Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah

Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah

GUSTANI.ID - Alhamdulillah kita dapat bersua kembali dengan bulan Dzulhijjah, salah satu bulan yang memiliki keutamaan khusus dibanding bulan - bulan lainnya. Bulan terakhir dalam kalender Hijriyah ini merupakan bulan yang mulia dimana didalamnya rukun Islam terakhir yaitu Ibadah Haji dilaksanakan. 

Khususnya 10 awal bulan Dzulhijjah adalah hari - hari yang lebih Allah cintai dan memiliki keutamaan - keutamaan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)


Artinya: “Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid).” (HR. Al Bukhari)

Pada 10 awal bulan dzuhijjah kita dianjurkan untuk memperbanyak Ibadah, seperti shalat, zikir, tilawah, puasa, sedekah, berkurban serta ibadah - ibadah lainnya. Terkhusus ibadah puasa, Allah khususkan dengan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah. 

Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada 8 Dzulhijjah, sedangkan puasa Arafah dilaksanakan pada hari Arafah, yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan (muakkad) bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. 

Sebagaimana hadits riwayat Abu as-Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar sebagai berikut :

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya: “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar)

Dalam hadist lain ditegaskan kembali akan keutamaan puasa Arafah:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” (HR Muslim).

Dari Hafshah, dia berkata, ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw., yaitu puasa Asyura, puasa hari Arafah, puasa tiga hari pada setiap bulan, dan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Shubuh (HR Ahmad dan Nasai).


Semoga kita dapat mengambil keutamaan - keutamaan di bulan Dzulhijjah

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

GUSTANI.ID - Tanggal 2 - 4 Mei 2023, bertempat di Hotel Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh DPRD Kab. Majalengka untuk menyusun sekaligus memaparkan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Majalengka. Kali ini membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka yang menjadi ruang lingkup di Komisi 2 DPRD Kab. Majalengka. 

Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a) sumber Pendapatan Asli Daerah; 
b) pertumbuhan ekonomi; 
c) pendapatan masyarakat; dan 
d) penyerapan tenaga kerja

Saya bersama Tim sedang memaparkan kondisi eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka


Postur Anggaran Pendapatan Kab. Majalengka 2023

Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil dibanding dengan pendapatan transfer. Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi sangat tinggi kapasitas fiskal daerah masih rendah[1]Berdasarkan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2023, dari total anggaran pendapatan daerah sebesar  Rp3.381.454.310.280, porsi PAD terhadap total anggaran pendapatan daerah hanya 17,23% atau sebesar  Rp582.764.657.817 dibandingkan dengan anggaran pendapatan transfer yang mencapai 82,75% atau sebesar Rp2.798.089.461.463.

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pendapatan Asli Daerah

582.764.657.817

17,23%

Pendapatan Transfer

2.798.089.461.463

82,75%

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

600.191.000

0,02%

Total

3.381.454.310.280

100,00%

 
Sedangkan rasio anggaran pendapatan dari hasil penyertaan modal daerah terhadap total PAD pun masih sangat kecil yaitu 1,6% atau  Rp9.303.000.000. PAD masih bergantung pada pajak daerah (33%) dan pendapatan lain – lain (62,27%). 

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pajak daerah

192.515.320.500

33,03%

Retribusi daerah

18.049.318.726

3,10%

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

9.303.000.000

1,60%

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

362.897.018.591

62,27%

Total

582.764.657.817

100,00%



Foto Bersama Dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka

Kondisi Eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah diperoleh antara lain dari bagian laba dari penyertaan modal pada BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Majalengka, jumlah penyertaan modal daerah Kab. Majalengka per 31 Desember dalam rentang 2019 – 2022 terus mengalami pertumbuhan. Saldo penyertaan modal tahun 2019 hingga 2022 masing – masing sebesar Rp62.648.548.018, Rp 65.363.538.194, Rp74.561.618.777, dan 91.156.400.203. Sehingga rata – rata pertumbuhan dalam rentang empat tahun terakhir sebesar 13,6%. 
Dari aspek kinerja keuangan, PAD yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Cirebon dari hasil penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp7.229.014.024, lalu mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 masing – masing sebesar Rp6.551.818.643 dan Rp5.944.980.467. Seiring pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, realisasi PAD dari hasil penyertaan modal meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi Rp7.409.795.269


Rasio tingkat imbal hasil atau Return on Investment (ROI) yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Majalengka dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah selama tahun 2019 hingga 2022 berada pada rentang 8% - 11,5% atau rata-rata 9,4%.

Penyertaan modal Kab. Majalengka ditempatkan pada perusahaan milik daerah yang bergerak di 3 bidang yaitu Lembaga keuangan (47%) , bidang Air Minum (48%), dan Aneka Usaha (5%).

Penyertaan Modal Kab. Majalengka ditempatkan pada 5 perusahaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Peyertaan Modala Berdasarkan Perusahaan tahun 2022

No

Nama Perusahaan

Jumlah Modal Penyertaan

Deviden untuk Daerah

Tingkat Imbal Hasil

1

PT Sindangkasih Multi Usaha[1]

4.507.580.491

263.873.451

5,9%

2

PDAM Tirta Bhakti Raharja

43.828.876.221

1.100.480.795

2,5%

3

Perumda BPR Majalengka

22.192.577.326

1.683.050.279

7,6%

4

PT BPR Majalengka Jabar

1.761.700.000

116.246.584

6,6%

5

PT Bank Jabar Banten

18.865.666.165

4.246.144.160

22,5%

Total

91.156.400.203

7.409.795.269

8,1%

Sumber: Data sekunder diolah (2023)


Posisi Strategis Kab. Majalengka

Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kawasan potensial yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat saat ini.  Majalengka termasuk kedalam pengembangan kawasan metropolitan aerocity juga termasuk kedalam wilayah potensial Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).  Selain itu, saat ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka juga termasuk kedalam rencana  pengembangan  kawasan  strategis REBANA  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  ‘Segitiga  Rebana’.  Rebana memiliki akronim Cirebon, Patimban, Majalengka (Pemprov. Jawa Barat, 2018). Faktor aksesibilitas menjadi faktor utama mengapa nantinya Kabupaten Majalengka dapat menjadi kawasan industrial yang memiliki potensi mendatangkan berbagai investor dari luar  negeri.  Faktor ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang semula merupakan bandara yang dikhususkan untuk penerbangan penumpang, diubah  menjadi melayani  penumpang  dan  kargo (Trisno,  2019).  Selain itu, rampungnya pelabuhan yang dibangun di Patimban, adanya proyek pembuatan jalan tol Cisumdawu serta didukung oleh tol Cipali membuat kawasan Majalengka memiliki tingkat aksesibilitas yang cukup tinggi. 

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan aktif sebagai lokomotif penggerak ekonomi di wilayah Kab. Majalengka. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah membentuk dana cadangan yang dibentuk dengan tujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Intemasional Jawa Barat dan Kawasan Industri sebesar Rp 150.000.000.000. Tujuan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Dana Cadangan ini ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.304-DPKAD/2016 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2016 tentang Penunjukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. KLN Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Per 31 Desember 2022, saldo jasa giro atas penempatan dana tersebut sebesar Rp 9.479.238.654, sehingga total dana cadangan untuk rencana peryertaan modal dan atau investasi pada BIJB dan Kawasan industri sebesar Rp159.479.238.654


Perda Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka

Mengenai penyertaan modal daerah didelegasikan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut dimana pendelegasiannya berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah”

Pemerintah Kabupaten Majalengka setidaknya memiliki 15 Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah tertentu, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang menjadi pedoman umum pelaksanaan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kabupaten Majalengka.




Tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon


[1] Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH . 

[1] PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) merupakan perusahaan hasil penggabungan PD Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha berdasarkan Perda Kab. Majalengka Nomor 12 Tahun 2021


Aspek Perpajakan pada Koperasi

Aspek Perpajakan pada Koperasi

GUSTANI.ID - Tanggal 25 Mei 2023 saya berkesempatan untuk sharing tentang Aspek Perpajakan Koperasi dengan penggerak koperasi di Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kab. Cirebon bersamaan dengan acara Raker dan halal bi halal. Acara diadakan di Ruang Nyiman Gandasari Kantor Bupati Kab. Cirebon.



Koperasi sebagai salah satu Badan Usaha merupakan wajib pajak badan yang secara peraturan perundang - undangan wajib mematuhi aspek perpajakan dalam kegiatannya. Namun dalam prakteknya masih banyak pengelola Koperasi belum memahami dan mengetahui aspek pajak apa saya yang harus dipatuhi oleh Koperasi. Berikut ini sedikit akan saya ulas aspek perpajakan pada Koperasi yang mesti dipahami oleh pengelola koperasi. 

Pajak Badan Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan menghasilkan profit atau SHU akan dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan, baik dari penjualan barang atau pendapatan jasa, termasuk dari jasa pinjaman atau pembiayaan untuk KSP atau KSPPS. Ketentuan pajak badan atas penghasilan koperasi terdiri dari Pajak Final dan Pajak Tidak Final. Pajak badan wajib dilaporkan secara tahunan berupa SPT Badan Tahunan maksimal bulan April di tahun berikutnya.

Pajak UMKM untuk Koperasi

Untuk Koperasi dengan peredaran bruto atau omset dibawah Rp 4.800.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) mendapat tarif khusus yaitu 0,5% dari omset. Ketentuan ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak dibayarkan setiap bulan dari omset yang diperoleh selama 1 bulan. Masa berlaku ketentuan ini untuk Koperasi yaitu selama 4 tahun. Untuk Koperasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum tahun 2018, maka akan berakhir tahun 2021. Sedangkan untuk Koperasi yang baru terdaftar sebagai wajib pajak diatas tahun 2018, menyesuaikan sampai 4 tahun kemudian. Setelah 4 tahun menggunakan tarif khusus UMKM, maka Koperasi akan dikenakan tarif umum pajak badan.

Contoh, Koperasi Berkah Sejahtera pada bulan Januari 2018 memperoleh penghasilan kotor/omset sebesar Rp300.000.000, maka pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara adalah sebesar Rp2.000.000 (Rp400 juta x 0,5%).

Pajak Badan Koperasi dengan Tarif Umum

Bagi Koperasi dengan omset diatas 4,8 Miliar per tahun atau telah habis masa penggunaan tarif khusus UMKM untuk 4 tahun, maka pajak badan yang dikenakan dengan tarif umum atau pajak tidak final yang dihitung dari laba sebelum pajak atau penghasilan kena pajak. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif yang dikenakan atas koperasi bisa dengan 3 kondisi berikut ini:
  1. Koperasi dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif 11% dari SHU sebelum pajak
  2. Koperasi dengan omset Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar akan dikenakan 2 tarif yaitu 11% dan 22%. Contoh, Koperasi dengan SHU Rp300 juta dan omset Rp6 miliar, maka pajak badan yang harus dibayar adalah (1) (4.800.000.000/6.000.000.000) x 300.000.000 = 240.000.000 x 11% = Rp26.200.000 dan (2) (300.000.000 - 240.000.000) x 22% = Rp 13.200.000. Sehingga total pajak badan yang harus dibayar oleh Koperasi adalah Rp 39.600.000.
  3. Koperasi dengan omset di atas Rp50 miliar, maka akan dikenakan tarif umum yaitu sebesar 22% dari SHU sebelum pajak.
Koperasi wajib menghitung sendiri berapa kewajiban pajak badan nya dalam satu tahun, yaitu untuk kegiatan usaha dari Januari hingga Desember, lalu menyetorkan kekurangan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, koperasi juga diwajibkan untuk melaporkan pajak badan tahuan dalam bentuk SPT Tahunan Badan maksimal batas 30 April tahun berikutnya. 



PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan

Bagi Koperasi yang telah memberlakukan pajak tidak final dengan tarif umum, maka untuk tahun berikutnya ada kewajiban membayar angsuran pajak secara bulanan atau yang disebut PPh 25. Angsuran pajak bulanan yang harus dibayar adalah sebesar jumlah pajak badan tahun lalu dibagi 12. Contoh Pajak tahun 2022 yang dibayarkan Rp 39.600.000, maka angsuran pajak yang bayarkan setiap bulannya pada tahun 2023, adalah sebesar Rp 3.300.000, paling lambat dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya. 

Akumulasi angsuran pajak tahun berjalan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak badan tahun tersebut. Contoh, hingga bulan Desember 2023, koperasi telah membayar angsuran pajak sebesar Rp 39.600.000 dan berdasarkan perhitungan pajak Koperasi tahun 2023 sebesar Rp40.000.000, maka sisa kewajiban pajak yang harus dibayarkan hanya Rp400.000. 

Pajak atas Jasa Simpanan

Bagi Koperasi yang bergerak disektor keuangan yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) akan dikenakan pajak atas jasa atau bagi hasil yang diberikan kepada anggota simpanan. Jasa simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga atau bagi hasil simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final. 

PPh 21: Pajak Atas Penghasilan Karyawan

Koperasi juga diwajibkan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain, seperti pajak penghasilan karyawan atau PPh 21. Untuk karyawan Koperasi yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp4.500.000 per bulan atau akumulasi setahun Rp 54.000.000 maka koperasi harus memotong pajak penghasilan karywan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh 21 bersifat progresif, yaitu :
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Pajak atas SHU 

Laba tahunan koperasi atau yang biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota, pengurus, pengawas serta kebutuhan dana cadangan. Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, SHU yang dibagikan merupakan objek pajak yang dikenakan tarif 10%. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, SHU Koperasi bukan lagi objek pajak alias tidak dikenakan pajak. 

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

UU CIPTAKER psl 4 ayat 3

Demikian penjelasan aspek pajak pada koperasi yang signifikan, semoga bermanfaat. 


KONSULTASI SEPUTAR PAJAK KOPERASI DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI