Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

GUSTANI.ID - Bertempat di Hotel Burza Yogyakarta pada tanggal 7 - 8 Juni 2024 lalu saya berkesempatan memberikan pelatihan kepada Koperasi Syariah atau BMT di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Materi pelatihannya membahas tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Paska Penetapan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024.

Isu perubahan kebijakan akuntansi Koperasi, termasuk Koperasi Syariah sedang hangat - hangat nya seiring dengan akan berlakunya SAK Entitas Privat pada 1 Januari 2025 nanti, serta pencabutan SAK ETAP yang saat ini menjadi acuan kebijakan akuntansi Koperasi. Penetapan Permenkop-UKM No. 2Thaun 2024 semakin menegaskan berlakunya SAK Entitas Privat bagi Koperasi. Agenda ini diselenggarkaan oleh ASIS Management.

Manajemen Koperasi dituntut untuk segera menyiapkan permberlakuan tersebut, termasuk mengkaji dampaknya terhadap kinerja keuangan. Isu signifikan dari penerapan SAK Entitas Privat bagi koperasi adalah terkait pengakuan pendapatan pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode efektif dan estimasi kerugian penurunan nilai pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode incurred loss. Perubahan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Koperasi.

Diskusi dan kebutuhan konsultansi penerapan kebijakan akuntansi Koperasi dan Koperasi Syariah berdasarkan SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya di 082357909050.





Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

GUSTANI.ID - Setelah memberikan materi akuntansi syariah pada agenda PPL Internal KAP Heliantono dan Rekap, saya melanjutkan perjalanan ke Bogor untuk memberikan Workshop Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024. Workshop dilakukan 2 hari tanggal 20 - 21 Juni 2024 bertempat di Kantor KSPPS BMT BAIK. Di ikuti oleh 20 peserta dari KSPPS/USPPS di wilayah Bogor, termasuk 1 BPRS. 

Workshop ini diselenggarakan oleh Puskopsyah Bogor bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat. Materi yang dibahas fokus pada Penyajian Laporan Keuangan untuk KSPPS/USPPS, Pengakuan pendapatan murabahah secara Efektif, dan Penyisihan pembiayaan dengan metode incurred loss yang disertai dengan simulasi langsung oleh Peserta.

Kebutuhan Workshop / Pelatihan atau Inhouse Training Penerapan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024 dapat menghubungi saya di 082357909050.







Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah: PPL Internal KAP Heliantono dan Rekan

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah: PPL Internal KAP Heliantono dan Rekan

GUSTANI.ID - Paska hari raya Idul Adha 1445 H, tepatnya hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saya berkesempatan memberikan materi dalam agenda Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) untuk auditor KAP Heliantono dan Rekan. Pelaksanaan PPL dilakukan secara Hybrid Offline dan Online untuk seluruh auditor KAP Heliantono dan Rekan. Materi yang saya bawakan tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah berdasarkan SAK Syariah. 



Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah

Salah satu perbedaan mendasar akuntansi syariah dengan akuntansi pada umum nya adalah terkait penyajian laporan keuangan. Entitas syariah menyajikan laporan keuangan mengacu pada SAK Syariah yaitu PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Laporan keuangan yang lengkap entitas syariah berdasarkan PSAK 401 adalah sebagai berikut:

A. Laporan Keuangan Bank Syariah terdiri dari 8 komponen:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
B. Laporan Keuangan Asuransi Syariah terdiri dari 8 komponen:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru'
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
C. Laporan Keuangan Entitas Amil terdiri dari 4 Komponen:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktitvas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
D. Laporan Keuangan Entitas Wakaf terdiri dari 5 Komponen:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Rincian Aset Wakaf
  3. Laporan Aktivitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Semoga bermanfaat

DISKUSI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI 082357909050
Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PERMENKOP No. 2 Tahun 2024

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PERMENKOP No. 2 Tahun 2024

GUSTANI.ID - Tanggal 10 Januari 2024 Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Permen ini sekaligus mencabut 3 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya yang mengatur Pedoman Akuntansi Koperasi yaitu:

  • PermenKop UKM No. 12 Tahun 2015 ttg Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
  • PermenKop UKM No. 13 Tahun 2015 ttg Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • PermenKop UKM No. 14 Tahun 2015 ttg Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Latar belakang penetapan Permen ini adalah terkait akan berlakunya Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP) pada 1 Januari 2025 dan sekaligus akan mencabut Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang selama ini menjadi dasar penyusunan laporan keuangan Koperasi. Kebijakan akuntansi koperasi pada PERMENKOP No. 2 Tahun 2024 mengacu pada kebijakan akuntansi SAK Entitas Privat yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.

Perubahan signifikan kebijakan akuntansi koperasi dalam PERMENKOP No. 2 Tahun 2024 diantaranya terkait kebijakan akuntansi pinjaman atau pembiayaan yang diberikan:
  1. Pengakuan pendapatan secara akrual
  2. Pengakuan pendapatan menggunakan metode efektif
  3. Penyisihan pinjaman/pembiayaan tidak tertagih menggunakan metode incurred loss

PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, sebagai  berikut:
  • Bab I Ketentuan Umum;
  • Bab II Akuntansi Koperasi;
  • Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
  • Bab IV Audit Laporan Keuangan;
  • Bab V Ketentuan Lain-Lain;
  • Bab VI Sanksi Administratif; dan
  • Bab VII Ketentuan Penutup.

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Terbaru

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Gerakan Koperasi terhadap penerapan kebijakan akuntansi koperasi terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, saya mengadakan pelatihan akuntansi koperasi yang secara mendalam membahas akuntansi koperasi berdasarkan kebijakan terbaru tersebut. 

Materi Pelatihan meliputi:
  1. Kerangka Konseptual Akuntansi Koperasi
  2. Penyajian Laporan Keuangan Koperasi
  3. Akuntansi Aset Koperasi
  4. Akuntansi Liabilitas Koperasi
  5. Akuntansi Dana Syirkah Temporer Koperasi
  6. Akuntansi Ekuitas Koperasi
  7. Akuntansi Pendapatan dan Beban Koperasi
Sasaran dari pelatihan ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

KERJASAMA

Format pelatihan dapat dilakukan dengan beberapa skema berikut ini :
  1. Kerjasama Pelatihan dengan Koperasi Sekunder atau Dinas Koperasi Provinsi atau Kota/Kabupaten
  2. In House Trining, dimana penyelenggaranya hanya satu Koperasi khusus untuk pengelola koperasi tersebut.
  3. Seminar yang diselenggarakan di Kampus atau Gerakan Koperasi

AGENDA PELATIHAN




  1. 24 April 2024: Webinar Kebijakan Akuntansi Koperasi Terbaru, bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat
  2. 21 - 22 Mei 2024: Workshop Penerapan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024, di kantor Gakopsyah Jawa Barat bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat
  3. 6 - 7 Juni 2024: Pelatihan Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di Jogyakarta, bekerjasama dengan ASIS Managemen.
  4. 20 - 21 Juni 2024: Pelatihan Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di Bogor kerjasama dengan PUSKOPSYAH BOGOR.
  5. 24 Juni 2024: Inhouse Training Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPSS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 di KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera, Cirebon
  6. 1 Juli 2024: Online Training Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPSS Berdasarkan PermenkopUKM No. 2 Tahun 2024 kerjasama dengan ASIS Management. 
  7. 24 Juli 2024 : Inhouse Training Online Akuntansi Koperasi untuk BMT Surya Abadi Riyanto Lampung kerjasama dengan PBMT Institute
  8. 7 Agustus 2024: Workshop Akuntansi Syariah Implementasi Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 Kerjasama PBMT Institute


UNTUK KERJASAMA PELATIHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI BERDASARKAN SAK ENTITAS PRIVAT, SAK SYARIAH DAN PERMENKOPUKM NO. 2 TAHUN 2024 DAPAT MENGHUBUNGI SAYA 
082357909050


Sunnah I'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Sunnah I'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan


GUSTANI.ID - Secara bahasa I'tikaf adalah menahan, sedangkan secara istilah adalah menetap dan berdiam diri di Mesjid dengan tujuan mendekat diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat bahwa i'tikaf di syariatkan oleh agama Islam. Pada setiap bulan Ramadhan, Rasulullah SAW melakukan i'tikaf selama sepuluh hari, dan pada tahun menjelang wafat, beliau melakukan i'tikaf hingga dua puluh hari.

عن ابن عمر رضى الله عنهما قال: كان رسول الله يعتكف العشرالاواخرمن رمضان 

Ibnu Umar ra berkata: "Rasulullah SAW selalu beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan" (Muttafaqun 'alaih).

Kita diperintahkan melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, untuk menjernihkan hati, menyibukkan diri secara utuh untuk ketaatan, meniru perilaku para malaikat, dan sebagai upaya mendapatkan lailatul qard.

Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW selalu melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sampai beliau dipanggil oleh Allah SWT (wafat). Setelah beliau wafat, istri - istri nya meneruskan kebiasaan I'tikaf. (Mutafaqun alaih).

Abu Hurairah ra. berkata: "Setiap bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan i'tikaf sepuluh hari. Pada tahun beliau wafat, beliau melakukan i'tikaf 20 hari". (HR Bukhori).

Pada mulanya, beliau melakukan i'tikaf sepuluh hari pertengahan untuk mencari Lailatul qadar. Kemudian setelah mengetahui bahwa lailatul qadar berada di sepuluh hari terakhir, beliau melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir. Beliau juga melipatgandakan tadarus Al - Quran bersama jibril untuk memperbanyak ketaatan setelah diberitahu bahwa ajal beliau sudah dekat.

Semoga bermanfaat !

Cirebon, 21 Ramadhan 1445 H/ 1 April 2024 M


Referensi: Syarah dan Terjemah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi

Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya

Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya


GUSTANI.ID - Berdasarkan SA 315, Tujuan auditor adalah untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal entitas, oleh karena itu menyediakan suatu basisuntuk mendesain dan mengimplementasikan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai.

Sehingga risiko dalam konteks audit tidak dapat dipisahkan, karena sejatinya tujuan audit adalah bagaimana menekan risiko pada level yang dapat diterima atau ditoleransi (acceptably low level). Makanya muncul pendekatan audit berbasis risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dalam RBA, proses penilaian risiko (risk assessment) dilakukan pada tahap perencanaan.

Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyatakan opini yang tidak tepat ketika laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material. Riko audit terdiri dari Inherent Risk, Control Risk, dan Detection Risk.

Inherent Risk (IR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji sebelum memperhitungkan efektivitas pengendalian intern. IR terletak pada entitas.

Faktor yang mempengaruhi Inherent Risk (Risiko Bawaan):

  • Nature dari bisnis klien;
  • Hasil audit tahun lalu;
  • Penugasan tahun pertama atau berulang;
  • Pihak berelasi;
  • Transaksi tidak rutin;
  • Jumlah populasi;

Hal yang harus dipertimbangkan dalam menilai Inherent Risk adalah sebagai berikut:
  • Understanding The Business (UTB) merupakan bagian dari Understanding The Entity (UTE);
  • Bentuk hukum klien (PT,CV,Firma,Partnership,dll);
  • Struktur organisasi/Grup klien;
  • Struktur kepemilikan klien (Tbk, Private, Government/BUMN);
  • Bidang industri klien;
  • Nature bisnis klien;
  • Peraturan perundangan yang berlaku di negara tempat klien;
  • Pemahaman siklus bisnis utama klien;
  • Karakteristik keuangan klien;
  • Transaksi dengan pihak-pihak berelasi klien; Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi klien;

Control Risk (CR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. CR juga pada level entitas. 

Faktor yang mempengaruhi Control Risk:

  • Komitmen dan integ (Risiko Pengendalian):
  • Desain dari Internal Control Perusahaanritas dari manajemen;
  • Rentang kendali rantai komando;
  • Sejarah fraud yang pernah terjadi (jika ada);
  • Hasil temuan Divisi Internal Audit (Jika ada)

Auditor hanya diwajibkan untuk memperoleh suatu  pemahaman atas pengendalian intern yang relevan dengan audit (Control Activity Relevant to Audit – CARA) (SA 315 Par 12). Proses pemehaman atas pengendalian intern dapat dilakukan dengan 3 pendekatan:

  1. System Notes adalah pendokumentasian secara narasi proses/sistem bisnis Perusahaan atas suatu siklus transaksi tertentu;
  2. Walkthrough adalah penelusuran sistem/proses Perusahaan untuk memastikan bahwa pengendalian yang tercatata benar-benar dilakukan;
  3. Test of Control (Pengujian Pengendalian) adalah sebuah pengujian audit untuk memastikan bahwa seluruh control / pengendalian yang relevan dengan audit telah diimplementasikan dengan baik dan dapat diandalkan.

Sebelum membuat system notes , walkthrough dan test of control, auditor perlu terlebih dahulu menentukan siklus transaksi signifikan yang terdapat pada klien yang di audit. Siklus-siklus transaksi penting dan umum yang dimiliki oleh setiap Perusahaan diantaranya:
  • Siklus Penerimaan Uang / Siklus Penjualan / Siklus Pendapatan;
  • Siklus Pengeluaran uang / Siklus Pembelian / Siklus COGS;
  • Siklus Penggajian;
  • Siklus Penutupan Pelaporan Laporan Keuangan (Financial Report Closing Process).
Siklus-siklus penting lainnya dapat berbeda berdasarkan jenis industry perusahaan, contoh:
  • Siklus Treasury (khusus bagi Perusahaan yang mempunyai divisi Treasury, untuk perusahaan kecil, biasanya siklus ini telah tergabung kedalam siklus penerimaan uang/pengeluaran uang;
  • Siklus Pembiayaan
Detection Risk (DR) merupakan risiko bahwa bukti audit yang dikumpulkan gagal menemukan salah saji yang melampaui batas yang dapat ditolerir. Pada risiko ini auditor merespon atas inherent risk dan control risk yang telah diindentifikasi dengan prosedur - prosedur audit yang ditetapkan. 

Semoga bermanfaat !

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah


GUSTANI.ID - Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk bersua kembali dengan bulan Ramadhan tahun ini, semoga Ibadah yang kita lakukan bernilai pahala di sisi Allah SWt, sehingga kita keluar dari bulan Ramadhan dalam kondisi terampuni dosa - dosa kita. 

Memasuki hari - hari terakhir di bulan Ramdahan, salah satu tradisi kita di Indonesia adalah MUDIK. Ya mudik atau pulang ke kampung halaman adalah istilah untuk perantau yang akan balik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemudik menggunakan berbagai moda transportasi untuk bisa sampai ke kampung halaman, mulai dari pesawat, kerata api, mobil, dan motor. 

Nah, agar perjalanan mudik kita diberikan kelancaran, ada baiknya bagi teman - teman yang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini mempersiapakan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dalam hal adab - adab bepergian sesuai tuntunan sunnah baginda nabi Muhammad SAW. Berikut ini akan dibahas sunnah - sunnah bebergian, panduan mudik agar berlimpah keberkahan.

Dalam Kitab Riyadus Shalihin karya Imam An Nawawi mengulas secara khusus Kitab Adab Bepergian, yang memuat hadist - hadist tentang bepergian sebagai tuntunan bagi kita saat bepergian, termasuk dalam konteks mudik.

1. Bepergian di Hari Kamis

Anjuran untuk bepergian di hari kamis, dari Ka'ab bin Malik r.a, bahwasanya Nabi SAW keluar pada waktu perang Tabuk pada hari Kamis, dan beliau suka keluar bepergian pada hari Kamis." (HR. Muttafaq'alaih)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan: "Jarang sekali Rasulullah SAW keluar bepergian kecuali pada hari Kamis."

2. Berangkat di Pagi Hari

Anjuran untuk memulai aktivitas, termasuk bepergian di pagi hari. Hal ini untuk juga termasuk mengantisipasi risiko - risiko dalam perjalanan di malam hari, terlebih jika menggunakan kendaraan roda dua. 

Dari Shakr bin Wada'ah al-Ghamidi as-Shahabi r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Ya Allah berkahilah umatku pada waktu pagi mereka!" Beliau jika mengirim pasukan atau bala tentara selalu mengirimnya di pagi hari. Sakhr adalah seorang pedagang, dia juga selalu memberangkatkan barang dagangannya di pagi hari hingga ia kaya dan banyak hartanya. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata, "Hadits hasan)

3. Jangan Bepergian Sendirian

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk mencari teman jika bepergian, hal dilakukan agar terhidnar dari berbagai macam bahaya, baik dari sisi agama maupun dunia, seperti tidak dapat melaksanakan shalat berjamaah, risau dalam kesendirian, dan bahaya lainnya.

Dari Ibnu 'Umar ra : Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian." (HR. Bukhari).

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang pergi sendirian adalah (seperti) setan, dua orang yang pergi sendirian adalah (seperti) dua setan, dan tiga orang yang bepergian adalah rombongan." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai dengan sanad-sanad shahih. Tirmidzi berkata: Hadits hasan)

4. Menunjuk Salah Seorang Sebagai Pemimpin dalam Perjalanan

Bagian dari manajemen bepergian secara rombongan adalah disunnahkannya untuk menunjuk salah seorang sebagai pemimpin atau koordinator untuk ditaati selama dalam perjalanan.

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila ada tiga orang yag keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpinl" (HR' Abu Daud dengan sanad hasan).

5. Istirahat yang Cukup

Jika perjalanan yang cukup panjang, dianjurkan untuk meluangkan waktu untuk istirahat untuk menghindari risiko dalam perjalanan seperti mengantuk. 

Dari Abu Qatadah ra, dia berkata, "Jika Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malamnya, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum Subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya." (HR.Muslim)

6. Lakukan Perawatan Kendaraan

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, "Rasulullah SAW, bersabda: "Apabila kalian melalui padang rumput yang subur maka berilah hak unta (merumput) dari rerumputan di bumi, dan bila kamu berjalan di musim kemarau maka percepatlah perjalananmu (agar cepat sampai tujuan), dan bersegeralah sebelum habis sunsumnya. Dan bila kamu istirahat dalam perjalanan malam hari maka jauhilah jalan raya, karena jalan raya itu tempat lewat hewan kendaraan dan binatang-binatang kamu di waktu malam." (HR. Muslim)

Makna " Berikanlah kepada onta itu haknya terhadap rerumputan" adalah pelan-pelanlah dalam berjalan agar ia tergembala di saat perjalanannya. Sumsum, maksudnya adalah percepatlah hingga kamu sampai tujuan sebelum sumsumnya (tenanganya) habis karena beratnya medan. 

Dari Sahl bin Amru -ada yang mengatakan Sahl bin Rabi bin Amru- al-Anshari yang lebih dikenal dengan Ibnu AlHanzhaliyyah -dia termasuk salah seorang peserta Baitur Ridwan, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah melewati seekor unta yang punggungnya telah menempel dengan perutnya. Kemudian beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah dalam merawat binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini, dan tunggangilah dalam keadaan layak, dan makanlah dalam keadaan layak" (HR. Abu Daud dengan sanad shahih).

Dalam konteks tunggangan masa kini, kendaraan yang kita gunakan untuk bepergian ada batasnya oleh karena itu hendaknya kita secara berkala melakukan service atau pemeriksaan dan perawatan kendaran kita. Tidak memaksakan mengendari kendaraan diluar kapasitas. 

7. Memberikan Tumpangan dan Berbagi Perbekalan

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, dia berkata, "Ketika kami dalam perjalanan (bersama-sama dengan Nabi SAW), tiba-tiba ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai kendaraannya sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, maka Rasulullah SAW, bersabda: "Siapa yang memiliki kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tempat, dan siapa yang memiliki kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Abu Sa'id berkata, 'Lalu beliau menyebutkan jenis-jenis harta yang lain sehingga kami melihat bahwa tidak ada lagi dari kami yang berhak mendapatkan kelebihan harta." (HR. Muslim)

8. Nyupir Bergantian

Jika bepergiannya rombongan dengan satu kendaraan, ada baiknya mengemudinya gantian, ternyata ini sunnah lho 😊

Dari Jabir ra, dari Rasuluilah SAW bahwa beliau hendak berperang. Lalu beliau berkata: "Wahai orang-orang Muhajirin dan Anshar. Sesungguhnya di antara saudara-saudara kalian terdapat orang-orang yang tidak memiliki harta dan keluarga, maka hendaknya salah seorang di antara kalian menggabungkan dua atau tiga orang kepadanya." Tidaklah salah seorang di antara kami memiliki tunggangan yang membawanya melainkan bergantian seperti salah seorang di antara mereka bergiliran. Jabir bin Abdullah berkata, 'Aku menggabungkan dua atau tiga orang kepadaku. Aku tidak memiliki melainkan unta untuk bergiliran seperti salah seorang dari mereka bergiliran. (HR. Abu Daud).


Semoga Bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI