Kebijakan Akuntansi Koperasi Paska Ditetapkannya PERMENKOP-UKM Nomor 2 Tahun 2024


GUSTANI.ID - Sekitar tanggal 17an Februari saya dapat pesan WA dari salah satu penggiat BMT yang berisi file Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agak kaget juga saya pas dapat file ini karena ini sangat diluar dugaan saya. Apa itu ? Ya terkait pastinya terkait keterterapan SAK Entitas Privat (SAK EP) pada Koperasi. Di saat keterterapan SAK EP pada BPR/BPRS masih proses dan diskusi cukup alot antara pelaku industri dan regulator, bahkan regulasi penerapan SAK EP pun belum keluar. Ini KEMENKOP-UKM sudah mengeluarkan peraturan yang berisi keterterapan SAK EP. 

Saya langsung membayangkan gimana respon penggiat koperasi terkait ini. Karena banyak aspek yang perlu disiapkan. Beberapa kali saya memberikan pelatihan dan pendampingan SAK EP untuk BPR/S, terlihat proses pemahamannya cukup panjang. 

Tapi saya pribadi sangat mengapresiasi keterdepanan Kemenkop-UKM dalam merespon perubahan SAK untuk diimplementasikan di Koperasi. Terlepas nanti apakah Koperasi akan siap atau tidak, bisa dipikirkan nanti. Selain itu, Permenkop-UKM ini juga menjawab kesimpang-siuran di kalangan penggiat Koperasi terkait penerapan pilar SAK, khususnyan SAK Syariah untuk KSPPS/USPPS. 

Dalam postingan ini saya mencoba untuk menjelaskan bagaimana kebijakan akuntansi koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, dan KSPPS/USPPS paska berlakunya Permenkop-UKM No. 2 tahun 2024 serta penjelasanya dalam konteks perkembangan SAK terkini.

Latar Belakang

Latarbelakang ditetapkannyan Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 ini tidak terlepas dari perubahan yang sangat signifikan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, dimana tanggal 1 Januari 2025 SAK EP efektif berlaku dan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan acuan kebijakan akuntansi Koperasi selama ini sesuai dengan Peremenkop-UKM No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2015 terkait Pedoman Akuntansi Koperasi sektor riil dan Koperasi Sektor Keuangan. Dengan disahkannya Permenkop-UKM No. 2 ini, maka secara sah bahwa Koperasi secara umum di tahun 2025 nanti wajib menggunakan SAK EP dalam kebijakan akuntansinya. 

IAI melalui kebijakan yang tertuang dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) telah menetapkan bahwa pilar SAK yang menjadi acuan kebijakan akuntansi seluruh entitas non-pemerintah di Indonesia terdiri dari:

  1. SAK Internasional
  2. SAK Indonesia
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  4. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu bagi entitas syariah atau entitas lain yang melakukan transaksi syariah juga mengacu pada SAK Syariah sebagai pelengkap.

Secara umum, SAK EP jauh lebih komprehensif di bandingkan dengan SAK ETAP. Perubahan yang paling mendasar adalah terkait kebijakan akuntansi aset keuangan bagi KSP/USP dan KSPPS/USPPS yaitu kebijakan akuntansi Kredit/Pinjaman yang diberikan dan Pembiayaan yang diberikan. Ini persis dengan yang akan diterapkan pada BPR/S. 

PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17Pasal, sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum;
  2. Bab II Akuntansi Koperasi;
  3. Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
  4. Bab IV Audit Laporan Keuangan;
  5. Bab V Ketentuan Lain-Lain;
  6. Bab VI Sanksi Administratif; dan
  7. Bab VII Ketentuan Penutup.

Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Koperasi sektor riil merupakan koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam. Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil mengacu pada SAK Indonesia yang ditetapkan oleh pembina sektor usaha tertentu. Jika pembina sektor riil tidak mengatur maka Koperasi dapat memilih salah satu pilar SAK Indonesia berikut ini, menyesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas transaksi dan tingkat akuntabilitas Koperasi:
  1. SAK Indonesia
  2. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah
Komponen laporan keuangan Koperasi Sektor Riil terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas, dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Secara umum Perubahan kebijakan akuntansi atas perpindahan SAK ETAP ke SAK EP pada Koperasi Sektor Riil tidak signifikan, kecuali pada beberapa aspek berikut ini:
  1. Laporan Keuangan Konsolidasian. Jika Koperasi memiliki anak perusahaan yang memiliki badan hukum terpisah dari Koperasi, maka berdasarkan SAK EP, laporan keuangan anak perusahaan dapat dikonsolidasi ke laporan keuangan Koperasi. Dimana kebijakan laporan keuangan konsolidasian ini tidak diperkenankan pada SAK ETAP.
  2. Bagi Koperasi sektor riil yang bergerak pada sektor perkebunan atau peternakan, pertambangan atau perjanjian konsesi jasa maka kebijakan akuntansi tersebut diatur dalam SAK EP yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.

Kebijakan Akuntansi KSP/USP

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, sedangkan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

Atas kebijakan akuntansi KSP/USP ditetapkan dalam Permenkop-UKM ini wajib mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat. Dimana komponen laporan keuangan KSP/USP terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha;
  3. Laporan Perubahan Ekuitas;
  4. Laporan Arus Kas; dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perubahan mendasar atas berlakunya SAK EP pada KSP/USP adalah pada kabijakan akuntansi pinjaman yang diberikan:
Pertama, Pinjaman yang diberikan diukur menggunakan biaya perolehan, termasuk provisi, yang diamortisasi dengan suku bunga efektif, kebijakan ini sebelumnya diukur secara flat dari nilai pokok pinjaman adapun provisi diakui secara langsung. 

Kedua, Penyisihan Pinjaman Tidak Tertagih menggunakan metode incurred loss, metode ini sama dengan metode CKPN yang digunakan oleh perbankan berdasarkan PSAK 55. Metode ini mengharuskan Koperasi untuk mengobservasi data historis kolektabilitas pinjaman per anggota selama rentang waktu tertentu. Metode penyisihan terdiri dari metode kolektif dan individual. Kebijakan ini sebelumnya menggunakan pendekatan PPAP yang tarifnya ditentukan oleh regulator. 

Metode suku bunga efektif dan metode incurred loss mengharuskan dukungan sistem yang memadai karena terlalu rumit dilakukan secara manual.

Perbedaan Metode CKPN dan PPAP bisa baca: Model Penurunan Nilai Kredit Berdasarkan SAK Entitas Privat

Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Adapun Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Kebijakan akuntansi KSPPS/ USPPS mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat serta SAK Syariah untuk transaksi syariah. Komponen laporan keuangan KSPPS dan USPPS terdiri dari aspek komersil dan sosial:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunakan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perbedaan kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS dan KSP/USP dalam permenkop ini sangat detail, mencakup komponen laporan keuangan dan unsur laporan keuangan yang mengakomodir aspek pertanggungjawaban baitul maal dan aspek syariah pada transaksi syariah, seperti dana syirkah temporer dan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Dimana pada permenkop sebelumnya tidak diatur secara detail. 

Adapun kebijakan akuntansi pembiayaan, khususnya pembiayaan murabahah juga menggunakan pendekatan Margin Efektif serta metode incurred loss untuk penyisihan pembiayaan tak tertagih.

Kebijakan Audit Laporan Keuangan Koperasi

Permenkop-UKM ini juga mengatur terkait ketentuan Auidt laporan Keuangan Koperasi, dimana:
  1. KSP/USP dan KSPPS/USPPS yang memiliki modal minimal Rp 5 Miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik
  2. Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik  (KAP) yang mengaudit harus terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM
  3. AP yang sama dapat melakukan audit laporan keuangan Koperasi berturut-turut 3 tahun dengan masa jeda 2 tahun.

Berlaku Efektif

SAK Indonesia untuk Entitas Privat mulai diberlakukan untuk Koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, atau KSPPS/USPPS tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan mulai berlaku efektifnya SAK EP. 

Manajemen Koperasi harus mulai mempersiapkan kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK EP, baik dari aspek SDM dan System Akuntansi yang dimiliki. 

KONSULTASI IMPLEMENTASI SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT PADA KOPERASI, BAIK KOPERASI SEKTOR RIIL, KSP/USP, DAN KSPPS/USPPS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA 082357909050

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon