Ini Laporan Keuangan BPJS Kesehatan

Ini Laporan Keuangan BPJS Kesehatan


Alasan "DARURAT" BPJS Masih Dibolehkan

Alasan "DARURAT" BPJS Masih Dibolehkan

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama tahun 2015 yang dilaksanakan oleh MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal yang dianggap melanggar syariah adalah adanya unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), dan riba. Ketiga unsur ini jelas dilarang dalam Islam.

Lantas bagaimana dengan dengan masyarakat yang telah mendaftar BPJS saat ini ?

Sebagaimana kita ketahui pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk mengikuti program jaminan kesehatan BPJS dan hingga saat ini jumlah penduduk yang terdaftar di BPJS mencapai 150 juta jiwa. 

Melihat kondisi ini artinya BPJS menyangkut kemashlahatan banyak penduduk, bahkan seluruh penduduk Indonesia. Dengan alasan darurat karena tidak ada pilihan lain selain layanan BPJS saat ini maka penggunaan BPJS Kesehatan saat ini masih dibolehkan hingga ada pilihan ke layanan BPJS yang menggunakan prinsip syariah.

Oleh karena itu MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan agar dibentuk BPJS yang sesuai dengan prinsip Syariah. Dan pelaksanaan ini dinilai tidak teramat sulit karena saat ini sudah terdapat panduan dan contoh konkrit praktek asuransi secara syariah.

Wallahu A'lam.
Ini Isi Fatwa MUI tentang Keharaman BPJS

Ini Isi Fatwa MUI tentang Keharaman BPJS

Salah satu hasil Ijtima Ulama tahun 2015 yang diselenggarkan oleh MUI di Pondok Pesantren AtTauhidiyyah pada 7-10 juni 2015 adalah menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS hukumnya tidak sesuai dengan syariah alias haram. Berikut ini beberapa poin penting dari isi fatwa tersebut.
Jaminan Sosial oleh BPJS Tidak Sesuai Syariat

Jaminan Sosial oleh BPJS Tidak Sesuai Syariat

Salah satu hasil Ijtima Ulama tahun 2015 yang diselenggarkan oleh MUI di Pondok Pesantren AtTauhidiyyah pada 7-10 juni 2015 adalah menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS hukumnya tidak sesuai dengan syariah alias haram. 

Dalam keputusan komisi BIjtima' Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V Tahun 2015 tentang Panduan jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS kesehatan dijelaskan bahwa:
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba".
Dasar penetapan ini adalah praktek penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS bertentangan dengan prinsip syariah karena menggunakan sistem asuransi konvensional yang mengandung unsur gharar, maysir, dan riba.

Selain menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial BPJS tidak sesuai dengan syariah, MUI juga memberikan dua poin rekomendasi :
  1. agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
  2. agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Semoga  cpemerintah cepat merespon ya !

Urutan Bank Umum Syariah Berdasarkan Jumlah Aset


No Urut Nama Bank Kuartal I 2015
1 Bank Syariah Mandiri                              67.2
2 PT. Bank Muamalat Indonesia                              56.1
3 Bank BRISyariah                              20.6
4 Bank BNI Syariah                              20.5
5 Bank Panin Syariah                                6.4
6 Bank Syariah Mega Indonesia                                6.1
7 B.P.D. Jawa Barat Banten Syariah                                5.9
8 PT. Bank Syariah Bukopin                                5.1
9 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah                                3.9
10 PT. BCA Syariah                                3.0
11 PT. Maybank Syariah Indonesia                                2.1
12 PT. Bank Victoria Syariah                                1.4
  Total                            198.3


#Data Quartal 1 Tahun 2015

AKUNTANSI KAS (CASH) UNTUK BMT

Oleh : Gustani
 
Definisi
Kas adalah asset yang paling likuid (paling mudah di-uang-kan) dalam sebuah perusahaan dan merupakan alat pembayaran yang sah yang dapat digunakan setiap saat untuk operasional perusahaan. Yang termasuk kategori kas dalam sebuah perusahaan adalah uang kertas, uang logam dan cek yang tersimpan dalam bentuk kas brangkas, kas teller, kas kecil, kas bank dan kas ATM.
Untuk keperluan pencatatan dan kemudahan transaksi biasanya BMT membagi kas pada beberapa akun tersendiri yaitu kas brankas, kas teller, dan kas pada bank, namun pada beberapa BMT juga menambahkan akun kas kecil atau kas umum. 

Urutan Bank Syariah Berdasarkan Tahun Berdiri


No Urut Nama Bank Tahun Berdiri
1 PT. Bank Muamalat Indonesia 1991
2 Bank Syariah Mandiri 1999
3 Bank Syariah Mega Indonesia 2004
4 Bank BRISyariah 2008
5 PT. Bank Syariah Bukopin 2008
6 Bank Panin Syariah 2009
7 B.P.D. Jawa Barat Banten Syariah 2010
8 PT. Bank Victoria Syariah 2010
9 PT. BCA Syariah 2010
10 Bank BNI Syariah 2010
11 PT. Maybank Syariah Indonesia 2010
12 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah 2014

Inilah Daftar Bank Syariah Di Indonesia hingga 2015


Bank Umum Syariah
1 PT. Bank Muamalat Indonesia
2 PT. Bank Victoria Syariah
3 Bank BRISyariah
4 B.P.D. Jawa Barat Banten Syariah
5 Bank BNI Syariah
6 Bank Syariah Mandiri
7 Bank Syariah Mega Indonesia
8 Bank Panin Syariah
9 PT. Bank Syariah Bukopin
10 PT. BCA Syariah
11 PT. Maybank Syariah Indonesia
12 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
Unit Usaha Syariah
13 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
14 PT Bank Permata Tbk 
15 PT Bank Internasional Indonesia Tbk
16 PT Bank Cimb Niaga, Tbk
17 PT Bank OCBC Nisp, Tbk 
18 PT BPD DkI
19 BPD Yogyakarta
20 PT  Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
21 PT  BPD Jawa Timur
22 PT BPD Jambi
23 PT  Bank Bpd  Aceh
24 PT Bpd Sumatera Utara
25 BPD Sumatera Barat
26 PT Bank Pembangunan Daerah Riau
27 PT BPD  Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
28 PT BPD  Kalimantan Selatan
29 PT BPD Kalimantan Barat
30 BPD  Kalimantan Timur
31 PT BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
32 PT BPD Nusa Tenggara Barat
33 PT Bank Sinarmas
34 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Ebook Akuntansi Syariah IAI

Ebook Akuntansi Syariah IAI




Ebook Akuntansi Syariah IAI:

  1. AKUNTANSI TRANSAKSI SYARIAH - DOWNLOAD
  2. PRODUK PERBANKAN SYARIAH - DOWNLOAD 
  3. AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH - DOWNLOAD 
  4. AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH - DOWNLOAD 
  5. PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH - DOWNLOAD

Definisi Ilmu Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Definisi Ilmu Ekonomi Islam Menurut Para Ahli


Umer Chapra dalam bukunya yang berjudul Future of Economics: An Islamic Perspective menguraikan beberapa definisi ekonomi oleh beberapa pakar ekonom Islam :
  1. S.M Hasanuzzaman : "ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencairan dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat".
  2. M.A Mannan : "ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai Islam".
  3. Khursid Ahmad : "ilmu ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahannya tersebut dari sudut pandang Islam".
  4. M.N. Siddiqi : "ilmu ekonomi Islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Quran dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman".
  5. M. Akram Khan : "ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atau dasar kerjasama dan partisipasi".
  6. S.N. Haider Naqvi : "ilmu ekonomi Islam merupakan representasi dari perilaku muslim dalam suatu masyarakat muslim".
  7. Louis Cantori : "ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik".
Jadi ilmu ekonomi Islam adalah Ilmu yang mempelajari proses manusia dalam pemenuhan kebutuhannya yang berpedoman pada prinsip-prinsip Islam. 

Referensi : Ali Sakti, Analisis Teoritis EKONOMI ISLAM Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern
Beban Operasional Bank Syariah Masih Tinggi

Beban Operasional Bank Syariah Masih Tinggi

Bisnis.com, JAKARTA--Tingkat efisiensi perbankan syariah belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang tercermin dari angka Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) perbankan syariah Tanah Air pada tahun ini tetap tinggi, seiring dengan tingginya biaya pencadangan.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per April 2015 BOPO perbankan syariah nasional berada di level 96,69% atau meningkat 12,19% dari BOPO pada April tahun lalu yang sebesar 84,50%. Secara bulanan (month-to-month) BOPO perbankan syariah per April 2015 meningkat sebesar 71 basis poin (bps) dibandingkan per Maret 2015.
(GAMBAR) Mengapa Bank Syariah Harus Di Merger ?

(GAMBAR) Mengapa Bank Syariah Harus Di Merger ?


Sumber: Bisnis INdonesia. 2 April 2015. hal: 3
Skandal Akuntansi Toshiba dan Tantangan Bisnis Lembaga Syariah (1)

Skandal Akuntansi Toshiba dan Tantangan Bisnis Lembaga Syariah (1)

Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Dosen Senior STEI Tazkia)

REPUBLIKA.CO.ID. Skandal Akuntansi Toshiba baru-baru ini menggegerkan dunia profesi akuntansi. Betapa tidak, perusahaan yang telah berusia 140 tahun itu tiba-tiba kehabisan akal untuk mempertahankan kinerja keuangannya. Penggelembungan laba sebesar 151,8 miliar yen atau 1,22 miliar dolar AS ini yang awalnya ingin menciptakan investor’s confidence ternyata telah mencoreng nama besar Toshiba selama ini.

Kepala Eksekutif  Toshiba Corp dan kawan–kawannya bisa saja mengundurkan diri,tetapi skandal yang terjadi telah menghancurkan prestasi yang telah dicapai selama 140 tahun itu. Terlebih, profesi akuntansi dan auditor lagi–lagi dipertanyakan. Tidak cukup setelah kasus Enron tahun 2001 yang juga telah membohongi publik dengan menutupi kerugian sebesar 2 miliar dolar AS dengan menyatakan laba sebesar 600 juta dolar AS.
Merger Bank Syariah

Merger Bank Syariah


Oleh : Adiwarman A. Karim

Pemikiran untuk melakukan merger diantara bank-bank syariah milik BUMN kembali mengemuka.  Keinginan memiliki bank syariah BUMN yang besar, kuat dan efisien menjadi alasan utama, apalagi menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean yang semakin dekat.
Keberhasilan merger beberapa bank BUMN sebelumnya yang menghadirkan sebuah bank yang besar, kuat dan efisien menambah besar dorongan untuk mengulangi keberhasilan yang sama diantara bank-bank syariah.  Beberapa keberhasilan merger bank-bank swasta yang juga kemudian menghadirkan bank yang besar, kuat dan efisien menambah keyakinan kebaikan dan manfaat merger bank syariah.
Namun keberhasilan merger harus didukung oleh banyak faktor yang meliputi strategi konsolidasi, waktu konsolidasi, biaya konsolidasi, dan yang paling penting kejelian dalam analsisis kesiapan bank yang akan di merger.

Kumpulan Jurnal Tentang Islamic Social Reporting

Banyak temen-temen yang kirim pesan ke saya agar dikirim jurnal tentang Islamic Social Reporting Index yang merupakan tema dari skripsi saya, agar kebermanfaatannya dapat dirasakan juga oleh banyak orang dan penelitian tentang ISR jg terus dikembangkan berikut ini saya upload penelitian-penelitian tengang ISR yang saya peroleh selama pengerjaan skripsi saya, termasuk skripsi saya dan jurnal skripsi saya. Semua bahan ini saya peroleh dari Internet alias Googling...he... moga bermanfaa dan jangan plagiat ya !:)

1. Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Skripsi Full Saya, STEI SEBI) DOWNLOAD
2. Social Reporting Disclosure : An Islamic Perspective (Ros Haniffa, 2002) DOWNLOAD
3. Islamic Social Reporting Of Listed Companies In Malaysia (Rohanna Othman dan Azlan Md Thani, 2010) DOWNLOAD
4. Determinants Of Islamic Social Reporting Among Top Shariah - Approved Companies in Bursa Malaysia (Rohanna Othman, Azlan Md Thani, dan Erlane K Ghani, 2009) DOWNLOAD
5. Islamic Social Reporting Index Sebagai Model Pengukuran KInerja Sosial Perbankan Syariah (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia) (Hafiez Sofyani, Ihyaul Ulum, Daniel Syam, Sri Wahjuni L, 2012) DOWNLOAD
6. Islam Dan Tanggungjawab Sosial : Studi Perbandingan Pengungkapan Berdasarkan Global Reporting Initiative Indeks Dan Islamic Social Reporting Indeks (Soraya Fitria dan Dwi Hartanti, 2010) DOWNLOAD
7. Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Islamic Social Reporting Perusahaan-Perusahaan Yang Terdapat Pada Daftar Efek Syariah Tahun 2009-2011 (Septi Widiawati dan Surya Raharja, 2012) DOWNLOAD


Semoga bermanfaat, trutama buat temen2 yang lagi nyari bahan ini tuk skripsi , tesis dll.
Yuk Sempurnakan dengan Enam Hari di Bulan Syawwal !

Yuk Sempurnakan dengan Enam Hari di Bulan Syawwal !

Ramadhan tahun ini telah berlalu, semoga Allah kembali memberikan kesempatan kepada kita tuk bersua dengannya di tahun depan. Kini kita telah memasuki Syawwal, di bulan ini Allah berikan keistimewaan tersendiri bagi kita. Keistimewaan itu adalah Puasa Sunnah enam hari.

Ya, salah satu bentuk "TAKWA" dari bulan Ramadhan yang telah kita lalui adalah dengan menyempurnakannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan syawwal. 

Abu Ayyub Al Anshari r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun" (H.R Jamaah, kecuali Bukhari dan Nasa'i)

Puasa enam hari di bulan syawwal ini hanya Allah peruntukkan bagi mereka yang telah melakukan puasa Ramadhan. Para ulama mengatakan : "satu kebajikan diberi pahala 10 kali lipat, maka sebulan Ramadhan menjadi sepuluh bulan, dan enam hari Syawwal menjadi dua bulan".

Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa sunah di bulan Syawwal bisa dilakukan secara berurutan dan bisa tidak berurutan. Sama saja. Para ulama mazhab Hanafi dan para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa yang lebih utama adalah dilakukan berurutan dimulai hari kedua setelah hari Raya.

Wallahu A'lam.

Referensi : Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq


Repo Syariah

Oleh : Hendro Wibowo

Pendahuluan
Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas moneter yang bertugas dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Salah satu instrument kebijakan moneter adalah operasi pasar terbuka berlaku bagi bank syariah dan bank konvensional. Adapun jenis-jenis instrument pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem syariah di Indonesia antara lain :
1.  Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
    Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Fitur SBIS yaitu ditujukan sebagai salah satu instrument operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan akad ju’alah. Fatwa DSN No.64/DSN-MUI/I/2008.
    2.  Repurchase Agreement (Repo) SBIS
      Repurchase Agreement (Repo) SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (Collateral Borrowing). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas sebagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah. Mekanisme penatausahaan SBSN terdiri dari tiga kegiatan, 1. Settlement SBSN dipasar perdana, 2. Pembayaran imbalan atau nilai nominal SBSN, 3. Settlement SBSN di Pasar Sekunder
      3.  Repurchase Agreement (Repo) SBSN
        Repurchase Agreement (Repo) SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah
        KDPPLKS : Tujuan Laporan Keuangan Syariah

        KDPPLKS : Tujuan Laporan Keuangan Syariah


        TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

        30. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah:

        • (a) mengingkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha;
        • (b) informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;
        • (c) informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak; dan
        • (d) informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

        31. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan

        32. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mungkin mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam entitas syariah atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

        Posisi Keuangan, Kinerja, dan Perubahan Posisi Keuangan

        33. Keputusan ekonomi yang diambil pemakai laporan keuangan memerlukan evaluasi atas kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas (dan setara kas), dan waktu serta kepastian dari hasil tersebut. Kemampuan ini akhirnya menentukan, misalnya, kemampuan pembayaran kepada para karyawan dan para pemasok, pembayaran kewajiban dan pembagian penghasilan kepada para pemilik. Para pemakai dapat mengevaluasi kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas (dan setara kas) dengan lebih baik kalau mereka mendapat informasi yang difokuskan pada posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan entitas syariah

        34. Posisi keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Informasi sumber daya ekonomi yang dikendalikan dan kemampuan entitas syariah dalam memodifikasi sumber daya ini di masa lalu berguna untuk memprediksi kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas (dan setara kas) di masa depan. Informasi struktur keuangan berguna untuk memprediksi kebutuhan pinjaman di masa depan dan bagaimana penghasilan bersih (laba) dan arus kas di masa depan akan didistribusikan kepada mereka yang memiliki hak di dalam entitas syariah; informasi tersebut juga berguna untuk memprediksi seberapa jauh entitas syariah akan berhasil meningkatkan lebih lanjut sumber keuangannya. Informasi likuiditas dan solvabilitas berguna untuk memprediksi kemampuan entitas syariah dalam pemenuhan komitmen keuangannya pada saat jatuh tempo. Likuiditas merupakan ketersediaan kas jangka pendek di masa depan setelah memperhitungkan komitmen yang ada. Solvabilitas merupakan ketersediaan kas jangka panjang untuk memenuhi komitmen pada saat jatuh tempo

        35. Informasi kinerja entitas syariah, terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi fluktuasi kinerja adalah penting dalam hubungan ini. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksi kapasitas entitas syariah dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Disamping itu, informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas entitas syariah dalam memanfaatkan tambahan sumber daya.

        36. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan. Informasi ini berguna bagi pemakai sebagai dasar untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas (dan setara kas) serta kebutuhan entitas syariah untuk memanfaatkan arus kas tersebut. Dalam penyusunan laporan perubahan posisi keuangan, dana dapat didefinisikan dalam berbagai cara, seperti, seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, aktiva likuid atau kas. Kerangka dasar ini tidak mendefinisikan dana secara spesifik.

        37. Informasi posisi keuangan terutama disediakan dalam neraca. Informasi kinerja terutama disediakan dalam laporan  laba rugi. Dalam laporan keuangan, informasi perubahan posisi keuangan dan laporan yang menjelaskan pemenuhan fungsi sosial entitas syariah disajikan dalam laporan tersendiri.

        38. Informasi lain yang tidak diatur secara khusus tetapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan hendaknya disajikan dalam laporan keuangan.

        39. Komponen-komponen laporan keuangan saling terkait karena mencerminkan aspek-aspek yang berbeda dari transaksi transaksi atau peristiwa lain yang sama. Meskipun setiap laporan menyediakan informasi yang berbeda satu sama lain, tidak ada yang hanya dimaksudkan untuk memenuhi tujuan tunggal atau menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakai. Misalnya, laporan laba rugi menyediakan gambaran yang tidak lengkap tentang kinerja kecuali kalau digunakan dalam hubungannya dengan neraca dan laporan arus kas.

        Catatan dan Skedul Tambahan

        40. Laporan keuangan juga menampung catatan dan skedul tambahan serta informasi lainnya. Misalnya, laporan tersebut mungkin menampung informasi tambahan yang relevan dengan kebutuhan pemakai neraca dan laporan laba rugi. Mungkin pula mencakupi pengungkapan tentang risiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas syariah dan setiap sumber daya dan kewajiban (obligation) yang tidak dicantumkan dalam neraca (seperti cadangan mineral). Informasi segmen-segmen industri dan geografi serta pengaruhnya pada entitas syariah akibat perubahan harga dapat juga disediakan dalam bentuk informasi tambahan.


        Sumber : Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah - DSAS IAI (2007)

        Bagilah Penghasilanmu ke Lima Kelompok ini

        Bagilah Penghasilanmu ke Lima Kelompok ini




        "Hidup itu bisa didesain. Karir bisa direncanakan. Kebahagiaan bisa dipersiapkan."


        Prinsip tersebut adalah pegangan Li Ka Shing, orang terkaya di Asia yang memiliki kekayaan lebih dari 31 miliar dolar AS. Li mengajarkan cara agar kamu bisa membeli rumah dan mobil pertamamu dalam lima tahun bekerja. Apa saja itu?

        Proporsi

        Li selalu membagi pendapatannya menjadi lima. Untuk mempermudah analoginya, anggaplah kamu berpenghasilan empat juta rupiah per bulan. Bagilah penghasilanmu menjadi lima kelompok.
        1. 30 persen (1,2 juta rupiah) adalah anggaran biaya hidupmu, sudah termasuk biaya transportasi dan makan. Pagi hari makanlah nasi, telur dan segelas susu. Makan siangnya juga sederhana saja, bisa ditambah makanan ringan dan buah. Biasakan memasak sendiri makan malammu, terdiri dari dua macam menu sayuran dan segelas susu sebelum tidur. Selagi muda, hidup sederhana seperti ini tidak akan jadi masalah karena tubuhmu masih kuat.
        2. 20 persen (800 ribu rupiah) adalah anggaran sosialisasimu. Anggarkan 200 ribu rupiah untuk pulsa telepon dan gunakan sisanya untuk mentraktir makan siang teman-temanmu, masing-masing 300 ribu rupiah. Pastikan kamu mentraktir orang-orang yang lebih pandai atau lebih kaya darimu, atau mereka yang telah berperan membantu karirmu. Dengan begitu, kamu bisa mendapat kesan baik di mata mereka dan tetap menjalin hubungan yang baik.
        3. 15 persen (600 ribu rupiah) untuk mengembangkan diri. Belilah buku dan ikuti seminar, kursus atau workshop. Selain bisa mendapat ilmu baru, kamu juga bisa mendapat teman-teman baru yang memiliki pandangan ke depan sepertimu. Teman-teman seperti ini adalah teman yang susah dicari.
        4. 10 persen (400 ribu rupiah) gunakan untuk dana liburan. Minimal, kamu harus bisa jalan-jalan ke luar negeri sekali dalam setahun. Tak perlu liburan mewah, cukup ala backpacker karena tubuhmu masih kuat. Selain me-refresh pikiran, liburan ala backpacker juga bisa membuka mata mengenai dunia luar.
        5. 25 persen (satu juta rupiah) gunakan untuk investasi. Mulailah dari hal kecil, misalnya dengan membeli barang grosir untuk dijual secara retail. Jika kamu rugi, kerugianmu tak banyak. Tapi jika berhasil, keuntunganmu bisa dipakai untuk investasi jangka panjang untukmu dan keluargamu.

        Bagaimana jika tak berhasil?

        Setelah berjuang selama satu tahun dan gajimu masih empat juta rupiah, seharusnya kamu malu. Jika gaji di tahun keduamu enam juta rupiah, kamu masih harus bekerja sangat keras dan waktunya kamu mencari pekerjaan sampingan. Mempelajari ilmu sales adalah cara yang paling cepat---dan paling berguna sepanjang karirmu.

        Semua pengusaha yang sukses adalah sales yang sukses karena bisa menjual mimpi dan visi mereka. Sekali kamu berada di dunia sales, kamu akan memahami dan memiliki intuisi apa yang bisa dijual dan apa yang tidak bisa dijual.

        Di tahun kedua, setidaknya penghasilan bulananmu harus 10 juta rupiah per bulan dan minimal enam juta rupiah, atau kamu akan bertambah miskin karena inflasi. Minimalkan pengeluaran konsumtif, seperti pakaian dan sepatu, karena kamu bisa membelinya sampai puas sesudah kamu kaya nanti. Jelaskan tujuanmu pada orang-orang terkasihmu agar mereka bisa memahami dan mendukungmu.

        Kesimpulan

        Pertahankan kelima rasio ini dan kamu akan mulai memiliki kelebihan uang. Saat kamu belum punya cukup uang, jangan perhitungan dan berbagilah. Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain. Saat kamu kaya, jangan terlihat boros.

        Mulailah merencanakan dari sekarang dan jangan takut menjadi miskin, karena kamu perlu belajar apa yang penting dan layak dijadikan investasi dalam hidup.

        Sumber: grup WA 
        KDPPLKS : Paradigma, Asas, dan Karakteristik Transaksi Syariah

        KDPPLKS : Paradigma, Asas, dan Karakteristik Transaksi Syariah


        Paradigma Transaksi Syariah

        (12). Transaksi Syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al falah). 

        (13). Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelolayang baik (good governance) dan disiplin pasar (market disciplin) yang baik. 

        (14). Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip Syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.

        Asas Transaksi Syariah

        15. Transaksi syariah berasaskan pada prinsip :
        • (a) persaudaraan (ukhuwah);
        • (b) keadilan ('adalah);
        • (c) kemaslahatan (mashlahah);
        • (d) keseimbangan (tawazun);
        • (e) universalisme (syumuliyah)
        16. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

        17. Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
        • (a) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
        • (b) kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
        • (c) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
        • (d) gharar (unsur ketidakjelasan); dan
        • (e) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
        18. Esensi riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh; dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.

        19. Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian; atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi

        20. Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).

        21. Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain:
        • (a) tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada;
        • (b) menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual;
        • (c) tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa;
        • (d) tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
        • (e) tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad;
        • (f) kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi;
        • (g) adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
        22. Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Al Quran dan As Sunah.

        23. Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:
        • (a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
        • (b) akal (‘aql);
        • (c) keturunan (nasl);
        • (d) jiwa dan keselamatan (nafs); dan
        • (e) harta benda (mal).

        24. Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

        25. Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

        26. Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.

        Karakteristik Transaksi Syariah

        27. Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut:
        • (a) transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho;
        • (b) prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
        • (c) uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan perangkat nilai, bukan berfungsi sebagai komoditas;
        • (e) tidak mengandung unsur riba;
        • (f) tidak mengandung unsur kezhaliman;
        • (g) tidak mengandung unsur maysir;
        • (h) tidak mengandung unsur gharar;
        • (i) tidak mengandung unsur haram;
        • (j) tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil-ghurmi (no gain without accompanying risk);
        • (j) transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad;
        • (k) tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rakayasa penawaran (ihtikar);
        • (l) tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
        28. Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.

        29. Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.


        Sumber : Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah - DSAS IAI (2007)
        SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H

        SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H


        Alhamdulillah Allah masih memberikan kesempatan kepada kita
        untuk bersua dengan Ramadhan tahun ini. 
        Dihari yang Fitri ini
        Semoga predikat TAKWA pantas kita sandang.

        Saya dan Keluarga mengucapkan:
        "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
        TAQABALLAHU MINNA WAMINKUM"


        Gustani & Uli Fitriyani
        www.gustani.blogspot.com
        SYARIAHKAH BANK SYARIAH?  Tanggapan untuk akun Ust @felixsiauw

        SYARIAHKAH BANK SYARIAH? Tanggapan untuk akun Ust @felixsiauw

        Oleh: Ahmad Ifham

        Menjelang berakhirnya Ramadhan ini, semoga i’tikaf saya di depan laptop bisa bernilai ibadah yang barakah muthlaq. ‪#‎ngarepdeh‬
        Ini barusan ada beberapa pertanyaan dan permintaan tanggapan dari Member Grup ILBS atas Kultwit dan share via Facebook dari Ustadz di akun @felixsiauw | Di bawah ini sekaligus saya tulis LANGSUNG tanggapan saya per nomor.
        Sebelum membaca tulisan versi saya, yang saya beri awalan “IFH”: maka mohon perhatikan bahwa cara pikir saya ikut kaidah fikih “maa laa yudroku kulluh, laa yutroku kulluh”, klo gak bisa mbenerin semuanya, (oke deh gak apa-apa) gak usah ninggalin semuanya. Klo gak bisa ninggalin Murni Riba seperti Bank Murni Riba (Konven) dan Rupiah, oke deh gak apa-apa gak usah ninggalin semuanya. | Dan lebih baik pake Bank BELUM MURNI SYARIAH daripada Bank MURNI RIBA.
        Gimana caranya agar saya bisa berpikir TEGAS mau bebas Riba sekarang juga? | Ya gak usah pake Rupiah. Apalagi pake Bank. Sama sekali. CLEAR. | Siap? Hebat.
        Oke, kita mulai:

        Instrumen Derivatif yang Produktif, Mungkinkah?

        Dr. Setiawan Budi Utomo
         
        Dalam kesempatan diskusi internasional mengenai Islamic Hedging & Liquidity Management Instruments dalam acara 3rd Annual World Islamic Banking Conference: Asia Summit 2012 di Singapura (4/6/2012), telah mengemuka dari kalangan ahli keuangan dan pakar hukum bisnis dunia peserta diskusi gagasan perlunya instrumen derivatif yang produktif dan non-spekulatif untuk lindung nilai syariah (Tahawwut).
        Transaksi derivatif dalam perspektif umum dikenal sebagai transaksi keuangan yang berpotensi spekulatif dan menciptakan bubble economy di mana penggelembungannya tidak berkorelasi dengan pertumbuhan produktif sektor riil. Produk derivatif dipahami umum sebagai kontrak bilateral penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau "produk turunan" (underlying product).
        Para ahli meyakini transaksi derivatif diyakini sebagai penyebab utama krisis ekonomi dunia. Seperti Crash pasar saham Wall Street tahun 2001 yang dikenal sebagai Black Monday dan krisis keuangan 1987 serta krisis moneter Asia 1997/1998. Transaksi derivatif penyebab kolapsnya hedge fund & long term capital management raksasa, kolapsnya Enron, krisis ekonomi Argentina dan krisis keuangan global saat ini. Medio 2007 kepanikan industri keuangan meningkatkan ketidakpercayaan publik pada sekuritas akibat ulah derivatif yang mendorong bank sentral AS dan Eropa 9/8/2007 menyuntikan dana miliaran USD. Citigroup 15/1/2008 merugi 18 juta USD dan Credit Suisse 20/2/2008 mengumumkan kerugian 2,85 miliar USD dari produk kredit terstuktur (structured product). Derivatif menjungkalkan Bear Strearns pemain besar pasar credit default swap rekanan perusahaan di Wall Street. Derivatif kredit perumahan AS (Subprime Mortgage) mendorong Freddie & Fannie dinasionalisasi pada 2008, serta merobohkan raksasa asuransi AIG dan Bank Investasi Lehman Brothers.
        Istilah & Definisi Akuntansi Syariah (PSAK 101)

        Istilah & Definisi Akuntansi Syariah (PSAK 101)

        Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah :

        Catatan atas laporan keuangan. 
        Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

        Laba rugi 
        adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen penghasilan komprehensif lain.
        (GAMBAR) : Panduan Zakat

        (GAMBAR) : Panduan Zakat

        Alhamdulillah kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semangkin meningkat, terlebih pada bulan Ramadhan ini. Sebenarnya bayar zakat tidak mesti bulan Ramadhan, asal sudah masuk kategori wajib zakat maka sudah diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat kapan pun waktunya. Namun dengan alasan lipat ganda pahala bulan Ramadhan, sebagian besar umat islam menunaikan zakat di bulan Ramdahan. Berikut ini ilustrasi panduan zakat agar lebih memudahkan dalam memahami zakat.
        Mengenal BMT : Catatan Hari Koperasi 2015

        Mengenal BMT : Catatan Hari Koperasi 2015

        "kerja dimana mas ?" tanya tetangga di perumahan. 
        "di BMT" jawab saya
        "owh bank muamalat mas ya" responnya.

        Masyarakat memang belum familiar dengan istilah BMT dan ada yang tahu istilah BMT tapi dengan pengertian yang berbeda-beda, salah satunya adalah dengan pengertian BMT dengan bank muamalat. 

        Ya mumpung hari koperasi tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka yuk coba kita mengenal apa itu BMT ? 
        lho apa hubungannya BMT dengan hari koperasi dan bulan ramadhan ?
        Unsur Laporan Keuangan Syariah

        Unsur Laporan Keuangan Syariah

        Apa perbedaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional ?
        Salah satunya adalah Laporan Keuangan. Sesuai dengan karakteristik syariah yang tidak sama dengan konvensional, maka entitas syariah menyajikan laporan keuangan yang lebih beragam.
        Repo Syariah

        Repo Syariah

        DEFINISI
        Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh suatu Lembaga Keuangan Syariah kepada Lembaga Keuangan Syariah lain  atau kepada lembaga konvensional dan sebaliknya dengan janji pembelian kembali oleh penjual pada masa yang akan datang;
        Pengguna dan Kebutuhan Informasi Laporan Keuangan Syariah

        Pengguna dan Kebutuhan Informasi Laporan Keuangan Syariah

        Stakeholder entitas syariah lebih beragam dan lebih banyak dari entitas pada umumnya. Dalam KDPPLKS disebutkan beberapa pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap laporan keuangan syariah :
        Metode Pengakuan Keuntungan Murabahah

        Metode Pengakuan Keuntungan Murabahah


        Salah satu produk yang paling banyak digunakan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini adalah Murabahah. Murabahah merupakan akad jual - beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus memberitahu harga perolehan kepada pembeli. Keuntungan Murabahan biasa disebut dengan Margin, dan biasanya di sebutkan dalam bentuk presentase dari harga perolehan.

        Berapa ketentuan besaran margin dalam Islam ? Tidak ada dalil yang mematok besaran margin murabahah harus 20 persen, 30 persen dst. Semua tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa paksaan.

        Namun yang masih menjadi perdebatan adalah METODE PENGAKUAN KEUNTUNGAN MURABAHAH.

        Menurut AAOIFI :
        Lembaga Keuangan Syariah tidak dilarang untuk menggunakan metode yang diterima (dibolehkan) oleh syariah dan 'urf dalam menghitung keuntungan (murabahah) sesuai jangka waktu pembiayaan, antara lain metode penghitungan keuntungan berdasarkan prosentase atas jumlah total harga/pembiayaan dalam satu tahun, selama jangka waktu pembiayaan (thariqah al-hisab allati ta'tamidu 'ala tahdid al-ribh nisbatan 'ala kamil al-mablagh sanawiyan li kamil al-muddah), atau metode penghitungan secara menurun (thariqah al-hisab al-tanazuliyah), yaitu penghitungan keuntungan berdasarkan sisa pembiayaan yang menjadi tanggungjawab nasabah sesuai dengan jadual angsuran. Dalam kedua metode tersebut, pada saat akad total harga jual harus disebutkan dalam bentuk nominal. (al-Ma'ayir al-Syar'iyah li al-Muraja'ah al-Islamiyah, Mi'yar No. 47, Hai'ah al-Muraja'ah wa al-Muhasabah al-Islamiyah, Bahrain, hlm. 63)

        Dalam Fatwa DSN MUI No.84 Tahun 2012 Tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah dijelaskan bahwa ada DUA METODE Pengakuan Keuntungan Murabahah :
        1. METODE PROPORSIONAL (Thariqah Mubasyirah)
          "Pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (al-atsman al-muhashshalah)";
        2. METODE ANUITAS (Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah/Thariqah al-Tanaqushiyyah)
          "Pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih (al-atsman al-mutabaqqiyah)"; 

        Lantas Metode mana yang boleh digunakan ? Secara Proporsional atau Anuitas ? 

        Metode pengakuan keuntungan Murabahah dan Pembiayaan Murabahah BOLEH dilakukan secara proporsional dan secara anuitas dengan mengikuti ketentuan-ketentuan berikut ini :

        1. Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar), yaitu secara proporsional boleh dilakukan selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku  di kalangan para pedagang;
        2. Pengakuan keuntungan   al-Tamwil bi al-Murabahah  dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh dilakukan secara Proporsional dan secara Anuitas selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan LKS;
        3. Pemilihan metode pengakuan keuntungan al-Tamwil bi al- Murabahah pada LKS harus memperhatikan mashlahah LKS bagi pertumbuhan LKS yang sehat;
        4. Metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah yang ashlah dalam masa pertumbuhan LKS adalah metode Anuitas;
        5. Dalam hal LKS menggunakan metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah secara anuitas, porsi keuntungan harus ada selama jangka waktu angsuran; keuntungan at-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) tidak boleh diakui seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahah berakhir/lunas dibayar.
        Sedang Dalam PSAK 102 Akuntansi Murabahah (Revisi 2013, menyesuaikan dengan Fatwa no 84 tahun 2012) pada paragraf 23 poin (b) dijelaskan metode - metode pengakuan keuntungan murabahah yang digunakan adalah:
        1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh di mana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
        2. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
        3. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahahtangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

          (24) Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23 (b) (2), dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah.
        Jika membaca penjelasan antara Fatwa DSN MUI No. 84 dengan PSAK 102 dapat disimpulkan bahwa Fatwa DSN MUI cenderung menganjurkan penggunaan metode Anuitas dalam pengakuan keuntungan Murabahah, sedang PSAK 102 lebih menganjurkan Metode Proporsional.

        APA PERBEDAAN METODE PROPORSIONAL DAN ANUITAS ? DAN APA IMPLIKASINYA PADA STRUKTUR KEUANGAN SYARIAH ?  Akan dibahas pada artikel berikutnya...:)

        Ayat Al-Quran Tentang AKUNTANSI

        Ayat Al-Quran Tentang AKUNTANSI


        Ayat Al-Quran yang paling eksplisit berbicara tentang muamalah terutama masalah akuntansi terdapat dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 282. Firman Allah SWT :


        يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ ڪَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ ڪَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ‌ۚ فَلۡيَڪۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِى عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُ ۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـًٔ۬ا‌ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُ ۥ بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ وَٱسۡتَشۡہِدُواْ شَہِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِڪُمۡ‌ۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ۬ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّہَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَٮٰهُمَا فَتُذَڪِّرَ إِحۡدَٮٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰ‌ۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّہَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْ‌ۚ وَلَا تَسۡـَٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ ڪَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّہَـٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ‌ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً حَاضِرَةً۬ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَڪُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَا‌ۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡ‌ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ۬ وَلَا شَهِيدٌ۬‌ۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُ ۥ فُسُوقُۢ بِڪُمۡ‌ۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ وَيُعَلِّمُڪُمُ ٱللَّهُ‌ۗ وَٱللَّهُ بِڪُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمٌ۬ 

        " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu"

        TAFSIR 

        Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi.

        Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utang-nya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur.

        Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya.

        Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya.

        Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang.

        Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak. Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban,

        - Tafsir Kemenag -

        KONSEP AKUNTANSI


        Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang menjelaskan konsep Muamalah dalam Islam. Salah satunya adalah Ayat 282 dari Surat Al Baqarah. Ini merupakan ayat terpanjang dalam Al Quran. Prinsip Akuntansi dalam ayat ini menunjukan bahwa praktek Akuntansi telah digunakan oleh Islam jauh mendahului berkembangnya ilmu akuntansi yang saat ini di klaim berasal dari Ilmuan Barat. Beberapa konsep akuntansi yang terdapat dalam ayat ini adalah:



        1. IDENTIFIKASI TRANSAKSI. 

        Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang beriman yang melakukan transaksi muamalah yang dalam hal ini dalam konteks utang/piutang. Ini menunjukan konsep Identifikasi dalam proses akuntansi dimana Identifikasi adalah proses awal akuntansi, yaitu mengidentifikasi suatu transaksi masuk kategori aset, kewajiban, modal, beban, atau pendapatan.

        2. MENCATAT TRANSAKSI. 

        Setidak terdapat 7 kata dalam ayat diatas yang menyebutkan asal kata "ka-ta-ba" yang berarti "MENULIS/MENCATAT". Salah satu makna Akuntansi adalah mencatat semua transaksi yang bernilai ekonomi.

        3. PERIODE / WAKTU AKUNTANSI. 

        Ayat diatas juga menjelaskan "Waktu" dalam bermuamalah. Dalam Akuntansi juga terdapat konsep waktu : semua transaksi harus jelas tanggal transaksinya, selain itu ada periode laporan keuangan yaitu per 31 Desember setiap tahunnya.

        PROFESI AKUNTAN. Ayat ini juga menjelaskan bahwa tugas menulis transaksi muamalah di amanahkan kepada orang tertentu yang dalam ayat ini disebut "kaa-tib" yang berarti penulis/pencatat. Orang yang berprofesi melakukan kegiatan pencatatan transaksi ekonomi perusahaan biasa di sebut akuntan.

        4. KARAKTERISTIK AKUNTANSI. 

        Karakeristik pokok akuntansi adalah dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat dibandingkan. Ayat diatas menjelaskan agar catatan transaksi harus dapat dipahami orang yang berhutang (debiur), jika tidak dapat memahami dianjurkan untuk menunjuka orang yang memiliki kapasitas pemahaman yang bagus terhadap keuangan. Selain itu dalam mencatat transaksi haruslah dengan benar agar laporan yang dihasilkan relevan, dan tidak ada konsep tidak material dalam transaksi utang-piutang, Baik kecil maupun besar haruslah tercatat dan diselesaikan sesuai jadwalnya. 

        5. SAKSI. 

        Konsep saksi dalam ayat ini dapat dianalogikan dengan bukti transaksi yang harus valid, dimana disetiap bukti transaksi haruslah jelas siapa maker, chacker, Approval, dll.

        PRODUK & JASA

        KOLOM SYARIAH

        KEISLAMAN

        SERBA SERBI

        AKTIVITAS PELATIHAN

        AUDITING

        AKUNTANSI SYARIAH

        SEPUTAR AKUNTANSI