Apa pentingnya Modal bagi Bank Syariah ? Ini penjelasannya

Salah satu faktor yang disinyalir penyebab kurang kompetitifnya bank syariah di Indonesia adalah faktor MINIM MODAL. Bahkan faktor ini juga yang membuat bank syariah tak berdaya beranjak dari market share 5%. Lantas apa pentingnya MODAL bagi bank syariah ? berikut penjelasannya.
Dalam perbankan ada istilah BUKU yaitu Bank Umum berdasarkan Kegiatan Umum dimana kegiatan usaha bank akan dikelompokkan berdasarkan modal inti yang dimiliki.  Berdasarkan POJK No 6 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bank dikelompokkan kedalam 4 BUKU :

  1. BUKU I adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp 1 triliun.
  2. BUKU II adalah bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
  3. BUKU III adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
  4. BUKU IV adalah bank dengan modal inti diatas Rp 30 triliun.
Berdasarkan data Statistik Perbankan per Mei 2016, rincian jumlah bank syariah berdasarkan BUKU adalah sebagai berikut :
  1. BUKU I berjumlah 8 BUS
  2. BUKU II berjumlah 2 BUS
  3. BUKU III berjumlah 1 BUS
Jadi, dari 12 BUS di Indonesia, 11 BUS memiliki modal inti dibawah Rp 5 triliun dan hanya 1 BUS yang memiliki modal inti lebih dari Rp 5 triliun.

Lalu apa kelebihan dari pengelompokan BUKU ?

Pengelompokan BUKU ini berfungsi untuk mengatur kegiatan usaha yang boleh dijalankan oleh bank, semangkin tinggi kategori BUKU maka semangkin banyak fasilitas kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank, begitu juga sebaliknya.

Berikut ini ketentuan kegiatan usaha bank syariah menurut tingkatan BUKU berdasarkan POJK No 6 tahun 2016:


BUKU I hanya dapat melakukan: 
  • Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi: 
  1. kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dan 
  2. kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar; 
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance); 
  4. kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama; 
  5. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas 
  6. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan 
  7. jasa lainnya;

  • kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan

  • kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. 
BUKU II dapat melakukan:
  • Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:

  1. kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1; 
  2. kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas; 
  3. kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance); 
  4. kegiatan treasury secara terbatas; dan 
  5. jasa lainnya;

  • Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:

  1. keagenan dan kerjasama; dan 
  2. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;

  • kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia;

  • kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
  • kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;


BUKU III dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha perbankan baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilay ah regional Asia;

BUKU IV dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha perbankan baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan  modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
 


Jadi, Permodalan sangat penting bagi bank syariah untuk keleluasaan dalam kegiatan dan layanan. Melihat hanya 1 BUS yang masuk kategori BUKU III menunjukan bahwa jangkauan layanan bank syariah masih terbatas dibanding bank konvensional. 

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon