Literasi Akad dan Produk Koperasi Syariah

11 Maret 2020 - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Asisten Deputi Pembiayaan Syariah melakukan kegiatan Advokasi dan Penumbuhan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi yang bertempat di Hotel Grand Dian pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Acara diikuti oleh kurang lebih 25 koperasi syariah di wilayah Cirebon dan sekitarnya. 

Saya berkesempatan menjadi salah satu pemateri diantara dua pemateri lainnya dari kementerian koperasi dan UKM. Saya menyampaikan materi tentang "Literasi Akad & Produk Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan oleh Koperasi".



Kegiatan usaha koperasi syariah mencakup kegiatan yang mencerminkan aspek bisnis (tamwil) dan aspek sosial (maal). Kegiatan usaha koperasi syariah secara legal mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Sedang secara aspek syariah mengacu pada fatwa DSN-MUI yang relevan untuk produk koperasi syariah.

Kegiatan bisnis (tamwil) koperasi syariah meliputi tiga produk yaitu Simpanan, Pinjaman, dan Pembiayaan. Sedangkan kegiatan sosial (maal) meliputi kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah, dan wakaf.

Kegiatan Bisnis (Tamwil) Simpanan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, Koperasi lain, dan/atau anggotanya kepada Koperasi dalam bentuk simpanan dan tabungan.

Berdasarkan jenis produk, simpanan pada koperasi terdiri dari :

  1. Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang dapat disetor dan ditarik kapan pun
  2. Simpanan Program, yaitu simpanan yang setoran secara bertahap setiap bulan sedang penarikanya hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Seperti Simpanan Pendidikan, Simpanan Idul Fitri, dan Simpanan Qurban.
  3. Simpanan Berjangka, yaitu Simpanan pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan Modal, yaitu simpanan yang berfungsi sebagai bukti keanggotaan pada koperasi. Terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. 
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 
  • Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
Berdasarkan PERMENKOP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan produk simpanan pada Koperasi Syariah sebagai berikut :
  1. Penerbitan produk Simpanan Koperasi merupakan wewenang Pengurus setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas Syariah 
  2. Simpanan diberikan imbalan berupa bagi hasil dan imbal jasa atau bonus yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota 
  3. Perhitungan bagi hasil untuk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama KSPPS atau USPPS Koperasi 
  4. Perhitungan imbal jasa atau bonus yang bersifat sukarela untuk Simpanan yang menggunakan akad wadiah didasarkan kepada kebijakan operasional KSPPS atau USPPS Koperasi 
  5. KSPPS dan USPPS Koperasi wajib menjamin keamanan Simpanan dan Tabungan Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan/atau Anggotanya. 
Sedangkan berdasarkan jenis akad, akad yang digunakan pada produk simpanan koperasi syariah dapat menggunakan dua akad yaitu akad wadi'ah dan akad mudharabah

Akad wadi'ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Ketentuan Umum Simpanan berdasarkan akad Wadi’ah menurut Fatwa DSN-MUI No. 2 tentang Tabungan :
  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak koperasi
Akad Mudharabah adalah akad atau sistem kerjasama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.

Ketentuan umum Simpanan berdasarkan akad Mudharabah menurut fatwa DSN-MUI Nomor 2 :
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Kegiatan Bisnis (Tamwil) Pinjaman dan Pembiayaan

Kegiatan penyaluran dana pada koperasi syariah dapat berbentuk produk pinjaman dan produk pembiayaan. Produk pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad Qardh dan Qardh Hasan. Akad Qardh digunakan sebagai akad pelengkap dari produk pembiayaan, seperti pembiayaan pengurusan haji. Sedang akad Qardh Hasan digunakan untuk produk pinjaman yang tidak mengharapkan keuntungan, biasanya digunakan pada produk pemberdayaan ekonomi baitul maal.

Produk pembiayaan dapat menggunakan empat skema berikut ini :

  1. Skema jual - beli dengan akad Murabahah, Salam, dan Istisna' dengan keuntungan berupa margin.
  2. Skema Sewa - menyewa dengan akad Ijarah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik dengan keuntungan berupa Ujroh.
  3. Skema Kerjasama dengan akad mudharabah dan musyarakah dengan keuntungan berupa bagi hasil. 
  4. Skema Jasa, seperti pembiayaan pengurusan haji dan pembiayaan take over syariah dengan keuntungan berupa fee. 

Ketentuan produk pinjaman dan pembiayaan pada koperasi syariah adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah oleh KSPPS dan USPPS Koperasi wajib memperhatikan prinsip pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah yang sehat. 
  2. Besarnya marjin, nisbah bagi hasil, imbal jasa dan bonus ditentukan oleh rapat anggota. 
  3. Pemberian pinjaman dan pembiayaan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Anggota 
  4. Pada transaksi akad Musyarakah, KSPPS atau USPPS Koperasi wajib melakukan pembinaan kepada Anggota 



Kegiatan Sosial (Maal)

Ketentuan kegiatan sosial koperasi syariah adalah sebagai berikut :

  1. KSPPS atau USPPS Koperasi melaksanakan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi. 
  2. Kegiatan sosial (maal) dilakukan melalui penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah. 
  3. Kegiatan sosial (maal) wajib dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya, terpisah dari laporan keuangan kegiatan usaha Koperasi 

Legalitas kegiatan pengelolaan zakat pada koperasi syariah dapat berbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS atau sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) dari LAZ. Sedang sebagai pengelola wakaf, koperasi syariah harus memperoleh izin nadzir wakaf dari BWI.



Materinya dapat di download DISINI



UNTUK DISKUSI SEPUTAR KOPERASI SYARIAH DAPAT KONTAK 
082357909050

1 comment:

  1. Terima kasih banyak pak atas ilmunya, MasyaaAllah bermanfaat sekali

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon