Accounting Standards Update - PSAK 1 (Revisi 2010): Penyajian Laporan Keuangan

PSAK ini mulai berlaku 1 Januari 2011 dan mengatur mengenai dasar-dasar penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dan komponen laporan keuangannya agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.

Perubahan Signifikan

1. Beberapa terminologi mengalami perubahan seperti:

  • Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan;
  • Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Laporan Laba Rugi Komprehensif;
  • Tanggal neraca menjadi akhir periode pelaporan;
  • Pemegang saham menjadi pemilik.

2. Terdapat perubahan dalam komponen laporan keuangan lengkap yaitu:

a. Laporan laba rugi komprehensif mencakup pendapatan komprehensif lain yang berisi pos-pos  pendapatan dan beban yang tidak diakui dalam laporan laba rugi yaitu:
  • Perubahan dalam surplus revaluasi (sesuai PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset tidak Berwujud)
  • Keuntungan/kerugian aktuarial dalam manfaat pasti (sesuai PSAK 24: Imbalan Kerja),
  • Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (sesuai PSAK 10: Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
  • Keuntungan/kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan ‘tersedia untuk dijual’ (sesuai PSAK 55: Instrumen Keuangan).
  • Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (sesuai PSAK 55 : Instrumen Keuangan).
b. Perusahaan mempunyai pilihan untuk menyajikan pos pendapatan dan beban dalam bentuk:
         (1) Dua laporan yang terpisah antara:
  • Laporan laba rugi yang menunjukkan komponen laba rugi terpisah dan;
  • Laporan pendapatan komprehensif yang dimulai dengan laba rugi (pada butir a) di atas) dan pendapatan komprehensif lain.

    (2) Satu laporan laba rugi komprehensif (gabungan dua laporan terpisah di atas)
c. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif harus disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

3. Perusahaan mengklasifikasikan pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan ke liabilitas jangka pendek, meskipun:

  • Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
  • Perjanjian untuk pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran, atas dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan dan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.

4. Dalam laporan laba rugi komprehensif, perusahaan mengungkapkan pos-pos berikut sebagai alokasi laba rugi dalam periode:

  • Laba rugi periode berjalan dari kepentingan non-pengendali dan pemilik entitas induk.
  • Laba rugi komprehensif dari kepentingan non-pengendali dan pemilik entitas induk.

5. Kepentingan non pengendali (hak minoritas) disajikan sebagai bagian dari ekuitas.

6. Pajak penghasilan terkait dengan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lain harus diungkapkan dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan.

7. Perubahan ekuitas disajikan terpisah dari komponen laporan keuangan yang harus menampilkan:

  • Total laba rugi komprehensif selama suatu periode dari masing-masing pemilik entitas induk dan kepentingan non-pengendali.
  • Efek dari aplikasi retrospektif jika dilakukan, untuk semua komponen.
  • Rekonsiliasi antara nilai terbawa pada awal dan akhir periode tiap komponen, secara terpisah mengungkapkan: (a) laba/rugi, (b) setiap pos di pendapatan komprehensif lain, (3) transaksi dengan pemilik

8. Perusahaan mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas dalam mengelola permodalannya. Informasi yang diungkapkan adalah:

  • informasi kualitatif atas tujuan, kebijakan dan proses mengelola modal,
  • ikhtisar kuantitatif data atas sesuatu yang dikelola atas modal tersebut,
  • jika ada perubahan di poin a dan b,
  • kepatuhan atas kebutuhan permodalan untuk pihak luar.

9. Penyajian dan pengungkapan pos luar biasa dalam laporan keuangan tidak diperkenankan.

10. Perusahaan dapat menyajikan secara terpisah dari laporan keuangan lengkap:

  • laporan kajian keuangan oleh manajemen,
  • laporan mengenai lingkungan hidup dan,
  • laporan nilai tambah.

11. Perusahaan membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam catatan laporan keuangan.

12. Nama Direksi dan Komisaris serta jumlah karyawan tidak diatur untuk diungkapkan. 

 Implikasi

  1. Dalam menyajikan laporan keuangan, perusahaan perlu menggunakan terminologi baru dan memodifikasi format laporan keuangan terutama laporan laba rugi menjadi laporan laba rugi komprehensif dan laporan perubahan ekuitas.

  2. Perusahaan juga perlu mengidentifikasi kembali pengelompokkan pos-pos tertentu dilaporan keuangan sesuai PSAK No.01 terutama pos pendapatan komprehensif lain.

  3. Perusahaan perlu memperhatikan beberapa ketentuan baru dalam pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.

  4. Perusahaan menelaah kembali pentingnya menerbitkan laporan-laporan tambahan diluar komponen laporan keuangan lengkap.

     

    Sumber : https://www.crowehorwath.net/id/services/audit/publications/accounting_standards_update_may_2011.aspx.



Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon