KNKS dan Harapan Baru Keuangan Syariah

Salah satu hasil agenda  World Islamic Economic Forum (WIEF) ke 12 yang diadakan di Jakrta adalah diluncurkannnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pembentukan KNKS menjadi salah satu dari dua rekomendasi utama yang tercantum dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah. Sinergi antar semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, regulator, dan industri untuk akselerasi pertumbuhan keuangan syariah adalah tujuan dibentuknyan KNKS.

KNKS akan langsung diketuai oleh Presiden dan wakilnya adalah Wakil Presiden RI. Komite akan terdiri dari Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Kehadiran KNKS bisa dikatakan agak terlambat dari waktu yang seharusnya. Padahal kehadiran keuangan syariah di Indonesia sudah memasuki dekade ketiga. Terobosan semacam KNKS sudah lama diterapkan oleh Malaysia melalui MIFC dan Inggris dengan IFTF. Dan hasilnya cukup ampuh, keuangan syariah Malaysia dan Inggris menjadi lebih populer dan berkembang.

Coba lihat Indonesia, memasuki dekade ketiga keuangan syariah di Indonesia masih menjadi pemain "pinggiran" dikancah keuangan nasional. Ukurannya mudah, dilihat dari market share perbankan syariah yang mentok diangka 5% dalam beberapa tahun terakhir. Dan keuangan syariah cenderung mulai memasuki fase jenuh dalam pertumbuhannya.
Keuangan syariah butuh semangat / stimulus untuk bersaing di belantika keuangan nasional atau bahkan internasional dan KNKS nampaknya menjadi HARAPAN itu. semoga ! kita tunggu gebrakannya.