Repo Syariah

DEFINISI
Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh suatu Lembaga Keuangan Syariah kepada Lembaga Keuangan Syariah lain  atau kepada lembaga konvensional dan sebaliknya dengan janji pembelian kembali oleh penjual pada masa yang akan datang;
HUKUM
 Transaksi Repo berdasarkan Prinsip Syariah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 94 Tahun 2014

KETENTUAN TRANSAKSI REPO SYARIAH
    1. Transaksi Repo SBS dilakukan dengan akad al-bai' ma'aal-wa'd bi al-syira`;
    2. Akad Jual beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi) yang antara lain ditandai dengan berpindahnya kepemilikan SBS yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat hukum lain yang melekat padanya;
    3. Penjual SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang; dan Pembeli juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang (saling berjanji/muwa'adah);
    4. Jual-beli SBS yang dilakukan lembaga keuangan harus menggunakan/mengacu pada harga pasar atau harga yang disepakati;
    5. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) boleh menjadi penjual dan/atau pembeli repo SBS;
    6. Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) yang melakukan jual-beli SBS harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang terdapat dalam fatwa tentang Repo Syariah;
    7. Dalam hal janji tidak dipenuhi, maka pihak yang mengingkari janji dapat dikenakan sanksi. 


      Lihat Fatwa Lengkap tentang Repo Syariah di www.dsnmui.or.id

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon