Menjadi Finalis Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) V 2012 - IAEI, di UMI Makasar

Menjadi Finalis Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) V 2012 - IAEI, di UMI Makasar

Juni 2012 lalu saya dan teman saya Suhada berkesempatan tuk "terbang" ke Makasar. Alhamdulillah Paper kita yang berjudul "Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial (Suatu Inovasi Wakaf tunai untuk Pemberdayaan Umat)" terpilih sebagai 12 Paper terbaik dalam ajang lomba karya tulis paling bergengsi  Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) ke V di Universitas Muslim Indonesia Makasar. lomba ini diadakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam dan Bank Indonesia. Yang kita ga nyangka tu, paper kita bisa menyisihkan 180-an paper. ga sampai di situ, kita merupakan finalis "termuda" karna kita baru semester VI, sedang finalis yang lainya udah pada S2, ada yang udah jadi dosen, dan semester akhir S1. tapi sayang, kita ga juara dan ga bisa bawa pulang uang 8 jutaan...hiks...hiks,,,,
tapi tak mengapalah,,, pengalamannya saya rasa lebih dari itu semua..... pengalaman ini akan jadi bagian dari sejarah dari perjalanan mengukir prestasi-prestasi berikutnya.....
berikut ini saya tampilkan fhoto-fhotonya,,, moga jadi motivasi:


                                                  1. Simbol Kota Makasar "Sultan Hasanudin"


2. Setiba di Bandara sultan Hasanudin


3. disudut kota Makasar


Saat akan presentasi paper di Kantor Bank Indonesia, Makasar.


Seluruh finalis diundang makan malam "diner" oleh Bank Indonesia wilayah Makasar

habis diner foto2 deh, ni ama temen ane yang gandeng, namanya suhada


Berfose didepan gedung serba-guna Universitas Muslim Makasar

Menyempatkan tuk jalan-jalan ke Pantai Losari

Foto bersama dihalaman hotel, yang baju putih tu sopir kita, beliau dosen lho,,, jdi malu kita disopirin ama dosen...hehehe


Berfose bersama para finalis, salah satunya tu ust Hendri Tanjung, beliau salah satu pakar ekonomi islam di indonesia lho...hehe


berkesempatan tuk menjadi narasumber pada simposium FRPS, dengan audiens para penggiat ekonomi islam di Makasar


Foto bersama para narasumber simposium, salah satunya adalah tunanetra, beliau juara 3, dri trisakti. subhanallah....


Sebelum pulang ke Jakarta, foto dulu di bandara Hasanudin


narsis dulu di sukarno-hatta,,,,hehehe


semoga ini bagian dari perjuangan ana dalam memperjuangkan dien ini....


Bai' Istighlal

Bai' Istighlal



GUSTANI.ID - Jual - Beli (Bai') dalam ilmu fikih muamalah memiliki jenis yang sangat beragam, salah satunya adalah Bai' Istighlal. Apa itu Bai' Istighlal ?

Definisi Bai' Istighlal


و هو أن تباع العين بيع الوفاء علي أن تستأجر البائع المبيع أي أن المشتري ينتفع من المبيع باجارته للبائع نفسه

Yaitu barang dijual secara bay’ wafa, selanjutnya penjual menyewa kembali barang tersebut. Artinya, pembeli mengambil manfaat dari barang tersebut dengan menyewakannya kepada penjual sendiri (Kitab Fiqh Riba, Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid, Beirut Muassah ar-Risalah, 2004, hlm 540). 

”This transaction of sale and leaseback is similar to Bay’ al-wafa’ contract or bay’ al-istighlal which can be considered as a form of Bay’ al-wafa’ contract, allowed by some fuqaha’, but not by Majma’ al-Fiqh al-Islami in Jeddah in 1412AH (1992).

Rumusan Definisi Bay Istighlal Menurut Majallah al-Ahkam al-’Adliyah Pasal 119

Jual beli istighlal ialah jual beli wafa’ dengan syarat bahwa si penjual menyewa kembali barang yang dijualnya dari pembeli. Contoh : Si A menjual rumah kepada si B dengan harga 1 milyar rupiah, kemudian si A menyewa rumah itu kembali dengan harga Rp 80. Juta untuk jangka waktu satu tahun.

Sukuk dengan konsep Bay’ Istighlal

  • Berdasarkan rumusan konsep bay istighlal, maka sukuk (obligasi syariah) dapat menggunakan tersebut dalam penerbitan SBSN
  • Konsep sukuk ijarah yang dikembangkan saat ini tidak lain adalah Bay’ Istighlal, yaitu bay’ wafa’ yang disertai ijarah di dalamnya.

Sukuk Bay Istighlal


Obligasi dengan Bay Istighlal (tanpa SPV)
  1. Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang
  2. Sekarang asset menjadi milik Investor. Selanjutnya pemerintah menyewa (ijarah) asset itu kpd investor yang dibayar setiap 3 bulan
  3. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tsb.

Para ahli ekonomi saat ini menyebut produk ini dengan Sukuk ijarah. Padahal menurut konsep fiqh muamalah namanya adalah Bay Istighlal.

Bay Istighlal (Obligasi Ijarah)
1. Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang
2. Dana Investor masuk ke pemerintah
3. Pemerintah sbg issuer (penerbit sukuk) menyerahkan sukuk kepada investor
4. Sekarang asset menjadi milik Investor secara syirkah, Dalam masa 10 tahun, pemerintah menyewa (ijarah) asset tersebut kepada investor yang dibayar setiap 3 bulan sekali.
5. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tersebut.

Bay wafa dalam Majallah al-Ahkam al-’adliyah
Pasal 116 :
• Dalam hal suatu jual beli yang tergantung pada hak penebusan kembali, maka penjual bisa mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan meminta kembali barangnya. Sama halnya pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dan meinta uangnya kembali seharga barang itu. (jika telah jatuh tempo)

• Berdasarkan definisi tersebut, harga pembelian kembali oleh penjual harus sama dengan harga penjualan pertama. Jika terjadi kelebihan, maka jual beli tersebut tergolong jual beli al’’inah yang dilarang dalam Islam.

Pasal 397
Suatu barang julan yang tergantung pada hak penebusan, maka barang itu tidak boleh dijual kepada orang lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli

Pasal 398
• Apabila disyaratkan dalam jual beli wafa’, bahwa sebagian keuntungan dari barang yang terjual diperuntukkan bagi pembeli, maka persyaratan tersebut adalah sah.

• Contoh : Kedua pihak sepakat bahwa hasil kebun sawit dibagi (sesuai nisbah yang disepakati) antara penjual dan pembeli, maka akad itu sah dilaksanakan

Pasal 399
• Jika nilai barang yang dijual sama dengan jumlah hutang dan kemudian barang tersebut rusak ketika berada di tangan pembeli, maka hutang yang dibuat menjadi lunas.

• Contoh harga rumah yang dijual sebesar Rp 300.000.000,-. Dan harga ini sesuai dengan nilai riil rumah tersebut, (harga pasar). Kemudian rumah tersebut rusak di tangan pembeli, maka si pembeli tidak perlu menebus barangnya. Dengan kata lain jika uang sebesar Rp 300 juta disebut sebagai hutang, maka hutang tersebut menjadi lunas

Pasal 400
Jika nilai barang yang dijual secara bay wafa tersebut lebih kecil dari hutang dan kemudian rusak (hancur) ketika berada di tangan npembeli, maka hutang menjadi hapus senilai barang tersebut. (Pembeli bisa menuntut sejumlah uang kekurangannya dari penjual).

Pasal 401
Jika nilai barang yang dijual lebih besar dari hutang dan hancur di tangan pembeli, maka sejumlah uang yang setara dengan besarnya hutang diambil dari nilai barang. Jika pembeli telah membuat kesalahan, maka ia harus mengganti kerugian sesuai dengan kesalahannya. Jika ia tidak melakukan kesalahan dan barang itu telah hancur, maka pembeli tidak diwajibkan mengganti kerugian.

Pasal 402
· Jika salah seorang dari kedua pihak meninggal dunia, maka hak pembatalannya dialihkan kepada ahli waris dengan cara pewarisan. Berdasarkan rumusan definisi dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada bay wafa’ terlihat bahwa bay wafa’ ini merupakan gabungan (kombinasi) antara jual beli dan rahn. Bay wafa berbentuk rahn, karena pihak pertama memiliki hak penebusan barangnya dan pihak kedua tidak boleh menjualnya kepada pihak lain. Disebut jual beli, karena akadnya berbentuk jual beli dan barang yang dijual dapat dimanfaatkan dan hasilnya dapat dinikmati penjual selaku pihak kedua.

· Oleh karena bay wafa merupakan jual beli, maka ketika tiba masa jatuh tempo (misalnya setelah1 tahun), pembeli (pihak II) menjual kembali barang tersebut kepada penjual selaku pihak I. Jadi, dalam kasus ini terjadi dua kali jual beli. Jual belinya disebut Bay maushufah biz-zimmah (jual beli yang disifati dengan tanggung jawab (kewajiban) menjual kembali kepada pihak I (penjual).

Apakah bay’ wafa’ tergolong Gharar ?
Dari perspektif studi akad, kelihatannya pada bay wafa terdapat dua bentuk akad, yakni jual beli dan gadai. Lalu apakah bay wafa ini tergolong gharar karena akadnya tidak jelas, apakah jual beli atau rahn ? Praktik ini dibolehkan berdasarkan ‘urf dan istihsan.

Akadnya bukan jual beli murni dan juga bukan rahn murni, tetapi kombinasi keduanya. Bay wafa’ bukan gharar, tetapi sebuah kontrak baru yang hak/kewajiban para pihak cukup jelas. Demikian pula status asset yang dijadikan obyek dalam kontrak ini sangat jelas. Analogikan kepada Sewa-beli pada leasing?

Jika cara berpikir kita atau ulama masa lampau (berijtihad) dalam kasus ini, sempit, dan mencocok-cocokkan saja konsep “baru” ini dengan jual beli atau rahn atau akad-akad yang lain, maka jual beli bisa mengandung gharar, karena tidak jelas apakah akadnya jual beli atau rahn. Cara berijtihad seperti itu jelas tidak tepat, karena akad-akad bentuk baru selalu muncul dalam masyarakat. Jadi akad tersebut tidak harus sama dengan jual beli murni atau rahn murni atau juga ijarah murni.

Kasus munculnya akad bentuk baru saat ini antara lain adalah sewa-beli (lease and purchase) dalam lembaga leasing. Adiwarman Karim dalam buku Bank Islam, memandangnya gharar dan haram, karena akadnya tidak jelas apakah sewa atau jual beli dan proses kepemilikan menjadi kabur. Ijtihad seperti itu dikarenakan metodenya mencocok-cocokkan suatu akad baru dengan akad-akad fiqh klasik. Ketika di dalamnya terdapat ketidakjelasan apakah jual beli atau sewa, maka lantas divonis gharar.

Dalam ijtihad di bidang muamalah diperlukan ilmu falsafah tasyri’ fil muamalah dan ushul fiqh yang komprehensif. Padahal akad sewa beli (bay al-takjiri) tersebut adalah bentuk akad baru, sebagai kombinasi ijarah dan jual beli.

Mengenai proses kepemilikan dan hak-hak yang melekat pada kontrak itu disesuaikan dengan penjanjian para pihak. Misalnya jika terjadi kerusakan asset, dapat disepakati, ditanggung oleh nasabah. Status kepemilikan asset dapat juga disepakati dalam klausul akad. Bahwa asset tersebut tetap menjadi milik perusahaan leasing, sepanjang masa pembayaran sewa belum lunas. Jika cicilan sewa telah lunas, maka otomatis asset tersebut menjadi milik nasabah, tanpa membuat akad baru, tetapi cukup dibunyikan pada akad pertama. Redaksinya bisa berbunyi, jika cicilan sewa telah lunas dalam jangka waktu tertentu, maka asset tersebut menjadi milik nasabah dengan beli.

Kalau metode ijtihad seperti itu yang dilaksanakan, maka para ahli ekonomi islam, akan kesulitan menemukan nama akad konsinyasi saat ini, apakah wakalah, wadiah atau jual beli. Ketika tidak ada yang tepat, lalu dikatakan gharar. Metode seperti ini jelas sangat tidak tepat. Jadi akadnya tidak murni jual beli atau wakalah atau wadi’ah. Tetapi bisa gabungan antara berbagai akad. Jika disebut jual beli tidak tepat sepenuhnya, karena barang bisa tidak jadi dibeli pedagang. Disebut titipan, ternyata barang tersebut ditip untuk dijual. Disebutkan wakalah untuk menjual, ternyata kadang-kadang wakalah untuk menjual tidak terlaksana. Jadi nama akadnya ya konsinyasi, sebuah bentuk baru akad dalam kegiatan perdagangan. Demikian juga akad waralaba (franchising) yang banyak diterapkan saat ini.

sumber:http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=15817 (komunitas perbankan syariah)
HUBUNGAN SEKTOR RIIL DAN SEKTOR MONETER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

HUBUNGAN SEKTOR RIIL DAN SEKTOR MONETER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

HUBUNGAN SEKTOR RIIL DAN SEKTOR MONETER DALAM PERSPEKTIF ISLAM 

Oleh: Gustani
Mahasiswa semester VII Prodi Akuntansi Syariah, STEI SEBI Depok

Abstraks
Hadirnya bunga (Interest) sebagai jantungnya sistem keuangan dunia saat ini, telah menciptakan sebuah aktivitas yang khas dalam perekonomian secara keseluruhan. Dengan karakteristiknya yang menjanjikan suatu keuntungan yang pasti atas suatu uang di masa yang akan datang (Fixed and Pre-determined return), bunga pastinya akan menimbulkan banyak konsekwensi-konsekwensi yang begitu mendasar dalam perekonomian. Salah satu konsekwensi yang timbul karena adanya intrumen bunga adalah munculnya aktivitas atau transaksi moneter yang direpresentasikan dengan munculnya pasar khusus (Moneter) yang posisinya sederajat dengan pasar barang dan jasa (Riil). Pasar tersebut adalah pasar keuangan, yang diantaranya adalah pasar Modal, Pasar Uang, pasar Obligasi, dan yang terbaru adalah pasar Derivatif. Dengan bunga sebagai Variabelnya, Pasar Moneter telah memposisikan Uang sebagai komoditi yang diperjual-belikan dengan bunga sebagai harganya. Ia juga memilki tingkat permintaan (level of demand) dan tingkat penawaran (level of supply) tersendiri yang tingkat keseimbangannya di tentukan oleh bunga.

Kata kunci: Sektor riil dan sektor moneter, interest, pasar barang dan jasa, dan pasar Uang.

1. Pendahuluan

”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba .......................”

(QS. Al-Baqarah : 275)

Krisis Keuangan dunia pada akhir-akhir dekade ini, merupakan fenomena yang membuktikan kepada kita betapa rapuhnya sistem perekonomian dunia. Dan yang sangat menyakitkan adalah krisis ini terjadi secara berulang-ulang dengan pola permasalahan yang hampir serupa.
Banyak pakar ekonom dunia yang mencoba menganalisis akar permasalahan dari krisis ekonomi dunia ini. Radelet dan Sach (1998) membagi lima tipe penyebab krisis keuangan suatu Negara , yaitu:
1)Kebijakan ekonomi yang tidak konsisten
2)Kepanikan pasar uang
3)Pecahnya gelembung financial
4)Moral Hazard
5)Ketiadaan aturan baku
Sedang menurut Berg dan kawan-kawan (1999) penyebab krisis keuangan dapat dibedakan menjadi dua bagian besar, yaitu:
1)Adanya gangguan terhadap fundamental ekonomi (inflasi, pertumbuhan ekonomi dan neraca pembayaran).
2)Adanya serangan spekulasi (self-fulfilling crisis)
Dari analisa beberapa pakar ekonom diatas dapat kita lihat bahwa sebagian besar penyebab krisis ekonomi adalah berawal dari kesalahan system yang belaku. System yang berlandaskan pada mekanisme bunga telah membawa peekonomian dunia semangkin tidak menentu. Setidaknya hal ini di tunjukan oleh terbentuknya pendikotomian antara sector riil dan sector moneter.
Pakar Manajemen berkaliber dunia, Peter Drucker, sebagaimana dikutip Didin Damanhuri , menyebutkan gejala ketidak seimbangan antara sector meneter dan sector riil sebagai Decopling , yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus Uang (Moneter) dengan arus barang dan jasa. Ketidakseimbangan tersebut dipicu oleh maraknya kegiatan bisnis Spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit Bubble Economic, yakni sebuah perekonomian yang terlihat sangat besar, namun tidak berisi apa-apa, dan suatu waktu akan meledak dan beakibat pada krisis ekonomi yang dahsyat.
Menurut data Morgan Stanley , nilai kredit drivatif pada tahun 1998 hanya Rp500 trilyun, namun pada Desembar 2002 ditaksir sudah mencapai Rp24.000 Trilyun, suatu kenaikan yang sungguh luar biasa, yakni sebesar 47.000 persen atau 4700 kali lipat, hanya dalam empat tahun. Sebuah fenomena yang sangat mengejutkan, padahal transaksi derivative pada umumnya tidak banyak orang yang faham, karena transaksi ini hanyalah transaksi “maya” yang dikaitkan dengan aktiva keuangan. Hal inilah yang menyebabkan penggelembungan ekonomi dunia. Dan yang lebih mengagetkan lagi adalah menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah U$1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan transaksi yang terjadi di dalam perdagangan dunia di sektor riil hanya mencapai U$6 triliun setiap bulan. Sehingga dengan empat hari transaksi di pasar uang, sudah sama dengan transaksi di sektor riil selama setahun. Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil .
Coba kita lihat perbandingan transaksi sector riil dan sector moneter pada table Indikator Ekonomi Makro Indonesia 2000-2004 berikut ini.

Dan selanjutnya, permasalahan pun akan semangkin menjadi kompleks dengan adanya pendikotomian ini. Pasar moneter dengan bunga sebagai instrument pokoknya telah membawa perekonomian dunia menjadi tidak seimbang, yang akhirnya membawa dampak Globalisasi. Para ekonom dunia pun telah memikirkan akan hal ini, mereka telah membuat berbagai bentuk teori-teori dan kebijakan untuk menyeimbangkan antara sector Moneter dan sector Riil dalam sebuah perekonomian. Di antaranya adalah, golongan Keynessian yang merumuskan keseimbangan umum (general equilibrium) ekonomi dengan mensyaratkan keseimbangan antara sector Riil dan sector Moneter, dimana bunga menjadi variabel yang sangat dominan dalam menentukan keseimbangan tersebut.
Dengan fakta yang bergulir saat ini, mungkinkah perekonomian dunia akan mencapai titik keseimbangan tersebut? atau mungkinkah antara kedua sector tersebut akan saling berhubungan dan saling menguatkan ?. Berbagai data statistic telah menunjukan bahwa betapa tingginya jurang antara kedua sector tersebut, yang akhirnya membawa dampak ketidak stabilan perekonomian dunia. Lantas bagaimana Ekonomi Islam memandang hal ini ?
Dalam makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan secara terperinci mengenai sector Moneter dan Sector Riil, serta hubungan antara keduanya dalam perpektif Islam. Hal ini dikarenakan masih dalam tahap pembelajaran. Penulis merasa masih banyak kekurangan dalam pembahasan ini, oleh karena itu masukan dari pembaca, terutama Pak Hendro Wibowo SEI, sebagai pengampu mata kuliah Ekonomi Makro Islam, akan sangat berarti guna menyempurnakan bahasan-bahasan yang sekiranya belum tepat.

2.Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan di angkat dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan sector Riil dan Sektor Moneter dalam perspektif Islam ?

3.Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Makro Islam semester empat. Selain itu, penulisan makalah ini juga sebagai bahan pembelajaran pemakalah dalam upaya peningkatan wawasan keilmuan.

4.Pendekatan dalam Metodologi Penulisan

Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan studi literature yang menekankan pendalaman pada keunggulan dari sistem ekonomi Islam.

5.Landasan Teori

5.1 Sektor Moneter
5.1.1 Kebijakan Moneter

Secara umum Kebijakan moneter diartikan sebagai tindakan pemerintah/Bank Central untuk mempengaruhi situasi makro yang dilaksanakan oleh pasa uang. Secara lebih khusus, kebijakan moneter di artikan sebagai tindakan makro pemerintah/bank central dengan cara mempengaruhi proses penciptaan uang.
Sedang dalam Islam, dasar pemikiran dari kebijakan moneter adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrument yang mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan.
Dalam teori kebijakan moneter konvensional, instrument kebijakan moneter sebagai berikut:
1. Politik Diskonto, merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah/Bank Central dengan mengambil suatu tindakan merubah-rubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum yang meminjam.
2. Politik Pasa Terbuka, merupakan kebijakan bank central dalam melakukan suatu tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga.
3. Politik Perubahan Cadangan Minimum, merupakan kebijakan bank central untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
4. Moral Suasion, merupakan kebijakan moneter yang bersifat persuasive moral, yang bertujuan agar para banker dan pengusaha untuk mematuhi kebijakn bank central.

5.1.2 Pasar Uang

Refresentasi dari sector Moneter adalah adanya Pasar uang. Pasar uang adalah tempat bertemunya permintaan akan dan penawaran akan uang. Pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang akan menghasilkan harga dari uang itu sendiri. Menurut Keyness, harga dari uang tersebut adalah tingkat bunga. Penawaran akan uang dianggap ditentukan oleh pengatur kebijakan moneter (Bank central). Sedang permintaan akan uang menurut Keynes akan ditentukan oleh tiga motif, yaitu:
a.Motif transaksi
b.Motif berjaga-jaga
c.Motif spekulasi
Secara total, model persamaan permintaan uang menurut Keyness adalah:

Md = Mt + Mp + Mr

Sedang teori yang dikemukan oleh David Home mengatakan bahwa harga barang berbanding lurus dengan jumlah uang. Jika di formulasikan maka didapat persamaan sebagai berikut ini:
P = f(M)
Dimana:
P = Harga Barang-barang
M = Jumlah Uang yang beredar
Menurut Metwally, permintaan uang dalam Islam hanya mengenal dua motif, yaitu:
1. Motif bertransaksi dan
2. Motif berjaga-jaga.
Dengan ini, dalam islam tidak di kenal motif Spekulasi dalam permintaan uang seperti yang dikemukan oleh Keyness. Permintaan uang dalam Islam juga dipengaruhi oleh tingkat pendapatan.
Manajemen permintaan uang dalam Islam adalah manajemen moneter yang efisien dan adil yang tidak berdasarkan mekanisme suku bunga, tapi menggunakan tiga instrument utama yaitu:
1. Value jugmement, yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan bagi alokasi dan distribusi sumber daya keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Kelembagaan yang terkait dengan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan politik.
3. Financial Intermediation yang berdasarkan profit and loss Sharing .
Sedang menurut Prof. Dr. M. Umer Chapra (1997) , permintaan uang dalam Islam muncul dari transaksi dan kebutuhan yang kebanyakan ditentukan oleh tingkat pendapatan dan distribusinya. Permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipicu oleh tingkat fluktuasi bunga dalam perekonomian Kapitalis. Hal inilah yang menyebabkan orang cenderung tetap menyimpan uang disaat tingkat bunga rendah, namun disaat tingkat bunga tinggi uang akan dilepas. Penghapusan bunga.
Penghapusan bunga dan kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2,5 % setahun dalam Islam akan meminimalisir atau bahkan akan menghapuskan motif spekulatif akan permintaan uang. Hal inilah yang akan memberikan stabilitas yang lebih tinggi terhadap permintaan uang. Hal ini diperkuat oleh sejumlah factor berikut ini:
a. Tidak adanya bunga dalam perekonomian Islam menghadapkan pemilik modal pilihan tidak mau mengambil resiko dan tetap mempertahankan uangnya dalam bentuk tunai tanpa imbalan, atau menempuh resiko yang telah diperhitungkan terlebih dahulu dan menginvestasikannya dalam bentuk kerjasama bagi hasil dengan berupa imbalan.
b.Akan tersedia peluang-peluang investasi jangka pendek ataupun jangka panjang kepada semua investor kecil maupun besar yang mau mengambil resiko yang telah diperhitungkan sebelumnya.
c. Dengan ini para investor menjadi lebih berhati-hati dalam penggunaan uang.
d. Tingkat keuntungan, tidak seperti halnya tingkat bunga, tidak akan ditentukan terlebih dahulu. Satu-satunya hal yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah perbandingan resiko rugi-laba (profit-Sharing Ratio) dan ini tida akan berfluktuasi sebagaimana yang terjadi pada bunga. Kalaupun ada perubahan, biasanya ini hanya terjadi setelah adanya tekanan dari pasar dan itupun setelah proses negoisasi yang panjang. Jika prospek perekonomian membaik, keuntungan dengan sendirinya akan naik, dengan demikian tidak ada sesuatu yang dapat diperoleh hanya dengan menunggu.

5.2 Sektor Riil
5.2.1 Pengertian

Menurut Direktorat keuangan Negara-BAPENAS , sector Riil adalah segala bentuk kegiatan perekonomian yang terkait dengan permintaan agregat (aggregate demand) dan penawaran agrerat (aggregate supply). Dengan kata lain sector riil adalah kegiatan yang mengacu pada sector yang memproduksi barang dan jasa melalui pemanfaatan bahan baku dan factor-faktor produksi lainnya seperti tenaga kerja, tanah, modal, atau peralatan produksi lainnya.

5.2.2 Pasar Barang dan Jasa

Pasar barang dan jasa merupakan refresentasi dari sector Riil. Pasar barang dan jasa pun memiliki pengertian yang sama dengan pasar uang, yaitu tempat bertemunya penawaran dan permintaan barang dan jasa. Permintaan barang dan jasa merupakan agregat dari semua permintaan barang dan Jasa disuatu Negara. Sedang penawaran barang dan jasa adalah semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu Negara .
Seluruh permintaan barang dan jasa dalam suatu Negara diasumsikan merupakan penjumlahan dari konsumsi, Investasi, dan pengeluaran Pemerintah. Maka persamaannya sebagai berikut:
Z = C + I + G
Dalam ekonomi konvensional yang menjadikan bunga sebagai penentu besaran investasi masyarakat, maka persamaanya akan menjadi:
Kurva IS: Y = C (Y-T), I (Y,i) dan G
Dalam Islam, suku bunga diganti dengan mekanisme bagi hasil, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil. Besaran bagi hasil yang menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi adalah share dari keuntungan yang dibagi kepada investor dan pengelola.

5.3 Keseimbangan Pasar Uang dan Pasar Barang (Pendekatan Model IS-LM)

Menurut pemikiran Keynessian, indicator keseimbangan perekonomian adalah konsep keseimbangan IS-LM, yang mencerminkan keseimbangan Pasar Moneter dan Pasar Riil. IS adalah akronim dari Investment = Saving, menunjukkan keseimbangan pada pasar barang. Sedangkan LM adalah akronim dari Liquidity Preference = Money Supply, menunjukkan keseimbangan di pasar uang. Keseimbangan antara kedua sector tersebut menggunakan variabel bunga sebagai penyeimbangnya. Berikut ini gambar kurva keseimbangan umum, yang mencerminkan keseimbangan antara sector riil dan sector moneter.

6. Pembahasan

6.1 Hubungan Sektor Riil dan Sektor Moneter dalam Perspektif Islam

Pendikotomian antara sektor moneter dan sector Riil memang bukan lagi menjadi isu hangat saat ini, karena hal ini telah terjadi secara tidak disadari oleh banyak kalangan. Bahkan beberapa pakar ekonomi konvensional telah mengakui bahwa antara sector moneter dan sector riil tidak ada keterkaitan antara keduanya. Nopirin (1984) disebutkan bahwa golongan klasik konvensional telah percaya bahwa arus uang (moneter) tidak memiliki hubungan dengan sector Riil. Artinya penambahan uang beredar hanya akan meningkatkan harga saja, tanpa mempengaruhi jumlah transaksi riil. Jadi, menurut pemahaman klasik konvensional tak ada hubungan antara sector riil dengan sector moneter, antara keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.
Sedang menurut Golongan Neo-Klasik yang lebih dikenal dengan golongan monetaris memiliki pandangan yang berbeda dengan pendahulu mereka. Golongan Monetaris berpandangan bahwa antara sector riil dan sector moneter ada keterkaitan antara keduanya selama keadaan ekonomi belum mencapai full employment .
Golongan keynessian Konvensional pun memiliki pandangan yang berbeda, mereka percaya bahwa arus uang (moneter) memiliki pengaruh terhadap sector Riil. Golongan ini merumuskan bahwa Keterkaitan antara kedua sector tersebut di hubungkan oleh variabel bunga. Lantaskan lahir sebuah teori ekonomi keseimbangan umum (general equilibrium), dimana bunga yang menjadi variabel inti dalam menentukan keseimbangan antara sector riil dan moneter .
Dalam ekonomi Islam tidak di kenal adanya pendikotomian antara sector Moneter dan sector Riil. Sebagaimana dalam teori endegeus money, kebijakan moneter hanyalah representasi dari sector riil (Chouwdury,1986). Sector Moneter dalam definisi ekonomi islam diartikan sebagai mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar Riil. Jadi, perekonomian Islam adalah perekonomian yang berbasis pada sector Riil, Khususnya perdagangan. Oleh karenanya, sector moneter dan sector Riil saling berkaitan dan berhubungan. Penghapusan bunga disatu sisi dan penerapan loss profit sharing (LPS) disisi lain merupakan built in system yang akan menghubungkan kedua sector ini. Return on investment (ROI) disektor moneter merupakan representasi dari ROI di sector riil . Hal ini senada dengan perintah Allah SWT, Sebagaimana firman Allah: “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan Riba” . Dari ayat tersebut telah tergambar bahwa transaksi jual-beli atau perdagangan merupakan instrument yang ditekankan dalam ekonomi Islam. Artinya perekonomian Islam adalah perekonomian riil. Sementara yang dimaksud dengan sector moneter dalam perekonomian Islam, hanyalah aktivitas yang lebih lebih didominasi oleh kegiatan pengaturan arus kas oleh Negara sebagai penopang sector riil.
Dalam ekonomi Kapitalis, bunga merupakan jantung dari sector Moneternya, sedang dalam ekonomi islam, jantung dari sector moneternya adalah sistem bagi-hasil (profit and loss sharing). Dalam konsep ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar ditentukan dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yakni ditentukan oleh banyaknya permintaan akan uang di sektor riil. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Kebijakan Moneter dalam Islam akan sangat menentukan hubungan antara sector riil dan sector Moneter, agar keduanya saling beriringan dan saling menopang sebuah perekonomian. Dalam sistem moneter konvensional, instrument moneter merupakan alat kebijakan moneter, yang pada dasarnya ditujukan untuk mengatur uang beredar di masyarakat. instrument bunga yang dijadikan sebagai pengendali preferensi jumlah uang yang beredar di pasar keuangan. Ekonomi Islam tidak mengenal istilah Bunga (riba) dalam setiap kebijakannya. oleh karena itu, dalam kebijakan moneter pun bunga akan absen.

Umar Chapra (1985) mengungkapkan tiga sasaran utama dari kebijakan moneter yang ada dalam sistem ekonomi Islam.
1. Tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi (full employment and economic growth)
2. Keadilan sosio-ekonomi dan ditribusi pendapatan kekayaan yang merata (socio- economic justice and equtable distributin income and wealth)
3. Stabilitas nilai uang (stability in the value of money)
Fokus dari arah kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan stabilitas perputaran sumber daya ekonomi. Sederhananya, para regulator harus memastikan ketersediaan produk-produk keuangan untuk menyerap potensi-potensi Investasi masyarakat. arah dari kebijakan moneter Islam adalah sebagai pelengkap dan penyempurna sistem ekonomi Islam yang berbasis pada perdagangan atau produksi (riil). Aktivitas yang tinggi di bidang perdagangan dan produksi nantinya akan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Dengan inilah antara sector riil dan moneter saling berkaitan dan berbanding lurus.
Aplikasi dari penerapan kebijakan moneter Islam temporer memang masih hanya sebatas isu-isu para akademisi. Menurut Ali Sakti (2007) sulitnya penerapan moneter Islam, disebabka: pertama, sector moneter islam memang masih belum berkembang, atau dengan kata lain sector keuangan Islam masih belum pada tingkat signifikan dan sector keuangan nasional. Kedua, dikarenakan perkembangan keuangan Islam yang masih ada pada tahap awal, maka para pakar keuangan Islam masih terus mengembangkannya.
Keuangan Islam pada hakikatnya merupakan gambaran dari aktivitas ekonomi sector riil. Berikut ini merupakan gambaran Struktur Ekonomi Islam Kontemporer yang menunjukan adanya hubungan yang sangat kuat antara sector moneter dan sector riil dalam sebuah perekonomian Islam.

Berdasarkan gambar, terlihat bahwa terdapat perbedaan lingkungan operasional keuangan Islam, dengan apa yang berlaku di keuangan konvensional. Keuangan Islam akan menggambarkan aktivitas ekonomi riil yang menggunakan berbagai jenis transaksi seperti perdagangan dan investasi serta jasa-jasa keuangan. Terlihat bahwa dalam dual economic System , keuangan Islam menjadi penguat aktivitas sector riil yang menyeimbangi sector moneter. Sedang sector social economi yang di aplikasikan melalui Zakat, Infak, Shadaqah, dan Waqaf akan semangkin menjadi penguat struktur perekonomian riil. Dari gambar juga dapat dilihat bahwa bentuk instrument moneter Islam berisi berbagai kebijakan-kebijakan yang akan memperlancar arus uang ke sector riil atau dengan kata lain akan menekan uang beredar yang menganggur untuk masuk kesektor riil.
Namun perlu disadari juga bahwa penerapan dual economic system dalam sistem keuangan dapat saja terjadi fenomena dilematis atau trade off antara keuangan Islam dan keuangan konvensional terutama ketika porsi keuangan Islam masih sedikit. Sebagai contoh adalah ketika bank central menaikan suku bunga diatas tingkat bagi hasil di perbankan syariah. Hal ini akan membuat kontraksi yang cukup berarti di sisi penghimpunan bank syariah jika para nasabah masih sensitive terhadap kenaikan tingkat suku bunga.

7. Kesimpulan

Sistem perekonomian terbagi kedalam dua sektor, yaitu sektor Moneter dan Sektor Riil. Disaat sistem bunga belum eksis, sektor riil lah yang mendominasi sistem perekonomian sebuah Negara, yang direpresentasikan dengan pasar Barang dan Jasa. Namun di saat sistem bunga sudah menjadi instrument mutlak dari sebuah perekonomian, maka lahirlah sektor moneter (keuangan) yang direpresentasikan melalui Pasar Uang, dengan bunga sebagai harganya. Lahirnya pasar uang telah membawa perekonomian dunia pada situasi yang tidak menentu. Betapa tidak, pasar Uang dengan bunga sebagai Instrumen pentingnya telah membuat Pasar Barang dan Jasa menjadi lesu, karena aliran uang menumpuk pada sektor Moneter. Sehingga antara sektor Riil dan Sektor Moneter tejadi pemisahan dan pendikotomian.
Dalam perekonomian Islam tidak memandang bunga dalam seluruh aktivitasnya. Absenya bunga digantikan oleh sistem berbasis profit and loss sharing (PLS). mekanisme kerja PLS adalah representasi dari aktivitas usaha kemitraan yang berbasis sektor Riil. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam seluruh kegiatan ekonominya selalu berdasarkan pada kondisi riil. Namun bukan berarti Islam menafikan sektor Moneter. Sektor Moneter tidaklah independen terhadap perubahan-perubahan di sektor riil. Keduanya akan berintegrasi dalam satu kesatuan, sektor riil akan menentukan level keseimbangan sektor moneter, namun bukan berarti pergerakan sektor riil disebabkan oleh sektor moneter. Oleh karena itu antara keduanya akan saling menguatkan dan saling berhubungan, sehingga sektor moneter bukanlah variable bebas yang berdiri sendiri.

8.Daftar Pustaka

1.Ali Sakti, Ekonomi Islam jawaban atas kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing. Jakarta: 2007
2.Adiwarman karim, Ekonomi Makro Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta:2008
3.M.Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Gema Insani Press, Jakarta: 2000
4.MB.hendrie Anto, Kebijakan Moneter dalam Perspektif Islam. Jurnal Solusi, Volume 1, Nomor 1,Tahun 2006. Hal: 83.
5.Nopirin, Ekonomi Moneter, BPFE Universitas Gadjah Mada, jogyakarta, 1984
6.Hurul Huda dkk, Ekonomi Makro Islam pendekatan teoritis, Kencana. Jakarta:2008
7.Leonard Tampubolon, Agenda Penggerak Sektor Riil, direktorat keuangan Negara-BAPENAS, disampaikan pada seminar Nasional dengan tema “Pemerintah Baru dan Percepatan pembangunan Indonesia, dalam rangka Dies Natalis Unpad ke-52, 19 Nov 2009
8.Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Mustafa Edwin dkk, 2006
9.Muhammad Hendry Imansyah, Krisis Keuangan di Indonesia dapatkah diramalkan ?, PT Elex Media Kompotindo, Jakarta:2009

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI