Problematika Transaksi Murabahah Ditinjau dari Aspek Fiqh dan Pajak

Problematika Transaksi Murabahah Ditinjau dari Aspek Fiqh dan Pajak


Oleh: Gustani

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah:275)



Suatu kenyataan yang dihadapi oleh industri keuangan syariah adalah dominasi akad Murabahah atas beberapa akad-akad lainnya. Di industri perbankan syariah akad murabahah adalah akad yang paling banyak dipakai. Menurut Statistik Perbankan Syariah per Februari 2012 yang dirilis oleh direktorat perbankan syariah BI, akad Murabahah paling mendominasi tercatat sebesar 58,326 triliun rupiah atau 56,24 % dari total 103,713 triliun rupiah pembiayaan Bak Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Bahkan pembiayaan murabahah cenderung terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebuah kenyataan yang menimbulkan banyak keraguan di berbagai kalangan, terutama kalangan akademisi. Meragukan akan ke-syariah-an implementasi akad murabahah di LKS. Sangat wajar jika banyak yang mempertanyakan akan hal ini, mengingat sebenarnya sejak awal akad berbasis bagi hasil lah yang dirancang sebagai core product LKS. Namun mengingat akad berbasis bagi hasil mengalami banyak hambatan dalam implementasinya, maka akad murabahah lah yang menjadi alternatifnya. Hemat penulis, walau banyak yang menyangsikan akan dominasi akad murabahah namun setidaknya ayat di ataslah jawabannya. Bahwa jual-beli (murabahah) adalah akad yang akan menghapus riba dari muka bumi ini. Setidaknya kenyataan saat ini adalah bukti nyata ayat ini. Artikel ini akan mencoba mengangkat permasalahan tentang transaksi murabahah dan permasalahanya, namun dari aspek akuntansi.

Transaksi Murabahah

Dalam kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah , Bank Indonesia memberikan pengertian Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Dalam Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional dijelaskan bahwa Murabahah adalah menjal suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba. Sedang dalam PSAK 102 mendefiniskan Murabahah dengan Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pemilik.
Dalam Murabahah, rukun-rukunya terdiri dari:
1) Ba’i, adalah pihak yang memiliki barang atau penjual
2) Musytari, adalah pihak yang akan membeli barang atau pembeli
3) Mabi’, adalah barang yang akan diperjual belikan
4) Tsaman, adalah harga
5) Ijab Qabul adalah pernyataan serah terima
Transaksi jual-beli dapat dilakukan dengan beberapa cara penyerahan barang dan dengan beberapa cara pembayaran juga. Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis. Murabahah dapat dilakukan dengan tanpa pesanan dan berdasarkan pesanan. Murabahah tanpa pesanan, dalam pengadaan objek jual beli dilakukan dengan tanpa memperhatikan ada yang pesan atau tidak. Sedang murabahah berdasarkan pesanan, dalam pengadaan objek jual-beli dilakukan atas dasar pesanan yang diterima. Dalam pembayarannya pun dapat dilakukan dengan tunai dan dengan tangguh sekaligus dibelakang atau cicilan.


Aspek Fiqh Transaksi Murabahah



- Pembelian Barang diwakilkan


Secara prinsip tanggung jawab pengadaan barang adalah tanggung jawab LKS sebagai penjual. Namun meneurut ketentuan Fatwa DSN No.4/DSN-MUI/IX/2000 dimungkinkan LKS mewakilkan kepada kepada nasabah atau pihak ketiga untuk mengadakan barang.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakuakn setelah barang secara prinsip milik bank.
Apabila ditelaah lebih dalam lagi bahwa disimpulkan akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip milik bank, sehingga akad murabahah tidak dapat dilaksanakan jika barangnya tidak ada. Pada saat LKS mewakilakan kepada nasabah atau pihak ketiga untuk membeli barang dengan menyerahkan uang untuk membeli barang, maka barangnya belum ada, sehingga akad yang digunakan atas transaksi itu adalah akad wakalah, bukan murabahah. Jika akad wakalah yang digunakan maka hutang nasabah atau pihak ketiga adalah sebesar yang diterima atau disebut dengan piutang wakalah.

- Penggunaan Metode Anuitas

Dalam mengakui keuntungan pada transaksi murabahah, bank syariah memiliki opsi dalam perhitungannya. Metode yang paling banyak digunakan adalah metode anuitas. Menurut M. Jusuf Wibisana Penggunaan Metode Anuitas yang digunakan beberapa Bank Syariah atas Pengakuan Keuntungan Murabahah secara substansi akan mengubah transaksi murabahah dari akad jual beli menjadi pinjam meminjam uang. beliau menilai transaksi murabahah dapat kehilangan bentuk asalnya. menurut kaidah islam ada 4 syarat yang harus dipenuhi dari transaksi murabahah. syarat tersebut adalah : 1. adanya barang 2. penjual memiliki dan menguasai barang 3. adanya ijab kabul/kesepakatan bank untuk menjual pada nasabah dan nasabah membeli barang tersebut 4. penjual/bank harus menyampaikan berapa harga belinya, kontrak harus bebas dari riba, dan harus menjelaskan kondisi barang sebenarnya. Jusuf menuturkan bank syariah seharusnya tidak boleh meminjamkan uang kepada nasabah dan meminta nasabah membeli sendiri barang yang dibutuhkan langsung dari penjualnya, misalnya membeli sepeda motor dari dealer.
Dalam praktek, bank mewakilkan pembelian barang dari penjual kepada pembeli akhir, atau nasabah. Dalam hal ini bank dianggap sudah membeli dan memiliki barang tersebut dan selanjutnya dijual kepada nasabah dengan murabahah tangguh, atau jual dengan cicilan (instalment sales). “Penyimpangan” atas transaksi murabahah dalam substansinya tidak berhenti sampai di sini, Jusuf berpendapat bahwa pengakuan keuntungan untuk transaksi murabahah tangguh mungkin juga tidak sesuai dengan kaidah syariah dalam jual-beli. Pengakuan laba atau marjin murabahah yang dihitung dengan menggunakan metode effective interest rate (anuitas) secara akuntansi didasarkan pada fakta bahwa “income is earned throughout the period of loan from the balance of loan principal”. Artinya keuntungan murabahah setiap tahun diperoleh atau dialokasikan berdasarkan perkalian antara saldo terutang dari pokok pinjaman diluar marjin laba dikalikan dengan tingkat bunga efektif yang secara implisit dikenakan atas pokok pinjaman itu. Ini memang sesuai untuk pinjam meminjam uang, tapi tidak sesuai untuk jual beli barang, dimana menurut syariah marjin laba dan pokok pinjaman menyatu sebagai piutang murabahah tangguhan yang tidak terpisahkan. Penerapan kaidah syar’i ini secara konsisten menuntut pengakuan laba bukan dikaitkan dengan pokok pinjaman atau qard, melainkan dikaitkan dengan kaidah pengakuan penghasilan dalam akuntansi; yakni selaras dengan transfer risk dan reward yang melekat pada transaksi murabahah tangguh. Penerapan kaidah ini dikaitkan dengan critical event atau kejadian terpenting dalam transaksi murabahah. Bila kejadian terpenting adalah menjual barang, dan proses penagihan piutang sangat mudah, murah, dan tidak berisiko, marjin murabahah bahkan dapat diakui seluruhnya pada saat transaksi penjualan terjadi. Tapi bila proses penagihan (cash collection) relatif berisiko dan membutuhkan biaya administrasi yang relatif signifikan, marjin laba harus diakui proporsional dengan penagihan kas. “Ini adalah teknik akuntansi yang benar, dan memang tidak dicontohkan pada zaman Rasulullah atau zaman Khalifah Empat, karena waktu itu tidak ada kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan tahunan,” tegas Jusuf Wibisana. “Mengaitkan alokasi atau pengakuan marjin laba dengan pokok pinjaman dengan menggunakan tingkat bunga efektif akan mengubah substansi transaksi dari murabahah menjadi qard atau pinjaman dengan bunga. Dan ini secara substansi adalah riba. Dan riba ini tidak akan lantas menjadi halal dengan mungubah istilah ‘tingkat bunga efektif’ menjadi ‘tingkat imbal hasil efektif’,” lanjutnya.

- Harga Kredit Lebih Tinggi

Para Fuqaha berbeda pendapat tentang harga kredit yang lebih tinggi (sebagai lawan dari harga tunai) dalam murabahah. Para Fuqaha generasi awal, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak menyetujui transaksi murabahah dengan harga kredit yang lebih tinggi daripada harga kontannya. madzhab-madzhab lain menganut pandangan bahwa kenaikan harga pada jual beli dengan pembayaran tunda adalah boleh. Baghawi sebagaimana dikemukakan oleh Saeed, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai murabahah dengan syarat bahwa si pembeli dan penjual setuju terhadap salah satu harga (dari dua harga, yaitu harga tunai dan harga kredit). Bamyak fuqaha, termasuk Sarakhsi, Marghinani, Ibn Qudamah dan Nawawi secara tegas menyatakan bahwa pengenaan harga yang lebih tinggi pada jual beli kredit adalah praktik yang biasa dalam perdagangan dan berdasarkan hal ini, para fuqaha membolehkan harga yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, para praktisi perbankan syari’ah membolehkan adanya kenaikan harga pada jual beli murabahah dengan pembayaran tunda dengan sejumlah argumen telah diajukan untuk mendukung keabsahannya, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Teks-teks syari’ah tidak melarangnya;
2. Ada perbedaan antara uang yang tersedia sekarang dengan uang tersedia di masa datang;
3. Kenaikan harga ini bukan sebagai imbalan waktu tunda pembayaran dan karenanya tidak sama dengan riba;
4. Kenaikan harga dikenakan pada saat penjualan, tidak setelah penjualan terjadi;
5. Kenaikan harga disebabkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi pasar, seperti permintaan dan penawaran, dan naik turunnya daya beli uang sebagai diakui;
6. Penjual boleh menetapkan harga berapapun yang dikehendakinya.


Aspek Pajak Transaksi Murabahah


- Perlakuan PPh

Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana.
Ketentuan pemajakan atas transaksi murabahah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Dalam hal penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri, sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU PPh, akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal. Sedangkan jika penerima penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri maka akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai dengan tax treaty.
Namun demikian, dalam hal transaksi murabahah dilakukan oleh Bank Syariah sebagai penjual maka atas margin tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (4) UU Pajak Penghasilan dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Sampai saat ini ketentuan perpajakan belum mengatur secara khusus saat pengakuan penghasilan dalam transaksi murabahah yang dilakukan Bank Syariah. Sesuai dengan pasal 28 UU KUP perlakukan perpajakan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan. Dalam PSAK 102 keuntungan murabahah diakui:
Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
• Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
• Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
• Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
Pengakuan keuntungan, dalam hal dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih, dilakukan dengan cara mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah.
Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp800,00 dan keuntungan Rp200,00; serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun; dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang diakui setiap tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Angsuran Pokok Keuntungan
1 500 400 100
2 300 240 60
3 200 160 40
Dalam transaksi murabahah denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan oleh Bank Syariah. Denda yang diterima tersebut secara fiskal merupakan penghasilan objek PPh.
Pada akhir tahun pendapatan margin murabahah diakumulasi bersama dengan penghasilan lainnya dikenakan PPh Tarif Umum dari basis netto.
Dalam hal Bank Syariah menjual tanah dan bangunan perlu diperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Ketentuan tersebut mengatur besarnya PPh sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
Terkait dengan transaksi murabahah ketentuan ini bisa menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Bank Syariah, karena transaksi murabahah yang dilakukan oleh Bank Syariah tujuannya adalah pembiayaan bukan semata-mata jual beli, sehingga seharusnya Bank Syariah tidak dikenakan PPh Final atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.namun tetap mengacu pada prinsip umum transaksi murabahah dimana objek PPh dikenakan atas margin murabahah dan tidak bersifat final.

- Biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh :

Dalam PSAK 102 piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Untuk kepentingan penghitungan PPh, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diatur bahwa Bank syariah diperkenankan untuk membuat pencadangan piutang tak tertagih.
PSAK 102 menyatakan pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
1. jika murabahah pesanan mengikat, maka:
1. dinilai sebesar biaya perolehan; dan
2. jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
3. jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka:
o dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
o jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Pengukuran aset murabahah menurut PSAK tersebut merupakan penerapan prinsip konservatisme. UU PPh tidak menganut prinsip konservatisme, sehingga aset murabahah akan selalu dinilai menggunakan biaya perolehan. Biaya yang muncul terkait dengan penerapan prinsip konservatisme oleh ketentuan UU PPh tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Ketentuan perpajakan menganut prinsip realisasi. Kerugian karena penurunan aktiva baru akan diakui ketika benar-benar terealisasi yaitu ketika dijual.


- Perlakuan PPN


Dengan berlakunya UU No 42 tahun 2009, perlakuan PPN untuk transaksi pembiayaan murabahah yang selama ini menjadi ganjalan menjadi lebih jelas. Bank Syariah tidak perlu memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak kepada pembeli akhir. Berdasarkan Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU No 42 Tahun 2009 penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Contoh : dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.


- Perlakuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Dalam hal Bank Syariah melakukan transaksi murabahah atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi objek BPHTB. Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak.
Kondisi ini menciptakan perlakuan yang tidak netral dengan perbankan konvensional. Dalam kasus kredit perumahan oleh bank konvensional jual beli terjadi antara perusahaan pengembang perumahan (developer) dengan kreditur selaku pembeli. Sehingga BPHTB terutang langsung pada kreditur selaku pembeli. Namun dalam transaksi murabahah, secara akad terjadi dua transaksi jual beli yaitu antara perusahaan pengembang perumahan dengan Bank Syariah dan antara bank syariah dengan nasabah selaku pembeli akhir. Akibatnya BPHTB terutang dua kali, yaitu oleh Bank Syariah dan oleh nasabah selaku pembeli akhir.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kewenangan pengenaan BPHTB paling lambat mulai tahun 2011 berada pada Kabupaten/Kota bukan lagi pada pemerintah pusat. Sehingga mulai tahun 2011 mekanisme pengenaan BPHTB tidap daerah bisa berbeda tergantung dari Peraturan Daerah masing-masing.


- Perlakuan Bea Meterai


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai, dokumen yang terutang bea meterai saat akad murabahah disepakati, antara lain :
• surat perjanjian/akad murabahah;
• kuitansi/tanda terima uang;
• akta-akta yang dibuat oleh pejabat PPAT dalam hal akad murabahah menyangkut pengalihan tanah



Daftar Pustaka:

• Ikatan Akuntan Indonesia, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
• Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
• Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no. 102 Akuntansi Murabahah
• Kurniawan, Anang. Aspek Pajak Transaksi Murabahah. Di akses di http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/opini-kita-kup/1075-aspek-perpajakan-transaksi-murabahah-pasca-perubahan-undang-undang-perpajakan pada tanggal 26 September 2012
• Wiroso. Akuntansi Transaksi Syariah. IAI, 2011. Jakarta.
• Anita Rahmawaty. Ekonomi Syariah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah di indonesia. La Riba. Vol.I, No.2, Desember 2007
• Praktik Akuntansi Murabahah jangan Bergeser dari PSAK Syariah. diakses di http://usas-iai.blogspot.com/2012/09/praktik-akuntansi-murabahah-jangan.html pada tangga 27 September 2012

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI