Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

GUSTANI.ID - Tanggal 2 - 4 Mei 2023, bertempat di Hotel Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh DPRD Kab. Majalengka untuk menyusun sekaligus memaparkan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Majalengka. Kali ini membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka yang menjadi ruang lingkup di Komisi 2 DPRD Kab. Majalengka. 

Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a) sumber Pendapatan Asli Daerah; 
b) pertumbuhan ekonomi; 
c) pendapatan masyarakat; dan 
d) penyerapan tenaga kerja

Saya bersama Tim sedang memaparkan kondisi eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka


Postur Anggaran Pendapatan Kab. Majalengka 2023

Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil dibanding dengan pendapatan transfer. Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi sangat tinggi kapasitas fiskal daerah masih rendah[1]Berdasarkan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2023, dari total anggaran pendapatan daerah sebesar  Rp3.381.454.310.280, porsi PAD terhadap total anggaran pendapatan daerah hanya 17,23% atau sebesar  Rp582.764.657.817 dibandingkan dengan anggaran pendapatan transfer yang mencapai 82,75% atau sebesar Rp2.798.089.461.463.

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pendapatan Asli Daerah

582.764.657.817

17,23%

Pendapatan Transfer

2.798.089.461.463

82,75%

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

600.191.000

0,02%

Total

3.381.454.310.280

100,00%

 
Sedangkan rasio anggaran pendapatan dari hasil penyertaan modal daerah terhadap total PAD pun masih sangat kecil yaitu 1,6% atau  Rp9.303.000.000. PAD masih bergantung pada pajak daerah (33%) dan pendapatan lain – lain (62,27%). 

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pajak daerah

192.515.320.500

33,03%

Retribusi daerah

18.049.318.726

3,10%

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

9.303.000.000

1,60%

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

362.897.018.591

62,27%

Total

582.764.657.817

100,00%



Foto Bersama Dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka

Kondisi Eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah diperoleh antara lain dari bagian laba dari penyertaan modal pada BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Majalengka, jumlah penyertaan modal daerah Kab. Majalengka per 31 Desember dalam rentang 2019 – 2022 terus mengalami pertumbuhan. Saldo penyertaan modal tahun 2019 hingga 2022 masing – masing sebesar Rp62.648.548.018, Rp 65.363.538.194, Rp74.561.618.777, dan 91.156.400.203. Sehingga rata – rata pertumbuhan dalam rentang empat tahun terakhir sebesar 13,6%. 
Dari aspek kinerja keuangan, PAD yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Cirebon dari hasil penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp7.229.014.024, lalu mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 masing – masing sebesar Rp6.551.818.643 dan Rp5.944.980.467. Seiring pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, realisasi PAD dari hasil penyertaan modal meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi Rp7.409.795.269


Rasio tingkat imbal hasil atau Return on Investment (ROI) yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Majalengka dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah selama tahun 2019 hingga 2022 berada pada rentang 8% - 11,5% atau rata-rata 9,4%.

Penyertaan modal Kab. Majalengka ditempatkan pada perusahaan milik daerah yang bergerak di 3 bidang yaitu Lembaga keuangan (47%) , bidang Air Minum (48%), dan Aneka Usaha (5%).

Penyertaan Modal Kab. Majalengka ditempatkan pada 5 perusahaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Peyertaan Modala Berdasarkan Perusahaan tahun 2022

No

Nama Perusahaan

Jumlah Modal Penyertaan

Deviden untuk Daerah

Tingkat Imbal Hasil

1

PT Sindangkasih Multi Usaha[1]

4.507.580.491

263.873.451

5,9%

2

PDAM Tirta Bhakti Raharja

43.828.876.221

1.100.480.795

2,5%

3

Perumda BPR Majalengka

22.192.577.326

1.683.050.279

7,6%

4

PT BPR Majalengka Jabar

1.761.700.000

116.246.584

6,6%

5

PT Bank Jabar Banten

18.865.666.165

4.246.144.160

22,5%

Total

91.156.400.203

7.409.795.269

8,1%

Sumber: Data sekunder diolah (2023)


Posisi Strategis Kab. Majalengka

Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kawasan potensial yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat saat ini.  Majalengka termasuk kedalam pengembangan kawasan metropolitan aerocity juga termasuk kedalam wilayah potensial Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).  Selain itu, saat ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka juga termasuk kedalam rencana  pengembangan  kawasan  strategis REBANA  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  ‘Segitiga  Rebana’.  Rebana memiliki akronim Cirebon, Patimban, Majalengka (Pemprov. Jawa Barat, 2018). Faktor aksesibilitas menjadi faktor utama mengapa nantinya Kabupaten Majalengka dapat menjadi kawasan industrial yang memiliki potensi mendatangkan berbagai investor dari luar  negeri.  Faktor ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang semula merupakan bandara yang dikhususkan untuk penerbangan penumpang, diubah  menjadi melayani  penumpang  dan  kargo (Trisno,  2019).  Selain itu, rampungnya pelabuhan yang dibangun di Patimban, adanya proyek pembuatan jalan tol Cisumdawu serta didukung oleh tol Cipali membuat kawasan Majalengka memiliki tingkat aksesibilitas yang cukup tinggi. 

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan aktif sebagai lokomotif penggerak ekonomi di wilayah Kab. Majalengka. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah membentuk dana cadangan yang dibentuk dengan tujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Intemasional Jawa Barat dan Kawasan Industri sebesar Rp 150.000.000.000. Tujuan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Dana Cadangan ini ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.304-DPKAD/2016 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2016 tentang Penunjukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. KLN Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Per 31 Desember 2022, saldo jasa giro atas penempatan dana tersebut sebesar Rp 9.479.238.654, sehingga total dana cadangan untuk rencana peryertaan modal dan atau investasi pada BIJB dan Kawasan industri sebesar Rp159.479.238.654


Perda Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka

Mengenai penyertaan modal daerah didelegasikan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut dimana pendelegasiannya berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah”

Pemerintah Kabupaten Majalengka setidaknya memiliki 15 Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah tertentu, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang menjadi pedoman umum pelaksanaan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kabupaten Majalengka.




Tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon


[1] Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH . 

[1] PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) merupakan perusahaan hasil penggabungan PD Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha berdasarkan Perda Kab. Majalengka Nomor 12 Tahun 2021


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon