Kode Etik Akuntan dan Auditor Syariah


GUSTANI.ID - Etik menempati posisi yang sangat penting dalam Islam yang terlihat dari cakupan agama Islam yang terdiri dari 3 aspek pokok, yaitu Akidah, Syariah, dan Akhlak. Akhlak yang baik adalah representasi dari akidah dan syariah yang baik. Bahkan Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT dalam rangka menyempurnakan akhlak manusia.

Etik dalam profesi dan akhlak dalam ajaran Islam memiliki makna yang beririsan, dimana sama-sama mengarahkan seseorang untuk berbuat baik dalam semua aspek hubungan antar sesama manusia, baik dalam hubungan profesional maupun hubungan keseharian. 

Bagi seorang akuntan dan auditor syariah, menjaga etik yang baik adalah suatu keharusan, sebab ia memiliki paradigma bahwa profesi yang dijalaninya adalah bagian dari sarana Ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah untuk menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (al-falah). 

Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nahl (16) ayat 90:

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ 

Terjemah :

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.


AAOIFI secara spesifik telah mengeluarkan kode etik khusus untuk profesional di bidang akuntansi dan auditing syariah yaitu "Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions" yang berlaku efektif  pada 1 Muharram 1420 H atau 1 Januari 1999. 

Struktur Kode Etik 

Kode etik akuntan dan auditor syariah terdiri dari 3 bagian yaitu :

  1. Landasan syariah (Shariah Foundations)
  2. Prinsip dasar etik (Prinsiples of Ethics)
  3. Aturan kode etik (Rules of ethical conduct)

Landasan Syariah (Shariah Foundations)

Kode etik akuntan dan auditor syariah dibangun atas 7 pondasi syariah yaitu:

1. Integrity (Integritas)

Islam mengintegrasikan setiap aspek kegiatan sebagai bagian dari kehidupan Muslim. Karena itu, integritas sebagai bagian dari ideologi Islam sangat relevan dalam membentuk kehidupan dan perilaku umat Islam. Prinsip integritas dalam sudut pandang Islam mencakup integritas moral seseorang berdasarkan religiusitas dan akuntabilitas tertinggi kepada Allah SWT. Panduan prinsip integritas sebagai kode perilaku mengharuskan akuntan untuk memiliki kompetensi dalam pekerjaan profesional mereka. Kehadiran prinsip integritas dalam kode etik akuntan memperkuat akuntan untuk bekerja dengan tekun dan meningkatkan kinerja dan inovasi organisasi. Dengan demikian, karena integritas akuntan dan kepercayaan pada Tuhan, akuntan akan sedapat mungkin memberikan kinerja terbaiknya.

2. Vicegerency (Kesucian)

Prinsip ini menjelaskan bahwa otoritas tertinggi dari kepatuhan manusia adalah karena Allah SWT. Setiap individu dianggap sebagai wakil Allah di dunia ini dan dengan demikian sebagai pemimpin setiap tindakan yang dilakukan seorang Muslim adalah sesuai dengan ridha Allah SWT. Untuk dapat menunaikan prinsip ini dengan optimal maka tak bias lepas dari aspek keadilan, akuntabilitas, kepercayaan, ketulusan, serta kejujuran. Sebagai akuntan, prinsip ini menuntut akuntan untuk melakukan tugas profesional mereka dengan mengikuti perintah Allah SWT dan menghindari larangan-Nya. Oleh karena itu, tindakan akuntan melalui pekerjaan produktif dan mematuhi ajaran Islam dapat dianggap sebagai tindakan ibadah kepada Allah SWT dan mungkin merupakan motivator intrinsik yang luar biasa untuk selalu mengevaluasi dan memperbaiki kinerja dalam pekerjaan profesionalnya.

3. Sincerity (Keikhlasan)

Prinsip ketulusan mensyaratkan akuntan untuk melakukan tugas dengan tulus hanya karena Allah SWT, tanpa tunduk pada pengaruh eksternal seperti hadiah atau tekanan tertentu dikarenakan kepatuhan mereka hanya kepada Allah SWT. Tulus dalam melakukan tugas dapat menguntungkan profesi dengan berkontribusi pada produktivitas dan efisiensi tinggi dalam pekerjaan profesional akuntan yang dapat pula mencegah manipulasi orang lain dan meningkatkan kerja sama dan kepercayaan. Karena itu, Islam menekankan pentingnya ketulusan dalam hidup dan mengharuskan akuntan untuk bekerja dengan ketulusan dalam profesi mereka dan menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT.

4. Piety
(Ketakwaan)

Prinsip ini menekankan bahwa seorang individu mematuhi perintah-perintah dan menjauhi larangan-Nya dalam situasi apa pun. Prinsip piety atau kesalehan akan menjadi filter moral bagi akuntan untuk tetap tidak melakukan kejahatan dan mengarah untuk melakukan perbuatan baik atau tindakan benar.

5. Righteouness (Kebenaran)

Prinsip kebenaran menuntut akuntan untuk memberikan tugas profesional yang berkualitas dengan tepat dan sesuai dengan aturan dan prinsip Syariah. Akuntan harus berusaha dengan sebaik mungkin dalam melakukan tugas profesional dengan cara yang memungkinkan. Oleh karena itu, akuntan harus selalu berorientasi pada kebenaran saat menangani transaksi bisnis dan keuangan.

6. Allah-fearing (Takut kepada Allah)

Prinsip ini memenuhi keyakinan bahwa Allah sedang mengamati tindakan semua hamba-Nya.ini menyiratkan bahwa akuntan harus bertindak dengan cara yang tunduk kepada Allah terlepas dari pendapat orang lain atau atasannya. Hal ini dapat menjadi alasan self monitoring bagi setiap orang pada setiap waktu self monitoring dan kode etik yang dibuat dapat melemah kecuali jika dikaitkan dengan keyakinan dan perasaan bahwa seseorang sedang diamati oleh Allah.

7. Accountability to Allah (Pertanggungjawaban kepada Allah).

Prinsip akuntabilitas bagi seorang muslim haruslah mencakup prioritas akuntabilitas kepada Allah SWT dibandingkan akuntabilitas kepada sesama manusia. Akuntan sebagai Khalifah memiliki tanggung jawab utama kepada Allah SWT. Akuntan harus mematuhi semua tindakannya dan akan secara pribadi bertanggung jawab atas semua tindakannya di dunia ini. Karenanya, dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan bertanggung jawab untuk memastikan  semua transaksi dan kegiatan bisnis mematuhi hukum dan prinsip Syariah dan menyiapkan laporan keuangan dengan jujur dengan informasi yang memadai. Selain itu, akuntan Muslim bertanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan agama dari semua transaksi keuangan dan bisnis dan terus-menerus menyadari pengawasan Allah SWT dalam mencari kepuasan-Nya.

Prinsip Etik Akuntan dan Auditor Syariah

Kode etik akuntan dan auditor syariah terdiri dari 6 prinsip dasar yang mengacu pada landasan syariah (shariah foundations), yaitu:

1. Trustworthiness (Keterpercayaan)

Prinsip ini menuntut Muslim untuk jujur dalam semua aspek kegiatan dan erat kaitannya dengan penatalayanan dan tanggung jawab. Melalui konsep ini, akuntan  berposisi sebagai perwakilan dari sumber daya perusahaan. Oleh karena itu, akuntan Muslim harus memiliki tingkat kejujuran yang tinggi dan menghormati kerahasiaan informasi. Sebagai perwakilan perusahaan, akuntan yang amanah akan mengungkapkan apa pun implikasi keuangan dan aktivitas bisnis yang dapat memengaruhi kehidupan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi aset pemegang saham.

2. Legitimacy (Legitimasi)

Akuntan harus memastikan keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas atau layanan profesionalnya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

3. Objectivity (Objektivitas)

Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan dan independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan. Obyektivitas  juga mensyaratkan bahwa akuntan tidak boleh menundukkan penilaian profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.

4. Profesional Competence and Diligence
(Kompetensi dan Ketekunan Profesional)

Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan serta kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum Syariah terkait dengan transaksi keuangan sehingga akuntan dalam melakukan pekerjaan yang produktif dan berkualitas namun tetap mampu menahan diri dari menyetujui untuk melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat dimaknai sebagai intelektual kecerdasan atau kebijaksanaan, ditandai dengan kemampuan mempertimbangkan antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran) berdasarkan tuntunan Allah. Maka dari itu, sangat penting bagi akuntan Muslim untuk memberikan perhatian khusus pada kompetensi profesional.

5. Faith-Driven Conduct (Perilaku yang Didorong oleh Iman)

Perilaku dan tata laksana akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai keyakinan yang berasal dari aturan dan prinsip syariah.

6. Profesional Conduct And Technical Standards (Perilaku Profesional dan Standar Teknis)

Dalam menjalankan tugasnya, akuntan harus mematuhi aturan perilaku etis untuk akuntan, dan mematuhi standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan Islam. Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)” Itqon diimplementasikan dengan bekerja menurut keahlian secara sungguh – sungguh dengan niat ikhlas beribadah kepada Allah sebagai hambaNya.


Sumber

  1. AAOIFI - Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
  2. IAI - Modul Akad, Tatakelola, dan Etik Syariah 

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon