Download Pedoman Akuntansi BPRS - PAPSI BPRS 2015

Download Pedoman Akuntansi BPRS - PAPSI BPRS 2015

Tahun 2015 OJK mengeluarkan SEOJK Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Bagi BPRS. SEOJK ini diterbitkan dalam rangka memberikan landasan hukum bagi BPRS untuk dapat menggunakan SAK ETAP dalam perlakuan akuntansinya. Maka standar akuntansi untuk BPRS adalah SAK ETAP dan PSAK Syariah. Tercatat hingga Juni 2019, jumlah BPRS yang beroperasi berjumlah 164 bank dengan jumlah aset mencapai 12,45 triliun rupiah.

Berikut ini adalah daftar PAPSI BPRS yang mengacu pada SAK ETAP dan PSAK Syariah, serta ketentuan lainya yang dijadikan sebagai pedoman akuntansi bagi BPRS.



  1. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/SEOJK.03/2015 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH 
  2. LAMPIRAN DAN DAFTAR ISI
  3. PENDAHULUAN
  4. LAPORAN KEUANGAN BPRS
  5. AKUNTANSI MURABAHAH
  6. AKUNTANSI ISTISNA'
  7. AKUNTANSI SALAM
  8. AKUNTANSI PERSEDIAAN
  9. AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH
  10. AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
  11. AKUNTANSI DANA SYIRKAH TEMPORER
  12. AKUNTANSI IJARAH ATAS ASET BERWUJUD
  13. AKUNTANSI IJARAH ATAS JASA
  14. AKUNTANSI PINJAMAN QARD YANG DIBERIKAN 
  15. AKUNTANSI PINJAMAN QARDH YANG DITERIMA
  16. AKUNTANSI KAS
  17. AKUNTANSI KAS DALAM VALUTA ASING
  18. AKUNTANSI PENEMPATAN PADA BANK LAIN
  19. AKUNTANSI SIMPANAN DARI BANK LAIN
  20. AKUNTANSI ASET TETAP
  21. AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
  22. AKUNTANSI ASET YANG DIAMBIL ALIH - AYDA
  23. AKUNTANSI ASET LAIN-LAIN
  24. AKUNTANSI SIMPANAN
  25. AKUNTANSI KEWAJIBAN SEGERA
  26. AKUNTANSI KEWAJIBAN LAINNYA
  27. AKUNTANSI UTANG PAJAK
  28. AKUNTANSI PINJAMAN SUBORDINASI
  29. AKUNTANSI KEWAJIBAN IMBALAN KERJA
  30. AKUNTANSI EKUITAS
  31. LAPORAN LABA RUGI
  32. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
  33. LAPORAN ARUS KAS
  34. LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL
  35. LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
  36. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
  37. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

SEMOGA BERMANFAAT ! JANGAN LUPA COMMENT AND SHARE :)
KONSULTASI : Fatwa DSN-MUI Bertentangan dengan Standar Syariah AAOIFI ?

KONSULTASI : Fatwa DSN-MUI Bertentangan dengan Standar Syariah AAOIFI ?

Berikut ini adalah diskusi saya dengan Mas Ramadahani Alfin Habibi, Mahasiswa pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga via email beberapa waktu lalu, yang nampaknya bagus jika diposting untuk menambah ruang diskusi kita. Diskusi seputar fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan standar syariah yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Pada beberapa fatwa DSN-MUI mengacu pada standar syariah AAOIFI, namun pada fatwa lainnya tidak, dan bahwa pada beberap fatwa hukukmnya berbeda. 


TANYA : Assamualikum wr. wb. ijinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya ramadahani alfin habibie, saya mahasiswa pascasarjana dari fakultas syariah di universitas islam negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Indonesia), sebelumnya terima kasih telah meluangkan waktu membaca pesan ini,saya telah membaca tulisan saudara terkait AAOIFI pada Download eBook Standar Syariah AAOIFI dan saya tertarik akan hal itu, kebetulan saya sedang melakukan penelitian mengenai salah satu standar AAOIFI mengenai "AL MURĀBAHAH LIL ĀMIR BISYSYIRĀ" yang mana bertentangan dengan regulasiyang ada dinegara kita menganai "Fatwa DSN-MUI Nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai". bolehkah saya menanyakan beberapa mengenai hal tersebut?

JAWAB : Waalaikum salam. Mashaallah.. Salam kenal jg mas,,, Insyallah siap diskusi selagi sy ad pengetahuan atas tema yg di diskusikan 🙏

TANYA : trima kasih saya ucapkan atas kesediaan bapak dalam berdiskusi 

saya tertarik dengan tulisan bapak, berkenaan dengan acara yang telah dilaksanakan pada bulan Maret yang mebedah masalah "Standar Syariah AAOIFI dengan Dr. Oni Sahroni dalam Acara Talaqqi Fikh Muamaalah" yang dilaksanan di Jakarta selama 3 hari 

sebelumnya mhon maaf karena merepotkan bapak dalam hal ini, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
  1. apakah standar AAOIFI dijadikan rujukan oleh standar keuangan syariah di Indonesia seperti pertimbangan dalam penetapan fatwa DSN-MUI?
  2. metode ijtihad hukum yang digunakan AAOIFI sebagai standar keuangan syariah di dunia seperti apa?
  3. menurut bapak bagaimana jika terjadi perbedaan standar syariah antara AAOIFI dan Fatwa DSN-MUI (sebagai contoh peraturan AAOIFI nomor 2/2/6 dan Fatwa DSN-MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai)?
JAWAB : Waalaikumsalam

saya coba jawab ya mas..,
  1. Ya AAOIFI jadi salah satu bahan rujukan DSN MUI dalam menetapkan fatwa, namun tidak bersifat wajib. sehingga ada sebagaian fatwa yang merujuk pada AAOIFI, tapi sebagian lain tidak. dapat dilihat pada pasal "Menimbang" atau "Memperhatikan" pada setiap batang tubuh fatwa DSN.

    Contoh yang merujuk pada AAOIFI adalah Fatwa no 87 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smooting) Dana Pihak Ketiga, pada pasal memperhatikan dimuat Keputusan AAOIFI dalam Mi'yar Syar'i, nomor: 12 (angka 3/1/5/14) sebagai landasan. Namun pada fatwa lain, standar AAOIFI tidak dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan fatwa.
  2. Sepengetahuan saya, metode ijtihad hukum pada AAOIFI sangat hati-hati... terlihat dari proses penetapan standar,  yang melibatkan seluruh ulama di dunia dengan latar mazhab yang berbeda-beda. Selain itu proses penetapan standar juga membutuhkan proses yang panjang, bisa dilihat pada bagian appendix A disetiap standar, menceritakan histori penetapan standar, 1 standar prosesnya bs mencapai 2-3 tahun. kemudian, lihat juga appendx B, itu merinci dalil yang digunakan dalam setiap keputusan dalam standar, jadi kita bisa mengetahui apa landasan syar'i pada setiap paragraf pada standar.
  3. Masing -masing negara berbeda-beda dalam menerapkan standar AAOIFI, (bisa baca tulisan saya ttg AAOFI : https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/). Indonesia termasuk yang menggunakan standar AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar/fatwa bukan adopsi penuh (mandatory regulatory), sehingga sangat memungkinkan terjadi perbedaan hasil dalam penetapan hukum atas suatu masalah. Termasuk dalam menentukan hukum terkait jual-beli emas tidak tunai.

Wallahua'lam


SHARING seputar akuntansi dan keuangan syariah dapat WA ke 082357909050 atau email gustani.sas@gmail.com 

Akuntansi Pendapatan dan Biaya terkait Murabahah

Akuntansi Pendapatan dan Biaya terkait Murabahah

TANYA AKUNTANSI SYARIAH :
Assalamualaikum wr.wb pak, ini yesi malinda sari pak, mahasiswi dari kampus politeknik unand (politeknik negeri padang) pak, begini pak, saya ambil judul tugas akhir tentang akuntansi syariah pak, khususnya murabahah pak, jadi yesi ada beberapa hal yang belum yesi mengerti pak, bisakah yesi konsultasi ke bapak pak? 
Alhamdulillah terimakasih pak 🙏 begini pak, yesi belum tau maksud dari adanya buletin teknis 5 pak, di PSAK 102 memakai margin murabahah tangguhan pak, yang di buletin teknis 5 memakai laba murabahah tangguhan pak, itu maksudnya bagaimana ya pak?terimakasih pak


JAWABAN :

Pada dasarnya istilah "margin murabahah tangguhan" pada PSAK 102 dengan "laba murabahah tangguhan" pada Bultek 5 memiliki arti yang sama, yaitu keuntungan murabahah yang diakui selama masa akad bukan pada saat akad disepakati. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai contra account pembiayaan murabahah. Keuntungan  murabahah tangguhan baru diakui sebagai pendapatan pada saat kas nya tertagih.

Murabahah merupakan akad pembiayaan syariah yang paling banyak digunakan pada lembaga keuangan syariah. Salah satu unsur dalam pembiayaan murabahah yang mesti disepakati antara pembeli dan penjual adalah terkait biaya-biaya yang muncul dalam proses pembiayaan murabahah, seperti biaya administrasi, biaya survey, dan biaya lainnya. 



Lantas bagaimana perlakuan akuntansi terhadap pendapatan atau biaya terkait murabahah ? Apakah diakui langsung sebagai pendapatan atau biaya sekaligus pada saat terjadinya atau diakui selama masa akad ?

DSAS - IAI pada tanggal 9 Januari 2013 telah mengeluarkan Buletin Teknis Nomor 5 yang mengatur terkait perlakuan akuntansi Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.

Dalam Bultek 5 paragraf 8 dijelaskan :
Ketika timbul pendapatan dan biaya yang terkait langsung dengan transaksi murabahah, maka lembaga keuangan syariah (penjual) mengakui seluruh pendapatan dan biaya tersebut selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 di atas. Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset (lihat PSAK 16: Aset Tetap paragraf 16).
Berikut ini isi Buletin Teknis nya :

PENDAHULUAN

01. Akad murabahah merupakan akad yang banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia, seperti bank syariah dan perusahaan pembiayaan syariah, dalam memberikan pembiayaan berbasis syariah kepada nasabah.

02. Harga jual barang dalam murabahah terdiri dari biaya perolehan dan marjin keuntungan bagi lembaga keuangan syariah. Dalam praktik lembaga keuangan syariah sering kali menerima pendapatan di luar marjin keuntungan seperti biaya administrasi dan biaya lain yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah. Sebagian lembaga keuangan syariah mengakuinya sekaligus sebagai pendapatan dan sebagian lembaga keuangan syariah lain mengakuinya sebagai sebagai pendapatan selama masa akad.

03. Selain menerima pendapatan di atas, lembaga keuangan syariah juga mungkin menanggung beban yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah, seperti biaya komisi, biaya survei, dan biaya lain. Sebagian lembaga keuangan syariah mengakuinya sekaligus sebagai beban, dan sebagian lembaga keuangan syariah lain mengakuinya sebagai beban selama masa akad.

04. Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi DSAS IAI dalam menerbitkan Buletin Teknis ini dengan tujuan agar tercapai keseragaman pencatatan akuntansi mengenai hal tersebut.

05. Jenis pendapatan dan beban yang terkait dengan pembiayaan murabahah yang dimaksud dalam Buletin Teknis ini merupakan pendapatan dan beban yang diperkenankan oleh syariah.


PERMASALAHAN

06. Buletin Teknis ini membahas permasalahan pengakuan pendapatan dan biaya yang terkait dengan pembiayaan berbasis akad murabahah, di luar biaya perolehan barang dan marjin keuntungan.

PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA TERKAIT MURABAHAH

07. Dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 keuntungan murabahah diakui:

(a) pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau

(b) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:

(i) Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.

(ii) Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasih ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.

(iii) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

08. Ketika timbul pendapatan dan biaya yang terkait langsung dengan transaksi murabahah, maka lembaga keuangan syariah (penjual) mengakui seluruh pendapatan dan biaya tersebut selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 di atas. Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset (lihat PSAK 16: Aset Tetap paragraf 16).


09. Sebagai contoh, LKS A menjual barang kepada nasabah dengan akad murabahah dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga perolehan barang Rp100 juta
Harga jual barang Rp120 juta
Cicilan Rp5 juta per bulan
Jangka waktu 2 tahun
Biaya administrasi Rp3 juta (diterima secara tunai)

(a) Setelah dilakukan penilaian, transaksi ini masuk ke kondisi PSAK102 paragraf 23(b)(i), sehingga keuntungan murabahah diakui sekaligus pada saat penyerahan barang.

Pada saat penyerahan barang
  Db. Piutang Rp120 juta
  Kr.   Persediaan Rp100 juta
  Kr.   Laba murabahah Rp20 juta
  Db. Kas Rp3 juta
  Kr.   Pendapatan Rp3 juta

(b) Setelah dilakukan penilaian, transaksi ini masuk ke kondisi PSAK102 paragraf 23(b) (ii), sehingga keuntungan murabahah diakui secara proporsional.

Pada saat penyerahan barang
  Db. Piutang Rp120 juta
  Kr.   Persediaan Rp100 juta
  Kr.   Laba murabahah ditangguhkan Rp20 juta
  Db. Kas Rp3 juta
  Kr.   Pendapatan ditangguhkan Rp3 juta

Pada saat cicilan bulan pertama sd selesai
  Db. Kas Rp5 juta
  Kr.   Piutang Rp5 juta
  Db. Laba murabahah ditangguhkan Rp0,833 juta
  Kr.   Laba murabahah Rp0,833 juta
  Db. Pendapatan ditangguhkan Rp0,125 juta
  Kr.   Pendapatan Rp0,125 juta


Pelatihan Audit Internal Bank

Pelatihan Audit Internal Bank

DEFINISI

Menurut IPPF "Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes"

Dari defenisi ini  Elemen Audit Internal :
  1. Independent and objective
  2. Melakukan aktivitas assurance and consulting
  3. Memberikan nilai tambah (adds value) dan memperbaiki operasional organisasi
  4. Memiliki pendekatan yang sistematis dan terarar untuk membantu pencapaian tujuan organisasi
  5. Melakukan evaluasi terhadap manajemen risiko (risk management), pengendalian internal (control), dan tatakelola (governance)

Beberapa waktu lalu Saya berkesempatan sharing tentang Audit Internal Bank dengan para Auditor Internal Bank BNI se-Wilayah Jakarta di Hotel Luxton Cirebon

Sedang Audit Intern Bank adalah kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Bank, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola Bank.

Audit Internal Bank diatur berdasarkan POJK Nomor 1 /Pojk.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum yang sebelumnya diatur PBI No.1/6/PBI/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi bank  




SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)

Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi Audit Intern.  SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. Dalam melaksanakan tugas, SKAI menyampaikan laporan kepada: (a) direktur utama; atau (b) Dewan Komisaris

SKAI mempunyai wewenang paling sedikit:
  1. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi SKAI;
  2. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  3. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  4. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; dan
  5. mengikuti rapat yang bersifat strategis.

Tugas pokok SKAI paling sedikit:
  1. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
  2. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
  3. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
  4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen



ETIKA PROFESIONAL

Bank wajib memastikan SKAI bertindak secara independen dan objektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Bank wajib: 
  • menetapkan SKAI yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi audit intern terhadap Bank secara menyeluruh;
  • memastikan SKAI menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dilaksanakan secara profesional dan skeptis; dan
  • memastikan SKAI meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain melalui pengembangan profesional berkelanjutan.

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) orang anggota SKAI yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.

PIAGAM AUDIT INTERN

Bank wajib memiliki piagam audit intern yang memuat paling sedikit:
  1. struktur dan kedudukan SKAI;
  2. tugas dan tanggung jawab SKAI serta hubungan dengan unit kerja yang melakukan fungsi pengendalian lain;
  3. wewenang SKAI;
  4. Kode Etik Audit Intern;
  5. persyaratan auditor intern dalam SKAI;
  6. pertanggungjawaban SKAI;
  7. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor intern serta pelaksana dalam SKAI dari pelaksanaan kegiatan operasional Bank termasuk dalam perusahaan anak;
  8. kriteria penggunaan tenaga ahli ekstern dalam mendukung fungsi audit intern;
  9. syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh SKAI untuk menjaga independensi apabila diminta untuk memberikan layanan konsultasi atau tugas khusus lain;
  10. tanggung jawab dan akuntabilitas kepala SKAI;
  11. persyaratan untuk mematuhi Standar Profesional Audit Intern;
  12. prosedur dalam koordinasi fungsi audit intern dengan ahli hukum atau auditor ekstern;
  13. kebijakan pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu (cooling-off period) penugasan yang memadai kepada anggota SKAI; dan
  14. kebijakan pembatasan penggunaan jasa dan masa tunggu (cooling-off period) yang memadai bagi pihak ekstern.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI