Sejarah Keuangan Syariah di Indonesia

Sejarah Keuangan Syariah di Indonesia

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan merupakan yang terbesar di dunia, keuangan syariah baru hadir pada tahun 1990-an. Bisa dikatakan tertinggal dari negara lain, seperti Malaysia yang sudah memulai transaksi keuangan syariah pada tahun 1980-an atau negara minoritas muslim Filipina yang sudah memiliki bank syariah pada tahun 1972, Amanah Islamic Bank.

Kelahiran keuangan syariah ditandai secara resmi dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada
tahun 1991. Pendirian bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sekelompok pengusaha Muslim, dan Pemerintah Indonesia. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Mei 1992 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang memberikan izin pengoperasian perbankan dengan prinsip syariah.

Dapat dikatakan bahwa bibit keuangan syariah ditebarkan pada tahun 1990 dengan pendirian BMT Ridho Gusti pertama di Bandung. BMT, yang pada saat itu merupakan suatu struktur unik dalam industri keuangan syariah di dunia, telah mulai populer di Indonesia ketika Bank Muamalat mulai beroperasi pada tahun 1992. Meskipun masih dalam tahapan awal, lembaga mikro ini utamanya terlibat dalam pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah. Pada tahun 1995, BMT mulai meningkatkan peran mereka dalam pendayagunaan ekonomi pedesaan dengan memberikan pelayanan tabungan dan finansial kepada masyarakat. Sejak itu, jumlah BMT terus berkembang dan memainkan peranan penting dalam membangun keuangan syariah di Indonesia di tingkat masyarakat bawah dan menjadi suatu tolok ukur untuk pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Islam atau Islamic Micro Finance Institutions (IMFI) di seluruh dunia.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran atas pelayanan keuangan yang memiliki kepatuhan syariah, perusahaan takaful pertama yang dinamai Syarikat Takaful Indonesia, didirikan pada awal tahun 1994 untuk menanggapi permintaan publik atas asuransi syariah. Inisiatif ini juga didorong oleh berbagai pihak (ICMI, Abdi Bangsa Foundation, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, dan beberapa pengusaha Muslim) dan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap keuangan syariah ini mendorong permintaan atas instrumen keuangan sesuai syariah yang berhubungan dengan masalah likuiditas. Hal ini memotivasi Danareksa Investment Management (DIM) untuk meluncurkan reksa dana syariah yang inovatif pada tahun 1997, yang merupakan produk pasar modal syariah pertama di Indonesia. 

Dimulai dari permintaan publik, keuangan syariah terus berkembang di Indonesia setiap tahun. Perhatian Pemerintah terhadap perkembangan keuangan syariah mulai semakin tampak nyata dan diterjemahkan ke dalam peluncuran Sistem Perbankan Ganda (dual banking system) di Indonesia melalui Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen dari undang-undang yang berlaku sebelumnya. Sejak saat itu, sektor perbankan syariah mempercepat pertumbuhannya saat bank umum syariah lainnya, yaitu Bank Syariah Mandiri, didirikan oleh grup bank BUMN Mandiri. Hal ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa Unit Usaha Syariah oleh bank-bank konvensional.

Dari segi tata kelola syariah, MUI, sesuai dengan mandat yang diberikan kepadanya dan sesuai dengan Keputusan MUI No. 754/MUI/II/1999 yang diterbitkan bulan Februari 1999, mendirikan Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai suatu badan independen di dalam MUI. DSN-MUI diberi tanggung jawab untuk menangani semua isu yang terkait dengan aktivitas lembaga keuangan syariah dan meningkatkan kesadaran publik atas ekonomi dan keuangan. DSN-MUI memberikan kontribusi secara aktif dalam memperluas cakupan pelayanan keuangan syariah dengan memberikan dukungan peraturan bagi industri ini. Pada bulan April 2000, DSN-MUI mengeluarkan 12 Fatwa yang terkait dengan kontrak dan produk syariah yang ditawarkan oleh bank-bank syariah dan lembaga keuangan lainnya.

Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta, bersama dengan Danareksa Investment Management (DIM), meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri atas saham-saham blue chip yang memiliki kepatuhan syariah. Penerbitan Sukuk Korporasi adalah sebuah prestasi besar lainnya dalam industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini terjadi ketika Indosat (perusahaan telekomunikasi) menerbitkan Sukuk pertama (berdasarkan Mudharabah) pada tahun 2002. Langkah ini diikuti oleh korporasi lainnya, yaitu Matahari Putra Prima, yang menerbitkan Sukuk Ijarah pada tahun 2004. Kontribusi penting pemerintah terwujud pada tahun 2008 ketika Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Sukuk Negara No.19 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Sukuk Negara pertama diterbitkan ada tahun 2008 yang diikuti oleh Sukuk Ritel pertama di dunia pada tahun 2009.Perkembangan besar lainnya terjadi pada tahun 2011 ketika DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 yang mengatur mekanisme pertama di dunia dalam transaksi saham yang memiliki patuhan syariah dalam pasar umum Bursa Efek.

Sektor dana sosial keagamaan, termasuk pengelolaan Zakat dan Wakaf juga tunduk pada peraturan. Agar sektor sosial keagamaan dapat mengambil peran aktif dalam pengembangan keuangan syariah DIIndonesia, Undang-Undang Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999 disahkan oleh Presiden Habibie. Undang-undang ini menetapkan bahwa pengelolaan Zakat di Indonesia akan dilaksanakan bersamaoleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis-rakyat. Peraturan Zakat diperkuatpada bulan Oktober 2011 dengan penetapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang memusatkan pengelolaan Zakat di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).[2] Pada tahun 2014, Presiden yang saat itu akan mengakhiri jabatannya memperkuat peraturan Zakat dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Untuk Wakaf, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menjabarkan cara mengelola harta Wakaf dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Undang-undang ini juga memperluas sumber pendanaan Wakaf (properti, tanah, uang, dan sumber lainnya) dan perluasan cara pendistribusian Wakaf (tidak hanya untuk tujuan
keagamaan dan sosial, tetapi juga pendidikan, kesehatan, masyarakat dan perbaikan ekonomi, dll.).

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 disahkan untuk menciptakan peluang yang lebih besar untuk pengembangan Wakaf di Indonesia, terutama melalui optimalisasi Wakaf tunai. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan bahwa pada tahun 2014 potensi Wakaf tunai di Indonesia dapat mencapai Rp120 triliun per tahun.

Dana haji di Indonesia dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, yang juga mengorganisasi pelaksanaan Haji untuk kontingen Hajiterbesar dari negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. UndangUndang No. 17 Tahun 1999 menunjuk Kementerian Agama untuk menjalankan tiga peran sekaligus yaitu pengatur, pelaksana, dan pengawas ibadah haji. Undang-undang ini menimbulkan konflik kepentingan dalam perspektif pemerintah dan akhirnya diganti dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 yang memisahkan ketiga fungsi tersebut, yaitu Pengatur (Kementerian Agama), Pelaksana (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah), dan Pengawas (Komisi Pengawas Haji Indonesia). Akan tetapi, pandangan umum masih melihat adanya konflik kepentingan dalam pengaturan baru karena lembaga Pelaksana dan Pengawas masih berada di bawah Kementerian Agama. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 29 September 2014, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi Undang-Undang. Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2014, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang ini memberikan mandat untuk pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji dan mengoptimalisasi nilai dana ini dengan menempatkan dan/atau menginvestasikannya sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Referensi : Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia

2 comments:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon