Kolaborasi Riset Potensi Zakat Nasional dengan PUSKAS BAZNAS

GUSTANI.ID - Pada 8 Juli 2019, BAZNAS melalui unit Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) merilis hasil riset zakat yang berjudul Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ). Hasil kajian tersebut menunjukan potensi zakat nasional mencapai Rp 233 triliun. Buku IPPZ merupakan hasil riset kolaborasi PUSKAS BAZNAS dengan LPPM STEI AL - ISHLAH, Cirebon. Alhamdulillah saya termasuk didalam tim kajian IPPZ dan dipercaya sebagai ketua tim dari LPPM STEI Al-Ishlah. 

Ketua LPPM STEI Al-Ishlah, Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS bersama Nono Hartono, M,Si secara simbolis menyerahkan hasil riset IPPZ ke Direktur PUSKAS BAZNAS, M. Hasbi Zaenal, Ph.D

Untuk mendownload eBook IPPZ versi full dapat klik link dibawah ini :

Ringkasan Eksekutif buku IPPZ

Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) merupakan alat ukur perhitungan potensi zakat suatu wilayah yang mencakup seluruh potensi objek zakat. IPPZ terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu potensi zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, zakat penghasilan, dan zakat perusahaan.

Kajian IPPZ bertujuan untuk membentuk komponen-komponen utama perhitungan potensi zakat agar memudahkan lembaga amil zakat dalam memetakan potensi zakat suatu wilayah. Pemetaan potensi zakat yang lebih terarah, diharapkan berdampak pada optimalnya realisasi penghimpunan zakat.

Metodelogi yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kuantitatif, karena hasil akhir yang diproyeksikan berupa angka numerik (nominal). IPPZ dihitung dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari berbagai sumber resmi, seperti Badan Pusat Statistik (baik pusat maupun provinsi) dan acuan dari lembaga/instansi lainnya yang relevan. Rentang data yang digunakan adalah 3 (tiga) tahun terakhir yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018. 

Berdasarkan hasil perhitungan komponen IPPZ, yang kami gunakan, jumlah potensi zakayt adalah sebagai berikut: 
  1. Potensi zakat pertanian sebesar Rp. 19,79 triliun, yang mencakup potensi zakat makanan pokok sebesar Rp. 13,95 triliun dan perkebunan Rp. 5,84 triliun.
  2. Potensi zakat peternakan sebesar Rp.9,51 triliun yang mencakup potensi zakat hewan ternak sebesar Rp. 5,49 triliun dan hewan lain sebesar Rp. 4,02 triliun.
  3. Potensi zakat uang sebesar Rp.58,76 triliun
  4. Potensi zakat perusahaan sebesar Rp.6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp. 6,27 triliun dan zakat BUMD Rp. 445,1 milyar zakat.
  5. Potensi zakat penghasilan sebesar Rp.139,07 triliun yang mencakup potensi zakat ASN sebesar Rp. 3,91 triliun dan non ASN sebesar Rp. 135,16 triliun.

Secara keseluruhan potensi zakat Indonesia mencapai Rp. 233,8 triliun. Nilai tersebut sama dengan 1,72 persen dari PDB tahun 2017 yang senilai Rp.13.588,8 triliun.

Keterbatasan penelitian ini mencakup aspek ketersediaan data, metode dan cara perhitungan. Data yang digunakan dalam kajian ini adalah pada rentang tahun 2016-2018. Sedangkan data yang tersedia tidak dipublish secara lengkap sehingga dibutuhkan kombinasi sumber data beberapa tahun untuk menyusun dan menghitung potensi zakat. Keterbatasan dalam metode dan cara perhitungan terletak pada bahwa metode dan cara perhitungan yang disajikan dalam kajian ini relatif masih baru, perlu proses penyempurnaan dan pengujian.

2 comments:

  1. Quickly this particular site may undoubtedly gain popularity in between just about all running a blog as well as site-building people, because of its painstaking articles or maybe evaluations.Give zakat Online

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon