4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

GUSTANI.ID - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 

Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki. 

Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN.

Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:

  1. KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
  2. KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
  3. KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
  4. KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah)

Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti yang dimiliki menjadi 4 (empat) KBMI  berlaku bagi Bank BHI (Bank Berbadan Hukum Indonesia), KCBLN (Kantor Cabang Bank Luar Negeri), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah (BUS), dan unit usaha syariah Bank (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

KBMI untuk unit usaha syariah Bank (UUS) didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk. 

Penyesuaian pengelompokan bank yang sebelumnya berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat menjadi:
  1. BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  2. BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  3. BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3; dan
  4. BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4

Jika berdasarkan ketentuan KMBI, maka tercatat belum ada Bank Umum Syariah (BUS) yang masuk kelompok KMBI 4 dengan Modal Inti diatas Rp 70 triliun. Bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu-satunya BUS yang masuk KMBI 3 dengan modal inti per 31 Desember 2021 sebesar Rp 23,2 triliun. Sedangkan Bank Umum Syariah lainnya masuk KMBI 1 dengan modal inti dibawah Rp 6 triliun. 


CKPN Syariah : PSAK 413 versus PSAK 414

CKPN Syariah : PSAK 413 versus PSAK 414

GUSTANI.ID - Bagi Anda yang bergerak di industri keuangan syariah — baik di bank syariah, BPRS, KSPPS, asuransi syariah, maupun multifinance syariah — dua nomor standar berikut akan segera menjadi bagian dari keseharian Anda: PSAK 413 dan PSAK 414. Keduanya mengatur penurunan nilai (impairment) atau yang lebih dikenal dengan istilah CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) Syariah, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Bagi banyak praktisi, dua standar baru yang muncul bersamaan ini cukup membingungkan. Mengapa harus ada dua standar untuk mengatur hal yang sama? Bagaimana cara menentukan entitas saya harus memakai yang mana? Apa bedanya secara konsep dan perhitungan?

Artikel ini akan mengupas tuntas CKPN syariah dengan bahasa yang sesederhana mungkin, lengkap dengan contoh angka dan infografis, sehingga Anda bisa langsung memahami inti persoalannya tanpa harus membaca ratusan halaman exposure draft.


Mengapa CKPN Itu Penting?

Bayangkan sebuah bank syariah menyalurkan pembiayaan murabahah kepada seribu nasabah. Sebagian nasabah pasti ada yang telat bayar, bahkan ada yang macet total. Jika bank mencatat seluruh piutang itu seolah-olah pasti akan tertagih 100%, maka laporan keuangannya akan menyesatkan — aset dan laba menjadi overstated (lebih saji dari kondisi sebenarnya).

Di sinilah CKPN berperan. CKPN adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi bahwa sebagian piutang tidak akan tertagih penuh, sehingga aset yang disajikan di neraca mencerminkan jumlah yang benar-benar dapat dipulihkan (recoverable amount), bukan angka di atas kertas semata.

Secara sederhana:

Kerugian penurunan nilai = arus kas yang seharusnya diterima sesuai akad − perkiraan arus kas yang benar-benar akan diterima.

Selisih inilah yang dicadangkan sebagai CKPN dan mengurangi nilai tercatat aset di laporan posisi keuangan.


Dua Standar, Dua Filosofi Kerugian

Sebelum masuk ke detail masing-masing standar, penting untuk memahami dua cara pandang berbeda dalam mengakui kerugian:

1. Incurred loss (kerugian yang telah terjadi) Kerugian baru diakui setelah ada bukti objektif bahwa peristiwa yang merugikan sudah terjadi — misalnya nasabah menunggak, mengalami kesulitan keuangan, atau melanggar kovenan akad. Filosofi ini cenderung reaktif: menunggu ada tanda-tanda nyata dulu, baru mencadangkan.

2. Expected loss (ekspektasi kerugian) Kerugian diakui sejak awal transaksi, bahkan sebelum ada tanda-tanda masalah sama sekali. Entitas wajib memperkirakan probabilitas gagal bayar ke depan (forward-looking) berdasarkan data historis dan kondisi ekonomi terkini. Filosofi ini bersifat antisipatif — mencadangkan lebih dini untuk mengantisipasi perubahan kondisi makroekonomi.

Nah, dua filosofi inilah yang mendasari lahirnya dua standar berbeda:

  • PSAK 413 memakai konsep expected loss.
  • PSAK 414 memakai konsep incurred loss.

Pertanyaannya, kenapa DSAS (Dewan Standar Akuntansi Syariah) — IAI tidak cukup menerbitkan satu standar saja untuk semua entitas syariah?


Kenapa Harus Dipisah Berdasarkan Kerangka SAK?

Jawabannya terletak pada kerangka SAK yang dipakai entitas, bukan jenis usaha entitas tersebut. Di Indonesia, ada tiga kerangka Standar Akuntansi Keuangan:

Kerangka SAK Standar CKPN Syariah Konsep Kerugian
SAK Indonesia (entitas berakuntabilitas publik) PSAK 413 Expected loss
SAK EP (entitas privat tanpa akuntabilitas publik) PSAK 414 Incurred loss
SAK EMKM Tidak menerapkan keduanya

Contoh konkret: Bank Umum Syariah menerapkan SAK Indonesia, sehingga wajib memakai PSAK 413. Sementara BPRS dan KSPPS umumnya menerapkan SAK EP, sehingga memakai PSAK 414.

Mengapa tidak disamakan saja? Karena jika seluruh entitas SAK EP dipaksa memakai model expected loss yang kompleks, hal ini akan menimbulkan masalah daya banding (komparabilitas). SAK EP sendiri memang menganut prinsip penurunan nilai berbasis incurred loss untuk seluruh jenis asetnya (Bab 11 SAK EP), sehingga PSAK 414 dibuat agar entitas keuangan syariah tetap sebanding dengan entitas SAK EP lainnya yang non-syariah.

Jadi ingat baik-baik: pemilihan standar ditentukan oleh kerangka SAK yang dipakai entitas, bukan oleh jenis usahanya.


Mengenal PSAK 413 (Expected Loss)

PSAK 413 disahkan 24 Juli 2024, berlaku untuk entitas yang menerapkan SAK Indonesia — umumnya entitas dengan akuntabilitas publik seperti Bank Umum Syariah, perusahaan asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah besar lainnya.

Cakupan Aset yang Luas

PSAK 413 memiliki cakupan aset yang cukup luas, meliputi 11 jenis aset keuangan syariah plus provisi kafalah, di antaranya:

  • Piutang murabahah dan istishna
  • Piutang mudharabah dan musyarakah (berakhir dan hasil usaha)
  • Piutang pendapatan ijarah
  • Piutang reasuransi
  • Sukuk ijarah (biaya perolehan dan FVOCI)
  • Pinjaman qardh dan dana wadiah
  • Provisi kafalah yang menjamin risiko kredit

Dua Model, Bukan Pilihan Bebas

PSAK 413 mengenal dua model pengukuran, dan penerapannya wajib sesuai kriteria aset, bukan pilihan bebas entitas:

Model umum — untuk aset dengan umur awal lebih dari 12 bulan, misalnya piutang murabahah dengan unsur pembiayaan signifikan. Model ini memiliki dua jenjang pengukuran:

  • Jika risiko kredit tidak memburuk → dicadangkan sebesar ekspektasi kerugian 12 bulan ke depan.
  • Jika risiko kredit memburuk secara signifikan → dicadangkan sebesar ekspektasi kerugian sepanjang umur (lifetime) aset.

Menariknya, konsep penjenjangan PSAK 413 ini sebenarnya adalah penyederhanaan dari model IFRS 9 yang memiliki tiga stage (performing, SICR, impaired). Karena syariah tidak mengenal konsep bunga bruto/neto yang membedakan stage 2 dan 3 pada IFRS 9, maka PSAK 413 cukup meleburnya menjadi dua jenjang saja: risiko tidak buruk dan risiko buruk.

Model sederhana — untuk aset jangka pendek (≤12 bulan) tanpa unsur pembiayaan signifikan, misalnya piutang ijarah. Model ini selalu mengukur ekspektasi kerugian sepanjang umur (lifetime expected loss) tanpa perlu penjenjangan, biasanya menggunakan pendekatan matriks provisi (provision matrix) berbasis kelompok umur tunggakan.

Contoh Perhitungan Model Umum

Misalkan sebuah Bank Umum Syariah memiliki piutang murabahah dengan data sebagai berikut:

  • Jumlah tercatat piutang: Rp60,00 miliar
  • Pendapatan margin ditangguhkan: Rp17,38 miliar
  • EAD (Exposure at Default/eksposur saat gagal bayar) = Rp60,00 M − Rp17,38 M = Rp42,62 miliar
  • PD (Probability of Default/probabilitas gagal bayar) 12 bulan = 0,25%
  • Estimasi tingkat pemulihan (recovery) = 70%, sehingga LGD (Loss Given Default/tingkat kerugian saat gagal bayar) = 1 − 70% = 30%

Karena risiko kredit portofolio ini masih tergolong tidak buruk, maka penyisihan dihitung dengan ekspektasi kerugian 12 bulan menggunakan rumus:

Penurunan Nilai = PD × LGD × EAD = 0,25% × 30% × Rp42,62 miliar = Rp31,96 juta

Sederhana bukan? Tiga variabel ini — PD, LGD, dan EAD — adalah "bahasa bersama" yang dipakai baik di PSAK 413 maupun PSAK 414. Bedanya hanya terletak pada horizon waktu dan sumber datanya, seperti akan kita bahas lebih lanjut.

Contoh Perhitungan Model Sederhana (Matriks Provisi)

Untuk piutang ijarah senilai Rp10 miliar, entitas menyusun matriks provisi berdasarkan umur tunggakan:

Kategori Jumlah Tercatat Tingkat Kerugian Ekspektasi Kerugian
Lancar Rp5.500 juta 1,25% Rp68,75 juta
1–30 hari tunggakan Rp3.300 juta 1,90% Rp62,70 juta
31–60 hari tunggakan Rp900 juta 4,60% Rp41,40 juta
61–90 hari tunggakan Rp200 juta 12,35% Rp24,70 juta
>90 hari tunggakan Rp100 juta 15,65% Rp15,65 juta
Total Rp10.000 juta Rp213,20 juta

Semakin lama tunggakan, semakin tinggi tingkat kerugian yang diterapkan — logis, karena semakin lama nasabah menunggak, semakin kecil peluang piutang tersebut tertagih penuh.


Mengenal PSAK 414 (Incurred Loss)

PSAK 414 disahkan 29 April 2025, berlaku untuk entitas yang menerapkan SAK EP — target utamanya adalah BPRS dan KSPPS, yaitu entitas keuangan syariah dengan aset keuangan syariah dominan namun tidak memiliki akuntabilitas publik.

Cakupan Aset Lebih Sempit

Berbeda dengan PSAK 413, PSAK 414 hanya mencakup 9 jenis aset keuangan syariah dasar (basic non-marketable):

  • Piutang murabahah dan istishna
  • Piutang mudharabah dan musyarakah (berakhir dan hasil usaha)
  • Piutang pendapatan ijarah
  • Pinjaman qardh dan dana wadiah

PSAK 414 tidak mencakup piutang reasuransi, sukuk ijarah, maupun provisi kafalah — karena instrumen-instrumen ini umumnya tidak dimiliki oleh entitas SAK EP seperti BPRS dan KSPPS.

Model Tunggal Berbasis Bukti Objektif

Berbeda dari PSAK 413 yang punya dua model dan penjenjangan, PSAK 414 hanya mengenal satu model yang lebih sederhana: penurunan nilai baru diakui setelah ada bukti objektif bahwa peristiwa kerugian telah terjadi. Beberapa contoh bukti objektif tersebut antara lain:

  • Kesulitan keuangan signifikan pada pihak lawan (nasabah)
  • Pelanggaran kontrak, seperti gagal bayar atau keterlambatan angsuran
  • Pemberian keringanan (konsesi) karena kesulitan keuangan nasabah
  • Indikasi kebangkrutan atau kondisi ekonomi/industri yang memburuk secara umum

Tanpa bukti-bukti di atas, entitas tidak diperkenankan mengakui kerugian di muka — inilah yang membedakannya secara fundamental dari sifat forward-looking PSAK 413.

Contoh Perhitungan PSAK 414

Sebuah BPRS memiliki data historis kerugian penurunan nilai selama tiga tahun terakhir sebagai berikut:

Periode Nasabah Gagal Bayar Jumlah Saat Gagal Bayar Jumlah Tercatat Tingkat Kerugian
20x1 80 orang Rp600,00 juta Rp18,00 miliar 3,33%
20x2 75 orang Rp900,00 juta Rp15,00 miliar 6,00%
20x3 65 orang Rp715,00 juta Rp22,00 miliar 3,25%
Rata-rata 4,19%

Jika saldo piutang murabahah BPRS tersebut saat ini Rp20,00 miliar, maka:

Penurunan Nilai = Rp20,00 miliar × 4,19% = Rp838,00 juta

Perhatikan, angka 4,19% ini murni berasal dari data historis (rata-rata tiga tahun), tanpa penyesuaian informasi masa depan (forward-looking) — berbeda dengan pendekatan serupa di PSAK 413 yang bisa naik dari 1,40% menjadi 2,20% setelah dimasukkan prakiraan kondisi ekonomi ke depan.


Ringkasan Perbandingan PSAK 413 vs PSAK 414

Berikut infografis yang merangkum enam perbedaan mendasar antara kedua standar:

(lihat infografis perbandingan di atas)

Jika dirangkum dalam tabel:

Aspek PSAK 413 PSAK 414
Kerangka entitas SAK Indonesia SAK EP
Konsep kerugian Ekspektasi (expected) Kejadian (incurred)
Pemicu pengakuan Forward-looking, sejak hari-1 Perlu bukti objektif
Penjenjangan Ada (12 bulan / sepanjang umur) Tidak ada
Cakupan aset Luas (11 jenis + kafalah) Lebih sempit (9 jenis)
Nilai waktu atas uang Tidak digunakan Tidak digunakan
Pembalikan (reversal) Diakui di laba rugi atau OCI Diakui eksplisit, dibatasi
Tanggal efektif 1 Januari 2027 1 Januari 2027

Kekhasan Syariah: Tanpa Nilai Waktu Atas Uang

Satu hal yang membuat CKPN syariah berbeda total dari standar akuntansi konvensional (IFRS 9 / PSAK 71) adalah ketiadaan unsur nilai waktu atas uang (time value of money).

Dalam standar konvensional, arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini menggunakan effective interest rate (EIR). Namun karena unsur bunga bertentangan dengan karakteristik transaksi syariah, maka baik PSAK 413 maupun PSAK 414 sama-sama tidak mengenal konsep pendiskontoan arus kas. Artinya:

  • Tidak ada suku bunga efektif (EIR)
  • Tidak ada nilai kini (present value) arus kas
  • Tidak ada amortisasi biaya perolehan berbasis bunga

Perhitungan ekspektasi kerugian cukup menggunakan arus kas nominal (tidak terdiskonto), baik dengan pendekatan PD × LGD × EAD, tingkat kerugian historis (loss rate), matriks provisi, maupun selisih arus kas langsung. Inilah pembeda metodologis paling mendasar dari standar internasional yang menjadi rujukan awalnya (IFRS 9).


Bagaimana dengan Penyajian di Laporan Keuangan?

Untuk aset yang diukur dengan biaya perolehan (misalnya piutang murabahah), penyisihan CKPN disajikan sebagai kontra-aset yang mengurangi jumlah tercatat aset secara langsung di laporan posisi keuangan. Contoh jurnal sederhana:

Saat pembentukan penyisihan:

Dr. Beban penurunan nilai (laba rugi) Rp50 juta
Cr. Penyisihan kerugian penurunan nilai Rp50 juta

Saat kondisi membaik (pembalikan):

Dr. Penyisihan kerugian penurunan nilai Rp20 juta
Cr. Keuntungan pembalikan (laba rugi) Rp20 juta

Sedangkan untuk aset yang diukur dengan FVOCI (misalnya sukuk ijarah pada PSAK 413), penyisihan justru "diparkir" di akun Penghasilan Komprehensif Lain (OCI), bukan mengurangi nilai tercatat aset secara langsung — karena aset tersebut tetap disajikan pada nilai wajar penuh.


Bagaimana Menentukan Standar Mana yang Harus Dipakai?

Pertanyaan pertama yang harus dijawab setiap entitas adalah: kerangka SAK apa yang saya terapkan?

  1. Jika menerapkan SAK Indonesia → gunakan PSAK 413, lalu tentukan lagi apakah aset tersebut masuk kriteria model umum (berjenjang) atau model sederhana (selalu lifetime).
  2. Jika menerapkan SAK EP → gunakan PSAK 414, dengan model tunggal berbasis bukti objektif.
  3. Jika menerapkan SAK EMKM → tidak perlu menerapkan keduanya, karena berada di luar ruang lingkup PSAK 413 maupun 414.

Perlu diingat, pemilihan ini bukan opsi bebas entitas — semuanya mengikuti kerangka SAK yang secara resmi diterapkan oleh entitas tersebut.


Tantangan Implementasi yang Perlu Diantisipasi

Menjelang tanggal efektif 1 Januari 2027, ada beberapa tantangan implementasi yang perlu disiapkan entitas sejak dini:

  1. Ketersediaan dan kualitas data historis kerugian, minimal 3–5 tahun untuk kalibrasi PD dan LGD yang andal.
  2. Sistem dan infrastruktur data untuk staging (penjenjangan), pembentukan bucket tunggakan, dan kalibrasi model.
  3. Tata kelola model — dokumentasi asumsi, keterkaitan dengan ketentuan prudensial OJK, dan proses review berkala.
  4. Sinkronisasi dengan pencabutan rujukan penyisihan aset produktif yang selama ini banyak dipakai (PSAK 459).
  5. Kesiapan auditor dalam menguji asersi penilaian, kelengkapan data tunggakan, definisi gagal bayar, serta memastikan tidak ada unsur nilai waktu atas uang yang menyelinap ke dalam perhitungan.

Kesimpulan

PSAK 413 dan PSAK 414 sama-sama lahir dari kebutuhan mendasar: menyajikan aset keuangan syariah pada nilai yang benar-benar dapat dipulihkan, sekaligus menjaga karakteristik syariah yang bebas dari unsur bunga dan nilai waktu atas uang. Perbedaan keduanya terletak pada filosofi pengakuan kerugian — expected loss yang forward-looking untuk entitas SAK Indonesia (PSAK 413), dan incurred loss yang berbasis bukti objektif untuk entitas SAK EP (PSAK 414) — yang pada akhirnya ditentukan oleh kerangka SAK yang dipakai, bukan jenis usaha entitas.

Dengan waktu implementasi yang tersisa hingga 1 Januari 2027, sudah saatnya bank syariah, BPRS, KSPPS, dan lembaga keuangan syariah lainnya mulai memetakan kesiapan data, sistem, dan sumber daya manusianya agar transisi berjalan mulus.


📌 Butuh Pendampingan Implementasi CKPN Syariah?

Memahami konsep memang penting, namun mengimplementasikan PSAK 413 dan PSAK 414 ke dalam kebijakan akuntansi, kertas kerja perhitungan, hingga jurnal dan pengungkapan laporan keuangan entitas Anda membutuhkan pendampingan yang lebih teknis dan terarah. G-Consulting menyediakan layanan training dan konsultasi implementasi CKPN Syariah — mulai dari penyusunan kebijakan akuntansi, desain kertas kerja PD × LGD × EAD, matriks provisi, hingga simulasi dampak transisi ke saldo laba awal.

Bagi lembaga keuangan syariah (Bank Umum Syariah, BPRS, KSPPS, asuransi syariah, maupun multifinance syariah) yang ingin berkonsultasi atau mengadakan pelatihan in-house terkait CKPN Syariah, silakan hubungi owner G-Consulting, Gustani, melalui WhatsApp di 0823-5790-9050.


Semoga bermanfaat !


Penulis : Gustani
26/08/2026 - 23:06
In-House Training Akuntansi Transaksi Valuta Asing pada Bank Devisa Syariah

In-House Training Akuntansi Transaksi Valuta Asing pada Bank Devisa Syariah

GUSTANI.ID - Transformasi PT Bank Aceh Syariah sebagai bank devisa yang mengembangkan layanan transaksi valuta asing membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berada pada sisi bisnis dan operasional, tetapi juga pada aspek akuntansi, pelaporan keuangan, pengendalian transaksi, serta pemahaman regulasi valuta asing.

Sebagai bagian dari penguatan kompetensi tersebut, G-Consulting by PT Growup Consulting Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi Transaksi Valuta Asing untuk PT Bank Aceh Syariah pada tanggal 12–14 Agustus 2026 di Ashley Hotel Wahid Hasyim, Jakarta.

Pelatihan berlangsung selama tiga hari dengan pendekatan yang mengombinasikan pemahaman konseptual, aspek regulasi, proses bisnis, perlakuan akuntansi, hingga pembahasan berbagai produk valuta asing yang relevan bagi operasional bank syariah.


.

Mengapa Akuntansi Valuta Asing Menjadi Penting bagi Bank Syariah?

Aktivitas valuta asing memiliki karakteristik yang relatif kompleks karena setiap transaksi tidak hanya berkaitan dengan nominal dalam mata uang asing, tetapi juga melibatkan kurs, revaluasi, selisih kurs, settlement, rekening nostro dan vostro, Posisi Devisa Neto, hingga penyajian dalam laporan keuangan dan laporan regulator.

Karena itu, pengembangan bisnis sebagai bank devisa perlu didukung oleh sistem akuntansi dan sumber daya manusia yang mampu memahami transaksi valuta asing secara end-to-end, mulai dari front office sampai dengan pencatatan dan pelaporan.

Program pelatihan ini dirancang agar peserta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara proses bisnis, sistem operasional, akuntansi, serta kebutuhan pelaporan transaksi valuta asing.

Hari Pertama: Fondasi Bank Devisa dan Akuntansi Valuta Asing

Pelatihan hari pertama, 12 Agustus 2026, menghadirkan Ateng Suhaeni, SE.Ak.CA. MM sebagai pemateri. Pembahasan dimulai dengan gambaran umum mengenai bank devisa syariah, ruang lingkup kegiatan usaha, serta regulasi yang berkaitan dengan aktivitas valuta asing.

Peserta kemudian mendalami konsep akuntansi valuta asing berdasarkan PSAK 221, antara lain mengenai:

  • mata uang fungsional;

  • pos moneter dan nonmoneter;

  • pengakuan awal transaksi valuta asing;

  • revaluasi;

  • pengakuan selisih kurs.

Pembahasan dilanjutkan dengan pemetaan alur proses transaksi valuta asing, yang mencakup front office, middle office, back office, settlement, accounting, reconciliation, dan reporting. Peserta juga mendiskusikan desain Chart of Accounts (COA), rekening kontrol, rekening administratif, serta mapping antara original currency dan equivalent rupiah.

Materi tersebut menjadi fondasi penting karena desain akuntansi valuta asing harus mampu menjembatani transaksi yang dilakukan unit bisnis dengan proses settlement, rekonsiliasi, pencatatan, serta penyajian laporan keuangan.



Hari Kedua: Akuntansi Produk Valuta Asing

Pada hari kedua, 13 Agustus 2026, pelatihan disampaikan oleh Imung Ma’mun Halim dengan fokus pada implementasi akuntansi berbagai produk valuta asing.

Pembahasan diawali dengan akuntansi bank notes dan transaksi jual beli valuta asing, termasuk pendapatan spread, revaluasi kas, serta rekonsiliasi fisik.

Materi kemudian dilanjutkan dengan akuntansi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta asing, mencakup giro, tabungan, deposito, bagi hasil, bonus, biaya, serta revaluasi.

Salah satu pembahasan penting lainnya adalah akuntansi pembiayaan valuta asing, mulai dari pencairan, pembayaran angsuran, pengakuan pendapatan, revaluasi, restrukturisasi, hingga penurunan nilai.

Pada sesi berikutnya, peserta mendalami transaksi Letter of Credit (L/C) impor dan ekspor syariah serta trade finance, termasuk penggunaan rekening administratif, akseptasi, reimbursement, dan settlement melalui rekening nostro.

Pembahasan berbasis produk ini penting agar peserta tidak hanya memahami teori kurs dan valuta asing, tetapi juga mampu melihat bagaimana suatu produk diterjemahkan menjadi alur jurnal, rekening yang digunakan, settlement, hingga laporan keuangan.


Hari Ketiga: Treasury, Nostro-Vostro, Posisi Devisa Neto, dan Pelaporan

Hari ketiga, 14 Agustus 2026, dibawakan bersama oleh Ateng Suhaeni, SE.Ak.CA. MM dan Imung Ma’mun Halim.

Materi hari terakhir difokuskan pada transaksi treasury valuta asing, antara lain:

  • penempatan antarbank;

  • transaksi tunai;

  • transaksi spot;

  • lindung nilai syariah;

  • rekening nostro dan vostro;

  • rekonsiliasi dan settlement;

  • Posisi Devisa Neto; dan

  • pengendalian posisi valuta asing.

Pembahasan kemudian diarahkan pada proses closing serta penyajian transaksi valuta asing dalam laporan keuangan bulanan dan laporan regulator. Pelatihan ditutup dengan pembahasan penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan, studi kasus terpadu, post-test, dan evaluasi.

Dengan demikian, rangkaian pelatihan tidak berhenti pada pencatatan transaksi individual, tetapi sampai pada bagaimana keseluruhan transaksi tersebut dikonsolidasikan dalam proses closing dan menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menghubungkan Bisnis, Operasional, dan Akuntansi

Salah satu tantangan utama implementasi produk valuta asing di bank adalah memastikan terdapat keselarasan antara produk, SOP operasional, core banking system, treasury system, settlement, COA, jurnal akuntansi, serta pelaporan regulator dan laporan keuangan.

Kesalahan desain pada salah satu bagian dapat berdampak pada proses rekonsiliasi, pencatatan selisih kurs, posisi rekening nostro, hingga penyajian laporan keuangan.

Karena itu, pelatihan akuntansi valuta asing idealnya tidak hanya membahas “jurnal debit dan kredit”, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai arsitektur proses bisnis transaksi valuta asing secara menyeluruh.

Pendekatan inilah yang digunakan dalam pelatihan PT Bank Aceh Syariah: peserta diajak menghubungkan transaksi yang terjadi di unit bisnis dengan proses settlement, accounting treatment, reconciliation, hingga financial reporting.

Penguatan Kompetensi SDM sebagai Bagian dari Kesiapan Bank Devisa

Dokumentasi selama tiga hari kegiatan memperlihatkan proses pelatihan berlangsung dalam format kelas yang interaktif, dengan penyampaian materi dan diskusi bersama peserta. Kegiatan terdokumentasi sejak hari pertama pada 12 Agustus hingga penutupan pada 14 Agustus 2026.
Penguatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pengembangan aktivitas bank devisa. Infrastruktur teknologi yang baik tetap membutuhkan personel yang memahami alasan di balik setiap proses, akun, parameter, kontrol, dan laporan yang dihasilkan oleh sistem.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang semakin komprehensif mengenai akuntansi transaksi valuta asing pada bank syariah, baik pada level konsep maupun implementasi operasionalnya.

G-Consulting: Training dan Consulting untuk Industri Keuangan Syariah

G-Consulting by PT Growup Consulting Indonesia menyediakan layanan pelatihan dan konsultasi yang dirancang secara spesifik sesuai kebutuhan lembaga keuangan, khususnya pada bidang akuntansi, keuangan, perbankan syariah, implementasi standar akuntansi, serta penguatan kebijakan dan sistem operasional.

Program dapat dikembangkan dalam format in-house training, workshop, technical assistance maupun pendampingan implementasi, dengan materi yang disesuaikan dengan karakteristik produk, kebutuhan institusi, serta tingkat kompetensi peserta.

Bagi bank dan lembaga keuangan yang sedang mempersiapkan pengembangan bisnis valuta asing atau membutuhkan penguatan kompetensi di bidang Akuntansi Valuta Asing, PSAK 221, Treasury, Trade Finance, Bank Notes, DPK Valas, Pembiayaan Valas, Nostro-Vostro, Posisi Devisa Neto, hingga Financial Reporting, program pelatihan dapat dirancang secara khusus sesuai kebutuhan institusi.

Butuh pelatihan atau pendampingan di bidang akuntansi dan keuangan syariah?

Silakan menghubungi G-Consulting by PT Growup Consulting Indonesia untuk mendiskusikan kebutuhan training, workshop, maupun consulting bagi institusi Anda. Kontak 082357909050 (Gustani)

Ini Doa Mensucikan Jiwa Yang Diajarkan Rasulullah SAW

Ini Doa Mensucikan Jiwa Yang Diajarkan Rasulullah SAW



GUSTANI.ID - Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata: "Apabila Rasulullah SAW membaca ayat ini: "Demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan) - Nya. Maka Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaan (Q.S As Syam 7-10). Beliau berhenti, kemudian berdoa:

اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، وَخَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا.

“Ya Allah, limpahkanlah ketakwaan kepada jiwaku ini. Engkau-lah Pemiliknya dan Pelindungnya, dan Engkau-lah sebaik-baiknya Dzat yang menyucikannya.”

Hadits yang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Zaid bin Arqam radhiyallāhu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdo’a:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْهَرَمِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ. اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَعِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَدَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا.

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dari kepikunan dan sifat penakut, dari sifat kikir dan adzab kubur. Ya Allah, limpahkanlah ketakwaan kepada jiwaku ini. Dan sucikanlah ia. Engkau-lah sebaik-baiknya Dzat yang menyucikannya. Engkau-lah Pemiliknya dan Pelindungnya. Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak kenyang, dan dari ilmu yang tidak bermanfaat, serta dari do’a yang tidak dikabulkan.”

Zaid berkata, “Rasulullah ﷺ mengajarkan do’a tersebut kepada kami, dan kami pun mengajarkannya kepada kalian.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim.


Sumber: Tafsir Ibnu Katsir

4 Amalan Yang Tidak Pernah Ditinggalkan Oleh Rasulullah

4 Amalan Yang Tidak Pernah Ditinggalkan Oleh Rasulullah


GUSTANI.ID - Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata:

أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ.

“Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih)

Pertama. Puasa Asyura.

Puasa Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Kedua. Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah.

Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».


“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“

Ketiga. Puasa 3 Hari Setiap Bulan.

Puasa 3 hari setiap bulan Hijriyah disebut dengan Ayyamul Bidh yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 pada bulan Hijriyah.

عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Dari dari Abu Utsmân an-Nahdi, bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: “Aku mendengar Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berpuasa tiga hari setiap bulan seperti berpuasa setahun penuh”

Keempat. Salat 2 Rakaat Sebelum Subuh.

Hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)

Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).


Semoga bermanfaat 

Gus House, 8 Dzulhijjah 1447 H / 25 Mei 2026 Jam 06.00
Disampaikan dalam kultum Subuh Mushollah Perumahan Grand Duta
3 Sifat Yang Akan Memudahkan Hisab di Akhirat

3 Sifat Yang Akan Memudahkan Hisab di Akhirat


GUSTANI.ID - Hisab hari akhirat merupakan perkara yang sangat berat, tak ada yang luput dari perbuatan kita di dunia, kecuali akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Namun Rasulullah SAW memberikan kabar gembira bagi mereka yang memiliki sifat ini, akan diberikan kemudahan hisab di yaumul hisab kelak. Siapa mereka ?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَابًا يَسِيْرًا وَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِهِ قَالُوْا لِـمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ تُعْطِيْ مَنْ حَرَمَكَ وَتَعْفُوْ عَمَّنْ ظَلَمَكَ وَتَصِلُ مَنْ قَطَعَكَ (رَوَاهُ الطَّبـَرَانِيُّ)


Artinya, “Tiga hal apabila seseorang bersifat dengannya, maka ia akan dihisab oleh Allah dengan hisab yang ringan dan dimasukkan ke dalam surga dengan rahmat-Nya.” Para sahabat bertanya: Bagi siapa itu wahai Rasulullah? Nabi bersabda: “Engkau memberi orang yang tidak pernah memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu dan menyambung silaturahim dengan kerabat yang memutus shilaturrahim denganmu.” (HR ath Thabarani)

3 sifat ini merupakan sifat yang sulit untuk lakukan oleh kebanyakan orang, kecuali bagi mereka yang benar - benar memiliki kelapangan hati yang luas. 

Pertama. Engkau memberi orang yang tidak pernah memberimu. Memberi dalam bentuk materi atau non materi kepada orang yang tidak pernah berbagi kepadanya, bukanlah perkara mudah. Orang cenderung akan mudah memberikan kepada orang yang pernah memberi kepadanya, namun sulit memberi kepada orang yang tidak pernah memberinya, terlebih kepada orang yang tidak disukai. 

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:

  مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ  

Artinya: “Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat."

Kedua. Memaafkan orang yang menzalimimu. Meski berhak untuk membalas atas kezhaliman yang dia terima, namun yang dipilih adalah menjadi pemaaf. Pemaaf adalah sifat orang bertakwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 134.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ 

(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan. Āli ‘Imrān [3]:134.

Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an,

وَأَن تَعْفُوْا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Dan jika kamu memaafkan, itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Ketiga. Menyambung silaturahim dengan kerabat yang memutus shilaturrahim denganmu. Disebutkan dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, dari Abu Ayyûb al-Anshârî:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِمَا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ وُفِّقَ أَوْ قَالَ لَقَدْ هُدِيَ كَيْفَ قُلْتَ ؟ فَأَعَادَ الرَّجُلُ فَقَالَ النَّبِيُّ : تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ ذَا رَحِمِكَ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ النَّبِيُّ : إِنْ تَمَسَّكَ بِمَا أَمَرْتُ بِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh dia telah diberi taufik,” atau “Sungguh telah diberi hidayah, apa tadi yang engkau katakan?” Lalu orang itupun mengulangi perkataannya. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, menegakkan shalat, membayar zakat, dan engkau menyambung silaturahmi”. Setelah orang itu pergi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dia melaksanakan apa yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga“.

Semoga kita diberikan kelapangan hati untuk bisa memiliki 3 sifat tersebut. Amiin.

Disampaikan pada Khutbah Jumat 27 Dzulqa'dah 1447 H/ 15 Mei 2026 M di Mesjid Al Munawwir, Trusmi Kulon.

di tulis di Cafe Himalaya Cirebon, 5 Dzul Hijjah 1447 H/ 22 Mei 2026 M, jam 20.30

In House Training Persiapan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) untuk Karyawan PT Bank Aceh Syariah

In House Training Persiapan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) untuk Karyawan PT Bank Aceh Syariah

GUSTANI.ID - Tanggal 23 s/d 25 Agustus 2025 berkesempatan menyelenggarakan agenda in house training riview Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) untuk karyawan PT Bank Aceh Syariah. Agenda ini dilaksanakan di Ashley Wahid Hasyim Jakarta Pusat dan diikuti oleh 5 karyawan PT Bank Aceh Syariah yang diselanggarakan PT Growup Consulting Indonesia.

Training ini dikhususkan untuk membahas prediski soal - soal USAS level profesional mencakup modul:

  1. Akad, Tata Kelola, dan Etika Syariah disampaikan oleh Ahmad Baehaqi, M.Ak.,SAS.,ACPA (Dosen IAI SEBI, Depok & kandidat Doktor Akuntansi Undip)
  2. Akuntansi Keuangan Terapan disampaikan oleh Danang Choirul Umum, M.Ak.,CA.,Asean CPA (Dosen Universitas Pamulang & Pengurus IAI Wilayah Jakarta)
  3. Akuntansi Syariah disampaikan oleh saya sendiri, Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS.,ACPA (Direktur PT Growup Consulting Indonesia).
Kerjasama training riview Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) dapat menghubungi saya di 082357909050.

DOKUMENTASI








PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI