Definisi Zakat Menurut Ahli Fikih

Definisi Zakat Menurut Ahli Fikih



GUSTANI.ID - Secara bahasa, zakat berasal dari kata dasar (masdar) zaka yang bermakna berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu disebut zakat, apabila sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.  Sedang secara istilah zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim dari harta yang dimiliki dan telah memenuhi kriteria wajib zakat. (1) 

Beberapa cendekiawan Muslim klasik dan kontemporer telah mendefiniskannya sebagai berikut:
  1. Menurut Syaikh Al-Mawardi zakat adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. (2)
  2. Ibnu Rusyd mengatakan bahwa zakat adalah jumlah yang dikeluarkandari kekayaan, karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. (3)
  3. Menurut Sayyid Sabiq zakat adalah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah tiada yang dikeluarkan seseorang pada fakir miskin dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. (4)
  4. Menurut Yusuf Qardhawi Zakat adalah ibadah yang diperuntukan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan (miskin). (5)
  5. Ibrahim ‘Usman asy-Sya’lan mengartikan zakat lebih khusus yaitu memberikan hak milik harta kepada orang yang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah. (6)
  6. Menurut Ash Shiddiqy (1999) zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu. (7)

Referensi :

(1) Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, hal. 34
(2) TM Hasbi Ash Shadieqy (2006) Pedoman Zakat menurut Al-Qur’an Dan As Sunnah, hlm. 5
(3) Ibnu Rusyd (2007), Bidayatul Mujtahid, Jilid 1, terjemahan. Imam Ghazali , Jakarta: Pustaka Amani, Cet. ke-3, h. 549.
(4) Sayid Sabiq, Fikih Sunnah
(5) Qardawi, Yusuf (2011), Hukum Zakat,Jakarta: Litera Antarnusa.
(6) Ibrahim Usman Asy-Syar’lan (1981) Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im . Riyad: Tp.
(7) Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy (1999), Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra: Semarang


Pihak Terafiliasi Bank Syariah

Pihak Terafiliasi Bank Syariah


GUSTANI.ID - Yang dimaksud Pihak Terafiliasi pada bank syariah adalah:

  1. Komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS;
  2. Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau
  3. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. 


Referensi : UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

10 Risiko Bank Syariah

10 Risiko Bank Syariah



GUSTANI.ID - Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 risiko. Tambahan 2 risiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki risiko imbal hasil dan risiko invetasi.

Berikut ini 10 risiko yang melekat pada bank syariah yang mesti diketahui :

1. RISIKO KREDIT

Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.

Risiko konsentrasi pembiayaan merupakan Risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank.

Counterparty credit risk merupakan Risiko yang timbul akibat terjadinya kegagalan pihak lawan dalam memenuhi kewajibannya dan timbul dari jenis transaksi yang memiliki karakteristik tertentu, misalnya transaksi yang dipengaruhi oleh pergerakan nilai wajar atau nilai pasar.

Settlement risk merupakan Risiko yang timbul akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen keuangan.

2. RISIKO PASAR

Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan rekening  administratif  akibat  perubahan  harga  pasar, antara  lain  Risiko  berupa  perubahan  nilai  dari  aset  yang dapat diperdagangkan atau disewakan.

Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko benchmark suku bunga (benchmark interest rate risk), Risiko nilai tukar, Risiko komoditas, dan Risiko ekuitas. Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko komoditas dan Risiko ekuitas wajib diterapkan oleh Bank yang melakukan konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Risiko komoditas adalah Risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas.

Risiko ekuitas adalah Risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book yang disebabkan oleh perubahan harga saham 

3. RISIKO LIKUIDITAS

Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari sumber  pendanaan  arus  kas  dan/atau  dari  aset  likuid berkualitas  tinggi  yang  dapat  diagunkan,  tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.

4. RISIKO OPERASIONAL

Risiko  Operasional  adalah  Risiko  kerugian  yang diakibatkan  oleh  proses  internal  yang  kurang  memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang mempengaruhi operasional Bank.

5. RISIKO HUKUM

Risiko  Hukum  adalah  Risiko  akibat  tuntutan  hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko Hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

6. RISIKO REPUTASI

Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  pemangku  kepentingan  (stakeholder)  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.

7. RISIKO STRATEJIK

Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan  dan/atau  pelaksanaan  suatu  keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Risiko Stratejik timbul antara lain karena bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan stratejik yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik (strategic plan) antar level stratejik. Selain itu, Risiko Stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.

8. RISIKO KEPATUHAN

Risiko  Kepatuhan  adalah  Risiko  akibat  Bank  tidak mematuhi  dan/atau  tidak  melaksanakan  peraturan perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku  serta Prinsip Syariah.

9. RISIKO IMBAL HASIL

Risiko  Imbal  Hasil  (Rate  of  Return  Risk)  adalah  Risiko akibat  perubahan  tingkat  imbal  hasil  yang  dibayarkan Bank  kepada  nasabah,  karena  terjadi  perubahan  tingkat imbal  hasil  yang  diterima  Bank  dari  penyaluran  dana, yang  dapat  mempengaruhi  perilaku  nasabah  dana  pihak ketiga Bank.

Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada bank lain.

10. RISIKO INVESTASI

Risiko  Investasi  (Equity  Investment  Risk)  adalah  Risiko akibat  Bank  ikut  menanggung  kerugian  usaha  nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang  menggunakan  metode  net  revenue  sharing  maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.

Risiko Investasi (Equity Investment Risk) timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dengan Bank ikut menanggung Risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (metode profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. Sementara perhitungan bagi hasil juga dapat menggunakan metode net revenue sharing yakni bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal.
4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

GUSTANI.ID - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 

Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki. 

Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN.

Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:

  1. KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
  2. KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
  3. KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
  4. KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah)

Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti yang dimiliki menjadi 4 (empat) KBMI  berlaku bagi Bank BHI (Bank Berbadan Hukum Indonesia), KCBLN (Kantor Cabang Bank Luar Negeri), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah (BUS), dan unit usaha syariah Bank (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

KBMI untuk unit usaha syariah Bank (UUS) didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk. 

Penyesuaian pengelompokan bank yang sebelumnya berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat menjadi:
  1. BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  2. BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  3. BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3; dan
  4. BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4

Jika berdasarkan ketentuan KMBI, maka tercatat belum ada Bank Umum Syariah (BUS) yang masuk kelompok KMBI 4 dengan Modal Inti diatas Rp 70 triliun. Bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu-satunya BUS yang masuk KMBI 3 dengan modal inti per 31 Desember 2021 sebesar Rp 23,2 triliun. Sedangkan Bank Umum Syariah lainnya masuk KMBI 1 dengan modal inti dibawah Rp 6 triliun. 


BUKU ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE (I-CG) DAN ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (I-CSR) : TEORI DAN PRAKTIK

BUKU ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE (I-CG) DAN ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (I-CSR) : TEORI DAN PRAKTIK


GUSTANI.ID - Alhamdulillah buku perdana yang ditulis secara mandiri telah terbit bulan Agustus 2021 bertepatan dengan ulang tahun ku yang ke 31. Buku “Islamic Corporate Governance (I-CG) dan Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) : Teori dan Praktik” ini merupakan hasil adopsi dari Tesis penulis pada program studi Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran, Bandung dengan judul “Analisis Pengaruh Pengungkapan  Islamic Corporate  Governance (ICG) Dan Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) Terhadap Disiplin Pasar dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris pada Bank Syariah di Negara-Negara QISMUT)”. Buku ini terdiri dari 4 Bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Islamic Corporate Governance (I-CG), Bab 3 tentang Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR), dan Bab 4 Studi Empiris: Pengaruh I-CG dan I-CSR Terhadap Disiplin Pasar Bank Syariah Di Negara – Negara QISMUT. 

SINOPSIS

Permasalahan ekonomi yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir ini seperti krisis ekonomi yang berulang-ulang, kesenjangan sosial, eskalasi ekonomi dan sosial dan lainnya memunculkan beberapa isu. Setidaknya ada dua isu penting yang cukup mendapat banyak perhatian dari banyak kalangan yaitu isu Corporate Governance (CG) dan isu Corporate Social Responsibility (CSR). Dua isu ini dinilai bagian dari upaya untuk mewujudkan ekonomi yang berpihak pada banyak kepentingan (stakeholder).

Hadir dan berkembangnya sistem ekonomi syariah mengindikasikan bahwa adanya pergeseran orientasi ekonomi mainstream yang sebelumnya menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan pemilik modal (shareholder value) menjadi memaksimalkan kepentingan banyak pihak (stakeholder value). Banyak pihak yang menyakini bahwa pengabaian terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam distribusi kesejahteraan sosial-ekonomi yang berakibat pada rusaknya tatanan sosial.

Buku ini disusun dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan dibidang ekonomi syariah tentang Islamic Corporate Governance (ICG) dan Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) secara teori dan praktik pada Lembaga Keuangan Syariah yang merujuk pada standar keuangan syariah internasional seperti standar AAOIFI dan IFSB, serta hasil riset pakar pada jurnal-jurnal  internasional. 


DAFTAR ISI





PEMESANAN

Judul buku Islamic Corporate Governance (I-CG) dan Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) : Teori dan Praktik terdiri dari 122 halaman yang terdiri dari 4 Bab. Diterbitkan oleh CV. Pena Persada. Penulis Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Harga Rp 70.000 (belum termasuk ongkir)

Hubungi: 082329208706 

atau

Harga E-Book 50.000 (dikirim via email) 


Buku ini sangat cocok sebagai bahan penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi karena full referensi dari kurang lebih 150 daftar pustaka. 

PEMESANAN EBOOK INI DAPAT MENGHUBUNGI

082357909050


3 Langkah Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

3 Langkah Restrukturisasi Pembiayaan Syariah



GUSTANI.ID - Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.

Restrukturisasi Pembiayaan wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar; dan
  2. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.

Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan antara lain melalui 3 langkah berikut ini:

1. Rescheduling

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;

Dalam Fatwa DSN MUI No. 48 diatur ketentuan Syariah atas praktek rescheduling. LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Dalam fatwa DSN-MUI No. 134 diatur Kriteria Biaya RiiI Penjadwalan yang boleh dikenakan oleh LKS kepada nasabah harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Dapat ditelusuri (traceability) atas biaya peqiadwalan kembali;
  2. Kerugian riil yang nyata-nyata terjadi dalam proses bisnis yang normal (al-urf al-shahih) ;
  3. Terkait langsung dengan biaya-biaya yang ditimbulkan akibat restrukturisasi (bersifat variabel yang telah te4adVincuned diyect variable cast);
  4. Berdasarkan biaya-biaya yang tyata terjadi atau berdasarkan historic al cosl penjadwalan kembali; dan
  5. Jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman (Arm's Length Principle /ALP).
Komponen Biaya Riil sebagai akibat dari penjadwalan kembali, antara lain dapat meliputi:
  1. biayakomunikasi;
  2. biaya surat menyurat;
  3. biayaalat tulis kantor (ATK);
  4. biayaperjalanan;
  5. biaya jasa konsultasi hukum;
  6. biayajasanotariat;
  7. biayapengikatanjaminan;
  8. biaya perpajakan;
  9. biayaasuransi; dan
  10. biaya penaksiran ulang atas aset agunan.

2. Reconditioning

Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain:
  1. perubahan jadwal pembayaran;
  2. perubahan jumlah angsuran;
  3. perubahan jangka waktu;
  4. perubahan nisbah dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah;
  5. perubahan PBH dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah; dan/atau
  6. pemberian potongan;

3. Restructuring

Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain:
  1. penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
  2. konversi akad Pembiayaan; dan/atau
  3. konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.


Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; atau
b. menghindari peningkatan pembentukan PPA


Sumber
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 134 Tahun 2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan
Memahami Unsur - Unsur Laporan Keuangan Syariah

Memahami Unsur - Unsur Laporan Keuangan Syariah


GUSTANI.ID - Salah satu perbedaan mendasar laporan keuangan syariah dan laporan keuangan konvensional adalah dari sisi unsurnya. Sesuai dengan karakteristik transaksi syariah, menurut KDPPLKS, laporan keuangan syariah terdiri dari 7 unsur yaitu 4 unsur posisi keuangan dan 3 unsur kinerja keuangan: 

  1. Aset
  2. Liabilitas
  3. Dana Syirkah Temporer
  4. Ekuitas
  5. Penghasilan 
  6. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil
  7. Beban

Sehingga persamaan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:


UNSUR POSISI KEUANGAN

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan syariah adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas.

1. ASET

Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah. 

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada entitas syariah. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional entitas syariah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam entitas syariah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:

  1. digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh entitas syariah;
  2. dipertukarkan dengan aset lain;
  3. digunakan untuk menyelesaikan kewajiban; atau
  4. dibagikan kepada para pemilik entitas syariah

Pengakuan

Aset diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal

Pengukuran

Aset dapat diukur menggunakan metode :
  1. Biaya Historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
  2. Biaya Kini (current cost). Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value). Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal)

2. LIABILITAS

Liabilitas merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.

Karakteristik esensial liabilitas adalah bahwa entitas syariah mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. 

Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan entitas syariah untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan:
  1. pembayaran kas;
  2. penyerahan aset lain;
  3. pemberian jasa;
  4. penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain; atau
  5. konversi kewajiban menjadi ekuitas

Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.

Pengakuan

Kewajiban diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. 

Pengukuran

  1. Biaya Historis. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas)yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
  2. Biaya Kini (current cost). Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian; yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

3. DANA SYIRKAH TEMPORER

Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.

Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis.

Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban. Hal ini karena entitas syariah tidak berkewajiban, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah. Di sisi lain, danasyirkahtemporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham, seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi (current and other non investment accounts).

Hubungan antara entitas syariah dan pemilik dana syirkahtemporer merupakan hubungan kemitraan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musyarakah. Entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai tempat, cara, atau obyek investasi.

Pengakuan dana syirkah temporer dalam laporan posisi keuangan hanya dapat dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Jumlah dana syirkahtemporer dapat berubah sesuai dengan hasil dari investasinya

4. EKUITAS

Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

Meskipun, didefinisikan sebagai residual, ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam Laporan Posisi Keuangan. Misalnya, dalam perseroan terbatas, setoran modal oleh para pemegang saham, saldo laba (retained earnings), penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal masing-masing disajikan secara terpisah.

UNSUR KINERJA KEUANGAN

Penghasilan bersih (laba) seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi (return on investment) atau penghasilan per saham (earnings per share). Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) pada entitas syariah adalah penghasilan, hak pihak ketiga atas bagi hasil, dan beban.

1. PENGHASILAN (INCOME)

Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Definisi penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bagi hasil, dividen, royalti dan sewa.

Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa. Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakekatnya tidak berbeda dengan pendapatan.

Pengakuan Penghasilan dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban (misalnya, kenaikan bersih aset yang timbul dari penjualan barang atau jasa atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar)

2. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL

Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

3. BEBAN

Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Definisi beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas (dan setara kas), persediaan dan aset tetap.

Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas entitas syariah yang biasa. Kerugian tersebut mencerminkan berkurangnya manfaat ekonomi, dan pada hakekatnya tidak berbeda dari beban lain

Pengakuan Beban dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset (misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap).


Semoga bermanfaat !


Sumber : KDPPLKS (2007)

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI