3 Komponen Laporan Keuangan Syariah



GUSTANI.ID - Salah satu perbedaan mendasar antara entitas syariah dan entitas konvensional adalah dari aspek transaksi atau akad. Dimana entitas syariah menjalankan transaksi berbasis syariah yang memiliki karakteristik yang khas dibanding transaksi pada umumnya. Ketentuan transaksi syariah yang dijalankan oleh entitas syariah mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. 

Contoh, akad mudharabah yang digunakan oleh bank syariah untuk produk simpanan berbeda dengan akad yang digunakan oleh bank konvensional.

Sesuai dengan ke-khasan transaksi syariah yang tidak ditemukan pada transaksi konvensional tersebut, maka laporan keuangan entitas syariah juga memiliki komponen yang berbeda dengan laporan keuangan pada umumnya. Komponen laporan keuangan syariah secara komprehensif menggambarkan aspek bisnis, aspek sosial, dan aspek ke-khasan transaksi syariah, sehingga selaras dengan tujuan dari laporan keuangan syariah yang dibutuhkan oleh para pengguna.

Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS), laporan keuangan syariah terbagi menjadi tiga komponen utama, yang membedakan laporan keuangan syariah dengan laporan keuangan konvensional, dimana laporan keuangan konvensional hanya mencerminkan aspek komersial semata.

1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial 

Yaitu laporan keuangan yang menyediakan informasi aktivitas bisnis untuk menghasilkan profit suatu entitas syariah. Bank Syariah, Asuransi Syariah, Koperasi Syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya sama seperti perusahaan pada umumnya yang didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan, sehingga diperlukan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial entitas syariah.

Komponen ini sama dengan laporan keuangan pada umumnya namun memiliki perbedaan dari sisi unsur laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi, sedangkan unsur laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas sama. Terdiri dari: 
  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Perubahan Ekuitas

Ilustrasi Laporan Posisi Keuangan Bank Syariah (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).



2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial

Selain tujuan profit, entitas syariah juga dituntut untuk menjalankan fungsi sosial berupa mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial lainnya. Tanggungjawab Sosial menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari entitas syariah, karena selain adanya tuntunan regulasi, ajaran agama Islam juga sangat menjunjung tinggi nilai sosial baik bagi individu maupun badan usaha. 

Kegiatan ini memunculkan laporan keuangan aspek sosial yang wajib disajikan oleh entitas syariah, jenis laporan keuangan ini tidak ditemukan pada jenis laporan keuangan perusahaan pada umumnya, hanya terdapat pada laporan keuangan entitas syariah. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial terdiri dari: 
  1. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; dan
  2. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan

Berikut ini contoh ilustrasi Laporan sumber dan penyaluran dana zakat (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).



3. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiataan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. 

Laporan keuangan ini menggambarkan transaksi syariah yang khas digunakan oleh entitas syariah, khususnya pada bank syariah dan asuransi syariah, berikut ini penjelasannya:

a. Bank Syariah. 

Berdasarkan asumsi dasar akuntansi syariah, bank syariah menggunakan dasar akrual (acrual basis) dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan pengelolaan Dana Pihak Ketiga. Tapi dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan distribusi bagi hasil kepada pihak ketiga harus menggunakan dasar kas (cash basis). Atas prinsip ini , bank syariah harus menyajikan laporan keuangan tambahan, yaitu Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil. Laporan ini bertujuan untuk memisahkan pendapatan yang diakui secara akrual dengan pendapatan yang diakui secara kas untuk perhitungan bagi hasil kepada pihak ketiga (DPK).

Berikut ini ilustrasi Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah).




b. Asuransi Syariah.

Salah satu perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah pemisahan dana perusahaan asuransi sebagai pengelola dengan dana peserta asuransi yang digunakan untuk klaim peserta. Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi syariah untuk menyajikan laporan keuangan tambahan yang merepresentasikan dana peserta yaitu Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru'.

Ilustrasi Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru' (PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah)




Semoga Bermanfaat !


Referensi:
  1. IAI (2007), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  2. IAI (2019), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah



Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon