Pelatihan Akuntansi Koperasi

GUSTANI.ID - Sebagai bentuk pertanggugjawaban pengurus atas sumber daya yang diamanahkan oleh Anggota, penyusunan laporan keuangan yang baik menjadi hal yang sangat penting. Laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Sejak PSAK 27 : Akuntansi Perkoperasian dicabut pada 8 April 2011 disahkan, maka Koperasi harus merujuk pada SAK Umum atau SAK ETAP dalam perlakuan akuntansinya.

Penyelenggaraan akuntansi yang baik merupakan suatu keharusan bagi terselenggaranya pengelolaan Koperasi yang baik. Sebab laporan keuangan merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam mengelola sumber daya yang diamanahkan oleh para Anggota. 

Laporan keuangan yang lengkap untuk Koperasi terdiri dari :

  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Mengingat pentingnya penyelenggaraan akuntansi yang baik bagi Koperasi, PKP RI Kab. Serang dan Dekopinda Kab. Serang menyelenggarakan Diklat Perkoperasian tentang Akuntansi Koperasi. Diklat ini diikuti oleh kurang lebih 30 KPRI. Diklat dilaksanakan di pada tanggal 1 - 3 April 2021 bertempat di Hotel Inayah Syariah PKP RI Kab. Serang. 

Alhamdulillah saya berkesempatan menjadi narasumber tunggal selama berlangsungnya Diklat ini. Materi yang saya sampaikan adalah materi Akuntansi Koperasi. Peserta dilatih untuk bagaimana menjalankan proses akuntansi pada Koperasi, dimulai dari identifikasi transaksi kemudian menjurnal, lalu menginput pada buku besar dan menyusun laporan keuangan. Semua diproses secara manual dengan kertas kerja yang telah disediakan. 

Selain secara manual, peserta juga diberikan Aplikasi Akuntansi berbasis Excel untuk memudahkan proses akuntansi. Cukup input jurnal langsung tersusun laporan keuangan. Materi Pelatihan Akuntansi Koperasi dapat didownload gratis DISINI.




Pedoman Akuntansi untuk Koperasi

Sejak PSAK 27 dicabut, maka tidak ada lagi PSAK yang khusus mengatur Akuntansi Koperasi. Koperasi harus mengacu pada SAK Umum atau SAK ETAP yang notabene juga berlaku untuk seluruh entitas, padahal Koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Oleh karena itu perlu beberapa penyesuaian jika diterapkan untuk Koperasi.

Untuk memudahkab para pengelola Koperasi dalam menyelenggarakan akuntansi, maka Kemenkop UKM RI pada tahun 2015 menerbitkan Peraturan Menteri (permen) tentang Pedoman Akuntansi Koperasi. Terdapat 3 Permen yang khusus mengatur Pedoman Akuntansi Koperasi yaitu :

  1. Permen No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Sektor Riil
  2. Permen No. 13 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Permen No. 14 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Pedoman ini secara teknis mengatur bagaimana perlakuan akuntansi atas transaksi pada Koperasi serta bagaimana prinsip penyusunan laporan keuangan untuk Koperasi.

Jati Diri Koperasi

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;
  2. Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli terhadap orang lain;
  3. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari :
    a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
    b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    e. Kemandirian
    f. Pendidikan perkoperasian
    g. Kerjasama antar koperasi Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
  4. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Koperasi mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
  6. Anggota koperasi adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Semoga bermanfaat

Konsultasi seputar Akuntansi Koperasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi serta pelatihan akuntansi koperasi dan akuntansi syariah dapat menghubungi saya DISINI.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon