

2014

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah

96

2015

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

97

2015

Sertifikat Deposito Syariah

98

2015

Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah

99

2015

Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun

100

2015

Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

101

2016

Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah

102

2016

Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent

103

2016

Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah

104

2016

Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah

105

2016

Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar

106

2016

Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah

107

2016

Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah

108

2016

Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah

109

2017

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

110

2017

Akad Jual Beli

111

2017

Akad Jual Beli Murabahah

112

2017

Akad Ijarah

113

2017

Akad Wakalah bi Al-Ujrah

114

2017

Akad Syirkah

115

2017

Akad Mudharabah

116

2017

Uang Elektronik Syariah

117

2018

Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

118

2018

Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah

119

2018

Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah

120

2018

Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah

121

2018

EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah

122

2018

Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah

123

2018

Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah

124

2018

Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu

125

2018

Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah

126

2019

Akad Wakalah bi al-Istitsmar

127

2019

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar

129

2019

Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul)

130

2019

Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

 

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI