Showing posts with label AKUNTANSI. Show all posts
Showing posts with label AKUNTANSI. Show all posts
Akuntansi Murabahah : Landasan Fatwa dan SAK

Akuntansi Murabahah : Landasan Fatwa dan SAK

GUSTANI.ID - Akad murabahah saat ini masih mendominasi sebagai akad yang paling banyak digunakan dalam produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di Perbankan Syariah, akad Murabahah mendominasi 46,11% dibanding akad yang lainnya, walau dalam beberapa tahun terakhir akad Musyarakah juga mengalami peningkatan mencapai 44,72%. Dinamika praktik Murabahah pun terus berkembang, sehingga pengaturan akad Murabahah pun yang paling banyak diatur, baik Fatwa yang melandasi aspek syariahnya, pun termasuk SAK yang mengatur aspek akuntansinya. 

Dalam membahas Akuntansi Murabahah, maka Fatwa DSN-MUI dan SAK Syariah adalah dua rujukan yang harus dijadikan acuan utama. Sebab SAK Syariah yang dikeluarkan oleh DSAS-IAI menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai landasan dalam menyusun SAK, dapat dikatakan bahwa SAK Syariah Akad Based atau transaction-based. SAK Syariah tidak mengatur entitas (entity-based) seperti SAK, SAK ETAP, SAK EP, dan SAK EMKM. 

Tercatat ada 11 Fatwa DSN-MUI yang mengatur aspek syariah pada akad Murabahah, antara lain:

  1. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
  2. Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah 
  3. Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah 
  4. Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah 
  5. Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2000 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah) 
  6. Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar 
  7. Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah 
  8. Fatwa No. 49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah 
  9. Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah 
  10. Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah
  11. Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020 Biaya RiiI Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan

Sedangkan SAK yang mengatur aspek akuntansi Murabahah yaitu:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH

PSAK 102: Akuntansi Murabahah pertama kali disahkan pada 27 Juni 2007 menggantikan pengaturan murabahah pada PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan 1 Mei 2002. Pada 13 November 2013 PSAK 102 direvisi sehubungan dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah. Lalu pada 6 Januari 2016 kembali direvisi terkait dengan definisi Nilai Wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dan revisi terakhir pada 6 September 2019, PSAK 102 direvisi kembali sebagai dampak dikeluarkannya PSAK 71: Instrumen Keuangan. 

Pada pertengahan tahun 2017 keluar PSAK 71: Instrumen Keuangan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan akan menggantikan beberapa pengaturan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Perubahan pengaturan tersebut terkait klasifikasi dan pengukuran dari aset dan liabilitas keuangan, metodologi penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.

Keluarnya PSAK 71 serta untuk tujuan supaya penerapan ketentuan akuntansi murabahah sesuai dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi syariah, maka DSAS IAI mengeluarkan PSAK 102 (2019), ISAK 101, dan ISAK 102 sebagai acuan akuntansi murabahah yang bersifat menyeluruh dalam SAK Syariah.

Pengaturan akuntansi murabahah dalam PSAK 102 (2019) tidak berbeda secara signifikan dengan PSAK 102 (2016), sehingga ketentuan transisi PSAK 102 (2019) bersifat prospective catch-up. PSAK 102 (2019) diterapkan secara prospektif untuk akad murabahah yang ada setelah tanggal efektif PSAK 102 (2019); dan PSAK 102 (2019) juga diterapkan pada akad murabahah yang masih ada pada tanggal efektif PSAK 102 (2019) yang mana dampak perubahan kebijakan akuntansinya diakui langsung ke saldo laba dan laporan keuangan periode sebelumnya tidak disajikan kembali.

Syarat pengakuan pendapatan murabahah dalam DE PSAK 102 (2019) adalah terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan dari penjual kepada pembeli.

  1. Untuk murabahah secara tunai dan tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui sekaligus pada pada saat terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan.
  2. Untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui secara proporsional jika penjual memiliki risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan.

Sementara untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan penjual tidak terpapar risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan, pengakuan pendapatannya diatur dalam ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019) mensyaratkan entitas menerapkan penurunan nilai atas piutang murabahah. Namun, saat ini belum ada panduan spesifik yang mengatur metodologi penurunan nilai atas piutang murabahah dan aset lain yang berasal dari transaksi berbasis syariah. PSAK 102 (2019) paragraf 18 menjelaskan bahwa penurunan nilai atas piutang murabahah akan diatur dalam ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah.

ISAK 102 ini merupakan standar antara (bridging standard) untuk mengisi kekosongan pengaturan penurunan nilai akibat PSAK 71 yang berlaku pada 2020 tidak diterapkan untuk penurunan nilai atas aset-aset yang berasal dari transaksi berbasis syariah, sampai dengan berlakunya PSAK Syariah terkait penurunan nilai.

Dalam DSAS Terkini (2021) menjelaskan saat ini DSAS-IAI sedang proses penyusunan PSAK 113 yang mengatur penurunan nilai untuk transaksi-transaksi syariah. Dimana Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad murabahah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework


Sumber:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH
  4. DSAS Terkini 2021



Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak,SAS

Audit dan Profesi Auditor

Audit dan Profesi Auditor

GUSTANI.ID - Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan (Boynton, Johnson, dan Kell, 2002),

Sedangkan Sukrisno (2012) mendefinisikan Auditing dengan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. 

Tujuan Auditing adalah Menekan resiko audit ke tingkat yang dapat diterima auditor (To reduce this audit risk to an acceptably low level) - Tuanakotta (2013). Sedangkan menurut IAI Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat kewajaran, dalam semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Kenapa perusahaan perlu melakukan audit ?

  1. Informasi diterima dari pihak lain
  2. Bias dan motivasi pembuat informasi
  3. Volume data
  4. Kerumitan transaksi

Dan untuk apa perusahaan melakukan audit ?
  1. Akses pasar modal dan dana perbankan
  2. Biaya modal menjadi lebih rendah
  3. Pencegah terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan
  4. Perbaikan dalam pengendalian dan opersional

Hubungan Tripartit

Dalam perikatan audit maka ada tiga pihak yang memiliki hubungan utama yaitu :
  1. Manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang disajikan
  2. Auditor sebagai praktisi yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen
  3. Pengguna yang menjadikan laporan keuangan sebagai bahan pengambilan keputusan ekonomi

JENIS AUDIT

  1. AUDIT LAPORAN KEUANGAN - Dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
  2. AUDIT OPERASIONAL - Dilakukan untuk pengujian sistematis, terorganisasi, dan objektif atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif, dalam memenuhi harapan stakeholders
  3. AUDIT KEPATUHAN - Dilakukan terhadap kegiatan, program organisasi, dan seluruh atau sebagian aktivitas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan


PROFESI AUDITOR

  1. AUDITOR EKSTERNAL - Pihak luar yang bukan karyawan, berkedudukan independen, dan tidak memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak – pihak yang berkepentingan dengan auditee. Auditer ekternal bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP)
  2. AUDITOR INTERNAL - Pegawai perusahaan yang diaudit dan mendapat gaji dari perusahaan.
  3. AUDITOR PEMERINTAH - Auditor yang bekerja di bawah instasi pemerintah untuk memeriksa lembaga pemerintah dan unitnya. Eksternal : BPK. Internal : BPKP, KPK, Inspektorat, Irjen

STANDAR AUDIT

  1. INTERNATIONAL STANDARS ON AUDITING - ISA - Dikeluarkan tahun 2013 oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC)
  2. STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK - SPAP - dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
  3. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - SPKN - Sebagai acuan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Terdiri dari PSP 100 Standar Umum, PSP 200 Standar Pemeriksaan, dan PSP 300 Standar Pelaporan

ASERSI

Asersi adalah representasi oleh manajemen baik secara eksplisit (dalam bentuk pernyataan) maupun implisit (tersirat) yang terkandung dalam laporan keuangan. Representasi ini digunakan oleh auditor untuk memerhatikan berbagai salah saji dalam laporan keuangan yang mungkin terjadi”. - ISA 315 - 

Asersi audit terdiri dari 5 jenis :

  1. KEBERADAAN ATAU KETERJADIAN - Aset dan kewajiban suatu entitas ada per tanggal tertentu, transaksi pendapatan, dan biaya terjadi pada periode tertentu
  2. KELENGKAPAN - Semua transaksi dan rekening yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya secara lengkap per tanggal neraca
  3. HAK DAN KEWAJIBAN - Aset dan pendapatan adalah milik entitas dan kewajiban entitas pada tangga; tertentu.
  4. PENILAIAN DAN PENGALOKASIAN - Elemen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya telah dimasukan dalam laporan keuangan dengan jumlah yang tepat
  5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN - Elemen – elemen dalam laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan secara tepat per tanggal tertentu

BUKTI AUDIT 

Setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti audit yang dapat dijadikan bahan pengambilan pendapat jika:
  1. CUKUP - Apabila jumlahnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan auditor
  2. RELEVAN - Apabila mempunyai hubungan yang logis dan dapat dimengerti dengan kriteria audit yang ditetapkan
  3. KOMPETEN - Apabila bukti yang diperoleh berasal dari sumber yang independen dan dapat dipercaya serta terjamin keakuratannya


SLIDE MATERI AUDIT DAN PROFESI AUDITOR DAPAT DIDOWNLOAD DISINI


*Ini adalah materi ke-1 mata kuliah AUDITING yang saya sampaikan di STEI Al-Ishlah dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon





Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

GUSTANI.ID - Dalam setiap bisnis perusahaan yang memiliki satu atu lebih anak perusahaan biasanya akan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.

Dalam membuat laporan keuangan konsolidasian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan menurut PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, antara lain: Pengendalian, Kekuasaan, Entitas Investasi, Penelaahan Berkelanjutan, Transisi dan Pengungkapan.


Pengendalian

Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Pengendalian atas investee mensyaratkan investor memiliki tiga elemen berikut ini:

  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor

Kekuasaan

Kekuasaan adalah hak yang ada saat ini yang memberikan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Investor memiliki kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan, yaitu aktivitas yang secara signifian mempengaruhi imbal hasil investee.

Jenis Kekuasaan:
  1. Kekuasaan - Hak Protektif : Dimana hak protektif tidak memberikan kekuasaan
  2. Kekuasaan - Kemampuan Kini : Hak harus subtantif, yaitu pemegang harus memiliki kemampuan praktis untuk menggunakan hak-hak.
  3. Kekuasaan - Hak Suara Mayoritas : Mayoritas hak suara umumnya memberikan kekuasaan untuk mengarahkan aktivitas relevan ketika: Hak suara subtantif, Hak suara dapat mengarahkan aktivitas relevan, Pemegang hak bukan agen dari Investor.
  4. Kekuasaan - Pengendalian secara De Facto: Investor dapat memiliki kekuasaan dengan hak suara kurang dari setengah hak suara
  5. Kekuasaan - Hak Suara Potensial: Investor mungkin memiliki kekuasaan melalui hak suara potensial yang dimiliki
  6. Kekuasaan - Pendelegasian Hak : Agen adalah pihak yang terlibat untuk bertindak atas nama pihak atau pihak-pihak lain (prinsipal)
  7. Kekuasaan - Entitas Terstruktur : Entitas yang telah didesain sehingga hak suara atau hak yang serupa bukan merupakan faktor dominan dalam memutuskan siapa yang mengendalikan entitas seperti ketika hak suara apapun yang terkait dengan tugas administratif, dan aktivitas relevan diarahkan melalui pengaturan kontraktual. 

Entitas Investasi

Entitas investasi adalah entitas yang:
  1. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi;
  2. menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan
  3. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada nilai wajar.

Penilaian Imbal Hasil

Imbal hasil bisa hanya positif, hanya negatif atau positif dan negatif, tetapi harus memiliki potensi yang bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Contoh:
  1. Deviden, distribusi manfaat ekonomi, perubahan nilai investasi
  2. Remunerasi, biaya, bunga residual, manfaat pajak, eksposur dari pemberian bantuan
  3. Sinergi, penghematan biaya, skala ekonomi, sumber daya yang langka, pengetahuan yang dimiliki. 

PERSYARATAN AKUNTANSI

Entitas induk menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee. 

Laporan keuangan konsolidasian:
  1. menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya;
  2. menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait);
  3. mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer sebagai akibat penghapusan laba dan rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha.

Kebijakan Akuntansi yang Sama

Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan untuk laporan keuangan kelompok usaha tersebut dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi kelompok usaha tersebut.

Pengukuran

Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi. Sebagai contoh, beban depresiasi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian setelah tanggal akuisisi berdasarkan pada nilai wajar aset yang terkait yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.

Tanggal Pelaporan

Laporan keuangan entitas induk dan entitas anaknya yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian harus memiliki tanggal pelaporan yang sama. Ketika akhir periode pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, entitas anak menyusun, untuk tujuan konsolidasi, informasi keuangan tambahan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan entitas induk untuk memungkinkan entitas induk mengonsolidasi informasi keuangan entitas anak, kecuali tidak praktis.

Contoh Laporan Keuangan Konsolidasian

Berikut ini adalah contoh laporan keuangan konsolidasian yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tahun 2020 dan 2019. Dimana Telkom telah mengkonsolidasikan laporan keuangan semua entitas anak yang dimiliki secara langsung sebanyak 11 Perusahaan dan 23 perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung. Berikut ini adalah anak perusahaan Telkom yang diungkapkan pada CALK yang laporan keuangannya dikonsolidasi ke laporan keuangan Telkom.






1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian


2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

3. Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian

4. Laporan Arus Kas Konsolidasian



Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

GUSTANI.ID - Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya. 

DSAK IAI dan DSAS IAI sebagai Penyusun Standar Akuntansi di Indonesia sejak tahun 1973 telah menerbitkan pilar SAK untuk keperluan pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi. SAK di Indonesia terus mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan dinamika bisnis yang sangat cepat.

Apa aja pilar Standar Akuntansi Keuangan saat ini yang berlaku di Indonesia ?

Berdasarkan DE Pilar Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada 18 April 2022 disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia. Terdapat penambahan 1 pilar dari sebelumnya 3 pilar, yaitu SAK Internasional. Berikut ini adalah 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia:

  1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional;
  2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;
  3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan
  4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dapat memilih menggunakan Pilar 1 SAK Internasional atau Pilar 2 SAK Indonesia, tergantung keriteria entitas maisng-masing. Sedangkan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan maka dapat menggunakan 3 struktur Pilar SAK yaitu Pilar 3 SAK ETAP/SAK EP, Pilar 4 SAK EMKM, atau Pilar 2 SAK Indonesia. 


Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional

Standar Akuntansi Keuangan Internasional adalah pilar baru SAK yang akan berlaku di Indonesia yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku. Tanggal 8 April 2022, DSAK IAI telah mengesahkan DE SAK Internasional yang diharpkan dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional terdiri dari 41 PSAK dan 20 ISAK yang secara nomenklatur penomorannya dimulai dari 101 dst.

Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Pilar 2 SAK Indonesai adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia. Kondisi tersebut antara lain adalah adanya beberapa IFRS yang tidak diadopsi di Indonesia karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Tanggal efektif pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam Pilar 2 SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS berlaku lebih kemudian dibandingkan dengan tanggal efektif IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa PSAK yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia

Istilah SAK Indonesia sebelumnya disebut SAK terdiri dari : KKPK, 43 PSAK, 20 ISAK, dan 12 PPSAK dengan kurang lebih 3000-an halaman dan disusun oleh DSAK-IAI. Terdapat perubahan penomoran SAK Indonesia dari sebelumnya dimulai dari nomor 1 dst, pada ketentuan tatanama/nomenklatur IAI, penomoran untuk SAK Indonesia dimulai dari 201 dst.

Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Privat (SAK EP)

SAK ETAP diterapkan sejak 1 Januari 2011 yang terdiri dari 30 Bab pengaturan dan dilengkapi daftar istilah. Sebagian besar menggunakan konsep biaya historis dan pengaturan yang lebih sederhana dari SAK yang hanya 140-an halaman. Per 1 januari 2025 SAK ETAP akan eftektif digantikan oleh SAK EP. SAK ETAP disusun oleh DSAK IAI.

SAK EP diadopsi dari IFRS For SMEs edisi 1 januari 2015, dengan penyesuaian kondisis di Indonesia. Terdiri dari 35 Bab pengaturan dan 3 Lampiran: Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi, Daftar istilah, dan Penyesuaian terhadap SAK dan SAK EMKM. SAK EP lebih sederhana dari SAK dan lebih komprehensif dari SAK ETAP. SAK EP menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Memiliki sekitar 300 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.

Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Berisi 18 Bab Pengaturan dan dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan serta Contoh Ilustratif Laporan Keuangan. SAK EMKM berlaku efektif per tanggal 1 januari 2018. Memiliki sekitar 70 halaman dan disusun oleh DSAK IAI.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

SAK Syariah diterapkan pada entitas syariah maupun entitas nonsyariah yang melakukan akad atau transaksi berbasis syariah. SAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan  pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah selalu mengacu pada Fatwa yang dikelaurkan oleh DSN-MUI. SAK Syariah terdiri dari KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Memiliki sekitar 358 halaman dan disusun oleh DSAS-IAI. Berdasarkan nomenklatur baru, penomoran SAK Syariah berubah dari sebelumnya dimulai dari nomor 101 dst kini berubah dimulai dari 401 dst.

SAK Syariah adalah pelengkap bagi pilar SAK di Indonesia. PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional. 

Semoga bermanfaat !


*TULISAN DIUPDATE PADA 04 JUNI 2022

Memahami Unsur - Unsur Laporan Keuangan Syariah

Memahami Unsur - Unsur Laporan Keuangan Syariah


GUSTANI.ID - Salah satu perbedaan mendasar laporan keuangan syariah dan laporan keuangan konvensional adalah dari sisi unsurnya. Sesuai dengan karakteristik transaksi syariah, menurut KDPPLKS, laporan keuangan syariah terdiri dari 7 unsur yaitu 4 unsur posisi keuangan dan 3 unsur kinerja keuangan: 

  1. Aset
  2. Liabilitas
  3. Dana Syirkah Temporer
  4. Ekuitas
  5. Penghasilan 
  6. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil
  7. Beban

Sehingga persamaan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:


UNSUR POSISI KEUANGAN

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan syariah adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas.

1. ASET

Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah. 

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada entitas syariah. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional entitas syariah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam entitas syariah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:

  1. digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh entitas syariah;
  2. dipertukarkan dengan aset lain;
  3. digunakan untuk menyelesaikan kewajiban; atau
  4. dibagikan kepada para pemilik entitas syariah

Pengakuan

Aset diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal

Pengukuran

Aset dapat diukur menggunakan metode :
  1. Biaya Historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
  2. Biaya Kini (current cost). Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value). Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal)

2. LIABILITAS

Liabilitas merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.

Karakteristik esensial liabilitas adalah bahwa entitas syariah mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. 

Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan entitas syariah untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan:
  1. pembayaran kas;
  2. penyerahan aset lain;
  3. pemberian jasa;
  4. penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain; atau
  5. konversi kewajiban menjadi ekuitas

Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.

Pengakuan

Kewajiban diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. 

Pengukuran

  1. Biaya Historis. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas)yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
  2. Biaya Kini (current cost). Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian; yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

3. DANA SYIRKAH TEMPORER

Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.

Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis.

Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban. Hal ini karena entitas syariah tidak berkewajiban, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah. Di sisi lain, danasyirkahtemporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham, seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi (current and other non investment accounts).

Hubungan antara entitas syariah dan pemilik dana syirkahtemporer merupakan hubungan kemitraan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musyarakah. Entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai tempat, cara, atau obyek investasi.

Pengakuan dana syirkah temporer dalam laporan posisi keuangan hanya dapat dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Jumlah dana syirkahtemporer dapat berubah sesuai dengan hasil dari investasinya

4. EKUITAS

Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

Meskipun, didefinisikan sebagai residual, ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam Laporan Posisi Keuangan. Misalnya, dalam perseroan terbatas, setoran modal oleh para pemegang saham, saldo laba (retained earnings), penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal masing-masing disajikan secara terpisah.

UNSUR KINERJA KEUANGAN

Penghasilan bersih (laba) seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan per saham (earnings per share). Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) pada entitas syariah adalah penghasilan, hak pihak ketiga atas bagi hasil, dan beban.

1. PENGHASILAN (INCOME)

Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Definisi penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bagi hasil, dividen, royalti dan sewa.

Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa. Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakekatnya tidak berbeda dengan pendapatan.

Pengakuan Penghasilan dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aset yang timbul dari penjualan barang atau jasa atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar)

2. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL

Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

3. BEBAN

Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Definisi beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas (dan setara kas), persediaan dan aset tetap.

Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas entitas syariah yang biasa. Kerugian tersebut mencerminkan berkurangnya manfaat ekonomi, dan pada hakekatnya tidak berbeda dari beban lain

Pengakuan Beban dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset (misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap).


Semoga bermanfaat !


Sumber : KDPPLKS (2007)
Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

GUSTANI.ID - Pada 30 Juni 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP akan berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang.

SAK EP lebih sederhana daripada SAK Umum yang berbasis IFRS, yaitu:

  1. Menghilangkan topik yang tidak relevan bagi entitas privat, misalnya laba per saham, laporan keuangan interim, dan segmen operasi.
  2. Menyederhanakan opsi kebijakan akuntansi, sehingga entitas privat akan mengikuti kebijakan akuntansi tunggal untuk transaksi, peristiwa atau kondisi tertentu. Misalnya, properti investasi diukur dengan model nilai wajar jika tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Jika memerlukan biaya atau upaya yang berlebihan, maka menggunakan model biaya.
  3. Penyederhanaan beberapa prinsip pengakuan dan pengukuran.
  4. Pengungkapan yang lebih sedikit.
  5. Penggunaan bahasa yang lebih sederhana.

SAK EP memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Misalnya penggunaan nilai wajar untuk properti investasi dan aset biologis, penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income), laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis dan goodwill, pengaturan lebih rinci untuk aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan, dll.

BACA JUGAMengenal SAK Entitas Privat Pengganti SAK ETAP

Laporan Keuangan Lengkap Entitas Privat

Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan SAK Entitas Privat 3.17 - 3.22 mendefinisikan satu set laporan keuangan lengkap dan menetapkan standar umum penyajian laporan keuangan. 

3.17. Laporan keuangan lengkap entitas terdiri dari:

(a) laporan posisi keuangan per tanggal pelaporan;

(b) salah satu dari:

  • (i) satu laporan penghasilan komprehensif untuk periode pelaporan yang menampilkan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui selama suatu periode termasuk item yang diakui dalam penentuan laba rugi (yang merupakan subtotal dalam laporan penghasilan komprehensif) dan item penghasilan komprehensif lain.
  • (ii) satu laporan laba rugi dan satu laporan penghasilan komprehensif yang terpisah. Jika entitas memilih untuk menyajikan keduanya, laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif, maka laporan penghasilan komprehensif dimulai dengan laba rugi dan kemudian menampilkan item penghasilan komprehensif lain.

(c) laporan perubahan ekuitas selama periode pelaporan;

(d) laporan arus kas selama periode pelaporan; dan

(e) catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifian dan informasi penjelasan lainnya.

3.18. Jika perubahan ekuitas hanya muncul dari laba rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi selama periode laporan keuangan disajikan, maka entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba sebagai pengganti laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas (lihat paragraf 6.4).

3.19. Jika entitas tidak memiliki item penghasilan komprehensif lain dalam periode manapun dari laporan keuangan yang disajikan, entitas dapat hanya menyajikan laporan laba rugi atau entitas dapat menyajikan laporan penghasilan komprehensif di mana “hasil akhir” disebut sebagai “laba atau rugi”.

3.20. Karena paragraf 3.14 mensyaratkan jumlah komparatif terhadap periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, laporan keuangan lengkap berarti bahwa suatu entitas harus menyajikan, setidaknya dua periode dari setiap laporan keuangan yang disyaratkan dan catatan atas laporan keuangan yang terkait.

3.21. Dalam suatu laporan keuangan lengkap, entitas menyajikan setiap laporan keuangan dengan tingkat keutamaan yang sama.

3.22. Entitas dapat menggunakan judul laporan keuangan selain yang digunakan dalam Standar ini sepanjang tidak memberikan pemahaman yang salah.

Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan Posisi Keuangan dalam SAK EP diatur pada Bab 4: Laporan Posisi Keuangan. Laporan posisi keuangan (kadang-kadang disebut neraca) menyajikan aset, liabilitas dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu – akhir periode pelaporan.

Laporan posisi keuangan setidaknya mencakup penyajian jumlah dari pos berikut:

  • (a) kas dan setara kas;
  • (b) piutang usaha dan piutang lainnya;
  • (c) aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (a), (b), (j) dan (k));
  • (d) persediaan;
  • (e) aset tetap;
  • (ea) properti investasi yang dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai;
  • (f) properti investasi yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi;
  • (g) aset takberwujud;
  • (h) aset biologis yang dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai;
  • (i) aset biologis yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi;
  • (j) investasi pada entitas asosiasi;
  • (k) investasi pada pengendalian bersama entitas;
  • (l) utang usaha dan utang lainnya;
  • (m) liabilitas keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam (l) dan (p));
  • (n) liabilitas dan aset untuk pajak kini;
  • (o) liabilitas pajak tangguhan dan aset pajak tangguhan (selalu diklasifiasikan sebagai tidak lancar);
  • (p) provisi;
  • (q) kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian ekuitas secara terpisah dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan
  • (r) ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

Berikut ini adalah ilustrasi Laporan Posisi Keuangan untuk Entitas Privat :

Catatan: SAK Entitas Privat tidak mensyaratkan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif paling awal – karena itu dalam ilustrasi di atas diwarnai. Kolom tahun 20X0 disajikan untuk membantu pemahaman perhitungan yang mendasari jumlah dalam laporan arus kas.

2. Laporan Penghasilan Komprehensif Lain

Ketentuan penyajian Laporan Penghasilan Komprehensif Lain diatur dalam Bab 5 dalam SAK EP. Entitas menyajikan total penghasilan komprehensif untuk suatu periode, baik:

  • (a) dalam satu laporan penghasilan komprehensif, di mana laporan penghasilan komprehensif tersebut menyajikan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui dalam periode tersebut; atau
  • (b) dalam dua laporan – laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif – di mana laporan laba rugi menyajikan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui pada periode tersebut kecuali yang diakui dalam total penghasilan komprehensif di luar laba rugi sebagaimana diizinkan atau disyaratkan oleh Standar ini.
Alternatif 1 


Catatan: Format ini mengilustrasikan penggabungan biaya sesuai dengan fungsinya (biaya penjualan, distribusi, administratif dll). Karena perubahan pada ekuitas Grup XYZ selama tahun tersebut hanya berasal dari laba rugi dan pembayaran dividen, entitas tersebut memilih untuk menyajikan satu laporan penghasilan komprehensif dan saldo laba, daripada laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas secara terpisah.

Alternatif 2 :


Catatan: Format ini mengilustrasikan penggabungan beban sesuai dengan sifatnya (bahan baku dan bahan habis pakai, gaji pegawai dan imbalan kerja, depresiasi dan amortisasi, kerugian penurunan nilai dll). Karena perubahan pada ekuitas Grup XYZ selama tahun tersebut hanya berasal dari laba rugi dan pembayaran dividen, entitas memilih untuk menyajikan satu laporan penghasilan komprehensif dan saldo laba, daripada laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas secara terpisah

3. Laporan Perubahan Ekuitas

Ketentuan Laporan Perubahan Ekuitas diatur dalam Bab 6 : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DAN LAPORAN LABA RUGI DAN SALDO LABA. Dalam SAK EP memberikan alternatif kepada entitas untuk menyajikan Laporan Perubahan Ekuitas tersendiri atau menggabungkannya dengan laporan laba rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba. 

Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba rugi entitas untuk periode pelaporan, penghasilan komprehensif lain untuk suatu periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui pada periode tersebut dan jumlah investasi oleh, dan dividen serta distribusi lain kepada, pemilik dalam kapasitas mereka sebagai pemilik selama periode. 

Laporan perubahan ekuitas mencakup informasi berikut:

(a) total penghasilan komprehensif untuk suatu periode, menunjukkan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan nonpengendali;

(b) untuk setiap komponen ekuitas, dampak dari penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan Bab 10 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan; dan

(c) untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan perubahan yang timbul dari:

  • (i) laba rugi;
  • (ii) penghasilan komprehensif lain; dan
  • (iii) jumlah investasi oleh, dan dividen serta distribusi lain kepada, pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, menampilkan secara terpisah penerbitan saham, transaksi saham tresuri, dividen dan distribusi lain kepada pemilik dan perubahan dalam bagian kepemilikan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya

Untuk Entitas menyajikan, dalam laporan laba rugi dan saldo laba, item berikut ini sebagai tambahan atas informasi yang disyaratkan oleh Bab 5 Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Laba Rugi:

  • (a) saldo laba pada awal periode pelaporan;
  • (b) dividen yang diumumkan dan dibayarkan atau terutang selama periode;
  • (c) penyajian kembali saldo laba untuk koreksi kesalahan periode sebelumnya;
  • (d) penyajian kembali saldo laba untuk perubahan kebijakan akuntansi; dan
  • (e) saldo laba pada akhir periode pelaporan.

4. Laporan Arus Kas 

Ketentuan penyajian Laporan Arus Kas diatur pada Bab 7 Laporan Arus Kas. Entitas menyajikan laporan arus kas, yang menyajikan arus kas untuk suatu periode pelaporan yang diklasifiasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan.

Aktivitas Operasi

Aktivitas operasi adalah aktivitas utama penghasil pendapatan entitas. Sebagai akibatnya, arus kas dari aktivitas operasi umumnya dihasilkan dari transaksi dan peristiwa dan kondisi lain yang memengaruhi penentuan laba rugi. Contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:
  1. penerimaan kas dari penjualan barang dan penyediaan jasa;
  2. penerimaan kas dari royalti, fee, komisi dan pendapatan lainnya;
  3. pembayaran kas ke pemasok barang dan jasa;
  4. pembayaran kas ke, dan atas nama karyawan;
  5. pembayaran kas atau pengembalian pajak penghasilan, kecuali dapat diidentifiasi secara spesifi dengan aktivitas pendanaan dan investasi; dan
  6. penerimaan dan pembayaran kas dari investasi, pinjaman dan kontrak lainnya yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan, yang serupa dengan persediaan yang diperoleh secara spesifi untuk dijual kembali. 
Beberapa transaksi, seperti penjualan item peralatan pabrik oleh entitas manufaktur dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam laba rugi. Akan tetapi, arus kas dalam transaksi tersebut adalah arus kas dari aktivitas investasi. 

Aktivitas Investasi

Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Contoh arus kas yang timbul dari aktivitas investasi adalah:
  1. pembayaran kas untuk memperoleh aset tetap (mencakup aset tetap yang dibangun sendiri), aset takberwujud dan aset jangka panjang lainnya;
  2. penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset takberwujud dan aset jangka panjang lain;
  3. pembayaran kas untuk memperoleh instrumen ekuitas atau instrumen utang entitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain pembayaran untuk instrumen yang diklasifiasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan);
  4. penerimaan kas dari penjualan instrumen ekuitas atau instrumen utang entitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain penerimaan dari instrumen yang diklasifiasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan);
  5. uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
  6. penerimaan kas dari pelunasan uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
  7. pembayaran kas untuk kontrak futures, kontrak forward, kontrak opsi dan kontrak swap, kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan, atau jika pembayaran tersebut diklasifiasikan sebagai aktivitas pendanaan; dan
  8. penerimaan kas dari kontrak futures, kontrak forward, kontrak opsi dan kontrak swap, kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan, atau jika penerimaan tersebut diklasifiasikan sebagai aktivitas pendanaan.

Aktivitas Pendanaan

Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang timbul dari perubahan dalam ukuran dan komposisi atas ekuitas dan pinjaman entitas yang dikontribusikan. Contoh arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan adalah:
  1. penerimaan kas dari penerbitan saham atau instrumen ekuitas lain;
  2. pembayaran kas kepada pemilik untuk memperoleh atau menebus saham entitas;
  3. penerimaan kas dari penerbitan surat utang, pinjaman, wesel, obligasi, hipotek dan pinjaman jangka pendek atau jangka panjang lain;
  4. pelunasan pinjaman; dan
  5. pembayaran kas oleh penyewa untuk mengurangi saldo liabilitas yang berkaitan dengan sewa pembiayaan.

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan Atas Laporan Keuangan dalam SAK EP diatur pada Bab 8. Struktur Catatan atas laporan keuangan:
  1. menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi spesifi yang digunakan;
  2. mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh Standar ini yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
  3. menyediakan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk pemahaman laporan keuangan.
Ilustrasi :

Grup XYZ
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2


1. Informasi umum

PT. XYZ Induk (Perusahan) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia. Alamat kantor terdaftr dan tempat usaha utama adalah Jalan A, Jakarta. Grup XYZ terdiri dari Perusahaan dan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya, yakni PT. XYZ Dagang. Kegiatan utama Perusahaan dan entitas anak adalah manufaktur dan penjualan lilin.

2. Dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam satuan mata uang rupiah (Rp).

Dasar konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan laporan keuangan Perusahaan dan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya. Seluruh transaksi, saldo, penghasilan dan beban antar entitas dalam grup dieliminasi.

Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada entitas asosiasi dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Penghasilan dividen dari investasi pada entitas asosiasi diakui pada saat hak Grup untuk menerima pembayaran telah ditetapkan. Penghasilan dividen termasuk dalam penghasilan lain.

Pengakuan pendapatan
Pendapatan dari penjualan barang diakui ketika barang dikirimkan dan hak kepemilikan telah dialihkan. Pendapatan royalti dari lisensi paten pembuatan lilin untuk digunakan oleh pihak lain diakui sesuai dengan perjanjian lisensi yang relevan. Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima, setelah dikurangi diskon dan pajak terkait penjualan yang ditagihkan atas nama pemerintah Indonesia.

Biaya pinjaman
Seluruh biaya pinjaman diakui dalam laba rugi pada periode biaya pinjaman tersebut terjadi.

Pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah dari pajak kini yang terutang dan pajak tangguhan.

Pajak kini yang terutang didasarkan pada laba kena pajak untuk tahun yang bersangkutan.

Pajak tangguhan diakui atas selisih antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan dan dasar pengenaan pajaknya (yang dikenal sebagai perbedaan temporer). Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang akan mengakibatkan jumlah kena pajak dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) periode mendatang ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan (perbedaan temporer kena pajak). Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang akan menghasilkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) periode mendatang ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut dipulihkan atau diselesaikan (perbedaan temporer yang dapat dikurangkan) - tetapi hanya sepanjang terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan penilaian kini terhadap laba kena pajak di masa depan. Setiap penyesuaian diakui dalam laba rugi

Pajak tangguhan dihitung pada tarif pajak yang diperkirakan berlaku atas laba kena pajak (rugi pajak) pada periode di mana entitas memperkirakan aset pajak tangguhan direalisasikan atau liabilitas pajak tangguhan diselesaikan, berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substansial telah berlaku pada akhir periode pelaporan.

Aset tetap
Item aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Depresiasi dibebankan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset dikurangi nilai residualnya selama estimasi masa manfaatnya, dengan menggunakan metode garis lurus. Tarif tahunan berikut digunakan untuk depresiasi aset tetap:

Bangunan 2 persen
Perlengkapan dan peralatan 10-30 persen

Jika terdapat indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifian dalam tingkat depresiasi, masa manfaat atau nilai residual aset, depresiasi aset tersebut direvisi secara prospektif untuk mencerminkan perkiraan yang baru.

Aset takberwujud
Aset takberwujud merupakan perangkat lunak komputer yang dibeli dan dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset takberwujud ini diamortisasi selama estimasi masa manfaatnya yakni lima tahun dengan menggunakan metode garis lurus. Jika terdapat indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifian dalam tingkat amortisasi, masa manfaat atau nilai residual aset takberwujud, amortisasi direvisi secara prospektif untuk mencerminkan perkiraan yang baru.

Penurunan nilai aset
Pada setiap tanggal pelaporan, aset tetap, aset takberwujud dan investasi pada entitas asosiasi ditelaah kembali untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami kerugian penurunan nilai. Jika terdapat indikasi kemungkinan penurunan nilai, jumlah terpulihkan dari aset yang terpengaruh (atau kelompok aset terkait) diestimasi dan dibandingkan dengan jumlah tercatatnya. Jika jumlah terpulihkan estimasian adalah lebih rendah, maka jumlah tercatat akan dikurangi ke jumlah terpulihkan estimasian dan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Serupa dengan hal tersebut, pada setiap tanggal pelaporan, persediaan dinilai untuk penurunan nilai dengan membandingkan jumlah tercatat setiap item persediaan (atau kelompok item serupa) dengan harga jualnya dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Jika item persediaan (atau kelompok item serupa) mengalami penurunan nilai, jumlah tercatatnya dikurangi ke harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Jika suatu kerugian penurunan nilai kemudian dibalik, maka jumlah tercatat aset (atau kelompok aset terkait) ditingkatkan ke estimasi revisian atas jumlah terpulihkannya (harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam kasus persediaan), tetapi tidak melebihi jumlah yang akan ditentukan seandainya tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui untuk aset tersebut (kelompok aset terkait) pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Sewa
Sewa diklasifiasikan sebagai sewa pembiayaan jika persyaratan sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset sewaan kepada Grup. Seluruh sewa lainnya diklasifiasikan sebagai sewa operasi.
Hak atas aset yang dimiliki dalam sewa pembiayaan diakui sebagai aset Grup pada nilai wajar aset sewaan (atau, jika lebih rendah, pada nilai kini pembayaran sewa minimum) pada insepsi sewa. Liabilitas kepada pesewa tercakup dalam laporan posisi keuangan sebagai kewajiban sewa pembiayaan. Pembayaran sewa dialokasikan antara biaya keuangan dan pengurang kewajiban sewa sehingga tercapai tingkat bunga konstan atas sisa saldo liabilitas. Beban keuangan dikurangkan dalam mengukur laba atau rugi. Aset yang dikuasai dalam sewa pembiayaan termasuk dalam aset tetap, dan didepresiasi dan dinilai untuk kerugian penurunan nilai dengan cara yang sama seperti aset yang dimiliki. Utang sewa dalam sewa operasi dibebankan ke laba rugi dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama jangka waktu sewa yang bersangkutan.

Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Biaya perolehan dihitung dengan metode masuk pertama keluar pertama (MPKP).

Piutang usaha dan piutang lainnya
Sebagian besar penjualan dilakukan berdasarkan persyaratan kredit normal dan piutang tersebut tidak dikenakan bunga. Jika kredit diperpanjang melebihi persyaratan kredit normal, piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Pada akhir setiap periode pelaporan, jumlah tercatat piutang usaha dan piutang lain ditelaah untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif bahwa jumlah tersebut tidak dapat dipulihkan. Jika demikian, kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban berdasarkan persyaratan kredit normal dan tidak dikenakan bunga. Utang usaha dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian selisih kurs termasuk sebagai penghasilan lain atau beban lain.

Pinjaman bank dan cerukan
Beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif dan termasuk sebagai biaya keuangan.

Imbalan kerja – pembayaran jasa jangka panjang
Liabilitas untuk kewajiban imbalan kerja berkaitan dengan pembayaran jangka panjang yang disyaratkan oleh pemerintah. Seluruh staf purnawaktu, tidak termasuk direksi, tercakup dalam program ini. Pembayaran dilakukan sebesar 5 persen dari gaji (ditetapkan untuk dua belas bulan sebelum pembayaran) pada akhir dari setiap lima tahun kerja. Pembayaran dilakukan sebagai bagian dari gaji bulan Desember di tahun kelima. Grup tidak mendanai kewajiban ini di muka.

Biaya dan kewajiban Grup untuk melakukan pembayaran jangka panjang kepada karyawan diakui selama periode jasa karyawan. Biaya dan kewajiban diukur menggunakan metode projected unit credit, dengan asumsi kenaikan gaji tahunan rata-rata sebesar 4 persen, dengan perputaran karyawan berdasarkan pengalaman kini Grup, yang didiskontokan dengan menggunakan imbal hasil pasar kini (current market yield) untuk obligasi korporasi berkualitas tinggi.

Penyisihan untuk kewajiban garansi
Seluruh barang yang dijual oleh Grup dijamin bebas dari cacat manufaktur untuk jangka waktu satu tahun. Barang diperbaiki atau diganti sesuai opsi Grup. Ketika pendapatan diakui, provisi dibuat untuk estimasi biaya kewajiban garansi.

3. Rincian Saldo Laporan Keuangan 

Yang berisi rincian saldo pada laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehehnsif. 

SUMBER :

  1. Press rilis IAI PENGESAHAN SAK ENTITAS PRIVAT
  2. SAK ENTITAS PRIVAT


SAK EP berlaku efektif pada 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP, penerapan lebih awal diperbolehkan. Oleh karena itu Entitas Bisnis seperti BPR, Koperasi, PT non publik dan Entitas Non Laba seperti Yayasan, NGO yang penyusunan laporan keuanganya mengacu pada SAK ETAP agar segera melakukan penyesuaian SAK EP pada kebijakan akuntansi entitas masing-masing. 

DISKUSI SEPUTAR PENERAPAN SAK ENTITAS PRIVAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DISINI
Jenis dan Format Laporan Keuangan Entitas Nonlaba Versi ISAK 35

Jenis dan Format Laporan Keuangan Entitas Nonlaba Versi ISAK 35

GUSTANI.ID - Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, penyusunan laporan keuangan Entitas Non-Laba tidak lagi mengacu pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melainkan beralih acuannya ke ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. PSAK 45 secara efektif telah dicabut dan tidak dapat digunakan lagi melalui PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45. Sebagai gantinya DSAK IAI menerbitkan ISAK 35 yang secara bersamaan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu bagi lembaga yang bergerak di bidang non-profit seperti Yayasan hendaknya segera melakukan penyesuaian

BACA JUGAPencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35 : Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Yayasan

Salah satu perbedaan mendasar ISAK 35 dengan PSAK 45 adalah jenis dan format laporan keuangan entitas nonlaba, dimana dalam PSAK 45 laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 4 jenis yaitu : (1) Neraca (2) Laporan Aktivitas (3) Laporan Arus Kas, dan (5) Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan menurut ISAK 35, laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 5 jenis, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Penghasilan Komprehensif
  3. Laporan Perubahan Aset Neto
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Berikut ini adalah format laporan keuangan entitas nonlaba versi ISAK 35 :

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan posisi keuangan entitas nonlaba terdiri dari 3 unsur, yaitu ASET, LIABILITAS, dan ASET NETO. Terdapat 2 (dua) format Laporan Posisi Keuangan yang disajikan sebagai contoh dalam lampiran ISAK 35. Setiap format memiliki keunggulan masing-masing. . 
  1. Format A menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri sebagai bagian dari aset neto tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya. Akan tetapi, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya; atau


  2. Format B tidak menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri.



2. Laporan Penghasilan Komprehensif

ISAK 35 menggunakan istilah "Laporan Penghasilan Komprehensif" sebagai pengganti istilah "Laporan Aktivitas" dalam versi PSAK 45. Laporan Penghasilan Komprehensif menggambarkan kenaikan dan penurunan manfaat ekonomi entitas nonlaba yang berasal dari penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau beban. Laporan penghasilan komprehensif dibagi kedalam dua bagian sesuai dengan klasifikasi aset neto : (1) Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya, dan (2) Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya.

Ada 2 (dua) format Laporan Penghasilan Komprehensif yang disajikan sebagai contoh dalam lampiran ISAK 35. Setiap format memiliki keunggulan.
  1. Format A menyajikan informasi dalam bentuk kolom tunggal. Format A ini memudahkan penyusunan laporan secara komparatif; atau


  2. Format B menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aset neto


3. Laporan Perubahan Aset Neto

Istilah Laporan Perubahan Aset Neto adalah bentuk penyesuaian dari istilah Laporan Perubahan Ekuitas pada laporan keuangan entitas bisnis. Aset Neto dalam entitas nonlaba diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :
  1. Aset Neto Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya
  2. Aset Neto Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya
Berikut ini contoh format Laporan Perubahan Aset Neto berdasarkan lampiran ISAK 35:


4. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas entitas nonlaba sama dengan laporan arus kas untuk entitas bisnis, dimana arus kas dibagi kedalam tiga aktivitas yaitu Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, dan Aktivitas Pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kas dapat menggunakan dua metode, yaitu metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Berikut ini contoh format laporan arus kas untuk entitas nonlaba berdasarkan ISAK 35.

Format Laporan Arus Kas Entitas Nonlaba - Metode Langsung



Format Laporan Arus Kas Entitas Nonlaba - Metode Tidak Langsung


5. Catatan Atas Laporan Keuangan - CALK

Catatan Atas Laporan Keuangan menjabarkan laporan keuangan secara terperinci. Catatan A menguraikan kebijakan pengungkapan yang diwajibkan yang menyebabkan Catatan B wajib disajikan. Catatan C, D dan E menyediakan informasi yang dianjurkan untuk diungkapkan oleh entitas berorientasi nonlaba. Semua jumlah dalam jutaan rupiah. 

Catatan A

Entitas menyajikan hibah atau wakaf, berupa kas atau aset lain, sebagai sumbangan dengan pembatasan, jika hibah atau wakaf tersebut diterima dengan persyaratan pembatasan baik untuk penggunaan aset atau atas manfaat ekonomik masa depan yang diperoleh dari aset tersebut. Jika pembatasan dari pemberi sumber daya telah kedaluwarsa, yaitu pada saat masa pembatasan telah berakhir atau pembatasan penggunaan telah dipenuhi, maka aset neto dengan pembatasan digolongkan kembali menjadi aset neto tanpa pembatasan dan disajikan dalam laporan perubahan aset neto sebagai aset neto yang dibebaskan dari pembatasan.

Entitas menyajikan hibah atau wakaf, berupa tanah, bangunan dan peralatan sebagai sumbangan tanpa pembatasan, kecuali jika ada pembatasan yang secara eksplisit menyatakan tujuan pemanfaatan aset atau penggunaan manfaat ekonomik masa depan yang diperoleh dari aset tersebut dari pemberi sumber daya. Hibah atau wakaf untuk aset tetap dengan pembatasan secara eksplisit yang menyatakan tujuan pemanfaatan aset tersebut dan sumbangan berupa kas atau aset lain yang harus digunakan untuk memperoleh aset tetap disajikan sebagai sumbangan dengan pembatasan. Jika tidak ada pembatasan secara eksplisit dari pemberi sumbangan mengenai pembatasan jangka waktu penggunaan aset tetap tersebut, pembebasan pembatasan dilaporkan pada saat aset tetap tersebut dimanfaatkan.

Catatan B

Aset neto dengan pembatasan dari pemberi sumber daya yang dibatasi tujuan atau periodenya adalah sebagai berikut:



Catatan C

Aset neto yang dibebaskan dari pembatasan pemberi sumber daya karena terjadinya beban tertentu yang memenuhi tujuan pembatasan atau tercapainya periode waktu atau kejadian lain yang disyaratkan oleh pemberi sumber daya.

Catatan D

Investasi dicatat pada nilai wajar. Entitas menginvestasikan kelebihan kas di atas kebutuhan harian dalam investasi jangka pendek. Pada tanggal 31 Desember 20X2, Rp.XX diinvestasikan pada investasi lancar dan menghasilkan Rp.XX per tahun. Sebagian besar investasi jangka panjang dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok A adalah dana abadi (donor-restricted endowment) dan tidak diwajibkan untuk menaikkan nilai bersihnya. Kelompok B adalah jumlah yang oleh badan perwalian ditujukan untuk investasi jangka panjang. Tabel berikut ini menunjukkan investasi jangka panjang entitas.


Undang-undang dan peraturan memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan begitu banyak dana abadi (endowment fund) seperti dengan mempertimbangkan faktor-faktor relevan berikut: durasi dan pemeliharaan dana abadi, tujuan dari entitas berorientasi nonlaba dan dana abadi, kondisi ekonomik secara umum, kemungkinan dampak inflasi atau deflasi, total imbalan yang diperkirakan berasal dari penghasilan dan penyesuaian investasi, sumber daya lain entitas berorientasi nonlaba dan kebijakan investasi. Berdasarkan kebijakan pengeluaran dana abadi, Y% dari rata-rata nilai wajar pada akhir 3 tahun sebelumnya disesuaikan, yaitu Rp.XX untuk tahun yang berakhir 31 Des 20X2.

Catatan E

Beban yang terjadi adalah:


Semoga bermanfaat !

Sumber : ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba (2019) - IAI


DISKUSI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK LEMBAGA NONLABA SEPERTI YAYASAN DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI