Jenis dan Format Laporan Keuangan Entitas Nonlaba Versi ISAK 35

GUSTANI.ID - Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, penyusunan laporan keuangan Entitas Non-Laba tidak lagi mengacu pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melainkan beralih acuannya ke ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. PSAK 45 secara efektif telah dicabut dan tidak dapat digunakan lagi melalui PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45. Sebagai gantinya DSAK IAI menerbitkan ISAK 35 yang secara bersamaan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu bagi lembaga yang bergerak di bidang non-profit seperti Yayasan hendaknya segera melakukan penyesuaian

BACA JUGAPencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35 : Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Yayasan

Salah satu perbedaan mendasar ISAK 35 dengan PSAK 45 adalah jenis dan format laporan keuangan entitas nonlaba, dimana dalam PSAK 45 laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 4 jenis yaitu : (1) Neraca (2) Laporan Aktivitas (3) Laporan Arus Kas, dan (5) Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan menurut ISAK 35, laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 5 jenis, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Penghasilan Komprehensif
  3. Laporan Perubahan Aset Neto
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Berikut ini adalah format laporan keuangan entitas nonlaba versi ISAK 35 :

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan posisi keuangan entitas nonlaba terdiri dari 3 unsur, yaitu ASET, LIABILITAS, dan ASET NETO. Terdapat 2 (dua) format Laporan Posisi Keuangan yang disajikan sebagai contoh dalam lampiran ISAK 35. Setiap format memiliki keunggulan masing-masing. . 
  1. Format A menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri sebagai bagian dari aset neto tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya. Akan tetapi, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya; atau


  2. Format B tidak menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri.



2. Laporan Penghasilan Komprehensif

ISAK 35 menggunakan istilah "Laporan Penghasilan Komprehensif" sebagai pengganti istilah "Laporan Aktivitas" dalam versi PSAK 45. Laporan Penghasilan Komprehensif menggambarkan kenaikan dan penurunan manfaat ekonomi entitas nonlaba yang berasal dari penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau beban. Laporan penghasilan komprehensif dibagi kedalam dua bagian sesuai dengan klasifikasi aset neto : (1) Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya, dan (2) Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya.

Ada 2 (dua) format Laporan Penghasilan Komprehensif yang disajikan sebagai contoh dalam lampiran ISAK 35. Setiap format memiliki keunggulan.
  1. Format A menyajikan informasi dalam bentuk kolom tunggal. Format A ini memudahkan penyusunan laporan secara komparatif; atau


  2. Format B menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aset neto


3. Laporan Perubahan Aset Neto

Istilah Laporan Perubahan Aset Neto adalah bentuk penyesuaian dari istilah Laporan Perubahan Ekuitas pada laporan keuangan entitas bisnis. Aset Neto dalam entitas nonlaba diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :
  1. Aset Neto Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya
  2. Aset Neto Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya
Berikut ini contoh format Laporan Perubahan Aset Neto berdasarkan lampiran ISAK 35:


4. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas entitas nonlaba sama dengan laporan arus kas untuk entitas bisnis, dimana arus kas dibagi kedalam tiga aktivitas yaitu Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, dan Aktivitas Pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kas dapat menggunakan dua metode, yaitu metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Berikut ini contoh format laporan arus kas untuk entitas nonlaba berdasarkan ISAK 35.

Format Laporan Arus Kas Entitas Nonlaba - Metode Langsung



Format Laporan Arus Kas Entitas Nonlaba - Metode Tidak Langsung


5. Catatan Atas Laporan Keuangan - CALK

Catatan Atas Laporan Keuangan menjabarkan laporan keuangan secara terperinci. Catatan A menguraikan kebijakan pengungkapan yang diwajibkan yang menyebabkan Catatan B wajib disajikan. Catatan C, D dan E menyediakan informasi yang dianjurkan untuk diungkapkan oleh entitas berorientasi nonlaba. Semua jumlah dalam jutaan rupiah. 

Catatan A

Entitas menyajikan hibah atau wakaf, berupa kas atau aset lain, sebagai sumbangan dengan pembatasan, jika hibah atau wakaf tersebut diterima dengan persyaratan pembatasan baik untuk penggunaan aset atau atas manfaat ekonomik masa depan yang diperoleh dari aset tersebut. Jika pembatasan dari pemberi sumber daya telah kedaluwarsa, yaitu pada saat masa pembatasan telah berakhir atau pembatasan penggunaan telah dipenuhi, maka aset neto dengan pembatasan digolongkan kembali menjadi aset neto tanpa pembatasan dan disajikan dalam laporan perubahan aset neto sebagai aset neto yang dibebaskan dari pembatasan.

Entitas menyajikan hibah atau wakaf, berupa tanah, bangunan dan peralatan sebagai sumbangan tanpa pembatasan, kecuali jika ada pembatasan yang secara eksplisit menyatakan tujuan pemanfaatan aset atau penggunaan manfaat ekonomik masa depan yang diperoleh dari aset tersebut dari pemberi sumber daya. Hibah atau wakaf untuk aset tetap dengan pembatasan secara eksplisit yang menyatakan tujuan pemanfaatan aset tersebut dan sumbangan berupa kas atau aset lain yang harus digunakan untuk memperoleh aset tetap disajikan sebagai sumbangan dengan pembatasan. Jika tidak ada pembatasan secara eksplisit dari pemberi sumbangan mengenai pembatasan jangka waktu penggunaan aset tetap tersebut, pembebasan pembatasan dilaporkan pada saat aset tetap tersebut dimanfaatkan.

Catatan B

Aset neto dengan pembatasan dari pemberi sumber daya yang dibatasi tujuan atau periodenya adalah sebagai berikut:



Catatan C

Aset neto yang dibebaskan dari pembatasan pemberi sumber daya karena terjadinya beban tertentu yang memenuhi tujuan pembatasan atau tercapainya periode waktu atau kejadian lain yang disyaratkan oleh pemberi sumber daya.

Catatan D

Investasi dicatat pada nilai wajar. Entitas menginvestasikan kelebihan kas di atas kebutuhan harian dalam investasi jangka pendek. Pada tanggal 31 Desember 20X2, Rp.XX diinvestasikan pada investasi lancar dan menghasilkan Rp.XX per tahun. Sebagian besar investasi jangka panjang dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok A adalah dana abadi (donor-restricted endowment) dan tidak diwajibkan untuk menaikkan nilai bersihnya. Kelompok B adalah jumlah yang oleh badan perwalian ditujukan untuk investasi jangka panjang. Tabel berikut ini menunjukkan investasi jangka panjang entitas.


Undang-undang dan peraturan memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan begitu banyak dana abadi (endowment fund) seperti dengan mempertimbangkan faktor-faktor relevan berikut: durasi dan pemeliharaan dana abadi, tujuan dari entitas berorientasi nonlaba dan dana abadi, kondisi ekonomik secara umum, kemungkinan dampak inflasi atau deflasi, total imbalan yang diperkirakan berasal dari penghasilan dan penyesuaian investasi, sumber daya lain entitas berorientasi nonlaba dan kebijakan investasi. Berdasarkan kebijakan pengeluaran dana abadi, Y% dari rata-rata nilai wajar pada akhir 3 tahun sebelumnya disesuaikan, yaitu Rp.XX untuk tahun yang berakhir 31 Des 20X2.

Catatan E

Beban yang terjadi adalah:


Semoga bermanfaat !

Sumber : ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba (2019) - IAI


DISKUSI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK LEMBAGA NONLABA SEPERTI YAYASAN DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon