Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

GUSTANI.ID - Laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas harus mengacu pada standar akuntansi yang berlaku untuk entitas tersebut. Salah satu tujuannya adalah agar laporan keuangan yang disajikan dapat dibandingkan dengan entitas sejenis lainnya. Seperti laporan keuangan bank syariah mengacu pada standar akuntansi yang berlaku untuk entitas bank syariah, sehingga antar laporan keuangan bank syariah dapat dibandingkan. 

Saat ini terdapat 5 (lima) standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, 4 merupakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sedangkan 1 adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. SAK mengatur entitas bisnis dan entitas nirlaba, sedang SAP mengatur entitas pemerintah.

Berikut ini adalah rincian standar akuntansi yang berlaku di Indonesia :
  1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Berbasis IFRS
  2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
  3. Standar Akuntansi Keuangan Enitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
  4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
  5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Berbasis IFRS


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mulai dikembangkan pada tahun 1973, berawal dari Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang mengacu pada US GAAP. PAI disusun oleh Komite PAI-IAI. Pada tahun 1994, IAI merombak total PAI dan dirubah dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh Komite SAK. Tahun 1998, Komite SAK dirubah menjadi Dewan SAK (DSAK) yang berwenang untuk menyusun dan mengesahkan SAK.

Tahun 2009, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan Anggota G-20, IAI melakukan program konvergensi SAK ke IFRS. Konvergensi tahap pertama dilakukan pada tahun 2012 yang mengacu pada standar IFRS tahun 2009, kemudian tahap kedua dilakukan pada tahun 2013 dan 2014 yang mengacu pada IFRS tahun 2014. Hingga saat ini hampir seluruh SAK baik PSAK maupun ISAK telah dikonvergensi ke IFRS. 

Perbedaan mencolok SAK sebelum dan setelah di konvergensi ke IFRS adalah SAK konvergensi IFRS bersifat principle-based sedang SAK sebelumnya bersifat role-based. Principle-based lebih dominan menggunakan pengukuran nilai wajar dan memerlukan profesional judgement dalam pengambilan keputusan. 

Selain itu SAK konvergensi IFRS bersifat transaction-based, bukan entity-based. Seluruh PSAK tidak lagi berbasis entitas tapi transaksi, sehingga beberapa PSAK yang mengatur entitas sebelumnya dicabut, seperti PSAK 31 Akuntansi Perbankan, PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

SAK berlaku untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, seperti perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal dan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang, dana pensiun, reksadana, dan bank investasi. 

SAK terdiri dari Pernyataan SAK (PSAK), Interpretasi SAK (ISAK), Pernyataan Pencabutan SAK (PPSAK) dan Amandemen SAK. Penomoran SAK dimulai dari nomor 1 sampai 100. Daftar lengkap SAK berbasis IFRS dapat dilihat DISINI.

2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

SAK ETAP disahkan pada tanggal 19 Mei 2009 oleh DSAK. SAK ETAP hadir untuk mengatur entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, seperti yang diatur oleh SAK dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP terdiri dari 30 Bab pembahasan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2011. SAK ETAP digunakan oleh perusahaan yang berskala kecil dan menengah (UKM). 

Per 30 Juni 2021, DSAK IAI telah mengesahkan SAK Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs 2015. SAK EP berlaku efektif pada tahun 2025 dan akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). 


3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

Seiring perkembangan bisnis di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat pesat, IAI kemudian menerbitkan SAK yang lebih sederhana dari SAK dan SAK ETAP yang dikhususkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menyusun laporan keuangan. Pada tanggal 24 Oktober 2016, DSAK mengesahkan SAK EMKM dan berlaku efektif  1 Januari 2018. SAK EMKM lebih sederhana dari SAK ETAP, dan hanya terdiri dari 18 Bab.


4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

Kehadiran lembaga keuangan syariah yang semakin berkembang pesat, menuntut diperlukannya standar akuntansi khusus untuk entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga zakat, dan lainnya. Karakteristik transaksi syariah yang khas dan mengacu pada fatwa DSN-MUI tidak bisa diatur oleh SAK. Pada tahun 2007, IAI menerbitkan SAK khusus untuk transaksi syariah. SAK Syariah disusun dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI. Penomoran SAK Syariah dimulai dari 101. SAK Syariah juga diperuntukan bagi entitas umum yang melakukan transaksi syariah. Hingga saat ini sudah diterbitkan 12 PSAK Syariah dan 2 ISAK Syariah. Daftar lengkan SAK Syariah dapat dilihat DISINI

5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

SAP disusun khusus untuk mengatur akuntansi pada entitas pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. SAP terbaru disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Daftar lengkap SAP dapat dilihat didownload DISINI.

Akses SAK - IAI Online

Berbeda dengan SAP yang dapat diunduh secara gratis, SAK yang diterbitkan oleh IAI tidak dapat diunduh PDF secara gratis. Untuk dapat membaca SAK - IAI, anda dapat membeli versi cetaknya di IAI atau akses secara online di playstore atau appstore. Yang dapat mengakses aplikasi SAK online adalah anggota IAI. Panduan akses SAK Online dapat dilihat DISINI



Semoga bermanfaat !


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon