Showing posts with label PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PAJAK. Show all posts
Aspek Perpajakan pada Koperasi

Aspek Perpajakan pada Koperasi

GUSTANI.ID - Tanggal 25 Mei 2023 saya berkesempatan untuk sharing tentang Aspek Perpajakan Koperasi dengan penggerak koperasi di Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kab. Cirebon bersamaan dengan acara Raker dan halal bi halal. Acara diadakan di Ruang Nyiman Gandasari Kantor Bupati Kab. Cirebon.



Koperasi sebagai salah satu Badan Usaha merupakan wajib pajak badan yang secara peraturan perundang - undangan wajib mematuhi aspek perpajakan dalam kegiatannya. Namun dalam prakteknya masih banyak pengelola Koperasi belum memahami dan mengetahui aspek pajak apa saya yang harus dipatuhi oleh Koperasi. Berikut ini sedikit akan saya ulas aspek perpajakan pada Koperasi yang mesti dipahami oleh pengelola koperasi. 

Pajak Badan Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan menghasilkan profit atau SHU akan dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan, baik dari penjualan barang atau pendapatan jasa, termasuk dari jasa pinjaman atau pembiayaan untuk KSP atau KSPPS. Ketentuan pajak badan atas penghasilan koperasi terdiri dari Pajak Final dan Pajak Tidak Final. Pajak badan wajib dilaporkan secara tahunan berupa SPT Badan Tahunan maksimal bulan April di tahun berikutnya.

Pajak UMKM untuk Koperasi

Untuk Koperasi dengan peredaran bruto atau omset dibawah Rp 4.800.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) mendapat tarif khusus yaitu 0,5% dari omset. Ketentuan ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak dibayarkan setiap bulan dari omset yang diperoleh selama 1 bulan. Masa berlaku ketentuan ini untuk Koperasi yaitu selama 4 tahun. Untuk Koperasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum tahun 2018, maka akan berakhir tahun 2021. Sedangkan untuk Koperasi yang baru terdaftar sebagai wajib pajak diatas tahun 2018, menyesuaikan sampai 4 tahun kemudian. Setelah 4 tahun menggunakan tarif khusus UMKM, maka Koperasi akan dikenakan tarif umum pajak badan.

Contoh, Koperasi Berkah Sejahtera pada bulan Januari 2018 memperoleh penghasilan kotor/omset sebesar Rp300.000.000, maka pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara adalah sebesar Rp2.000.000 (Rp400 juta x 0,5%).

Pajak Badan Koperasi dengan Tarif Umum

Bagi Koperasi dengan omset diatas 4,8 Miliar per tahun atau telah habis masa penggunaan tarif khusus UMKM untuk 4 tahun, maka pajak badan yang dikenakan dengan tarif umum atau pajak tidak final yang dihitung dari laba sebelum pajak atau penghasilan kena pajak. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif yang dikenakan atas koperasi bisa dengan 3 kondisi berikut ini:
  1. Koperasi dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif 11% dari SHU sebelum pajak
  2. Koperasi dengan omset Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar akan dikenakan 2 tarif yaitu 11% dan 22%. Contoh, Koperasi dengan SHU Rp300 juta dan omset Rp6 miliar, maka pajak badan yang harus dibayar adalah (1) (4.800.000.000/6.000.000.000) x 300.000.000 = 240.000.000 x 11% = Rp26.200.000 dan (2) (300.000.000 - 240.000.000) x 22% = Rp 13.200.000. Sehingga total pajak badan yang harus dibayar oleh Koperasi adalah Rp 39.600.000.
  3. Koperasi dengan omset di atas Rp50 miliar, maka akan dikenakan tarif umum yaitu sebesar 22% dari SHU sebelum pajak.
Koperasi wajib menghitung sendiri berapa kewajiban pajak badan nya dalam satu tahun, yaitu untuk kegiatan usaha dari Januari hingga Desember, lalu menyetorkan kekurangan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, koperasi juga diwajibkan untuk melaporkan pajak badan tahuan dalam bentuk SPT Tahunan Badan maksimal batas 30 April tahun berikutnya. 



PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan

Bagi Koperasi yang telah memberlakukan pajak tidak final dengan tarif umum, maka untuk tahun berikutnya ada kewajiban membayar angsuran pajak secara bulanan atau yang disebut PPh 25. Angsuran pajak bulanan yang harus dibayar adalah sebesar jumlah pajak badan tahun lalu dibagi 12. Contoh Pajak tahun 2022 yang dibayarkan Rp 39.600.000, maka angsuran pajak yang bayarkan setiap bulannya pada tahun 2023, adalah sebesar Rp 3.300.000, paling lambat dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya. 

Akumulasi angsuran pajak tahun berjalan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak badan tahun tersebut. Contoh, hingga bulan Desember 2023, koperasi telah membayar angsuran pajak sebesar Rp 39.600.000 dan berdasarkan perhitungan pajak Koperasi tahun 2023 sebesar Rp40.000.000, maka sisa kewajiban pajak yang harus dibayarkan hanya Rp400.000. 

Pajak atas Jasa Simpanan

Bagi Koperasi yang bergerak disektor keuangan yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) akan dikenakan pajak atas jasa atau bagi hasil yang diberikan kepada anggota simpanan. Jasa simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga atau bagi hasil simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final. 

PPh 21: Pajak Atas Penghasilan Karyawan

Koperasi juga diwajibkan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain, seperti pajak penghasilan karyawan atau PPh 21. Untuk karyawan Koperasi yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp4.500.000 per bulan atau akumulasi setahun Rp 54.000.000 maka koperasi harus memotong pajak penghasilan karywan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh 21 bersifat progresif, yaitu :
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Pajak atas SHU 

Laba tahunan koperasi atau yang biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota, pengurus, pengawas serta kebutuhan dana cadangan. Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, SHU yang dibagikan merupakan objek pajak yang dikenakan tarif 10%. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, SHU Koperasi bukan lagi objek pajak alias tidak dikenakan pajak. 

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

UU CIPTAKER psl 4 ayat 3

Demikian penjelasan aspek pajak pada koperasi yang signifikan, semoga bermanfaat. 


KONSULTASI SEPUTAR PAJAK KOPERASI DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI

Apakah Produk Perbankan Syariah Dikenakan PPN ?

Apakah Produk Perbankan Syariah Dikenakan PPN ?

GUSTANI.ID - Salah satu isu perbankan syariah yang masih banyak diperbincangkan adalah terkait aspek perpajakan. Kenapa ? Karena, akad - akad yang melandasi produk perbankan syariah sangat beragam, berbeda dengan perbankan konvensional. Lantas apakah aspek perpajakan bank syariah dan bank konvensional juga berbeda ? Salah satu aspek pajak yang dikenakan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pada postingan sebelumnya sudah dibahas aspek PPh produk bank syariah. 

Pertanyaannya apakah produk perbankan syariah dikenakan PPN ? Untuk menjawab pertanyaan ini akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini.

PPN atas Produk Penghimpunan Dana

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan bahwa jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik dengan menggunakan akad wadiah maupun mudharabah tidak dikenai PPN.

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut: d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

 

PPN atas Produk Penyaluran Dana 

Dari sisi produk pembiayaan, isu pajaknya lebih komplek, sebab menggunakan skema jual - beli, sewa - menyewa, serta kerja sama yang berbeda dengan produk bank konvensional yang hanya menggunakan skema pinjam meminjam.

Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 2009, perbankan syariah di Indonesia menghadapi masalah perpajakan yang terkait dengan fasilitas pembiayaan murabahah yang diberikan kepada para nasabahnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat pembiayaan murabahah sebagai dua transaksi jual-beli, yaitu transaksi jual-beli antara pemasok dengan bank, dan transaksi jual-beli antara bank dengan nasabah pemesan barang. Pandangan tersebut membuat Ditjen Pajak telah membebankan PPN dua kali pada transaksi murabahah, yaitu PPN untuk jual-beli antara pemasok dengan bank dan untuk jual-beli antara bank dengan nasabah.

Setelah berlakunya UU PPN terbaru, ketentuan mengenai dibebankannya dua kali PPN pada transaksi murabahah yang terdiri atas dua transaksi jual-beli telah diubah menjadi hanya dibebankan satu kali PPN. Perubahan ketentuan tersebut adalah sebagaimana termuat dalam Pasal 1A ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak”. 
Sedangkan, penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf h tersebut berbunyi:
“Contoh: Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan UndangUndang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.”
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN dijelaskan bahwa jasa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak dikenai PPN. Dengan demikian, kegiatan pembiayaan dengan prinsip jual-beli dan pembiayaan dengan prinsip sewa -menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN.



Referensi :
1. UU PPN
2. e Book "Kajian Pengaturan Perpajakan dalam Perbankan Syariah" - KNKS
Ketentuan PPh atas Produk Perbankan Syariah

Ketentuan PPh atas Produk Perbankan Syariah


GUSTANI.ID - Sebagai lembaga intermediary keuangan, bank syariah memiliki kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah. Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembiayaan, baik melalui prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna’), sewa (ijarah dan ijarah muntahiya biitamlik/IBMT), maupun melalui prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Ada pula produk jasa keuangan lain yang dilakukan bank syariah yang sifatnya fee based services seperti wakalah, kafalah, dan hawalah. 

Terkait dengan beragamnya produk layanan syariah di atas, akan diuraikan mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas produk penghimpunan dan penyaluran dana.

PPh atas Produk Penghimpunan Dana

Nasabah yang menyimpan dananya pada bank syariah, baik dalam bentuk giro dan tabungan yang menggunakan skema wadiah dan mudharabah, serta deposito syariah, tidak mendapat imbalan berupa bunga, melainkan akan mendapat imbalan dalam bentuk bonus dan bagi hasil. 

Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2011 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyımpan dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh nasabah bank syariah dalam bentuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya diperlakukan seperti penghasilan bunga di perbankan konvensional.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: (a). dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan (b). dana yang ditempatkan di luar negeri melalui Bank Syariah atau unit usaha syariah yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank Syariah luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dijelaskan bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan dikenai pajak bersifat FINAL. Untuk tarifnya, diatur lebih lanjut dalam PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PMK 212/2018).

Menurut PMK tersebut, penghasilan atas bunga deposito dan tabungan dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif P3B yang berlaku.

Namun pemotongan PPh final atas penghasilan bunga dan deposito tidak dilakukan terhadap:

  1. Bunga deposito dan tabungan, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut tidak melebihi Rp7.500.000;
  2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya dipero leh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
  4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri

PPh atas Produk Penyaluran Dana

Bank syariah memperoleh penghasilan dari penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan baik dalam dengan prinsip jual-beli (murabahah/salam/istisna'), sewa menyewa (ijrah, IMBT), bagi hasil (mudharabah/musyarakah), atau fee dari jasa perbankan. Penghasilan yang diperoleh adalah objek pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke kas negara. Pasal 3 ayat (2) PMK 136/2011 menyatakan bahwa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh perbankan syariah dari kegiatan/transaksi nasabah penerima fasilitas, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek PPh dan akan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.

Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga

Dengan demikian, pendapatan dari pembiayaan akan diakumulasi bersama dengan penghasilan lainnya untuk menghitung PPh Badan dengan tarif 25%. Namun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga keuntungan yang diterima oleh bank syariah dari pembiayaan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. 

Perlu dicatat, apabila objek yang disewakan dalam pembiayaan Ijarah oleh bank syariah berupa tanah dan bangunan, maka atas pembayaran sewa oleh lessee kepada bank Syariah akan dilakukan pemotongan PPh final sebesar 10% sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)


 

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI