Ruang Lingkup KDPPLKS

Foto Gustani/2015
05. Kerangka dasar ini membahas :

(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan; dan
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan

06. Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statemens, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pengguna. Beberapa diantara pengguna ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan disamping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pengguna sangat bergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.

07. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan atas kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Disamping itu juga termasuk, skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis.

08. Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pengguna yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu mentiapkan laporan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon