Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

GUSTANI.ID - Tanggal 26 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop Akuntansi Syariah untuk Koperasi: Implementasi PERMENKOP-UKM No. 2 Tahun 2024 di Hotel Candi Indah Kota Semarang. Agenda ini diselenggarakan oleh PBMT Institute dan dihadiri oleh KSPPS/USPPS di wilayah Jawa Tengah. 

Materi yang saya sampaikan terkait dampak perubahan kebijakan akuntansi Koperasi dari SAK ETAP ke SAK EP yang akan berlaku efektif tahun 2025. Penerapan SAK EP telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator KSPPS/USPPS berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Perubahan signifkan ada pada dua aspek, yaitu aspek penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi transaksi signifkan. 





Kebutuhan Narasumber atau Pendampingan Implementasi Kebijakan Akuntansi Koperasi berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 dalam menghubungi saya DIKONTAK



Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

GUSTANI.ID - Awal tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan terbaru berupa Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggantikan peraturan tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Tahun 2015. Keluarnya peraturan terbaru tentang kebijakan akuntansi koperasi dilatarbelakangi karena dicabutnya SAK ETAP dan berlakunya SAK Entitas Privat sebagai pengganti.

Salah satu pengaturan dalam peraturan tersebut adalah terkait penyajian laporan keuangan Koperasi Syariah yang mengacu pada ketentuan SAK Syariah. Komponen laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari 8 (delapan) jenis, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan atas Laporan Keuangan
Materialitas penyajian laporan keuangan Koperasi diatur 5% dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri;

Berikut ini adalah format laporan keuangan untuk KSPPS/USPPS yang diatur dalam Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024. Format ini sebagai acuan minimum, dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kompleksitas transaksi masing - masing Koperasi.

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas Koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut Neraca). Komponen Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS terdiri dari 4 unsur yaitu:
  1. ASET yaitu Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi.
  2. LIABILITAS yaitu Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesainnya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik 
  3. DANA SYIRKAH TEMPORER yaitu Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain Dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dan tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
  4. EKUITAS yaitu Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas, dan/atau dana syirkah temporer.
Ketentuan penyajian Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut:
  • Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
  • Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka Panjang;
  • Dana syirkah temporer disajikan diantara liabilitas dan ekuitas.



2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Laporan Perhitungan Hasil Usaha adalah Laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode, termasuk dari objek dari penghasilan komprehensif lain. Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (Laba Rugi) dan penghasilan komprehensif lain.




3. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas suatu entitas yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset neto atau kekayaan selama periode pelaporan. Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha Informasi yang disajikan adalah setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.



4. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas Koperasi untuk suatu periode, menunjukan secara terpisah perubahan selama periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna untuk menilai kemampuan Koperasi dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut. 

Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi menggunakan metode langsung, arus kas investasi dan arus kas pendanaan.



5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada Anggota dan Koperasi lain yang menggunakan dasar kas. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil menyajikan pendapatan usaha mudharib yang diakui dan diterima pada tahun berjalan.



6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat meliputi sumber dana, penyaluran dana selama satu periode, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat menyajikan sumber zakat dari internal dan eksternal dan penyaluran zakat kepada amil.




7. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Dana kebajikan terdiri dari:
  1. Infak
  2. Sedekah
  3. Pengembalian dana kebajikan produktif
  4. Denda
  5. Bunga bank



8. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Informasi yang disajikan :
  1. Menyajikan Informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansispesifik yang digunakan
  2. Mengungkapkan Informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan
  3. Memberikan Informasi yang tidak disajikan disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
Urutan penyajian CALK yaitu:
  1. Informasi umum Koperasi
  2. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat.
  3. Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
  4. Informasi pendukung pos-pos Laporan Keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan dan urutan penyajian komponen Laporan Keuangan
  5. Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya dan nonkeuangan

Semoga bermanfaat !

Bagi Koperasi yang membutuhkan jasa pendampingan implementasi SAK Entitas Privat dan SAK Syariah pada Koperasi dapat menghubungi saya DIKONTAK



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

GUSTANI.ID - Tanggal 7 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop dan Pelatihan Internal BPRS Dinar tentang Fraud Dtection System (FDS) yang diadakan di Holten Golden Palace Mataram, NTB. Saya hadir bersama tim dari PT Citra Guna Bersama Consulting. 



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Definisi Fraud

Berikut ini definisi fraud dari berbagai sumber:

  1. Tindakan sengaja memberikan gambaran yang salah tentang hal yang benar atau menyembunyikan hal yang benar, untuk mempengaruhi orang lain agar bertindak menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain - Black’s Law Dictionary 8th Edition
  2. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu di dalam maupun di luar organisasi atas dasar kesengajaan dengan tujuan untuk menguntungkan individu/organisasi dan mengakibatkan adanya kerugian - Institute of Internal Auditor (IIA)
  3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu manipulasi atau memberikan laporan keliru terhadap pihak lain) yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain - Association of Certified Fraud Examination (ACFE)
  4. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung - POJK Nomor39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Faktor Terjadinya Fraud

Berdasarkan teori The Fraud Diamond Theory, fraud dapat terjadi karena 4 faktor berikut ini:

  1. PRESSURE - Tuntutan akan pemenuhan kebutuhan yang mendesak dapat menjadikan seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan fraud. Dapat timbul karena tuntutan gaya hidup yang berujung kepada keserakahan sehingga melakukan kejahatan.
  2. OPPORTUNITY - Kesempatan merupakan suatu keadaan yang bisa datang kapan saja dan peluangnya bergantung pada tingkat kedudukan seseorang. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar peluang melakukan fraud. Kesempatan dapat timbul karena terdapat kelemahan pengendalian internal atau pencegahan atau pendeteksian kecurangan.
  3. CAPABILITY - Kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan kecurangan
  4. RATIONALIZATION Kondisi pelaku untuk mencari pembenaran atas tindakannya

Klasifikasi Fraud

Fraud dikalsifikasikan menjadi 3 jenis:
  1. Korupsi (Corruption) - Tindakan menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi bisnis melalui pelanggaran terhadap aturan untuk memperoleh manfaat pribadi baik secara langsung atau tidak langsung. Bentuk tindakan korupsi terdiri atas 4 (empat) bentuk kegiatan yaitu benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan.
  2. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation) - Pencurian atau penyalahgunaan sumber daya organisasi. Penyalahgunaan aset dapat berupa aset finansial atau berbentuk aset inventaris atau aset lainnya. Penyalahgunaan aset inventory atau aset lainnya dapat berbentuk penyalahgunaan atau pencurian. Penyalahgunaan aset finansial terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu pencurian uang tunai, kecurangan tanda terima uang, dan kecurangan pencairan.
  3. Penipuan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) - Tindakan yang disengaja untuk mengubah informasi material dalam laporan keuangan organisasi seperti understateatau overstate

Fraud Detection System (FDS)

Fraud Detection System (FDS) adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau penipuan dalam transaksi finansial. Dalam konteks Core Banking System (CBS), FDS dapat dianggap sebagai komponen penting untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.

Dalam arsitektur CBS, FDS biasanya ditempatkan di layer middleware atau application layer. Berikut adalah ilustrasi posisi FDS dalam arsitektur CBS:
  1. Presentation Layer: Antarmuka pengguna (misalnya, teller, ATM, internet banking).
  2. Application Layer (Middleware): Tempat FDS biasanya berada, bersama dengan layanan lain seperti pengolahan transaksi, aturan bisnis, dan layanan API. FDS di sini akan berkomunikasi dengan komponen lain dalam CBS untuk mendapatkan data transaksi dan memberikan analisis penipuan.
  3. Data Layer: Penyimpanan data transaksi, pelanggan, dan log aktivitas. FDS akan mengakses data ini untuk melakukan analisis dan deteksi penipuan.

Indikator Anomali Potensial dalam Data Transaksi MOBILE BANKING SYSTEM

  1. Transaksi Jumlah Besar: Transaksi dengan nominal besar dalam waktu singkat bisa dianggap mencurigakan.
  2. Lokasi yang Berubah Cepat: Perpindahan lokasi yang signifikan dalam kurun waktu singkat antara transaksi dapat menjadi indikasi anomali.
  3. Device yang Berbeda: Jika seorang nasabah menggunakan perangkat yang tidak biasa, hal ini bisa menjadi tanda aktivitas yang mencurigakan.
  4. Transaksi Gagal: Transaksi yang sering gagal bisa menjadi tanda adanya anomali atau masalah teknis yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Semoga bermanfaat !

Diskusi lebih lanjut terkait pengembangan Fraud Detection System (FDS) pada sektor perbankan dalam mengubungi saya di KONTAK




Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

GUSTANI.ID - Bertempat di Hotel Burza Yogyakarta pada tanggal 7 - 8 Juni 2024 lalu saya berkesempatan memberikan pelatihan kepada Koperasi Syariah atau BMT di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Materi pelatihannya membahas tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Paska Penetapan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024.

Isu perubahan kebijakan akuntansi Koperasi, termasuk Koperasi Syariah sedang hangat - hangat nya seiring dengan akan berlakunya SAK Entitas Privat pada 1 Januari 2025 nanti, serta pencabutan SAK ETAP yang saat ini menjadi acuan kebijakan akuntansi Koperasi. Penetapan Permenkop-UKM No. 2Thaun 2024 semakin menegaskan berlakunya SAK Entitas Privat bagi Koperasi. Agenda ini diselenggarkaan oleh ASIS Management.

Manajemen Koperasi dituntut untuk segera menyiapkan permberlakuan tersebut, termasuk mengkaji dampaknya terhadap kinerja keuangan. Isu signifikan dari penerapan SAK Entitas Privat bagi koperasi adalah terkait pengakuan pendapatan pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode efektif dan estimasi kerugian penurunan nilai pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode incurred loss. Perubahan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Koperasi.

Diskusi dan kebutuhan konsultansi penerapan kebijakan akuntansi Koperasi dan Koperasi Syariah berdasarkan SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya di 082357909050.





Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

GUSTANI.ID - Setelah memberikan materi akuntansi syariah pada agenda PPL Internal KAP Heliantono dan Rekap, saya melanjutkan perjalanan ke Bogor untuk memberikan Workshop Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024. Workshop dilakukan 2 hari tanggal 20 - 21 Juni 2024 bertempat di Kantor KSPPS BMT BAIK. Di ikuti oleh 20 peserta dari KSPPS/USPPS di wilayah Bogor, termasuk 1 BPRS. 

Workshop ini diselenggarakan oleh Puskopsyah Bogor bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat. Materi yang dibahas fokus pada Penyajian Laporan Keuangan untuk KSPPS/USPPS, Pengakuan pendapatan murabahah secara Efektif, dan Penyisihan pembiayaan dengan metode incurred loss yang disertai dengan simulasi langsung oleh Peserta.

Kebutuhan Workshop / Pelatihan atau Inhouse Training Penerapan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024 dapat menghubungi saya di 082357909050.







Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah: PPL Internal KAP Heliantono dan Rekan

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah: PPL Internal KAP Heliantono dan Rekan

GUSTANI.ID - Paska hari raya Idul Adha 1445 H, tepatnya hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saya berkesempatan memberikan materi dalam agenda Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) untuk auditor KAP Heliantono dan Rekan. Pelaksanaan PPL dilakukan secara Hybrid Offline dan Online untuk seluruh auditor KAP Heliantono dan Rekan. Materi yang saya bawakan tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah berdasarkan SAK Syariah. 



Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah

Salah satu perbedaan mendasar akuntansi syariah dengan akuntansi pada umum nya adalah terkait penyajian laporan keuangan. Entitas syariah menyajikan laporan keuangan mengacu pada SAK Syariah yaitu PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Laporan keuangan yang lengkap entitas syariah berdasarkan PSAK 401 adalah sebagai berikut:

A. Laporan Keuangan Bank Syariah terdiri dari 8 komponen:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
B. Laporan Keuangan Asuransi Syariah terdiri dari 8 komponen:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru'
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
C. Laporan Keuangan Entitas Amil terdiri dari 4 Komponen:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktitvas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
D. Laporan Keuangan Entitas Wakaf terdiri dari 5 Komponen:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Rincian Aset Wakaf
  3. Laporan Aktivitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Semoga bermanfaat

DISKUSI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI 082357909050
Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PERMENKOP No. 2 Tahun 2024

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PERMENKOP No. 2 Tahun 2024

GUSTANI.ID - Tanggal 10 Januari 2024 Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Permen ini sekaligus mencabut 3 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya yang mengatur Pedoman Akuntansi Koperasi yaitu:

  • PermenKop UKM No. 12 Tahun 2015 ttg Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
  • PermenKop UKM No. 13 Tahun 2015 ttg Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • PermenKop UKM No. 14 Tahun 2015 ttg Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Latar belakang penetapan Permen ini adalah terkait akan berlakunya Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP) pada 1 Januari 2025 dan sekaligus akan mencabut Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang selama ini menjadi dasar penyusunan laporan keuangan Koperasi. Kebijakan akuntansi koperasi pada PERMENKOP No. 2 Tahun 2024 mengacu pada kebijakan akuntansi SAK Entitas Privat yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025, termasuk juga mengacu pada SAK Syariah untuk KSPPS/USPPS.

Perubahan signifikan kebijakan akuntansi koperasi dalam PERMENKOP No. 2 Tahun 2024 diantaranya terkait kebijakan akuntansi pinjaman atau pembiayaan yang diberikan:
  1. Pengakuan pendapatan secara akrual
  2. Pengakuan pendapatan menggunakan metode efektif
  3. Penyisihan pinjaman/pembiayaan tidak tertagih menggunakan metode incurred loss

PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, sebagai  berikut:
  • Bab I Ketentuan Umum;
  • Bab II Akuntansi Koperasi;
  • Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
  • Bab IV Audit Laporan Keuangan;
  • Bab V Ketentuan Lain-Lain;
  • Bab VI Sanksi Administratif; dan
  • Bab VII Ketentuan Penutup.

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Terbaru

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Gerakan Koperasi terhadap penerapan kebijakan akuntansi koperasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, saya mengadakan pelatihan akuntansi koperasi yang secara mendalam membahas akuntansi koperasi berdasarkan kebijakan terbaru tersebut. 

Materi Pelatihan meliputi:
  1. Kerangka Konseptual Akuntansi Koperasi
  2. Penyajian Laporan Keuangan Koperasi
  3. Akuntansi Aset Koperasi
  4. Akuntansi Liabilitas Koperasi
  5. Akuntansi Dana Syirkah Temporer Koperasi
  6. Akuntansi Ekuitas Koperasi
  7. Akuntansi Pendapatan dan Beban Koperasi
Sasaran dari pelatihan ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

KERJASAMA

Format pelatihan dapat dilakukan dengan beberapa skema berikut ini :
  1. Kerjasama Pelatihan dengan Koperasi Sekunder atau Dinas Koperasi Provinsi atau Kota/Kabupaten
  2. In House Trining, dimana penyelenggaranya hanya satu Koperasi khusus untuk pengelola koperasi tersebut.
  3. Seminar yang diselenggarakan di Kampus atau Gerakan Koperasi

AGENDA PELATIHAN



Berikut ini adalah jadwal pelatihan, workshop, training dan seminar saya dengan tema Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PERMENKOP-UKM No. 2 Tahun 2024 Mengacu pada SAK Entitas Privat dan SAK Syariah:
  1. 21 Oktober 2024: Inhouse Training Penerapan SAK EP pada Core System Koperasi - Tim TI dan Keuangan KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera - Cirebon
  2. 16 Oktober 2024: Workshop Kebijakan Akuntansi Imbalan Paska Kerja berdasarkan SAK Entitas Privat - PBMT Institute - Hotel Candi Indah Kota Semarang
  3. 09 Oktober 2024: Workshop Implementasi Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan SAK Entitas Privat dan SAK Syariah - PBMTI MPD Cilacap - Noola Hotel Cilacap
  4. 26 September 2024: Workshop Akuntansi Syariah Berdasarkan SAK EP kerjasama PBMT Institute - Hotel Candi Indah - Kota Semarang.
  5. 7 Agustus 2024: Workshop Akuntansi Syariah Implementasi Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 Kerjasama PBMT Institute - Online.
  6. 24 Juli 2024 : Inhouse Training Online Akuntansi Koperasi untuk BMT Surya Abadi Riyanto Lampung kerjasama dengan PBMT Institute - Online.
  7. 1 Juli 2024: Online Training Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPSS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 kerjasama dengan ASIS Management - Online
  8. 24 Juni 2024: Inhouse Training Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPSS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera - Cirebon
  9. 20 - 21 Juni 2024: Pelatihan Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di Bogor kerjasama dengan PUSKOPSYAH BOGOR - Bogor.
  10. 6 - 7 Juni 2024: Pelatihan Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di Jogyakarta, bekerjasama dengan ASIS Managemen - Jogyakarta.
  11. 21 - 22 Mei 2024: Workshop Penerapan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024, di kantor Gakopsyah Jawa Barat bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat - Kota Bandung
  12. 24 April 2024: Webinar Kebijakan Akuntansi Koperasi Terbaru, bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat - Online

UNTUK KERJASAMA PELATIHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI BERDASARKAN SAK ENTITAS PRIVAT, SAK SYARIAH DAN PERMENKOPUKM NO. 2 TAHUN 2024 DAPAT MENGHUBUNGI SAYA 
082357909050


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI