Showing posts with label AKUNTANSI. Show all posts
Showing posts with label AKUNTANSI. Show all posts
Akuntansi Murabahah : Landasan Fatwa dan SAK

Akuntansi Murabahah : Landasan Fatwa dan SAK

GUSTANI.ID - Akad murabahah saat ini masih mendominasi sebagai akad yang paling banyak digunakan dalam produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di Perbankan Syariah, akad Murabahah mendominasi 46,11% dibanding akad yang lainnya, walau dalam beberapa tahun terakhir akad Musyarakah juga mengalami peningkatan mencapai 44,72%. Dinamika praktik Murabahah pun terus berkembang, sehingga pengaturan akad Murabahah pun yang paling banyak diatur, baik Fatwa yang melandasi aspek syariahnya, pun termasuk SAK yang mengatur aspek akuntansinya. 

Dalam membahas Akuntansi Murabahah, maka Fatwa DSN-MUI dan SAK Syariah adalah dua rujukan yang harus dijadikan acuan utama. Sebab SAK Syariah yang dikeluarkan oleh DSAS-IAI menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai landasan dalam menyusun SAK, dapat dikatakan bahwa SAK Syariah Akad Based atau transaction-based. SAK Syariah tidak mengatur entitas (entity-based) seperti SAK, SAK ETAP, SAK EP, dan SAK EMKM. 

Tercatat ada 11 Fatwa DSN-MUI yang mengatur aspek syariah pada akad Murabahah, antara lain:

  1. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
  2. Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah 
  3. Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah 
  4. Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah 
  5. Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2000 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah) 
  6. Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar 
  7. Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah 
  8. Fatwa No. 49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah 
  9. Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah 
  10. Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah
  11. Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020 Biaya RiiI Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan

Sedangkan SAK yang mengatur aspek akuntansi Murabahah yaitu:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH

PSAK 102: Akuntansi Murabahah pertama kali disahkan pada 27 Juni 2007 menggantikan pengaturan murabahah pada PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan 1 Mei 2002. Pada 13 November 2013 PSAK 102 direvisi sehubungan dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah. Lalu pada 6 Januari 2016 kembali direvisi terkait dengan definisi Nilai Wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dan revisi terakhir pada 6 September 2019, PSAK 102 direvisi kembali sebagai dampak dikeluarkannya PSAK 71: Instrumen Keuangan. 

Pada pertengahan tahun 2017 keluar PSAK 71: Instrumen Keuangan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan akan menggantikan beberapa pengaturan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Perubahan pengaturan tersebut terkait klasifikasi dan pengukuran dari aset dan liabilitas keuangan, metodologi penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.

Keluarnya PSAK 71 serta untuk tujuan supaya penerapan ketentuan akuntansi murabahah sesuai dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi syariah, maka DSAS IAI mengeluarkan PSAK 102 (2019), ISAK 101, dan ISAK 102 sebagai acuan akuntansi murabahah yang bersifat menyeluruh dalam SAK Syariah.

Pengaturan akuntansi murabahah dalam PSAK 102 (2019) tidak berbeda secara signifikan dengan PSAK 102 (2016), sehingga ketentuan transisi PSAK 102 (2019) bersifat prospective catch-up. PSAK 102 (2019) diterapkan secara prospektif untuk akad murabahah yang ada setelah tanggal efektif PSAK 102 (2019); dan PSAK 102 (2019) juga diterapkan pada akad murabahah yang masih ada pada tanggal efektif PSAK 102 (2019) yang mana dampak perubahan kebijakan akuntansinya diakui langsung ke saldo laba dan laporan keuangan periode sebelumnya tidak disajikan kembali.

Syarat pengakuan pendapatan murabahah dalam DE PSAK 102 (2019) adalah terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan dari penjual kepada pembeli.

  1. Untuk murabahah secara tunai dan tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui sekaligus pada pada saat terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan.
  2. Untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui secara proporsional jika penjual memiliki risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan.

Sementara untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan penjual tidak terpapar risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan, pengakuan pendapatannya diatur dalam ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019) mensyaratkan entitas menerapkan penurunan nilai atas piutang murabahah. Namun, saat ini belum ada panduan spesifik yang mengatur metodologi penurunan nilai atas piutang murabahah dan aset lain yang berasal dari transaksi berbasis syariah. PSAK 102 (2019) paragraf 18 menjelaskan bahwa penurunan nilai atas piutang murabahah akan diatur dalam ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah.

ISAK 102 ini merupakan standar antara (bridging standard) untuk mengisi kekosongan pengaturan penurunan nilai akibat PSAK 71 yang berlaku pada 2020 tidak diterapkan untuk penurunan nilai atas aset-aset yang berasal dari transaksi berbasis syariah, sampai dengan berlakunya PSAK Syariah terkait penurunan nilai.

Dalam DSAS Terkini (2021) menjelaskan saat ini DSAS-IAI sedang proses penyusunan PSAK 113 yang mengatur penurunan nilai untuk transaksi-transaksi syariah. Dimana Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad murabahah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework


Sumber:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH
  4. DSAS Terkini 2021



Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak,SAS

Audit dan Profesi Auditor

Audit dan Profesi Auditor

GUSTANI.ID - Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan (Boynton, Johnson, dan Kell, 2002),

Sedangkan Sukrisno (2012) mendefinisikan Auditing dengan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. 

Tujuan Auditing adalah Menekan resiko audit ke tingkat yang dapat diterima auditor (To reduce this audit risk to an acceptably low level) - Tuanakotta (2013). Sedangkan menurut IAI Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat kewajaran, dalam semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Kenapa perusahaan perlu melakukan audit ?

  1. Informasi diterima dari pihak lain
  2. Bias dan motivasi pembuat informasi
  3. Volume data
  4. Kerumitan transaksi

Dan untuk apa perusahaan melakukan audit ?
  1. Akses pasar modal dan dana perbankan
  2. Biaya modal menjadi lebih rendah
  3. Pencegah terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan
  4. Perbaikan dalam pengendalian dan opersional

Hubungan Tripartit

Dalam perikatan audit maka ada tiga pihak yang memiliki hubungan utama yaitu :
  1. Manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang disajikan
  2. Auditor sebagai praktisi yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen
  3. Pengguna yang menjadikan laporan keuangan sebagai bahan pengambilan keputusan ekonomi

JENIS AUDIT

  1. AUDIT LAPORAN KEUANGAN - Dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
  2. AUDIT OPERASIONAL - Dilakukan untuk pengujian sistematis, terorganisasi, dan objektif atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif, dalam memenuhi harapan stakeholders
  3. AUDIT KEPATUHAN - Dilakukan terhadap kegiatan, program organisasi, dan seluruh atau sebagian aktivitas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan


PROFESI AUDITOR

  1. AUDITOR EKSTERNAL - Pihak luar yang bukan karyawan, berkedudukan independen, dan tidak memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak – pihak yang berkepentingan dengan auditee. Auditer ekternal bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP)
  2. AUDITOR INTERNAL - Pegawai perusahaan yang diaudit dan mendapat gaji dari perusahaan.
  3. AUDITOR PEMERINTAH - Auditor yang bekerja di bawah instasi pemerintah untuk memeriksa lembaga pemerintah dan unitnya. Eksternal : BPK. Internal : BPKP, KPK, Inspektorat, Irjen

STANDAR AUDIT

  1. INTERNATIONAL STANDARS ON AUDITING - ISA - Dikeluarkan tahun 2013 oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC)
  2. STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK - SPAP - dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
  3. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - SPKN - Sebagai acuan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Terdiri dari PSP 100 Standar Umum, PSP 200 Standar Pemeriksaan, dan PSP 300 Standar Pelaporan

ASERSI

Asersi adalah representasi oleh manajemen baik secara eksplisit (dalam bentuk pernyataan) maupun implisit (tersirat) yang terkandung dalam laporan keuangan. Representasi ini digunakan oleh auditor untuk memerhatikan berbagai salah saji dalam laporan keuangan yang mungkin terjadi”. - ISA 315 - 

Asersi audit terdiri dari 5 jenis :

  1. KEBERADAAN ATAU KETERJADIAN - Aset dan kewajiban suatu entitas ada per tanggal tertentu, transaksi pendapatan, dan biaya terjadi pada periode tertentu
  2. KELENGKAPAN - Semua transaksi dan rekening yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya secara lengkap per tanggal neraca
  3. HAK DAN KEWAJIBAN - Aset dan pendapatan adalah milik entitas dan kewajiban entitas pada tangga; tertentu.
  4. PENILAIAN DAN PENGALOKASIAN - Elemen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya telah dimasukan dalam laporan keuangan dengan jumlah yang tepat
  5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN - Elemen – elemen dalam laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan secara tepat per tanggal tertentu

BUKTI AUDIT 

Setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti audit yang dapat dijadikan bahan pengambilan pendapat jika:
  1. CUKUP - Apabila jumlahnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan auditor
  2. RELEVAN - Apabila mempunyai hubungan yang logis dan dapat dimengerti dengan kriteria audit yang ditetapkan
  3. KOMPETEN - Apabila bukti yang diperoleh berasal dari sumber yang independen dan dapat dipercaya serta terjamin keakuratannya


SLIDE MATERI AUDIT DAN PROFESI AUDITOR DAPAT DIDOWNLOAD DISINI


*Ini adalah materi ke-1 mata kuliah AUDITING yang saya sampaikan di STEI Al-Ishlah dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon





Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

GUSTANI.ID - Dalam setiap bisnis perusahaan yang memiliki satu atu lebih anak perusahaan biasanya akan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.

Dalam membuat laporan keuangan konsolidasian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan menurut PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, antara lain: Pengendalian, Kekuasaan, Entitas Investasi, Penelaahan Berkelanjutan, Transisi dan Pengungkapan.


Pengendalian

Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Pengendalian atas investee mensyaratkan investor memiliki tiga elemen berikut ini:

  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor

Kekuasaan

Kekuasaan adalah hak yang ada saat ini yang memberikan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Investor memiliki kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan, yaitu aktivitas yang secara signifian mempengaruhi imbal hasil investee.

Jenis Kekuasaan:
  1. Kekuasaan - Hak Protektif : Dimana hak protektif tidak memberikan kekuasaan
  2. Kekuasaan - Kemampuan Kini : Hak harus subtantif, yaitu pemegang harus memiliki kemampuan praktis untuk menggunakan hak-hak.
  3. Kekuasaan - Hak Suara Mayoritas : Mayoritas hak suara umumnya memberikan kekuasaan untuk mengarahkan aktivitas relevan ketika: Hak suara subtantif, Hak suara dapat mengarahkan aktivitas relevan, Pemegang hak bukan agen dari Investor.
  4. Kekuasaan - Pengendalian secara De Facto: Investor dapat memiliki kekuasaan dengan hak suara kurang dari setengah hak suara
  5. Kekuasaan - Hak Suara Potensial: Investor mungkin memiliki kekuasaan melalui hak suara potensial yang dimiliki
  6. Kekuasaan - Pendelegasian Hak : Agen adalah pihak yang terlibat untuk bertindak atas nama pihak atau pihak-pihak lain (prinsipal)
  7. Kekuasaan - Entitas Terstruktur : Entitas yang telah didesain sehingga hak suara atau hak yang serupa bukan merupakan faktor dominan dalam memutuskan siapa yang mengendalikan entitas seperti ketika hak suara apapun yang terkait dengan tugas administratif, dan aktivitas relevan diarahkan melalui pengaturan kontraktual. 

Entitas Investasi

Entitas investasi adalah entitas yang:
  1. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi;
  2. menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan
  3. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada nilai wajar.

Penilaian Imbal Hasil

Imbal hasil bisa hanya positif, hanya negatif atau positif dan negatif, tetapi harus memiliki potensi yang bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Contoh:
  1. Deviden, distribusi manfaat ekonomi, perubahan nilai investasi
  2. Remunerasi, biaya, bunga residual, manfaat pajak, eksposur dari pemberian bantuan
  3. Sinergi, penghematan biaya, skala ekonomi, sumber daya yang langka, pengetahuan yang dimiliki. 

PERSYARATAN AKUNTANSI

Entitas induk menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee. 

Laporan keuangan konsolidasian:
  1. menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya;
  2. menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait);
  3. mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer sebagai akibat penghapusan laba dan rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha.

Kebijakan Akuntansi yang Sama

Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan untuk laporan keuangan kelompok usaha tersebut dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi kelompok usaha tersebut.

Pengukuran

Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi. Sebagai contoh, beban depresiasi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian setelah tanggal akuisisi berdasarkan pada nilai wajar aset yang terkait yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.

Tanggal Pelaporan

Laporan keuangan entitas induk dan entitas anaknya yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian harus memiliki tanggal pelaporan yang sama. Ketika akhir periode pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, entitas anak menyusun, untuk tujuan konsolidasi, informasi keuangan tambahan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan entitas induk untuk memungkinkan entitas induk mengonsolidasi informasi keuangan entitas anak, kecuali tidak praktis.

Contoh Laporan Keuangan Konsolidasian

Berikut ini adalah contoh laporan keuangan konsolidasian yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tahun 2020 dan 2019. Dimana Telkom telah mengkonsolidasikan laporan keuangan semua entitas anak yang dimiliki secara langsung sebanyak 11 Perusahaan dan 23 perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung. Berikut ini adalah anak perusahaan Telkom yang diungkapkan pada CALK yang laporan keuangannya dikonsolidasi ke laporan keuangan Telkom.






1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian


2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

3. Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian

4. Laporan Arus Kas Konsolidasian



Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

GUSTANI.ID - Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya. 

DSAK IAI dan DSAS IAI sebagai Penyusun Standar Akuntansi di Indonesia sejak tahun 1973 telah menerbitkan pilar SAK untuk keperluan pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi. SAK di Indonesia terus mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan dinamika bisnis yang sangat cepat.

Apa aja pilar Standar Akuntansi Keuangan saat ini yang berlaku di Indonesia ?

Berdasarkan DE Pilar Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada 18 April 2022 disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia. Terdapat penambahan 1 pilar dari sebelumnya 3 pilar, yaitu SAK Internasional. Berikut ini adalah 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia:

  1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional;
  2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;
  3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan
  4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dapat memilih menggunakan Pilar 1 SAK Internasional atau Pilar 2 SAK Indonesia, tergantung keriteria entitas maisng-masing. Sedangkan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan maka dapat menggunakan 3 struktur Pilar SAK yaitu Pilar 3 SAK ETAP/SAK EP, Pilar 4 SAK EMKM, atau Pilar 2 SAK Indonesia. 


Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional

Standar Akuntansi Keuangan Internasional adalah pilar baru SAK yang akan berlaku di Indonesia yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku. Tanggal 8 April 2022, DSAK IAI telah mengesahkan DE SAK Internasional yang diharpkan dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional terdiri dari 41 PSAK dan 20 ISAK yang secara nomenklatur penomorannya dimulai dari 101 dst.

Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Pilar 2 SAK Indonesai adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia. Kondisi tersebut antara lain adalah adanya beberapa IFRS yang tidak diadopsi di Indonesia karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Tanggal efektif pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam Pilar 2 SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS berlaku lebih kemudian dibandingkan dengan tanggal efektif IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa PSAK yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia

Istilah SAK Indonesia sebelumnya disebut SAK terdiri dari : KKPK, 43 PSAK, 20 ISAK, dan 12 PPSAK dengan kurang lebih 3000-an halaman dan disusun oleh DSAK-IAI. Terdapat perubahan penomoran SAK Indonesia dari sebelumnya dimulai dari nomor 1 dst, pada ketentuan tatanama/nomenklatur IAI, penomoran untuk SAK Indonesia dimulai dari 201 dst.

Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Privat (SAK EP)

SAK ETAP diterapkan sejak 1 Januari 2011 yang terdiri dari 30 Bab pengaturan dan dilengkapi daftar istilah. Sebagian besar menggunakan konsep biaya historis dan pengaturan yang lebih sederhana dari SAK yang hanya 140-an halaman. Per 1 januari 2025 SAK ETAP akan eftektif digantikan oleh SAK EP. SAK ETAP disusun oleh DSAK IAI.

SAK EP diadopsi dari IFRS For SMEs edisi 1 januari 2015, dengan penyesuaian kondisis di Indonesia. Terdiri dari 35 Bab pengaturan dan 3 Lampiran: Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi, Daftar istilah, dan Penyesuaian terhadap SAK dan SAK EMKM. SAK EP lebih sederhana dari SAK dan lebih komprehensif dari SAK ETAP. SAK EP menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Memiliki sekitar 300 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.

Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Berisi 18 Bab Pengaturan dan dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan serta Contoh Ilustratif Laporan Keuangan. SAK EMKM berlaku efektif per tanggal 1 januari 2018. Memiliki sekitar 70 halaman dan disusun oleh DSAK IAI.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

SAK Syariah diterapkan pada entitas syariah maupun entitas nonsyariah yang melakukan akad atau transaksi berbasis syariah. SAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan  pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah selalu mengacu pada Fatwa yang dikelaurkan oleh DSN-MUI. SAK Syariah terdiri dari KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Memiliki sekitar 358 halaman dan disusun oleh DSAS-IAI. Berdasarkan nomenklatur baru, penomoran SAK Syariah berubah dari sebelumnya dimulai dari nomor 101 dst kini berubah dimulai dari 401 dst.

SAK Syariah adalah pelengkap bagi pilar SAK di Indonesia. PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional. 

Semoga bermanfaat !


*TULISAN DIUPDATE PADA 04 JUNI 2022

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI