GUSTANI.ID - Tanggal 24 - 25 Juli 2023 bertempat di Hoten Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh BAPEMPERDA Kab. Majalengka untuk melakukan kaji ulang atas beberapa Perda yang dianggap perlu untuk dikaji. Perda yang dikaji ulang pada kesempatan kali ini terdiri dari 5 Perda yang terkait dengan Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Kab. Majalengka, yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Antar Desa Dan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pungutan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka
- Apa saja dasar hukum yang dijadikan rujukan lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional ?
- Apa saja substansi aturan yang terdapat dalam lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diundangkan setelah berlakunya perda ini ?
Pelatihan & Pendampingan
Butuh pelatihan atau pendampingan untuk lembaga Anda?
G-Consulting menyelenggarakan in-house training dan pendampingan implementasi Akuntansi & Keuangan Syariah: CKPN PSAK 413/414, SAK EP, PSAK terkini, hingga penyusunan SOP akuntansi. Untuk bank syariah, BPRS, BMT/koperasi syariah, dan perusahaan, langsung bersama Gustani dan tim tenaga ahli PT Growup Consulting Indonesia.
Tanya Jadwal via WhatsApp Lihat Program Kami


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon