Komponen Laporan Keuangan BPRS

Komponen Laporan Keuangan BPRS


GUSTANI.ID - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kategori bank syariah ini adalah suatu fiur yang unik dari industri keuangan syariah Indonesia. Bank kecil yang sering merupakan bank lokal ini menawarkan produk dan pelayanan dasar termasuk tabungan dan fasilitas pembiayaan, tetapi tidak menyediakan giro dan fasilitas cek. Menurut data Statistik Perbankan Syariah (SPS) per Juli 2022 jumlah BPRS di Indonesia mencapai 166 dengan nilai aset sebesar Rp 18,2 triliun. Diperkirakan BPRS akan terus tumbuh bergeliat seiring dengan tingginya minat - minat pemerintah daerah untuk memiliki perusahaan daerah berbasis syariah.

Kegiatan Usaha BPRS

Secara bisnis proses, BPRS sama dengan bank syariah pada umumnya yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan usaha BPRS menurut UU Perbankan Syariah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan

2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:

1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;

2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;

3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;

4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan

5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;

c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan

e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.


LAPORAN KEUANGAN BPRS

Standar Penyusunan

Acuan penyusunan laporan keuangan BPRS adalah sebagai berikut:

1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa AKuntabilitas Publik (SAK ETAP)

Meski BPRS termasuk entitas dengan akuntabilitas publik yang signifikan tapi BPRS diperkenankan menggunakan SAK ETAP berdasarkan SEOJK . SAK ETAP digunakan oleh BPRS dalam menentukan kebijakan akuntansi sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Per 1 Januari 2025, BPRS harus beralih dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat.

2. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

Untuk transaksi yang tidak diatur dalam SAK ETAP, maka perlakuan akuntansi untuk transaksi syariah mengacu pada SAK Syariah, baik PSAK Syariah maupun ISAK Syariah, seperti:

  • Penyajian laporan keuangan BPRS mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 
  • Perlakuan akuntansi Pembiayaan Murabahah mengacu pada PSAK 102: Akuntansi Murabahah
  • Perlakuan akuntansi Pembiayaan Musyarakah mengacu pada PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
  • Perlakuan akuntansi Deposito mengacu pada PSAK 105: Akuntansi Mudharabah

3. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia BPRS (PAPSI BPRS) 

Pedoman teknis akuntansi untuk BPRS telah diatur dalam Surat Edaran OJK nomor 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BPRS. PAPSI BPRS memuat 18 Bagian yang memuat:

BAGIAN I PENDAHULUAN

BAGIAN II LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

BAGIAN III AKAD JUAL BELI

BAGIAN IV AKAD BAGI HASIL

BAGIAN V AKAD SEWA

BAGIAN VI AKAD PINJAMAN QARDH

BAGIAN VII KAS 

BAGIAN VIII ANTAR BANK 

BAGIAN IX ASET 

BAGIAN X KEWAJIBAN LAIN 

BAGIAN XI EKUITAS 

BAGIAN XII LAPORAN LABA RUGI

BAGIAN XIII LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 

BAGIAN XIV LAPORAN ARUS KAS 

BAGIAN XV LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL

BAGIAN XVI LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN ZAKAT

BAGIAN XVII LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN

BAGIAN XVIII CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


DOWNLOAD PAPSI BPRSI DISINI


Tujuan Laporan Keuangan BPRS

Manajemen BPRS bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPRS. Tujuan laporan keuangan disajikan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna Laporan Keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada manajemen;
  2. Meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha;
  3. Memberikan informasi kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;
  4. Memberikan informasi mengenai pemenuhan tanggung jawab manajemen terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak;
  5. Memberikan informasi tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan 
  6. Memberikan informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial, termasuk penerimaan dan penyaluran dana zakat, dan juga pengelolaan dana infak, sedekah, dan wakaf.

Komponen Laporan Keuangan BPRS

Berdasarkan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PAPSI BPRS, komponen laporan keuangan BPRS terdiri dari delapan (8) jenis, yaitu:

1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada BPRS memuat 4 unsur yaitu Aset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, dan Ekuitas.

2. Laporan Laba Rugi

Laporan Laba Rugi pada BPRS terdiri dari 3 unsur utama yaitu Pendapatan, Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil, dan Beban.

3. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukan perubahan ekuitas BPRS yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan. 

4. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas Bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil adalah laporan yang menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan BPRS yang menggunakan dasar akrual dengan pendapatan dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas

6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu

8. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan Bank. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum Bank, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pospos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.

Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.


DISKUSI/KONSULTASI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK BPRS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DISINI

Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

GUSTANI.ID - Pada tanggal 31 Mei 2022, DSAS IAI mengesahkan revisi PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah secara bersamaan. Revisi 2 PSAK ini merupakan respon atas perkembangan dinamika pengelolaan zakat di tanah air yang terus bergeliat. 

Ini juga menjadi revisi perdana PSAK 109, sejak diterbitkan pertama kali pada 6 April 2010 atau 12 tahun silam. Sedangkan bagi PSAK 101 adalah revisi dan penyesuaian yang kesekian kalinya. 

Sosialisasi PSAK 101 & 109 Revisi 2022 telah dilaksanakan oleh IAI pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Lihat Video Sosisialisasi DISINI). 

Riview PSAK 101 Revisi 2022

PSAK 101 merupakan PSAK Syariah yang paling sering dilakukan revisi dan penyesuaian karena terkait dengan PSAK lainnya. Ruang lingkup PSAK 101 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, entitas amil, dan entitas wakaf.  Revisi PSAK 101 tahun 2022 ini adalah penyesuaian atas penyajian laporan keuangan untuk entitas amil, sebgaimana yang diatur dalam Lampiran C: Laporan Keuangan Entitas Amil

Jadi pastikan ya rujukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas amil mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bukan ke PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah. 

Entitas amil yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat yang mencakup BAZNAS, LAZ dan UPZ, baik skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. 

Apa yang direvisi ?

Setidaknya ada dua poin revisi PSAK 101 tahun 2022 yaitu berkaitan dengan komponen laporan keuangan entitas amil dan unsur laporan keuangan entitas amil.

Pertama, Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil

Pada PSAK 101 versi sebelumnya, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari 5 jenis, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Sedangkan dalam PSAK 101 revisi 2022 terdapat perubahan komponen laporan keuangan entitas amil, dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan ditiadakan dan istilah Laporan Perubahan Dana dirubah menjadi Laporan Aktivitas. Sehingga komponen laporan keuangan entitas amil menjadi empat jenis yaitu:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktivitas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Alasan perubahan komponen laporan keuangan entitas amil dari sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis diantaranya adalah:
  1. Perubahan acuan penyajian laporan keuangan entitas non-laba yang sebelumnya mengacu ke PSAK 45 kini telah berubah ke ISAK 35 dan entitas amil juga perlu penyesuaian dengan peraturan terkini terkait penyajian laporan keuangan entitas non-laba. Sehingga istilah Laporan Perubahan Dana disesuaikan menjadi Laporan Aktivitas agar sama dengan istilah yang digunakan pada enitas non-laba lainya.
  2. Tidak semua entitas amil mengelola aset kelolaan, sehingga tidak perlu disajikan dalam laporan keuangan tersendiri, tapi cukup disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Kedua, Unsur Laporan Keuangan

Tidak terdapat perubahan signifikan terkait unsur laporan keuangan entitas amil dari versei sebelumnya, yang berubah hanya istilah pada unsur Laporan Posisi Keuangan, dari sebelumnya terdiri dari Aset, Liabilitas, dan Saldo Dana menjadi Aset, Liabilitas, dan Aset Neto. Istilah Saldo Dana dirubah menjadi Aset Neto. 

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil yang diatur dalam PSAK 101 revisi 2022 berlaku efektif 1 Januari 2024, namun penerapan dini diperkenankan. Entitas Amil dapat mulai melakukan penyesuaian per 1 Januari 2023. 


Riview PSAK 109 Revisi 2022

PSAK 109 pertama kali disahkan pada 2010 dan baru pada tahun 2020 lalu dilakukan Post Implementation Rivew yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia. Tahun 2021, DSAS mengeluarkan DE PSAK 109 dan kemudian baru disahkan pada tahun 2022 pada tanggal 31 Mei lalu. PSAK 109 (2022) berlaku efektif 1 Januari 2024 dengan penerapan lebih dini diperkenankan. PSAK 109 (2022) juga mencabut PSAK 109 versi 2010. 

PSAK 109 revisi 2022 terdiri dari 36 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustrasi dan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK. Ruang lingkup PSAK 109 (2022) bertujuan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh Entitas Amil. Selain entitas amil yang melaksanakan transaksi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah mengacu pada PSAK 101, bukan PSAK 109. PSAK 109 (2022) juga hanya mengatur dari sisi Amil, sebagai entitas, tidak mengatur dari sisi muzakki nya.

Apa perbedaan PSAK 109 revisi 2022 dari versi sebelumnya ?

Terdapat beberapa perbedaan pengaturan PSAK 109 revisi 2022 dibanding versi 2010, diantaranya adalah :

1. Pemisahan Definisi Infak dan Sedekah

PSAK 109 versi 2022: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah, sedangkan PSAK 109 versi 2010: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. PSAK 109 (2022) mendefinisikan infak dan sedekah pada paragraf Definisi secara terpisah, sedangkan pada PSAK 109 (2010) infak dan sedekah didefinisikan sama. 

Infak didefinisikan harta diluar zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. Sedangkan Sedekah adalah harta diluar zakat atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. 

2. Aset yang nilainya berfluktuasi

PSAK 109 (2022) mengatur aset zakat, infak, dan sedekah berupa aset keuangan non kas yang nilainya berfluktuasi secara signifikan seperti surat berharga dan emas, aset tersebut diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui pada dana zakat/infak/sedekah. Ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

3. Pengukuran Nilai Wajar

Pengukuran nilai wajar aset nonkas zakat, infak, dan sedekah mengacu pada nilai pasar wajar level 1 sebagimana yang diatur dalam PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dimana ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

4. Penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan

Menurut PSAK 109 (2022) penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan diakui pada saat dihapus tagih, sedangkan dalam PSAK 109 (2010) pengakuannya pada saat pembentukan penyisihan piutang tak tertagih.

5. Penurunan nilai

Ketentuan penurunan nilai berlaku umum pada PSAK 109 (2010), sedangkan pada PSAK 109 (2022) berlaku pada kondisi tertentu yaitu jika aset nonkeuangan hilang atau mengalami kerusakan fisik sehingga tidak layak atau tidak dapat disalurkan kepada penerima manfaat. 

6. Diskon sebagai Sedekah

Dalam kondisi tertentu entitas amil dapat menerima sedekah dalam bentuk diskon atas pembelian barang atau penerimaan jasa. PSAK 109 (2022) mengatur secara khusus dimana diskon tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana amil atau dana infak dan sedekah sesuai peruntukan dari pemberi diskon. Ketentuan ini tidak diatur dalam PSAK 109 (2010).

7. Sedekah Jasa

PSAK 109 (2022) juga secara khusus mengatur ketentuan sedekah jasa yaitu saat entitas amil memanfaatkan keahlian tertentu tanpa biaya, seperti jasa konsultan, jasa audit, dan jasa lainnya. Maka jasa tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana infak dan sedekah atau dana amil, tergantung tujuan peruntukannya. Pengukuran sedekah jasa menggunakan nilai wajar. Ketentuan ini juga tidak diatur pada PSAK 109 versi 2010.

8. Investasi Dana Zakat

Salah satu ketentuan yang diatur pada PSAK 109 (2010), tapi tidak diatur di PSAK 109 (2022) adalah terkait penggunaan dana zakat untuk investasi. Ketentuan investasi dana zakat sudah diatur dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Zakat untuk Istismar (Investasi), dalam PSAK 109 (2010) ketentuan tersebut diatur dalam paragraf karakteristik. PSAK 109 (2022) tidak mengatur secara spesifik pada paragraf utama standar, namun dijelaskan pada Dasar Kesimpulan. Alasan ketentuan investasi dana zakat tidak diatur dalam PSAK 109 (2022) karena kecil kemungkinan terpenuhinya syarat dan ketentuan investasi dana zakat oleh entitas amil. Syarat yang sulit untuk terpenuhi saat ini adalah investasi zakat dapat dilakukan jika kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.


Atas revisi PSAK 109 ini diharapkan entitas amil seperti BAZNAS dan LAZ agar segera menyesuaikan kebijakan akuntansi lembaga dengan PSAK 109 revisi 2022.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



DISKUSI SEPUTAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI.

Menjadi Tenaga Ahli untuk Evaluasi Perusahaan Penerima Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance

Menjadi Tenaga Ahli untuk Evaluasi Perusahaan Penerima Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance

GUSTANI.ID - Alhamdulillah per bulan Juni 2022 lalu, saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi Tenaga Ahli dalam proyek evaluasi perusahaan - perusahaan penerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. Pemberi kerja adalah Kementerian Investasi yang menunjuk PT SUCOFINDO sebagai konsultan. Saya mendapat kesempatan untuk evaluasi perusahaan - perusahaan di wilayah Sumatera. Fokusnya adalah mengevaluasi realisasi investasi yang telah direncanakan oleh perusahaan sesuai dengan persetujuan awal saat menerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. 

Tax Holiday

Tax Holiday dan Tax Allowance merupakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahan - perusahaan yang berkomitmen untuk menambah imvestasi baru di Indonesia. Fasilitas Tax Holiday diberikan berdasarkan PMK No. 130/PMK.010/2020 dan PerBKPM No. 7/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan
  2. Nilai investasi paling sedikit Rp. 100 miliar
  3. Diberikan kepada bidang usaha yang masuk ke dalam 18 kelompok industri pionir
  4. Jika tidak termasuk, WP dapat mengajukan fasilitas Tax Holiday dengan pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dengan skor ≥ 80
Insentif yang akan diperoleh dari fasilitas tax holiday yaitu berupa Tax Holiday atau Mini Tax Holiday yang terilustrasi pada gambar berikut ini:


Tahapan pemberian fasilitas Tax Holiday paling tidak terdiri dari 2 proses, yaitu Pertama, proses persetujuan pemberian fasilitas ditunjukan dengan penerbitan KMK persetujuan pemberian fasilitas tax holiday, pada tahap ini perusahaan merealisasikan rencana investasi baru yang disetujui sampai produksi komersial. Kedua, proses pengajuan pemanfaatan fasilitas tax holiday, dimana setelah produksi komersial perusahaan dapat mengajukan pemanfaatan fasilitas tax holiday. 

Tax Allowance

Sedangkan dasar hukum tax allowance adalah AMANAT PASAL 31A UU PAJAK PENGHASILAN dan UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dipertegas dengan PP NOMOR 78 TAHUN 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu (Tax Allowance), serta peraturan turunan lainnya :
  1. Permenperin 47 Tahun 2019 tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri 
  2. PMK 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 yang mengatur Penetapan nilai aktiva yang dapat diberikan fasilitas, Pemanfaatan fasilitas, Pengajuan permohonan dan pemberian fasilitas, Penggantian aktiva, Pencabutan fasilitas
  3. Peraturan BKPM 4/2021 yang mengatur Pelaku Usaha yang mengajukan Fasilitas Tax Allowance perlu menyampaikan komitmen rencana kerjasama pelaksanaan kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha UMK-M dan/atau pengusaha nasional di daerah. 
Ketentuan penerima Tax Allowance mencakup:
    1. Ketentuan Permohonan fasilitas Tax Allowance : 
    • Penanaman modal baru 
    • Perluasan 
    • dengan terlebih dahulu wajib pajak yang telah memiliki NIB Pengajuan permohonan dilakukan secara Sistem OSS  
      2. Perusahan termasuk kedalam 183 bidang usaha yang mencakup Sektor Pertanian
      • Sektor Kehutanan
      • Sektor Perikanan
      • Sektor ESDM
      • Sektor Industri
      • Sektor Lingkungan
      • Sektor Perhubungan
      • Sektor Pariwisata

      3. Wajib pajak dapat megajukan permohonan :

      • bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau 
      • paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
      Bentuk fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh oleh perusahaan yaitu:
      1. pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari total investasi selama 6 tahun, atau 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial
      2. PPh atas deviden dibayarkan ke wajib pajak LN sebesar 10%, atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yg berlaku
      3. depreasiasi  dan  amortisasi yang dipercepat
      4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

      Perusahaan yang dapat menerima fasilitas Tax Allowance adalah:
      1. Wajib Pajak badan dalam negeri
      2. Kriteria umum: Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau Memiliki kandungan lokal yang tinggi 
      3. Memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai lampiran I dan/atau lamp. II PP 78/2019
      4. Belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas  


      Dokumentasi Fasilitasi


      kegiatan fasilitasi yang dilakukan adalah kunjungan lapangan, FGD, dan lainnya. Saya berkesempatan untuk mengunjungi setidaknya 7 perusahaan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.


      September lalu berkunjung ke salah satu perusahaan pembangkit listrik tenaga Geotermal di kab Muara Enim dan Kab. Lahat, Sumatera Selatan


      Berpose di Bandara Internasional Minangkabau dalam rangka kunjungan lapangan ke perusahaan di kota Padang pada Agustus lalu



      Berpose di Pelabuhan Kuala Tanjung di Kab. Batu Bara, Sumatera Barat pada bulan Juli






      Ambil Course dan Exam Certificates in Sustainability for Finance (CertSF)

      Ambil Course dan Exam Certificates in Sustainability for Finance (CertSF)

      GUSTANI.IDSustainability merupakan salah satu isu hangat saat ini secara global dan merupakan permasalahan yang relevan untuk semua pihak, terlepas apapun profesi kita saat ini. Akuntan dan profesional keuangan memiliki peran penting dalam membantu organisasi beradaptasi karena mereka mengadopsi praktik berkelanjutan yang diperlukan untuk mencegah penipisan sumber daya dan memfasilitasi kesuksesan jangka panjang.

      Sustainability adalah upaya generasi masa kini memenuhi kebutuhannya, tanpa mengganggu generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan mereka kelak. Definisi dirilis oleh WCED tahun 1987:

      “Meeting the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.”


      Akuntan dan profesional keuangan memiliki peran krusial dalam mengkampanyekan serta mengimplementasikan prinsip - prinsip sustainability dalam keputusan - keputusan entitas. Oleh karena itu, akuntan harus memiliki kompetensi di bidang tersebut.

      Dalam rangka meningkatkan kompetensi di bidang Sustainablity bagi Akuntan, IAI bekerjasama dengan ACCA menyelenggarakan kursus dan ujian Certificates in Sustainability for Finance (CertSF) secara daring pada tanggal 9 Agustus - 20 September 2022 dengan 6 kali pertemuan di setiap hari Sabtu dan Minggu. 

      Melihat tema yang cukup menarik dan sangat relevan dengan bidang akuntansi dan keuangan syariah yang saya geluti, saya memutuskan untuk mengikuti program kursus dan ujian Certificates in Sustainability for Finance (CertSF). Selain mendapatkan pemaparan dari expert, peserta juga memperoleh akses materi kursus selama 6 bulan dari ACCA dan ujiannya juga dilakukan online di web ACCA. 

      Silabus kursus Certificates in Sustainability for Finance (CertSF) mencakup 6 pokok bahasan yaitu:
      1. An introduction to sustainability for finance professionals
      2. Climate risk and reporting for finance professionals
      3. The SDGs and impact for finance professionals
      4. ESG performance and metrics for finance professionals
      5. Sustainability analytics for finance professionals
      6. ISSB and Updates on Upcoming Standards
      Dasboard kursus CertfSF di web ACCA  yang sudah saya ambil



      Setelah menyelesaikan kursus, maka kita dapat mengikuti exam akhir yang terdiri dari 25 soal pilihan ganda. Untuk dapat dinyatakan lulus, harus minimal benar menjawab 80% dari total soal. Jika belum lulus pada percobaan pertama, diberikan kesempatan hingga 3 kali percobaan. 

      Alhamdulillah saya dinyatakan LULUS dipercobaan pertama 



      Kedepannya, seluruh perusahaan akan dituntut untuk peduli terhadap isu - isu Sustainability guna menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan dari People, Planet, dan Profit. Terlebih OJK telah mengeluarkan regulasi khusus yaitu Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Regulasi ini mengharuskan entitas tersebut untuk membuat Laporan Berkelanjutan setiap tahunnnya. 

      Terlebih untuk lembaga keuangan syariah, Sustainability harus menjadi prioritas dalam operasional mereka, karena sejalan dengan prinsip - prinsip syariah, terutama konsep maqashid syariah. 


      Tentang Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi

      Tentang Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi

      Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi lahir di Mesir pada tanggal 09 bulan September tahun 1926. Sebelum umur 10 tahun, ia sudah hafizh Al-Qur’an dan menguasai tajwidnya. Ia menempuh pendidikan akademisnya di Al-Azhar, dan selalu terdepan dalam prestasi. Disertasi doktoralnya berjudul “Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problem Sosial” dengan nilai summa cumlaude.  

      Sejak usia muda, ia sudah mulai aktif berdakwah di berbagai wilayah Mesir dan sejumlah negara tetangga. Pernah menjabat sebagai Pembina di Ma’had Pembinaan Para Imam di bawah Kementrian Wakaf Mesir. Kemudian berpindah ke kantor Manajemen Umum Kebudayaan Islam di Al-Azhar dengan tugas mengawasi terbitan-terbitannya dan menata teknis pengelolaan dakwah. Ia sudah dikenal luas sebagai seorang da’i yang faqih dan mampu mengkomunikasikan pesan-pesannya secara ilmiah, meyakinkan, dan kontekstual, dikemas dalam kefasihan bahasa, dan dibawakan dengan kesungguhan semangat. 

      Dengan latar belakang prestasi akademis dan keilmuannya, mulai tahun 1961 mendapat tugas untuk mengembangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di Qatar. Pada tahun 1973 mendirikan fakultas syari’ah dan studi Islam di Universitas Qatar dan menjadi dekannya hingga tahun 1990. Sebagaimana ia juga memimpin Pusat Studi Hadits dan Sejarah Nabi di Universitas yang sama.

      Kiprahnya diapresiasi oleh berbagai institusi dengan sejumlah penghargaan. Antara lain:

      1. Pada tahun 1411 H memperoleh penghargaan dari Bank Pembangunan Islam di bidang Ekonomi Islam. 

      2. Pada tahun 1413 H mendapatkan penghargaan Internasional Raja Faisal karena partisipasinya di bidang studi Islam.

      3. Pada tahun 1977 meraih penghargaan dari Sultan Hassanal Bolkiah (Sultan Brunei) dalam yurisprudensi Islam.

      4. Pada tahun 1996 memperoleh penghargaan dari Rektor Universitas Islam Internasional di Malaysia atas produktifitas keilmuannya yang istimewa. Ini hanyalah sekelumit dari sekian banyak penghargaan internasional yang diterimanya.

      Ia dekenal sebagai da’i dan ulama’ yang moderat. Ia berpikir dan bekerja untuk kemajuan umat Islam dan kemanusiaan, dan sebagian besar negara-negara muslim telah ia kunjungi, sehingga ia menjadi rujukan penting dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam. Ia memiliki struktur bangunan keilmuan yang kokoh dan konprehensip tentang Islam dalam berbagai aspeknya.

      Lebih dari 150 kitab sudah ia tulis. Diantaranya:

      Di bidang aqidah:

      1. Al-Iman wal-Hayah (Iman dan Kehidupan).

      2. Al-Asma’ al-Husna (Nama-nama Allah yang Terindah).

      3. Mauqiful Islam al-‘Aqdi min Kufr al-Yahud wan-Nashara (Sikap Aqidah Islam terhadap Kekafiran Yahudi dan Nasrani).

      Di bidang fiqih ibadah:

      1.  Al-‘Ibadah fil-Islam (Ibadah dalam Islam).

      2. Al-Halal wal-Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam).

      3. Fiqh Thaharah (Fiqih Bersuci).

      4. Al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wat-Tajdid (Fiqih Islam antara Orisinilitas dan Pembaharuan).

      5. Fiqh Zakat, dan lainnya.

      Di bidang manhaj:

      1. Kaifa Nata’amalu ma’a al-Qur’an (Bagaimana kita berinteraksi dengan Al-Qur’an).

      2. Kaifa Nata’amalu ma’a as-Sunnah (Bagaimana kita berinteraksi dengan Sunnah).

      3. Fiqh Maqashid asy-Syari’ah (Memahami Tujuan-tujuan Syari’ah).

      4. Al-‘Aqlu wal-‘Ilmu fi Al-Qur’an (Akal dan Ilmu dalam Al-Qur’an).

      5. Taisir al-Fiqh fi Dhaui Al-Qur’an was-Sunnah (Memberi Kemudahan dalam Fiqih Sesuai Al-Qur’an dan Sunnah).

      6. Fiqh al-Wasathiyah fi al-Islam (Fiqih Moderat dalam Islam).

      Di bidang fiqih muamalat:

      1. Maqashid asy-Syari’ah al-Muta’alliqah bi al-Mal (Tujuan Syari’at yang berkaitan dengan Harta).

      2. Al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat (Kaedah-kaedah penentu dalam Fiqih Muamalat).

      3. Fawaid al-Bunuk (Bunga Bank).

      4. Daur al-Qiyam wal-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam).

      Di bidang wawasan keislaman:

      1. Khashaish ‘Ammah li Al-Islam (Karaktersitik Umum Islam).

      2. Ad-Din fi ‘Ashr al-Ilm (Agama di Era Sains).

      3. Musykilah al-Faqr wa kaifa ‘Alajaha al-Islam (Bagaimana Islam Mengatasi Kemiskinan).

      4. Al-Muslimun wa al-‘Aulamah (Umat Islam dan Globalisasi).

      5. Al-Islam Hadharah al-Ghad (Islam Peradaban Masa Depan).

      6. Al-Usrah kama Yuriduha al-Islam (Keluarga yang diinginkan Islam).

      7. Tsaqafatuna baina al-Infitah wal-Inghilaq (Kebudayaan Kita: Antara Terbuka dan Tertutup).

      Di bidang dakwah:

      1. Min Ajli Shahwah Rasyidah (Menuju Kebangkitan yang Terarah).

      2. Malamih al-Mujtama’ al-Muslim (Ciri-ciri Masyarkat Muslim).

      3. As-Shahwah alIslamiyyah min al-Murahaqah ila ar-Rusyd (Kebangkitan Islam, dari Pubertas menuju Kedewasaan).

      4. Aulaawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah (Skala Prioritas Gerakan Islam).

      5. Tsaqafah ad-Da’iyah (Wawasan Seorang Da’i).

      Di bidang politik dan kenegaraan:

      1. Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam (Fiqih Negara dalam Islam).

      2. Ghairul-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami (Non Muslim di Tengah Masyarakat Muslim).

      3. Ad-Din wa as-Siayasah Agama dan politik).

      4. Ah-Tatharruf al-‘Ilmani fi Muwajah al-Islam (Ekstrim Leberal Memusuhi Islam).

      5. Al-Wathan wa al-Muwathanah (Tanah Air dan Kewarganegaraan).

      6. Al-Aqqalliyyat ad-Diniyyah wa al-Hill al-Islami (Umat Beragama Minoritas dan Solusi Islam).

      Di bidang Jihad:

      1. Al-Quds Qadhiyyah Kulli Muslim (Al-Quds adalah Persoalan Setiap Muslim).

      2. Fiqh al-Jihad (Fiqih Jihad).

      3. Ummatuna Baina Qarnain (Umat Kita diantara Dua Abad).

      4. Khithabuna al-Islami fi ‘Ashr al-‘Aulamah (Wacana Keislaman Kita di Era Globalisasi).

      5. Al-Mubasysyirat bi Intishar al-Islam (Tanda-tanda Kemenangan Islam).

      Pada usianya yang sudah mencpai 95 tahun pada 9 September tahun 2021, atau telah mencapai 97 tahun sesuai kalender hijriyah, ia masih tetap aktif dalam kegiatan dakwah dan keumatan, dan tetap produktif dalam menulis kitab setiap harinya. Sekarang ini sedang menyelesaikan penulisan Insiklopedi Islam yang terdiri dari sekitar 100 jilid yang diharapkan menjadi rujukan umat dalam berbagai bidang ilmu keislaman.

      Tidaklah berlebihan kalua syekh Muhammad Hasan ad-Didu (seorang ulama’ dari Muritania) menjulukinya dengan sebutan Mujtahid al-’Ashr (Mujtahid Kontemporer), syekh Muhammad al-Ghazali (seorang ulama’ Mesir) mengtakan: “Dulu Syekh Qardhawi adalah mahasiswa saya. Sekarang saya yang menjadi mahasiswanya”. Syekh Abu al-Hasan an-Nadawi (seorang ulama’ India) menyebutnya sebagai “seorang ulama dan peneliti”. Sedangkan syekh Abdullah bin Mahfuzh Bayyah (seorng ulama’ di UEA) menyebutnya sebagai seorang “Imam dan Hati Umat”.

      Sebagai guru dunia Islam, ketika melihat fenomena penyimpangan, ia melakukan diagnosa dan mencari akar masalahnya, kemudian menyiapkan panduan untuk mengatasinya. Sebagai contoh, ketika ada sementara kelompok yang secara gegabah menuduh orang lain di luar kelompoknya menyimpang dari sunnah, maka ia menulis kitab Mafatih li at-Ta’amul ma’a as-Sunnah (Kunci-Kunci Berinteraksi dengan Sunnah) untuk membangun konstruksi berpikir dan metode yang benar dalam memahami sunnah Nabi saw.

      Pada hari ini (26 September 2022 / 1 shafar 1443 H, ia telah kembali kepada Allah. Semoga Allah menerima semua amal shalehnya mengampuni semua dosanya dan memasukkannya ke dalam surga firdaus bersama para nabi, para shoddiqin, para syuhada' dan orang-orang shalih. Amin ya Rabbal 'Alamin.

      Dikutip dari buku "Risalah Peradaban" karya K.H. Arwani Amin, Lc., M.A.

      ***

      KH. Hasan Basri, Syekh Yusuf Qaradhawi, Buya Hamka, dan Muahammad Natsir di Kantor Pusat MUI 1979 (Foto Koleksi Pusat Dokumentasi Islam Indonesia Tamaddun)


      Ø£َÙ†َّ رَجُلاً Ù‚َالَ ÙŠَا رَسُولَ اللَّÙ‡ِ Ø£َÙ‰ُّ النَّاسِ Ø®َÙŠْرٌ Ù‚َالَ  Ù…َÙ†ْ Ø·َالَ عُÙ…ُرُÙ‡ُ ÙˆَØ­َسُÙ†َ عَÙ…َÙ„ُÙ‡ُ 

      Sesungguhnya seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau saw menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya....” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan al-Hakim)

      Kalau ada yang bertanya, "Jaman sekarang ini siapa orang yang seperti itu?" Saya akan menjawab, "Allahu yarham Syaikh Yusuf al-Qardhawi!" Beliau adalah ulama besar yang wafat hari ini dalam usia 99 tahun hijriyah dengan meninggalkan karya pemikiran dan buku-buku Islam yang luar biasa banyak. (Fb Budi Handrianto)

      Allahummaghfirlahu warhamhu waafihi wa'fuanhu. Allahumma laa tahrimna ajrahu, walaa taftinna ba'dahu waghfirlana walahu. 

      Konsep Syariah dalam Berkoperasi: Diklat Anggota KPPD DKI Jakarta

      Konsep Syariah dalam Berkoperasi: Diklat Anggota KPPD DKI Jakarta

      GUSTANI.ID - Jumat, 26 Agustus 2022 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Diklat Anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta di Hotel Royal Safari Garden di Bogor. Acara ini diikuti oleh sekitar 200-an anggota koperasi dan merupakan bagian dari program pendidikan koperasi kepada anggota. Saya memberikan materi tentang Konsep Syariah dalam Berkoperasi.

      Kesadaran anggota koperasi untuk berkoperasi sesuai syariah semakin meningkat, seiring meningkatnya kesadaran untuk bersyariah dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu banyak Koperasi yang mulai menyediakan layanan syariah pada produknya, bahkan ada beberapa koperasi yang melakukan perubahan menjadi koperasi syariah.

      Landasan hukum koperasi syariah di Indonesia dapat merujuk ke Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Sedangkan Landasan Syariah berkoperasi syariah dapat merujuk ke Fatwa DSN-MUI Nomor 141 tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. 

      Salah satu aspek yang sangat penting dalam berkoperasi syariah adalah terkait kejelasan akad pada setiap produk koperasi. Akad yang digunakan pada produk simpanan dapat menggunakan akad Wadiah atau Mudharabah. Sedangkan pada produk Pembiayaan menggunakan tiga skema akad yaitu:

      1. Akad Bai' (Jual - Beli) menggunakan akad Musawamah, Murabahah, Salam, dan Istisna'.
      2. Akad Ijarah (Sewa - Menyewa) menggunakan akad Ijarah, Ijarah Muntahiya BitTamlik, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Maushufah Fi Dzimmah
      3. Akad Syirkah (Kerjasama) menggunakan akad musyarakah dan mudharabah.
      4. Akad Qardh (Pinjaman)
      Kehadiran koperasi syariah dapat menjadi opsi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan berbasis syariah. 

      Semoga bermanfaat !

      Konsultasi seputar koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI

      Macam - Macam Jenis Opini Auditor

      Macam - Macam Jenis Opini Auditor

      GUSTANI.ID - Jika dalam Akuntansi outputnya adalah Laporan Keuangan, sedangkan dalam Audit outputnya adalah Laporan Auditor Independen (LAI) yang memuat Opini Auditor. 

      Auditor harus merumuskan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan (SA 700).

      Secara khusus, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku: 

      1. Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan  diterapkan secara memadai; 
      2. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat; 
      3. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar; 
      4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami; 
      5. Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
      6. Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat. 

      JENIS OPINI AUDITOR

      Opini auditor dikategorikan dalam 2 kelompok besar yaitu (SA 700) :

      1. Opini Tanpa Modifikasian

      Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasian bila auditor menyimpulkan bahwa  laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Opini biasa disebut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

      2. Opini Dengan Modifikasian

      Auditor harus memodifikasi opini dalam laporan auditor ketika (SA705) :
      1. Auditor menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material; atau
      2. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material
      Menurut SA 705, terdapat 3 tipe opini auditor dengan modifikasian, yaitu Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Wajar, dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat.

      1. Opini Wajar Dengan Pengecualian

      Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika: 
      • Auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material, tetapi tidak pervasif, terhadap laporan keuangan; atau 
      • Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif.

      2. Opini Tidak Wajar

      Auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor, setelah memperoleh  bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.

      3. Opini Tidak Monyatakan Pendapat 

      Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika:
      • Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif. 
      • dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak ketidakpastian, auditor menyimpulkan bahwa, meskipun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang setiap ketidakpastian tersebut, auditor tidak dapat merumuskan suatu opini atas laporan keuangan karenainteraksi yang potensialdari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan. 

      FORMAT OPINI AUDITOR

      Opini auditor harus dibuat secara tertulis dengan format sebagai berikut (SA 700):
      • Judul
      • Pihak yang Dituju
      • Paragraf Pendahuluan
      • Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan
      • Tanggung Jawab Auditor
      • Opini Auditor
      • Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya
      • Tanda Tangan Auditor
      • Tanggal Laporan Auditor
      • Alamat Auditor

      Bentuk Baku Opini Tanpa Modifikasian

      LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 

      [Pihak yang Dituju] 
      Kami telah mengaudit laporan keuangan PT ABC terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal [31 Desember 2014), serta laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. 

      Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan 

      Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. 

      Tanggung jawab auditor 

      Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. 

      Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian  atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. 

      Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. 

      Opini 

      Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT ABC tanggal [31 Desember 2014), serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 

      [Nama Kantor Akuntan Publik ("KAP')] 
      [Tanda tangan Akuntan Publik] 
      [Nama Akuntan Publik] 
      [Nomor registrasi Akuntan Publik] 
      [Nomor registrasi KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] 
      [Tanggal laporan] 
      [Alamat KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] 


      CONTOH OPINI AUDITOR





      Semoga bermanfaat !

      PRODUK & JASA

      KOLOM SYARIAH

      KEISLAMAN

      SERBA SERBI

      AKTIVITAS PELATIHAN

      AUDITING

      AKUNTANSI SYARIAH

      SEPUTAR AKUNTANSI