Memahami Islam dan Cakupannya

Iman, Islam, dan Ihsan

Gustani.ID - Secara bahasa kata islam berasal dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah, dan berserah diri. Secara terminology islam adalah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah SWT. Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.  Cakupan agama Islam meliputi tiga aspek utama yaitu Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Ibarat sebuah bangunan, maka aqidah adalah pondasinya, syariah adalah tiangnya, dan akhlak adalah atapnya. Jika salah satunya rusak atau bahkan tidak ada, maka tidak sempurna keislamannya. 

1. Aqidah

Kata aqidah berasal dari kata ‘aqad yang berarti ikatan. Menurut ahli bahasa, definisi aqidah adalah sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau dijadikan agama oleh manusia dan dijadikannya pegangan. Jadi aqidah adalah ikatan perjanjian yang kokoh yang tertanam jauh dalam lubuk hati sanubari manusia. Ia merupakan bentuk pengakuan/persaksian secara sadar mengenai keyakinan, keimanan, dan kepercayaan, bahwa ada suatu Zat Yang Esa yang telah menciptakan seluruh alam ini beserta isinya. 

Substansi dari aqidah adalah keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir, dan qadha dan qadar. Enam hal tersebut disebut rukun Iman. Dalam kaitannya dengan penerimaan terhadap aqidah Islam, maka manusia terbagi ke dalam lima golongan, yaitu :
  1. Mukmin, yaitu golongan manusia yang menerima dan menyakini rukun iman yang enam, dengan tulus dan jujur baik secara  ucapan maupun perbuatan. (QS Al Baqarah 1-5)
  2. Kafir, yaitu golongan yang menolak rukun iman secara terang-terangan (QS Al Baqarah 6-7)
  3. Munafik, yaitu golongan yang pada lahirnya menyatakan menerima aqidah Islam, namun sebenarnya hati mereka menolak dan tidak mempercayai Islam. (QS Al Baqarah 8-10)
  4. Musyrik, yaitu golongan yang mempersekutukan Allah SWT dengan sembahan – sembahan lainnya, mereka menyembah Allah SWT tetapi masih menyembah sembahan lainnya (QS Al Baqarah 165)
  5. Murtad, yaitu golongan manusia yang semula beriman kepada kemudian berbalik menjadi kafir (QS Al Baqarah 217)

2. Syariah

Secara harfiah, syariah berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mesti dilalui. Secara terminology, Syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah diambil oleh orang islam sebagai penghubung di antaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia. Jadi, syariah adalah peraturan dan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan Allah kepada manusia. 

Syariah mencakup dua bagian, yaitu : 
Pertama, Ibadah. Ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah (habluminallah), yang terangkum dalam rukun Islam yang lima : Syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. 
Kedua, Muamalah. Muamalah mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia (hablum minnaas) yang meliputi :
  1. Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah)
  2. Hukum privat (ahkamul madaniyah)
  3. Hukum pidana (ahkamul jinayah)
  4. Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah)
  5. Hukum internasional (ahkamul dauliyah)
  6. Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah)
Hukum syariah terbagi kedalam lima, yaitu:
  1. Wajib atau fardhu adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa, sedangkan yang melaksanakannya akan mendapat pahala. Hukum wajib dibagi dua, yaitu wajib/fardhu ‘ain dan wajib/fardhu kifayah. Wajib/fardhu ‘ain dimana suatu perintah harus dikerjakan oleh seseorang (mukallaf), seperti shalat lima waktu. sedangkan wajib/fardhu kifayah dimana suatu kewajiban yang jika telah dikerjakan oleh orang lain maka gugur kewajibannya, seperti shalat jenazah. 
  2. Sunnah, adalah suatu perintah yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan akan mendapat pahal sedang jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
  3. Mubah, adalah suatu perbuatan yang Allah memberikan kebebasan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkannya.
  4. Makruh, adalah suatu larangan atas perbuatan tertentu namun tidak memiliki dalil yang pasti, sehingga jika ditinggalkan akan mendapat pahala, sedang jika dilakukan tidak mendapat dosa.
  5. Haram, adalah suatu larangan dari Allah yang bersifat pasti atas suatu perbuatan, jika dikerjakan akan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Haram terbagi dua, haram li dzatihi dan haram li ghairihi. 

3. Akhlak

Akhlak (etika) sering juga disebut sebagai ihsan (berasal dari kata hasan, yang berarti baik). Definisi ihsan dinyatakan sendiri oleh Nabi dalam hadist berikut :”ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu” (HR. Muslim). 

Akhlak menjadi tujuan puncak dari diutusnya nabi-nabi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Bahwasannya aku diutus Allah untuk menyempurnakan keluhuran akhlak” (HR Ahmad)

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon