Refinancing Syariah

Refinancing Syariah



GUSTANI.ID - Pembiayaan ulang atau refinancing adalah pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya. Pembiayaan ulang syariah atau sharia refinancing adalah pembiayaan ulang berdasarkan prinsip syariah; 

Refinancing Syariah (sharia refinancing) mencakup dua keadaan: 
  1. pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya; dan 
  2. pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belum dilunasinya;
Berdasarkan Fatwa No 89 tahun 2013 bahwa hukum Refinancing adalah BOLEH, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketentuan Akad

Skema 1 : Akad musyarakah mutanaqishah dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah), berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
  2. Modal syirkah dalam  musyarakah mutanaqishah, boleh berupa uang sesuai kesepakatan dan boleh juga berupa barang ('urudh); dan
  3. Dalam hal modal syirkah berbentuk barang ('urudh), maka harus dilakukan taqwim al-'urudh.
Skema 2 : Akad al-bai’ wa al-isti’jar dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad al-Bai` ma'a al-isti`jar (Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
  2. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam akad ijarah muntahiyyah bit tamlik (fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik), berlaku dalam hal al-isti`jar yang digunakan adalah akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; dan
  3. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (intiqal milkiyyah al-ma`jur) setelah akad ijarah selesai, harus menggunakan akad hibah dan tidak boleh menggunakan akad al-bai'.
Skema 3 : Akad al-bai' dalam rangka musyarakah mutanaqishah:
  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad al-bai’ (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
  2. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah), berlaku dalam akad pembiayaan ulang.

b. Mekanisme Musyarakah Mutanaqisah

  1. Calon Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-'urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka penentuan modal usaha (ra`sul mal) yang disertakan nasabah dalam bersyirkah dengan Lembaga Keuangan Syariah;
  3. Lembaga Keuangan Syariah menyertakan dana dalam jumlah tertentu yang akan dijadikan modal usaha syirkah dengan nasabah; yang disertai syarat agar Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnya jika ada;
  4. Lembaga Keuangan Syariah memberikan kuasa (akad wakalah) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal dan baik antara lain dengan akad ijarah;
  5. Nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah membagi keuntungan usaha sesuai nisbah yang disepakati atau porsi modal yang disertakan (proporsional), dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal; dan
  6. Nasabah melakukan pengalihan komersil atas hishah milik Lembaga Keuangan Syariah secara berangsur sesuai perjanjian.

 c. Mekanisme al-Bai' wa al-Isti'jar

  1. Calon Nasabah yang memiliki barang ('urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah membeli barang ('urudh) milik nasabah dengan akad bai';
  3. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnya jika ada;
  4. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad Ijarah Muntahiyah bi at Tamlik; dan
  5. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma`jur) kepada nasabah hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad ijarah berakhir. 

d. Mekanisme al-Bai' dalam Rangka Musyarakah Mutanaqishah

  1. Calon Nasabah yang memiliki barang ('urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-'urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka pembelian sebagiannya oleh Lembaga Keuangan syariah;
  3. Lembaga Keuangan Syariah membeli (dengan akad al-bai') atas sebagian  barang dari Nasabah, sehingga terjadi syirkah atas barang dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah;
  4. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnya jika ada;
  5. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad musyarakah mutanaqishah dengan modal berupa barang yang dinyatakan dalam hishah/unit hishah.

Referensi : Fatwa DSN MUI Nomor 89 Tahun 2013

Karakteristik Akuntansi Murabahah

Dalam PSAK 102 Akuntansi Murabahah dijelaskan Karakteristik Murabahah memiliki berikut ini :
  1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual (bank) melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli (nasabah).
  2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat memabatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
  3. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat baran diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu
  4. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
  5. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedang biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka diskon itu merupakan hak pembeli. 

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI