Jasa Audit Keuangan untuk BMT / Koperasi Syariah

Jasa Audit Keuangan untuk BMT / Koperasi Syariah


Dalam beberapa tahun terakhir Koperasi Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal wa Tamwil atau disingkat BMT terus mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Diperkirakan jumlah BMT di Indonesia saat ini mencapai 5.000 lembaga dengan jumlah aset mencapai Rp 16 triliun dan melayani kurang lebih 4 juta anggota. 

Sebagai lembaga intermediasi  keuangan, pengelolaan keuangan BMT haruslah transparan dan akuntanbel, salah satunya dibuktikan dengan telah dilakukannya AUDIT INDEPENDEN atas laporan keuangannya. 

Peraturan Menteri No 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, dalam bab IX Penilaian Kesehatan, pasal 33 mewajibkan koperasi syariah yang memiliki aset diatas 5 miliar Rupiah untuk diaudit oleh akuntan publik. 


KSPPS dan USPPS Koperasi yang mempunyai total Aset paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik dan melaporkan hasilnya kepada rapat anggota

AUDIT atas laporan keuangan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi BMT, diantaranya :
  1. Menunjukan ke-profesional-an dalam pengelolaan keuangan
  2. Meningkatkan kepercayaan anggota/nasabah
  3. Memenuhi persyaratan untuk akses permodalan ke LPDB atau perbankan dan sumber dana lainnya
  4. Pertanggungjawaban pada saat RAT
  5. kepatuhan terhadap regulasi 
  6. meningkatkan mutu dari laporan keuangan yang disajikan

Untuk itu, kami menyediakan JASA AUDIT Laporan Keuangan untuk BMT  KSPPS/USPPS/LKMS/Kopontren. JASA AUDIT yang kami kerjakan berada dibawah supervisi Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan kami yang terpercaya. Kami berkompeten melakukan audit laporan keuangan BMT. Hasil audit kami akan memberikan pernyataan pendapat (opini) mengenai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk BMT yaitu SAK ETAP dan SAK Syariah

Audit dilakukan terhadap laporan keuangan koperasi syariah yang meliputi aspek kegiatan bisnis (tamwil) dan sosial (maal). Laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari :

  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Perubahan Ekuitas
  5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan 

Kami berkompeten di bidang akuntansi syariah yang ditunjukan dengan telah mendapat Sertifikat Akuntansi Syariah (SAS) serta memiliki latar belakang pendidikan ekonomi syariah.

Pengalaman kami telah melakukan audit dibeberapa BMT.

Hubungi kami melalui 082357909050 



Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS


DZIKRUL MAUT dengan sunnah TA'ZIYAH

DZIKRUL MAUT dengan sunnah TA'ZIYAH


Saat ada tetangga, kerabat, keluarga, atau sahabat anda yang meninggal dunia, sempatkanlah untuk ta'ziyah, ikut mensholatkan, mendoakan, serta mengantar hingga ke pemakaman. Karna ini bagian dari sunnah Rasulullah SAW.

Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. (HR Tirmidzi)

Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi

Sumber: https://almanhaj.or.id/3067-fiqih-taziyah.html
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi

Sumber: https://almanhaj.or.id/3067-fiqih-taziyah.html
Jika mau merenungi lebih jauh serta mendalam, kita akan menemukan ada satu faedah besar dari ta'ziyah yaitu DZIKRUL MAUT.......MENGINGAT MATI......

Kadang rutinitas keseharian kita : BISNIS, KANTOR, KLIEN, PROYEK, JABATAN, NASABAH, UANG, de-el-el membuat kita terlalu cinta dunia atau bahkan lupa akhirat.

Ibadah terasa hampa sebab dalam ibadah kita, urusan dunia itu terus berkelabut membayangi pikiran kita.... khusyuk seolah-olah tercabut....hampa....

Jika terus berlarut, membuat HATI KERAS MEMBATU.....SAKIT....
Jika dibiarkan membuat kita terjerumus pada kategori HAMBA DUNIA...dunia merasuk pada hati

Maka "TA'ZIYAH" bisa menjadi bagian dari terapi diri kita karena dengannya kita "DZIKRUL MAUT".

Jika DZIKRUL MAUT sudah merasuk dalam jiwa, maka pupus nafsu dunia yang merajai hati.
Jika DZIKRUL MAUT sudah menyentuh qalbu, maka hilang keangkuhan diri.
Jika DZIKRUL MAUT sudah meresap dalam sanubari, maka terkikis segala ambisi dunia.

DZIKRUL MAUT akan berbuah TAWADHU.

Redamlah "CINTA DUNIA" dengan "DZIKRUL MAUT" dan sarana paling efektif untuk mendatangkan DZIKRUL MAUT dalam hati bisa dengan TA'ZIYAH.

Wallahu a'lam.
Marhaban Ya Ramadhan ! semoga puasa kita berbuah TAQWA

Marhaban Ya Ramadhan ! semoga puasa kita berbuah TAQWA


Alhamdulillah, nikmat yang tiada terkira telah Allah SWT berikan kepada kita, berupa RAMADHAN. 

...semoga puasa kita berbuah TAQWA...

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)



Ini Jenis Perusahaan yang HARAM Listing di Pasar Modal Syariah

Ini Jenis Perusahaan yang HARAM Listing di Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Kehadiran pasar modal syariah memberikan alternatif tersendiri bagi investor yang ingin berinvestasi pada sektor usaha yang halal, aman, dan menguntungkan. OJK secara berkala selalu mengeluarkan DES (Daftar Efek Syariah) sebagai referensi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Tidak semua perusahaan dapat bertengger pada daftar efek syariah. Hanya perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang dapat terdaftar di pasar modal syariah. 

Perusahaan dengan jenis usaha dan transaksi apa saja yang termasuk bertentangan dengan prinsip syariah ?

Peraturan OJK nomor 15 tahun 2015 menjelaskan jenis perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan perjudian dan permainan yang tergolong judi
  2. Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan lembaga pembiayaan berbasis bunga
  3. Perusahaan yang melakukan jual-beli  risiko  yang  mengandung  unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); seperti asuransi konvensional dan transaksi derivatif (forward, futures, dan swap) atau opsi yang mengandung spekulasi
  4. Perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan,  dan/atau  menyediakan  antara lain:
a.   Barang  atau  jasa  haram  zatnya  (haram  lidzatihi); seperti perusahaan yang memproduksi minuman keras/beralkohol.
b.   Barang  atau  jasa  haram  bukan  karena  zatnya (haram  li-ghairihi)  yang  ditetapkan  oleh  Dewan Syariah  Nasional  -  Majelis  Ulama  Indonesia; 
c.   Barang  atau  jasa  yang  merusak  moral  dan bersifat mudarat, seperti perusahaan rokok, media, atau meyedia jasa yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
 

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI