Akuntansi Murabahah : Landasan Fatwa dan SAK

GUSTANI.ID - Akad murabahah saat ini masih mendominasi sebagai akad yang paling banyak digunakan dalam produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di Perbankan Syariah, akad Murabahah mendominasi 46,11% dibanding akad yang lainnya, walau dalam beberapa tahun terakhir akad Musyarakah juga mengalami peningkatan mencapai 44,72%. Dinamika praktik Murabahah pun terus berkembang, sehingga pengaturan akad Murabahah pun yang paling banyak diatur, baik Fatwa yang melandasi aspek syariahnya, pun termasuk SAK yang mengatur aspek akuntansinya. 

Dalam membahas Akuntansi Murabahah, maka Fatwa DSN-MUI dan SAK Syariah adalah dua rujukan yang harus dijadikan acuan utama. Sebab SAK Syariah yang dikeluarkan oleh DSAS-IAI menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai landasan dalam menyusun SAK, dapat dikatakan bahwa SAK Syariah Akad Based atau transaction-based. SAK Syariah tidak mengatur entitas (entity-based) seperti SAK, SAK ETAP, SAK EP, dan SAK EMKM. 

Tercatat ada 11 Fatwa DSN-MUI yang mengatur aspek syariah pada akad Murabahah, antara lain:

  1. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
  2. Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah 
  3. Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah 
  4. Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah 
  5. Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2000 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah) 
  6. Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar 
  7. Fatwa No. 48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah 
  8. Fatwa No. 49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah 
  9. Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah 
  10. Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah
  11. Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020 Biaya RiiI Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan

Sedangkan SAK yang mengatur aspek akuntansi Murabahah yaitu:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH

PSAK 102: Akuntansi Murabahah pertama kali disahkan pada 27 Juni 2007 menggantikan pengaturan murabahah pada PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan 1 Mei 2002. Pada 13 November 2013 PSAK 102 direvisi sehubungan dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah. Lalu pada 6 Januari 2016 kembali direvisi terkait dengan definisi Nilai Wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dan revisi terakhir pada 6 September 2019, PSAK 102 direvisi kembali sebagai dampak dikeluarkannya PSAK 71: Instrumen Keuangan. 

Pada pertengahan tahun 2017 keluar PSAK 71: Instrumen Keuangan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan akan menggantikan beberapa pengaturan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Perubahan pengaturan tersebut terkait klasifikasi dan pengukuran dari aset dan liabilitas keuangan, metodologi penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.

Keluarnya PSAK 71 serta untuk tujuan supaya penerapan ketentuan akuntansi murabahah sesuai dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi syariah, maka DSAS IAI mengeluarkan PSAK 102 (2019), ISAK 101, dan ISAK 102 sebagai acuan akuntansi murabahah yang bersifat menyeluruh dalam SAK Syariah.

Pengaturan akuntansi murabahah dalam PSAK 102 (2019) tidak berbeda secara signifikan dengan PSAK 102 (2016), sehingga ketentuan transisi PSAK 102 (2019) bersifat prospective catch-up. PSAK 102 (2019) diterapkan secara prospektif untuk akad murabahah yang ada setelah tanggal efektif PSAK 102 (2019); dan PSAK 102 (2019) juga diterapkan pada akad murabahah yang masih ada pada tanggal efektif PSAK 102 (2019) yang mana dampak perubahan kebijakan akuntansinya diakui langsung ke saldo laba dan laporan keuangan periode sebelumnya tidak disajikan kembali.

Syarat pengakuan pendapatan murabahah dalam DE PSAK 102 (2019) adalah terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan dari penjual kepada pembeli.

  1. Untuk murabahah secara tunai dan tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui sekaligus pada pada saat terjadi pengalihan pengendalian atas persediaan.
  2. Untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan, pendapatan murabahah diakui secara proporsional jika penjual memiliki risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan.

Sementara untuk murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan penjual tidak terpapar risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan, pengakuan pendapatannya diatur dalam ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019) mensyaratkan entitas menerapkan penurunan nilai atas piutang murabahah. Namun, saat ini belum ada panduan spesifik yang mengatur metodologi penurunan nilai atas piutang murabahah dan aset lain yang berasal dari transaksi berbasis syariah. PSAK 102 (2019) paragraf 18 menjelaskan bahwa penurunan nilai atas piutang murabahah akan diatur dalam ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah.

ISAK 102 ini merupakan standar antara (bridging standard) untuk mengisi kekosongan pengaturan penurunan nilai akibat PSAK 71 yang berlaku pada 2020 tidak diterapkan untuk penurunan nilai atas aset-aset yang berasal dari transaksi berbasis syariah, sampai dengan berlakunya PSAK Syariah terkait penurunan nilai.

Dalam DSAS Terkini (2021) menjelaskan saat ini DSAS-IAI sedang proses penyusunan PSAK 113 yang mengatur penurunan nilai untuk transaksi-transaksi syariah. Dimana Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad murabahah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework


Sumber:

  1. PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH
  2. ISAK 101: PENGAKUAN PENDAPATAN MURABAHAH TANGGUH TANPA RISIKO SIGNIFIKAN TERKAIT KEPEMILIKAN PERSEDIAAN
  3. ISAK 102: PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH
  4. DSAS Terkini 2021



Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak,SAS

2 comments:

  1. mas, saran aja. tulisan ini di klaim "Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak,SAS" tapi saya baca itu banyak yg copy paste dari website IAI / sumber2 dari IAI. Tolong kalo mau klaim sbg tulisan sendiri ya di parafrase atau sebutkan referensinya agar tidak plagiasi ya. Thanks

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon