Menjelang 2027: Tiga Perubahan Besar yang Harus Disiapkan BPR Syariah dari Sekarang

Menjelang 2027: Tiga Perubahan Besar yang Harus Disiapkan BPR Syariah dari Sekarang


Catatan dari FGD BPRS Mitrasoft 2026, Bogor, 16–17 September 2026

GUSTANI.ID - Pekan ini saya berkesempatan menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) BPRS yang diselenggarakan Mitrasoft di Cibinong, Bogor. Selama dua hari, 16–17 September 2026, kami membahas tiga hal yang sedang dan akan mengubah wajah pelaporan keuangan BPR Syariah: penerapan SAK EP, revisi penyajian laporan keuangan melalui PSAK 401 dan ISAK 403, serta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) berdasarkan PSAK 414. 

Diikuti oleh lebih dari 170an peserta dari 60an BPRS se-Indonesia. Diskusinya hidup, dan banyak pertanyaan peserta yang layak dibagikan lebih luas. Tulisan ini merangkum pokok-pokoknya.

1 Januari 2027 adalah Tanggal Kunci

Jika harus merangkum seluruh FGD dalam satu kalimat: BPR Syariah sedang berada di tengah dua gelombang perubahan, dan puncaknya jatuh pada 1 Januari 2027.

Gelombang pertama sudah terjadi. Sejak 1 Januari 2025, BPRS menggunakan SAK EP menggantikan SAK ETAP. Gelombang kedua datang pada 2027, ketika PSAK 401 hasil revisi dan PSAK 414 mulai berlaku efektif. Karena penerapannya retrospektif, angka tahun buku 2026 akan disajikan kembali sebagai komparatif dalam laporan keuangan 2027. Artinya, tahun ini sudah menjadi tahun kerja.


Bagian 1: SAK EP, Satu Tahun Lebih Berjalan

SAK EP disahkan pada 30 Juni 2021 dan efektif 1 Januari 2025. Bagi BPRS, perubahan yang paling terasa meliputi komponen laporan keuangan dan penghasilan komprehensif lain, instrumen keuangan (Bab 11 dan 12), pajak penghasilan tangguhan (Bab 29), imbalan kerja (Bab 28), aset tetap dan properti investasi, serta pengungkapan yang lebih lengkap.

Dari pengalaman mendampingi entitas, dua hal yang paling sering "mengejutkan" adalah pajak tangguhan dan imbalan kerja, karena keduanya menuntut data dan perhitungan yang sebelumnya tidak pernah disiapkan.

Satu catatan yang menjadi jembatan ke pembahasan CKPN: SAK EP Bab 11 mengukur penurunan nilai dengan memperhitungkan nilai waktu atas uang. Di titik inilah PSAK 414 mengambil jalan berbeda.

Bagian 2: PSAK 401 dan ISAK 403, Apa yang Mengikat BPRS?

PSAK 401 hasil revisi disahkan 21 Oktober 2025 dan efektif 1 Januari 2027. Standar ini memuat tiga pengaturan pokok baru: enam kategori penghasilan dan beban beserta subtotal wajib dalam laba rugi, dengan zakat perusahaan sebagai kategori keenam yang khas syariah; prinsip agregasi dan disagregasi, termasuk pembatasan label "lainnya"; dan pengungkapan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM).

Namun ada jebakan yang paling saya tekankan dalam FGD: tidak semua pengaturan baru itu otomatis berlaku bagi BPRS. BPRS berada di pilar SAK EP. Yang mengikat BPRS adalah:

  1. ISAK 403, yang mewajibkan entitas syariah pengguna SAK EP menyajikan laporan perubahan dana sosial;
  2. PSAK Syariah lain yang ikut diamendemen, melalui Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia; dan
  3. Selebihnya tetap merujuk pada SAK EP.

Artinya, enam kategori laba rugi dan UKTM tidak otomatis menjadi kewajiban BPRS. Memahami batas ini penting agar BPRS tidak berinvestasi pada perubahan sistem yang belum diwajibkan, sekaligus tidak melewatkan yang benar-benar wajib.

Bagian 3: CKPN Berdasarkan PSAK 414

Bagian ini mendapat porsi terbesar dalam FGD, dan memang pantas demikian. PSAK 414 disahkan pada 29 April 2025 dan efektif 1 Januari 2027. Standarnya ringkas, hanya 23 paragraf, tetapi dampaknya ke laba dan permodalan BPRS bisa signifikan. 

Secara konsep, PSAK 414 sengaja disamakan dengan SAK EP: berbasis incurred loss, dipicu bukti objektif, dan dievaluasi secara individual maupun kolektif. Perbedaannya satu, tetapi mendasar: PSAK 414 tidak menggunakan nilai waktu atas uang.

CKPN diukur sebagai selisih antara arus kas yang seharusnya diterima dan arus kas yang diperkirakan akan diterima, tanpa diskonto. Alasan DSAS IAI: unsur bunga akibat berlalunya waktu tidak sejalan dengan karakteristik transaksi syariah. 

PSAK 414 hanya berlaku untuk aset keuangan syariah yang berupa hak tagih, yaitu hak menerima kas yang jumlah dan waktunya sudah ditentukan dalam akad. Dalam istilah fikih, ini adalah aset dain (utang-piutang). Pembiayaan berbasis bagi hasil yang masih berjalan bukan dain, karena hasilnya bergantung pada kinerja usaha nasabah, tetap menggunakan pendekatan PPKA dalam menghitung CKPN. CKPN berdasarkan PSAK 414 dihitung menggunakan pendekatan kolektif dan individual. 

Manajemen BPRS perlu melakukan persiapan untuk implementasi PSAK yang akan berlaku efektif 1 Januari 2027, termasuk melakukan kaji dampak atas penerapan pertama kali CKPN. 


Konsultansi seputar implemntasi CKPN untuk BPRS dan KSPPS dalam menghubungi saya di 082357909050





PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI