Ketentuan Profit Equalization Reserve (PER) Dana Pihak Ketiga Menurut Fatwa MUI

Berikut ini ketentuan tentang Pembentukan Dana Cadangan /  Profit Equalization Reserve menurut Fatwa DSN MUI No. 87 :
  1. LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  2. Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:
    1. bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan
    2. dengan izin Nasabah DPK;
  3. Dana Cadangan  (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  4. Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER) boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabah yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelah dibagihasilkan dengan izin Nasabah DPK;  
  5. Dana Cadangan (PER) yang dibentuk LKS dari penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan merupakan hak Nasabah DPK secara kolektif yang harus dikelola secara terpisah oleh LKS untuk proses pengaturan pendapatan dan tingkat imbalan bagi Nasabah DPK;   
  6. Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan dan pelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) dan penggunaannya merupakan kewenangan pihak otoritas.
  7. Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: dengan membentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;
  8. Perataan Penghasilanhanya boleh digunakan LKS dalam kondisi yang diduga kuat berpotensi menimbulkan risiko penarikan dana nasabah akibat tingkat imbalan dari LKS yang tidak kompetitif  (displaced commercial risk);
  9. Kondisi sebagai dimaksud pada angka 2 di atas harus ditentukan oleh pengurus LKS berdasarkan pedoman operasional/standard operating prosedure (SOP) LKS dengan memperhatikan opini Dewan Pengawas Syariah;
  10. Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;  
  11. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpa memperhatikan hasil nyata; dan
  12. Dalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan  yang dilakukan dalam  hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon