Syiar Bulan Maulid: Menjadi umat yang dirindukan Rasulullah

Syiar Bulan Maulid: Menjadi umat yang dirindukan Rasulullah



GUSTANI.ID - Dalam sebuah riwayat diceritakan suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tengah duduk bersama para sahabat. Ada Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, dan beberapa sahabat lainnya. Sejurus kemudian Rasulullah bertanya pada para sahabat yang duduk mengelilingi beliau, “Wahai sahabatku, tahukah kalian siapa hamba Allah yang paling mulia di sisi-Nya?”

Setelah terdiam sejenak, seorang sahabat berkata menjawab, “Para Malaikat ya Rasulullah, merekalah yang mulia.” Rasulullah menjawab: “Ya, para Malaikat itu mulia, mereka senantiasa bertasbih dan beribadah kepada Allah, tetapi bukan itu yang kumaksud.”

Semua terdiam. Lalu, seorang sahabat berkata: “Ya Rasulullah, tentu para nabi.”

Rasulullah tersenyum, lalu b.erkata, “Ya, para nabi itu mulia, mereka adalah utusan Allah. Mereka itu mulia. Tetapi ada lagi yang lain.”

Lagi-lagi para sahabat terdiam. Lalu salah seorang sahabat berkata :”Apakah kami sahabatmu yang mulia itu? ”

Kembali Rasulullah tersenyum, lalu berkata, “Tentulah kalian mulia. Kalian dekat denganku. Kalian membantu perjuanganku. Tetapi bukan itu maksudku.”

Para sahabat terdiam, mereka tidak mampu berkata apa-apa lagi. Rasulullah pun menundukkan wajahnya, air matanya membasahi kedua pipinya. Para sahabat bertanya, “Mengapa engkau menangis ya Rasulullah?”

Perlahan-lahan Rasulullah mengangkat wajahnya, terlihat air matanya berlinang membasahi pipi dan janggutnya. Lalu beliau berkata : “Wahai sahabatku, tahukah kalian siapa yang mulia itu? Mereka adalah manusia-manusia yang lahir jauh setelah wafatku nanti. Mereka begitu mencintai Allah. Tahukah kalian, mereka itu tak pernah memandangku. Mereka tidak pernah melihat wajahku. Mereka hidup tidak dekat dengan aku seperti kalian. Tetapi mereka begitu rindu kepadaku. Dan saksikanlah wahai para sahabatku semuanya, akupun rindu kepada mereka. Mereka yang mulia itu, mereka itulah ummatku.” Usai mengucapkan itu, Rasulullah meneteskan air matanya kembali. Dan para sahabatpun ikut menangis dalam suasana haru.

Akan kah kita termasuk umat nabi Muhammad yang mulia tersebut ?

Bulan Rabiul awal ini hendaknya kita jadi sebagai momentum untuk menumbuhkan kembali semangat cinta kepada Rasulullah SAW. Rabiulawal yang merupakan bulan ketiga dari kalender Hijriyah adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam. Pada bulan itu telah lahir manusia paling agung, pemimpin para nabi dan rasul, yaitu Nabi Muhammad saw. Para ulama sepakat, beliau dilahirkan pada hari Senin (Muslim, No. 1162) pada Tahun Gajah dan menurut pendapat yang masyhur, Rasulullah saw. dilahirkan pada tanggal 12 Rabiulawal. Itu sebabnya, sebagian umat Islam menamakan bulan ini sebagai Bulan Maulid. Pada bulan ini, Rasulullah saw. sampai di Madinah dari perjalanan hijrahnya dan pada bulan ini pula beliau wafat. Maka, sangat baik jika bulan ini dijadikan sebagai momen agar umat Islam lebih dekat dengan nabinya dengan mengenal dan mempelajari sirah nabi yang agung dan menjadikannya sebagai teladan, meskipun seharusnya hal itu dilakukan pada setiap waktu.

Berikut ini beberapa hal yang mesti kita kuatkan agar kecintakan kita kepada Rasulullah SAW semakin tertanam kuat dalam hati, ucapakn, dan tindakan kita.

1. Toleransi atas perbedaan 'urf di bulan maulid

Bertoleransi dengan berlapang dada dan bertutur kata yang baik terhadap perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang peringatan Maulid Nabi saw. Terjadinya perbedaan pendapat itu menunjukkan bahwa ia merupakan persoalan furuk (cabang) di dalam agama. Para ulama menegaskan bahwa tidak boleh saling mengingkari dalam perkara furuk yang masih diperselisihkan, pengingkaran hanyalah pada perkara yang menyelisihi sudah ijma’. (An-Nawawi, (1392), Syarh Shahih Muslim, 2/23) dan bukanlah termasuk wilayah inkarul munkar. Kaidahnya berbunyi: la inkara fi masaili al-ijtihadi (nahi mungkar tidak berlaku dalam persoalan ijtihadi) (Al-Kanani, (2013), Al-Fawaid: 354). Maka dalam hal ini berlaku kaidah emas: “Kita saling membantu dalam persoalan yang disepakati dan saling toleran ketika berbeda pendapat.” (Rasyid Ridha, (1358), Al-Manar: 35)

2. Kenali dan Cintai Rasulullah SAW

Mempelajari kehidupan Rasulullah saw. untuk menumbuhkan rasa cinta kepadanya dengan membaca buku-buku sirah dan mengikuti berbagai kajian tentangnya. Di antara buku-buku yang penting untuk dibaca adalah Asy-Syamailul Muhammadiyah karya Imam At-Tirmidzi, Nurul Yaqin karya Syekh Muhammad al-Khudhari Bek, Ar-Rahiq Al-Makhtum karya Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Fiqhus Sirah karya Syekh Muhammad Al-Ghazali, dan Fiqhus Sirah An-Nabawiyah karya Syekh Said Ramadan Al-Buthi. Kecintaan kepada Nabi saw. sangat penting karena menjadi ukuran kesempurnaan iman dan harapan mendapatkan surga. Abdullah bin Hisyam berkata:

Kami bersama Rasulullah saw. Ketika itu, beliau memegang tangan Umar bin Khattab. Lalu Umar berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku sendiri.” Rasulullah saw. bersabda, “Tidak, demi (Allah) yang jiwaku ada di dalam genggaman tangan-Nya, (imanmu belum sempurna) hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Lalu, Umar berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Rasulullah saw. bersabda, “Sekarang wahai Umar, (imanmu telah sempurna)” (HR Bukhari No.6632)

3. Teladani

Berupaya meneladani Rasulullah saw. pada semua aspek kehidupan yang pernah dilaluinya baik dalam urusan ibadah, keluarga, mu’amalah maaliyah (seperti utang piutang, jual beli, pinjam meminjam, dan lainnya), akhlak, bekerja, bertetangga, bermasyarakat, dan sosial-politik, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan cinta-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ


Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.

Al-Aḥzāb [33]:21

4. Menghidupkan Sunnah

Menghidupkan sunah Nabi saw. dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, apalagi di tengah kondisi akhir zaman yang penuh fitnah dan perpecahan. Hal ini memiliki keutamaan yang sangat agung, sebagaimana hadits Abu Tsa’labah al-Khusyani bahwa Rasulullah saw bersabda:

“... Sesungguhnya di belakang kalian akan ada suatu masa di mana kesabaran saat itu laksana memegang bara api, orang yang beramal saat itu sama seperti pahala limapuluh orang yang melakukan seperti amalan kalian." Abdullah bin Al Mubarak berkata, “Selain riwayat 'Utbah ada tambahan bagiku”: Dikatakan, "Wahai Rasulullah, pahala limapuluh orang dari kami atau dari mereka?" Beliau menjawab, "Bahkan pahala limapuluh orang dari kalian." (At-Tirmidzi, No. 3058, Bab Min Suratil Maidah, Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: hasan)

5. Membela Rasulullah

Membela Rasulullah saw dari berbagai tuduhan, fitnah, dan celaan dengan cara yang ilmiah, cerdas, dan santun. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ  ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ


(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka.288) Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.

Al-A‘rāf [7]:157

6. Perbanyak Shalawat

Memperbanyak bacaan shalawat kepadanya, baik shalawat mutlak (tidak terkait situasi tertentu) maupun shalawat muqayyad (terkait kondisi tertentu).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا 

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi.620) Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.621)

Al-Aḥzāb [33]:56


Demikianlah beberapa hal yang perlu kita lakukan di bulan Rabiul awal ini, semoga kita termasuk umat Rasulullah yang senantiasa merindukan dan dirindukan oleh Rasulullah SAW hingga kita kelak akan mendapatkan syafaatnya. AMIIN.

Akuntansi Kredit/Pembiayaan versi SAK Entitas Privat: Pelatihan untuk BPR Wilayah Jawa Timur

Akuntansi Kredit/Pembiayaan versi SAK Entitas Privat: Pelatihan untuk BPR Wilayah Jawa Timur

GUSTANI.ID - Tanggal 28 - 29 Agustus 2023 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam Pelatihan SAK Entitas Privat untuk BPR - BPR di Wilayah Jawa Timur yang diadakan oleh PT Inti Sistim Sarana Sejahtera. Pelatihan dilaksanakan di Surya Hotel & Cottages Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. 


Isu penerapan SAK Entitas Privat (SAK EP) saat ini memang sedang hangat - hangatnya karena akan menggantikan SAK ETAP per 25 Januari 2025. Salah satu entitas yang akan terdampak signifikan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPR berdasarkan Pedoman Akuntansi BPR yang dikeluarkan oleh BI pada tahun 2010 mengacu pada SAK ETAP, sedangkan BPRS melalui PAPSI BPRS tahun 2015 yang diterbitkan OJK juga mengacu pada SAK ETAP. 

Dengan digantinya SAK ETAP ke SAK EP, maka acuan pedoman akuntansi untuk BPR/BPRS akan berubah. Saat ini OJK belum mengeluarkan pedoman akuntansi untuk BPR/BPRS yang mengacu pada SAK EP. 

Dampak Penerapan SAK EP pada BPR/BPRS

Perubahan signifikan perlakuan akuntansi BPR/BPRS dari SAK ETAP ke SAK EP terdapat pada transaksi Kredit atau pembiayaan yang diberikan. Pada SAK ETAP tidak dibahas secara spesifik perlakuan akuntansi kredit/pembiayaan yang diberikan, dimana pada SAK ETAP tidak ada bab yang membahas instrumen keuangan. Secara teknis perlakuan akuntansi kredit/pembiayaan yang diberikan dibahas pada PA BPR/PAPSI BPRS. Sedangkan di SAK EP terdapat 1 bab khusus yang membahas Instrumen Keuangan, yaitu Bab 11. 

Bab 11: Instrumen Keuangan Dasar mengatur perlakuan akuntansi untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. Perlakuan akuntansi instrumen keuangan pada SAK EP mirip dengan perlakuan akuntansi pada PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Sehingga pada par 11.2 SAk EP mamberikan pilihan kebijakan akuntansi untuk instrumen keuangan dapat mengacu pada SAK EP bab 11 atau PSAK 55.

Kredit/Pembiayaan yang diberikan termasuk jenis aset keuangan yang dalam SAK EP Bab 11 mensyaratkan menggunakan model biaya perolehan diamortisasi menggunakan suku bunga efektif. Selain pada aspek pengakuan dan pengukuran, perbedaan signifikan lainnya adalah terkait metode perhitungan penurunan nilai kredit/pembiayaan yang akan menggunakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat menggunakan pendekatan kolektif atau individual. 






DISKUSI SEPUTAR SAK ENTITAS PRIVAT PADA BPR/BPRS ATAU KOPERASI SERTA KEBUTUHAN CORE BANKING SYSTEM (CBS) HUBUNGI SAYA DI 082357909050

8 Prinsip Keuangan Berkelanjutan

8 Prinsip Keuangan Berkelanjutan

GUSTANI.ID - Sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan, dalam implementasi Keuangan Berkelanjutan, bank secara bertahap harus mengadopsi dan menginternalisasikan 8 (delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja. Implikasinya, bank tidak lagi menjalankan strategi dan operasi bisnis dengan cara business as usual (BAU) tetapi dijalankan sebagai bagian dari implementasi Keuangan Berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan interpretasi makna praktis dari 8 (delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan untuk memudahkan bank dalam mengadopsi dan menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut. 

Makna praktis prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan yang tertuang dalam POJK Keuangan Berkelanjutan sebagai berikut:

1. Prinsip Investasi Bertanggung Jawab

Investasi bertanggung jawab (responsible investment) adalah pendekatan investasi yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola dalam keputusan investasi. Dengan demikian bank dapat mengelola risiko secara lebih baik dan menghasilkan keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan. Prinsip ini berlaku untuk penghimpunan dan penyaluran dana yang mempertimbangkan peningkatan keuntungan ekonomi, kesejahteraan sosial, kualitas lingkungan hidup, dan penegakan tata kelola sebagai tujuan akhir. Penerapan prinsip ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masing bank. Ukuran praktisnya adalah alokasi aset dan kewajiban bank yang mempertimbangkan dampak risiko ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola.

2. Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Dalam menerapkan prinsip ini, setiap bank harus menetapkan dan menerapkan strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan. Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategi jangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangka panjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerja sampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyaluran dana.

3. Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup

Setiap bank harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam mengukur risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bank mencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dari proyek atau kegiatan yang dibiayai.

4. Prinsip Tata Kelola

Penegakan tata kelola bagi bank diterapkan melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, antara lain transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.

5. Prinsip Komunikasi yang Informatif

Setiap bank harus menyiapkan dan menyediakan laporan yang informatif mencakup strategi, tata kelola, kinerja dan prospek perusahaan/lembaga. Laporan harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan melalui media komunikasi yang efektif dan dapat dijangkau oleh seluruh pemangku kepentingan. Pelaporan yang wajib disusun oleh bank adalah RAKB dan Laporan Keberlanjutan. .

6. Prinsip Inklusif

Setiap bank harus berupaya untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan produk dan/atau jasa sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk yang belum memiliki akses terhadap produk dan/atau jasa perbankan. Jenis produk dan/atau jasa perbankan yang ditawarkan diharapkan mencakup seluruh sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah.

7. Prinsip Pengembangan Sektor Unggulan Prioritas

Dalam menetapkan prioritas sektor, setiap bank harus mempertimbangkan sektor-sektor unggulan prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJMN dan RPJP). Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim.

8. Prinsip Koordinasi dan Kolaborasi

Dalam rangka menyelaraskan strategi/kebijakan, peluang bisnis, dan inovasi produk dengan kepentingan nasional, bank berpartisipasi aktif dalam forum/kegiatan/kerjasama terkait Keuangan Berkelanjutan, baik dalam tingkat regional/nasional/lokal.


Sumber: Pedoman Teknis Bagi Bank Terkait Implementasi POJK No. 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik

Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

Kaji Ulang 5 Perda Kab. Majalengka Terkait Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah

GUSTANI.ID - Tanggal 24 - 25 Juli 2023 bertempat di Hoten Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh BAPEMPERDA Kab. Majalengka untuk melakukan kaji ulang atas beberapa Perda yang dianggap perlu untuk dikaji. Perda yang dikaji ulang pada kesempatan kali ini terdiri dari 5 Perda yang terkait dengan Desa dan Dana Bergulir Pemerintah Daerah Kab. Majalengka, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Antar Desa Dan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa 
  4. Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2005 Tentang Pungutan Desa   
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka

Berdasarkan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, maka ada dua permasalahan terkait dengan keberlakuan Perda tersebut seiring dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait di tingkat nasional, yaitu:
  1. Apa saja dasar hukum yang dijadikan rujukan lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional ?
  2. Apa saja substansi aturan yang terdapat dalam lima Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tersebut yang sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diundangkan setelah berlakunya perda ini ?
Hasil kajian ini dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka untuk melakukan peninjauan atau perubahan terhadap lima Perda Kabupaten Majalengka tersebut, khususnya terhadap dua permasalahan yang mendasar tersebut di atas.





KUNSULTANSI SEPUTAR NASKAH AKADEMIK RAPERDA DAN KAJI ULANG PERDA DAPAT MENGHUBUNGI 082357909050
Nasihat Jum'at : 3 Perkara Yang Menyelamatkan dan 3 Perkara Yang Menghancurkan

Nasihat Jum'at : 3 Perkara Yang Menyelamatkan dan 3 Perkara Yang Menghancurkan

GUSTANI.ID - Allah SWT telah mengilhamkan pada diri manusia sisi baik dan sisi buruk, yang dengan akal manusia dapat membedakan dan memilihnya. Pilihan pada kebaikan akan menghantarkan manusia pada kebahagian hakiki di dunia dan akhirat sedangkan pilihan pada sisi keburukan akan sebaliknya. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَاَلْهَمَهَا فُجُوْرَهَا وَتَقْوٰىهَاۖ

Artinya: lalu Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya, (QS Asy-Syams [91]:8)

Orang beriman akan senantiasa mengikuti jalan ketakwaan, namun nafsu banyak menjerumuskan manusia kepada jalan kejahatan. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Yūsuf [12]:53

Rasulullah SAW dalam sebuah hadist memberikan gambaran perbuatan yang dapat menyelamatkan dan perbuatan yang akan menghancurkan manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpesan:

ثَلاثٌ مُنَجِّيَاتٌ، وثَلاثٌ مُهْلِكَاتٌ، فَأَمَّا الْمُنَجِّيَاتُ : فَتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلانِيَةِ، وَالْقول بالحق فِي الرِّضَا والسخط، وَالْقَصْدُ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ . وأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ : فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

Artinya: "Ada tiga hal yang bisa menyelamatkan dan tiga hal yang bisa merusak. Yang menyelamatkan antara lain (1) takwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai, (2) berkata benar (adil) dalam kondisi ridla maupun marah, dan (3) bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin. Sedangkan yang merusak antara lain (1) bakhil yang kelewatan, (2) nafsu yang diikuti, dan (3) ujub terhadap diri sendiri." (HR Imam Baihaqi).

3 Perkara Yang Menyelamatkan

1. Takwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai

Takwa pada dasarnya berarti menjaga diri dari hal-hal yang dibenci, karena kata taqwa berasal dari kata al-wiqaayah yang berarti penjagaan. Dikatakan bahwa Umar bin al-Khattab ra pernah bertanya kepada Ubay bin Ka'ab ra mengenai takwa. Lalu Ubay bertanya kepadanya: " Apakah engkau pernah melewati jalan berduri? " Umar menjawab: "Ya". Ubay bertanya lagi: "Lalu apa yang engkau lakukan ?" Umar menjawab: "Aku akan berusaha keras dan bersungguh-sungguh untuk menghindarinya.". Lalu Ubay mengatakan: "Itulah TAKWA."

Seorang hamba menyakini bahwa Allah maha melihat dan tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pengawasan Allah SWT. Sehingga takwa selalu dijaga dalam kondisi apapun, baik dalam kondisi sepi maupun ramai, baik lapang maupun sempit, siang dan malam. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW berpesan: "Bertakwalah dimanapun engkau berada !". 

Karena takwa adalah sebaik - baik bekal menuju akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.  (QS Al-Baqarah  [2]:197).

2. Berkata benar (adil) dalam kondisi ridla maupun marah

Allah telah menetapkan hukum yang jelas atas suatu perbuatan berdasarkan syariatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتبِهَاتٌ

Artinya “Sesungguhnya perkara halal itu sudah jelas dan perkara haram itu sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar”. (Muttafaqun ‘alaih).

Yang haram tetap haram meskipun kita sangat menginginkannya. Yang halal selalu halal kendatipun kita tak menyukainya.

Bahkan dalam memutus perkara seorang Hakim dilarang memutuskan perkara dalam kondisi marah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari lainnya, Rasulullah juga bersabda:

لا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بيْنَ اثْنَيْنِ وهو غَضْبَانُ  

Yang artinya: “Seorang hakim dilarang memutuskan (perkara putusan) antara dua orang ketika marah.”

3. Bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin

Salah satu akhlak mulia dalam Islam adalah hidup sederhana dan tidak berlebihan. Anjuran hidup sederhana ini merupakan teladan dari Rasulullah SAW dan salafus saleh (orang-orang saleh terdahulu). Kesederhanaan hidup ini diteladankan Rasulullah SAW sebagaimana tergambar dalam hadis riwayat Malik bin Dinar RA, ia berkata: "Rasulullah SAW tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu [maka beliau makan sampai kenyang]," (H.R. Tirmidzi).

Sikap sederhana dalam kondisi kaya maupun miskin. Saat kaya tidak berpoya-poya dan membelanjakan harta dijalan yang tidak baik. Sederhana saat kaya berarti tidak sombong, namun bersyukur. Begitu pula saat miskin pun sederhana, tidak mengiba-iba kepada orang lain. Sederhana saat miskin berarti tidak merasa rendah diri, karena ukuran kemulian bukan harta, namun ia bersabar dengan ujian kemiskinannya. Sikap sederhana akan membawa kita pada keselamatan dunia dan akhirat.

3 Perkara Yang Menghancurkan

1. Bakhil yang kelewatan

Bakhil atau kikir adalah sikap yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاَمَّا مَنْۢ بَخِلَ وَاسْتَغْنٰىۙ

وَكَذَّبَ بِالْحُسْنٰىۙ

فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْعُسْرٰىۗ

Artinya: "Adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah). serta mendustakan (balasan) yang terbaik. Kami akan memudahkannya menuju jalan kesengsaraan". (Al-Lail [92]:8 - 10).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ 


Artinya: Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran itulah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Ḥasyr [59]:9)

2. Nafsu yang diikuti

Nafsu cenderung mengajak pada keburukan, oleh karena itu harus kita kendalikan dengan menjaga takwa kita kepada Allah SWT. Mengikuti hawa nafsu akan membawa kita pada kehancuran dan kesengsaraan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَلَا يَصُدَّنَّكَ عَنْهَا مَنْ لَّا يُؤْمِنُ بِهَا وَاتَّبَعَ هَوٰىهُ فَتَرْدٰى 


Artinya: Janganlah engkau dipalingkan darinya (iman pada hari Kiamat) oleh orang yang tidak beriman padanya dan mengikuti hawa nafsunya sehingga engkau binasa. (QS Ṭāhā [20]:16)

3. Ujub terhadap diri sendiri

Ujub atau sombong adalah kebalikan dari sikap zuhud. Rasulullah mendefinisikan : "Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan sesama manusia. (HR Muslim). Kesombongan akan menghalangi seseorang dari kebenaran, sehingga ia akan terperosok jauh kedalam kebatilan. 

Bahkan kesombongan pun akan menghalangi seseorang memasuki surga. 
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ: «لا يدخلُ الجنةَ مَن كان في قلبه مِثقال ذرةٍ من كِبر» فقال رجل: إنّ الرجلَ يحب أن يكون ثوبه حسنا، ونَعله حسنة؟ قال: «إنّ الله جميلٌ يحب الجمالَ، الكِبر: بَطَرُ الحق وغَمْطُ الناس».

Artinya: Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat sifat sombong walaupun sebesar biji sawi." Seorang lelaki bertanya, "Sesungguhnya ada orang yang senang jika pakaiannya bagus dan sandalnya pun bagus." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan. Kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan merendahkan sesama manusia." (Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ


Artinya: Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri. (Luqmān  [31]:18)



Semoga Allah terus menjaga kita dalam kebaikan. Wallahu a'lam.



Disampaikan dalam khutbah jumat di Mesjid Jami' Al Munawwir, Trusmi Kulon. 25 Djulhijjah 1444 H / 14 Juli 2023.


Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah

Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah

GUSTANI.ID - Alhamdulillah kita dapat bersua kembali dengan bulan Dzulhijjah, salah satu bulan yang memiliki keutamaan khusus dibanding bulan - bulan lainnya. Bulan terakhir dalam kalender Hijriyah ini merupakan bulan yang mulia dimana didalamnya rukun Islam terakhir yaitu Ibadah Haji dilaksanakan. 

Khususnya 10 awal bulan Dzulhijjah adalah hari - hari yang lebih Allah cintai dan memiliki keutamaan - keutamaan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)


Artinya: “Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid).” (HR. Al Bukhari)

Pada 10 awal bulan dzuhijjah kita dianjurkan untuk memperbanyak Ibadah, seperti shalat, zikir, tilawah, puasa, sedekah, berkurban serta ibadah - ibadah lainnya. Terkhusus ibadah puasa, Allah khususkan dengan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah. 

Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada 8 Dzulhijjah, sedangkan puasa Arafah dilaksanakan pada hari Arafah, yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan (muakkad) bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. 

Sebagaimana hadits riwayat Abu as-Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar sebagai berikut :

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya: “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar)

Dalam hadist lain ditegaskan kembali akan keutamaan puasa Arafah:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” (HR Muslim).

Dari Hafshah, dia berkata, ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw., yaitu puasa Asyura, puasa hari Arafah, puasa tiga hari pada setiap bulan, dan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Shubuh (HR Ahmad dan Nasai).


Semoga kita dapat mengambil keutamaan - keutamaan di bulan Dzulhijjah

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Majalengka

GUSTANI.ID - Tanggal 2 - 4 Mei 2023, bertempat di Hotel Aston Cirebon, tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon kembali dipercaya oleh DPRD Kab. Majalengka untuk menyusun sekaligus memaparkan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Majalengka. Kali ini membahas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka yang menjadi ruang lingkup di Komisi 2 DPRD Kab. Majalengka. 

Definisi secara umum penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah upaya meningkatkan produktifitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a) sumber Pendapatan Asli Daerah; 
b) pertumbuhan ekonomi; 
c) pendapatan masyarakat; dan 
d) penyerapan tenaga kerja

Saya bersama Tim sedang memaparkan kondisi eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka


Postur Anggaran Pendapatan Kab. Majalengka 2023

Porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil dibanding dengan pendapatan transfer. Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi sangat tinggi kapasitas fiskal daerah masih rendah[1]Berdasarkan APBD Kabupaten Majalengka tahun 2023, dari total anggaran pendapatan daerah sebesar  Rp3.381.454.310.280, porsi PAD terhadap total anggaran pendapatan daerah hanya 17,23% atau sebesar  Rp582.764.657.817 dibandingkan dengan anggaran pendapatan transfer yang mencapai 82,75% atau sebesar Rp2.798.089.461.463.

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pendapatan Asli Daerah

582.764.657.817

17,23%

Pendapatan Transfer

2.798.089.461.463

82,75%

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

600.191.000

0,02%

Total

3.381.454.310.280

100,00%

 
Sedangkan rasio anggaran pendapatan dari hasil penyertaan modal daerah terhadap total PAD pun masih sangat kecil yaitu 1,6% atau  Rp9.303.000.000. PAD masih bergantung pada pajak daerah (33%) dan pendapatan lain – lain (62,27%). 

Jenis Anggaran

Nominal

%

Pajak daerah

192.515.320.500

33,03%

Retribusi daerah

18.049.318.726

3,10%

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

9.303.000.000

1,60%

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

362.897.018.591

62,27%

Total

582.764.657.817

100,00%



Foto Bersama Dengan Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka

Kondisi Eksisting Penyertaan Modal Kab. Majalengka

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah diperoleh antara lain dari bagian laba dari penyertaan modal pada BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Majalengka, jumlah penyertaan modal daerah Kab. Majalengka per 31 Desember dalam rentang 2019 – 2022 terus mengalami pertumbuhan. Saldo penyertaan modal tahun 2019 hingga 2022 masing – masing sebesar Rp62.648.548.018, Rp 65.363.538.194, Rp74.561.618.777, dan 91.156.400.203. Sehingga rata – rata pertumbuhan dalam rentang empat tahun terakhir sebesar 13,6%. 
Dari aspek kinerja keuangan, PAD yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Cirebon dari hasil penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp7.229.014.024, lalu mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 masing – masing sebesar Rp6.551.818.643 dan Rp5.944.980.467. Seiring pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, realisasi PAD dari hasil penyertaan modal meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi Rp7.409.795.269


Rasio tingkat imbal hasil atau Return on Investment (ROI) yang diperoleh oleh Pemerintah Kab. Majalengka dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah selama tahun 2019 hingga 2022 berada pada rentang 8% - 11,5% atau rata-rata 9,4%.

Penyertaan modal Kab. Majalengka ditempatkan pada perusahaan milik daerah yang bergerak di 3 bidang yaitu Lembaga keuangan (47%) , bidang Air Minum (48%), dan Aneka Usaha (5%).

Penyertaan Modal Kab. Majalengka ditempatkan pada 5 perusahaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Peyertaan Modala Berdasarkan Perusahaan tahun 2022

No

Nama Perusahaan

Jumlah Modal Penyertaan

Deviden untuk Daerah

Tingkat Imbal Hasil

1

PT Sindangkasih Multi Usaha[1]

4.507.580.491

263.873.451

5,9%

2

PDAM Tirta Bhakti Raharja

43.828.876.221

1.100.480.795

2,5%

3

Perumda BPR Majalengka

22.192.577.326

1.683.050.279

7,6%

4

PT BPR Majalengka Jabar

1.761.700.000

116.246.584

6,6%

5

PT Bank Jabar Banten

18.865.666.165

4.246.144.160

22,5%

Total

91.156.400.203

7.409.795.269

8,1%

Sumber: Data sekunder diolah (2023)


Posisi Strategis Kab. Majalengka

Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kawasan potensial yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat saat ini.  Majalengka termasuk kedalam pengembangan kawasan metropolitan aerocity juga termasuk kedalam wilayah potensial Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).  Selain itu, saat ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka juga termasuk kedalam rencana  pengembangan  kawasan  strategis REBANA  atau  yang  lebih  dikenal  sebagai  ‘Segitiga  Rebana’.  Rebana memiliki akronim Cirebon, Patimban, Majalengka (Pemprov. Jawa Barat, 2018). Faktor aksesibilitas menjadi faktor utama mengapa nantinya Kabupaten Majalengka dapat menjadi kawasan industrial yang memiliki potensi mendatangkan berbagai investor dari luar  negeri.  Faktor ini disebabkan karena adanya perubahan tujuan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang semula merupakan bandara yang dikhususkan untuk penerbangan penumpang, diubah  menjadi melayani  penumpang  dan  kargo (Trisno,  2019).  Selain itu, rampungnya pelabuhan yang dibangun di Patimban, adanya proyek pembuatan jalan tol Cisumdawu serta didukung oleh tol Cipali membuat kawasan Majalengka memiliki tingkat aksesibilitas yang cukup tinggi. 

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan aktif sebagai lokomotif penggerak ekonomi di wilayah Kab. Majalengka. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga telah membentuk dana cadangan yang dibentuk dengan tujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Intemasional Jawa Barat dan Kawasan Industri sebesar Rp 150.000.000.000. Tujuan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Dana Cadangan ini ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.304-DPKAD/2016 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2016 tentang Penunjukan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. KLN Majalengka sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Per 31 Desember 2022, saldo jasa giro atas penempatan dana tersebut sebesar Rp 9.479.238.654, sehingga total dana cadangan untuk rencana peryertaan modal dan atau investasi pada BIJB dan Kawasan industri sebesar Rp159.479.238.654


Perda Penyertaan Modal Daerah Kab. Majalengka

Mengenai penyertaan modal daerah didelegasikan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut dimana pendelegasiannya berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah”

Pemerintah Kabupaten Majalengka setidaknya memiliki 15 Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah tertentu, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang menjadi pedoman umum pelaksanaan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kabupaten Majalengka.




Tim LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon


[1] Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH . 

[1] PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) merupakan perusahaan hasil penggabungan PD Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha berdasarkan Perda Kab. Majalengka Nomor 12 Tahun 2021


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI