Apa itu Skeptisisme Profesional dalam Audit ?

Apa itu Skeptisisme Profesional dalam Audit ?

GUSTANI.ID - Salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang auditor dalam rangka menjalankan prinsip perilaku profesional serta kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah skeptisisme profesional. SA 200 secara eksplisit mengharuskan auditor untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan skeptisisme profesional mengingat kondisi tertentu dapat saja terjadi yang menyebabkan laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material. 

Standar Audit (SA) 200, mendefinisikan skeptisisme profesional sebagai:

"suatu sikap yang mencakup suatu pikiran yang selalu mempertanyakan, waspada terhadap kondisi yang dapat mengindikasikan kemungkinan kesalahan penyajian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan suatu penilaian penting atas bukti audit”. 

Sebagai suatu sikap, skeptisisme profesional pada dasarnya adalah suatu pola pikir yang mendorong perilaku auditor untuk mengadopsi pendekatan sikap selalu mempertanyakan ketika mempertimbangkan suatu informasi dan dalam menarik kesimpulan. Dalam hal ini, skeptisisme profesional dan prinsip-prinsip etika dasar terkait objektivitas dan independensi auditor tidak dapat dipisahkan.

Skeptisisme profesional mencakup kewaspadaan, sebagai contoh, bukti audit yang bertentangan dengan bukti audit lain yang diperoleh, atau informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen atau tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti audit. Selanjutnya, termasuk kewaspadaan terhadap keadaan yang mengindikasikan adanya kemungkinan kecurangan, dan kondisi yang menyarankan perlunya prosedur audit tambahan selain prosedur yang disyaratkan oleh SA. 

Skeptisisme profesional mempunyai peranan penting yang mendasar di dalam audit dan bentuk suatu bagian yang utuh dari kumpulan keahlian auditor. Skeptisisme profesional erat kaitannya dengan pertimbangan profesional. Keduanya penting untuk melaksanakan audit secara tepat dan merupakan kunci terhadap kualitas audit. 

Skeptisisme profesional memfasilitasi penerapan yang tepat atas pertimbangan profesional oleh auditor, terutama dalam membuat keputusan tentang, misalnya:

  • Sifat, saat dan luas prosedur audit yang akan dilaksanakan.
  • Apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh, dan apakah pengevaluasian lebih lanjut dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari SA.
  • Pengevaluasian tentang pertimbangan manajemen dalam menerapkan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku bagi entitas.
  • Penarikan kesimpulan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, sebagai contoh, penilaian atas kewajaran estimasi yang dibuat oleh manajemen dalam menyusun laporan keuangan.

Sumber: SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen & Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit

Internal Audit for Shariah Banking: Pelatihan BPD Kal-Sel

Internal Audit for Shariah Banking: Pelatihan BPD Kal-Sel

GUSTANI.ID - Yogyakarta, 22 - 23 Maret 2022 berkesempatan kembali untuk sharing dengan BPD, kali ini dengan bagian internal audit BPD Kal-Sel. Bertempat di Hotel Ibis Style, materi yang saya sampaikan tentang Internal Audit for Shariah Banking, yaitu seputar audit internal pada produk perbankan syariah. Materinya lebih pada pemahaman karakteristik dari produk perbankan syariah terutama dari sisi akad yang melandasinya. 



Audit Internal (AI) pada perbankan syariah punya ruang lingkup tambahan yaitu memastikan bahwa aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) diterapkan. Oleh karena itu, AI perlu memasukan aspek kepatuhan syariah dalam audit plan dan audit program pada proses perencanaan audit. Jika ada temuan dalam proses audit, AI dapat berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka tindak lanjut dari temuan tersebut. Fungsi Audit Syariah perlu dipahami oleh Audit Internal agar dapat berperan dalam menjaga perbankan syariah dari risiko reputasi dan kepatuhan.


Berikut ini adalah contoh isu syariah pada produk pembiayaan bank syariah yang dapat dijadikan penekanan AI pada saat pemeriksaan. 
  1. Memastikan kesesuaian tujuan pembiayaan pada form pengajuan nasabah dengan akad yang digunakan. 
  2. Memastikan ada underlyaing transaksi, baik berupa barang, jasa, atau project pada setiap produk pembiayaan dan disertai dengan buktinya.
  3. Memastikan nisbah yang tertera pada akad pembiayaan mudharabah/musyarakah sama dengan yang tertera pada sistem.
  4. Memastikan tidak ada perubahan margin murabahah saat penjadwalan ulang (rescheduling).
  5. Memastikan pengenaan denda keterlambatan pembayaran angsuran telah disepakati dalam akad (jika ada denda).






Kebutuhan narasumber pelatihan Akuntansi dan Keuangan Syariah KONTAK SINI

8 Keutamaan Shalawat Kepada Rasulullah

8 Keutamaan Shalawat Kepada Rasulullah



GUSTANI.ID - Salah satu amalan yang ringan dan mudah untuk dilakukan, namun berpahala besar di sisi Allah SWT adalah shalawat kepada Rasulullah SAW. Jika dilakukan secara berkesinambungan, amalan bershalawat akan menghadirkan kecintaan dari Allah SWT. Berikut ini adalah keutamaan-keutamaan bershalawat kepada baginda Rasulullah SAW.

1. Melaksanakan Perintah Allah Ta'ala


إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [الأحزاب:56]
 Allah Ta'ala berfirman, " Sesungguhnya Allah dan para malaikat bersholawat pada Nabi, wahai orang-orang beriman bersholawat dan salam lah pada Nabi" (Al Ahzab 56)

2. Bukti Iman dan Cinta  Rasul SAW


" لا يؤمن أحدكم، حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين". رواه أحمد والبخاري ومسلم والترمذي والنسائي وابن ماجة عن أنس رضي الله عنه٠

Nabi SAW bersabda, " Tidak beriman diantara kalian sampai aku yang paling dicintai melebihi anak, orang tua dan semua manusia" (HR  Ahmad, Bukhari dan Muslim)

3. Di Balas Allah 10 Kali Shalawat (Rahmat)


مَنْ صلَّى عليَّ صلاَةً، صلَّى اللَّه علَيّهِ بِهَا عشْرًا رواهُ مسلم.

"Siapa yang shalawat padaku sekali, maka Allah membalas shalawatnya pada nya sepuluh kali" ( HR Muslim)

4. Shalawat Di Tampilkan Pada Rasul SAW


 إنَّ مِن أَفْضلِ أيَّامِكُمْ يَوْمَ الجُمُعةِ، فَأَكْثِرُوا عليَّ مِنَ الصلاةِ فِيهِ، فإنَّ صَلاتَكُمْ معْرُوضَةٌ علَيَّ فقالوا: يَا رسول اللَّه، وكَيْفَ تُعرضُ صلاتُنَا عليْكَ وقدْ أرَمْتَ؟ قال: يقولُ: بَلِيتَ، قالَ: إنَّ اللَّه حَرم عَلَى الأرْضِ أجْساد الأنْبِياءِ. رواهُ أَبُو داود بإسنادٍ صحيحِ.

Sesungguhnya hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat, maka perbanyaklah shalawat padaku di hari Jumat. Karena shalawat kalian akan ditampilkan pada ku. Sahabat bertanya, " Ya  Rasulullah bagaimana shalawat kami akan ditampilkan padahal engkau sudah lapuk. Rasul menjawab, " Sesungguhnya Allah mengharamkan atas bumi jasad para nabi" ( HR Abu Dawud dg sanad Hasan)

5. Syarat Dikabulnya Doa


( إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، لا يَصْعَدُ مِنْهُ شَيْءٌ حَتَّى تُصَلِّيَ عَلَى نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) .

Sesungguhnya doa tertangguh antara langit dan bumi, tidak naik sampai dibacakan sholawat atas nabi Saw" (HR At- Tirmidzi)

6. Orang Yang Kedudukannya Paling Dekat dengan Rasul SAW


أَوْلى النَّاسِ بِي يوْمَ الْقِيامةِ أَكْثَرُهُم عَليَّ صَلاَةً رواه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ.

"Sesungguhnya manusia yang paling utama denganku di hari Kiamat, yang paling banyak Sholawat nya" (HR At-Tirmidzi)

7. Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat.


" من صلى علي صلاة واحدة، صلى الله عليه عشر صلوات وحط عنه عشر خطيئات ورفع له عشر درجات”. رواه أحمد والنسائي والحاكم عن أنس رضي الله عنه٠

"Siapa yang bersholawat pada Nabi saw sekali, Allah memberi sepuluh  rahmat, menghapus sepuluh kesalahan dan mengangkat sepuluh derajat" (HR Ahmad, An-Nasa'i dan Al-Hakim)


8. Mendapat Syafaat dari Rasulullah

Dalam hadits lain dari Ibnu Mas’ud , bahwasannya Rasulullah bersabda :
أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلَاةً

“Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat adalah, yang paling banyak shalawat kepadaku” [HR Tirmidzi, no.484].


Semoga kita termasuk umatnya yang mampu meraih keutamaan-keutamaan dari bershalawat, shallu 'alanabi !
Konsep Bekerja Dalam Islam

Konsep Bekerja Dalam Islam


GUSTANI.ID - Islam adalah agama yang syamil yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, dari hal yang terkecil sampai yang hal yang terbesar, seperti urusan bernegara, termasuk urusan BEKERJA. Dalam Islam, bekerja merupakan bagian dari urusan muamalah yang masuk dalam aspek syariah yaitu terkait hubungan antar sesama manusia dalam urusan ekonomi. Islam memberikan panduan yang sangat komprehensif dalam urusan bekerja, sehingga bekerja dapat bernilai pahala di sisi-Nya serta menghadirkan keberkahan.

Perintah Bekerja

Bekerja adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Quran surat At-Taubah ayat 105:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ  

Artinya :
Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Allah SWT menjadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari nafkah, Allah berfirman:
Q.S 78:11
وَّجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًاۚ

Artinya :
"dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan", (QS An-Naba :11).

Hamparan bumi yang Allah SWT ciptakan adalah karunia yang Allah SWT peruntukkan bagi hambanya untuk mencari rezeki. 

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ 

Artinya :
"Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan". (QS Al-Mulk :15) 

Allah SWT bahkan mengingatkan hambanya untuk tidak mengabaikan urusan dunia.
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ  وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا  وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ  وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Artinya :
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan". (QS Al-Qasas: 77).


Keutamaan Bekerja

Karena bekerja adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam, maka bekerja juga memiliki keutamaan-keutamaan yang sangat besar. 

1. Bekerja adalah bagian dari Jihad 

Ketika Rasulullah saw melewati kelompok orang, para sahabat melihat ada seorang pemuda yang kuat dan giat dalam bekerja, mereka berkata: sekiranya hal tersebut dilakukan di jalan Allah?!, maka nabi saw bersabda: “Jangan kalian ungkapkan itu; karena jika ia keluar dan bekerja untuk anaknya yang masih kecil maka ia termasuk jihad di jalan Allah, jika ia keluar bekerja untuk kedua orangtuanya yang sudah tua maka ia termasuk fi sabilillah, jika ia kelura bekerja untuk dirinya sendiri sehingga menjadi iffah (memiliki harga diri untuk tidak menjadi peminta-minta) maka ia berada di jalan Allah, dan jika ia keluar untuk bekerja karena riya dan sombong maka ia berada di jalan syaitan”. (HR Thabrani).

عن أبي هُريرةَ ؛ قالَ : بَيْنَا نحنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ _ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ _ ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا شَابٌّ منَ الثَنِيَّةِ ، فَلَمَّا رَمَيْنَاهُ بِأَبْصَارِنَا ، قُلْنَا : لَوْ أنَّ ذَا الشَّابَّ جَعَلَ نَشَاطَهُ وَشَبَابَهُ وقوَّتَهُ في سَبِيلِ اللَّهِ ، فَسَمِعَ مَقَالَتَنَا رَسُولُ اللَّهِ _ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ _ ؛ فقالَ : ” ومَا سَبِيلُ اللَّهِ إلاَّ منْ قُتِلَ ؟ ، مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ ؛ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، ومَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ ؛ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، ومَنْ سَعَى مُكَاثِراً ؛ فَفِي سَبِيلِ الشَّيطَانِ ” 
Dari abu Hurairah, ia berkata: Pada saat kami bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul di hadapan kami, seorang pemuda dari lembah. Ketika kami terfokus kepadanya, kami berkata, “Semoga pemuda itu menjadikan kerajinannya, kepemudaanya, dan kekuatannya di jalan Allah. Rasulullah mendengar ucapan kami, lalu belidu bersabda: Apakah yang dinilai syahid hanya orang yang wafat di meda perang? Barangsiapa yang bekerja untuk kedua orang tuanya, maka dia dijalan Allah, barangsiapa yang bekerja untuk keluargany maka ia di jalan Allah, barangsiapa bekerja hanya untuk memperbanyak harta maka dia di jalan syaithan.  Sungguh mulianya orang yang bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya, jika ia mati dalam bekerja maka ia dinilai syahid.


3. Bekerja Menggugurkan Dosa

مَنْ أَمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أَمْسَى مَغْفُوْرًا لَهُ (رواه الطبراني)
"Barang siapa yang sore hari duduk kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dilakukannya, maka ia dapatkan sore hari tersebut dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT". (HR. Thabrani)

"Sesungguhnya diantara dosa-dosa itu, terdapat satu dosa yang tidak dapat dihapuskan dengan shalat, puasa, haji dan umrah.’ Sahabat bertanya, ‘Apa yang dapat menghapuskannya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Semangat dalam mencari rizki". (HR. Thabrani)

3. Bekerja Menghindarkan dari Kehinaan.

فروى أن لقمان الحكيم قال لابنه : يا بنى استعن بالكسب الحلال، فإنه ما افتقر أحد قط إلا أصابه ثلاث خصال : رقة فى دينه، وضعف فى عقله، 
وذهاب مروءته، وأعظم من هذه الخصال استخفاف الناس به
Diriwayatkan bahwa Luqman al Hakim menasehati anaknya : “ wahai anakku, hendaknya engkau tetap bekerja mencari rizki yg halal, sesungguhnya tidak ada seorangpun yg tidak berpenghasilan kecuali ia akan mendapatkan tiga hal : Lemah dalam agamanya,  lemah akalnya, dan hilangnya kewibawaan atau  orang-orang meremehkannya.

Bekerja adalah keutamaan

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا، فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ»ُ 

"Demia Allah, sekiranya seorang diantara kamu mengambil talinya, kemudian (dengannya mencari) dan memanggul kayu bakar di punggungnya, itu lebih baik dari pada ia mendatangi seseorang meminta-minta." (HR Bukhori )


“Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil usahanya sendiri. Sungguh, nabi Dawud ‘alaihissalam, beliau makan dari hasil jerih payah tangannya”. (HR. Bukhari)


Agar Bekerja Bernilai Ibadah

Agar bekerja bernilai Ibadah di sisi Allah SWT, maka Pertama, hadirkan niat bekerja dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT. Dimana bekerja adalah untuk menjemput rezeki yang telah Allah tetapkan untuk kita. Mulailah kerja kita dengan mengucapkan basmallah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللهِ فَهُوَ أَبْتَرُ – أَوْ قَالَ : أَقْطَعُ 

“Setiap perkataan atau perkara penting yang tidak dibuka dengan dzikir pada Allah, maka terputus berkahnya.” (HR. Ahmad)

Kedua, Pastikan pekerjaan halal dan thayyib. Kaidah dasar dalam urusan muamalah, termasuk bekerja adalah semua boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Artinya apapun perkerjaanya boleh digeluti selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ 

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya". (QS Al Baqarah - 175)

Ada 10 unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi yaitu :
  1. Riba
  2. Gharar
  3. Maysir
  4. Bai' Inah
  5. Ikhtikar
  6. Bai Najasy
  7. Bai'atain fi Bai'ah
  8. Bai' kali al kali
  9. Risywah
  10. Objek haram
Penjelasan selengkapnya tentang 10 unsur terlarang dalam berbisnis


Ketiga, akad nya harus jelas. Islam mengatur bahwa dalam bekerja, baik sebagai perkerja atau pembisnis, atau bermitra maka harus jelas akad yang digunakan dalam rangka memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertransaksi. Apakah akad yang digunakan akad jual-beli, sewa-menyewa, atau kerjasama. Allah berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ  اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ  اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki". (QS Al-Maidah:1).

Keempat, Bekerja dengan etika yang baik. Allah SWT menyukai perkerjaan yang dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ
"Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan berlaku ihsan atas segala sesuatunya" (HR Muslim).

إنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ "

Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)


Semoga jerih payah kita dalam bekerja bernilai pahala di sisi Allah SWT dan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan kita. Amiin. Wallahua'lam.


*Materi penulis disampaikan dalam khutbah jumat di Mesjid Al Munawwir Trusmi Kulon pada Jumat, 22 Sya'ban 1443 H.

Memahami Audit Syariah: Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup

Memahami Audit Syariah: Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup


GUSTANI.ID - Menurut data Islamic Financial Services Industry Stability Report 2021 yang dirilis oleh IFSB, keuangan syariah global terus bertumbuh meski pun sedang dalam kondisi pandemi dan diperkirakan bernilai USD 2,70 triliun pada tahun 2020. Berikut ini rincian nilai aset keuangan syariah berdasarkan sektor dan regional pada tahun 2020.


Di Indonesia sendiri, keuangan syariah pun terus bergeliat tumbuh dengan baik dari tahun ke tahun. Per September 2021, total asset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1.993,41 triliun atau USD 139,33 miliar. (Kurs Tengah BI per 31 September 2021 =Rp14.307,-/USD). Nilai tersebut sama dengan 10,19% market share dari total nilai keuangan di Indonesia.

Selain aspek kinerja keuangan, lembaga keuangan syariah juga dituntut untuk compliance terhadap prinsip - prinsip syariah. Oleh karena itu kebutuhan akan audit syariah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah berjalan dengan baik pada semua entitas syariah. 

Pada tanggal 17 Maret 2022, IAI menyelenggarakan Regular Accounting Sharia Discussion 'Kerangka Konseptual & Praktik Terbaik Audit Syariah'. Salah satu pematerinya adalah Dr. Abdul Rahim Abdul Rahman dari IIUM Malaysia yang sangat komprehensip membahas tentang prinsip - prinsip Audit Syariah pada lembaga keuangan syariah. Materinya mencakup Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup dari Audit Syariah.

Urgensi Audit Syariah

Keberadaan audit syariah pada lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi suatu keharusan, sebab kepastian akan kepatuhan syariah menjadi garansi bagi masyarakat yang memilih LKS karena faktor syariah. Berikut ini urgensi audit syariah bagi LKS:

  1. Dewan komisaris dan manajemen lembaga keuangan syariah memiliki tanggungjawab atas kepatuhan syariah kepada stakeholder.
  2. Jika stakeholder (yaitu nasabah, deposan, publik, dll.) tidak memiliki atau tidak sepenuhnya percaya dengan kepatuhan Syariah, itu akan sangat mempengaruhi integritas keuangan Islam.
  3. Pelaksanaan audit Syariah di lembaga keuangan syariah akan meningkatkan nilai pemegang saham dan kepercayaan para stakeholder.
  4. Audit syariah membutuhkan ex-ante (kepatuhan syariah) dan ex-post (audit syariah dan jaminan).
  5. Risiko ketidakpatuhan syariah merupakan tantangan utama bagi lembaga keuangan syariah.
  6. Perlu sistem pengendalian internal dan manajemen risiko syariah yang memadai dan efektif untuk memastikan kepatuhan dengan Syariah berupa aturan dan pedoman dari Komite Syariah dan regulator.

Definisi Audit Syariah

Menurut Shariah Governance Policy Document, Bank Negara Malaysia, 2019, Audit Syariah adalah :

Shariah audit refers to a function that provides an independent assessment on the quality and effectiveness of the IFI’s internal control, risk management systems, governance processes as well as the overall compliance of the IFI’s operations, business, affairs and activities with Shariah.

Definisi ini mengartikan audit syariah adalah proses penilaian kualitas dan efektivitas pengendalian internal LKS, sistem manajemen risiko, proses tata kelola serta keseluruhan kepatuhan operasi, bisnis, urusan, dan kegiatan LKS dengan Syariah.

Fungsi Audit Syariah

Fungsi audit syariah minimal mencakup :
  1. menetapkan metodologi audit untuk menilai profil risiko dan kerentanan dari setiap area yang dapat diaudit;
  2. menghasilkan rencana audit untuk penugasan yang akan dilakukan;
  3. menetapkan program audit terdokumentasi yang jelas yang memberikan panduan kepada pihak internal auditor dalam mengumpulkan informasi, prosedur audit dan penilaian audit; dan
  4. mengkomunikasikan hasil kepada dewan dan komite Syariah melalui laporan audit, merinci temuan audit dan rekomendasi untuk tindakan perbaikan, serta tanggapan dan rencana tindakan auditee.

Proses Audit Syariah

  1. Perumusan rencana audit untuk memasukkan area yang dapat diaudit.
  2. Penetapan metodologi audit yang dapat mencakup audit berbasis risiko dan proses internal pengendalian dan prosedur kepatuhan Syariah.
  3. Penilaian kecukupan tinjauan kepatuhan Syariah.
  4. Dokumentasi audit berupa program audit yang dapat berupa tujuan audit , ruang lingkup audit, sumber daya, sumber relevan, dan dokumen terkait.
  5. Kerja lapangan dan prosedur audit.
  6. Perumusan opini audit yang dapat mencakup opini atas efektivitas audit sistem kontrol internal Syariah dan opini tentang operasi yang tidak sesuai Syariah dan kegiatan (jika ada).
  7. Proses pelaporan dan perbaikan.

Ruang Lingkup Audit Syariah

  1. Penilaian atas kesadaran dan komitmen Manajemen terhadap prosedur internal kontrol untuk kepatuhan pada Syariah
  2. Audit kontrak dan perjanjian
  3. Audit manual produk dan standar operasional prosedur 
  4. Audit informasi dan laporan seperti surat edaran, risalah rapat, operasional dan laporan keuangan, kebijakan dan laporan dll.
  5. Audit kegiatan dan operasi
  6. Audit kebijakan seperti perhitungan dan distribusi keuntungan, perhitungan zakat dan distribusi, perhitungan penalti dan cara distribusi dll.
  7. Menilai teknologi informasi termasuk sistem pemrosesan transaksi dan sistem informasi akuntansi untuk memastikan kebutuhan kegiatan yang sesuai dengan Syariah dan operasi LKS cukup terpenuhi.
  8. Menjamin secara wajar bahwa proses tata kelola Syariah seperti yang dipersyaratkan oleh Kerangka Tata Kelola Syariah ditangani secara memadai termasuk peran dan fungsi  Komisaris, Direksi dan Komite Syariah.
  9. Menilai efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern kepatuhan syariah yang meliputi kebijakan dan prosedur, sistem dan pengendalian yang memadai.
  10. Menilai kecukupan fungsi manajemen risiko atas ketidakpatuhan Syariah.


Referensi : Materi presentasi Dr. Abdul Rahim Abdul Rahman dalam acara Regular Accounting Sharia Discussion 'Kerangka Konseptual & Praktik Terbaik Audit Syariah' pada tangggal 17 Maret 2022, dengan judul "Towards Developing Shariah Audit Framework for Islamic Financial Institutions: Some Insights from Malaysia".

3 Komponen Laporan Keuangan Syariah

3 Komponen Laporan Keuangan Syariah



GUSTANI.ID - Salah satu perbedaan mendasar antara entitas syariah dan entitas konvensional adalah dari aspek transaksi atau akad. Dimana entitas syariah menjalankan transaksi berbasis syariah yang memiliki karakteristik yang khas dibanding transaksi pada umumnya. Ketentuan transaksi syariah yang dijalankan oleh entitas syariah mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. 

Contoh, akad mudharabah yang digunakan oleh bank syariah untuk produk simpanan berbeda dengan akad yang digunakan oleh bank konvensional.

Sesuai dengan ke-khasan transaksi syariah yang tidak ditemukan pada transaksi konvensional tersebut, maka laporan keuangan entitas syariah juga memiliki komponen yang berbeda dengan laporan keuangan pada umumnya. Komponen laporan keuangan syariah secara komprehensif menggambarkan aspek bisnis, aspek sosial, dan aspek ke-khasan transaksi syariah, sehingga selaras dengan tujuan dari laporan keuangan syariah yang dibutuhkan oleh para pengguna.

Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS), laporan keuangan syariah terbagi menjadi tiga komponen utama, yang membedakan laporan keuangan syariah dengan laporan keuangan konvensional, dimana laporan keuangan konvensional hanya mencerminkan aspek komersial semata.

1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial 

Yaitu laporan keuangan yang menyediakan informasi aktivitas bisnis untuk menghasilkan profit suatu entitas syariah. Bank Syariah, Asuransi Syariah, Koperasi Syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya sama seperti perusahaan pada umumnya yang didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan, sehingga diperlukan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial entitas syariah.

Komponen ini sama dengan laporan keuangan pada umumnya namun memiliki perbedaan dari sisi unsur laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi, sedangkan unsur laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas sama. Terdiri dari: 
  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Perubahan Ekuitas

Ilustrasi Laporan Posisi Keuangan Bank Syariah (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).



2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial

Selain tujuan profit, entitas syariah juga dituntut untuk menjalankan fungsi sosial berupa mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial lainnya. Tanggungjawab Sosial menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari entitas syariah, karena selain adanya tuntunan regulasi, ajaran agama Islam juga sangat menjunjung tinggi nilai sosial baik bagi individu maupun badan usaha. 

Kegiatan ini memunculkan laporan keuangan aspek sosial yang wajib disajikan oleh entitas syariah, jenis laporan keuangan ini tidak ditemukan pada jenis laporan keuangan perusahaan pada umumnya, hanya terdapat pada laporan keuangan entitas syariah. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial terdiri dari: 
  1. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; dan
  2. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan

Berikut ini contoh ilustrasi Laporan sumber dan penyaluran dana zakat (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).



3. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiataan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. 

Laporan keuangan ini menggambarkan transaksi syariah yang khas digunakan oleh entitas syariah, khususnya pada bank syariah dan asuransi syariah, berikut ini penjelasannya:

a. Bank Syariah. 

Berdasarkan asumsi dasar akuntansi syariah, bank syariah menggunakan dasar akrual (acrual basis) dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan pengelolaan Dana Pihak Ketiga. Tapi dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan distribusi bagi hasil kepada pihak ketiga harus menggunakan dasar kas (cash basis). Atas prinsip ini , bank syariah harus menyajikan laporan keuangan tambahan, yaitu Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil. Laporan ini bertujuan untuk memisahkan pendapatan yang diakui secara akrual dengan pendapatan yang diakui secara kas untuk perhitungan bagi hasil kepada pihak ketiga (DPK).

Berikut ini ilustrasi Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).




b. Asuransi Syariah.

Salah satu perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah pemisahan dana perusahaan asuransi sebagai pengelola dengan dana peserta asuransi yang digunakan untuk klaim peserta. Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi syariah untuk menyajikan laporan keuangan tambahan yang merepresentasikan dana peserta yaitu Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru'.

Ilustrasi Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru' (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah)




Semoga Bermanfaat !


Referensi:
  1. IAI (2007), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  2. IAI (2019), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah



Pengertian Akuntansi Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Akuntansi Syariah Menurut Para Ahli

GUSTANI.ID - Wacana akuntansi syariah berkembang seiring berkembangannya kembali wacana ekonomi Islam oleh para pemikir muslim modern. Pemikir ekonomi Islam modern diantaranya M. Nejatullah Siddiqi, Umer Capra, M. Mannan, dan Ahmad Khan. Wacana ekonomi Islam semangkin kongkret ketika hadirnya lembaga keuangan Islam dibeberapa negara mayoritas muslim seperti di negara teluk, Malaysia, dan Indonesia. Bahkan lembaga keuangan syariah hadir juga di negara yang mayoritas non-muslim di Amerika Serikat, Inggris, dan Swis.

Kehadiran lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah mendorong hadirnya wacana akuntansi syariah. Kehadiran akuntansi syariah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan pada lembaga keuangan syariah. Kebutuhan akan akuntansi syariah juga dibuktikan dengan mulai banyaknya pemikir bidang akuntansi dibeberapa Universitas yang menggeluti akuntansi syariah baik dari sisi teroritis dan praktis. Di Indonesia sebut saja, Iwan Triyuwono dari Universitas Brawijaya, Sofyan Syafri Harahap dari Universitas Trisaksi, dan Muhammad dari UII. 

Lantas apa sebenarnya definisi Akuntansi Syariah ? 

Hingga saat ini belum ada definisi baku akuntansi syariah. Masing – masing pemikir mendefinisikan akuntansi syariah dengan berbeda-beda definisi. Diantaranya :

Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku "Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar dan Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam" yang diterjemahkan oleh Syafi'i Antonio dan Sofyan S. Harahap  mendefinisikan Akuntansi sebagai berikut :  ”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat."

Prof. Sofyan S. Harahap dalam buku "Akuntansi Islam" mendefinisikan : 

”Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”.

Adnan M. Akhyar dalam bukunya “Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangannya” mendefinisikan akuntansi syariah sebagai “praktek akuntansi yang bertujuan untuk membantu mencapai keadilan sosial ekonomi (al falah) dan mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, individu, dan masyarakat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk Ibadah”.

Napier (2007) menjelaskan bahwa akuntansi syariah adalah bidang akuntansi yang menekankan kepada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid, yaitu dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah. Sedang pelaporan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia. 

Toshikabu Hayashi menjelaskan bahwa akuntansi syariah adalah akuntansi yang berkonsep pada hukum syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia. Akuntansi syariah menuntut agar perusahaan memiliki etika dan tanggungjawab sosial, bahkan pertanggungjawaban akhirat, dimana setiap orang akan diminta pertanggungjawaban atas segala tindakannya didunia.

Prof Iwan Triyuwono, guru besar Universitas Brawijaya, saat menjadi dosen tamu mata kuliah akuntansi syariah di program magister akuntansi UNPAD pada tahun 2016 menjelaskan definisi akuntansi syariah yang sangat filosofis sebagai berikut: 

Akuntansi syariah adalah seni dan ilmu meracik informasi yang berfungsi sebagai zikir dan doa dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi, mental, dan spiritual manusia untuk beribadah, bertakwa, dan kembali kepada Allah dengan jiwa yang suci dan tenang.


Dapat disederhanakan bahwa Akuntansi Syariah adalah proses akuntansi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Akuntansi adalah Proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Sedang, Syariah adalah ketentuan hukum Islam yan mengatur semua aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan (vertikal) atau hubungan manusia dengan manusia dan lingkungan (horizontal). 

Secara praktis, akuntansi syariah juga dapat didefinisikan sebagai proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan lainnya yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Sehingga hadirlah Standar Akuntansi Syariah yang khusus mengatur akuntansi transaksi syariah pada suatu entitas yang melaksanakan transaksi syariah.

Semoga bermanfaat !


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS


Kode Etik Akuntan dan Auditor Syariah

Kode Etik Akuntan dan Auditor Syariah


GUSTANI.ID - Etik menempati posisi yang sangat penting dalam Islam yang terlihat dari cakupan agama Islam yang terdiri dari 3 aspek pokok, yaitu Akidah, Syariah, dan Akhlak. Akhlak yang baik adalah representasi dari akidah dan syariah yang baik. Bahkan Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT dalam rangka menyempurnakan akhlak manusia.

Etik dalam profesi dan akhlak dalam ajaran Islam memiliki makna yang beririsan, dimana sama-sama mengarahkan seseorang untuk berbuat baik dalam semua aspek hubungan antar sesama manusia, baik dalam hubungan profesional maupun hubungan keseharian. 

Bagi seorang akuntan dan auditor syariah, menjaga etik yang baik adalah suatu keharusan, sebab ia memiliki paradigma bahwa profesi yang dijalaninya adalah bagian dari sarana Ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah untuk menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (al-falah). 

Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nahl (16) ayat 90:

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ 

Terjemah :

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.


AAOIFI secara spesifik telah mengeluarkan kode etik khusus untuk profesional di bidang akuntansi dan auditing syariah yaitu "Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions" yang berlaku efektif  pada 1 Muharram 1420 H atau 1 Januari 1999. 

Struktur Kode Etik 

Kode etik akuntan dan auditor syariah terdiri dari 3 bagian yaitu :

  1. Landasan syariah (Shariah Foundations)
  2. Prinsip dasar etik (Prinsiples of Ethics)
  3. Aturan kode etik (Rules of ethical conduct)

Landasan Syariah (Shariah Foundations)

Kode etik akuntan dan auditor syariah dibangun atas 7 pondasi syariah yaitu:

1. Integrity (Integritas)

Islam mengintegrasikan setiap aspek kegiatan sebagai bagian dari kehidupan Muslim. Karena itu, integritas sebagai bagian dari ideologi Islam sangat relevan dalam membentuk kehidupan dan perilaku umat Islam. Prinsip integritas dalam sudut pandang Islam mencakup integritas moral seseorang berdasarkan religiusitas dan akuntabilitas tertinggi kepada Allah SWT. Panduan prinsip integritas sebagai kode perilaku mengharuskan akuntan untuk memiliki kompetensi dalam pekerjaan profesional mereka. Kehadiran prinsip integritas dalam kode etik akuntan memperkuat akuntan untuk bekerja dengan tekun dan meningkatkan kinerja dan inovasi organisasi. Dengan demikian, karena integritas akuntan dan kepercayaan pada Tuhan, akuntan akan sedapat mungkin memberikan kinerja terbaiknya.

2. Vicegerency (Kesucian)

Prinsip ini menjelaskan bahwa otoritas tertinggi dari kepatuhan manusia adalah karena Allah SWT. Setiap individu dianggap sebagai wakil Allah di dunia ini dan dengan demikian sebagai pemimpin setiap tindakan yang dilakukan seorang Muslim adalah sesuai dengan ridha Allah SWT. Untuk dapat menunaikan prinsip ini dengan optimal maka tak bias lepas dari aspek keadilan, akuntabilitas, kepercayaan, ketulusan, serta kejujuran. Sebagai akuntan, prinsip ini menuntut akuntan untuk melakukan tugas profesional mereka dengan mengikuti perintah Allah SWT dan menghindari larangan-Nya. Oleh karena itu, tindakan akuntan melalui pekerjaan produktif dan mematuhi ajaran Islam dapat dianggap sebagai tindakan ibadah kepada Allah SWT dan mungkin merupakan motivator intrinsik yang luar biasa untuk selalu mengevaluasi dan memperbaiki kinerja dalam pekerjaan profesionalnya.

3. Sincerity (Keikhlasan)

Prinsip ketulusan mensyaratkan akuntan untuk melakukan tugas dengan tulus hanya karena Allah SWT, tanpa tunduk pada pengaruh eksternal seperti hadiah atau tekanan tertentu dikarenakan kepatuhan mereka hanya kepada Allah SWT. Tulus dalam melakukan tugas dapat menguntungkan profesi dengan berkontribusi pada produktivitas dan efisiensi tinggi dalam pekerjaan profesional akuntan yang dapat pula mencegah manipulasi orang lain dan meningkatkan kerja sama dan kepercayaan. Karena itu, Islam menekankan pentingnya ketulusan dalam hidup dan mengharuskan akuntan untuk bekerja dengan ketulusan dalam profesi mereka dan menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT.

4. Piety
(Ketakwaan)

Prinsip ini menekankan bahwa seorang individu mematuhi perintah-perintah dan menjauhi larangan-Nya dalam situasi apa pun. Prinsip piety atau kesalehan akan menjadi filter moral bagi akuntan untuk tetap tidak melakukan kejahatan dan mengarah untuk melakukan perbuatan baik atau tindakan benar.

5. Righteouness (Kebenaran)

Prinsip kebenaran menuntut akuntan untuk memberikan tugas profesional yang berkualitas dengan tepat dan sesuai dengan aturan dan prinsip Syariah. Akuntan harus berusaha dengan sebaik mungkin dalam melakukan tugas profesional dengan cara yang memungkinkan. Oleh karena itu, akuntan harus selalu berorientasi pada kebenaran saat menangani transaksi bisnis dan keuangan.

6. Allah-fearing (Takut kepada Allah)

Prinsip ini memenuhi keyakinan bahwa Allah sedang mengamati tindakan semua hamba-Nya.ini menyiratkan bahwa akuntan harus bertindak dengan cara yang tunduk kepada Allah terlepas dari pendapat orang lain atau atasannya. Hal ini dapat menjadi alasan self monitoring bagi setiap orang pada setiap waktu self monitoring dan kode etik yang dibuat dapat melemah kecuali jika dikaitkan dengan keyakinan dan perasaan bahwa seseorang sedang diamati oleh Allah.

7. Accountability to Allah (Pertanggungjawaban kepada Allah).

Prinsip akuntabilitas bagi seorang muslim haruslah mencakup prioritas akuntabilitas kepada Allah SWT dibandingkan akuntabilitas kepada sesama manusia. Akuntan sebagai Khalifah memiliki tanggung jawab utama kepada Allah SWT. Akuntan harus mematuhi semua tindakannya dan akan secara pribadi bertanggung jawab atas semua tindakannya di dunia ini. Karenanya, dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan bertanggung jawab untuk memastikan  semua transaksi dan kegiatan bisnis mematuhi hukum dan prinsip Syariah dan menyiapkan laporan keuangan dengan jujur dengan informasi yang memadai. Selain itu, akuntan Muslim bertanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan agama dari semua transaksi keuangan dan bisnis dan terus-menerus menyadari pengawasan Allah SWT dalam mencari kepuasan-Nya.

Prinsip Etik Akuntan dan Auditor Syariah

Kode etik akuntan dan auditor syariah terdiri dari 6 prinsip dasar yang mengacu pada landasan syariah (shariah foundations), yaitu:

1. Trustworthiness (Keterpercayaan)

Prinsip ini menuntut Muslim untuk jujur dalam semua aspek kegiatan dan erat kaitannya dengan penatalayanan dan tanggung jawab. Melalui konsep ini, akuntan  berposisi sebagai perwakilan dari sumber daya perusahaan. Oleh karena itu, akuntan Muslim harus memiliki tingkat kejujuran yang tinggi dan menghormati kerahasiaan informasi. Sebagai perwakilan perusahaan, akuntan yang amanah akan mengungkapkan apa pun implikasi keuangan dan aktivitas bisnis yang dapat memengaruhi kehidupan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi aset pemegang saham.

2. Legitimacy (Legitimasi)

Akuntan harus memastikan keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas atau layanan profesionalnya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

3. Objectivity (Objektivitas)

Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan dan independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan. Obyektivitas  juga mensyaratkan bahwa akuntan tidak boleh menundukkan penilaian profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.

4. Profesional Competence and Diligence
(Kompetensi dan Ketekunan Profesional)

Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan serta kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum Syariah terkait dengan transaksi keuangan sehingga akuntan dalam melakukan pekerjaan yang produktif dan berkualitas namun tetap mampu menahan diri dari menyetujui untuk melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat dimaknai sebagai intelektual kecerdasan atau kebijaksanaan, ditandai dengan kemampuan mempertimbangkan antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran) berdasarkan tuntunan Allah. Maka dari itu, sangat penting bagi akuntan Muslim untuk memberikan perhatian khusus pada kompetensi profesional.

5. Faith-Driven Conduct (Perilaku yang Didorong oleh Iman)

Perilaku dan tata laksana akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai keyakinan yang berasal dari aturan dan prinsip syariah.

6. Profesional Conduct And Technical Standards (Perilaku Profesional dan Standar Teknis)

Dalam menjalankan tugasnya, akuntan harus mematuhi aturan perilaku etis untuk akuntan, dan mematuhi standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan Islam. Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)” Itqon diimplementasikan dengan bekerja menurut keahlian secara sungguh – sungguh dengan niat ikhlas beribadah kepada Allah sebagai hambaNya.


Sumber

  1. AAOIFI - Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
  2. IAI - Modul Akad, Tatakelola, dan Etik Syariah 

Menjadi Tenaga Ahli Akuntansi Syariah KAP untuk Audit Bank Umum Syariah

Menjadi Tenaga Ahli Akuntansi Syariah KAP untuk Audit Bank Umum Syariah

GUSTANI.ID - Alhamdulillah di akhir tahun 2021 saya mendapat kesempatan untuk gabung dalam project audit laporan keuangan Bank Umum Syairah. KAP yang mendapat kepercayaan untuk mengaudit salah satu bank umum syariah di Aceh, meminta saya untuk gabung sebagai tenaga ahli akuntansi syariah terkait kepatuhan terhadap SAK dan SAK Syariah. Bagi saya ini adalah pengalaman perdana terlibat dalam project audit bank umum syariah. 

Dalam penugasan audit saya banyak terlibat dalam penyusunan kertas kerja akun-akun syariah, seperti akun pembiayaan dan akun Dana Pihak Ketiga untuk memastikan perlakuan akuntansi pada akun tersebut sesuai dengan PSAK Syariah.

Bersama tim Audit


Audit umum bank syariah mencakup delapan laporan keuangan bank syariah yaitu :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensi Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan Syariah.
Selain itu audit bank syariah juga untuk memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi, seperti UU Perbankan Syariah dan UU Perseroan Terbatas, serta Peraturan OJK. 

Beberapa SAK yang berlaku efektif di tahun 2021 tidak berpengaruh signifikan terhadap kebijakan akuntansi bank syariah, diantaranya:
  1. PSAK 110 (Penyesuaian 2020): "Akuntansi Sukuk". Penyesuaian ini memberikan klarifikasi saat pengakuan awal dari investasi pada sukuk. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menjaga konsistensi pengaturan untuk perolehan sukuk.
  2. PSAK 111 (Penyesuaian 2020): "Akuntansi Wa'ad". Penyesuaian ini merupakan dampak dari penyesuaian PSAK 110 : Akuntansi Sukuk.
  3. PSAK 22 (Amandemen 2019) : "Kombinasi Bisnis". Amandemen dilakukan atas definis bisnis mengadopsi amandemen IFRS 3 Business Combinations: Definition of a Business.
  4. PSAK 55 (Amandemen 2020) : "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", PSAK 60 (Amandemen 2020): "Instrumen Keuangan: Pengungkapan", PSAK 62 (Amandemen 2020): "Kontrak Asuransi", PSAK 71 (Amandemen 2020): "Instrumen Keuangan", PSAK 73 (Amandemen 2020): "Sewa". Seluruh amandemen ini tentang Reformasi acuan suku bunga-tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2.

Alhamdulillah banyak ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama penugasan audit selama kurang lebih 2 bulan di Aceh. Berkunjung ke beberapa wilayah : Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kuala Simpang, Idi, dan kota Lhokseumawe. Yang lebih khas adalah menyelami budaya "NGOPI" masyarakat Aceh yang sangat kental. :)


Berkunjung ke OJK Wilayah Aceh, sebagai salah satu prosedur audit bank syariah


Menikmati Kopi Malam 



Santap makanan khas Aceh yang maknyus, bikin BB saya naik 


Tak lupa menikmati wisata alam yang asri, Pantai Lampuuk.


Mesjid Baiturrahman, Aceh


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI