Pokok - Pokok Pembahasan Seputar Zakat: Pengertian, Hukum, Kriteria, Penerima dan Jenis

Pokok - Pokok Pembahasan Seputar Zakat: Pengertian, Hukum, Kriteria, Penerima dan Jenis

GUSTANI.ID - Zakat adalah perkara pokok dalam agama Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma'lum min ad dini bi adh dharurah). Sebab zakat adalah salah satu pilar bangunan Islam yang setara dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Berikut ini adalah pokok - pokok pembahasan seputar zakat yang perlu kita pahami agar tidak tersalah dalam menjalankan zakat.

Saya menyampaikan materi tentang Zakat pada kuliah subuh di Masjid Al Munawwir pada Ramadhan 1443 H 

PENGERTIAN ZAKAT

Pengertian zakat secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) زَكَي ـ يُزَكِّي ـ زّكَاةً yang bermakna berkah, berkembang, dan suci. Sehingga sesuatu itu disebut zakat, jika sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang. 

Secara istilah pengertian zakat adalah "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak". Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan bahwa Zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah swt., kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Disebut zakat karena mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan harta dalam segala kebaikan.

Secara operasional zakat dapat diartikan dengan mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu dan peruntukan tertentu. 

HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada delapan puluh dua ayat di dalam Al-Qur'an. Allah mewajibkan zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al - Qur'an, Sunnah rasul-Nya, dan Ijma' ulama.

Allah berfirman :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Terjemah : "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (QS Al Baqarah: 43).

Sabda Rasulullah SAW:

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .


Artinya: Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, : ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).

Kapan Kewajiban Zakat Di Mulai ? 

Menurut Sayyid Sabiq, Zakat diwajibkan secara resmi di Mekah pada masa awal perkembangan Islam. Pada saat itu, zakat tidak dibatasi seberapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum Muslimin. Pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang paling masyhur, mulai ditetapkan kadar dan jumlah dari setiap jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya secara rinci.

KERITERIA ZAKAT

Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat hanya kepada muslim baik laki-laki maupun wanita, tidak gila, merdeka, dan memiliki harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat.

Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup nishab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa 
  5. Beban dari utang
  6. Berlalu setahun (haul)

PENERIMA ZAKAT

Golongan penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran yang tidak bisa lagi untuk dirubah. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak sebagai penerima zakat.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Terjemah :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Dari Ayat diatas 8 golongan penerima zakat adalah sebagai berikut:
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan juga pendapatan yang cukup
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan selama satu tahun.
  3. Amil, yaitu setiap orang atu pihak yang bekerja atau bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf Qulubuhum, yaitu (1) orang yang diharapkan kecenderungan hatinya, (2) keyakinan dapat bertambah terhadap Islam, dan (3) terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak, baik laki-laki maupun wanita. Riqab dalam konteks kontemporer dapat diartikan sebagai (a) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh, (b) seorang yang dipenjara karena difitnah (c) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, atau (d) bangsa muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.
  6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, baik untuk keperluan sendiri maupun orang lain.
  7. Fisabilillah, makna asalnya adalah jihad qital (perang). Secara kontemporer dapat dimaknai setiap aktivitas yang ditujukan untuk perjuangan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, mengelola sarana dakwah, dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil, yaitu kinayah dari musafir yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain. Ibnu sabil juga dimaknai sebagai orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan perbuatan taat, bukan untuk maksiat, yang diperkirakan tidak mencapai tujuannya jika tidak mendapatkan bantuan zakat.

4 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Orang kaya
  2. istri dan anak
  3. Non-Muslim
  4. Orang yang mampu bekerja

JENIS ZAKAT 

Zakat terbagi kedalam dua jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakt Maal

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa, yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, baik hamba sahaya maupun merdeka. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau 2,176 kg beras (atau dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter beras yang dikeluarkan sebelum hari raya 'Idul Fitri setiap tahunnya. 

Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seorang atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

JENIS HARTA WAJIB ZAKAT

Berikut ini adalah jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi kriteria harta wajib zakat. 

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak dimaknai dengan (1) setiap mata uang yang dijadikan alat tukar, dan (2) emas dan perak yang dapat dijadikan modal investasi, termasuk emas dan perak yang disimpan untuk investasi. ketentuan zakat perak dan emas:
  1. Mencapai Nishab emas 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan perak sebesar 200 dirham atau setara 595 gram perak atau dikonversi setara 85 gram emas. 
  2. Telah berlalu haul satu tahun 
  3. Dikurangi dengan utang dan kebutuhan mendesak. 
  4. Kadar sebesar 2,5%

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga yang diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan. Ketentuan zakat perdagangan:
  1. Mencapai nishab sebesar 85 gram emas
  2. Telah melewati haul satu tahun
  3. Dikurangi utang atau kebutuhan mendesak, termasuk gaji karyawan dan biaya produksi)
  4. Kadar sebesar 2,5%

3. Zakat Barang Tambang

Yaitu zakat yang dikeluarkan atas hasil tambang. Zakat hasil tambang diwajibakan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 267. Ketentuan zakat tambang :
  1. Tidak ada nishab dalam zakat tambang
  2. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada haul dalm zakat hasil tambang
  3. Kadar zakat hasil tambang sebesar 2,5%

4. Zakat Pertanian

Kewajiban zakat pertanian berdasarkan dalil dalam Quran surat Al Baqarah 267 dan Al-An'am ayat 141. Ketentuan zakat pertanian:
  1. Nishab sebesar 5 wasaq atau setara 653 kg beras
  2. Kadar 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika tadah hujan
  3. Waktu mengeluarkan adalah setiap kali panen

5. Zakat Hewan Ternak

Yang dimaksud adalah zakat atas hewan ternak yang dipelihara dengan tujuan untuk memperbanyak keturunannya bukan untuk jual-beli. Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat. 

Zakar hewan ternak dikeluarkan jika telah mencapai haul. Nisbah dan kadar zakat hewan ternak berlaku progresif artinya berjenjang sesuai dengan jumlah kepemilikan hewan ternak. Berikut ini tabelnya. 

Takaran Zakat Unta

Jumlah

Nilai Zakat

5 – 24

Satu ekor kambing untuk setiap lima unta, mulai dari satu sampai empat.

25 – 35

1 Bintu Makhadh (Unta betina yang usianya memasuki tahun kedua)

36 – 45

1 Bintu Labun (Unta betina yang usianya memasuki tahun ketiga)

46 – 60

1 Haqqah (Unta betina yang usianya memasuki tahun keempat)

61 – 75

1 Jadza’ah (Unta betina yang usianya memasuki tahun kelima)

76 – 90

2 Bintu Labun

91 – 120

2 Haqqah



















Takaran Zakat Sapi/Kerbau

Jumlah

Nilai Zakat

30 – 39

1 Tabi’, yaitu yang berusia 1 tahun

40 – 59

1 Musinnah, yaitu yang berusia dua tahun

60 – 69

2 Tabi’

70 – 79

1 Musinnah + 1 Tabi’

80 – 89

2 Musinnah

90 – 99

3 Tabi’

100 – 109

1 Musinnah + 2 Tabi’

110 – 119

2 Musinnah + 1 Tabi’

>120

3  Musinnah + 4 Tabi’















Zakat Domba/Kambing

Jumlah

Nilai Zakat

40 – 120

Satu ekor kambing

121 – 200

Dua ekor kambing

201 – 299

Tiga ekor kambing

Setiap bertambah 100

Satu ekor kambing











ZAKAT KONTEMPORER

Seiring perkembangan perekonomian masyarakat saat ini, jenis usaha juga sangat beragam. Sehingga fuqaha berbeda pendapat apakah usaha baru yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW juga termasuk yang diwajibkan untuk dizakati. Diantara ulama yang mempopulerkan zakat kontemporer terutama zakat profesi atau penghasilan adalah Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Zakat. Di Indonesia terkait zakat kontemporer telah disepakati oleh ulama melalui fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang menetapkan hukum kewajiban zakat penghasilan yang telah mencapai nishab. Beberapa objek kontemporer dinilai wajar dikenakan zakat mengingat nilai ekonomisnya jauh lebih tinggi dari objek zakat klasik.

Zakat Uang 

Zakat uang mencakup uang kas dan simpanan yang dimiliki pada bank baik yang berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Kewajiban zakat uang mengaju pada zakat emas dan perak, dimana zaman dahulu emas dan perak sebagai mata uang. 

Kewajiban zakat atas uang simpanan sebagaimana hadist Rasulullah SAW
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari)

Ketentuan terkait nishab, tariff, dan haul mengikuti zakat emas dan perak yakni Nishab zakat uang adalah 20 dinar atau 85 gram emas. Tarifnya sebesar 2,5%. Penetapan waktu mengeluarkan zakat uang adalah setelah mencapai haul atas uang dimiliki.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, dll. Kewajiban zakat penghasilan mengacu pada keumuman dalil diwajibkannya zakat , seperti dalam surat Al-Baqarah (2) : 267.

Majelis Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa terkait zakat penghasilan yakni Fatwa MUI No.3 Tahun 2008. Dimana diatur Cakupan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab zakat penghasilan mengacu pada zakat emas, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat penghasilan adalah pada saat menerima penghasilan jika sudah mencapai nishab atau dikumpulkan sampai mencapai haul kemudian baru dikeluarkan jika sudah mencapai nishab .  Besaran zakat penghasilan yang dikeluarkan oleh BAZNAS dapat dilihat pada poster berikut ini.




Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam QS. Al-Taubah/9: 103. 

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha .

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan: 
Ketentuan Hukum
  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;|
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya


Semoga bermanfaat !

Referensi:
  1. Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi
  2. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
  3. Fikih Zakat Kontemporer, Oni Sahroni dkk
  4. Panduan praktis menghitung asset zakat Puskas Baznas tahun 2017  

Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah

Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah

GUSTANI.ID - Perkembangan dunia bisnis sangat cepat seiring berkembangnya teknologi yang dikembangkan oleh manusia. Kita mendapati model bisnis baru yang tidak pernah ditemukan sebelumnya. Inovasi dalam bisnis adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan oleh pelaku bisnis jika tidak ingin usahanya mati.

Lantas bagaimana Islam memandang model bisnis kontemporer yang banyak digandrungi oleh enterprenuer muslim saat ini ? 

Berikut ini penjelasannya bagaimana takaran syariah terhadap model bisnis kontemporer yang saya sampaikan dalam kajian muslimah Genpro Kab. Cirebon.



PERTAMA, Urusan Bisnis Diatur dalam Islam.

Seorang muslim harus menyakini bahwa Islam itu agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam urusan bisnis. Urusan bisnis dalam Islam diatur dalam bab muamalah, yaitu berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia dalam urusan harta. 

Oleh karena itu urusan bisnis tidak bisa dipisahkan dengan urusan agama. Paradigma yang dibangun adalah bisnis yang dilakukan dalam rangka Ibadah kepada Allah. Harta yang diperoleh dari bisnis menjadi perantara untuk lebih dekat dengan Allah.

KEDUA, Hukum Dasar Bisnis

Dalam urusan bisnis, Islam hanya memberikan rambu-rambu yang bersifat umum dan tidak spesifik, sehingga ruang untuk berinovasi dalam bisnis sangat luas. Sebab hukum dasar dalam urusan muamalah termasuk bisnis adalah BOLEH, sampai adalah dalil yang melarangnya. Artinya semua model bisnis kekinian itu semua boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

"Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya". (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Artinya Syariah tidak membatasi inovasi dalam berbisnis selama masih dalam batasan yang ditentukan.

KETIGA, Paramater Bisnis Syariah

Ustad Dr. Oni Sahroni meringkas ada 3 parameter suatu bisnis dikatakan sesuai dengan prinsip syariah yaitu:

1. Terhindar dari Transaksi Terlarang

Dalam bisnis, selama tidak ada unsur yang dilarang berdasarkan nash, maka hukumnya boleh, apapun jenis dan model bisnisnya. Apa saja unsur terlarang dalam bisnis ?

Unsur terlarang dalam bisnis menurut syariah adalah sebagai berikut:

  1. Riba
  2. Gharar
  3. Maysir
  4. Ikhtikar
  5. Bai' Najasy
  6. Bai' Kali bi al Kali
  7. Bai'atain fi Bai'ah
  8. Bai' Inah
  9. Risywah
  10. Haram Zatnya
Selama tidak ada salah satu unsur terlarang diatas dalam bisnis maka hukumnya boleh.

2. Sesuai Akad Syariah

Akad terbagi 2 yaitu akad tabarru' (sosial) dan akad tijari (bisnis). Akad tabarru' bertujuan non-profit sedangkan akad tijari bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit). Jika dalam akad tabarru' mendapatkan profit maka hukumnya dilarang, karena termasuk riba, seperti profit dalam akad minjam-meminjam (qard). Sedangkan memperoleh profit dalam akad bisnis diperbolehkan.

Akad Tijari terbagi kedalam 3 rumupun akad, yaitu akad jual-beli (bai'), akad sewa-menyewa (ijarah), dan akad kerjasama (syirkah). 



3. Menjaga Etika dalam Bisnis

Dalil-dalil yang berkaitan dengan bisnis banyak mengatur terkait adab dan etika dalam bisnis. Seperti perintah untuk jujur, amanah, tidak khianat, penuhi akad, profesional dan lainnya dalam bisnis. 

Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila keduanya berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan pada transaksi mereka berdua” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

Rasulullah SAW bersabda:

ِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).

إنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ “

Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)


KEEMPAT, Kenapa Harus Berbisnis sesuai Syariah ?

Pada dasarnya berkomitmen sesuai syariah dalam bisnis bertujuan untuk menghindarkan bisnis kita dari kebangkrutan dunia dan akhirat. Sesuai dengan tujuan syariah (maqashid syariah) yaitu untuk menjaga 5 hal, yaitu: 
  1. Menjaga Agama (Dien)
  2. Menjaga Akal (Aql)
  3. Menjaga Keturunan (Nasl)
  4. Menjaga Diri (Nafs)
  5. Menjaga Harta (Maal)

KELIMA, Hukum Bisnis Kontemporer 

Saat ini kita mendapati bisnis kontemporer yang sangat beragam jenisnya dan tidak ditemukan dalil spesifik yang membahasnya. Oleh karena itu kita harus berusaha untuk mencari tau hukumnya berdasarkan keumuman dalil yang ada. Namun pada dasarnya apapun bentuk dan model bisnis kontemporer hukum dasarnya adalah BOLEH. Langkah selanjutnya kita harus mengindentifikasi apakah dalam bisnis kontemporer tersebut ada batasan-batasan syariah yang dilanggar. 

Sebagai contoh dalam jual-beli online melalui marketplace. Hukum dasarnya adalah boleh, lalu kita identifikasi apakah ada unsur terlarangnya, seperti riba dan ghararnya. Riba dari sisi pembayarannya jika pembayaran secara kredit atas barang boleh, namun jika ada tambahan pembayaran saat ada tunggakan maka kena riba. Gharar dari sisi objek transaksinya, pastikan bahwa spesifikasi barang harus jelas dan tidak ada informasi yang disembunyikan oleh salah satu pihak.

Selanjutnya, pastikan akadnya jelas. Akad antara pemilik toko dengan penyedia marketplace apakah ijarah alias sewa lapak atau lainnya. Akad antara penjual dengan pembeli adalah akad salam, dimana uang dibayar baru barang dikirim. 

Dan yang terakhir hindari penipuan dalam semua bisnis apapun agar tidak ada kezhaliman terhadap pihak yang berttransaksi. 

Dan pada akhirnya semoga bisnis yang kita jalankan terus bertumbuh dalam keberkahan dari Allah SWT. Amiin. 

Wallhua'lam.

Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS
Watubelah, 06.40 - 18 Ramadhan 1443 H.

*Materi ini saya sampaikan dalam Kajian Muslimah GENPRO Kab. Cirebon dengan Tema Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah pada 18 April 2022 via Zoom.

*Slide materi Bisnis Kontemporer dalam Takaran Syariah dapat didownload DISINI







Menjadi Dosen Tamu Kuliah Akuntansi Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Menjadi Dosen Tamu Kuliah Akuntansi Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI


GUSTANI.ID - Selasa, 12 April 2022 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1443 H berkesempatan sharing sebagai dosen tamu di prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI, Depok. Ini atas undangan sahabat saya Ahmad Baehaqi, SEI.,M.Ak.,SAS yang juga sebagai sekretaris prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI. 

Tema sharingnya spesifik terkait "Akad Murabahah: Perspektif Fatwa DSN, Akuntansi Syariah dan Aplikasinya di Koperasi Syariah". Saya menyampaikan 3 pokok bahasan : Overview akad murabahah pada LKS, fatwa terkait Murabahah, dan perlakuan akuntansi murabahah sesuai SAK.

Akad murabahah digunakan pada produk pembiayaan pada bank syariah, koperasi syariah, dan lembaga pembiayaan. Data Statistik Perbankan Syariah (SPS) menunjukan bahwa akad murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan (46%) disusul akad musyarakah (45%), sisanya menggunakan akad lain. 

Fatwa yang mengatur tentang akad murabahah juga merupakan yang paling banyak diatur oleh fatwa DSN-MUI. Saya mengidentifikasi terdapat 14 fatwa yang terkait akad murabahah sejak tahun 2000 hingga saat ini. 14 fatwa yang terkait murabahah adalah sebagai berikut:

  1. Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
  2. Fatwa No.13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
  3. Fatwa No.16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
  4. Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
  5. Fatwa No.23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah
  6. Fatwa No.46/DSN-MUI/II/2005 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah) 
  7. Fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar 
  8. Fatwa No.48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
  9. Fatwa No.49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah
  10. Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai
  11. Fatwa No.84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah 
  12. Fatwa No.90/DSN-MUIIXlI/2013 Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar LKS
  13. Fatwa No.111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah
  14. Fatwa 119/DSN-MUI/II/2018 Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah


Sedangkan perlakuan akuntansi murabahah mencakup aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diatur dalam 3 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yaitu :
  1. PSAK 101: Akuntansi Murabahah
  2. ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
  3. ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah


Semoga sharingnya bermanfaat !

6 Waktu Paling Mustajab di Bulan Ramadhan

6 Waktu Paling Mustajab di Bulan Ramadhan

GUSTANI.ID - Alhamdulillah Allah masih memberikan kesempatan kepada kita untuk mencicipi manisnya bulan Ramadhan tahun ini. Bulan yang penuh dengan limpahan pahala dari Allah SWT dan sangat merugi bila tidak kita manfaat untuk mendulang pahala sekaligus mengikis dosa yang telah kita perbuat. 

Di bulan Ramadahan Allah juga menyediakan beberapa waktu yang mustajab untuk doa-doa hambanya yang dapat kita maksimalkan memohon kepada Allah agar diwujudkan harap kita. Ada 7 waktu terkabulnya doa yang bisa kita amalkan. Jika mendapati 6 kesempatan ini, jangan sampai disia-siakan untuk berdoa.

1. Waktu Sahur

Waktu sahur adalah waktu yang penuh dengan keberkahan. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). Selain itu waktu sahur termasuk waktu-waktu mustajab karena berada disepertiga malam, waktu dimana Rabb kita turun. Rasulullah SAW bersabda: 

“Rabb kita turun ke langit dunia di sepertiga malam terakhir, lantas berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan.” (HR. Bukhari 1145)

2. Saat Berbuka Puasa

Saat berbuka puasa adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa seorang hamba. Rasulullah SAW bersabda:

ﺛﻼﺙ ﻻ ﺗﺮﺩ ﺩﻋﻮﺗﻬﻢ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﻄﺮ ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﺩﻝ ﻭ ﺍﻟﻤﻈﻠﻮﻡ

”Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzhalimi”. (HR. Tirmidzi no.2528, Ibnu Majah no.1752, Ibnu Hibban no.2405).

3. Antara Adzan dan Iqamah

Waktu diantara adzan dan iqamah adalah waktu yang mustajab yang dapat kita manfaatkan untuk memperbanyak doa. Rasulullah SAW bersabda: Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا

“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa (yang dipanjatkan) di antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (di waktu itu).” (HR. Ahmad no. 12584)

4. Selesai Salat Lima Waktu

Selesai salat wajib lima waktu juga termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda: “Doa apa yang paling didengar?” yaitu doa di akhir salat wajib.” (Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144)

5. Saat Sujud dalam Salat

Saat sujud adalah posisi terdekat seorang hamba dengan Rabbnya, sehingga harus kita maksimalkan untuk berdoa memohon kepada Allah SWT.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :  أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ. .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim)


6. Malam Lailatul Qadr

Keistimewaan bulan Ramadhan yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya adalah kehadiran malam lailatul qadr. Malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang mana amalan seorang hamba di malam tersebut lebih baik pahalanya dari seribu bulan amalan di bulan lain. Terlebih di malam qadr juga Allah tetapkan urusan seorang hamba, maka memintalah kepada Allah agar ditetapkan urusan kita selalu dalam kebaikan.

Allah SWT berfirman:

فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ 

Terjemah : "Pada (malam itu) dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah". (QS Ad Dukhan: 4)

Allah menerangkan bahwa pada malam "Lailatul Qadar", dijelaskan segala perkara yang berhubungan dengan kehidupan makhluk, hidup, mati, rezeki, nasib baik, nasib buruk dan sebagainya. Semuanya itu merupakan ketentuan dari Allah yang penuh hikmah sesuai dengan kebijaksanaan-Nya.


Semoga Allah mengijabah setiap doa kita di bulan Ramadan tahun ini.

Aamiin yaa robbal aalamin

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI