GUSTANI.ID - Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah adalah perangkat DSN-MUI yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah lainnya, yang memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan LKS/LBS/LPS agar sesuai dengan prinsip syariah.
Mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI pada Jabatan Pengawas Syariah, bahwa fungsi pengawasan DPS mengacu pada 4 aspek, yaitu : (File SKKNI Jabatan Pengawas Syariah dapat didownload DISINI).
1. Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji draf akta perjanjian | 1.1 Draf akta perjanjian dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat akad. |
1.2 Hasil pengkajian draf akta perjanjian ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP) | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf akta perjanjian disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi Akta Perjanjian | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen perjanjian diajukan kepada manajemen entitas dengan cara uji petik. |
2.2 Dokumen perjanjian dianalisis kesesuaiannya dari aspek syariah dan Peraturan Perundang-undangan | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan akta perjanjian. |
3.2 LHP/LHE pengawasan akta perjanjian disampaikan kepada manajemen. |
2. Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji draf prosedur produk dan/atau layanan baru | 1.1 Draf prosedur produk dan/atau layanan baru dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsip-prinsip syariah |
1.2 Hasil pengkajian draf prosedur produk dan/atau layanan baru ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP) | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi prosedur produk dan/atau layanan baru | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru yang telah diimplementasikan diajukan kepada manajemen. |
2.2 Dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) prosedur produk dan/atau layanan baru | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan prosedur produk dan/atau layanan baru. |
3.2 LHP/LHE prosedur produk dan/atau layanan baru disampaikan kepada manajemen. |
3. Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji Rancangan pemasaran produk | 1.1 Rancangan pemasaran produk dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsipprinsip syariah. |
1.2 Hasil pengkajian Rancangan pemasaran produk ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP). | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) Rancangan pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi pemasaran produk | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen pemasaran produk yang telah diimpementasikan diajukan kepada manajemen. |
2.2 Dokumen pemasaran produk dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pemasaran produk | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan pemasaran produk. |
3.2 LHP/LHE pemasaran produk disampaikan kepada manajemen. |
4. Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Memperoleh laporan keuangan dari manajemen entitas syariah | 1.1 Laporan keuangan diminta dari manajemen. |
1.2 Laporan keuangan diterima dalam bentuk tertulis. | |
2. Mengevaluasi laporan keuangan menyangkut kesesuaian akun dengan standar akuntansi syariah | 2.1 Akun-akun yang dipergunakan dalam laporan keuangan entitas syariah dikaji. |
2.2 Akun-akun yang dipergunakan dibandingkan dengan standar akuntansi syariah. | |
3. Mengevaluasi kesesuaian pengakuan atas bagi hasil, marjin, hasil denda, kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dengan ketentuan syariah | 3.1 Pengakuan atas pendapatan bagi hasil, marjin, ujrah, hasil denda, dan kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dikaji. |
3.2 Pengakuan yang dilakukan dibandingkan dengan fatwa DSN MUI. | |
4. Memastikan kebenaran pengakuan atas penerimaan dan penyaluran dana ZIS dan wakaf | 4.1 Laporan penerimaan dana ZIS dan wakaf dikaji. |
4.2 Penerimaan dan penyaluran dana ZIS dibandingkan dengan ketentuan syariah, terutama fatwa MUI dan DSN MUI. | |
5. Menyimpulkan kesesuaian umum laporan keuangan dengan ketentuan syariah | 5.1 Laporan keuangan entitas syariah secara umum dinyatakan tidak melanggar fatwa DSN MUI. |
5.2 Laporan keuangan entitas syariah secara umum dinyatakan sesuai/belum sesuai dengan prinsip syariah. | |
6. Memberikan masukan dan/atau rekomendasi terkait pelaporan keuangan entitas syariah | 6.1 Masukan dan rekomendasi dirumuskan. |
6.2 Masukan dan rekomendasi dicatat dalam dokumen. |
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon