5 Prinsip Dasar GCG pada Perbankan Syariah

5 Prinsip Dasar GCG pada Perbankan Syariah



GUSTANI.ID - Seiring dengan perkembangan industri perbankan syariah yang antara lain ditandai dengan semakin beragamnya produk perbankan syariah dan bertambahnya jaringan pelayanan perbankan syariah, maka Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan syariah menjadi semakin penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar. 

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. 

  2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. 

  3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat. 

  4. Profesional (professional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. 

  5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepentingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.

Pelaksanaan GCG pada perbankan syariah diwujudkan dalam:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern;
  3. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
  4. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
  5. batas maksimum penyaluran dana; dan
  6. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan



Sumber : PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/ 33 /PBI/2009 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Isu Terkini Akuntansi Syariah 2021

Isu Terkini Akuntansi Syariah 2021

GUSTANI.ID - Akuntansi Syariah terus berkembang seiring berkembangnya industri bisnis dan keuangan syariah. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI selaku badan yang berwenang melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan SAK Syariah, Buletin Teknis Syariah, dan produk lain terkait SAK Syariah di Indonesia mengeluarkan DSAS Terkini yang berisi beberapa isu terkini seputar SAK Syariah. 

Berikut ini 4 isu terkini akuntansi syariah yang dirilis dalam DSAS Terkini edisi Januari - April 2021 :

1. PSAK 109: AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH

Setelah post implementation review pada 2020, DSAS IAI melakukan revisi atas PSAK 109 pada 2021. Revisi PSAK 109 melalui kelompok kerja yang memberikan usulan kepada DSAS IAI pengaturan dalam revisi PSAK 109. Kelompok kerja meliputi perwakilan DSAS IAI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Baznas, Forum Zakat, dan akademisi.

Kelompok kerja mengidentifikasi dan membahas isu akuntansi untuk dimasukan dalam revisi PSAK 109 antara lain:

  • Zakat dan infak/sedekah nonkas berbentuk aset nonkeuangan dan surat berharga
  • Dana zakat untuk investasi (istitsmar)
  • Titipan zakat penghasilan
  • Sedekah jasa
  • Zakat perusahaan.

Selain itu, kelompok kerja akan mengusulkan untuk menghapus pengaturan nonakuntansi dalam PSAK 109.

2. PSAK 107: AKUNTANSI IJARAH

DSAS IAI telah mengesahkan revisi PSAK 107 pada 7 April 2021. PSAK 107 (2021) masih sedang dalam penelaahan kesesuaianya dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Perubahan signifikan antara PSAK 107 (2021) dan DE PSAK 107 adalah:


3. PSAK WAKALAH

PSAK dan ISAK Syariah merupakan standar akuntansi berbasis akad (transaction-based standards) untuk akad syariah yang memiliki keunikan dalam akuntansinya. DSAS IAI menilai akad wakalah memiliki keunikan secara akuntansi dan akad wakalah banyak digunakan dalam transaksi syariah di Indonesia. Saat ini pengaturan akuntansi wakalah terdapat di beberapa PSAK syariah, seperti PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Kontrak Asuransi Syariah.

DSAS IAI sedang mengkaji secara mendalam mengenai akad wakalah dan akuntansinya dengan membagi wakalah dengan penyerahan aset dan wakalah tanpa penyerahan aset. Isu akuntansi yang dibahas antara lain kriteria on balance sheet atau off balance sheet aset yang diterima wakil, dan perbedaan wakalah tanpa penyerahan aset dengan ijarah.

4. PSAK PENURUNAN NILAI

Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad mudarabah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework. 


Dokumen DSAS Terkini selengkapnya dapat diunduh DISINI


Semoga bermanfaat !

Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

GUSTANI.ID - Pada 30 Juni 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP akan berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang.

SAK EP lebih sederhana daripada SAK Umum yang berbasis IFRS, yaitu:

  1. Menghilangkan topik yang tidak relevan bagi entitas privat, misalnya laba per saham, laporan keuangan interim, dan segmen operasi.
  2. Menyederhanakan opsi kebijakan akuntansi, sehingga entitas privat akan mengikuti kebijakan akuntansi tunggal untuk transaksi, peristiwa atau kondisi tertentu. Misalnya, properti investasi diukur dengan model nilai wajar jika tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Jika memerlukan biaya atau upaya yang berlebihan, maka menggunakan model biaya.
  3. Penyederhanaan beberapa prinsip pengakuan dan pengukuran.
  4. Pengungkapan yang lebih sedikit.
  5. Penggunaan bahasa yang lebih sederhana.

SAK EP memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Misalnya penggunaan nilai wajar untuk properti investasi dan aset biologis, penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income), laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis dan goodwill, pengaturan lebih rinci untuk aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan, dll.

BACA JUGAMengenal SAK Entitas Privat Pengganti SAK ETAP

Laporan Keuangan Lengkap Entitas Privat

Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan SAK Entitas Privat 3.17 - 3.22 mendefinisikan satu set laporan keuangan lengkap dan menetapkan standar umum penyajian laporan keuangan. 

3.17. Laporan keuangan lengkap entitas terdiri dari:

(a) laporan posisi keuangan per tanggal pelaporan;

(b) salah satu dari:

  • (i) satu laporan penghasilan komprehensif untuk periode pelaporan yang menampilkan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui selama suatu periode termasuk item yang diakui dalam penentuan laba rugi (yang merupakan subtotal dalam laporan penghasilan komprehensif) dan item penghasilan komprehensif lain.
  • (ii) satu laporan laba rugi dan satu laporan penghasilan komprehensif yang terpisah. Jika entitas memilih untuk menyajikan keduanya, laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif, maka laporan penghasilan komprehensif dimulai dengan laba rugi dan kemudian menampilkan item penghasilan komprehensif lain.

(c) laporan perubahan ekuitas selama periode pelaporan;

(d) laporan arus kas selama periode pelaporan; dan

(e) catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifian dan informasi penjelasan lainnya.

3.18. Jika perubahan ekuitas hanya muncul dari laba rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi selama periode laporan keuangan disajikan, maka entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba sebagai pengganti laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas (lihat paragraf 6.4).

3.19. Jika entitas tidak memiliki item penghasilan komprehensif lain dalam periode manapun dari laporan keuangan yang disajikan, entitas dapat hanya menyajikan laporan laba rugi atau entitas dapat menyajikan laporan penghasilan komprehensif di mana “hasil akhir” disebut sebagai “laba atau rugi”.

3.20. Karena paragraf 3.14 mensyaratkan jumlah komparatif terhadap periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, laporan keuangan lengkap berarti bahwa suatu entitas harus menyajikan, setidaknya dua periode dari setiap laporan keuangan yang disyaratkan dan catatan atas laporan keuangan yang terkait.

3.21. Dalam suatu laporan keuangan lengkap, entitas menyajikan setiap laporan keuangan dengan tingkat keutamaan yang sama.

3.22. Entitas dapat menggunakan judul laporan keuangan selain yang digunakan dalam Standar ini sepanjang tidak memberikan pemahaman yang salah.

Format Laporan Keuangan Berdasarkan SAK Entitas Privat

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan Posisi Keuangan dalam SAK EP diatur pada Bab 4: Laporan Posisi Keuangan. Laporan posisi keuangan (kadang-kadang disebut neraca) menyajikan aset, liabilitas dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu – akhir periode pelaporan.

Laporan posisi keuangan setidaknya mencakup penyajian jumlah dari pos berikut:

  • (a) kas dan setara kas;
  • (b) piutang usaha dan piutang lainnya;
  • (c) aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (a), (b), (j) dan (k));
  • (d) persediaan;
  • (e) aset tetap;
  • (ea) properti investasi yang dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai;
  • (f) properti investasi yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi;
  • (g) aset takberwujud;
  • (h) aset biologis yang dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai;
  • (i) aset biologis yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi;
  • (j) investasi pada entitas asosiasi;
  • (k) investasi pada pengendalian bersama entitas;
  • (l) utang usaha dan utang lainnya;
  • (m) liabilitas keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam (l) dan (p));
  • (n) liabilitas dan aset untuk pajak kini;
  • (o) liabilitas pajak tangguhan dan aset pajak tangguhan (selalu diklasifiasikan sebagai tidak lancar);
  • (p) provisi;
  • (q) kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian ekuitas secara terpisah dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan
  • (r) ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

Berikut ini adalah ilustrasi Laporan Posisi Keuangan untuk Entitas Privat :

Catatan: SAK Entitas Privat tidak mensyaratkan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif paling awal – karena itu dalam ilustrasi di atas diwarnai. Kolom tahun 20X0 disajikan untuk membantu pemahaman perhitungan yang mendasari jumlah dalam laporan arus kas.

2. Laporan Penghasilan Komprehensif Lain

Ketentuan penyajian Laporan Penghasilan Komprehensif Lain diatur dalam Bab 5 dalam SAK EP. Entitas menyajikan total penghasilan komprehensif untuk suatu periode, baik:

  • (a) dalam satu laporan penghasilan komprehensif, di mana laporan penghasilan komprehensif tersebut menyajikan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui dalam periode tersebut; atau
  • (b) dalam dua laporan – laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif – di mana laporan laba rugi menyajikan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui pada periode tersebut kecuali yang diakui dalam total penghasilan komprehensif di luar laba rugi sebagaimana diizinkan atau disyaratkan oleh Standar ini.
Alternatif 1 


Catatan: Format ini mengilustrasikan penggabungan biaya sesuai dengan fungsinya (biaya penjualan, distribusi, administratif dll). Karena perubahan pada ekuitas Grup XYZ selama tahun tersebut hanya berasal dari laba rugi dan pembayaran dividen, entitas tersebut memilih untuk menyajikan satu laporan penghasilan komprehensif dan saldo laba, daripada laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas secara terpisah.

Alternatif 2 :


Catatan: Format ini mengilustrasikan penggabungan beban sesuai dengan sifatnya (bahan baku dan bahan habis pakai, gaji pegawai dan imbalan kerja, depresiasi dan amortisasi, kerugian penurunan nilai dll). Karena perubahan pada ekuitas Grup XYZ selama tahun tersebut hanya berasal dari laba rugi dan pembayaran dividen, entitas memilih untuk menyajikan satu laporan penghasilan komprehensif dan saldo laba, daripada laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas secara terpisah

3. Laporan Perubahan Ekuitas

Ketentuan Laporan Perubahan Ekuitas diatur dalam Bab 6 : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DAN LAPORAN LABA RUGI DAN SALDO LABA. Dalam SAK EP memberikan alternatif kepada entitas untuk menyajikan Laporan Perubahan Ekuitas tersendiri atau menggabungkannya dengan laporan laba rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba. 

Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba rugi entitas untuk periode pelaporan, penghasilan komprehensif lain untuk suatu periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui pada periode tersebut dan jumlah investasi oleh, dan dividen serta distribusi lain kepada, pemilik dalam kapasitas mereka sebagai pemilik selama periode. 

Laporan perubahan ekuitas mencakup informasi berikut:

(a) total penghasilan komprehensif untuk suatu periode, menunjukkan secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan nonpengendali;

(b) untuk setiap komponen ekuitas, dampak dari penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan Bab 10 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan; dan

(c) untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan perubahan yang timbul dari:

  • (i) laba rugi;
  • (ii) penghasilan komprehensif lain; dan
  • (iii) jumlah investasi oleh, dan dividen serta distribusi lain kepada, pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, menampilkan secara terpisah penerbitan saham, transaksi saham tresuri, dividen dan distribusi lain kepada pemilik dan perubahan dalam bagian kepemilikan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya

Untuk Entitas menyajikan, dalam laporan laba rugi dan saldo laba, item berikut ini sebagai tambahan atas informasi yang disyaratkan oleh Bab 5 Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Laba Rugi:

  • (a) saldo laba pada awal periode pelaporan;
  • (b) dividen yang diumumkan dan dibayarkan atau terutang selama periode;
  • (c) penyajian kembali saldo laba untuk koreksi kesalahan periode sebelumnya;
  • (d) penyajian kembali saldo laba untuk perubahan kebijakan akuntansi; dan
  • (e) saldo laba pada akhir periode pelaporan.

4. Laporan Arus Kas 

Ketentuan penyajian Laporan Arus Kas diatur pada Bab 7 Laporan Arus Kas. Entitas menyajikan laporan arus kas, yang menyajikan arus kas untuk suatu periode pelaporan yang diklasifiasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan.

Aktivitas Operasi

Aktivitas operasi adalah aktivitas utama penghasil pendapatan entitas. Sebagai akibatnya, arus kas dari aktivitas operasi umumnya dihasilkan dari transaksi dan peristiwa dan kondisi lain yang memengaruhi penentuan laba rugi. Contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:
  1. penerimaan kas dari penjualan barang dan penyediaan jasa;
  2. penerimaan kas dari royalti, fee, komisi dan pendapatan lainnya;
  3. pembayaran kas ke pemasok barang dan jasa;
  4. pembayaran kas ke, dan atas nama karyawan;
  5. pembayaran kas atau pengembalian pajak penghasilan, kecuali dapat diidentifiasi secara spesifi dengan aktivitas pendanaan dan investasi; dan
  6. penerimaan dan pembayaran kas dari investasi, pinjaman dan kontrak lainnya yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan, yang serupa dengan persediaan yang diperoleh secara spesifi untuk dijual kembali. 
Beberapa transaksi, seperti penjualan item peralatan pabrik oleh entitas manufaktur dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam laba rugi. Akan tetapi, arus kas dalam transaksi tersebut adalah arus kas dari aktivitas investasi. 

Aktivitas Investasi

Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Contoh arus kas yang timbul dari aktivitas investasi adalah:
  1. pembayaran kas untuk memperoleh aset tetap (mencakup aset tetap yang dibangun sendiri), aset takberwujud dan aset jangka panjang lainnya;
  2. penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset takberwujud dan aset jangka panjang lain;
  3. pembayaran kas untuk memperoleh instrumen ekuitas atau instrumen utang entitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain pembayaran untuk instrumen yang diklasifiasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan);
  4. penerimaan kas dari penjualan instrumen ekuitas atau instrumen utang entitas lain dan kepentingan dalam ventura bersama (selain penerimaan dari instrumen yang diklasifiasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan);
  5. uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
  6. penerimaan kas dari pelunasan uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
  7. pembayaran kas untuk kontrak futures, kontrak forward, kontrak opsi dan kontrak swap, kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan, atau jika pembayaran tersebut diklasifiasikan sebagai aktivitas pendanaan; dan
  8. penerimaan kas dari kontrak futures, kontrak forward, kontrak opsi dan kontrak swap, kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan, atau jika penerimaan tersebut diklasifiasikan sebagai aktivitas pendanaan.

Aktivitas Pendanaan

Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang timbul dari perubahan dalam ukuran dan komposisi atas ekuitas dan pinjaman entitas yang dikontribusikan. Contoh arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan adalah:
  1. penerimaan kas dari penerbitan saham atau instrumen ekuitas lain;
  2. pembayaran kas kepada pemilik untuk memperoleh atau menebus saham entitas;
  3. penerimaan kas dari penerbitan surat utang, pinjaman, wesel, obligasi, hipotek dan pinjaman jangka pendek atau jangka panjang lain;
  4. pelunasan pinjaman; dan
  5. pembayaran kas oleh penyewa untuk mengurangi saldo liabilitas yang berkaitan dengan sewa pembiayaan.

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan Atas Laporan Keuangan dalam SAK EP diatur pada Bab 8. Struktur Catatan atas laporan keuangan:
  1. menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi spesifi yang digunakan;
  2. mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh Standar ini yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
  3. menyediakan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk pemahaman laporan keuangan.
Ilustrasi :

Grup XYZ
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2


1. Informasi umum

PT. XYZ Induk (Perusahan) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia. Alamat kantor terdaftr dan tempat usaha utama adalah Jalan A, Jakarta. Grup XYZ terdiri dari Perusahaan dan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya, yakni PT. XYZ Dagang. Kegiatan utama Perusahaan dan entitas anak adalah manufaktur dan penjualan lilin.

2. Dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam satuan mata uang rupiah (Rp).

Dasar konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan laporan keuangan Perusahaan dan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya. Seluruh transaksi, saldo, penghasilan dan beban antar entitas dalam grup dieliminasi.

Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada entitas asosiasi dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Penghasilan dividen dari investasi pada entitas asosiasi diakui pada saat hak Grup untuk menerima pembayaran telah ditetapkan. Penghasilan dividen termasuk dalam penghasilan lain.

Pengakuan pendapatan
Pendapatan dari penjualan barang diakui ketika barang dikirimkan dan hak kepemilikan telah dialihkan. Pendapatan royalti dari lisensi paten pembuatan lilin untuk digunakan oleh pihak lain diakui sesuai dengan perjanjian lisensi yang relevan. Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima, setelah dikurangi diskon dan pajak terkait penjualan yang ditagihkan atas nama pemerintah Indonesia.

Biaya pinjaman
Seluruh biaya pinjaman diakui dalam laba rugi pada periode biaya pinjaman tersebut terjadi.

Pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah dari pajak kini yang terutang dan pajak tangguhan.

Pajak kini yang terutang didasarkan pada laba kena pajak untuk tahun yang bersangkutan.

Pajak tangguhan diakui atas selisih antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan dan dasar pengenaan pajaknya (yang dikenal sebagai perbedaan temporer). Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang akan mengakibatkan jumlah kena pajak dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) periode mendatang ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan (perbedaan temporer kena pajak). Aset pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang akan menghasilkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) periode mendatang ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut dipulihkan atau diselesaikan (perbedaan temporer yang dapat dikurangkan) - tetapi hanya sepanjang terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan penilaian kini terhadap laba kena pajak di masa depan. Setiap penyesuaian diakui dalam laba rugi

Pajak tangguhan dihitung pada tarif pajak yang diperkirakan berlaku atas laba kena pajak (rugi pajak) pada periode di mana entitas memperkirakan aset pajak tangguhan direalisasikan atau liabilitas pajak tangguhan diselesaikan, berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substansial telah berlaku pada akhir periode pelaporan.

Aset tetap
Item aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Depresiasi dibebankan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset dikurangi nilai residualnya selama estimasi masa manfaatnya, dengan menggunakan metode garis lurus. Tarif tahunan berikut digunakan untuk depresiasi aset tetap:

Bangunan 2 persen
Perlengkapan dan peralatan 10-30 persen

Jika terdapat indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifian dalam tingkat depresiasi, masa manfaat atau nilai residual aset, depresiasi aset tersebut direvisi secara prospektif untuk mencerminkan perkiraan yang baru.

Aset takberwujud
Aset takberwujud merupakan perangkat lunak komputer yang dibeli dan dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset takberwujud ini diamortisasi selama estimasi masa manfaatnya yakni lima tahun dengan menggunakan metode garis lurus. Jika terdapat indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifian dalam tingkat amortisasi, masa manfaat atau nilai residual aset takberwujud, amortisasi direvisi secara prospektif untuk mencerminkan perkiraan yang baru.

Penurunan nilai aset
Pada setiap tanggal pelaporan, aset tetap, aset takberwujud dan investasi pada entitas asosiasi ditelaah kembali untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami kerugian penurunan nilai. Jika terdapat indikasi kemungkinan penurunan nilai, jumlah terpulihkan dari aset yang terpengaruh (atau kelompok aset terkait) diestimasi dan dibandingkan dengan jumlah tercatatnya. Jika jumlah terpulihkan estimasian adalah lebih rendah, maka jumlah tercatat akan dikurangi ke jumlah terpulihkan estimasian dan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Serupa dengan hal tersebut, pada setiap tanggal pelaporan, persediaan dinilai untuk penurunan nilai dengan membandingkan jumlah tercatat setiap item persediaan (atau kelompok item serupa) dengan harga jualnya dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Jika item persediaan (atau kelompok item serupa) mengalami penurunan nilai, jumlah tercatatnya dikurangi ke harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Jika suatu kerugian penurunan nilai kemudian dibalik, maka jumlah tercatat aset (atau kelompok aset terkait) ditingkatkan ke estimasi revisian atas jumlah terpulihkannya (harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam kasus persediaan), tetapi tidak melebihi jumlah yang akan ditentukan seandainya tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui untuk aset tersebut (kelompok aset terkait) pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Sewa
Sewa diklasifiasikan sebagai sewa pembiayaan jika persyaratan sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset sewaan kepada Grup. Seluruh sewa lainnya diklasifiasikan sebagai sewa operasi.
Hak atas aset yang dimiliki dalam sewa pembiayaan diakui sebagai aset Grup pada nilai wajar aset sewaan (atau, jika lebih rendah, pada nilai kini pembayaran sewa minimum) pada insepsi sewa. Liabilitas kepada pesewa tercakup dalam laporan posisi keuangan sebagai kewajiban sewa pembiayaan. Pembayaran sewa dialokasikan antara biaya keuangan dan pengurang kewajiban sewa sehingga tercapai tingkat bunga konstan atas sisa saldo liabilitas. Beban keuangan dikurangkan dalam mengukur laba atau rugi. Aset yang dikuasai dalam sewa pembiayaan termasuk dalam aset tetap, dan didepresiasi dan dinilai untuk kerugian penurunan nilai dengan cara yang sama seperti aset yang dimiliki. Utang sewa dalam sewa operasi dibebankan ke laba rugi dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama jangka waktu sewa yang bersangkutan.

Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Biaya perolehan dihitung dengan metode masuk pertama keluar pertama (MPKP).

Piutang usaha dan piutang lainnya
Sebagian besar penjualan dilakukan berdasarkan persyaratan kredit normal dan piutang tersebut tidak dikenakan bunga. Jika kredit diperpanjang melebihi persyaratan kredit normal, piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Pada akhir setiap periode pelaporan, jumlah tercatat piutang usaha dan piutang lain ditelaah untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif bahwa jumlah tersebut tidak dapat dipulihkan. Jika demikian, kerugian penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi.

Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban berdasarkan persyaratan kredit normal dan tidak dikenakan bunga. Utang usaha dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian selisih kurs termasuk sebagai penghasilan lain atau beban lain.

Pinjaman bank dan cerukan
Beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif dan termasuk sebagai biaya keuangan.

Imbalan kerja – pembayaran jasa jangka panjang
Liabilitas untuk kewajiban imbalan kerja berkaitan dengan pembayaran jangka panjang yang disyaratkan oleh pemerintah. Seluruh staf purnawaktu, tidak termasuk direksi, tercakup dalam program ini. Pembayaran dilakukan sebesar 5 persen dari gaji (ditetapkan untuk dua belas bulan sebelum pembayaran) pada akhir dari setiap lima tahun kerja. Pembayaran dilakukan sebagai bagian dari gaji bulan Desember di tahun kelima. Grup tidak mendanai kewajiban ini di muka.

Biaya dan kewajiban Grup untuk melakukan pembayaran jangka panjang kepada karyawan diakui selama periode jasa karyawan. Biaya dan kewajiban diukur menggunakan metode projected unit credit, dengan asumsi kenaikan gaji tahunan rata-rata sebesar 4 persen, dengan perputaran karyawan berdasarkan pengalaman kini Grup, yang didiskontokan dengan menggunakan imbal hasil pasar kini (current market yield) untuk obligasi korporasi berkualitas tinggi.

Penyisihan untuk kewajiban garansi
Seluruh barang yang dijual oleh Grup dijamin bebas dari cacat manufaktur untuk jangka waktu satu tahun. Barang diperbaiki atau diganti sesuai opsi Grup. Ketika pendapatan diakui, provisi dibuat untuk estimasi biaya kewajiban garansi.

3. Rincian Saldo Laporan Keuangan 

Yang berisi rincian saldo pada laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehehnsif. 

SUMBER :

  1. Press rilis IAI PENGESAHAN SAK ENTITAS PRIVAT
  2. SAK ENTITAS PRIVAT


SAK EP berlaku efektif pada 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP, penerapan lebih awal diperbolehkan. Oleh karena itu Entitas Bisnis seperti BPR, Koperasi, PT non publik dan Entitas Non Laba seperti Yayasan, NGO yang penyusunan laporan keuanganya mengacu pada SAK ETAP agar segera melakukan penyesuaian SAK EP pada kebijakan akuntansi entitas masing-masing. 

DISKUSI SEPUTAR PENERAPAN SAK ENTITAS PRIVAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DISINI
6 Jenis Rasio Keuangan untuk Mengukur Kesehatan Koperasi Syariah

6 Jenis Rasio Keuangan untuk Mengukur Kesehatan Koperasi Syariah


GUSTANI.ID - Dalam mengukur kesehatan Koperasi Syariah ada dua faktor utama yang dijadikan tolak ukur, yaitu faktor keuangan dan faktor non keuangan. Faktor keuangan diukur secara kuantitatif melalui analisis rasio keuangan atas laporan keuangan. Sedangkan faktor non-keuangan diukur secara kualitatif yang meliputi aspek Manajemen dan aspek Kepatuhan Syariah. 

Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop RI No. 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS menjelaskan bahwa ruang lingkup penialian kesehatan Koperasi Syariah mencakup 8 aspek : permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi, dan prinsip syariah.

Dari 8 aspek tersebut, 2 diukur secara kualitatif yaitu aspek manajemen dan aspek kepatuhan syariah, sedangkan 6 sisanya diukur secara kuantitatif melalui rasio keuangan yang angkanya bersumber dari laporan keuangan.

Analisis rasio keuangan adalah teknik analisis dengan cara membandingkan antar pos pada laporan keuangan yang memiliki hubungan. 

Tujuan dari analisis laporan keuangan melalui rasio keuangan adalah :
  1. Screening atau mencerna secara sekilas dan cepat kondisi keuangan suatu lembaga
  2. Diagnosis atau mengidentifikasi kemungkinan adanya masalah keuangan suatu lembaga
  3. Forcesting atau meramalkan bagaimana kondisi keuangan suatu lembaga dimasa depan
  4. Evaluation atau mengevaluasi kinerja keuangan masa lalu suatu lembaga
Kemampuan manajemen dalam menganalisis laporan keuangan melalui rasio keuangan dapat membantu manajemen dalam mengevaluasi kinerja serta memprediksi kemungkinan masalah yang timbul dimasa depan.

Berikut ini akan dibahas 6 rasio keuangan untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan koperasi syariah yang mesti dipahami oleh manajemen koperasi syariah.

1. RASIO PERMODALAN

Aspek pertama penilaian kesehatan Koperasi Syariah adalah rasio permodalan. Penilaiannya dilakukan dengan menggunakan dua rasio permodalan yaitu perbandingan modal sendiri dengan total aset dan rasio kecukupan modal (CAR).

Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset 

dimaksudkan untuk mengukur kemampuan KSPPS/USPPS Koperasi dalam menghimpun modal sendiri dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Pada KSPPS/USPPS Koperasi rasio ini dianggap sehat apabila nilainya maksimal 20%. Artinya bahwa KSPPS/USPPS Koperasi telah mampu menumbuhkan kepercayaan anggotanya, untuk menyimpan dana pada KSPPS/USPPS Koperasi. 

Rumusnya sebagai berikut :

Ket :
  • Modal Sendiri pada koperasi syariah terdiri dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Cadangan.

Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 

Pada lembaga keuangan seperti KSPPS/USPPS Koperasi merupakan kewajiban penyediaan kecukupan modal (modal minimum) didasarkan pada risiko aktiva yang dimilikinya. Penggunaan rasio ini dimaksudkan agar para pengelola KSPPS/USPPS Koperasi melakukan pengembangan usaha yang sehat dan dapat menanggung risiko kerugian dalam batas-batas tertentu yang dapat diantisipasi oleh modal yang ada. Menurut surat Edaran Bank Indonesia yang berlaku saat ini sebuah lembaga keuangan dikatakan sehat apabila nilai CAR mencapai 8% atau lebih. Artinya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dijamin oleh modal sendiri (modal inti) dan modal lain yang memiliki karakteristik sama dengan modal sendiri (modal pelengkap) sebesar 8%. Untuk nilai CAR lebih tinggi dari 8%, menunjukkan indikasi bahwa KSPPS/USPPS Koperasi semakin sehat.

Rumusnya sebagai berikut:


Ket :
  • Modal Tertimbang adalah Modal Sendiri dikali 100%, dan Modal Pelengkap dikali 50% yang terdiri dari: Modal Penyertaan dan SHU Belum Dibagi. 
  • ATMR adalah Aset Tertimbang Menurut Risiko dengan kriteria sebagai berikut:


2. RASIO KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Penilaian terhadap kualitas aktiva produktifdidasarkan pada 3 (tiga) rasio, yaitu :

Rasio tingkat piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap jumlah piutang dan pembiayaan atau yang biasa disebut Non-Performing Financing (NPF) 

Penilaian rasio piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap piutang dan pembiayaan adalah untuk mengukur piutang dan pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan piutang dan pembiayaan Semakin kecil rasio piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap piutang dan pembiayaan terhadap pinjaman yang diberikan, maka semakin tinggi nilai kreditnya atau kualitasnya semakin baik. Artinya, semakin baik kualitas pinjaman yang diberikan.

Kategori optimal piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap piutang dan pembiayaan adalah kurang dari 5%
.

Rumusnya:



Ket :
  • Pembiayaan Bermasalah adalah pembiayaan yang secara kolektabilititas masuk kategori Kurang Lancar (Kol 2), Diragukan (Kol 3), dan Macet (Kol 4). 

Rasio Portofolio terhadap piutang berisiko dan pembiayaan berisiko PAR (Portfolio Asset Risk)

Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur perbandingan antara jumlah piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap piutang dan pembiayaan yang dilihat dari kategori masa waktu keterlambatan pembayaran semakin rendah nilai rasio ini maka semakin baik kualitas rasionya.

Kategori optimal rasio Cadangan Risiko  Terhadap Pinjaman Bermasalah adalah kurang dari 21%

Rumusnya


Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif(PPAP) terhadap penyisihan aktiva produktifyang wajib dibentuk (PPAPWD) 

Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) terhadap penyisihan aktiva produktif yang wajib dibentuk (PPAPWD) Rasio  ini  menunjukkan  kemampuan  manajemen KSPPS/USPPSKoperasi menyisihkan pendapatannya untuk menutupi risiko (penghapusan) aktiva produktif yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan dan piutang. Semakin tinggi nilai rasio ini semakin baik.

Kategori optimal rasio PPAP terhadap PPAPWD adalah 100%.

Rumusnya:


Perhitungan PPAPWD
  1. 0,5% dari aktiva produktiflancer ;
  2. 10% dari aktiva produktifkurang lancar dikurangi nilai agunannya;
  3. 50% dari aktiva produktif diragukan dikurangi nilai agunannya;
  4. 100% dari aktivaproduktifmacet dikurangi nilai agunannya.
Apabila nilai jaminan tidak dapat ditaksir/diketahui maka nilai agunan sebagai pengurang adalah sebesar 50% dari baki debet.

3. RASIO EFISIENSI

Rasio efisiensi menggambarkan sampai seberapa besar KSPPS/USPPS Koperasi mampu memberikan pelayanan yang efisien kepada anggotanya dari penggunaan aset yang dimilikinya, sebagai pengganti ukuran rentabilitas yang untuk badan usaha koperasi dinilai kurang tepat. Penilaian efisiensi KSPPS/USPPS Koperasi didasarkan pada 3 (tiga) rasio yaitu :

Rasio Biaya Operasional Terhadap Pelayanan

Rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto merupakan perbandingan antara biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto. Beban operasi anggota adalah beban pokok ditambah dengan beban usaha  bagi anggota di tambah beban perkoperasian. 
Untuk USP Koperasi, beban perkoperasian dihitung secara proporsional Semakin rendah nilai rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto semain baik nilai aspek efisiensi koperasi.

Kategori optimal rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto adalah kurang dari 71%
 
Rumusnya:

 

Rasio Aktiva Tetap Terhadap Total Aset

Rasio aktiva tetap terhadap total modal merupakan perbandingan antara aktiva tetap dengan total modal. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat efisiensi penggunaan modal untuk mendanai aset tetap Semakin rendah nilai aktiva tetap terhadap total modal menunjukkan semakin baik nilai aspek efisiensi koperasi. 

Kategori aktiva tetap terhadap total modal adalah lebih kecil atau sama dengan 25%

Rumusnya:


Rasio Efisiensi Pelayanan

Rasio efisiensi pelayanan ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat pelayanan karyawan pada pelanggannya. Pengukuran tersebut  dilakukan dengan cara membandingkan antara biaya karyawan dengan volume pembiayaan. Semakin rendah nilai rasio  antara biaya karyawan dengan volume pembiayaan menunjukkan semakin baik nilai aspek efisiensi koperasi. 

Kategori optimal rasio  efisiensi pelayanan adalah kurang dari 5%

Rumusnya:


4. RASIO LIKUDITAS

Rasio likuiditas koperasi digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas (kelancaran) koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Cash Rasio

Rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan USP/KSP koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara kas dan bank dengan kewajiban lancar.

Kategori optimal rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar adalah 26 % sampai 34 %

Rumusnya

Rasio Permbiayaan Terhadap Dana yang Diterima

Rasio pembiayaan yang diberikan terhadap dana yang diterima ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat risiko pinjaman bermasalah. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara pembiayaan yang diberikan dengan dana yang diterima Semakin tinggi rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima menunjukkan rasio yang semakin baik.

Kategori optimal rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima adalah >99%

Rumusnya


5. RASIO JATI DIRI KOPERASI

Penilaian terhadap jatidiri koperasi dimaksudkan untuk melakukan penilaian yang berkenaan dengan seberapa besarkah koperasi dapat mencapai tujuannya dalam mempromosikan anggotanya.

Rasio Partisipasi Bruto

Rasio partisipasi bruto ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam mengaktifkan anggotanya perihal simpan pinjam. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara partisipasi bruto dengan partisipasi bruto ditambah pendapatan. Partisipasi bruto juga merupakan kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa kepada anggota, yang mencakup beban pokok dan partisipasi netto. Rasio partisipasi bruto yang semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik.

Kategori optimal rasio partisipasi bruto adalah 75% atau lebih besar

Rumusnya

Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA)

Rasio promosi ekonomi anggota ini  untuk mengukur kemampuan USP/KSP koperasi dalam memberikan manfaat partisipasi dan biaya koperasi melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengukuran  dilakukan dengan cara membandingkan antara promosi ekonomi anggota  dengan simpanan pokok ditambah simpanan wajib Rasio promosi ekonomi anggota semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik.

Kategori optimal rasio partisipasi bruto adalah 12% atau lebih besar

Rumusnya
MEP = Manfaat Ekonomi Partisipasi
PEA = Promosi Ekonomi Anggota

6. RASIO KEMANDIRIAN DAN PERTUMBUHAN

Kemandirian dan pertumbuhan menunjukkan seberapa jauh koperasi dapat menghasilkan laba dan mandiri dalam perihal permodalannya

Rentabilitas Aset (ROA)

Rasio rentabilitas assets ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memperoleh laba atau keuntungan dari aktiva atau modal yang dikelola. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara SHU sebelum pajak dan Zakat dengan total assets. Semakin tinggi nilai rasio rentabilitas aset menunjukkan semakin baik kemandirian dan pertumbuhan koperasi. 

Kategori optimal rasio rentabilitas aset adalah 10 % atau lebih 

Rumusnya


Rentabilitas Ekuitas (ROE)

Rasio rentabilitas modal sendiri ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan modal sendiri untuk menghasilkan SHU. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara SHU bagian anggota dengan total modal sendiri Semakin tinggi nilai rasio rentabilitas ekuitas menunjukkan semakin baik kemandirian dan pertumbuhan koperasi. 

Kategori optimal rasio rentabilitas ekuitas adalah 5 % atau lebih 

Rumusnya


Kemandirian Operasional Pelayanan (BOPO)

Rasio kemandirian operasional pelayanan ini dimaksudkan untuk mengukur kemandirian koperasi dalam pelayanan operasional untuk anggota. Pengukuran tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara pendapatan usaha dengan beban usaha ditambah beban perkoperasian.

Kategori optimal rasio kemandirian operasional adalah lebih dari 150%

Rumusnya


Terimakasih semoga bermanfaat


KET: Bagi pembaca yang ingin mendapatkan TEMPLATE PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SYARIAH berbasis EXCEL yang dirilis oleh Komenkop RI dapat meninggalkan alamat email dikolom komentar, sertakan nama dan instansi ya. Terimakasih  

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI