Showing posts with label RISET. Show all posts
Showing posts with label RISET. Show all posts
Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

GUSTANI.ID - Tanggal 24 - 25 Juli 2023 bertempat di Hoten Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh BAPEMPERDA Kab. Majalengka untuk melakukan kaji ulang atas beberapa Perda yang dianggap perlu untuk dikaji. Perda yang dikaji ulang pada kesempatan kali ini terdiri dari 5 Perda yang terkait dengan Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Kab. Majalengka, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Antar Desa Dan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa 
  4. Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2005 Tentang Pungutan Desa   
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka

Berdasarkan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, maka ada dua permasalahan terkait dengan keberlakuan Perda tersebut seiring dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait di tingkat nasional, yaitu:
  1. Apa saja dasar hukum yang dijadikan rujukan lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional ?
  2. Apa saja substansi aturan yang terdapat dalam lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diundangkan setelah berlakunya perda ini ?
Hasil kajian ini dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka untuk melakukan peninjauan atau perubahan terhadap lima Perda Kabupaten Majalengka tersebut, khususnya terhadap dua permasalahan yang mendasar tersebut di atas.





KUNSULTANSI SEPUTAR NASKAH AKADEMIK RAPERDA DAN KAJI ULANG PERDA DAPAT MENGHUBUNGI 082357909050
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

GUSTANI.ID - Tanggal 2 - 4 Mei 2023, bertempat di Hotel Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh DPRD Kab. Majalengka untuk menyusun sekaligus memaparkan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Majalengka. Kali ini membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka yang menjadi ruang lingkup di Komisi 2 DPRD Kab. Majalengka. 

Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a) sumber Pendapatan Asli Daerah; 
b) pertumbuhan ekonomi; 
c) pendapatan masyarakat; dan 
d) penyerapan tenaga kerja

Saya bersama Tim sedang memaparkan kondisi eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka


Postur Anggaran Pendapatan Kab. Majalengka 2023

Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil dibanding dengan pendapatan transfer. Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi sangat tinggi kapasitas fiskal daerah masih rendah[1]Berdasarkan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2023, dari total anggaran pendapatan daerah sebesar  Rp3.381.454.310.280, porsi PAD terhadap total anggaran pendapatan daerah hanya 17,23% atau sebesar  Rp582.764.657.817 dibandingkan dengan anggaran pendapatan transfer yang mencapai 82,75% atau sebesar Rp2.798.089.461.463.

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pendapatan Asli Daerah

582.764.657.817

17,23%

Pendapatan Transfer

2.798.089.461.463

82,75%

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

600.191.000

0,02%

Total

3.381.454.310.280

100,00%

 
Sedangkan rasio anggaran pendapatan dari hasil penyertaan modal daerah terhadap total PAD pun masih sangat kecil yaitu 1,6% atau  Rp9.303.000.000. PAD masih bergantung pada pajak daerah (33%) dan pendapatan lain – lain (62,27%). 

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pajak daerah

192.515.320.500

33,03%

Retribusi daerah

18.049.318.726

3,10%

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

9.303.000.000

1,60%

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

362.897.018.591

62,27%

Total

582.764.657.817

100,00%



Foto Bersama Dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka

Kondisi Eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah diperoleh antara lain dari bagian laba dari penyertaan modal pada BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Majalengka, jumlah penyertaan modal daerah Kab. Majalengka per 31 Desember dalam rentang 2019 – 2022 terus mengalami pertumbuhan. Saldo penyertaan modal tahun 2019 hingga 2022 masing – masing sebesar Rp62.648.548.018, Rp 65.363.538.194, Rp74.561.618.777, dan 91.156.400.203. Sehingga rata – rata pertumbuhan dalam rentang empat tahun terakhir sebesar 13,6%. 
Dari aspek kinerja keuangan, PAD yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Cirebon dari hasil penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp7.229.014.024, lalu mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 masing – masing sebesar Rp6.551.818.643 dan Rp5.944.980.467. Seiring pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, realisasi PAD dari hasil penyertaan modal meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi Rp7.409.795.269


Rasio tingkat imbal hasil atau Return on Investment (ROI) yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Majalengka dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah selama tahun 2019 hingga 2022 berada pada rentang 8% - 11,5% atau rata-rata 9,4%.

Penyertaan modal Kab. Majalengka ditempatkan pada perusahaan milik daerah yang bergerak di 3 bidang yaitu Lembaga keuangan (47%) , bidang Air Minum (48%), dan Aneka Usaha (5%).

Penyertaan Modal Kab. Majalengka ditempatkan pada 5 perusahaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Peyertaan Modala Berdasarkan Perusahaan tahun 2022

No

Nama Perusahaan

Jumlah Modal Penyertaan

Deviden untuk Daerah

Tingkat Imbal Hasil

1

PT Sindangkasih Multi Usaha[1]

4.507.580.491

263.873.451

5,9%

2

PDAM Tirta Bhakti Raharja

43.828.876.221

1.100.480.795

2,5%

3

Perumda BPR Majalengka

22.192.577.326

1.683.050.279

7,6%

4

PT BPR Majalengka Jabar

1.761.700.000

116.246.584

6,6%

5

PT Bank Jabar Banten

18.865.666.165

4.246.144.160

22,5%

Total

91.156.400.203

7.409.795.269

8,1%

Sumber: Data sekunder diolah (2023)


Posisi Strategis Kab. Majalengka

Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kawasan potensial yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat saat ini.  Majalengka termasuk kedalam pengembangan kawasan metropolitan aerocity juga termasuk kedalam wilayah potensial Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).  Selain itu, saat ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka juga termasuk kedalam rencana  pengembangan  kawasan  strategis REBANA  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  ‘Segitiga  Rebana’.  Rebana memiliki akronim Cirebon, Patimban, Majalengka (Pemprov. Jawa Barat, 2018). Faktor aksesibilitas menjadi faktor utama mengapa nantinya Kabupaten Majalengka dapat menjadi kawasan industrial yang memiliki potensi mendatangkan berbagai investor dari luar  negeri.  Faktor ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang semula merupakan bandara yang dikhususkan untuk penerbangan penumpang, diubah  menjadi melayani  penumpang  dan  kargo (Trisno,  2019).  Selain itu, rampungnya pelabuhan yang dibangun di Patimban, adanya proyek pembuatan jalan tol Cisumdawu serta didukung oleh tol Cipali membuat kawasan Majalengka memiliki tingkat aksesibilitas yang cukup tinggi. 

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan aktif sebagai lokomotif penggerak ekonomi di wilayah Kab. Majalengka. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah membentuk dana cadangan yang dibentuk dengan tujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Intemasional Jawa Barat dan Kawasan Industri sebesar Rp 150.000.000.000. Tujuan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Dana Cadangan ini ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.304-DPKAD/2016 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2016 tentang Penunjukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. KLN Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Per 31 Desember 2022, saldo jasa giro atas penempatan dana tersebut sebesar Rp 9.479.238.654, sehingga total dana cadangan untuk rencana peryertaan modal dan atau investasi pada BIJB dan Kawasan industri sebesar Rp159.479.238.654


Perda Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka

Mengenai penyertaan modal daerah didelegasikan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut dimana pendelegasiannya berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah”

Pemerintah Kabupaten Majalengka setidaknya memiliki 15 Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah tertentu, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang menjadi pedoman umum pelaksanaan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kabupaten Majalengka.




Tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon


[1] Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH . 

[1] PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) merupakan perusahaan hasil penggabungan PD Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha berdasarkan Perda Kab. Majalengka Nomor 12 Tahun 2021


Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

GUSTANI.ID - Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 11 disebutkan bahwa setiap daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPIK disusun mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang telah disahkan dalam bentu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Rencana Pembangunan lndustri Kab/Kota disusun paling sedikit memperhatikan:

  1. Potensi sumber daya lndustri daerah:
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan
Tim Peneliti LPPM STEI Al-Ishlah

Kabupaten Majalengka merupakan wilayah strategis dalam perindustrian nasional maupun provinsi. Terbukti dari dokumen RIPIN yang memasukan Kabupaten Majalengka bersama Cirebon dan Indramayu termasuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).  Dua dari 22 (dua puluh dua) WPPI yang ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035 berada di Jawa Barat, yaitu WPPI Bogor-Bekasi-Karawang-Purwakarta-Subang (WPPI Jabar 1) dan WPPI Cirebon-Indramayu-Majalengka (WPPI Jabar 2) . Kedua WPPI tersebut mencakup semua bentangan area di belahan utara Jawa Barat. Kedua WPPI tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. WPPI Jabar 1 relatif telah berkembang karena telah sejak lama menjadi poros penyangga ibukota dan mempunyai konsentrasi industri besar yang tinggi. Karena itu, program untuk WPPI Jabar 1 lebih bersifat penguatan dan optimasi. Sementara itu WPPI Jabar 2 relatif belum berkembang tetapi mempunyai daya dukung industri potensial yang cukup tinggi. Strategi yang diambil untuk WPPI ini mencakup pengkajian untuk melakukan relokasi maupun perluasan industri-industri pada WPPI Jabar 1 ke lokasilokasi baru di WPPI Jabar.

Dalam RPIP Jawa Barat Tahun 2018-2038 menetapkan Kabupaten Majalengka diproyeksikan untuk pengembangan Industri Tekstil dan Industri Kedirgantaraan. Sedangkan dalam Rancangan Perda RTRW Kab. Majalengka memasukan untuk kawasan industri diprioritaskan pada Kawasan Industri Kertajati. Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Majalengka meliputi :

  1. Kawasan Industri dengan total luas kawasan sebesar 1.723,78 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) hektar, yang meliputi (1) Kawasan Industri Kertajati di Kecamatan Kertajati. (2) Kawasan Industri Jatiwangi di Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kasokandel.
  2. Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) di Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka seluas 8,24 hektar.
  3. Kawasan peruntukan industri tersebar di beberapa kecamatan seluas 1.242,60 (seribu dua ratus empat puluh dua koma enam puluh) hektar tersebar di setiap kecamatan

Kehadiran beberapa proyek strategis nasional di wilayah Majalengka seperti bandara Kertajati semakin mengokohkan posisi Majalengka sebagai wilayah yang sangat strategis dalam perindustrian. Selain itu proyek kota baru Jawa barat "REBANA METROPOLITAN" juga menjadikan Majalengka dalam rencana strategis tersebut. Maka sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menyambut serta mempersiapkan diri dalam perkembangan era industrialisasi ke depan dengan menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten untuk 20 tahun ke depan. 

Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kab. Majalengka

LPPM STEI Al-Ishlah Cirebon mendapat kepercayaan untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIK oleh Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka. Naskah Akademik tersebut telah dipresentasikan dihadapan Pimpinan DPRD Kab. Majalengka dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka serta telah diserahkan ke BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan mendorong pihak eksekutif segera membuat RPIK.  Acara presentasi berlangsung pada tanggal 24-25 September 2021 di Hotel Swissbel Cirebon. Sebelumnya pada tanggal 21 September 2021 juga telah dilaksanakan Diskusi awal dengan pihak Dinas Industri dan Perdagangan bersama Komisi II terkait Raperda RPIK ini. 


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS
Kajian Ulang 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Terdampak UU Cipta Kerja

Kajian Ulang 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Terdampak UU Cipta Kerja

GUSTANI.ID - Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak luas bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini karena UU Cipta Kerja menggunakan metode penyusunan omnibus law, yang mengakibatkan sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisector

UU Cipta Kerja terdiri dari 174 pasal yang mencakup 11 klaster yaitu :

1. Penyederhanaan Perizinan

2. Persyaratan Investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Pengadaan Lahan

5. Kemudahan Berusaha

6. Dukungan Riset dan Inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Pengenaan Sanksi

9. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

10. Investasi dan Proyek Pemerintah

11. Kawasan Ekonomi

Diundangkannya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap dasar hukum dan subtansi norma yang diatur dalam 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yaitu :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Majalengka
  2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka, 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa. 

Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi syarat harmonisasi dan sinkronisasi aturan tiga perda tersebut Kabupaten Majalenga, maka keberadaan Perda tersebut perlu dilakukan kajian pada dua hal, yakni: dasar hukum dan sebagian subtansi perda diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait.

LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dipercaya untuk melakukan kajian atas 3 Perda tersebut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 26 s/d 28 Agustus 2021 dilakukan pemaparan dari tim peneliti LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka di Hotel Grage Cirebon. Hasil kajian Perda ini akan menghasilkan rekomendasi dari apakah perda yang dikaji perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru atau tidak. 

Tim Ahli dari LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon yang ditunjuk untuk melakukan kajian ini adalah Dr. Ahmad Khaliq MA, saya sendiri Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS, lalu Aep Saifurrahman M.T, Nono Hartono, M.Si, dan Supriyadi, SE.

Saya bersama Tim Ahli Berfose sesuai mempresentasikan hasil kajian Perda

Secara umum kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa 3 Perda yang dikaji sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perubahan atas 2 Perda dan membuat perda baru dan mencabut 1 Perda lainnya. 

Berpoto bersama Anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka


Saat mempresentasikan hasil kajian dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka


Alhamdulillah anggota BAPEMPERDA sangat puas dengan hasil kajian yang kami sajikan. Beberapa rekomendasi juga lahir dari hasil diskusi. Termasuk masukan untuk menghadirkan perda baru sebagai dampak dari UU Ciptaker ini. 

Semoga bermanfaat, DISKUSI dengan Saya bisa KLIK SINI.
Alhamdulillah 2 Buku Bersama PUSKAS BAZNAS Terbit Bulan ini, Bisa Download GRATIS !

Alhamdulillah 2 Buku Bersama PUSKAS BAZNAS Terbit Bulan ini, Bisa Download GRATIS !

GUSTANI.ID - Salah satu tuntutan menjadi seorang akademisi adalah kemampuan membuat karya ilmiah. Menulis karya ilmiah dalam bentuk buku, kajian, jurnal, artikel, opini, dan lainnya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan daya analisa seorang akademisi. Sebagai Akademisi yang juga sekaligus sebagai praktisi dibidang akuntansi dan keuangan syariah menuntut saya untuk terus "memaksa" diri saya sendiri untuk produktif dalam menulis. 

Blog gustani.id yang sederhana ini adalah salah satu media saluran minat saya dibidang tulis-menulis, corek mencoret. Hobi ngeblok sudah saya tekuni sejak kuliah S1 tahun 2010 silam. Alhamdulillah sampai hari ini masih aktif posting berbagai hal, mulai dari artikel akuntansi dan keuangan syariah, sampai posting hal-hal yang bersifat kegiatan pribadi. Bahkan jualan jasa pun saya posting, dan alhamdulillah ada beberapa yang closing...hehe

Tahun 2020 ini, meski ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda bumi pertiwi, semakin memotivasi diri untuk terus produktif. Alhamdulillah bulan November ini dapat kabar gembira 2 buku kajian saya tentang Akuntansi dan Keuangan Zakat bisa publish. 2 buku ini adalah buku ke 3 dan ke 4 saya bersama Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Alhamdulillah sejak tahun 2019, saya bersama tim LPPM STEI Al - Ishlah mendapat kepercayaan dari Puskas BAZNAS untuk membuat kajian - kajian ilmiah seputar Zakat. Artinya hingga 2020 ini sudah ada 4 buku kajian saya bersama Puskas BAZNAS yang terbit, dan semua buku kajian ini dibagikan secara cuma-cuma alias gratis versi e-Book nya untuk kepentingan pengembangan zakat di tanah air.

2 buku kajian saya yang terbit bersama Puskas BAZNAS pada bulan November ini, pertama berjudul "Kajian Penyusunan Pedoman Akuntansi dan Keuangan Organisasi Pengelola Zakat". Kajian ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku untuk lembaga zakat, yaitu PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah untuk perlakuan akuntansi transaksi zakat dan infak/sedekah pada OPZ, sedangkan dalam penyusunan laporan keuangan OPZ merujuk pada PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah, sedangkan untuk transaksi yang bersifat umum pada OPZ mengacu pada SAK Umum. Buku kajian ini dapat menjadi bahan bagi OPZ dalam menyusun laporan keuangan serta manajemen keuangan. Kajian ini dapat didownload gratis di SINI


Buku ke-2 tentang "Analisis Rasio Keuangan Organisasi Pengelola Zakat: Studi Kasus atas Laporan Keuangan OPZ 2017 dan 2018" merupakan implementasi dari buku kajian Rasio Keuangan OPZ yang dikeluarkan oleh Puskas BAZNAS di tahun 2019. Buku kajian ini dapat didownload gratis di SINI


E-Book Dua buku tersebut dapat didownload secara gratis, semoga dapat menambah khazanah keilmuan dibidang perzakatan di Indonesia.


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Indeks Zakat Saham, Buku ke-2 Bersama PUSKAS BAZNAS

Indeks Zakat Saham, Buku ke-2 Bersama PUSKAS BAZNAS

GUSTANI.ID - Alhamdulillah kembali dipercaya untuk terlibat dalam penulisan kajian tentang Zakat oleh PUSKAS BAZNAS. Setelah kajian pertama dengan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), akhir tahun 2019 di minta untuk menulis kajian tentang Indeks Zakat Saham (IZS) pada Perusahaan - Perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 & 2019. Kajian ini bertujuan untuk menghitung nilai zakat per lembar saham yang bertujuan untuk memudahkan para investor dalam menentukan zakat yang harus dikeluarkan atas saham yang dimilikinya. Kajian ini ditulis bersama tim LPPM STEI Al-Ishlah : Bro Nono Hartono, M.Si dan Bro Supriyadi, SE dan Tim PUSKAS BAZNAS.

Penyerahan Draft Akhir Kajian IZS ke Ketua PUSKAS BAZNAS, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D

Dalam pandangan fikih, sebuah perusahaan yang diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I’tibariyah) atau satu orang. Maka zakat perusahaan layaknyadihitung sebagai satu kesatuan harta. Setelah itu dibagikan kepada semua pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham mereka masing-masing pada modal perusahaan.

Indeks Zakat Saham Perusahaan (disingkat IZS) adalah suatu landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan, yang bertujuan untuk memudahkan pemegang saham (shareholder) untuk membayar zakat atas saham yang dimilikinya.

Metode yang digunakan dalam menghitung zakat saham dalam kajian ini menggunakan pendekatan aset, dimana zakat dihitung dari aset perusahaan yang memenuhi kriteria wajib zakat dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Jika menggunakan pendekatan aset, objek zakat perusahaan nihil, sedang perusahaan dalam keuntungan perusahaan surplus maka perhitungan zakat perusahaan menggunakan pendekatan laba, dimana laba sebelum pajak dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Perusahaan yang dijadikan objek dalam kajian ini adalah seluruh saham yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) kecuali saham perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan periode 31 Desember 2018 dan 30 September 2019 yang diakses melalui www.idx.co.id.

Untuk hasil lengkap Zakat Per Lembar Saham perusahaan yang Listing di BEI, bukunya dapat didownload gratis di SINI. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan di bidang perzakatan. 



Masuk Tim Penyusun Naskah Akademik PERDA ZAKAT Provinsi Banten

Masuk Tim Penyusun Naskah Akademik PERDA ZAKAT Provinsi Banten

GUSTANI.ID - Alhamdulillah kali ini mendapat kesempatan berharga untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Oktober 2019 lalu BAZNAS Provinsi Banten meminta PUSKAS BAZNAS untuk membantu dalam proses perubahan PERDA ZAKAT Provinsi Banten. Mengingat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak relevan lagi sebab masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tengan Pengelolaan Zakat.

Ust Zaenal Hasbi selaku Ketua PUSKAS BAZNAS memberikan kesempatan kepada tim LPPM STEI Al-Ishlah untuk membantu merumuskan penyusunan Naskah Akademik (NA) atas Rencana Perubahan PERDA Zakat di Prov. Banten. Alhamdulillah Naskah Akademik dapat diselesaikan pada akhir November 2019, setelah melalui diskusi sebanyak 3 kali pertemuan dengan pihak BAZNAS Provinsi Banten, MUI Provinsi Banten, dan Pemda Provinsi Banten. 

Banyak isu memang yang harus dibuatkan landasan hukum terkait pengelolaan zakat di tingkat daerah, agar peran lembaga zakat lebih maksimal. Diantaranya terkait ruang lingkup penghimpunan dan hubungan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, OPZ, dan LAZ. Tujuan dibuatnya Peraturan Daerah terkait Zakat adalah agar potensi zakat bisa dimaksimalkan dengan baik untuk kesejahteraan umat. 

Saya mendapatkan banyak input yang luar biasa dari pengalaman ini, terutama terkait tatakelola zakat di Indonesia. 






Survei Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Cirebon

Survei Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Cirebon

LPPM STEI Al-Ishlah mendapat kepercayaan dari OJK Wilayah Cirebon, untuk melakukan Riset Tingkat Inklusi Keuangan Pedagang Pasar di Kota Cirebon. Survei dilakukan pada bulan Agustus 2019, dengan jumlah sampel sebanyak 397 pedagang di pasar Kanoman dan pasar Kramat Kota Cirebon. Pertanyaan inklusi keuangan yang ditanyakan mencakup tiga sektor yaitu inklusi kredit/pinjaman, inklusi asuransi kerugian, dan inklusi pensiun. Hasil survei menunjukan tingkat inklusi keuangan pedagang pasar di Kota Cirebon sebesar 29,7% dengan tingkat inklusi keuangan syariah yang masih sangat rendah diangkta 2,27%. Atas hasil survei ini, tim peneliti dalam pemaparan hasil survei pada acara Rapat Pleno ke-2 tahun 2019 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada para stakeholder yang terdiri dari OJK, BI, Pemkot Cirebon, dan Industri keuangan untuk meningkatkan sosialisasi keuangan kepada para pedagang pasar tradisional. 

Berikut ini beberapa dokumentasi acara Rapat Pleno ke 2 tahun 2019 TPAKD Cirebon yang dilaksanakan di Hotel Luxton pada hari kamis, 21 November 2019. Tim peneliti terdiri dari Dr. Ahmad Kholiq, Nono Hartono, M.Si, dan saya Gustani, SEI,M.AK.,SAS. 

Bagi yang ingin mendapatkan hasil surveinya dapat meninggalkan alamat email di kolom komentar ya, insyaallah akan saya kirim. 
Saya mempresentasikan hasil survei 

Dr. Ahmad Kholiq selaku ketua tim dan juga anggota TPAKD memberikan penyampaian awal 
Nono Hartono, M.Si menyampaikan metode yang digunakan dalam survei
Tim Peneliti

Foto bersama dengan para peserta
Kolaborasi Riset Potensi Zakat Nasional dengan PUSKAS BAZNAS

Kolaborasi Riset Potensi Zakat Nasional dengan PUSKAS BAZNAS

GUSTANI.ID - Pada 8 Juli 2019, BAZNAS melalui unit Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) merilis hasil riset zakat yang berjudul Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ). Hasil kajian tersebut menunjukan potensi zakat nasional mencapai Rp 233 triliun. Buku IPPZ merupakan hasil riset kolaborasi PUSKAS BAZNAS dengan LPPM STEI AL - ISHLAH, Cirebon. Alhamdulillah saya termasuk didalam tim kajian IPPZ dan dipercaya sebagai ketua tim dari LPPM STEI Al-Ishlah. 

Ketua LPPM STEI Al-Ishlah, Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS bersama Nono Hartono, M,Si secara simbolis menyerahkan hasil riset IPPZ ke Direktur PUSKAS BAZNAS, M. Hasbi Zaenal, Ph.D

Untuk mendownload eBook IPPZ versi full dapat klik link dibawah ini :

Ringkasan Eksekutif buku IPPZ

Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) merupakan alat ukur perhitungan potensi zakat suatu wilayah yang mencakup seluruh potensi objek zakat. IPPZ terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu potensi zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, zakat penghasilan, dan zakat perusahaan.

Kajian IPPZ bertujuan untuk membentuk komponen-komponen utama perhitungan potensi zakat agar memudahkan lembaga amil zakat dalam memetakan potensi zakat suatu wilayah. Pemetaan potensi zakat yang lebih terarah, diharapkan berdampak pada optimalnya realisasi penghimpunan zakat.

Metodelogi yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kuantitatif, karena hasil akhir yang diproyeksikan berupa angka numerik (nominal). IPPZ dihitung dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari berbagai sumber resmi, seperti Badan Pusat Statistik (baik pusat maupun provinsi) dan acuan dari lembaga/instansi lainnya yang relevan. Rentang data yang digunakan adalah 3 (tiga) tahun terakhir yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018. 

Berdasarkan hasil perhitungan komponen IPPZ, yang kami gunakan, jumlah potensi zakayt adalah sebagai berikut: 
  1. Potensi zakat pertanian sebesar Rp. 19,79 triliun, yang mencakup potensi zakat makanan pokok sebesar Rp. 13,95 triliun dan perkebunan Rp. 5,84 triliun.
  2. Potensi zakat peternakan sebesar Rp.9,51 triliun yang mencakup potensi zakat hewan ternak sebesar Rp. 5,49 triliun dan hewan lain sebesar Rp. 4,02 triliun.
  3. Potensi zakat uang sebesar Rp.58,76 triliun
  4. Potensi zakat perusahaan sebesar Rp.6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp. 6,27 triliun dan zakat BUMD Rp. 445,1 milyar zakat.
  5. Potensi zakat penghasilan sebesar Rp.139,07 triliun yang mencakup potensi zakat ASN sebesar Rp. 3,91 triliun dan non ASN sebesar Rp. 135,16 triliun.

Secara keseluruhan potensi zakat Indonesia mencapai Rp. 233,8 triliun. Nilai tersebut sama dengan 1,72 persen dari PDB tahun 2017 yang senilai Rp.13.588,8 triliun.

Keterbatasan penelitian ini mencakup aspek ketersediaan data, metode dan cara perhitungan. Data yang digunakan dalam kajian ini adalah pada rentang tahun 2016-2018. Sedangkan data yang tersedia tidak dipublish secara lengkap sehingga dibutuhkan kombinasi sumber data beberapa tahun untuk menyusun dan menghitung potensi zakat. Keterbatasan dalam metode dan cara perhitungan terletak pada bahwa metode dan cara perhitungan yang disajikan dalam kajian ini relatif masih baru, perlu proses penyempurnaan dan pengujian.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI