Ayat - Ayat Ekonomi dalam Al - Quran

Ayat - Ayat Ekonomi dalam Al - Quran

GUSTANI.ID - Al Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam yang menjadi petunjuk (huda) bagi manusia untuk membedakan (al-furqan) antara yang haq dan batil. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ 

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).

Al-Baqarah  [2]:185

Dalam al Quran terkandung dhawabit dan hudud terkait:

  1. Ajaran tentang keyakinan (Aqidah);
  2. Ajaran tentang akhlak dan etika; dan
  3. Ajaran tentang hukum, termasuk hukum muamalah maaliyah atau ekonomi.
Aktivitas ekonomi adalah aktivitas paling dominan umat manusia di dunia yang diatur ketentuan - ketentuanya dalam al Quran. Berikut ini beberapa ayat dalam Al Quran yang terkait dengan urusan ekonomi, yang mencakup kegiatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

1. Perintah Mencari Nafkah (Aktivitas Ekonomi)

Aktivitas ekonomi adalah aktivitas utama umat manusia selama di dunia yang menunjang ibadah seorang hamba kepada Rabb nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Al-Qaṣaṣ [28]:77

2. Anjuran Perdagangan

Ayat ekonomi dalam al Quran banyak membahas terkait perdagangan (tijarah), hal ini sejalan dengan aktivitas ekonomi manusia dari dahulu sampai saat ini yang didominasi oleh urusan perdagangan. Hukum perdagangan dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dijelaskan dalam ayat - ayat berikut ini.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ 

Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji). Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam.60) Berzikirlah kepada-Nya karena Dia telah memberi petunjuk kepadamu meskipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.  

Al-Baqarah  [2]:198

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 

An-Nisā'  [4]:29

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. 

Al-Jumu‘ah [62]:10

3. Jual - Beli

Unsur utama dalam perdagangan adalah adanya transaksi jual-beli baik barang maupun jasa. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Al-Baqarah  [2]:275

4. Perintah Menunaikan Akad

Akad adalah kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis antara dua belah pihak yang bertransaksi agar hak dan kewajiban masing - masing pihak dapat dipenuhi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ  اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ  اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! (192) Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. 

Al-Mā'idah [5]:1

(192) Maksud janji di sini adalah janji kepada Allah Swt. untuk mengikuti ajaran-Nya dan janji kepada manusia dalam muamalah.

5. Perintah Mencatat Transaksi (Akuntansi) 

Sistem pencatatan transaksi dalam sistem ekonomi modern sudah menjadi suatu keharusan, dan perintah mencatat tersebut telah tertulis dalam ayat al Quran 14 abad yang lalu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ  فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Al-Baqarah  [2]:282

6. Jaminan Utang (Gadai)

Dalam hubungan utang piutang diperbolehkan adanya jaminan atau dikenal dengan istilah gadai dalam perekonomian saat ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ  ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Al-Baqarah  [2]:283

7. Larangan Riba 

Konsep ekonomi dalam Islam diantaranya adalah larangan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.

Al-Baqarah  [2]:278

8. Anjuran Memberikan Keringanan Membayar Utang

Jika orang yang berhutang dalam kesulitan, dianjurkan untuk memberikan tenggat waktu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).

Al-Baqarah  [2]:280

9. Perintah Makan Makanan Halal dan Thayyib

Islam memberikan batasan dalam konsumsi diantaranya adalah halal dan thayyib. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.

Al-Baqarah  [2]:168

10. Pertanian

Pertanian merupakan salah satu sektor ekonomi yang juga banyak menjadi mata pencaharian umat manusia, terlebih di Indonesia yang merupakan negara agraris. Lantas bagaimana pertanian menurut al Quran ?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ  كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 

Al-An‘ām  [6]:141 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَفِى الْاَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجٰوِرٰتٌ وَّجَنّٰتٌ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّزَرْعٌ وَّنَخِيْلٌ صِنْوَانٌ وَّغَيْرُ صِنْوَانٍ يُّسْقٰى بِمَاۤءٍ وَّاحِدٍۙ وَّنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلٰى بَعْضٍ فِى الْاُكُلِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Di bumi terdapat bagian-bagian yang berdampingan, kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang. (Semua) disirami dengan air yang sama, tetapi Kami melebihkan tanaman yang satu atas yang lainnya dalam hal rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar (terdapat) tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.

Ar-Ra‘d [13]:4

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لَّكُمْ مِّنْهُ شَرَابٌ وَّمِنْهُ شَجَرٌ فِيْهِ تُسِيْمُوْنَ   

Dialah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu. Sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan yang dengannya kamu menggembalakan ternakmu.

An-Naḥl [16]:10

11. Berburu

Berburu adalah salah satu mata pencaharian manusia zaman dahulu yang hingga kini masih ada sebagain yang menjalankannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّٰهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهٗٓ اَيْدِيْكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّخَافُهٗ بِالْغَيْبِۚ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah pasti akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Siapa yang melanggar (batas) setelah itu, baginya azab yang pedih.

Al-Mā'idah [5]:94

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan,223) ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah 224) atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin 225) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, 226) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. 227) Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.

Al-Mā'idah [5]:95

Catatan Kaki
223) Yang dimaksud hewan buruan pada ayat ini adalah hewan yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas, termasuk juga ular, dalam suatu riwayat.
224) Maksud sampai ke Ka‘bah pada ayat ini adalah yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
225) Membayar kafarat harus sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
226) Puasa yang dilakukan sama jumlah harinya dengan jumlah mud yang diberikan kepada fakir miskin, yaitu seharga hewan yang dibunuh, dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
227) Maksud perbuatan yang telah lalu dalam ayat ini adalah membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkannya.

12. Perikanan

Perairan adalah salah satu sumber mata pencaharian manusia lewat usaha perikanan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ 

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Al-Mā'idah [5]:96

13. Perindustrian

Perindustrian merupakan sektor yang cukup banyak berkontribusi bagi perekonomian suatu negara, dan sebagian industri berkaitan dengan pengolahan logam dan besi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ وَاَنْزَلْنَا الْحَدِيْدَ فِيْهِ بَأْسٌ شَدِيْدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ وَرُسُلَهٗ بِالْغَيْبِۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ ࣖ 

Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Al-Ḥadīd [57]:25

14. Peternakan

Peternakan merupakan sektor ekonomi yang terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ 

Dia telah menciptakan hewan ternak untukmu. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kamu makan.

An-Naḥl [16]:5

15. Distribusi Kekayaan

Distribusi dalam rangka pemerataan, agar kekayaan tidak berkumpul hanya di golongan orang - orang kaya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ 

Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. 

Al-Ḥasyr [59]:7


16. Permasalahan Ekonomi

Adanya permasalahan ekonomi dengan kekurangan sumber daya ekonomi sebagai ujian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar,

Al-Baqarah  [2]:155

17. Panduan Konsumsi

Tidak berlebih - lebihan dalam konsumsi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ 

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Al-A‘rāf [7]:31

Tidak mubazhir dalam konsumsi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا 
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

Al-Isrā' [17]:26 - 27



Semoga bermanfaat ! Wallahu a'lam.

Audit atas Laporan Keuangan Bank Syariah

Audit atas Laporan Keuangan Bank Syariah


GUSTANI.ID - Menurut SA 200, dalam pelaksanaan suatu audit atas laporan keuangan, tujuan keseluruhan auditor adalah:

  1. Memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan oleh karena itu memungkinkan auditor untuk menyatakan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku; dan
  2. Melaporkan atas laporan keuangan dan mengomunikasikannya sebagaimana yang diharuskan dalam SA, berdasarkan temuan auditor.
Dalam konteks Audit atas laporan keuangan Bank Syariah, terdapat beberapa pertimbangan khusus yang mesti dipahami oleh Auditor. Berikut ini akan dibahas terkait pertimbagan, ruang lingkup, kompetensi auditor, dan area kritikal dalam Audit Bank Syariah.

PERTIMBANGAN KHUSUS AUDIT BANK SYARIAH

1. Kerangka Pelaporan Keuangan Syariah

Kerangka Pelaporan Keuangan untuk entitas syariah mengacu pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). KDPPLKS merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

Berdasarkan KDPPLKS, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
  1. Persaudaraan (ukhuwah);
  2. Keadilan (‘adalah);
  3. Kemaslahatan (maslahah);
  4. Keseimbangan (tawazun);
  5. Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLKS diantaranya:
  1. Tidak mengandung unsur riba;
  2. Tidak mengandung unsur kezaliman;
  3. Tidak mengandung unsur maysir;
  4. Tidak mengandung unsur gharar;
  5. Tidak mengandung unsur haram
  6. Tidak mengenal time value of money
  7. Tidak mengandung, rekayasa dan risywah
KDPPLKS juga menjadi acuan bagi auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.

2. Laporan Keuangan Syariah

Menurut PSAK 101, laporan keuangan Bank Syariah terdiri dari 8 jenis yang menggambarkan aspek komersil, aspek sosial, dan aspek kepatuhan syariah. Laporan keuangan bank syariah terdiri dari :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan atas Laporan Keuangan

3. SAK Syariah

Dalam penyusunan Laporan Keuangan Bank Syariah serta kebijakan akuntansi yang digunakan selain mengacu pada SAK, juga harus mengacu pada SAK Syariah. SAK Syariah mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi - transaksi syariah digunakan oleh bank syariah. Auditor yang ditugaskan dalam audit bank syariah juga harus memiliki kompetensi terkait SAK Syariah. 


AUDITOR LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

Menurut regulasi OJK baik POJK maupun SEOJK, bahwa entitas di sektor jasa keuangan, termasuk bank syariah wajib menggunakan jasa AP dan KAP yang memenuhi 2 kriteria :
  1. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
  2. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan.
Berdasarkan SEOJK 36 tahun 2017, Kompetensi yang harus dimiliki bagi auditor yang melakukan audit atas Bank Syariah setidaknya minimal memenuhi 3 kompetensi berikut ini:

1. Sertifikasi

Program sertifikasi adalah program pendidikan bagi AP dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP. Materi yang dicakup dalam program sertifikasi per sektor jasa keuangan adalah masing-masing sebanyak 16 (enam belas) satuan kredit profesi, meliputi:
  1. pengetahuan umum mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan;
  2. pengetahuan mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan AP, KAP, akuntansi, pengauditan, dan jasa yang dapat diberikan kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan
  3. pengetahuan mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban dari Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

2. Sertifikasi Akuntansi Syariah

Program sertifikasi akuntansi syariah adalah program pendidikan bagi AP yang akan memberikan jasa bagi BUS dan BPRS dalam rangka meningkatkan pengetahuan akuntansi syariah. Materi yang dicakup paling sedikit mengenai standar akuntansi keuangan syariah. KAP yang memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Bank Umum yang memiliki UUS harus memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota tim audit yang memiliki sertifikat program sertifikasi akuntansi syariah. 

Program Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) dikeluarkan oleh IAI yang mencakup 2 level yaitu level dasar dan level profesional. Bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam program USAS berhak untuk menyandang gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS). 

3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai praktik akuntan publik. Materi yang dicakup dalam PPL meliputi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan terkini, masing-masing sebanyak 5 (lima) satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan (SKP) setiap tahunnya untuk setiap sektor jasa keuangan. Sebagai contoh, AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan dan sektor Pasar Modal harus memenuhi kegiatan PPL sebanyak 10 (sepuluh) SKP setiap tahun, yaitu  5 (lima) SKP untuk sektor Perbankan dan 5 (lima) SKP untuksektor Pasar Modal. AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan mengikuti PPL mulai pada tahun terdaftar dengan jumlah SKP yang telah ditentukan.

RUANG LINGKUP AUDIT BANK SYARIAH

Dalam SEOJK 36 tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan dijelaskan tentang ketentuan ruang lingkup yang harus dimuat dalam perjanjian kerja. 

Ruang lingkup audit untuk Bank Umum atau Bank Umum Syariah (BUS) paling sedikit meliputi:
  1. Uji petik paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai nominal setiap jenis aset keuangan dan mencakup minimal 25 (dua puluh lima) debitur terbesar atau berdasarkan hasil komunikasi antara Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan dengan AP;
  2. Penggolongan Kualitas Aset Produktif dan perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
  3. Penilaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
  4. Penilaian terhadap rupa-rupa aset;
  5. Kewajaran transaksi dengan pihak-pihak berelasi maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus;
  6. Jumlah dan kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait;
  7. Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum, yang meliputi nama debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD;
  8. Rincian pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum yang meliputi nama debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelampauan BMPK atau BMPD;
  9. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah, untuk masing-masing risiko;
  10. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah;
  11. transaksi spot dan transaksi derivatif;
  12. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum;
  13. perhitungan sumber dan penyaluran dana zakat serta sumber dan penggunaan dana kebajikan (khusus BUS dan Unit Usaha Syariah (UUS);
  14. kewajaran perhitungan distribusi bagi hasil (khusus BUS dan UUS);
  15. keandalan sistem informasi pelaporan bank;
  16. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 POJK AP dan KAP; dan
  17. hal-hal lain yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan terkait akuntansi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), termasuk catatan atas laporan keuangan.

Ruang lingkup audit untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) paling sedikit meliputi:
  1. penilaian atas penggolongan kualitas aset produktif dan kecukupan penyisihan penghapusan aset produktif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah, yang dibentuk BPR atau BPRS;
  2. penilaian terhadap aset lain-lain dan AYDA BPR atau BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
  3. kewajaran atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus;
  4. jumlah dan kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait;
  5. rincian pelanggaran BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana BPRS, yang meliputi nama nasabah, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD;
  6. rincian pelampauan BMPK atau BMPD yang meliputi nama nasabah, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD;
  7. perhitungan KPMM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS;
  8. Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi BPR atau Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi BPRS;
  9. perbandingan jumlah kredit atau pembiayaan bermasalah terhadap total kredit atau total pembiayaan yang diberikan serta penyebab utamanya;
  10. Return on Asset (ROA) dan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO);
  11. keandalan sistem informasi pelaporan BPR atau BPRS;
  12. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 POJK AP dan KAP; da
  13. hal-hal lain yang diatur dalam SAK yang berlaku serta peraturan terkait akuntansi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Pedoman Akuntansi BPR atau Pedoman Akuntansi BPRS, termasuk catatan atas laporan keuangan.

ASPEK KEPATUHAN SYARIAH

Khusus untuk bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ruang lingkup audit juga mencantumkan bahwa prosedur audit termasuk memperoleh bukti audit berupa pendapat dari dewan pengawas syariah mengenai ketaatan bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah sebelum menerbitkan laporan audit atas laporan keuangan bank.

Dewan pengawas syariah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah. Sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah, dewan pengawas syariah memberikan pendapat kepada AP dan KAP mengenai ketaatan bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah.

Dalam mengeluarkan pendapat mengenai ketaatan bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah, dewan pengawas syariah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tugas dan peran dewan pengawas syariah. Pendapat dari dewan pengawas syariah tidak mempengaruhi AP dalam memberikan opini.

KOMUNIKASI DENGAN REGULATOR

Salah satu poin penting dalam proses audit sektor kauangan, termasuk Bank Syariah adalah keharusan untuk berkomunikasi dengan regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK 13 tahun 2017 pasal 19 mengatur bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Lembaga Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan AP dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang akan diaudit; dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian AP dan/atau KAP dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit.

AREA KRITIKAL

Area kritikal dalam audit laporan keuangan bank syariah diantaranya adalah:
  1. Kesesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi signifikan terhadap SAK yang berlaku
  2. Penilaian kualitas aset produktif sesuai dengan ketentuan POJK tentang Penilaian Kualitas Aset Produktif Bank Syariah
  3. Kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
  4. Riview atas kelengkapan dokumen dan kualitas pembiayaan yang diberikan
  5. Kewajaran imbal hasil DPK yang diberikan
  6. Kewajaran pengakuan pendapatan murabahah, ujrah ijarah, dan bagi hasil mudharabah/musyarakah
  7. Nilai wajar surat berharga syariah

PENGALAMAN AUDIT BANK SYARIAH

Alhamdulillah penulis memiliki pengalaman dalam proses audit laporan keuangan bank syariah baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk tahun 2021 dan 2022 sebagai tenaga ahli akuntansi syariah di salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP). 


Semoga bermanfaat !

Referensi:
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36 /SEOJK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN

Dasar - Dasar Akuntansi Syariah

Dasar - Dasar Akuntansi Syariah


GUSTANI.ID - Istilah Akuntansi Syariah hadir dan populer seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah di berbagai negara muslim maupun di negara non- muslim. Secara akademis, akuntansi syariah telah menjadi bagian dari rumpun ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, dimana kini telah banyak kampus yang membuka konsentrasi atau program studi Akuntansi Syariah. Sedangkan dari sisi praktisi, organisasi profesi akuntansi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) pun telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). 

Lantas apa sih yang menjadi perbedaan mendasar Akuntansi Syariah dengan Akuntansi pada umumnya ? berikut akan dibahas Dasar - Dasar Akuntansi Syariah, yang meliputi Pengertian, Landasan, Asas, Karaktristik, Perkembangan, Asumsi, Karakteristik Kualitatif dan Laporan Keuangan Syariah. 

PENGERTIAN

Akuntansi secara umum diartikan sebagai seni pencatatan, penggolongan, peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam satuan mata uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran hasil-hasilnya. 

Akuntansi Syariah pun memiliki arti yang sama dengan pengertian diatas, namun dengan penambahan kesesuaian dengan prinsip - prinsip "syariah". 

Sehingga secara praktis Akuntansi Syariah dapat diartikan sebagai suatu proses akuntansi berdasarkan prinsip - prinsip syariah.

LANDASAN

Berdasarkan prinsip akuntansi syariah berterima umum, akuntansi syariah dibangun atas dasar tiga landasan, yaitu landasan syariah, landasan konseptual, dan landasan operasional. 

1. Landasan Syariah

Akuntansi Syariah dibangun berdasarkan landasan syariah yaitu Al - Quran, Hadist, dan Fatwa. Landasan utama Akuntansi Syariah terdapat dalam Quran surat Al Baqarah ayat 282 yang secara spesifik perintah mencatat transaksi utang piutang. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ  فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah  [2]:282).

2. Landasan Konseptual

Landasan konseptual akuntansi syariah mengacu pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada tahun 2007. KDPPLKS merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional mengatur kebijakan akuntansi pada transaksi syariah yang mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Landasan operasional Akuntansi syariah mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang diterbitkan oleh DSAS IAI berupa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Untuk transaksi yang tidak diatur pada SAK Syariah, maka akuntansi syariah dapat mengacu pada SAK dan SAK ETAP/SAK EP sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ASAS

Berdasarkan KDPPLKS, bahwa Akuntansi Syariah berasaskan pada 5 prinsip, yaitu:

  1. Persaudaraan (ukhuwah); esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong.
  2. Keadilan (‘adalah); esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
  3. Kemaslahatan (maslahah);  esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi danukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
  4. Keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
  5. Unversalisme (syumuliyah); esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

KARAKTERISTIK

Prinsip Syariah pada akuntansi syariah memiliki karakteristik berikut ini:

  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)

SEJARAH PERKEMBANGAN 

Menurut Wiroso, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia terbagi kedalam 3 fase yaitu:
  1. Fase sebelum tahun 2002, yaitu sejak pertama kali lembaga keuangan syariah pertama kali berdiri di Indonesia tahun 1992 hingga 2002 dimana lembaga keuangan syariah tidak memiliki standar akuntansi khusus untuk transaksi atau entitas syariah, sehingga masih mengacu pada standar akuntansi keuangan umum dan standar akuntansi syariah Internasional yaitu AAOIFI.
  2. Fase tahun 2002 hingga 2007, dimana IAI sebagai asosiasi profesi akuntansi di Indonesia melihat bahwa transaksi dan entitas syariah mulai berkembang pesat sehingga perlu diatur standar akuntansi untuk entitas syariah, maka diterbitkan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah pada 1 Mei 2002. 
  3. Fase 2007 hingga sekarang, dimana perkembangan entitas syariah yang sangat pesat yang tidak hanya pada sektor perbankan, namun juga sektor lainnya, termasuk sektor sosial, maka pada tahun 2007, IAI secara khusus menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang secara penomoran dipisah dari SAK umum. SAK Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI, dan penomorannya dimulai dari 101. SAK Syariah berperan sebagai pelengkap dari pilar SAK di Indonesia dan dipakai untuk transaksi syariah. Hingga saat ini DSAS telah menerbitkan Kerangka Konseptual dan 12 PSAK serta 2 ISAK.

ASUMSI

Asumsi yang digunakan akuntansi syariah dalam penyusunan laporan keuangan syariah yaitu :
  1. Dasar Akrual, dimana pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Dasar akrual dikecualikan dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha yang harus menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
  2. Kelangsungan Usaha, dimana laporan keuangan syariah disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

KARAKTERISTIK KUALITATIF

Agar bernilai guna bagi pengambilan keputusan pengguna, laporan keuangan syariah harus memenuhi karaktristik kualitatif, yaitu:
  1. Dapat dipahami;
  2. Relevan;
  3. Keandalan, dan
  4. Dapat dibandingkan

LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Tujuan

Terdapat tiga tujuan utama laporan keuangan syariah, yaitu :
  1. Menyajikan informasi keuangan bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi
  2. Menyajikan informasi kepatuhan terhadap prinsip syariah 
  3. Menyajikan informasi tanggungjawab sosial 

Komponen

Laporan keuangan syariah terdiri dari tiga komponen, yaitu:

(a) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
  1. laporan posisi keuangan;
  2. laporan laba rugi;
  3. laporan arus kas; dan
  4. laporan perubahan ekuitas.
(b) komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
  1. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  2. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

(c) komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Seperti Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil di bank syariah.

Unsur - Unsur

Laporan keuangan syariah mencakup tujuh unsur yang meliputi empat unsur posisi keuangan dan tiga unsur kinerja keuangan. 

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana
syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
  1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
  2. Kewajiban merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
  3. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
  4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.
Sehingga dapat kita simpulkan persamaan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:

ASET = KEWAJIBAN + DANA SYIRKAH TEMPORER + EKUITAS

Sedangkan unsur kinerja keuangan syariah terdiri dari tiga unsur yaitu penghasilan, hak pihak ketiga atas bagi hasil, dan beban.

  1. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  2. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah
  3. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Sehingga persamaan akuntansi kinerja keuangan syariah adalah sebagai berikut:

LABA = PENGHASILAN - HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL - BEBAN


Semoga bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI