5 Prinsip Dasar Etik Akuntan di Indonesia

GUSTANI.ID - Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Tanggung jawab Akuntan tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja.

Tiga organisasi profesi akuntan di Indonesia, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) pada tahun 2020 telah mengeluarkan Kode Etik Akuntan Indonesia yang menjadi panduan etik bagi para akuntan di Indonesia, baik bagi akuntan yang bekerja di bisnis atau akuntan yang berpraktek melayani publik. Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC).

DOWNLOAD Kode Etik Akuntan Indonesia IAI DISINI dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik IAPI DISINI

Terdapat 5 prinsip dasar etik akuntan menurut Kode Etik Akuntan Indonesia seksi 110 yang wajib dipatuhi oleh akuntan di Indonesia :

1. INTEGRITAS

Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas menyiratkan berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Seorang akuntan dilarang untuk menyampaikan informasi : 

  • (a) Berisi kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material;
  • (b) Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati; atau
  • (c) Terdapat penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.

2. OBJEKTIVITAS

Objektivitas adalah tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Seorang akuntan tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut. 

3. KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Kompetensi yaitu Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sedangkan Kehati-hatian Profesional artinya Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

4. KERAHASIAAN

Kerahasiaan yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. Dalam menjaga kerahasiaan ini, seorang akuntan harus:

  • (a) Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat;
  • (b) Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja;
  • (c) Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja;
  • (d) Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya;
  • (e) Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga;
  • (f) Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apapun, baik yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir; dan
  • (g) Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa personel yang berada di bawah pengawasannya, serta individu yang memberi advis dan bantuan profesional, untuk menghormati kewajiban Anggota guna menjaga kerahasiaan informasi.

Namun demikian, prinsip kerahasiaan dikecuali untuk hal-hal berikut ini :

(a) Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya:
  • (i) Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses hukum; atau
  • (ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya indikasi pelanggaran hukum;
(b) Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau organisasi tempatnya bekerja; dan

(c) Terdapat kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
  • (i) Untuk mematuhi penelaahan mutu oleh asosiasi profesi;
  • (ii) Untuk merespons pertanyaan atau investigasi oleh asosiasi profesi atau badan regulator;
  • (iii) Untuk melindungi kepentingan profesional Anggota dalam proses hukum; atau
  • (iv) Untuk mematuhi standar profesional dan standar teknis, termasuk persyaratan etika.

5. PERILAKU PROFESIONAL

Perilaku Profesional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan. Akuntan tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika 


Referensi :

1. Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia - IAI

2. Kode Etik Profesi Akuntan Publik - IAPI




Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon